Bupati Inhil: Koprasi Merah Putih Harus Jadi Motor Ekonomi Rakyat

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman meresmikan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Inhil di Jalan Propinsi, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin (29/9/2025).

Launching ditandai dengan penekanan sirine oleh Bupati Herman, didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan BRI Cabang Tembilahan, pimpinan BNI, pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, serta pihak terkait lainnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Inhil, Dr. Trio Beni Putra, menyampaikan koperasi Merah Putih mendapat dukungan dari sejumlah lembaga strategis, seperti BRI, BNI, Bulog, dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan adanya MoU bersama Bupati hari ini, seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Inhil sudah bisa memulai usaha dengan dukungan lembaga-lembaga tersebut. Namun, masih ada 155 koperasi yang belum memiliki akun microsite. Padahal ini sangat penting untuk proses pengajuan pinjaman ke Bank Himbara. Jika tidak segera diselesaikan, maka pengajuan modal akan tertunda,” jelasnya.

Trio menargetkan, seluruh koperasi menyelesaikan pembuatan akun microsite dalam pekan ini. “Kami mohon dukungan camat, lurah, dan kepala desa agar koperasi di wilayahnya segera melengkapi. Kalau ada kendala seperti jaringan internet atau hal lainnya, silakan langsung koordinasi ke kantor kami,” tambahnya.

Dalam arahannya, Bupati Herman menekankan pentingnya keberadaan Koperasi Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat desa.

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah membuktikan dan memulai dengan launching Koperasi Desa/Kelurahan. Dari 236 koperasi yang ada, masih ada 155 yang belum terhubung ke aplikasi microsite. Itu harus segera dituntaskan agar tidak menghambat proses pinjaman dan perputaran modal di masyarakat,” kata Bupati.

Ia menegaskan, pinjaman yang disalurkan melalui koperasi harus benar-benar bermanfaat dan berputar di tengah masyarakat. “Saya tidak ingin pinjaman ini habis begitu saja tanpa ada perguliran. Pemerintah daerah wajib mengawasi agar penyaluran tepat sasaran. Jika perguliran di desa terhambat, maka akan berpengaruh pada penyaluran dana desa,” tegasnya.

Kegiatan launching koperasi ini juga dirangkaikan dengan pasar murah yang menyediakan kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau. Bupati Herman turut meninjau lokasi pasar murah dan menyambut positif kegiatan tersebut. *




Tahukah Kamu, dari 667 Kasus Perceraian di Inhil ada yang Dilatarbelakangi Perjudian hingga Cacat Badan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Sepanjang tahun 2024, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah mencatat sebanyak 667 perkara perceraian dengan mayoritas telah diputuskan oleh pengadilan Agama Inhil dan telah di publikasi oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Riau.

Berdasarkan data BPS Riau per 14 Februari 2025, faktor utama terjadinya perceraian di Inhil disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Tercatat ada 437 kasus dari 667 kasus perceraian.

Penyebab terbesar perceraian pasangan suami istri di Negeri Hamparan Kelapa Dunia ini juga dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi dengan 119 kasus.

Selain itu, ada 47 kasus yang disebabkan meninggalkan salah satu pihak dan 35 kasus terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tak hanya itu, juga terdapat 8 kasus perceraian yang disebabkan karena perjudian, 8 kasus disebabkan salah satu pasangan mendapatkan hukuman penjara.

Perceraian karena pasangan suka mabuk-mabukan juga tercatat ada 4 kasus, disebabkan kecanduan obat-obatan terlarang (madat) ada 3 kasus, dan 1 kasus karena poligami serta 1 kasus karena cacat badan.

Meski angka kasus perceraian di Inhil ini terbilang cukup tinggi, namun dibandingkan dengan tahun lalu (2023) angka perceraian di negeri yang juga berjuluk ‘Seribu Parit’ ini terjadi penurunan.

