Maksimalkan Tugas dan Fungsi Dinas PUPR, Pemkab Diharapkan Segera Lantik Kepala UPT
Laporan: Ari Permana
Proses pengerjaan pelapisan dasar badan jalan menggunakan limbah batang pohon sagu program Inovasi Dinas PUPR Inhil di ruas jalan dari Pulau Sambu menuju Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir. Foto: Ist/detikriau.org
Tembilahan, detikriau.org — Minimnya ketersediaan anggaran mengharuskan penetapan skala priotas menjadi hal yang tidak bisa dinisbikan.Ketersediaan data secara akurat dan valid menjadi wajib agar setiap rupiah uang rakyat yang dianggarkan menjadi tepat sasaran.
“dukungan data yang akurat dan valid menjadi keharusan agar pengusulan program tepat sasaran dan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat,”Ujar Kabid Jasa Konstruksi dan Peralatan Dinas PUPR Inhil, Slamet Soedarsono saat berbincang dengan detikriau.org, rabu (21/11)
Dulu diceritakan Slamet, setiap Kecamatan di seluruh Kabupaten Indragiri Hilir berdiri apa yang dinamakan Unit Pelaksana Tugas (UPT). UPT ini menjadi perpanjangan tangan sekaligus mata terdepan Dinas yang berada di tingkat Kabupaten. Dengan skop wilayah kerja Kecamatan yang relatif kecil, UPT-UPT relatif mudah menjalankan tugas dan fungsinya. ketersediaan data yang akurat dan valid tentunya juga akan menjadi lebih mudah untuk didapatkan.
Belakangan, untuk efisiensi, 20 UPT se Kabupaten dirampingkan menjadi 4 UPT, yakni UPT Wilayah Satu, UPT Wilayah Dua, UPT Wilayah Tiga, dan UPT Laboratorium. Meski wilayah kerja dari tiap-tiap UPT diperluas, sisi tugas dan fungsinya masih dimungkinkan untuk dimaksimalkan.
“Namun sayangnya,sampai hari ini Kepala UPT-nya saja belum ditunjuk dan dilantik, bagaimana tugas dan fungsinya bisa dijalankan dengan baik,” Kata Slamet
Penyediaan infrastruktur yang baik dan tepat fungsi bagi masyarakat, kata Slamet, pastinya memerlukan biaya yang tidaklah sedikit. Miliaran rupiah uang rakyat setiap tahunnya harus diprioritaskan. Jika usulan program tidak didasari dengan dukungan data yang akurat dan valid, dipastikannya penyediaan infrastruktur tepat fungsi bagi masyarakat akan jauh dari harapan.
“Kita berharap agar Pemerintah Kabupaten segera tunjuk dan lantik kepala UPT-UPT-nya agar penyediaan infrastruktur bagi masyarakat sesuai tugas dan fungsi Dinas PUPR dapat berjalan maksimal.” Akhirinya.
Kantongi 5 Paket Sabu dan 1 Linting Daun Ganja Kering, Polisi Amankan Warga Jalan Sederhana
Reporter: Ari Permana
Foto: Arsip Polres Inhil
Tembilahan, detikriau.org — Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir meringkus HS (32) dirumah kediamannya di jalan Sederhana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kab Inhil. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai buruh ini, polisi menyita lima paket narkotika jenis shabu dan satu linting daun ganja kering. Rabu (21/11)
“Kita juga ikut menyita sebagai barang bukti satu unit sepeda motor besera satu unit telepon genggam,” Ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony P, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H
Menurut AKP Bachtiar, penangkapan terduga pelaku diawali dengan informasi dari masyarakat yang menerangkan ia-nya kerap melakukan transaksi narkoba.
Hasil penyelidikan yang lebih mendalam dan berbekal fakta yang akurat, petugas kemudian mendatangi kediaman tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, alhasil ditemukan sejumlah narkotika tersebut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Indragiri Hilir”, Pungkas AKP Bachtiar.
