Makin Mudah! Pelayanan Haji dan Umrah Kini Hadir di MPP Inhil

ARBindonesia.com, Tembilahan – Sejak diresmikan oleh Bupati Indragiri Hilir, Herman, pada 22 Desember 2025, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Indragiri Hilir terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Hingga kini, ribuan masyarakat telah mendapatkan berbagai layanan, sebagai bentuk antusiasme terhadap kehadiran MPP sebagai pusat pelayanan terpadu di daerah.

Seiring pengembangan layanan tersebut, kini urusan pelayanan haji dan umrah juga dapat diakses langsung melalui MPP Kabupaten Indragiri Hilir, bahkan menjadi salah satu layanan dengan tingkat kunjungan yang cukup ramai.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir, Sirajuddin, dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026), mengatakan bahwa hadirnya layanan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di MPP merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan terintegrasi.

“Dengan bergabungnya layanan Kemenhaj di MPP, masyarakat kini lebih dimudahkan dalam mengurus keperluan haji dan umrah. Semua layanan dapat diakses dalam satu lokasi, sehingga lebih efisien dan praktis,” ujar Sirajuddin.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Indragiri Hilir, H. Guspiandi, S.Ag., M.M., menyampaikan bahwa kehadiran layanan Kemenhaj di MPP merupakan bagian dari transformasi besar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 serta Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024, yang menandai babak baru dalam pengelolaan pelayanan haji dan umrah secara lebih profesional, modern, dan terintegrasi.

“Di tingkat daerah, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Indragiri Hilir resmi berdiri setelah pelantikan pejabat eselon II dan III pada 28 November 2025. Bergabungnya layanan kami di MPP diharapkan semakin mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan haji dan umrah secara cepat, transparan, dan nyaman,” ungkap Guspiandi.

Ia menjelaskan, Kemenhaj Kabupaten Indragiri Hilir di MPP melayani berbagai jenis layanan, di antaranya pendaftaran calon jemaah haji baru, pembatalan porsi haji, serta konsultasi permasalahan haji.
Untuk pendaftaran calon jemaah haji baru, masyarakat diwajibkan membuka rekening haji di Bank Penerima Setoran Haji (BRK Syariah atau BSI), serta melengkapi dokumen berupa fotokopi KTP atau KIA (untuk anak di bawah 18 tahun), Kartu Keluarga, akta kelahiran atau buku nikah, ijazah, dan buku rekening.

Sementara itu, layanan pembatalan porsi haji dapat dilakukan karena alasan ekonomi maupun wafat, dengan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan, seperti surat permohonan bermaterai, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, bukti setoran awal, Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) atau nomor porsi, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi, di antaranya untuk mengetahui estimasi keberangkatan haji, konsultasi pembatalan dan pelimpahan porsi haji, hingga pengantaran paspor dan proses biometrik haji (biovisa).

Dengan semakin lengkapnya jenis layanan di MPP, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap kehadiran pusat pelayanan terpadu ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan, termasuk pelayanan haji dan umrah.




Ketua Komisi IV DPRD Inhil Tegaskan Kawal UHC 2026, Gagal Jika Rakyat Masih Sulit Berobat

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Wahyudin, menegaskan komitmennya mengawal ketat pelaksanaan Program Universal Health Coverage (UHC) yang telah ditetapkan sebagai program prioritas dalam APBD Inhil Tahun Anggaran 2026. Ia menyatakan, program tersebut patut dinilai gagal apabila masih ditemukan masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan.

“Jangan bicara UHC kalau rakyat masih ditolak berobat. Itu artinya kita sedang membohongi publik,” tegas Wahyudin kepada awak media, Selasa (27/1/2029).

Wahyudin menekankan, UHC tidak boleh berhenti sebagai jargon di ruang rapat atau sekadar slogan di baliho pemerintah, melainkan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Puskesmas dan RSUD.

“Setiap tahun kita dengar kata ‘gratis’ dan ‘cukup KTP’. Tapi kalau di lapangan warga masih dipingpong urus administrasi, itu bukan pelayanan, itu kegagalan sistem,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh prasyarat kebijakan UHC sejatinya telah terpenuhi. Anggaran telah dialokasikan dan regulasi sudah tersedia. Karena itu, jika pelayanan masih bermasalah, Wahyudin menilai persoalan terletak pada pelaksanaan teknis di lapangan.

“Anggaran sudah disiapkan, regulasi sudah ada. Kalau pelayanan masih amburadul, berarti masalahnya bukan pada kebijakan, tapi pada pelaksana. Ini harus dibuka secara jujur,” katanya.

Ia memastikan Komisi IV DPRD Inhil tidak akan tinggal diam apabila keluhan masyarakat terkait layanan kesehatan terus berulang. Bahkan, langkah politik disebut siap ditempuh.

