Daftar Pendidikan SD, Disdik Inhil Terapkan Batasan Usia Minimal

Foto: IDN Times

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menerapkan aturan usia minimal masuk sekolah tahun 2018, termasuklah jenjang Sekolah Dasar (SD).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Inhil, Drs H Rudiansyah M.Si melalui Kabid Pembinaan SD, Fathurrahman M.Pd, Senin (25/6/2018).

“Diutamakan yang berusia 7 tahun dan minimal 6 tahun terhitung Juli 2018 dapat diterima,” kata Fathurrahman.

Artinya, kata Kabid Pembinaan SD, anak usia dibawah 6 tahun tidak bisa diterima belajar di jenjang SD.

Ia menjelaskan, aturan tersebut berpedoman kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat.

Untuk itu, ia mengharapkan kepada para pengelola sekolah untuk lebih jeli menerima peserta didik sesuai aturan yang berlaku./mirwan




Gonjang Ganjing Harga Kelapa Inhil, Masyarakat Peduli Petani Kelapa Riau Sampaikan Pernyataan Sikap

Koordinator Masyarakat Peduli Petani Kelapa Riau M. Said Bakhri, S.Sos, SH, MH

“Menduga adanya pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berdampak merugikan masyarakat petani kelapa Inhil”

Tembilahan,detikriau.org — Koordinator Masyarakat Peduli Petani Kelapa Riau M. Said Bakhri, S.Sos, SH, MH. Janjikan akan mendorong siapapun pimpinan daerah yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah tanggal 27 Juni 2018 mendatang untuk memberikan perhatian lebih termasuk untuk segera melakukan dan membuat regulasi yang berpihak kepada petani kelapa.

DPRD juga diharapkan untuk mendukung Kepala Daerah terpilih untuk membentuk standarisasi harga kelapa, pengaturan distribusi penjualan dari hilir sampai ke hulu serta mendesak pelaku usaha untuk membuka secara terang penetapan harga kelapa untuk Kabupaten Inhil.

Said Bakhri bahkan juga menduga adanya pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berdampak merugikan masyarakat petani kelapa selama ini.

Putra Inhil kelahiran Desa Sungai Piring Kecamatan Batang Tuaka, 10 Desember 1979 yang kini juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Jakarta ini mengatakan, gonjang ganjing turun naiknya harga kelapa ini sudah berlangsung lama, terjadi pada beberapa kali penggantian kepala daerah di Kabupaten Inhil, dengan harga yang fluktuatif sampai dengan masa sekarang.

Turunnya harga kelapa ini memicu banyak pihak melakukan protes terhadap Kepala pemerintah daerah baik yang dilakukan oleh perorangan, LSM hingga aksi Demo Mahasiswa.

Berdasarkan data kata pria yang akrab disapa Saeng ini, Inhil merupakan Kabupaten dengan bentang luas kebun kelapa sekitar 429.694 hektar yang tersebar di 20 kecamatan, sehingga hasil perkebunan yang bersumber dari kelapa mayoritas menopang ekonomi kerakyatan masyarakat inhil.

Dari hasil pantauan dan pembicaraan kepada beberapa masyarakat petani kelapa, kata Saeng, sampai pada sekitar 2 hari sebelum lebaran Idul Fitri 1439 H, diinformasikan petani bahwa harga jual kelapa bulat dari petani kepada pengepul sampai pada titik nadir yaitu dikisaran Rp. 500,- s/d Rp. 700,- /buah yang mana bisa ketahui harga beli perusahaan pada kisaran Rp. 1.200,- s/d 1.700,- /buah, sebagai acuan perusahaan terbesar di Inhil adalah PT. Pulau Sambu (diluar dua perusahaan kelapa lainnya).

Fluktuasi harga kelapa terjadi dengan sedimikian rendah di Kabupaten Inhil menjadi pertanyaan besar ??? karena dari hasil pengecekan harga kelapa bulat dari propinsi lain masih dirasa kompetitif, contoh untuk harga didaerah Palembang, Lampung dan Medan masih dikisaran Rp. 2200,- lebih /buah, untuk pangsa pasar ekspor. Adapun beberapa masyarakat yang melakukan penjualan langsung ekspor ke negeri jiran thailand masih mencapai pada kisaran Rp. 2.700,- s/d Rp. 3.500 /buah.

