Dugaan Ilegal Mining Dilakukan Perusahaan Tambang Andesit dan Granit di Kecamatan Kemuning

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Aktivitas pertambangan batu granit dan andesit di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa beberapa perusahaan diduga menjalankan operasi tanpa izin lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan.

Temuan ini memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan, kerugian negara, dan potensi konflik sosial di wilayah tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa perusahaan tambang tersebut belum sepenuhnya memenuhi persyaratan administratif seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Lingkungan, serta dokumen lainnya yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Sehingga perusahaan tambang yang ada di Kecamatan Kemuning diantaranya PT TGM, PT UBB, PT KIA, PT BIN dan PT MNS dinyatakan “Belum Bisa Beroperasi”.

Dalam regulasinya, bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi seperti IUP, IUPK, atau izin lainnya yang telah diatur dalam Pasal 35 Undang-undang Minerba. Kegiatan penambangan tanpa izin ini disebut sebagai pertambangan ilegal atau illegal mining. 

Sejauh ini, dari informasi yang diterima awak media dan dikuatkan dengan rekam jejak digital, terdapat beberapa perusahaan itu telah dan pernah beroperasi meski tanpa mengantongi izin lengkap.

Hal itu juga diperkuat oleh pernyataan BAPENDA Inhil melalui Kasubbid Pemungutan MBLB dan PPJ, yang mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan terhadap perusahaan tersebut sekitar awal tahun 2025.

“Memang ditemukan beberapa perusahaan telah beroperasi meski belum memiliki izin lengkap yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi dan Pusat,” tutur Leni, Selasa (9/9/2025).

Selain itu, Leni juga secara terbuka menjawab soal pajak dan retribusi daerah yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut sebagai PAD Kabupaten Inhil.

“Kami tidak bisa melakukan pungutan pajak dari perusahaan yang belum memiliki izin lengkap, itu sesuai dengan SK Gubernur. JadibHarus ada izin usaha lengkap dulu baru dipungut pajak ,” ungkapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media tengah berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak perusahaan serta sumber-sumber lainnya untuk dimintai tanggapan atas dugaan ilegal mining yang dilakukan perusahaan pertambangan di Kecamatan Kemuning. (Arbain)




Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan tidak pernah menyiapkan lahan maupun menerima limpahan transmigran dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi bahwa limpahan transmigran akan diarahkan ke Pulau Burung, Inhil.

Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Inhil menyatakan, sampai hari ini Pemkab Inhil belum pernah menyiapkan lahan transmigrasi.

“Perlu kami luruskan, Pemkab Inhil sampai saat ini tidak pernah menyiapkan lahan transmigrasi maupun menerima transmigrasi limpahan dari TNTN. Jadi, tidak benar jika disebutkan limpahan itu diarahkan ke Pulau Burung,” tegasnya, Jumat (5/9/2025).

Sebelumnya, tim Pemerintah Provinsi Riau yang terdiri dari Direktorat Intelkam Polda Riau dan Disnakertrans Provinsi Riau telah meninjau Pulau Burung beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan tersebut, jajaran Pemkab Inhil hanya bersifat mendampingi, bukan sebagai penentu lokasi transmigrasi.

Hasil survei lapangan menemukan tidak ada lahan yang dapat digunakan untuk pembangunan kawasan transmigrasi. Lahan yang tersedia saat ini masuk dalam kawasan hutan dan rencana kawasan industri, sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk program tersebut.

“Posisi kami hanya mendampingi tim dari Provinsi saat melakukan peninjauan. Untuk kebijakan dan penentuan kawasan transmigrasi sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi Riau,” tambahnya.

Dengan penegasan ini, Pemkab Inhil berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat mengenai rencana penempatan transmigrasi di wilayah Pulau Burung.*




BDPN Tegaskan Pemprov Riau Harus Memperhatikan Suara Masyarakat Adat Pulau Burung

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), yang diwakili oleh Kepala Dinas Boby Rachmat, pada 1 September 2025 mengumumkan rencana penyiapan lokasi transmigrasi di Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, serta Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Pengumuman ini disampaikan melalui media lokal dan segera menarik perhatian masyarakat, khususnya warga setempat yang terdampak langsung oleh program tersebut.

Kepala Disnakertrans, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa lokasi transmigrasi di Pulau Rupat berada di Desa Sungai Cingam dan Desa Mekrok.

“Sebelumnya, lokasi ini pernah menjadi target program transmigrasi namun belum berjalan efektif karena fasilitas yang tersedia belum memadai. Hanya ada lokasi untuk permukiman, sementara lahan untuk usaha, seperti berkebun, belum tersedia. Evaluasi serupa akan dilakukan untuk Pulau Burung sebelum program transmigrasi dijalankan,” ujarnya.