“Jangan anggap DPRD hanya pajangan. Kalau perlu, kami rekomendasikan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap pimpinan fasilitas kesehatan yang terbukti gagal menjalankan tugas,” tegasnya.

Terkait kanal pengaduan, Wahyudin menilai selama ini banyak yang hanya bersifat formalitas dan tidak memberikan solusi nyata bagi masyarakat.

“Banyak kanal aduan hanya hidup di kertas. Rakyat mengadu, tapi tidak pernah mendapat solusi. Kalau ini terus terjadi, yang rusak bukan hanya pelayanan, tapi juga kepercayaan publik,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kelompok masyarakat miskin menjadi pihak paling terdampak apabila UHC tidak dijalankan secara serius dan konsisten.

“Orang mampu bisa cari jalan sendiri. Tapi rakyat kecil hanya punya harapan pada program ini. Kalau negara masih gagal hadir, itu dosa kebijakan,” katanya.

Untuk warga yang belum terdaftar BPJS, Wahyudin menegaskan proses pendaftaran UHC harus dipermudah dan tidak dibebani birokrasi berbelit.

“Cukup KTP, KK, dan SKTM. Jangan ada lagi alasan klasik seperti sistem down, petugas tidak ada, atau kuota penuh. Alasan-alasan itu sudah basi,” tandasnya.

Menutup pernyataannya, Wahyudin menyebut UHC sebagai barometer kredibilitas pemerintah daerah di mata rakyat.
“UHC ini ujian. Kalau gagal, rakyat akan tahu siapa yang benar-benar bekerja dan siapa yang hanya pandai beretorika,” pungkasnya.*




DPKP Inhil Sosialisasikan APAR di Diskominfopers, Tekankan Kesiapsiagaan Cegah Kebakaran

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Sosialisasi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfopers) Kabupaten Inhil, bertempat di Jl. Akasia No. 2 Tembilahan, Selasa (27/1/2026).

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapsiagaan aparatur pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana kebakaran, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir serta surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait kewajiban penyediaan APAR di setiap bangunan.

Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhil, Masykur Hz, menyampaikan bahwa pencegahan kebakaran tidak hanya menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD), namun juga instansi vertikal, rumah sakit, hotel, dan seluruh bangunan yang memiliki potensi risiko kebakaran.

“Bukan hanya OPD pemerintah daerah, tetapi juga instansi vertikal, rumah sakit, hingga hotel. Ini dalam rangka proteksi dan pencegahan kebakaran. Pengalaman kita sebelumnya, saat terjadi kebakaran di Kantor Bupati, Alhamdulillah dapat teratasi dengan baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya melalui Bidang Pencegahan terus melakukan sosialisasi dan edukasi, baik kepada instansi pemerintah maupun masyarakat hingga ke tingkat RT, agar mampu melakukan penanganan awal jika terjadi kebakaran.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhil juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Diskominfopers Kabupaten Inhil, di antaranya perlunya penyediaan APAR yang memadai di lingkungan perkantoran, pembuatan serta penandaan jalur evakuasi yang jelas, serta optimalisasi sumber air yang tersedia.

“Salah satu rekomendasi kami adalah agar kolam yang sudah ada di lingkungan Diskominfopers dapat didalami, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sumber air apabila terjadi kebakaran,” tambah Masykur.

Sementara itu, Sekretaris Diskominfopers Kabupaten Inhil, Murni, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhil atas pelaksanaan sosialisasi tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhil yang telah memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada pegawai Diskominfopers terkait pencegahan serta penanganan awal kebakaran,” ujar Murni.

Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan aparatur, khususnya di lingkungan perkantoran, agar mampu bertindak cepat dan tepat apabila terjadi kondisi darurat.

“Kami berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh pegawai Diskominfopers dapat memahami fungsi APAR serta langkah-langkah yang harus dilakukan saat terjadi kebakaran, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman, tertib, dan siap siaga,” tutupnya.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Damkar Inhil juga menyampaikan materi teknis sekaligus mempraktikkan secara langsung cara penggunaan APAR kepada peserta sosialisasi. *




Mantan Kadis Kominfo Inhil Keberatan Fotonya Dipajang Dalam Pemberitaan dan Akan Pertimbangkan Lapor ke Dewan Pers

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan keberatan atas pemuatan fotonya dalam sebuah pemberitaan media online yang baru-baru ini beredar.

Pemberitaan itu berjudul : Terbongkar,,!! Dugaan Penyimpangan Anggaran Kerja Sama Media di Kominfo Inhil “Mencuat”, Jejak Dana Publikasi Media Banyak di Makan “HANTU”. Dengan menampilkan foto berlatar belakang putih dengan Logo Diskominfo, kepala ikan memakan segepok uang dan foto Mantan Kepala Dinas dengan bagian wajah diberi garis merah.

