Siap-siap! Kementan Sudah Tertarik Kembangkan Hilirisasi Kelapa di Pulau Burung

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) telah melirik dan menyatakan ketertarikannya untuk mengembangkan hilirisasi kelapa di Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mendorong nilai tambah komoditas unggulan daerah melalui industrialisasi berbasis sumber daya lokal.

Ketertarikan Kementan muncul setelah Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama jajaran melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kementerian di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, potensi kelapa di Pulau Burung dipaparkan sebagai bagian dari rencana pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) yang berfokus pada sektor pertanian dan perkebunan.

“Pak Gubernur memimpin delegasi kita untuk memaparkan potensi daerah, termasuk Pulau Burung di Kabupaten Inhil. Kementan merespons positif dan melihat peluang besar untuk hilirisasi kelapa,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Selasa (7/10/2025) disunting dari MC Riau.

Menurut Syahrial, kebijakan ini sejalan dengan arah pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya hilirisasi sumber daya alam sebagai motor penggerak ekonomi daerah.

Pemerintah pusat telah meluncurkan Peta Jalan Hilirisasi Kelapa 2025–2045 sebagai panduan pengembangan industri kelapa yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.

“Jadi kami tangkap peluang itu. Sekarang kami memaparkan potensi daerah. Skema negosiasinya dirubah. Mengkap semua potensi. Kami minta daerah diberdayakan,” ujarnya.

Dengan skema tersebut, lanjut Syahrial, pihaknya berharap daerah bisa berkontribusi lebih banyak lagi untuk pendapatan negara, yang efeknya bisa kembali ke Riau.

“Karena Riau punya banyak potensi yang bisa dikembangkan, dan menjadi nilai tambah bagi masyarakat petani dan perekonomian nasional,” tandasnya.

Seiring dengan program pemerintah, Provinsi Riau memiliki perkebunan kelapa terluas di Indonesia. Di mana luas perkebunan kelapa 426.579 hektar dari total luas komoditi di Provinsi Riau mencapai 3.731.183 hektar.

“Luas perkebunan kelapa di Riau seluas 426.579 hektar atau 11,4 persen dari total luas kebun beberapa komoditi di Riau. Dari luas tersebut potensi kelapa terbesar berada di Inhil,” tutupnya.
(Arb)




Estafet Amanah Kasatresnarkoba Polres Inhil Berganti Komando

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Dalam balutan suasana khidmat dan penuh makna, Aula Rekonfu Polres Indragiri Hilir menjadi saksi peralihan tongkat komando Kasatresnarkoba, Selasa (7/10/2025).

Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) ini bukan sekadar formalitas, melainkan momentum regenerasi kepemimpinan yang sarat harapan dan tanggung jawab.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., prosesi berlangsung dengan tertib dan penuh penghormatan. Hadir pula Ketua Bhayangkari Cabang Inhil Ny. Andini Farouk Oktora, jajaran pejabat utama, perwira, bintara, PNS, serta pengurus Bhayangkari yang turut menyaksikan momen bersejarah ini.

Jabatan Kasatresnarkoba resmi berpindah dari IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H. kepada AKP Adam Efendi, S.E., M.H., berdasarkan Keputusan Kapolda Riau Nomor: KEP/426/IX/2025.

Dalam amanatnya, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora menyampaikan bahwa mutasi dan serah terima jabatan merupakan hal yang rutin dalam tubuh Polri sebagai bagian dari dinamika organisasi serta proses regenerasi kepemimpinan.

“Serah terima jabatan adalah bentuk penyegaran dan kesinambungan manajerial dalam organisasi Polri. Jabatan merupakan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan keikhlasan,” ujar Kapolres.

Kepada pejabat baru, Kapolres berpesan agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, melanjutkan program-program yang telah berjalan, serta meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir.

Sementara kepada pejabat lama, Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama menjabat.

“Segala kontribusi dan kerja keras yang telah saudara lakukan menjadi bagian penting dari kemajuan organisasi. Semoga pengalaman tersebut menjadi bekal berharga di tempat tugas yang baru,” tutup Kapolres Inhil. (Arb)




Kapolres Inhil Tegaskan Larangan Pemanfaatan Lahan Bekas Terbakar

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) mengambil langkah tegas dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K menegaskan bahwa lahan yang sebelumnya terbakar tidak boleh dimanfaatkan kembali oleh pihak mana pun.

Pernyataan ini disampaikan Kapolres Inhil dalam melaksanakan kegiatan pemasangan plang larangan melakukan kegiatan dan aktivitas apapun di lahan bekas terbakar, Senin (06/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir.

“Lahan bekas terbakar tidak boleh dimanfaatkan. Pemanfaatan kembali lahan tersebut berpotensi menimbulkan konflik, kerusakan lingkungan baru, dan pelanggaran hukum,” tegas Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K

Selain itu, Kapolres Inhil menyampaikan bahwa pemasangan plang tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Inhil dan Forkopimda dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendorong kesadaran kolektif agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Kapolres juga menekankan bahwa penanganan karhutla bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat.