Saat ditanyakan mengenai kemungkinan lokasi transmigrasi diperuntukkan bagi warga yang direlokasi dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Boby menegaskan belum ada keputusan final, namun Pemprov Riau telah diperintahkan gubernur untuk menyiapkan lokasi transmigrasi, dan pertimbangan bagi warga TNTN bisa dibahas kemudian, sebutnya.

Menanggapi rencana ini, Bangun Desa Payung Negeri (BDPN) menegaskan pentingnya agar pemerintah tidak mengabaikan aspirasi masyarakat adat.

Ketua BDPN, Zainal Arifin Hussein menyampaikan pandangannya bahwa rencana transmigrasi di Pulau Burung harus dilaksanakan dengan cermat dan penuh pertimbangan. Pulau Burung adalah wilayah dengan lahan gambut yang luas serta sebagian kecil mangrove yang sangat rentan.

“Program yang dijalankan tanpa kajian matang berpotensi merusak ekosistem sekaligus menimbulkan ketegangan sosial. Suara masyarakat adat harus menjadi pertimbangan utama karena mereka yang paling terdampak,” ungkapnya.

Karena rencana transmigrasi ini sebelumnya telah mendapat penolakan dari masyarakat adat, Ketua LAMR Kecamatan Pulau Burung, Datok Ahmad Yani, sebelumnya menyampaikan sikap resmi lembaganya

“Kami bukan anti pembangunan, namun setiap program harus berpihak kepada masyarakat tempatan. Jangan sampai tanah dan ruang hidup kami tergeser oleh pendatang yang difasilitasi negara. Masih banyak anak negeri yang belum memiliki tanah, pekerjaan tetap, maupun akses pendidikan yang layak. Kenapa bukan mereka yang diberdayakan lebih dulu?” ujarnya.

LAMR juga menyoroti potensi konflik horizontal yang dapat timbul jika kebijakan transmigrasi dijalankan tanpa konsultasi memadai. Ketimpangan perlakuan antara warga lokal dan transmigran bisa menimbulkan kecemburuan sosial dan merusak harmoni masyarakat.

Selain aspek sosial, Pulau Burung memiliki kerentanan ekologis yang signifikan. Lahan gambut yang luas berfungsi sebagai penyimpan air dan penyangga iklim, sedangkan mangrove di pesisir melindungi garis pantai dari abrasi. Kehadiran transmigrasi baru tanpa perencanaan matang bisa memperparah kerusakan lingkungan dan melemahkan perlindungan alami bagi masyarakat lokal.

Zainal Arifin Hussein menekankan pentingnya ruang dialog yang inklusif antara Pemprov Riau dengan masyarakat adat, tokoh masyarakat, pemuda, dan organisasi sipil sebelum kebijakan ditetapkan.

“Dialog yang terbuka dan jujur akan memastikan bahwa transmigrasi, jika dilakukan, justru memperkuat kapasitas dan kesejahteraan masyarakat lokal, bukan melemahkan mereka. Mendengarkan suara masyarakat adat bukan sekadar kewajiban moral, tetapi strategi penting agar pembangunan berjalan damai, berkeadilan, dan berkelanjutan,” tambahnya.

BDPN menegaskan bahwa kebijakan transmigrasi harus menempatkan masyarakat lokal sebagai fokus utama, menjamin akses yang adil terhadap tanah, pekerjaan, pendidikan, dan ruang hidup yang lestari. Pemprov Riau tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat adat karena potensi masalah baru bisa muncul jika suara mereka diabaikan, tambahnya.

Dengan pendekatan yang inklusif, adil, dan berbasis dialog, Pulau Burung dapat menjadi contoh pembangunan yang harmonis antara manusia dan alam, bukan sebaliknya menjadi sumber konflik dan degradasi lingkungan. BDPN menekankan bahwa keberpihakan kepada masyarakat adat adalah kunci keberhasilan setiap program pembangunan di wilayah ini, ungkapnya. *




Enam Bulan Kedepan Bupati Inhil Akan Evaluasi Kinerja OPD

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Haji Herman, secara tegas mengatakan akan mengevaluasi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bekernerja lemah dan tidak sesuai target pencapaian.

Hal tersebut diungkapkan Haji Herman saat menggelar rapat Evaluasi Fisik dan Keuangan bersama pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil yang dihadiri Wakil Bupati Inhil, Yuliantini.

“Hari ini kita jangan bangga dengan uang banyak. Inhil sudah menutup cerita defisit. Jika capaian masih rendah, berarti kinerja kepala OPD lemah, dan itu akan jadi bahan evaluasi enam bulan ke depan,” kata Haji Herman, Kamis (4/9/2025).

Pada tahun anggaran 2025 ini Pemkab Inhil telah berhasil menjaga kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam keadaan seimbang antara pendapatan dan belanja daerah, menjadi capaian penting dalam tata kelola keuangan daerah.

“Tahun 2026 memulai bertahap realisasi pekerjaan fisik infrastruktur skala prioritas dengan berpedoman pada kalkulasi yang realistis, tepat waktu, berkualitas dan seirama bersama pihak rekanan,” terangya.