Penggunaan foto tersebut dinilai tidak relevan dengan isi berita dan berpotensi mencemarkan nama baiknya.

Atas hal tersebut, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, DR. Trio Benny Putra menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi menjabat Kepala Diskominfo PS Inhil sejak beberapa bulan lalu, dan pemberitaan yang memuat fotonya tanpa konfirmasi atau konteks yang jelas dianggap merugikan secara pribadi maupun profesional.

Ia juga menilai pemuatan foto secara jelas dalam konteks dugaan kasus hukum telah menimbulkan persepsi publik seolah-olah dirinya telah dinyatakan bersalah.

“Saya keberatan dengan pemuatan foto saya dalam pemberitaan itu. Sampai hari ini tidak ada putusan hukum apa pun yang menyatakan saya bersalah. Namun dengan foto tersebut, opini publik sudah terbangun ke arah yang menghakimi,” ujarnya Trio Benni

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa dirinya menghormati kerja pers dan tidak menolak pemberitaan terkait dugaan pengelolaan anggaran. Namun menurutnya, media seharusnya tetap mematuhi prinsip praduga tak bersalah, termasuk dalam aspek visual.

“Saya tidak anti kritik dan tidak menghalangi pemberitaan. Tapi etika jurnalistik harus dijaga. Foto seseorang yang belum dipastikan bersalah semestinya tidak ditampilkan secara terbuka,” tegasnya.

Atas dasar itu, yang bersangkutan menyatakan tengah mempertimbangkan langkah pengaduan ke Dewan Pers. Langkah tersebut, menurutnya, bukan untuk membungkam pers, melainkan sebagai upaya menguji kepatuhan media terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

“Saya mempertimbangkan melaporkan hal ini ke Dewan Pers agar ada penilaian objektif. Ini penting sebagai pembelajaran bersama, bukan hanya untuk saya, tetapi juga untuk praktik jurnalistik ke depan,” tutupnya.

Sebagai informasi, Kode Etik Jurnalistik secara tegas menyebutkan bahwa wartawan Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Prinsip ini tidak hanya berlaku pada pilihan kata dalam naskah berita, tetapi juga pada cara media memvisualisasikan subjek pemberitaan.

Menampilkan wajah seseorang secara jelas dalam konteks dugaan tindak pidana berpotensi membentuk vonis sosial sebelum proses hukum berjalan.

Hal serupa ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa pers nasional wajib menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan. Kebebasan pers, dengan demikian, selalu dibingkai oleh tanggung jawab etik dan sosial.

Dalam konteks media siber, Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) Dewan Pers juga mengingatkan media agar berhati-hati dalam penggunaan identitas dan visual, terutama terhadap pihak yang belum memiliki kepastian hukum. Penggunaan foto ilustrasi, siluet, atau visual institusional dinilai lebih etis untuk menghindari stigma dan kerugian reputasi jangka panjang.

Kasus dugaan penyimpangan anggaran Diskominfo Inhil ini pada akhirnya bukan hanya soal transparansi pengelolaan dana publik, tetapi juga menjadi cermin bagi pers dalam menjaga marwah profesinya. Satu foto yang dipublikasikan tanpa kehati-hatian dapat berdampak panjang bagi individu, sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap media.

Pers tidak ditugaskan untuk menjatuhkan vonis, melainkan memastikan publik memperoleh informasi yang adil, berimbang, dan beradab. Di sanalah etika diuji, dan di sanalah martabat jurnalistik dipertaruhkan. (Arb)




RAPBD 2026: Bupati Babak Belur, Koalisi Inhil Hebat Tinggal Nama?

Oleh: H. Kartika Roni
ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pembahasan RAPBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar rutinitas anggaran. Ia menjelma panggung terbuka yang memperlihatkan wajah asli politik daerah. Di forum inilah publik bisa melihat Bupati Inhil H. Herman berdiri dalam posisi paling rentan—babak belur oleh kritik DPRD, sementara barisan koalisi yang dulu mengusungnya justru nyaris tak bersuara.

Sebagai penulis yang mengikuti dinamika ini, sulit untuk menepis kesan bahwa pemerintah daerah kehilangan kendali narasi. RAPBD 2026 dipresentasikan seperti dokumen teknis semata, padahal ia seharusnya menjadi peta jalan keberpihakan. Ketika belanja rutin kembali mendominasi dan program-program strategis tak mampu dijelaskan manfaat nyatanya, DPRD menemukan celah besar untuk menyerang.

