Warga Tembilahan Hulu “Gempar”. Sepasang Suami Istri ditemukan Tewas

Tembilahan, detikriau.org – Warga jalan Bersama ujung Gang Sukamaju RT 02 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir mendadak gempar.

Sepasang suami istri ditemukan tak lagi bernyawa. Jenajah istri ditemukan tewas terbujur dilantai rumah dan sang suami dalam posisi tergantung.

Hingga berita ini dirilis, detikriau.org belum mendapat komfirmasi resmi dari aparat berwenang.

Namun berdasarkan keterangan warga sekitar, kedua jenajah pertama kali ditemukan oleh anak korban yang sudah duduk dibangku SMA, sepulang dari sekolah sekira pukul 16.00 Wib, rabu (19/9)

Juga diperoleh keterangan lapangan, sepasang suami istri ini tidak lagi akur dan memang sudah tidak lagi tinggal serumah.

Sang suami diketahui tetangga beberapa kali mendatangi TKP dimana istrinya tinggal bersama dua orang anak mereka.

“si suami kabarnya kerap meminta sang istri untuk berbaikan kembali tetapi selalu mendapat penolakan” ujar warga yang menolak untuk menyebutkan namanya./Red




Ringkus Warga Sungai Laut di Tembilahan, Polisi Sita Seberat 41,16 gram Sabu-Sabu

Tembilahan, detikriau.org – Polres Inhil amankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial AH (36) di Jalan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, selasa (18/9) sekira pukul 21.30 Wib.

Dari tangan Warga Desa Sungai Laut Kecamatan Tanah Merah ini disita barang bukti Narkotika diduga sabu-sabu seberat 41,16 gram berikut uang tunai senilai Rp 2,8 Juta dan satu unit handphone.

“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi tentang terduga pelaku yang sering bertransaksi sabu-sabu” ujar Kapolres Inhil AKBP Christian Rony SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar SH

Setelah didapat informasi akurat dari hasil penyelidikan, diterangkan Bachtiar, Unit Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Inspektur Polisi Satu Arinal Fajri, S.H., lalu bergerak mendeteksi kebaradaan pelaku. AH yang diketahui berada di Jalan Pekan Arba Tembilahan, dan kemudian segera diamankan petugas.

Saat dilakukan pengeledahan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, ditemukan barang bukti tersebut. “Sabu – sabu tersebut bernilai lebih dari empat puluh juta”, sebut Perwira Polisi yang pernah bertugas di kesatuan elite Polri tersebut

“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanju.” Akhirinya.

Reporter: Am




Sempat Disegel, Senen Malam, Pagar Seng Gerbang SD 006 Tagaraja Kembali Dibuka

Tembilahan, detikriau.org – Penyegelan pintu gerbang bangunan SDN 006 Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir sudah kembali dibuka oleh pemilik tanah. Pemkab Inhil diberikan batas waktu hingga dua bulan kedepan untuk mencarikan penyelesaian terkait persoalan ini.

“Sudah, tadi malam, senin (17/9) pagar sengnya dibongkar oleh pemilik tanah.  Pemkab Inhil diberikan batas waktu hingga dua bulan kedepan untuk mencarikan penyelesaian persoalan ini,” Ujar Camat Kecamatan Kateman, Kamren dikomfirmasi detikriau.org melalui sambungan WhatsApp, selasa (18/9)

Menurut Camat, persoalan sengketa tanah bangunan SD ini juga sudah disampaikan ke Disdik Inhil, untuk itu, penanganan dan informasi jelasnya Disdik Inhil yang lebih mengetahui.

Berdasarkan sumber terpercaya detikriau.org, klaim masyarakat atas tanah bangunan fasilitas milik pemerintah ini tidak hanya terjadi atas tanah bangunan SD 006 Tagaraja. Juga diinformasikan, tanah dimana bangunan kantor Lurah dan Kantor Camat saat ini berdiri juga memiliki persoalan yang sama.

“Masalah tanah kantor Camat, sampai saat ini belum ada yang menggugat. Namun untuk tanah kantor Lurah, informasinya sudah diganti rugi oleh Pemkab Inhil.” Diterangkan Camat.