Tercatat pada tahun 2023 terdapat 766 kasus, sedangkan di tahun 2024 terdata 667 kasus. Kendati demikian, yang menjadi faktor utama dalam kasus perceraian yang terjadi di Inhil dari tahun 2023-2024 dilatarbelakangi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. (Arbain)




Ada Lahan Desa Dikuasi Perusahaan, Ketua PPWI Sebut Camat Jangan Hanya Teken Berkas Tanpa Verifikasi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Polemik penguasaan lahan desa oleh perusahaan kembali mencuat di Negeri Hamparan Kelapa Dunia. Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar tentang sejauh mana peran aparatur pemerintah dalam hal ini pemerintah kecamatan dan kepala desa dalam mengawasi wilayah administratifnya.

Ketua PPWI Inhil, Rosmeli menyatakan fakta di lapangan menunjukkan banyak lahan di desa yang ditemukan telah dikuasai pihak perusahaan dengan dalih “telah ada persetujuan dari pemerintah kecamatan dan desa”.

Ironisnya dari temuan dilapangan, camat kerap hanya menjadi stempel dengan menandatangani berkas tanpa melakukan verifikasi mendalam.

“Sikap hanya menerima berkas ini jelas berbahaya. Camat bukan sekadar pejabat administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa,” tuturnya.

Jika camat bersembunyi di balik alasan bahwa dokumen sudah ditandatangani kepala desa, maka ia sesungguhnya sedang melanggengkan praktik penyalahgunaan kewenangan dan membuka ruang besar bagi perusahaan menguasai tanah rakyat.

Secara hukum kata Rosmeli, camat memiliki kedudukan strategis. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 226 ayat (1) menyebutkan camat menyelenggarakan kewenangan pemerintahan umum, termasuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf c mewajibkan pemerintah daerah melalui camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

‘Artinya, alasan camat “hanya ikut alur” soal penguasaan lahan tidak dapat dibenarkan. Ia justru bisa dijerat karena lalai melaksanakan kewajiban pengawasan sebagaimana diamanatkan undang-undang,” pungkasnya.

Lanjutnya, jika camat dengan sengaja atau karena kelalaiannya membiarkan lahan desa dikuasai oleh perusahaan tanpa mekanisme yang sah, maka ada beberapa aturan hukum yang dapat menjeratnya:

1. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17 ayat (2) huruf c: Pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang dengan bertindak sewenang-wenang.
Pasal 21: Keputusan administrasi yang lahir dari penyalahgunaan wewenang dapat dibatalkan.

2. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau 1–20 tahun.

3. KUHP Pasal 421
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan pihak tertentu dapat dipidana.

“Dengan kerangka hukum tersebut, jelas bahwa camat yang sekadar menandatangani tanpa turun ke lapangan bukanlah sekadar abai, melainkan membuka peluang praktik korupsi dan pelanggaran administrasi,” papar Rosmeli yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum di UNISI

Terlebih lagi kata Ketua PPWI, jika ada oknum camat yang ikut andil dalam kerjasama antara perusahaan dengan kelompok tani atau koperasi padahal oknum camat tersebut tahu bahwa lahan yang ingin di kerjasamakan dalam keadaan sengketa.

“Lemahnya pengawasan camat atas lahan desa adalah bentuk kegagalan fungsi pengendalian di tingkat kecamatan. Masyarakat menunggu hadirnya pemimpin yang berani menolak setiap praktik manipulasi lahan,”ujarnya

Lebih jauh Rosmeli mengatakan Camat seharusnya tidak hanya menjadi tukang stempel, melainkan garda terdepan dalam menjaga tanah desa dari cengkeraman perusahaan. Apabila sikap pembiaran ini terus terjadi, maka camat sama saja bersekongkol dengan perampasan tanah rakyat.

“Sudah saatnya aparat penegak hukum menyoroti bukan hanya pihak perusahaan dan kepala desa, tetapi juga camat yang lalai, karena kelalaiannya berpotensi menjadi pintu masuk bagi tindak pidana,” tutupnya. *




Besok, Bupati Inhil Launching Operasional Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman dijadwalkan meresmikan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) se-Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (29/9/2025) di Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Sebanyak 197 KDMP dan 39 KKMP siap beroperasi serentak setelah sebelumnya melalui proses pembentukan, melengkapi administrasi, serta menyesuaikan kemampuan usaha.

