Bupati Lepas Defile Pawai Ta’ruf dan Buka Bazar MTQ Ke – 48 Kabupaten Inhil

Gaung Anak Serka, detikriau.org — Defile pawai ta’ruf MTQ Ke – 48 tingkat Kabupaten Inhil tahun 2018 resmi dilepas. Selain itu, bazaar yang turut menyemarakkan penyelenggaraan MTQ di Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka pun telah dibuka, Sabtu (13/10/2018) pagi.

Pelepasan Defile pawai ta’ruf dan pembukaan bazaar dilakukan dalam bentuk upcara yang dipimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan di Lapangan Teratak, Teluk Pinang.

Tercatat, 552 Kafilah mengikuti pawai ta’ruf dengan peserta yang turut menggembirakan sebanyak 3278 orang. Para peserta pawai berasal dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Inhil, mayoritas terdiri dari kalangan pelajar.

Hadir dalam acara Ketua DPRD Kabupaten Inhil, H Dani M Nursalam, Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, H Said Syarifuddin dan unsur Forkopimda Kabupaten Inhil lainnya. Tampak hadir pula para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.

Bupati Inhil HM Wardan dan istri Hj Zulaikhah

Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan mengatakan, tahun ini Kabupaten Inhil bersama segenap masyarakatnya kembali menggelar Syiar Islam melalui penyelenggaraan MTQ. Syiar Islam ini, diawali dengan adanya pawai ta’ruf.

Bupati mengajak ribuan masyarakat yang hadir untuk ikut menyemarakkan pawai ta’ruf. Sebab, menurutnya, pawai ta’ruf akan membawa kemeriahan dalam penyelenggaraan MTQ sebagai sebuah rangkaian.

“Melalui Pawai Ta’ruf ini, kita akan meraih kejayaan dan kegembiraan bagi semua demi tercapainya Kabupaten Inhil berjaya dan gemilang tahun 2025,” pungkas Bupati saat memberikan sambutan.

Pawai ta’ruf, dijelaskan Bupati, merupakan wujud dan ekspresi suka – cita yang dikemas dalam bentuk inovatif dan konstruktif. “Saya mengharapkan, pawai ta’ruf dapat memberikan motivasi dan semangat bagi kita semua dalam menjalankan syiar Islam,” tukas Bupati.

Selain pawai ta’ruf, diungkapkan Bupati, adanya bazaar MTQ dimaksudkan agar dapat menjadi gambaran atas keunggulan dan potensi dari masing – masing Kecamatan.

“Dari Bazaar akan kita ketahui perkembangan kerajinan rakyat. Baik Pemerintah Kecamatan maupun PKK Kecamatan juga berpartisipasi mempertunjukkan karya – karya terbaik mereka,” papar Bupati.

Benefit yang diharapkan Bupati dengan adanya bazaar adalah peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat Teluk Pinang selaku tuan rumah penyelenggaraan MTQ.

Usai sambutan, Defile pawai ta’ruf pun dilepas, yang mana barisan peserta dari masing – masing Kecamatan berjalan mengitari kawasan pasar Teluk Pinang. Ribuan masyarakat yang datang dari berbagai Kecamatan memadati lokasi pelepasan pawai ta’ruf dan bazar MTQ.

Sembari iring – iringan peserta pawai ta’ruf berkeliling, Bupati Inhil dan rombongan Forkopimda melakukan peninjauan ke stand – stand Bazaar MTQ./*/Am




Ditimpa Keranjang Tempurung Kelapa, Buruh Harian PT RSUP Pulau Burung “Koma”

Foto: Arsip Polres Inhil

Tembilahan, detikriau.org – Sugiman (46) Buruh Harian PT. RSUP Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir tergeletak hingga mengalami kondisi “koma” setelah tertimpa keranjang besi plat berisikan tempurung kelapa.

Kecelakaan kerja ini terjadi di Area PT. RSUP Industri  Pulau Burung di Lokasi Pengolahan Tempurung Departemen ATP ( Arang dan Tempurung) pada Selasa (9/10) sekira pukul 15.30 Wib kemaren.

Berdasrkan keterangan dari pihak kepolisian Polres Inhil, korban merupakan buruh harian Departemen ATP (CV Surya Abdi dengan pemborong Sdr Amin ) beralamat di Dusun Mekar Jaya Parit 1 Desa Pulau Burung Kec. Pulau Burung Kab. Inhil-Riau

Peristiwa naas ini bermula saat korban bersama dengan saksi Ahmad Zaini (48) dan Wisnun (20) sedang melakukan pekerjaan memasukan tempurung dari SILLO ( Tempat Penampungan / Gudang Tempurung. red)

Keranjang tempurung kelapa yang menimpa korban. Foto: arsip Polres Inhil

Dari Sillo, tempurung kemudian di masukan kedalam keranjang tempurung oleh korban dan selanjutnya korban mengambil tali seling yang di gunakan untuk menarik keranjang keatas untuk dimasukan kedalam dapur arang.