Sebelumnya, ratusan pelajar SDN 006 Tagaraja terpaksa tidak dapat mengikuti aktifitas belajar mengajar. Pasalnya, pintu gerbang bangunan sekolah yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tagaraja itu terpagari dengan pagar seng.

diatas potongan triplek yang dipancang pada drainase jalan terpampang tulisan “PEMBERITAHUAN. MULAI TANGGAL 16-09-2018, PINTU GERBANG MASUK SD 006 AKAN DITUTUP SECARA TOTAL-PERMANEN. TTD PEMILIK LAHAN”./ Am




Senam Yuk di Swarna Bumi. Setiap Hari Minggu dimulai Pukul 06.30 Wib

Tembilahan, detikriau.org — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyelenggarakan senam pagi rutin sekali dalam sebulan secara umum di Jalan Swarna Bumi, Tembilahan. Minggu (16/9/2018), tampak puluhan para ibu rumah tangga memadati arena senam rutin tersebut.

Tidak hanya ibu-ibu, senam itu juga diikuti secara bebas mulai dari anak-anak hingga dewasa, baik laki-laki maupun perempuan.

Senam tersebut diselenggarakan oleh Disporabudpar Kabupaten Inhil yang berlangsung 1 kali dalam sebulan.

“Jadi kegiatan ini memang diharapkan kepada masyarakat untuk kegiatan fisik, minimal 30 menit sehari dan sebagai bukti untuk kesehatan jasmani dan rohani,” kata Instruktur Senam Bersama, Lovita

” Mens Sana In Corpore Sano “

“Kami ingin agar masyarakat dapat berperilaku hidup sehat secara terus menerus dalam kehidupan sehari- hari”, tutur Lovita

Untuk itu, diharapkan partisipasi masyarakat Tembilahan khususnya untuk meramaikan lagi, mengikuti senam

“Diharapkan masyarakat berduyun-duyunlah datang pada hari minggu setiap bulannya di Jalan Swarna Bumi pukul 06.30 WIB, tepat depan Kantor Bupati Inhil,” ajaknya.

Disamping berolahraga, Lovita juga menyebut melalui kegiatan senam ini sebagai anjang silahturahmi dan saling kenal memgenal satu sama lain

Senam merupakan salah satu jenis olahraga yang sangat penting. Itu karena senam adalah kesehatan, senam adalah gerakan santai.

“Untuk itulah perlu adanya penyegaran jasmani dengan berolahraga, agar jasmani dan rohani, pikiran maupun tubuh dapat tetap segar dan sehat.” Ujar salah seorang peserta senam Syahrul Badrin, SH  di Jl. Swarna Bumi Tembilahan, Minggu (16/9/2018).

“Jangan kita suka berkeluh kesah dan berpikiran negatif. Dihibur juga diri kita ini agar sehat” motivasinya kembali

“kita harus menjaga kesehatan diri kita juga keluarga dan itu yang terpenting. perlu dijaga kesehatan sedari kini, dengan terus berolahraga dan berekreasi” Akhirinya./*




Lakukan Pekerjaan TM 20 KV, PLN Rayon Tembilahan Rilis Jadwal Pemadaman

Foto ilustrasi: Net

Tembilahan, detikriau.org – PT PLN Rayon Tembilahan rilis jadwal penghentian sementara pasokan daya ke sejumlah rumah pelanggannya. Menurut manajemen PT PLN Rayon Tembilahan, Kebijakan ini dilakukan sehubungan dengan adanya pekerjaan disisi tegangan menengah (TM) 20 KV.

“Pekerjaan dilakukan untuk mengingkatkan kehandalan jaringan sistem Rayon Tembilahan,,” Sampaikan Manajer PT PLN Rayon Tembilahan Annas Yasin Ilmianto, jumat (14/9/2018)

Annas menambahkan, rencana pemadaman diberlakukan pada beberapa wilayah dengan durasi padam terjadwal.

“Kami sampaikan permohonan maaf atas terganggunya pelayanan dan kenyamanan pelanggan.” Mintakan Annas

Berikut jadwal pemadaman yang dipublikasikan PT PLN Rayon Tembilahan:

 

  1. Minggu 16 september 2018. Terhitung Jam 09.00 – 12.00 Wib. Lokasi padam, jl subrantas, jl m yamin, jl swarna bumi, jl veteran, jl keritang, jl sungai beringi, jl baharuddin jusuf (sebagian), jl lintas parit 21, parit 22, parit 23, kuala getek, sungai luar, sungai dusun, tuasan, teluk pinang, lahang baru.
  2. Selasa s/d Kamis Tanggal 18 – 20 september 2018. Terhitung mulai Jam 09.00 – 13.00 Wib. Lokasi padam, parit 3, jl lintas tempuling, pekan kamis, sialang, desa sibatu, desa pasir mas, desa sei raya, desa junjangan, sei salak, pangkalan 7, desa mumpa, desa karya tunas jaya, dan desa teluk kiambang
  3. Selasa s/d Kamis Tanggal 18 – 20 September 2018, jam 09.00 – 12.00 Wib. Lokasi padam, jl baharuddin jusuf (sebagian), jl stadion, sepanjang jl sungai beringin, dan jalan pembangunan.
  4. Sabtu, 22 september 2018 terhitung mulai Jam 09.00 – 13.00 Wib. Lokasi padam, parit 5, parit 6, jl gerilya (sebagian), jl makam pahlawan, jl telaga biru, jl suhada, jl harapan, jl telaga biru, jl sapta marga, jl bersama, jl gunung daek, jalan lingkar 1, jl batang tuaka, dan jl pekan arba./Am

