5.639 Pendaftar CPNS Pemkab Inhil Lulus Seleksi Adm. Berikut Hal Lainnya yang Wajib diketahui

Foto ilustrasi: Internet

Tembilahan, detikriau.org – Sebanyak 5,639 pendaftar seleksi CPNS dilingkungan Pemkab Inhil Tahun 2018 dinyatakan lulus seleksi Administrasi. Dari total jumlah yang dinyatakan memenuhi syarat ini, formasi guru sebanyak 3.690,  formasi kesehatan 638, dan formasi teknis 1.264.

Surat dengan Nomor : 810/BKPSDM/X/2330 tentang Pengumuman hasil seleksi adm pada seleksi CPNS dilingkungan Pemkab Inhil Tahun 2018 tertanggal 21 oktober 2018 ini dapat dilihat pada web http://sscn.bkn.go.id atau web resmi pemkab inhil https://inhilkab.go.id dan http://bkpsdm.inhilkab.go.id/

Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS)  wajib mencetak kartu ujian berwarna yang jelas (tidak boleh hitam putih) pada website https://sscn.bkn.go.id

Ujian seleksi komptensi dasar akan dilaksanakan di gedung Dang Purnama Jalan Bupati Tulus- Rengat Kabupaten Inhu (jika ada perobahan tempat akan diberitahukan pada pengumuman berikut)

Pakai peserta ujian: baju kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang atau/rok panjang warna hitam polos tanpa corak (bukan jeans) dan memakai sepatu. Bagi peserta yang menggunakan jilbab menggunakan jilbab warna hitam polos

Biaya tranportasi dan akomodasi ditanggung masing-masing peserta

Peserta tidak diizinkan mengikuti ujian jika datang terlambat

Pada saat masuk ujian SKD peserta wajib membawa:

  1. Asli Kartu tanda Peserta ujian
  2. KTP- El Asli atau Suket telah melakukan perekaman dari DIsdukcapil yang masih berlaku.

Formasi khusus penyandang disabilitas setelah pengumuman ini terbit wajib melapor kepada panitia seleksi di Badan Kepegawaian dan Pengemabngan (BKP) SDM Kab Inhil pada 23 s/d 24 oktober 2018 dengan membawa

  1. Asli kartu sscn
  2. Pasfoto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  3. Asli KTP El atau Suket
  4. Surat keterangan dokter pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.

“Kelulusan peserta adalah apresiasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dengan motif apapun maka hal itu tindak penipuan dan diluar tanggungjawab panitia” tulis panitia./ fsl




Hasil Visum Sebutkan Ada Tanda-Tanda Kekerasan. Polisi dituntut Usut Kasus Kematian Erizun

Posisi jasad korban saat pertamakalli ditemukan, sabtu (20/10) Foto: Arsip Polres Inhil.

Tembilahan, detikriau.org – dr Yayan Yulianto membantah telah memberikan pendapat hasil visum tekait kematian warga Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), Erizun Als Al Gunggut Bin Mukri (31), sebagaimana yang dirilis oleh pihak Kepolisian Polres Inhil.

Menurutnya, tindakan visum baru bisa dilakukan jika ada surat permintaan. Sementara surat itu diakuinya baru diterima hari ini, Ahad (21/10)

“Saya tidak pernah mengeluarkan hasil visum apa-apa sebelum hari ini. Kami mengeluarkan hasil visum jika ada surat permintaan visum. Bagaimana saya bisa mengeluarkan hasil jika surat permintaan saja baru tadi saya terima,”Sampaikan dr Yayan Yulianto kepada detikriau.org melalui pesan whatsApp, ahad (21/10) malam

Ditambahkan dr Yayan, dari hasil visum yang telah dilakukan, ia menyebut menemukan ada luka terbuka dengan pinggir tumpul pada tubuh korban. “Kesan akibat kekerasan tumpul.”katanya.