Keberadaan Masyarakat Peduli Petani Kelapa Riau, diterangkan Saeng merupakan bentuk kontrol sosial dan ekonomi kerakyatan khususnya petani kelapa, keprihatinan mereka dengan harga kelapa yang sedemikian rendah terasa tidak berkesudahan merupakan hal yang berbanding terbalik dengan naiknya harga kebutuhan pokok yang semakin mencekik.

Kondisi seperti ini yang menurutnya memicu Masyarakat Peduli Petani Kelapa Riau untuk mencari dan menelaah lebih jauh dalam permasalahan ini, apalagi jika benar adanya dugaan permainan oleh pelaku usaha maupun stake holder yang ada dari hulu ke hilir

Melalui rilisnya, sabtu (23/6/2018), Koordinator Masyarakat Peduli Petani Kelapa Riau ini secara lengkap menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Akan mendorong siapapun pimpinan daerah yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah tanggal 27 Juni 2018 nantinya, untuk memberikan perhatian lebih dan segera melakukan dan membuat regulasi yang berpihak kepada petani kelapa didukung oleh DPRD Inhil dalam bentuk standarisasi harga kelapa, pengaturan distribusi penjualan dari hilir sampai ke hulu dan keterbukaan pelaku usaha untuk membuka secara terang harga kelapa untuk kabupaten Inhil
  2. Mendorong pemerintah daerah dan instansi yang terkait untuk melakukan investigasi secara holistik dan terintegrasi untuk dapat mencari solusi dan membantu kesulitan penjualan dan harga jual petani kelapa untuk bisa menjadi naik dan stabil kembali sebagaimana harapan bersama.
  3. Mendorong Pemerintah daerah membuka dan mempermudah kran investasi dari dalam maupun luar negeri untuk membuka usaha-usaha ataupun pabrikan yang bergerak dibidang pengelolaan produksi pengolahan kelapa.
  4. Mendorong Pemerintah untuk membuka, memfasilitasi dan mempermudah kran ekspor bagi petani kelapa untuk membawa hasil kelapa nya sendiri kedaerah tujuan di luar negeri.
  5. akan mengambil langkah-langkah konkrit dan langkah hukum bersama-sama dengan pemerintah daerah maupun pusat jika memang terjadi dugaan adanya pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  6. Dugaan dan/atau adanya temuan dilapangan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan akan kami tindak lanjuti, untuk dilaporkan kepada KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dan Ombudsman./rls



Masuki Masa Tenang, Panwaslu Inhil Bersihkan Alat Peraga Kampanye

Ketua Panwaslu Inhil, Andang Yudiantoro, SH, MH. Foto: net

Tembilahan, detikriau.org – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hilir, mulai hari ini, minggu (24/6/2018) lakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Inhil secara serentak di 20 Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir.  

Tugas yang dilakukan bersama KPU Inhil, Kepolisian dan Kodim ini terpaksa diambil alih karena APK idealnya sudah harus bersih pada sabtu (23/6/2018) malam nyatanya masih ada yang belum diturunkan.

“sebenarnya pembersihan APK itu tugas masing-masing Tim pasangan calon. Tapi hingga batas akhir tadi malam masih banyak yang belum dilepas, tugas itu terpaksa kita ambil alih,” Ujar Ketua Panwaslu Inhil, Andang Yudiantoro, SH., MH dikomfirmasi detikriau.org melalui sambungan selularnya, ahad, (24/6/2018)

Diterangkan, target pembersihan diharapkan tuntas dilakukan hari ini. Namun jika belum selesai, pembersihan APK kembali akan dilakukan esok hari.

Mantan Ketua PWI Inhil ini juga berharap peran serta masyarakat untuk ikut aktif melakukan pengawasan. “Kita tentunya berharap peran masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Jika memang ada menemukan atribut kampanye yang belum dilepas, mohon dilaporkan ke Panwas,” Himbau Andang

Andang juga mengingatkan, selama masa tenang (24 – 26 Juni 2018. red) seluruh pasangan calon dilarang melakukan kampanye ataupun kegiatan sejenisnya seperti melakukan pertemuan terbatas ataupun pertemuan lainnya yang mengarah kepada kampanye. Jika ditemui pelanggaran terkait hal ini, maka Panwas akan menindaklanjuti sesuai aturan berlaku.