“Lahan bekas terbakar sangat rentan terhadap kebakaran baru. Dengan adanya plang larangan ini, kami berharap masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi tersebut,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres Inhil juga menyampaikan langkah ini sejalan dengan konsep Green Policing yang digagas oleh Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heriawan, S.I.K. Sebuah pendekatan kepolisian yang mengedepankan pelestarian lingkungan.

“Konsep Green Policing mengusung nilai bahwa keadilan bukan hanya diberikan kepada manusia, tetapi juga kepada lingkungan dan seluruh ekosistem di dalamnya. Kepolisian hadir untuk melindungi alam agar tetap lestari bagi generasi mendatang,” ujar AKBP Farouk. (Arbain)




Isu Mencuat! Dapur Arang di Pulau Cawan Kembali Beroperasi, Kades: Tidak Benar, Silahkan Turun ke Lokasi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Isu mengenai beroperasinya kembali dapur arang di Desa Pulau Cawan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, kembali mencuat.

Sejumlah laporan menyebutkan adanya aktivitas pembakaran kayu bakau (mangrove) yang berpotensi merusak ekosistem pesisir dan mengancam keberlanjutan lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Pulau Cawan Yoyok dengan tegas membantah kabar tersebut. Dalam pernyataannya kepada media, ia menyebut bahwa informasi tersebut tidak benar dan mengajak pihak manapun yang meragukan untuk langsung turun ke lokasi.

“Tidak ada, dapur arang sudah tidak beroperasi sejak 2022. Silakan cek langsung ke lapangan,” tegasnya, Senin (6/10/2025).

Selain itu, Kades mengakui berdirinya dapur arang salah satunya untuk upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kelompok tani. Namun dalam pelaksanaannya dapur arang hingga saat ini belum memiliki izin, sehingga tidak dapat beroperasi.

“Dapur arang itu milik kelompok tani dan Pemerintah Desa sebagai pengawas. Memang benar izinnya belum ada sehingga tidak dapat beroperasi. Jadi isu yang mengatakan dapur arang beroperasi kembali dan ada pembangunan tungku baru itu sangat tidak benar,” tegasnya kembali. (Arbain)




Penyebab Cabai Merah Alami Inflasi – Bupati Inhil Terbitkan Surat Edaran Upaya Pengendalian Inflasi Daerah

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dalam mendukung ketahanan pangan dan pengendalian inflasi daerah, Bupati Indragiri Hilir, H Herman resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: Nomor: 800.1.11.1/SE/1750 tertanggal 29 September 2025.

Melalui edaran ini, Bupati menginstruksikan pelaksanaan Gerakan Menanam Cabai dan Sayuran di pekarangan kantor, sekolah, dan rumah di seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Gerakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasokan pangan dari luar serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan kemandirian pangan berbasis rumah tangga.

Berikut intruksi Bupati Inhil melalui Surat Edaran Nomor: 800.1.11.1/SE/1750. Dalam rangka mendukung Ketahanan pangan daerah dan pengendalian Inflasi di Kabupaten Indragiri Hilir serta untuk mewujudkan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir “Indragiri Hilir Gemilang Berbasis Pertanian yang Maju dan Berkelanjutan” maka dengan ini di sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Memerintahkan seluruh ASN dan Non ASN untk melakukan Gerakan Menanam Cabai ataupun sayuran musiman lainnya Minimal 10 (sepuluh) Pokok baik dilingkup kerjanya atau pun di pekarangan Rumah masing masing.

2. Para Kepala Perangkat Daerah agar Menanam Cabai di Lingkungan Kantor Minimal 30 (Tiga puluh) Pokok Cabai atau sayuran lainnya di Pekarangan Kantor.

3. Para Camat, Lurah, Kepala Desa untuk menghimbau dan mengajak warga masyarakat untuk memanfaatkan lahan pekarangan/Dasa wisma/Kelompok Wanita Tani untuk menanam Cabai atau sayuran lainnya di pekarangan rumah guna memenuhi kebutuhan pangan segar sehari hari.

4. Khusus kepada perangkat daerah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pangan, Tanaman pangan, hortikultura dan Peternakanan agar memerintahkan kepala sekolah, kepala Puskesmas dan Koordinator BPP Untuk Mengikuti Surat Edaran ini sesuai point 1 (satu) di atas.

5. Melaporkan pelaksanaan Perkembangan Program ini kepada Bupati Indragiri Hilir cq. Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Indragiri Hilir.

