Parkir Kendaraan Angkutan Barang di Depan SD 03 Ganggu Lalu Lintas, Petugas Diminta Lakukan Penertiban

Tembilahan, detikriau.org – Warga mengeluhkan keberadaan sejumlah kendaraan angkutan barang yang parkir seenaknya dan mengganggu kenyaman pengguna jalan di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan bangunan Sekolah Dasar (SD) 003 Tembilahan.

Kesan sembraut  dan bahkan menimbulkan kemacetan lalu lintas hampir setiap hari terjadi, terutama saat bersamaan dengan waktu orang tua siswa melakukan aktifitas antar jemput anak bersekolah.

“setiap hari kendaraan angkutan barang parkir seenaknya dan menjadi biang kemacetan,” Ujar salah seorang orang tua siswa yang sedang menunggu kepulangan anaknya dari sekolah, selasa (13/11)

Menurutnya, badan jalan Jendral Sudirman terbilang tidaklah terlalu lebar. Bukan hanya satu, kadang sampai berjejer dua kendaraan angkutan barang parkir, dan hampir memakan setengah badan jalan. Akibatnya masyarakat lainnya yang akan beraktifitas pastinya akan terganggu.

“Kami sudah beberapa kali meminta agar tidak parkir seenaknya. Tapi juga tidak pernah digubris,” Ujarnya kesal.

Pantauan lapangan detikriau.org, rabu (14/11) sekira jam 16.00 Wib. Apa yang menjadi keluhan orang tua siswa tentu sesuatu yang wajar.

Dua kendaraan angkutan barang, saat itu memang tampak parkir dan terkesan tidak mengindahkan aturan. Satu unit kendaraan pick up dan satu unit kendaraan Viar, parkir berjejer, dan benar, hampir menggunakan setengah ruas jalan.

Dengan kondisi ini, aktifitas sejumlah pengguna jalan lainnya menjadi sangat terganggu. Kondisi ini diperparah dengan menumpuknya sejumlah kendaraan roda dua jemputan anak sekolah.

“gimana kami bisa memarkirkan kendaraan kami dengan rapi, lihat aja sendiri pak, mobil parkir seenaknya. Tak ada lagi tempat untuk kami.” Ujar orang tua siswa saat itu.

“Harusnya ada petugas, seperti misalnya polisi lalulintas untuk menertibkan agar kenyamanan pengguna jalan tidak terganggu,” Usulkannya. / Ari Permana




Peringatan hari Pahlawan 2018, Bupati Inhil Disemati Medali Bintang Veteran

Tembilahan, detikriau.org — Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan menerima medali Bintang Veteran dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). Penganugerahan ini dilakukan oleh Plt. Gubernur Provinsi Riau, Wan Tamrin, Sabtu (10/11/2018) pagi.

Medali Bintang Veteran merupakan penghargaan tertinggi dari LVRI yang diberikan kepada orang-orang yang telah berjasa. Pemberian penghargaan juga dilakukan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan tahun 2018 yang jatuh tepat pada tanggal 10 November.

“Alhamdulillah, hari ini Saya menerima penghargaan dari LVRI. Tentunya, ini atas usulan dari LVRI Kabupaten Inhil yang ditindaklanjuti oleh LVRI Provinsi Riau,” ungkap Bupati Inhil, HM Wardan usai menerima medali pada kegiatan apel memperingati Hari Pahlawan di halaman Kantor Gubernur Provinsi Riau, Pekanbaru.

Bupati menuturkan, pemberian penghargaan ini dilakukan karena mengingat upaya Pemerintah Kabupaten Inhil yang senantiasa menjaga koordinasi dengan LVRI Kabupaten Inhil.

“Penghargaan ini barangkali merupakan bentuk kepedulian dari LVRI Kabupaten Inhil. Dimana, Pemerintah Kabupaten Inhil senantiasa mengikutsertakan para veteran Inhil dalam kegiatan kepemerintahan,” jelas Bupati.

Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan, perhatian Pemerintah Kabupaten Inhil tidak terhenti pada pelibatan para veteran dalam setiap kegiatan kepemerintahan, melainkan juga dukungan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Inhil meliputi penganggaran sejumlah dana untuk aktifitas para veteran.

“Setiap tahunnnya kita anggarkan melalui APBD Inhil, agar setiap kegiatan veteran yang diprogramkan dapat berjalan lancar dan dapat berkiprah. Mungkin inilah salah satu penilaian LVRI Inhil mengusulkan Pemerintah Kabupaten Inhil memperoleh penghargaan,” jelas Bupati.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Inhil dan segenap masyarakat, Bupati mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas pemberian Medali Bintang Veteran itu.

“Mudah-mudahan penghargaan yang diberikan kepada kami ini, dapat menjadi motivasi bagi kami, dapat menjadi penambah semangat bagi kami dalam melaksanakan pembangunan dengan tetap mengikutsertakan para orang tua kami, pejuang kami, para veteran Inhil,” tandas Bupati.