“Sanksi paling berat, pasangan calon bisa saja dibatalkan. Jadi kami berharap semua paslon bisa menaati aturan yang ada.” Pungkasnya./ Am




DPS Pemilu 2019 di Inhil ditetapkan Sebanyak 455.808 orang

Tembilahan, detikriau.org – Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum 2019 di Kabupaten Indragiri Hilir ditetapkan sebanyak 455.808 orang (pemilih laki-laki sebanyak 229.763 orang dan pemilih perempuan sebanyak 216.045 orang) dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.966.

Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2019, tingkat Kabupaten Indragiri Hilir oleh KPU Inhil dihadiri oleh Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Partai Politik Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir serta sejumlah undangan lainnya ini dilaksanakan di Aula salah satu Hotel di Jalan Guru Hasan Tembilahan, minggu (17/6/2018) kemaren

Untuk masing-masing Kecamatan dirincikan sebagai berikut;

  1. Kecamatan Reteh
    Jumlah Desa      : 14 Desa
    Jumlah TPS       : 125 TPS
    DPS Laki-laki    : 14.374 Orang
    DPS Perempuan : 13.919 Orang
  2. Kecamatan Enok
    Jumlah Desa      : 14 Desa
    Jumlah TPS       : 108 TPS
    DPS Laki-laki    : 13.004 Orang
    DPS Perempuan : 12.175 Orang
  3.  Kecamatan Kuala Indragiri
    Jumlah Desa      : 8 Desa
    Jumlah TPS       : 52 TPS
    DPS Laki-laki    : 5.858 Orang
    DPS Perempuan : 5.282 Orang
  4. Kecamatan Tembilahan
    Jumlah Desa      : 8 Desa
    Jumlah TPS       : 205 TPS
    DPS Laki-laki    : 24.039 Orang
    DPS Perempuan : 24.048 Orang
  5. Kecamatan Tempuling
    Jumlah Desa      : 9 Desa
    Jumlah TPS       : 94 TPS
    DPS Laki-laki    : 11.015 Orang
    DPS Perempuan : 10.328 Orang
  6. Kecamatan Gaung anak Serka
    Jumlah Desa      : 12 Desa
    Jumlah TPS       : 69 TPS
    DPS Laki-laki    : 8.028 Orang
    DPS Perempuan : 7.466 Orang.
  7. Kecamatan Mandah
    Jumlah Desa      : 17 Desa
    Jumlah TPS       : 122 TPS
    DPS Laki-laki    : 14.648 Orang
    DPS Perempuan : 13.897 Orang
  8. Kecamatan Kateman
    Jumlah Desa      : 11 Desa
    Jumlah TPS       : 114 TPS
    DPS Laki-laki    : 13.105 Orang
    DPS Perempuan : 11.750 Orang
  9. Kecamatan Keritang
    Jumlah Desa      : 17 Desa
    Jumlah TPS       : 186 TPS
    DPS Laki-laki    : 21.880 Orang
    DPS Perempuan : 21.058 Orang
  10. Kecamatan Tanah Merah
    Jumlah Desa      : 10 Desa
    Jumlah TPS       : 73 TPS
    DPS Laki-laki    : 9.213 Orang
    DPS Perempuan : 8.594 Orang
  11. Kecamatan Batang Tuaka
    Jumlah Desa      : 13 Desa
    Jumlah TPS       : 78 TPS
    DPS Laki-laki    : 9.684 Orang
    DPS Perempuan : 8.874 Orang
  12. Kecamatan Gaung
    Jumlah Desa      : 16 Desa
    Jumlah TPS       : 107 TPS
    DPS Laki-laki    : 14.028 Orang
    DPS Perempuan : 12.818 Orang
  13. Kecamatan Tembilahan Hulu
    Jumlah Desa      : 6 Desa
    Jumlah TPS       : 128 TPS
    DPS Laki-laki    : 14.911 Orang
    DPS Perempuan : 14.283 Orang
  14. Kecamatan Kemuning
    Jumlah Desa      : 12 Desa
    Jumlah TPS       : 99 TPS
    DPS Laki-laki    : 11.855 Orang
    DPS Perempuan : 11.557 Orang
  15. Kecamatan Pelangiran
    Jumlah Desa      : 16 Desa
    Jumlah TPS       : 127 TPS
    DPS Laki-laki    : 21.055 Orang
    DPS Perempuan : 10.254 Orang
  16. Kecamatan Teluk Belengkong
    Jumlah Desa      : 13 Desa
    Jumlah TPS       : 36 TPS
    DPS Laki-laki    : 3.651 Orang
    DPS Perempuan : 3.179 Orang
  17. Kecamatan Pulau Burung
    Jumlah Desa      : 14 Desa
    Jumlah TPS       : 61 TPS
    DPS Laki-laki    : 6.335 Orang
    DPS Perempuan : 5.871 Orang
  18. Kecamatan Concong
    Jumlah Desa      : 6 Desa
    Jumlah TPS       : 39 TPS
    DPS Laki-laki    : 4.597 Orang
    DPS Perempuan : 4.260 Orang
  19. Kecamatan Kempas
    Jumlah Desa      : 12 Desa
    Jumlah TPS       : 108 TPS
    DPS Laki-laki    : 13.419 Orang
    DPS Perempuan : 12.623 Orang