 




ACTA Minta Kapolri Beri Perhatian Khusus Terhadap Kasus Aktivis PA 212 di Inhil

“Dukung POLRI Bersikap Netral dan Profesional Dalam Menangani Kasus Politik Menjelang Pemilu”

“Kuasa Hukum Nilai Ada Upaya Kriminalisasi”

Foto ilustrasi: kanalaceh.com

detikriau.org – Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Jakarta, Haji Kris Ibnu T Wahyudi SH meminta kepada pimpinan POLRI untuk memberikan perhatian khusus atas penetapan aktivis Persaudaraan Alumni (PA) 212 di Kabupaten Indragiri Hilir bernama Yan Bona sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, yakni penghinaan terhadap PA 212 itu sendiri.

Dalam surat pernyataan tertulis yang diterima detikriau.org, rabu (13/9/2018), ACTA berharap agar penetapan Tsk kepada Yan Bona untuk dapat ditinjau ulang atau setidaknya dilakukan gelar perkara khusus untuk mengaudit terpenuhi atau tidaknya prosedur tetap dalam penanganan perkara ini.

Dalam pernyataan ini, ACTA juga menyatakan mendukung agar POLRI untuk bisa bersikap netral dan professional dalam menangani kasus-kasus politik menjelang pelaksanaan pemilu 2019. Kontestasi Pemilu yang hanya diikuti dua pasangan calon membuat perilaku yang tidak adil terhadap satu pihak dinilai akan sangat jelas terlihat dan diketahui oleh masyarakat luas. Pada akhirnya dikhawatirkan hal itu akan menjadi pemicu timbulnya konflik sosial.

Kris menyebutkan, penetapan Tsk terhadap Yan Bona menjadi salah satu kasus yang ACTA soroti. Yan Bona sebelumnya merupakan saksi pelapor kasus tersebut, dalam rangka melakukan advokasi, Yan Bona menyebarkan status facebook terlapor Oyong Maldini kepada sesama aktivis PA 212 melalui media sosial, tetapi ternyata Yan Bona akhirnya ikut dijerat sebagai penyebar status facebook bermasalah.

Kris menilai sangat aneh, aktivis PA 212 yang sedang mengusut penghinaan terhadap PA 212 malahan dijerat sebagai penyebar kebencian terhadap PA 212 itu sendiri.

“Kami berharap agar Polri mengedepankan sikap professional, harus bisa dipisahkan antara saksi pelapor dengan pelaku sebenarnya.” ujar Ketua ACTA Haji Kris Ibnu T Wahyudi SH.

Dinilai Ada Upaya Kriminalisasi

Sementara itu, Sekretaris Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), M Said Bachri S.Sos.,SH.,M.H melalui sambungan telepon selularnya kepada detikriau.org, rabu (13/9),  menilai adanya upaya kriminalisasi terhadap aktivis PA 212 di Inhil.

Said Bachri yang sekaligus satu dari 27 kuasa hukum PA 212 untuk Yan Bona menyatakan sangat menyayangkan penetapan Tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Inhil kepada Klien-nya.

Penetapan status tersangka ini dinilainya tidak sesuai dengan Perkap 12 Tahun 2014 tentang Manajemen Penyidikan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sebagai pelaksana KUHAP dalam proses penyidikan.

Said Bachri menilai penetapan tersangka kepada klien-nya tanpa adanya bukti permulaan.

“Kami berkesimpulan adanya upaya kriminalisasi terhadap klien kami,” Ujar Said Bachri

Penetapan tersangka terhadap Yan Bona alis Iyan Bin Mukhtar oleh Polres Inhil, Riau sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atas laporan polisi No LP/125/VIII/2018/Riau/Res Inhil tertanggal 21 Agustus 2018 sangatlah tidak sesuai unsur-unsur tindak pidana ujaran kebencian SARA. akhirinya

Hingga berita ini dirilis, upaya komfirmasi yang coba dilakukan detikriau.org kepada pihak Polres Inhil belum mendapatkan tanggapan./ red