Pembangunan ini akan diarahkan pada sektor-sektor strategis dengan tujuan meningkatkan konektivitas wilayah, memperkuat pelayanan publik, fasilitas pendidikan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

“Dengan langkah bertahap dan perencanaan matang, Pemkab Inhil berharap pembangunan infrastruktur dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat posisi daerah dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.” Tutupnya.




Hari Pramuka ke-64, Bupati Inhil Tekankan Peran Pramuka Bangun Ketahanan Bangsa

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Herman yang juga Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka memimpin upacara peringatan Hari Pramuka ke-64 tahun 2025 di Lapangan Gajah Mada Tembilahan, Selasa (2/9/2025) pagi.

Dalam kesempatan itu, Bupati Herman membacakan sambutan Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso. Peringatan tahun ini mengusung tema “Kolaborasi untuk Membangun Ketahanan Bangsa.”

Budi Waseso menyampaikan, tema tersebut bukan hanya sekadar slogan, tetapi harus menjadi tekad bersama untuk memperkuat jati diri Pramuka sebagai insan Pancasila yang siap menjadi garda terdepan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Gerakan Pramuka harus hadir sebagai solusi strategis dalam membentuk karakter generasi muda yang tangguh, berintegritas, dan berwawasan kebangsaan, sehingga siap menghadapi tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri bangsa,” demikian disampaikan Herman saat membacakan sambutan.

Ia menegaskan, berbagai persoalan sosial yang marak seperti judi online, penyalahgunaan narkoba, hingga lunturnya semangat gotong royong, harus dijawab dengan penguatan peran Gerakan Pramuka. Organisasi ini juga memiliki fungsi penting dalam memberikan pendidikan karakter, life skill, serta menguatkan kecerdasan spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik bagi generasi muda.

Selain itu, Gerakan Pramuka didorong untuk terus aktif dalam pengabdian masyarakat, mulai dari penanggulangan bencana, kegiatan bakti sosial, hingga pelestarian lingkungan.

“Semangat itu harus tumbuh dari nilai-nilai Pancasila, Tri Satya, dan Dasa Darma Pramuka,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, juga dilaksanakan penyerahan hadiah berbagai lomba dalam rangka memeriahkan Hari Pramuka ke-64. Tidak hanya itu, Bupati Herman juga melepas kontingen dari Pondok Modern Al-Imtinan Putri Tembilahan yang akan mengikuti World Muslim Scout Jamboree 2025 di Jakarta. (Adv)




Perusahaan Perkebunan Sawit di Inhil Diduga Kelola Lahan di Luar HGU

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dugaan pelanggaran tata kelola lahan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit diduga mengelola lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki.

Meskipun secara administratif memiliki HGU, lokasi dan luasan kebun yang dikelola jauh melebihi batas yang ditetapkan dalam dokumen resmi.

Dari sumber internal yang mengetahui peta perizinan perusahaan menyebutkan praktik ini telah berlangsung lama.

“Perusahaan memang punya HGU, tapi lahannya beda dengan yang dikelola di lapangan. Ada yang lahannya melebar ke luar batas, ada juga yang menggarap kawasan hutan dan ada juga juga yang menggarap lahan Desa,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (1/9/2025).

Mencari informasi lebih jauh, Mantan Bupati Inhil 2 periode, HM Wardan ketika dikonfirmasi mengatakan kewenangan berada di tangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Masalah legalitas lahan itu kewenangan teknisnya di Dinas Perizinan,” ungkap HM Wardan.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media tengah berupaya mengkonfirmasi pihak yang bersangkutan, agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lahan perkebunan terutama di daerah yang bergantung pada sektor agribisnis, seperti di Inhil dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, dalam UUPA No. 5 Tahun 1960 Pasal 28-29, HGU hanya berlaku pada lokasi dan batas-batas yang ditetapkan dalam keputusan pemberian hak. Penggunaan di luar batas dapat dianggap sebagai penguasaan tanah negara tanpa izin.

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 42 ayat (1) menyebutkan Pelaku usaha perkebunan wajib memiliki hak atas tanah sesuai peraturan.

Pasal 55: Sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara, hingga pencabutan izin dapat dikenakan pada perusahaan yang mengelola lahan di luar hak yang sah.

PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Pasal 12 menyebutkan Pemegang HGU wajib mengusahakan tanah sesuai batas-batas dan peruntukan yang diberikan.

Penguasaan Tanah Negara Secara Ilegal, Perusahaan yang mengelola di luar HGU dapat dianggap menyerobot tanah negara.

Potensi Tindak Pidana Kehutanan, Jika lahan yang digarap masuk kawasan hutan, perusahaan bisa dijerat UU Kehutanan.

Dampak dari pengelolan lahan di luar HGU, Negara berpotensi kehilangan pemasukan dari PNBP dan pajak karena luas lahan yang dikelola melebihi izin.(Rls)