Menunggu Komitmen Kepemimpinan Periode Ke 2 HM Wardan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Penulis: Muhammad Faisal
Foto: Arsip Dinas Perkebunan Inhil
Detikriau.org – Besok, kamis (22/11) masa kepemimpinan periode pertama Bupati Inhil HM Wardan berakhir. Menggapai Inhil Berjaya dan gemilang, masihlah terasa panjang. Berbagai persoalan masih memerlukan solusi yang berkelanjutan.
Sampai saat ini, peningkatan kesejahteraan masyarakat petani kelapa masih menjadi tuntutan terbesar.
Disektor perkebunan ini, kurang lebih 70% dari total jumlah penduduk Inhil yang terdata sebanyak 694.914 jiwa bergantung hidup darinya.
Untuk meningkatkan produktifitas perkebunan kelapa rakyat, berbagai program telah diluncurkan pemerintah, mulai dari perbaikan trio tata air, pemberantasan organisme penggangu tanaman termasuk peremajaan kebun kelapa rakyat yang rusak dan tua.
Namun program yang sudah menelan biaya ratusan miliar yang ditujukan untuk peningkatan taraf ekonomi masyarakat petani itu ternyata tidak membuahkan hasil maksimal, kesejahteraan masyarakat petani belum menunjukkan perobahan yang baik.
Buktinya, hingga hari ini, suara-suara teriakan masih berlanjut. Berbagai aksi tuntutan masih terus disuarakan.
Lantas dimanakah titik persoalannya?
Dari sisi hukum ekonomi, ketersediaan barang dengan permintaan memiliki relevansi secara langsung dengan tinggi rendahnya harga. Disaat persediaan melebihi permintaan maka secara otomatis harga akan turun. Sebaliknya, saat persediaan lebih kecil dari permintaan, harga akan naik.
Sementara itu, tinggi rendahnya harga akan memberi dampak langsung terhadap tingkat penghasilan masyarakat petani yang tentu relevansinya ‘kesejahteraan’.
Program perbaikan trio tata air, pemberantasan organisme penggangu tanaman termasuk peremajaan kebun kelapa rakyat yang rusak dan tua hanya akan berdampak dari sisi peningkatan produksi, dalam hal ini ‘peningkatan persediaan’.
Berdasarkan pengamatan lapangan penulis, program-program pemerintah yang sekali lagi sudah menelan biaya ratusan miliar itu ternyata sampai saat ini juga tidak memberikan dampak berarti, produksi kelapa petani masih terbilang rendah.
Disisi lain, semakin hari permintaan terhadap komoditi kelapa terus meningkat. Pasar komoditas ini semakin hari semakin terbuka.
Salah satu buktinya, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengekspor puluhan ribu ton Crude Coconut Oil (CCO) atau minyak kelapa kasar ke Belanda pada Juni 2018.
“CCO yang diekspor ke Belanda sebanyak 12.200 ton dan mampu menghasilkan devisa bagi negara sebesar 12,85 juta dolar Amerika Serikat (AS),” kata Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut Darwin Muksin di Manado dikutip dari akurat.co
Darwin mengatakan permintaan CCO dari Eropa tetap tinggi malahan meningkat dari waktu ke waktu.
CCO atau minyak kelapa kasar merupakan produk turunan dari daging buah kelapa. Jika memang peluang ini terbuka besar, pastinya bukan hanya pengusaha di Sulawesi, pengusaha-pengusaha yang beroperasional di Inhil tentu juga menangkap peluang ini. Artinya, kebutuhan daging buah kelapa setiap tahun pastinya juga semakin meningkat.
Lantas jika progam perbaikan trio tata air, pemberantasan organisme penggangu tanaman termasuk peremajaan kebun kelapa rakyat yang rusak dan tua tidak berbuah manis, persediaan tentunya tidak terjadi peningkatan sementara permintaan semakin hari semakin melonjak. Lantas kenapa harga jual kelapa di inhil semakin anjlok?
Jalur Distribusi Pemasaran Produksi Kelapa Petani.
Sumber data dari Dinas Perkebunan Inhil, luasan kebun kelapa rakyat terdata sebanyak 429.694 ha atau 12,17% dari luas nasional, sedangkan perkebunan swasta sebanyak 34.203 ha.