Keluarga korban saat mendatangi Mapolsek Gas meminta kepolisian memberikan zin untuk mendapatkan hasil visum, Ahad (21/10)

Dr Yayan berharap apa yang diberitakan oleh media sesuai dengan kebenaran karena menurutnya semua itu menyangkut nama baik pribadi dan profesinya. “mohon diluruskan ya pak?” dimintakannya.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan pihak kepolisian Polres Inhil melalui rilis pesan WhatsApp, jasad kaku Erizun, warga Jl. Merdeka Lr. Prepat, RT 09 Kelurahan Teluk Pinang pertamakali ditemukan oleh saksi Agus Salim (19), sabtu (20/10) sekira pukul 14.30 Wib.

Saat itu, saksi sedang mengumpulkan bibit kelapa dilahan perkebunan kelapa milik orang tuanya. Sontak saksi dikagetkan saat melihat sesosok tubuh dalam kondisi tergantung di pohon kelapa. Setelah didekati, saksi mengenali bahwa korban tidak lain adalah Erizun.

Saksi kemudian melaporkan penemuan mayat itu kepada RT setempat dan Polsek GAS.

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra Sik MH melalui Kasubag Humas, AKP Syafri Joni SE dalam komfirmasinya menerangkan bahwa setelah didapatnya laporan, sekira pukul 14.45 Wib, personil Polsek GAS yang dipimpin Ipda Piyatno beserta pegawai kesehatan Puskesmas Teluk Pinang langsung menuju TKP.

Jasad korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas setempat.” Hasil pemeriksaan dr Yayan Yulianto, ditubuh mayat tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” penjelasannya dalam pesan rilis, sabtu (20/10)./ fsl




Minta Hasil Visum, Keluarga Korban Gantung Diri di Teluk Pinang Datangi Mapolsek

Posisi jasad korban saat pertamakalli ditemukan, sabtu (20/10) Foto: Arsip Polres Inhil.

Tembilahan, detikriau.org – Puluhan keluarga korban Erizun Als Al Gunggut Bin Mukri (31) warga Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) yang ditemukan dalam kondisi tergantung tak bernyawa mendatangi Mapolsek GAS. Mereka menuntut pihak kepolisian untuk memberikan izin mendapatkan hasil visum terkait kematian keluarga mereka.

“kami sudah mendatangi dr Yayan Yullianto untuk meminta hasil visum atas tewasnya keluarga kami, tapi tidak diberikan.” Ujar Paman Korban Ruslan dikomfirmasi detikriau.org melalui sambungan selularnya, ahad (21/10) malam

Menurut Ruslan, dr yayan bersedia memberikan hasil visum dengan syarat harus adanya surat izin dari Kapolsek. “kita mendatangi Polsek untuk meminta izin itu, tidak ada maksud lain”Katanya

Ruslan menyebutkan juga tidak ingin menduga-duga penyebab kematian Erizun. “jawabannya mungkin di hasil visum, makanya kita ingin melihat,”pertegasnya.

Keluarga korban saat mendatangi Mapolsek Gas, Ahad (21/10)

Ruslan menjelaskan, kamis (18/10), dua hari sebelum ponakannya ditemukan dalam keadaan tak bernyawa tergantung di pohon kelapa, sabtu (20/10), korban menurutnya didapati dalam kondisi “mabuk”. Saat itu, beberapa orang yang mencoba mengamankan, namun tak mampu. “waktu itu kami mendapat kabar bahwa Ayi (panggilan akrab korban) sempat berkelahi dan dipukul dibagian kepala oleh petugas,” katanya

Ruslan menduga mungkin saja korban memang nekad menghabisi nyawanya disebabkan beberapa pertimbangan dalam kondisi kalut, namun dugaan ini belum diyakini pihak keluarga secara penuh.

“Ada beberapa hal yang kami lihat ada kejanggalan. Tapi tak perlulah saya ungkap.”

“malam ini surat izin itu barusan sudah keluar, nantilah gimana kelanjutannya.” Akhirinya.

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra Sik MH melalui Kasubag Humas, AKP Syafri Joni SE melaui pesan rilis group WhatsApp “Jurnalis Mitra Polres” membantah adanya perkelahian antara korban “Erizun” dengan petugas kepolsian.

