Drs H Ahmadi MAg Lantik Harun Jabat Kepala Kemenang Inhil
Laporan: Rul Editor: Mulyadi
Tembilahan, detikriau.org — Harun, dilantik sebagai Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Inhil menggantikan H Azhari Syukur yang telah memasuki masa pensiun, Senin (10/12/2018).
Pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan diula utama Lantai II Kanwil Kemenag itu dilakukan oleh Kepala Biro Kepegawaian Kemenag RI, Drs H Ahmadi MAg.
“Pelantikan ini merupakan upaya untuk mengisi kekosongan jabatan. Kepada pejabat definitif yang baru dilantik agar segera melakukan terobosan dan inovasi dalam melaksanakan tugas jabatan yang diamanahkan,” ujar Ahmadi.
Sementara itu, atas dilantiknya dirinya, H Harun mengatakan bahwa itu adalah amanah yang diberikan oleh pemerintah khususnya Kemenag kepada dirinya.
“Yang jelas sebagai pimpinan, saya akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan meneruskan apa yang telah dilaksanakan Pak Azhari. Integritas, profesionalitas, tanggungjawab dan keteladanan itu yang harus di terapkan dalam pelaksanaan tugas,” tukas H Harun.
Ringkus ZA, Polisi Sita 1 Paket Sedang Sabu
Tembilahan, detikriau.org – Polsek Tembilahan mengamankan seorang pria, ZA (35) di Jalan Gerilya Kecamatan Tembilahan Hulu berikut barang bukti satu paket sedang narkoba jenis sabu. Minggu (9/12/2018) malam.
Turut disita sebagai barang bukti satu unit handphone, satu unit kendaraan roda dua serta uang tunai senilai Rp 50 ribu.
Menurut Kapolres Inhil AKBP Christian Rony P SIK MH melalui Kapolsek Tembilahan Iptu Zulhendra, penangkapan bermula saat petugas kepolisian mendapatkan informasi akan dilakukannya transaksi narkoba di jalan M Boya Tembilahan.
Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Fitrianto untuk melakukan penyelidikan. “setelah didapat informasi akurat, petugas segera melakukan penangkapan,” Terang polisi dalam rilis resminya melalui pesan WhatsApp, senin (10/12)
Saat ini ditambahkan Kapolsek, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tembilahan guna proses penyidikan lebih lanjut. Akhirinya.
Timbul Korban Akibat Kerusakan Jalan, Pemerintah Bisa Disanksi Loh !
“Ancaman Maksimal 5 Tahun Kurungan Penjara dan Denda Paling Banyak Rp 120 Juta”
Kondisi ruas jalan provinsi di Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembiahan Kabupaten Indragiri Hilir
Detikriau.org – Kerusakan infrastruktur jalan hampir setiap hari dikeluhkan masyarakat, perbaikan-pun selalu menjadi tuntutan. Namun kadangkala harapan masyarakat itu seakan tidakdiperdulikan. Padahal, ada sanksi hukum bagi pemerintah jika terjadi kecelakaan akibat kerusakan jalan.
“Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat bisa dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak, sehingga mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan,” ujar Pengamat Transportasi, Djoko Susilo dilansir melalui republika.co.id
Djoko menambahkan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Seperti yang tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya, Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Pasal 24: Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
Dalam hal itu belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.
Sementara itu, pada Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Kemudian, kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.
Maka berdasarkan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 tersebut, masyarakat ada peluang untuk menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan.
Menurutnya, pasal 273 ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana.
” Agar jalanan lalu lintas yang digunakan masyarakat baik dan tahan lama serta aman penggunaannya,” ujarnya.
Agenda Rutin, IKBOT Kembali Peringati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW
Laporan : Rul Editor: Faisal
Tembilahan, detikriau.org – Puluhan Seniman Musik yang bergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Orgen Tunggal (IKBOT) Tembilahan,memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw 1440 H di Rumah Kediaman Ucok,Jalan Batang Tuaka Simpang 3 Pekan Arba,Tembilahan Jum’at (7/12/2018) malam.
Melalui kegiatan bertemakan “Dengan Memperingati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW Mari Kita Tingkatkan Iman, Taqwa, Kebersamaan dan Kekompakan Dalam Berorganisasi” ini, Ketua panitia pelaksana Hendri Budi mengajak kepada semua anggota IKBOT untuk menjadikan ajaran dan keteladanan Nabi Muhammad SAW sebagai panutan dan sumber inspirasi.
Juga diharapkan hikmah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dapat dijadikan sebagai panutan dalam setiap beraktivitas.
“Kehadiran kita pada peringatan Maulid ini adalah untuk lebih meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT, serta menanamkan kecintaan yang mendalam kepada Nabi Besar Muhammad SAW,” katanya.