Naasnya,  saat keranjang sudah berada diatas, tiba-tiba saja tali seling putus dan seketika menimpa tepat dibagian kepala korban.

Mendengar suara benturan keras saksi Ahmad Zaini segera melihat kondisi korban, saat itu ditemui korban sudah dalam posisi tersungkur dan tidak sadarkan diri.

Selanjutnya Zaini meminta bantuan kepada rekan kerjanya Wisnun dan pihak security perusahaan. Korban pun segera dilarikan ke klinik PT RSUP untuk mendapatkan perawatan.

“setelah dilakukan pemeriksaan awal, pihak klinik menyarankan untuk merujuk korban kerumah sakit otorita Batam guna mendapatkan perawatan yang lebih intensif” Terang Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra Sik MH melalui Kasubag Humas AKP Syafri Joni SE, kamis (11/10/2018)

Ditambahkan AKP Syafri, berdasarkan keterangan pihak klinik PT RSUP, korban menderita benturan hebat dibagian kepala sehingga korban mengalami kondisi koma dan tak sadarkan diri.

Sekira Pukul 15.50 Wib korban segera dilarikan Ke RS Otorita Batam dengan menggunakan Sped boat milik PT. RSUP Industri.

“Saat ini korban masih dalam perawatan.” ujarnya

“Sampai saat Ini belum ada pihak perusahaan PT. RSUP Pulau Burung melaporkan secara resmi kejadian tersebut ke pihak Polsek setempat,” Akhiri Kasubag Humas Polres Inhil  AKP Syafri Joni SE./ mul




Perlancar Pembangunan Turap Parit VI, Warga Sukarela Bongkar Rumah

Camat Tembilahan Hulu M Nazar saat memantau secara langsung proses pembongkaran yang dilakukan oleh warga pemilik rumah dilokasi rawan longsor parit VI Kecamatan Tembilahan Hulu

Tembilahan, detikriau.org – Sejumlah warga dilokasi rawan longsor Jalan Gerilya parit VI Kecamatan Tembilahan Hulu bongkar rumah tempat tinggal mereka.  Pembongkaran yang dilakukan secara swadaya dan sukarela ini bentuk dukungan untuk memperlancar kelanjutan pembangunan turap yang akan dilakukan oleh Pemkab Inhil.

“Terhitung mulai hari ini, kawasan tersebut berangsur dikosongkan. Warga yang membongkar rumahnya mengaku ikhlas untuk menyegerakan pembangunan turab demi kepentingan bersama,” ujar Bupati Inhil, HM Wardan, Selasa, (9/10/2018) siang.

Bupati mengaku memberikan apresiasi tinggi dengan keiklasan warga yang melakukan pembongkaran. Namun meskipun tidak banyak, Ia mengaku Pemkab Inhil juga telah menyiapkan dana kompensasi.

Camat Tembilahan Hulu, M Nazar saat melakukan pemantauan berharap agar proses pembongkaran yang dilaksanakan oleh masing – masing warga pemilik rumah berjalan dengan lancar agar pembangunan turap dapat disegerakan.

Diketahui, sedikitnya terdapat lima rumah dari lima Kepala Keluarga yang lakukan pembongkaran. Proses pembongkaran disaksikan langsung oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Inhil, Enta Netriawan, Camat Tembilahan Hulu, M Nazar, S.Sos, M.Si, Lurah Tembilahan Barat, Edi, SH, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tembilahan Barat, AIPDA Robby Nurdiansyah, SE, Ketua RT setempat serta warga pemilik bangunan pada lokasi tersebut.

Pembangunan turap pantai di lokasi ini memanglah harus disegerakan. Selama ini, hantaman abrasi semakin meluas dan mengancam terputusnya satu-satunya jalan penghubung darat untuk menuju Ibukota Kabupaten Inhil, Tembilahan./Am




Penderita Penyakit Ayan ditemukan Tewas Mengapung diperairan Dusun Sungai Makam

Tembilahan, detikriau.org – Midi bin Amran (43) warga Parit 19 RT. 17 RW. 08 Dsn Sungai Makam, Desa Harapan Jaya, Kec. Tempuling, Kab. Inhil ditemukan tewas dalam kondisi mengapung di perairan setempat, senin (8/10) sekira pukul 19.00 Wib.

Menurut keterangan pihak kepolisian Polres Inhil, sebelumnya sekira pukul 17.00 Wib korban pergi kesungai yang berada dibelakang rumah tempat tinggalnya untuk mengangkat jaring ikan.

Kemudian satu jam berselang, adik kandung korban, Darafit menyusul ke sungai untuk melihat korban. Namun saat itu korban tidak ditemukan.