Dari jumlah total lahan perkebunan kelapa rakyat ini, 100.254 ha diantaranya merupakan kelapa tua dan rusak, sedangkan tanaman kelapa menghasilkan seluas 290.780 ha dan yang belum menghasilkan seluas 38.661 ha, dengan tingkat produksi sebesar 1,16 ton/ha/tahun atau sebanyak 337.304,8 ton/ tahun
Jumlah produksi kelapa rakyat ini sebagian besar didistribusikan petani kepada lima perusahaan industri perkelapaan di Inhil, yakni PT Pulau Sambu Guntung, PT Pulau sambu Kuala Enok, PT RSUP Pulau Burung, PT Inhil Sarimas Kelapa di Kempas, dan PT Kokonako Indonesia di Kecamatan Tembilahan Hulu yang sebagian besarnya berorientasi pasar ekspor.
Berdasarkan keterangan Plt Kadisperindag Inhil, Azwar kepada detikriau.org dikomfirmasi diruang kerjanya beberapa waktu yang lalu, sebelum tiba di perusahaan, distribusi pemasaran produksi buah kelapa petani masih harus melalui dua jenjang mata rantai, yakni pedagang primer dan pemegang delivery order (DO) atau sebuah dokumen yang berperan sebagai surat perintah penyerahan barang yang telah dipesan dengan kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli yang ditujukan kepada bagian gudang sebuah perusahaan.
Jenjang distribusi pemasaran ini merupakan suatu keharusan.
Jalur pemasaran, yang dialibikan sebagai jaminan mutu dan kontiunitas pasokan ini dalam praktiknya nyata tidak berpihak kepada masyarakat petani. Apalagi lemahnya pengawasan menyebabkan mata rantai pemasaran ini justru semakin diduga menjelma menjadi kartel pedagangan.
Sebagai gambaran, kadang harga di perusahaan dipatok Rp. 1800 per kilo, ditingkat petani hasil produksi buah yang hanya bisa dipanen per tiga bulan itu hanya dihargai Rp 800.
Resi Gudang
Resi gudang atau dalam bahasa asing disebut warehouse receipt adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang terdaftar secara khusus yang diterbitkan oleh pengelola gudang. Ini hanya berlaku kalau semua persyaratan yang ditentukan UU No 9 tahun 2006 Sistem Resi Gudang sudah dipenuhi. Resi Gudang yang diterbitkan sesuai Kitab UU Perdagangan bukan Resi Gudang dalam arti ini. Dalam UU Sistem Resi Gudang tahun 2006 itu, Resi Gudang dapat dipindahtangankan cukup dengan endorsement. Resi Gudang dengan itu menjadi “Negotiable”
Gudang di sini artinya bisa macam-macam, tergantung komoditas yang disimpan, mulai dari, coklat, kopi, beras, hingga minyak sawit (crude palm oil-CPO) ataupun komoditas lainnya seperti kelapa. Resi gudang ini nantinya bisa digunakan sebagai jaminan atas kredit dari perbankan.
Oleh karena resi gudang merupakan bukti kepemilikan, maka resi gudang ini dapat diperdagangkan, diperjual belikan, dipertukarkan, ataupun digunakan sebagai jaminan bagi pinjaman, maupun dapat digunakan untuk penyerahan barang dalam transaksi derivatif seperti halnya kontrak berjangka (futures contract).
Penerapan sistem resi gudang diyakini akan lebih berpihak kepada petani dengan memberikan kepastian pasar dan harga jual.
Merubah Mindset (pola pikir) Petani Kelapa
Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat petani kelapa, selain melalui penerapan sistem resi gudang yang hingga hari ini masih terus digesa. Pemerintah Kabupaten Inhil juga terus berupaya untuk merubah mindset petani kelapa.
Berbicara kelapa, tidak hanya bertumpu pada penjualan produksi buah kelapa, tetapi juga tidak terlepas dari hasil produk turunannya.