Sementara sebelumnya, senada dengan Bupati Inhil, Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin mengatakan bahwa Medali Bintang Veteran ini merupakan penghargaan tertinggi dari LVRI.

“Sewaktu LVRI memberikan ruang kepada veteran untuk mengusulkan kepala daerah yang dianggap telah berperan penting terhadap keberadaan veteran, nama Bupati Inhil, HM Wardan itu terpilih,” tutur Plt Gubri seusai mengalungkan medali kepada Bupati Inhil, HM Wardan.

Menurut Plt Gubri, Bupati Inhil, HM Wardan memang dipandang layak untuk menerima penghargaan Medali Bintang Veteran karena perhatian yang diberikan kepada para Veteran, khususnya di Kabupaten Inhil.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Inhil melalui Bupati Inhil, HM Wardan menjadi satu- satunya pihak yang berhak menerima penghargaan Medali Bintang Veteran di Provinsi Riau./Am




UMK Inhil Tahun 2019 Naik 8,3% Atau Sebesar Rp 2,75 jt.

Tembilahan, detikriau.org – Upah Minimum Kabupaten Indragiri Hilir untuk tahun 2019 disepakati sebesar Rp 2.750.618.96, ketentuan upah minimum ini diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan bertempat di aula kantor Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi, Jalan Keritang Tembilahan,  Rabu (7/11)

Dalam rapat tersebut dibahas secara  bersama antara pemerintah, karyawan dan pengusaha yang tergabung dalam organisasi Serikat Pekerja Indonesia dan Asssosoasi Pengusaha Indonesia. Upah menimum Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2019 naik sebesar Rp 204.456,82 dari tahun sebelumnya  atau mengalami kenaikan 8,3 persen.

Pembina Dewan Pengupahan Inhil Drs Afrizal mengatakan, dalam menentukan besaran kenaikan upah pihaknya berpatokan pada  Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 44 ayat (2) tentang Pengupahan.

“Dalam peraturan itu sudah jelas rumus cara menghitung kenaikan upah, jadi kita tidak perlu lagi berdebat panjang lebar, cukup dengan berpedoman pada rumus yang sudah ditentukan,” kata Afrizal saat di wawancarai wartawan.

Dijelaskan Afrizal, rumus tersebut dihitung berdasarkan Inflasi Nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Jadi inflasi nasional sebesar 2,88 persen, pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen dapat hasil 8,3 persen.

“8,3 persen dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan di Inhil Rp2.546.162,14 maka dapatlah hasil 204.456,82. Terakhir kita jumlahkan dapat lah hasil upah minimum kabupaten Rp 2.750.618, 96,” terang Afrizal yang juga menjabat sebagai Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan Pemkab Inhil.

Selanjutnya upah minimum yang telah disepakati ini akan diteruskan ke Gubernur Riau untuk mendapatkan SK, dengan demikian pada tahun 2019 upah minimum Rp 2.750.618, 96, sudah dapat diterapkan perusahaan – perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir.

Sementara itu Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi H Masdar menegaskan, setelah ditetapkan dengan SK Gubernur maka UMK wajib diterapkan, jika melanggar akan ada sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi dalam setiap tahunnya itu memang kita upayakan untuk terus naik meskipun tidak terlalu banyak sesuai dengan perhitungan dengan rumus yang kita lakukan. Diadakan sidang Dewan Pengupahan untuk bertukar pikiran terkait pengupahan. Pada intinya kita ingin perusahaan tetap sehat dan karyawan sejahtera, ” ungkap Masdar

Kenaikan UMK sesuai dngan ketentuan hanya pada batas ambang 12 % pertahun. Sedangkan untuk kenaikan UMK di Inhil masih dalam katagori sedang.” Kita melihat juga kemampuan perusahaan dalam membayar gaji karyawan. Tentunya kita tidak ingin jika keterbatasan perusahaan dalam membayar banyak terjadi PHK,” jelas Masdar./***




PRMI Utus Dua Orang Atlet Ikuti Kejuaraan Renang Antar Perkumpulan Daerah Se-Riau di Siak

keikutsertaan PRMI pada laga antar klub ini untuk yang ketiga kalinya setelah keikutsertaan pada ajang Kejuaraan Renang Antar Perkumpulan Se-Indonesia (KRAPSI) di Kolam Renang Gelora Bung Karno Senayan Jakarta

Tembilahan, detikriau.org — Perkumpulan Renang Millennium Indragiri Hilir (PRMI) Kabupaten Inhil mengikutsertakan dua atlet renangnya untuk berlaga pada ajang Kejuaraan Renang Antar Perkumpulan Daerah Se-Riau (KRAPDA) yang dilaksanakan di Kolam Renang Indah Kiat Perawang Kabupaten Siak pada tanggal 9-10 November 2018.

