Konflik Antara APKL dan Parkir, Polres Inhil Panggil Sejumlah Pihak Terkait
“ Jam 15.00 – 23.00 Wib tidak dibenarkan untuk dilakukan pungutan parkir”
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) memanggil sejumlah pihak terkait, bahas persoalan ketidak-harmonisan antara pihak Parkir dengan Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL), Selasa (17/7/2018).
Rapat berlangsung di Ruang Tribrata Mapolres Inhil Jalan Gadjah Mada Tembilahan. Pagi itu, dihadiri perwakilan Kodim 0314/Inhil, Satpol PP, Disperindag Inhil, Dishub Inhil, Bagian Hukum Setdakab Inhil, Sekcam Tembilahan, Kapolsek Tembilahan serta pihak Kelurahan Tembilahan.
Bahkan, rapat yang dipimpin Wakapolres Inhil Kompol Afrizal Asri SIK ini juga dihadiri pihak Parkir sendiri beserta pihak APKL.
Wakapolres Inhil mengatakan, persoalan ini merupakan tanggungjawab pemerintah. Namun sebagai kepolisian, ia terpaksa menyoroti perihal adanya konflik antara pihak Parkir dengan pihak APKL di lapangan.
Persoalannya adalah terindikasi adanya pungutan oleh pihak pengelola Parkir terhadap PKL di Pasar Jongkok dimalam hari.
Sedangkan dalam Surat Keputusan Bupati Inhil Nomor: KPTS./128/I/HK-2018 tentang Penetapan Penggunaan Lokasi Tempat Usaha Sementara PKL Pada Fasilitas Umum Dalam Kota Tembilahan Tahun 2018 jelas tertera bahwa pengelola parkir telah dibatasi waktu pungutan dari pukul 6.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
Kemudian, dari pukul 15.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB adalah ranah pihak APKL. Artinya, pihak Parkir tidak ada wewenang lagi melakukan pungutan pada jam tersebut.
Klarifikasi dari pihak Parkir, jika hal tersebut diterapkan sesuai peraturan yang berlaku. Maka seharusnya tidak ada pungutan parkir dimalam hari. Sedangkan di lapangan, pada malam hari juga tetap ada pungutan parkir yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Artinya, pungutan parkir dimalam hari juga sempat diindikasi dilakukan oleh pihak APKL, namun hal ini hanya dilakukan pihak lain yang dinyatakan telah menyalahi aturan.
“Sekarang, kita kembalikan kepada SK Bupati Inhil. Jika masih ada pungutan parkir dari pukul 15.00 sampai pukul 23.00 WIB di lokasi, maka kita tindak tegas,” kata Wakapolres.
Dari persoalan tersebut, Polres Inhil siap menurunkan personil untuk memantau langsung serta menindak tegas kepada para pungutan liar untuk dilakukan proses secara hukum./red/mirwan
Tembilahan, detikriau.org – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Said Syarifuddin SE MP MSn resmi melantik Pengurus Rukun HNSI Desa Lahang Baru, Desa Lahang Tenggah, Desa Lahang Hulu, Desa Sungai Batu dan Kelurahan Kuala Lahang, Kecamatan Gaung periode 2018-2023 di halaman Kantor Desa Lahang Baru Kecamatan Gaung, Senin, (16/7/2018).
TEMBILAHAN (
Tembilahan, detikriau.org – Dalam rangka menjalin hubungan silaturahmi, PWI Indragiri Hilir (Inhil) dan GGTV Tembilahan, menggelar nonton bareng (Nobar) Final Piala Dunia 2018.
TEMBILAHAN (
Kuindra, detikriau.org — Masyarakat Desa Perigi Raja, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra) berkomitmen untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban melalui deklarasi anti hoax yang ditaja Pemerintah Desa bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas setempat, Selasa (10/7/2018) pagi.