Dalam rancangan kebijakan umum KUA PPAS, menurut Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam, sudah didapati kesepakatan bahwa nantinya di tahun 2019, pihaknya akan melakukan sesuai dengan apa yang akan dilakukan pemerintah daerah salah satunya tentang MoU dengan professor Wisnu, teknokrat dibidang produk turunan kelapa, termasuk dari sisi ilmu aplikatifnya terhadap pelaksanaan juga sudah disepakati dengan pemerintah, bahkan kelembagaan yang nantinya akan mengelola ini semua, juga telah disepakati akan diadakan.
Dinilai Dani, agar program pengolahan produk turunan perkelapaan benar-benar dilaksanakan secara massif yang diyakini akan memberi dampak positif terhadap masyarakat petani, maka semua stackholder terkait haru dilibatkan. Tidak saja pemerintah kabupaten tetapi juga dari pemerintah desa.
“Makanya dalam kepemimpinan Bupati Wardan lima tahun kedepan nantinya, dalam kua ppas ada yang nanamnya DMIJ plus. Dengan DMIJ plus ini lah nantinya pemerintah desa dengan seluruh kelembagaan masyarakat desa akan dilibatkan dalam pengelolaan perkelapaan.”Imbuh Dani
Dari sisi pembiayaan, Pemerintah Kabupaten juga menurut Dani sudah ajukan penyediaan anggaran sebesar Rp32 miliar. Dengan nilai yang tidak kecil ini, pemerintah daerah nantinya akan melakukan berbagai upaya, mulai dari hulu hingga hilirnya.
“Semoga ditahun 2019 nanti dapat berjalan dengan lebih baik. Dan semua itu akan diawasi secara bersama-sama, DPRD, Masyarakat, termasuk Mahasiswa,” ujarnya.
Besok, HM Wardan kembali akan dilantik menjabat sebagai Bupati Inhil periode kedua kalinya. Masyarakat hanya bisa menunggu keseriusan dan komitmen HM Wardan bersama pasangannya H Syamsuddin Uti untuk menuntaskan berbagai persoalan perkelapaan agar benar dapat memberi dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat petani.
Diagendakan Besok, Pasangan Bupati Inhil Terpilih Periode 2018-2023 Dilantik di Pekanbaru
Laporan: Amrullah
Foto: Arsip detikriau.org
Tembilahan, detikriau.org – Diagendakan Besok, Kamis (22/11), pasangan Bupati dan Wakil Bupati Inhil terpilih periode 2018-2023 akan dilantik oleh Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim.
HM Wardan dan H Syamsuddin Uti akan jalani prosesi pelantikan di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Dilansir dari riaupos.co, Asisten I Setdaprov Riau Ahmad Syah Harrofie mengatakan pelantikan HM Wardan berbarengan dengan masa akhir jabatannya sebagai Bupati Inhil periode 2014-2018 pada 22 November. “Jadi tidak ada kekosongan, karena pelantikan sesuai dengan akhir masa jabatan,” katanya.
Namun tidak tertutup kemungkinan juga dilakukan penundaan pelantikan. Hal ini bisa terjadi ketika ada hal-hal yang mendadak, dan tak bisa ditinggalkan oleh Plt Gubernur. Misalnya, jika sewaktu-waktu Plt Gubenur Riau dilantik oleh Presiden sebagai gubernur defenitif di hari yang sama.
‘’Kecuali ditanggal itu ada hal-hal yang luar biasa, misalnya Plt Gubernur dilantik tanggal 22 November, maka kita jadwalkan ulang pelantikannya,” sebutnya.
Sekedar mengingatkan, HM Wardan dan Syamsuddin Uti terpilih pada Pilkada serentak tahun 2018. Paslon nomor urut 3 ini berhasil memperoleh suara sebanyak 133.719 suara sekaligus mengungguli dua pasangan kandidat lainnya, yakni paslon nomor urut 2, Ramli Walid-Ali Azhar dengan perolehan suara 64.675, dan pasangan calon nomor urut 1 Rosman Malomo-Musmalyadi dengan perolehan sebanyak 60.861 suara.
