Tindak Pidana Karlahut, Polres Inhil Amankan Dua Warga Enok.

Tembilahan, detikriau.org – Kepolisian Polres Indragiri Hilir menahan dua pelaku tindak pidana Karlahut, NM (30) dan UM (50). Ke-dua warga KM 05 Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil ini didapati membuka lahan pertanian dengan cara membakar di TKP Parit 2 Jalan Bandara Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling.
“Tindak pidana pembakaran lahan dilakukan kedua pelaku pada hari senin 1 oktober 2018 sekira pukul 14.00 Wib pada titik kordinat Hot Spot LONG : 102.8240 LAT : -0.4369.” Sampaikan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony SIK MH pada Press Conference di Lobby Mapolres jalan Gadjah Mada Tembilahan, rabu (3/10)
Disita sebagai barang bukti, ditambahkan Kapolres berupa satu buah korek api gas dan potongan kayu bekas terbakar.
Dalam kesempatan itu, Kapolres beserta Polsek Jajaran menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“kedua Tsk disangkakan dengan pasal 108 UU RI No 32 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 miliar,” Terang Kapolres
Selanjutnya Kapolres mengatakan akan memberikan Reward kepada Personil Polres Inhil beserta Polsek Jajaran yang telah berhasil menangkap Pelaku Tindak Pidana di Bidang Pengelolahan Lingkungan Hidup yaitu setiap orang dilarang Membuka Lahan dengan cara Membakar./Am

Kempas, detikriau.org – Kapolres nhil AKBP Christian Rony Sik MH tinjau lokasi kebakaran hutan dan lahan di Desa Sungai Rabit Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, jumat (28/9)
Lokasi yang dikunjungi oleh Kapolres, harus ditempuh dengan menggunakan sepeda motor selama setengah jam. Kondisi daerah tersebut masih penuh dengan asap dengan jarak pandang yang terbatas.

Tembilahan, detikriau.org — Upaya persuasif yang dilakukan pihak Kepolisian Resort Indragiri Hilir untuk mengungkap pelaku penikaman terhadap korban Kris Ramadan (19), membuahkan hasil setelah Nur alias Haf (22), warga Jalan Harapan Ujung Tembilahan, menyerahkan diri kepada petugas, Senin sore, 24/9/2018, sekira pukul 17,00 WIB. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui KBO Sat Reskrim IPTU Agus Susanto.
Tempuling, detikriau.org – Satu unit rumah milik M Arsyad di jalan Provinsi RT. 03 RW. 01 Kel. Tempuling, Kec. Tempuling, Kab. Inhil – Riau ludes diamuk api. Kebakaran yang terjadi pada minggu (23/9) sekira pukul 20.10 Wib itu ditaksir menyebabkan kerugian material hingga Rp 200-an juta.