Cabai Merah Picu Inflasi Tertinggi di Riau, Cuaca Ekstrem dan Gagal Panen Jadi Pemicu Utama

Provinsi Riau mencatat inflasi bulanan tertinggi secara nasional pada September 2025, mencapai 1,11 persen. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Riau, lonjakan harga cabai merah menjadi penyumbang utama inflasi, dengan andil signifikan sebesar 1,11 persen terhadap Indeks Harga Konsumen (IHK).

Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi adalah cabai merah, emas perhiasan, ayam hidup, daging ayam ras, dan cabai hijau. Sedangkan komoditas yang memberikan andil/sumbangan deflasi pada September 2025, antara lain bawang merah, buncis, ketimun, terong, dan sawi putih/pecay/pitsai.

Kepala BPS Riau, Asep Riyadi, menjelaskan bahwa kenaikan harga cabai merah dipicu oleh kondisi cuaca yang tidak menentu, sehingga menyebabkan banyak petani mengalami gagal panen.

Gangguan iklim seperti hujan berkepanjangan dan suhu ekstrem menghambat pertumbuhan tanaman cabai, menurunkan produktivitas, dan mempersempit pasokan di pasar.

“Harga cabai merah naik akibat kondisi cuaca tidak menentu sehingga banyak petani mengalami gagal panen. Sementara harga emas terus meningkat dipengaruhi faktor global,” jelas Asep, Jum’at (3/10/2025) dikutip dari Koran-jakarta.com. (Arbain)




Dana TKD 2026 Terendah Sepanjang Sejarah, Bupati Inhil : ‘Jemput Bola’ ke Pusat Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Pemerintah pusat resmi memangkas alokasi dana transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons atas banyaknya penyimpangan dalam penggunaan anggaran oleh sejumlah pemerintah daerah.

“Alasan utama pemotongan adalah karena banyak penyelewengan. Tidak semua dana digunakan dengan benar,” tegas Purbaya dalam pertemuan di Gedung Keuangan Negara Surabaya, Kamis (2/10).

Menurut data Kementerian Keuangan, alokasi transfer ke daerah pada RAPBN 2026 diajukan sebesar Rp 650 triliun, atau turun hingga Rp 214,4 triliun dari outlook APBN 2025 yang sebesar Rp 864.4 triliun. Selain itu, penurunan dari outlook APBN 2025 ke RAPBN 2026 sebesar 24,6% juga merupakan yang terendah sepanjang sejarah.

Postur APBN dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) untuk Transfer ke Daerah (TKD) dari tahun 2020-2026 (Rp Triliun)
762.530,20 – LKPP 2020
785.707,60 – LKPP 2021
816.234,80 – LKPP 2022
881.430,50 – LKPP 2023
1.359.393,40 – LKPP 2024
919,9 – APBN 2025
864,1 – Outlook 2025
650 – RAPBN 2026.

Kendati demikian, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa total belanja untuk program daerah justru meningkat dari Rp900 triliun menjadi Rp1.300 triliun, melalui skema belanja langsung kementerian dan lembaga.

Menteri Keuangan juga menekankan bahwa pemerintah daerah harus meningkatkan kapasitas penyerapan anggaran dan memperbaiki tata kelola. Ia membuka peluang penambahan dana transfer jika daerah mampu menunjukkan kinerja yang bersih dan terukur.

“Kalau daerah bisa menyerap dengan baik dan transparan, saya bisa meyakinkan pemimpin di atas untuk menambah alokasi,” ujarnya.

Melihat kondisi itu, Bupati Kabupaten Indragiri (Inhil) H Herman justru memandang kebijak tersebut merupakan langkah untuk menciptakan pemimpin dan birokrasi yang handal. Dari Fiskal justru akan memperlihatkan pejabat yang “Tak pandai Kerja”.

Kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah yang dijalankan pemerintah pusat di era Presiden Prabowo Subianto, tidak bisa dipandang sebelah mata. Bagi banyak daerah kebijakan ini mungkin terasa sebagai pil pahit, terutama karena sebagian besar daerah di Indonesia masih menghadapi ketertinggalan pembangunan.

Selain itu, Bupati Inhil juga menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh kepala dinas dan pejabat teknis agar tidak pasif menghadapi situasi ini. Ia menekankan pentingnya pendekatan aktif dan strategi jemput bola ke kementerian dan lembaga pusat untuk mengamankan dukungan anggaran tambahan.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan APBD murni. OPD harus mampu menunjukan kapsitas yang kuat, berbasis data, dan sesuai dengan prioritas nasional. Jemput bola ke pusat bukan lagi pilihan, tapi keharusan,” ujar Bupati kepada awak media, Sabtu (4/10/2025).

Terakhir Bupati Inhil mengingatkan agar OPD terkait bisa tetap bekerja maksimal dengan mengikuti kebijakan baru tersebut.

“jika OPD terkait tidak mampu maksimal mengikuti kebijakan baru ini nantinya, tentu akan kembali dilakukan evaluasi terhadap fostur birokrasi di Inhil,” tutupnya. (ARBAIN/ADV)