HM Wardan dan H Syamsuddin Uti maju dengan diusung Partai Gokar, Demokrat, PAN dan PKS dengan total 17 kursi di DPRD Inhil (Golkar 8, Demokrat 5, PAN 2, dan PKS 2).
Langgar Aturan, Polisi Akan Panggil Koordinator Aksi Mahasiswa di Gedung DPRD Inhil
Wakapolres Inhil, Kompol Afrizal Asri. Foto: Net
Laporan: Faisal
Tembilahan, detikriau.org – Kepolisian Polres Indragiri Hilir akan tindaklanjuti penyalahan prosedur pelaksanaan aksi Mahasiswa di Gedung DPRD Inhil Jl HR Subrantas Tembilahan, senin (19/11).
Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa Inhil (APMI) ini dipastikan tanpa menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian sebagaimana ketentuan aturan yang diberlakukan.
“Kita akan proses dan tindaklanjuti pelanggaran aturan ini. Mahasiswa harusnya sudah mengetahui. Sesuai aturan, selambatnya tiga atau empat hari sebelum pelaksanaan, sudah harus menyampaikan surat pemberitahuan. Dan itu tidak dipatuhi,” Ujar Wakapolres Inhil Kompol Afrizal Asri kepada sejumlah wartawan dimintai komfirmasi digedung DPRD Inhil, senin (19/11) kemaren.
Wakpolres juga sangat menyayangkan sejumlah massa aksi yang membawa alat dalam penyampaian aspirasi digedung wakil rakyat saat itu. “apalagi yang membawa alat dan telah dipergunakan dalam aksi saat itu, pasti akan kita proses,” Tegaskan Wakapolres
Wakapolres ingin mendapatkan kepastian kenapa penanggungjawab aksi sebelumnya tidak bersedia berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan mematuhi ketentuan aturan perihal penyampaian pendapat didepan umum.
“Kita akan panggil koordinator aksinya. Setidaknya kita akan berikan pemahaman agar kejadian ini tidak lagi terulang. Penyalahan aturan, ini harus yang terakhir.” Tegaskan Wakapolres.
Sebelumnya, kedatangan massa aksi mahasiswa digedung Wakil Rakyat ini sempat diwarnai dengan aksi kisruh. Sejumlah mahasiswa sempat melarang pengabadian dalam bentuk foto maupun video atas aksi mereka diruang tunggu gedung DPRD Inhil.
Tanpa pengawalan petugas pengaman saat itu, masa aksi sempat menimbulkan sedikit ketegangan dan menyebabkan sejumlah karyawan DPRD Inhil yang kebetulan berada diruang Loby berlarian menghindar.
Aksi mahasiswa akhirnya bisa mereda setelah ketua DPRD Inhil H Dani M Nursalam hadir dan menemui massa aksi.
Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil Tujuh Bulan, Ayah Tiri Dipolisikan
Laporan: Ari Permana
Gambar ilustrasi: Net
Tembilahan, detikriau.org – Bah (44) warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil melaporkan perbuatan cabul kepada ponakannya, bunga (13) oleh, Za (48) warga Kecamatan Tembilahan ke Mapolres Inhil Jalan Gadjah Mada, Senin (19/11)
Akibat perbuatan asusila oleh Za yang tidak lain adalah ayah tiri korban, Bunga kini dalam kondisi berbadan dua.
Kapolres Inhil AKBP Christian Roni Putra Sik MH melalui Kasubag Humas AKP Syafri Joni SE menerangkan, pelaporan Bah diawali dengan klarifikasi yang dimintakannya kepada saksi, Jun (36) warga Desa Sanglar Kecamatan Reteh pada 16 November 2018 untuk mempertanyakan apakah benar korban telah dicabuli oleh Za. Saksipun saat itu membenarkan.
Selanjutnya, Senin (19/11), Bah menemui korban dan menanyakan secara langsung perihal kabar yang didapatkannya. Korban juga mengakui. Apalagi hasil pemeriksaan bidan, korban dinyatakan telah hamil dengan usia kandungan kurang lebih tujuh bulan.
“Merasa tidak senang, Bah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian di Mapolres Inhil,” Terang AKP Syafri.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Inhil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” Akhirinya.