Menurut AKP Syafri, pada kamis (18/10) sekira pukul 14.00 Wib korban didapati dalam keadaan “mabuk” di pasar Teluk Pinang dan dilaporkan oleh masyarakat ke Polsek.

Saat anggota Polsek mendatangi dengan dipimpin Kanit Reskrim, korban melarikan diri.

“akhirnya pada sabtu (20/10) korban dijumpai gantung diri.” Ujar AKP Syafri Joni SE memberikan komfirmasi./fsl




Warga Teluk Pinang Heboh, Al Gunggut ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Kelapa

Kondisi jasad korban saat pertamakali ditemukan (Foto: arsip Polres Inhil)

 

GAS, detikriau.org – Warga Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) Kabupaten Indragiri Hilir dikejutkan dengan penemuan sesosok pria dalam kondisi tergantung sudah tidak bernyawa di kawasan perkebunan milik warga di Jl. Merdeka Lr. Bumi Ayu. Sabtu (20/10) sekira pukul 14.30 Wib.

Mayat pria pengangguran yang diketahui bernama Erizun Als Al Gunggut Bin Mukri (31) merupakan warga Jl. Merdeka Lr. Prepat, RT 09 Kelurahan Teluk Pinang.

Keterangan pihak kepolisian, jasad korban pertama kali ditemukan oleh saksi Agus Salim (19).

Saat itu, saksi sedang mengumpulkan bibit kelapa dilahan perkebunan milik orang tuanya. Sontak saksi dikagetkan saat melihat sesosok tubuh dalam kondisi tergantung di pohon kelapa. Setelah didekati, saksi mengenali bahwa korban tidak lain adalah Erizun.

Saksi kemudian melaporkan penemuan mayat itu kepada RT setempat dan Polsek GAS.

“sekira pukul 14.45 Wib, personil Polsek GAS yang dipimpin Ipda Piyatno beserta pegawai kesehatan Puskesmas Teluk Pinang langsung menuju TKP,” Terang Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra Sik MH melalui Kasubag Humas, AKP Syafri Joni SE melalui rilis pesan WhatsApp.

Lanjut AKP Syafri Joni,  jasad kemudian dievakuasi ke Puskesmas setempat.” Hasil pemeriksaan dr Yayan Yulianto, ditubuh mayat tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” ujarnya

Usai dilakukan pemeriksaan, jasad korban kemudian diserahkan dan dimakamkan oleh pihak keluarga./ Am




Ringkus Terduga Pelaku Narkotika, Polisi Sita 19 Paket Shabu dan Puluhan Juta Uang Rupiah

Kedua pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolsian. (Foto: Arsip Polres Inhil)

Tembilahan, detikriau.org – Diduga lakukan tindak pidana Narkotika, Satres Narkoba Polres Inhil amankan dua orang warga Tembilahan. AM dan FM diringkus di Jalan M Boya Gg Palapa Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kab Inhil pada rabu (17/10) sekira pukul 19.30 Wib.

Dari tangan Am, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibugkus dengan permen relaxa, satu bungkus kotak rokok yang berisikan 3 (tiga) paket shabu, satu bungkus kotak rokok yang berisikan 1 (satu) paket shabu yang disimpan dalam dompet berwarna hitan dan satu bungkus kotak rokok yang berisikan 14 (empat belas) paket shabu yang juga disimpan dalam dompet warna hitam. Turut disita sebagai barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 217 ribu dan satu unit handphone, 1 (satu) bilah gunting penjepit, 1 (satu) bilah gunting pemotong, 1 (satu) ikat plastik putih bening,  2 (dua) bungkus plastik klip merah, 1 (satu) buah sendok shabu.

Sedangkan dari FM, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Nokia warna biru  dengan nomor sim card 0852-6486-5735, 1 (satu) unit HP Xiomi warna putih dengan nomor sim card 0823-8930-8245 dan Uang tunai sebesar Rp 24.100.000,-(dua puluh empat juta seratus ribu rupiah)

Diterangkan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra Sik MH melalui Kabag Op Satres Narkoba AKP Bachtiar SH, kronologis penangkapan kedua terduga pelaku bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat pada selasa (16/10) sekira pukul 21.00 Wib bahwa ada seorang laki-laki bernama AM sering melakukan transaksi narkoba.