Menurut Ketua sekaligus pelatih renang PRMI, Sugito, S.Pd, keikutsertaan anak didiknya pada perlombaan antar klub Se-Riau ini akan menjadi ajang uji kemampuan dan menambah pengalaman serta untuk menghidari rasa jenuh anak didiknya setelah mengikuti pelatihan di PRMI selama ini.

“Tentunya kita berharap kedua anak didik kami ini akan mampu meraih prestasi dan mengharumkan nama PRMI dan Inhil khususnya,” Sampaikan Sugito di Tembilahan, Kamis (8/11/2018) sesaat menjelang keberangkatan dari Tembilahan menuju Perawang Kabupaten Siak.

Diterangkan Sugito, kedua anak didiknya itu adalah Putri Raudhatun Nafi’ah, Siswi Kelas IV SDN 032 Tembilahan, untuk nomor renang 50 dan 100 Meter Gaya Bebas Serta 50 dan 100 Meter Gaya Dada KU IV usia 10 s/d 11 tahun. Serta,

Gading Althaf Ramadhan, siswa kelas IV SD Faturrahman Tembilahan, untuk nomor renang 50 dan 100 Meter Gaya Bebas serta 50 dan 100 Meter Gaya Dada KU V usia 9 tahun kebawah.

Ditambahkan Sugito, keikutsertaan PRMI pada laga antar klub ini untuk yang ketiga kalinya setelah keikutsertaan pada ajang Kejuaraan Renang Antar Perkumpulan Se-Indonesia (KRAPSI) di Kolam Renang Gelora Bung Karno Senayan Jakarta pada 27 – 30 Desember 2015 dengan mengikutsertakan Muhammad Alief Wiratama serta pada ajang Kejuaraan Renang Antar Perkumpulan Se-Sumatra (KRAPSU) di Kolam Renang Aquatic Center Rumbai Pekanbaru pada 25 – 28 Maret 2017 dengan mengikutsertakan Dini Adhania, Muhammad Alief Wiratama serta Putri Raudhatun Nafi’ah.

“Meski kedua laga sebelumnya KRAPSI dan KRAPSU belum berhasil meraih prestasi tapi itu akan menjadi pengalaman mental bertanding buat anak-anak didik kami kedepannya. Do’akan semoga semoga kali ini kami bisa meraih hasil yang lebih baik,” Harap Sugito./Ari Permana




Amankan Wanita di Jalan Bersama, Polisi Sita 10 Butir Ekstasi

Foto: dok POlres Inhil

Tembilahan, detikriau.org – Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir amankan seorang wanita, terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisal ES saat sedang mengendarai sepeda motor di jalan Bersama Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu. Rabu (7/11)

Saat digeledah dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi berwarna hijau yang disimpan didalam sebuah kotak rokok.

“Informasi diterima dari masyarakat bahwa terduga pelaku dikabarkan kerap melakukan transaksi narkoba yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Akhirnya kita berhasil amankan saat ianya sedang melintas di jalan Bersama,” sampaikan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra Sik MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar SH, kamis (8/11)

Sebagai barang bukti, lanjut Bachtiar, disita satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening yang berisikan 10 butir pil ekstasi. Turut disita satu unit Handphone berikut satu unit kendaraan roda dua.

“Terduga pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.” Akhiri Bachtiar. / Am




Polsek Tembilahan Hulu Ringkus Empat Orang Terduga Pelaku Pencurian

Foto: Arsip Polsek Tembilahan Hulu

Tembilahan, detikriau.orgPolsek Tembilahan Hulu meringkus empat orang remaja tanggung atas dugaan tindak pidana pencurian.

RA dan AS dibekuk sekira pukul 00.15 Wib. Sementara SM dan FY sekira pukul 16.00 Wib, Selasa (6/11)

Dari keempat terduga pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit kipas angin, 1 unit televisi, 1 unit metrix berikut 2 unit kendaraan bermotor

Keterangan pihak kepolisian, penangkapan terduga pelaku atas laporan tindakpidana pencurian oleh korban, Wardi (33) warga jalan harapan parit 8 Kel Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil.

Tindak pidana pencurian diketahui terjadi pada senin (5/11) sekira pukul 10.30 Wib.

Saat itu, korban baru saja pulang dari Guntung Kecamatan Kateman. Setibanya dirumahnya di Jalan Harapan parit 8, korban mendapati pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka. Saat masuk dan memeriksa kondisi rumah, diketahui sejumlah barang berharga miliknya telah raib.

Korban melaporkan kehilangan hartabendanya berupa 2 unit kendaraan bermotor, 1 unit tabung gas LPG 3 Kg, 2 unit Kipas Angin, 1 unit Televisi, 1 unit receiver serta 1 unit mesin pompa air.

“saat ini keempat terduga pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut.” Ujar Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Sik MH melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Raymon Tarigan S.Sos, rabu (7/11). / Am