“Kita bersyukur dari 236 Kopdes/Kel yang telah terbentuk dan diluncurkan beberapa waktu lalu oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto, kini semuanya sudah siap menjalankan operasional. Pada akhir bulan ini seluruhnya sudah membuka gerai Brilink atau Agen BNI46. Insya Allah besok akan kita launching bersama-sama di Kabupaten Indragiri Hilir,” ungkap Bupati Herman.

Ia menegaskan, keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, mulai dari Satgas percepatan hingga sejumlah BUMN. “Khususnya perbankan, seperti BRI dan BNI yang sangat proaktif dalam mendukung koperasi ini,” tambahnya.

Bupati juga meminta seluruh kepala desa, lurah, dan camat untuk hadir dalam acara launching tersebut. Menurutnya, keberadaan koperasi desa/kelurahan harus terus diawasi dan dikembangkan agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kita minta kepala desa, lurah, dan camat memperhatikan KDKMP di wilayahnya agar bisa beroperasi maksimal. Walaupun saat ini belum sempurna, ke depan setelah memiliki modal yang cukup, koperasi dapat mengembangkan usaha sesuai potensi lokal dan kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi desa maupun kelurahan akan semakin meningkat,” jelas Bupati Herman.

Launching serentak ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat perekonomian berbasis desa/kelurahan, sekaligus mendorong kemandirian masyarakat melalui koperasi.*




Ketua GOW Inhil Ajak Teladani Akhlak Rasulullah

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Indragiri Hilir (Inhil) Katerina Susanti Herman mengajak masyarakat meneladani akhlak Rasulullah untuk membangun perempuan berkualitas serta menciptakan generasi emas.

Ajakan tersebut disampaikannya dalam acara Maulid Nabi Muhammad, yang berlangsung Sabtu (27/9) pagi di Masjid Agung Al- Huda Tembilahan.

“Nabi Muhammad SAW merupakan sosok yang sangat menghormati dan memperjuangkan hak-hak perempuan. Maka sudah sepatutnya kita kaum emak-emak berupaya meningkatkan kecintaan kepada Nabi dan semangat meneladani akhlak Rasulullah,” ungkap Katerina.

Diantara akhlak sempurna Nabi Muhammad SAW diantaranya sifat jujur, amanah, cerdas penyayang, dan sifat terpuji lainnya. Akhlak tersebut, kata Katerina, dapat diteladani kaum perempuan dalam mengurus keluarga dan mendidik generasi penerus.

“Dengan meneladani akhlak Rasulullah, kita bisa menjadi perempuan yang berkualitas, memiliki akhlak baik, berilmu dan memiliki keterampilan. Sehingga mampu berkontribusi positif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” imbuh Ketua GOW.




49 Pejabat Pemkab Inhil di Lantik, ini Nama dan Jabatannya

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir kembali melakukan penyegaran aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Kali ini, sebanyak 49 orang pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2025 dilantik dan diambil sumpah jabatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Drs. H. Tantawi Jauhari, mewakili Bupati Indragiri Hilir menegaskan bahwa mutasi dan pengangkatan pejabat merupakan bagian dari penyegaran birokrasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Saya berharap pejabat yang baru dilantik mampu bekerja maksimal, meningkatkan kinerja, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Indragiri Hilir,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tantawi juga menekankan, “Jadilah pejabat yang mampu memberikan teladan, berinovasi, dan bersinergi dalam mewujudkan Indragiri Hilir yang maju dan sejahtera”.

Lebih lanjut diungkapkan, promosi dan rotasi pejabat dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, serta kebutuhan organisasi. Hal ini menjadi upaya untuk mempercepat pencapaian program pembangunan daerah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan.

Kepada 49 orang pejabat yang sudah dilantik dan diambil sumpah jabatan, Sekda Inhil berpesan agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja dan mempelajari karakteristik tugas masing-masing unit, memprioritaskan layanan publik dan selalu menegakkan disiplin, transparansi dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

Berikut daftar nama dan jabatan baru dari 49 pejabat yang dilantik :