Merasa ada sesuatu yang tidak wajar, Darafit kemudian memberitahukan kepada Baharuddin sekaligus meminta bantuan untuk bersama-sama melakukan pencarian, dan sekira pukul 18.40 Wib saksi melihat tangan kiri korban tergantung dijaring ikan. Kedua saksi segera melakukan evakuasi dengan mengangkat tubuh korban keatas perahu motor dan segera membawa kerumah korban.

“Keterangan keluarga, korban mengalami riwayat penyakit ayan yang sudah dialami selama 10 Tahunan. Dari hasil pengecekan oleh tim medis di bagian tubuh mayat tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan.” Terang Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra Sik MH melalui Kasubag Humas AKP Syafri Joni SE, Selasa (9/10)




Disela Car Free Day, Kapolres Inhil Kampanyekan Pemilu Damai dan Keselamatan Berlalulintas

Foto: Dok Polres Inhil

Tembilahan, detikriau.org – Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra SIK MH ikuti kegiatan kampanye pemilu damai dan kampanye keselamatan berlalulintas. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Inhil diselaraskan dengan Car Free Day di jalan swarnabumi Tembilahan. Minggu (7/10)

Kepada awak media Kapolres menyampaikan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk mengedukasi dan memberi pencerahan kepada masyarakat, tentang perlunya semua komponen bangsa menjaga Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2019 ini agar tetap dalam suasana damai, aman, sejuk dan kondusif, demi keberlangsungan kehidupan demokrasi di NKRI.

“Tak kalah pentingnya, masyarakat juga harus punya kesadaran untuk selalu mematuhi peraturan tata tertib berlalu lintas, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.” Ujar Kapolres

Disamping itu, Kapolres juga berharap agar masyarakat dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan.

Dalam kampanye ini, selain memberikan penyuluhan dan himbauan, juga diberikan berbagai pertanyaan tentang Pileg dan Pilpres Tahun 2019, serta tata tertib berlalu lintas. Bagi yang berhasil menjawab, diberikan hadiah berupa helm dan coklat.

Hadir bersama Kapolres saat itu Kasat Lantas Polres Inhil AKP Aninditha Rizal SH SIK serta sejumlah Kanit dan Personil Sat Lantas Polres Inhil./ Am




Kapolres Inhil Beri Reward Kepada Personil Polsek Tempuling

“Penghargaan diberikan atas keberhasilan penegakan hukum kepada pelaku tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”

Foto: Arsip Polres Inhil

Tembilahan, detikriau.org – Kapolres Inhil AKBP Christian Ronny Putra SIK MH beri penghargaan kepada Kapolsek beserta tujuh personil dijajaran Polsek Tempuling. Reward ini diserahkan dalam rangkaian upacara penyerahan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Inhil Jalan Gadjah Mada Tembilahan, kamis (4/10)

Dalam amanatnya Kapolres menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Kapolsek dan anggota Polsek Tempuling yang telah berhasil menangkap pelaku karhutla. Kasus karhutla merupakan atensi dari Kapolri dan Kapolda Riau.

“Pemberian penghargaan bagi personel yang berprestasi ini ada dasar hukumnya dan bertujuan untuk menjadi motivasi dan contoh bagi para personil yang lain agar juga bisa meningkatkan kinerja yang lebih optimal kepada institusi Polri dalam melayani masyarakat.” Sampaikan Kapolres

Penerima penghargaan atas penegakan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berdasarkan Surat Keputusan Kapolres Inhil Nomor: KEP/2/X/2018, tanggal 4Oktober 2018 yakni:

  1. Kapolsek Tempuling AKP SUWERNEDI.
    2. PS. Kanit Reskrim Polsek Tempuling BRIPKA DEDEK KURNIAWAN.
    3. PS. Kasium Polsek Tempuling BRIPKA AFRIAN HERRI SANTOSO, S.H.
    4. PS. Ka SPKT I Polsek Tempuling BRIPKA SYARWANI SYAHRIL.
    5. Banit Sabhara Polsek Tempuling BRIGADIR RIKI DERMAWAN.
    6. Banit Sabhara Polsek Tempuling BRIGADIR PRAYOGO PANGESTU.
    7. Banit Sabhara Polsek Tempuling BRIGADIR RISDY YASA SIMAMORA.
    8. Banit Intelkam Polsek Tempuling BRIGADIR RADOT AFRI SIANTURI.

Sekedar mengingatkan, untuk kasus ini, Polres ini menahan dua orang tersangka, NM (30) dan UM (50). Kedua warga KM 05 Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil ini didapati membuka lahan dengan cara membakar di TKP Parit 2 Jalan Bandara Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling pada hari senin 1 oktober 2018 sekira pukul 14.00 Wib pada titik kordinat Hot Spot LONG : 102.8240 LAT : -0.4369.

Kedua Tsk disangkakan dengan pasal 108 UU RI No 32 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 miliar./ Am