Tindak Pidana Karlahut, Polres Inhil Amankan Dua Warga Enok.

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony SIK MH saat memberikan keterangan pada Press Conference di Lobby Mapolres jalan Gadjah Mada Tembilahan, rabu (3/10)

Tembilahan, detikriau.org – Kepolisian Polres Indragiri Hilir menahan dua pelaku tindak pidana Karlahut, NM (30) dan UM (50). Ke-dua warga KM 05 Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil ini didapati membuka lahan pertanian dengan cara membakar di TKP Parit 2 Jalan Bandara Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling.

“Tindak pidana pembakaran lahan dilakukan kedua pelaku pada hari senin 1 oktober 2018 sekira pukul 14.00 Wib pada titik kordinat Hot Spot LONG : 102.8240 LAT : -0.4369.” Sampaikan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony SIK MH pada Press Conference di Lobby Mapolres jalan Gadjah Mada Tembilahan, rabu (3/10)

Disita sebagai barang bukti, ditambahkan Kapolres berupa satu buah korek api gas dan potongan kayu bekas terbakar.

Dalam kesempatan itu, Kapolres beserta Polsek Jajaran menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.

“kedua Tsk disangkakan dengan pasal 108 UU RI No 32 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 miliar,” Terang Kapolres

Selanjutnya Kapolres mengatakan akan memberikan Reward kepada Personil Polres Inhil beserta Polsek Jajaran yang telah berhasil menangkap Pelaku Tindak Pidana di Bidang Pengelolahan Lingkungan Hidup yaitu setiap orang dilarang Membuka Lahan dengan cara Membakar./Am




Laporan Belanja Publikasi Diskominfo Inhil Telah Sesuai Dengan Penyampaian Dalam RDP

“Hasil audit oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK) akan jelas dan valid ketimbang berspekulasi dengan data yang belum jelas sumbernya”

Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra

Tembilahan, detikriau.org — Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Inhil menyatakan bahwa laporan dana belanja publikasi yang diserahkan kepada Komisi I DPRD Inhil telah sesuai dengan penyampaian dalam forum Rapat Dengar Pendapat bersama wartawan.

Pernyataan tersebut muncul setelah beredar kabar spekulatif terkait dugaan ketidakselarasan laporan yang diserahkan Diskominfops Kabupaten Inhil dengan penyampaian pernyataan pada saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I (Satu) DPRD Inhil dan puluhan awak media beberapa waktu lalu.

Laporan yang disampaikan Diskominfops kepada Komisi I DPRD Inhil dimaksud, berisikan data nama media yang telah dan belum dibayarkan kontrak kerjasamanya. Selain itu, laporan tersebut juga memuat tentang alokasi dana belanja publikasi senilai Rp. 8 Milyar.

“Penyampaian dengan laporan kami ke Komisi I sudah klop. Nanti, untuk membuktikan itu kita lihat hasil pemeriksaan BPK di akhir tahun anggaran ini (2018, red),” ujar Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra, Tembilahan, Selasa (2/10/2018) malam.

Menurutnya, hasil audit oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK) akan jelas dan valid ketimbang berspekulasi dengan data yang belum jelas sumbernya.

Trio mengatakan, BPK akan melakukan audit secara detail terhadap laporan keuangan Diskominfops, termasuk pada item kegiatan belanja publikasi.
“Kalau terus berspekulasi tanpa mengikuti proses yang legal dalam pandangan hukum, ujungnya hanya akan menjadi fitnah” ungkapnya./*




Kapolres Inhil Kunjungi Lokasi Karhutla di Kempas

Kempas, detikriau.org – Kapolres nhil AKBP Christian Rony Sik MH tinjau lokasi kebakaran hutan dan lahan di Desa Sungai Rabit Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, jumat (28/9)

Dalam peninjauan tersebut, Kapolres mendapat penjelasan dari Forkompimcam Kempas terkait upaya yang sudah dilakukan untuk memadamkan dan melokalisir api, diantaranya dengan water bombing dengan mempergunakan dua unit helikopter, termasuk melakukan pembuatan sekat api dan pemadaman dengan mesin pompa air.

Lokasi yang dikunjungi oleh Kapolres, harus ditempuh dengan menggunakan sepeda motor selama setengah jam. Kondisi daerah tersebut masih penuh dengan asap dengan jarak pandang yang terbatas.

Kehadiran Kapolres di lokasi kebakaran di SK 25 RT 003 RW 002 Desa Sungai Rabit ini didampingi sejumlah perwira polres Inhil. Turut serta Camat Kempas, Lukman Hakim, Kapolsek Kempas AKP Oka Mahendra Syahrial, Danramil Kempas Kapt Arh Sugiyono, BPBD Inhil, Manggal Agni, Masyarakat Peduli Api, serta Kades dan sejumlah masyarakat./ Am




Lagi Soal Narkotika, Kali Ini Polisi Ringkus Tiga Warga Pekan Arba

Foto: Arsip Polres Inhil

Tembilahan, detikriau.org – Miliki dua paket Narkotika jenis sabu-sabu berikut 40 butir pil ektasi, Polres Inhil ringkus ZA (35) warga jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan. Residivis ini  diamankan di rumahnya, Selasa ( 25/9) sekira pukul 10.30 WIB.