Dia juga mengucapkan ribuan terimaksih kepada seluruh Kerabat dari Ikatan Keluarga Besar Orgen Tunggal Tembilahan yang telah berupaya memberikan sumbangsih baik itu berupa dukungan moril maupun fikiran sehingga acara ini dapat dilaksanakan.
“Alhamdulilah acara peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw sukses berkat kebersamaan anggota Ikatan keluarga besar orgen tunggal tembilahan,”tambahkannya.
Kegiatan ini menurut Hendri merupakan agenda rutin IKBOT baik acara 1 Muharram, maulid nabi saw dan isra miraj Nabi Muhammad SAW.
Mudah-mudahan dengan peringatan Maulid nabi muhammad saw ini mendapatkan berkah dari pada Allah SWT.
” Harapan kami terutama kepada panitia, kepada anggota IKBOT, mudah-mudahan hari besar islam ini kita ambil sisi positifnya , IKBOT bukan haya saja bergoyang di pentas tapi Ikbot segi ke agamaan bisa menjadikan iman dan taqwa kepada allah swt dan rasa solidaritas kebersamaan kita antara sesama pemain, penyanyi dan punya alat, “harapnya.
Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diawali dengan pembacaan ayat suci al qur’an oleh Nurlela Toni juga diisi dengan rangkaian tausyiah oleh Ahmad Rais Anuawar, BA.
Diguyur Hujan, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Tembilahan digenangi Air
Laporan: Ari Permana
Foto: Arsip detikriau.org
Tembilahan, detikriau.org – Hujan lebat yang mengguyur kota Tembilahan pada Jum’at (7/12) siang, menyebabkan sejumlah ruas jalan digenangi air. Diyakini kondisi ini disebabkan tidak berfungsi dengan baiknya saluran drainase serta pendangkalan sejumlah aliran anak sungai.
Persoalan utamanya dinilai kurangnya kesadaran masyrakat dalam mejaga kebersihan lingkungan.
“Sulit airnya bisa cepat turun, sebagian besar drainase tidak berfungsi dengan baik,” ujar salah seorang warga Tembilahan, Anto saat berbincang dengan detikriau.org di Tembilahan
Menurut Anto, tidak berfungsi baiknya sejumlah saluran drainase disebabkan tumpukan sampah dan lumpur. Kondisi seperti ini pemicu utama, diyakininya akibat kurang perdulinya masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“lihat saja saluran drainasenya, tumpukan sampah menggunung. Tanpa kepedulian masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan, sekeras apapun upaya petugas, hasilnya tidak akan pernah maksimal. Masyarakat perlu diberikan pemahaman agar mau bersama-sama menjaga lingkungan,” Sarankan Anto
Ridwan, warga lainnya juga membenarkan, disamping tidak berfungsi baiknya drainase, ridwan menilai kondisi sejumlah anak sungai yang membelah kota Tembilahan kini sudah semakin dangkal. Ia berharap pemerintah kedepannya dapat memprogramkan pengerukan kembali agar jalur air pembuangan menuju sungai Indragiri itu dapat mengalirkan air dengan lebih maksimal.
“Masalah terbesarnya juga kurangnya kepedulian masyarakat. Sebagian masih terbiasa menjadikan aliran anak sungai sebagai tong sampah, bahkan sebagian masyarakat ada yang sengaja mempergunakan sebagian aliran anak sungai untuk berbagai kebutuhan. Dampaknya kini aliran anak sungai semakin dangkal dan tidak bisa mengantarkan air dengan baik ke aliran Sungai Indragiri,” pendapatnya.
Pantauan lapangan detikriau.org, sejumlah ruas jalan yang digenangi air terpantau dari perempatan traficllight jalan Batang Tuaka hingga jalan H Sadri, Jalan RA Kartini, Jalan Imam Bonjol, Jalan Sultan Syarif Qasim, sebagian Jalan Jendral Sudirman, Sebagian Jalan M Boya, Sebagian Jalan Baharuddin Jusuf, sebahagian jalan lingkar, serta sejumlah ruas jalan lainnya di dalam Kota Tembilahan.
BMKG: Sebagian Wilayah Kab Inhil Hari Ini diguyur Hujan Dengan Intensitas Sedang hingga Lebat
“Kota Tembilahan diprediksi akan turun hujan pada siang hari”
detikriau.org – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi sebagian wilayah di Kabupaten Indragiri Hilir hari ini akan diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang disertai petir/angin kencang yang terjadi pada malam atau dini hari nanti, sabtu (8/12)
Sedangkan cuaca di kota Tembilahan hari ini diprediksi berudara kabur dengan potensi terjadinya hujan lokal pada siang hari serta suhu udara pada kisaran 23°C -29°C dengan kelembapan udara 80% – 100%
Berikut prakiraan tinggi gelombang disejumlah perairan Indonesia serta ramalan cuaca untuk sejumlah kota-kota besar di Provinsi Riau ;