20. Kecamatan Sungai Batang
Jumlah Desa      : 8 Desa
Jumlah TPS       : 35 TPS
DPS Laki-laki    : 4.064 Orang
DPS Perempuan : 3.809 Orang




Ini Rute Pawai Takbir Idul Fitri 1439 H dan Pengalihan Arus lalu Lintas di Kota Tembilahan

Tembilahan, detikriau.org – Peserta pawai malam takbiran Idul Fitri 1439 H di Kota Tembilahan dibagi dalam dua kelompok, yakni peserta pawai takbiran kendaraan bermotor dan peserta jalan kaki.  

Untuk peserta pawai takbir kendaraan bermotor ditetapkan titik start dari Jalan Jendral Sudirman,kemudian bergerak ke Jalan H Arief, Jalan Sapta Marga, Jalan Baharuddin Jusuf, dan finish di perempatan jalan Subrantas.

Sedangkan untuk peserta pawai jalan kaki; start, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Abdul Manaf, Jalan Kartini, dan finish di perempatan trafik light jalan M Boya.

Mengurai kepadatan arus lalu lintas disepanjang lokasi pawai, Polres Inhil mengalihkan sejumlah arus lalu lintas. Yakni; untuk pengguna jalan yang datang dari arah jalan pangeran hidayat menuju jalan jendral sudirman dialihkan untuk melewati jalan suntung ardi. Sedangkan pengguna jalan yang datang dari arah jalan M Boya menuju jalan Jendral sudirman akan dialihkan untuk berbelok ke jalan Diponegoro dan Jalan KH Dewantara./ Am




Kawal Pengaman Pawai Takbir Idul Fitri 1439 H, Kapolres Inhil Ingatkan Anggota untuk Juga Tetap Waspada Keselamatan Diri

Tembilahan, detikriau.org — Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., pimpin  pelaksanaan apel kesiapan pengamanan malam takbiran di Kota Tembilahan, di halaman Mapolres Indragiri Hilir, Kamis sore, 14/6/2018.

Turut hadir, Wakapolres Indragiri Hilir KOMPOL Afrizal Asri, S.I.K., dan PJU Polres Indragiri Hilir, serta Kasi Ops Sat Pol PP Kabupaten Indragiri Hilir Febri Sahwani, S.E.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan, juga tidak lupa untuk selalu waspada terhadap ancaman pada keselamatan diri petugas. “Anggota harus bisa mengamankan diri sendiri dengan buddy system dan selalu fokus saat melaksanaan pengamanan di lapangan”, perintah Kapolres.

Personel diharapkan juga peka dan selalu peduli pada situasi di titik simpul tempat bertugas. “Sampaikan himbauan dengan cara yang simpatik kepada masyarakat, agar bisa mematuhi aturan pada saat pawai berlangsung”, pinta Kapolres.

Tugas pengamanan pawai takbiran menurut Kapolres akan dianggap berhasil apabila tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan pada diri petugas dan masyarakat. Untuk itu perlu kerja sama yang baik antara personel semua instansi dan stake holder terkait, yang ikut mengamankan jalannya pawai malam takbiran Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1439 H.

Untuk pengamanan malam takbiran ini, Polres Indragiri Hilir menerjunkan 190 Personel dibantu Personel Dishub sebanyak 30 orang dan Sat Pol PP sebanyak 30 orang./Am