Setengah jam berselang, petugas kembali mengamankan dua orang laki – laki yang juga terdata sebagai warga Pekan Arba, berinisial Abd (41) dan Rif (21) karena terlibat dalam jaringan bersama ZA.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H., menyebutkan, bahwa tersangka diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat. “Ada masyarakat yang menginformasikan aktivitas ZA yang diduga sering bertransaksi narkotika di rumahnya”, sampaikan AKP Bachtiar

BErdsarkan informasi yang diterima, Unit Opsnal Sat Res Narkoba lalu melakukan pendalaman. Setelah didapat data lengkap, petugas yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba Iptu Arinal Fajri, S.H., bergerak ke kediaman residivis yang baru keluar dari penjara di awal tahun 2016. ZA kemudian diamankan dan disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas yang menyebabkan lelaki tersebut tak bisa mengelak lagi.

Namun rupanya, pria yang juga berprofesi sebagai sopir ini tak mau masuk penjara sendiri. ZA lalu menyebutkan kompatriot, sesama warga Pekan Arba, Abd, tempat dia menitipkan barang haram tersebut. Kali ini dibawah pimpinan Kanit II Sat Res Narkoba, AIPDA Karter Sianipar, S.Sos., Polisi dapat mengamankan Abd, yang kala itu sedang bersama Rif, di rumah Abd. Dalam penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah kotak Teens pagoda warna pink yang di dalamnya berisikan 4 (empat) paket  sabu – sabu yang dibungkus dengan plastik  bening, dan 2 unit handphone.

“Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut”, pungkas AKP Bachtiar, S.H./Am




40 Jam Setelah Habisi Korban, Pelaku Serahkan Diri Ke Mapolres Inhil

Tembilahan, detikriau.org — Upaya persuasif yang dilakukan pihak Kepolisian Resort Indragiri Hilir untuk mengungkap pelaku penikaman terhadap korban Kris Ramadan (19), membuahkan hasil setelah Nur alias Haf (22), warga Jalan Harapan Ujung Tembilahan, menyerahkan diri kepada petugas, Senin sore, 24/9/2018, sekira pukul 17,00 WIB. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui KBO Sat Reskrim IPTU Agus Susanto.

Lebih jauh IPTU Agus mengatakan bahwa setelah mendapat laporan adanya peristiwa, yang menyebabkan korban meninggal dunia di RSUD Puri Husada Tembilahan, pihaknya langsung menerjunkan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, untuk meyelidiki kejadian tersebut. Dari keterangan yang didapat di lapangan, diketahui identitas orang yang diduga menjadi pelakunya.

Polisi kemudian mendekati keluarga pria yang berprofesi sebagai buruh itu, untuk sportif mempertanggung jawabkan perbuatannya. Upaya tersebut berbuah manis, setelah tersangka yang diantar kakak perempuannya berinisial Njn, mendatangi Mapolres Inhil untuk menyerahkan diri 40 jam setelah kejadian tragis itu berlalu.

Baca juga berita sebelumnya Tusukan Sajam dibagian Perut, KR Hembuskan Nafas di RSUD Puri Husada

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku menikam korban sebanyak satu kali pada bagian perut setelah sebelumnya terjadi perkelahian antara korban dengan tersangka.

Dari tanggan Nur, disita satu buah pisau berwarna cokelat dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat yang ujungnya terbuat dari besi bertuliskan Kingstony dan sarung pisau yang terbuat dari kayu berwarna cokelat.

“Saat ini tersangka Nur beserta barang bukti, sudah diamankan di Ruang Tahanan Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut”’ tutup mantan Kapolsek Tembilahan tersebut./*




Dilalap Api, Rp 200-an Juta Harta Warga Tempuling Ludes

Tempuling, detikriau.org – Satu unit rumah milik M Arsyad di jalan Provinsi RT. 03 RW. 01 Kel. Tempuling, Kec. Tempuling, Kab. Inhil – Riau ludes diamuk api. Kebakaran yang terjadi pada minggu (23/9) sekira pukul 20.10 Wib itu ditaksir menyebabkan kerugian material hingga Rp 200-an juta.

Sebelum kejadian, sekira pukul 20.00 Wib, korban bersama istrinya meninggalkan rumah untuk menghadiri undangan rapat persiapan pelaksanaan perkawinan dirumah tetangganya,Anuan.

Hanya berselang sekira 10 menitan, tiba – tiba korban dan warga mendengar teriakan masyarakat sekitar bahwa rumah korban kebakaran. Dibantu sejumlah warga, personil polsek Tempuling dan Kecamatan, korban berupaya melakukan pemadaman dengan menggunakan peralatan seadanya dengan sumber air yang ada disekitar lokasi.

40 Menit berselang, kemudian tiba dua Unit Mobil Pemadam Kebakaran Kab. Inhil dan langsung melakukan pemadaman guna mengantisipasi api merambat kerumah berhampiran. Api baru dapat dikendalikan sekira Pukul 21.10 WIB.

“Atas peristiwa kebakaran tersebut korban mengalami kerugian materi lebih kurang Rp. 200 an Juta dan Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan Polsek Tempuling.” Sampaikan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony SIK MH melalui Perwira Humas Ipda Heriman Putra. Senin (24/9)./Am