Namun yang paling menyentak bukanlah kerasnya kritik dewan. Yang paling mengganggu nalar publik adalah sikap Koalisi Inhil Hebat. Koalisi yang saat Pilkada tampil penuh percaya diri, kini justru terkesan menghilang saat kepala daerahnya diuji. Tidak ada sikap politik yang tegas. Tidak ada upaya serius membangun pertahanan argumentatif. Bahkan, sebagian justru ikut menambah luka.

Di titik ini, saya melihat ada persoalan lebih besar dari sekadar RAPBD. Ada krisis komitmen. Koalisi di Inhil tampaknya dibangun dengan semangat menang, bukan semangat memerintah. Ketika kemenangan telah diraih dan kekuasaan berjalan, masing-masing kembali pada kepentingan sendiri-sendiri. Kepala daerah pun dibiarkan sendirian menghadapi badai.

Tentu, Bupati Herman tidak sepenuhnya bisa berlindung di balik absennya koalisi. Kepemimpinan adalah tentang keberanian membaca situasi. Ketika dukungan politik melemah, seharusnya ada langkah korektif: memperkuat komunikasi, merapikan prioritas anggaran, dan menghadirkan kebijakan yang mudah dipahami serta dirasakan rakyat.

Tanpa itu, pembahasan RAPBD akan terus menjadi ajang saling curiga, bukan kolaborasi.

RAPBD 2026 seharusnya menjadi momentum konsolidasi, bukan ajang saling menjatuhkan. Sayangnya, yang terlihat justru sebaliknya. Pemerintah sibuk bertahan, DPRD sibuk menekan, sementara rakyat hanya bisa menonton dari kejauhan, berharap anggaran ini benar-benar membawa perubahan.

Sebagai penutup kata, jika Koalisi Inhil Hebat hanya hadir saat baliho dicetak dan suara dihitung, lalu menghilang saat tanggung jawab anggaran dibahas, maka publik patut curiga: koalisi ini bukan alat perubahan, melainkan sekadar kendaraan kekuasaan.
Dan jika Bupati terus dibiarkan “babak belur” tanpa perlindungan politik yang sehat, jangan heran bila RAPBD ke depan bukan lagi soal membangun Indragiri Hilir, melainkan soal siapa yang paling kuat bertahan di tengah tarik-menarik kepentingan.

Pada akhirnya, sejarah tidak mencatat siapa yang paling keras berdebat di ruang sidang. Sejarah hanya mencatat satu hal: apakah kekuasaan digunakan untuk kepentingan rakyat, atau dihabiskan untuk mengurus koalisi yang rapuh dan saling meninggalkan. ***




Menggenggam Tangan Anak Yatim, PAN Inhil Menitipkan Doa untuk Negeri

ARBindonesia.com, Indragiri Hilir – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Doa Bersama Anak Yatim untuk Keselamatan Bangsa sebagai bentuk kepedulian sosial dan ikhtiar spiritual demi keutuhan dan kedamaian Indonesia.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 30 Desember 2025, pukul 10.00 WIB hingga selesai, sebagai tindak lanjut dari instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh jajaran PAN di Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, DPD PAN Indragiri Hilir menghadirkan dan memberikan santunan kepada anak-anak yatim, sebagai wujud nyata komitmen PAN dalam menebarkan nilai-nilai kemanusiaan, kepedulian, dan keberpihakan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Acara berlangsung dengan khidmat, diawali dengan doa bersama yang dipanjatkan untuk keselamatan bangsa, persatuan nasional serta agar Indonesia senantiasa diberi perlindungan, keberkahan, dan kedamaian oleh Allah SWT.

Selain pelaksanaan secara langsung di daerah, DPD PAN Indragiri Hilir juga turut mengikuti rangkaian doa bersama nasional yang diselenggarakan DPP PAN melalui Zoom Meeting, sebagai simbol soliditas dan kebersamaan seluruh kader PAN dari pusat hingga daerah.

Ketua DPD PAN Indragiri Hilir Buono Abdi, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga momentum refleksi dan penguatan nilai-nilai spiritual dalam menjalankan peran politik yang amanah dan berpihak pada rakyat.

“Melalui doa bersama dan santunan anak yatim ini, PAN ingin menegaskan bahwa politik harus selalu berpijak pada nilai kemanusiaan, kepedulian sosial, dan keimanan. Kami berharap kegiatan ini membawa keberkahan bagi bangsa dan daerah kita tercinta,” ungkap Buono Abdi.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Ketua DPD PAN Indragiri Hilir berharap semangat kebersamaan, kepedulian sosial, dan doa untuk keselamatan bangsa dapat terus tumbuh dan menjadi bagian dari perjuangan PAN dalam mengabdi kepada masyarakat, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.*