Mendapatkan informasi, AKP Bachtiar memerintahkan beberapa orang anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat Kasat memerintahkan anggota yang dipimpin oleh IPTU Arinal Fajri , SH untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor  .

Selanjutnya pada hari Rabu tgl 17 Oktober 2018 sekira pukul 19.30 wib diketahui bahwa terlapor sedang berada Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil – Riau dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam, kemudian terlapor langsung di amankan dan ditangkap dan segera digiring kerumahnya yang beralamat di Jl. Letda M. Boya Gg. Palapa Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil – Riau untuk dilakukan penggeledahan dengan di saksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti tersebut.

Dari hasil interogasi terlapor mengaku mendapatkan barang bukti yang ditemukan oleh polisi dari sdr. FM. Kemudian beberapa orang anggota Sat Res Narkoba langsung menuju ke rumah sdr. FM serta mengamankan dan melakukan penangkapan. Hasil penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan seorang warga setempat ditemukan barang bukti tersebut.

“ kedua terlapor  dan barang bukti yang telah ditemukan  langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.” Akhiri AKP Bachtiar./ Am




Penyidik dijamin Sangat Profesional, Oyonk Maldini dan Yan Bona Disangkakan Langgar UU ITE

Kanpolres Inhil AKBP Christian Rony Putra Sik MH saat sampaikan keterangan pers di Mapolres Inhil, rabu (17/10/2018) Foto: detikriau.org/mirwan

Tembilahan, detikriau.org – Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra Sik menjamin bahwa Penyidik yang menangani dugaan kasus tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atas Tersangka Fahrudin Als Oyonk Maldini Bin H Mukhtar Rasidi dan Yan Bona Als Iyan Bin Muhktar sudah sangat professional. Alat bukti sudah cukup dan sudah P21.

“Salah atau tidaknya itu sesuai pemeriksaan. Kewenangan penyidik dalam penahanan, keduanya disangkakan dengan UU yang sama,” Tegas Kapolres menjawab pertanyaan wartawan saat dilakukan Press Release di Mapolres Inhil Jalan Gadjah Mada Tembilahan, rabu (17/10)

Untuk melengkapi berkas perkara ini, Kapolres menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi ditambah tiga orang saksi ahli yang terdiri dari Ahli Bahasa, Ahli Pidana dan Ahli ITE.

Dilanjutkan Kapolres, Tsk Fahrudin Als Oyonk Maldini Bin H Mukhtar Rasidi disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), Jo Pasal pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan Tsk Yan Bona Als Iyan Bin Mukhtar disangkakan melanggar pasal 32 ayat (1) yang berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen milik orang lain atau publik, Jo Pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.

Dipaparkan kembali oleh Kapolres, pelanggaran terhadap UU ITE telah diduga dilakukan oleh Tsk Fahrudin Als Oyonk Maldini Bin H Mukhtar Rasidi dengan menulis kalimat “EMANG LOE SIAPA ? PA 212 ITU APAAN SIH ? SEPERTINYA PA 212 ADALAH MUSUH NKRI YANG SEBENARNYA” dan dengan menyertakan gambar dan judul berita yang dimuat oleh detik.com yang berjudul pa 212 minta mendagri copot Pj Gubernur Jabar Iriawan” yang diketahui terjadi pada jumat tanggal 6 juli 2018 sekira pukul 21.06 Wib.

Selanjutnya Tsk Yan Bona alias Iyan Bin Mukhtar memposting di dinding facebook dengan akun Yan Bona dengan kalimat “UMAT ISLAM …. WASPADAI OYONK MALDINI, MUSUH PA 212 PENYEBAR FITNAH SANGAT MEMBENCI ALIM ULAMA DAN KELOMPOK PA 212…HARAP WASPADA DG MANUSIA PENYEBAR FITNAH INI” dengan juga melampirkan screeshot Akun Facebook OYONK MALDINI” yang diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2018 sekira pukul 10.23 wib, sebagaiman dimaksud dalam rumusan pasal 28 Ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Reporter: Mirwan   Editor: Red