Diduga Langgar Aturan Pemilu, Bawaslu Inhil Panggil Idris Laena

Ketua Bawaslu Inhil, Muhammad Dong

Tembilahan, detikriau.org – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir mintakan klarifikasi kepada Calon Anggota Legislatif DPR RI Pemilu 2019 Dapil Riau II dari Partai Golkar, Idris Laena. Pemangilan ini terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Inhil, Muhammad Dong menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Idris Laena terjadi di Sungai Durian Kecamatan Keritang pada tanggal 3 Januari 2019 yang lalu.

Menurut  M Dong, hasil laporan temuan Panwascam, saat itu Idris Laena melakukan sosialisasi 4 pilar yang dihadiri sejumlah peserta, namun setelahnya ditempat yang sama juga diadakan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Jamil Laena.

“kenapa ini dipermasalahkan? karena ada semacam dugaan pelanggaran pasal 521 UU No 7 tentang Pemilu terkait penggunaan fasilitas Negara dalam kegiatan kampanye. Makanya hari ini kita mintakan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” Terang M Dong dimintai komfirmasi detikriau.org diruang kerjanya di Kantor Bawaslu Inhil Jalan Trimas, Tembilahan, Jum’at (25/1)

Dilanjutkan M Dong, kegiatan saat itu juga dipantau secara langsung oleh Panwascam setempat yang kemudian mendokumentasikannya dalam bentuk rekaman video. Bukti rekaman tersebut kemudian diteruskan kepada pihak Bawaslu Inhil.

Komisioner Bawaslu Inhil, Andang Yudiantoro

Menyikapi temuan pelanggaran pemilu ini, M dong mengaku pihaknya sudah melakukan kajian awal, dan selanjutnya juga telah memintakan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang mengetahui kejadian tersebut, baik kepada pihak Panwascam maupun kepada sejumlah peserta yang hadir saat itu.

“Klarifikasi juga sudah kita mintakan kepada Jamil Laena beberapa hari yang lalu,” Terang mantan Komisioner KPU Inhil ini

Juga disampaikan M Dong, saat dimintakan klarifikasi, Idris Laena mengaku bahwa kegiatan sosialisasi 4 pilar saat itu bukan merupakan kegiatan resmi DPR RI, tetapi dilakukannya secara pribadi. Bahkan biaya pelaksanaanya sebesar Rp 4 Juta juga menurut Idris Laena seluruhnya didanainya dengan uang pribadinya.

“Idris Laena juga menyampaikan bahwa saat itu dirinya sedang masa libur,”kata M Dong juga

Idris laena kepada Bawaslu kata M dong, juga menjelaskan bahwa kehadirannya di Kecamatan Keritang saat itu sekaligus untuk menghadiri undangan hajatan resepsi pernikahan anak dari tokoh masyarakat setempat.

Tindaklanjut dugaan pelanggaran pemilu ini, M Dong menerangkan bahwa Bawaslu memiliki waktu selama 14 hari kerja, yang disebutkannya hingga tanggal 30 Januari mendatang. Setelahnya pihak Bawaslu akan mengambil kesimpulan atas pertimbangan sejumlah klarifikasi yang sudah didapatkan.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Inhil, Andang Yudiantoro juga membenarkan bahwa pihak Banwaslu Inhil saat ini sedang melakukan kajian terkait temuan dugaan pelanggaran pemilu ini.

Menurut Andang, saat kejadian, Idris Laena berada dalam masa reses, artinya jabatannya sebagai Anggota DPR RI periode 2004 – 2019 melekat pada dirinya selama 24 jam penuh.

“Makanya Idris Laena harus bisa memisahkan dirinya sebagai anggota DPR dengan pelaksanaan kampanye.” Ujar mantan Ketua PWI Inhil ini.

Untuk melengkapi kajian, Andang juga sampaikan bawah pihak Bawaslu Inhil nantinya juga akan mencoba mintakan penjelasan kepada Sekjen DPR RI di Jakarta.” Pungkasnya.

Idris Laena Bantah Gunakan Fasilitas Negara

Wawancara Door Stop dengan Idris Laena, Jum’at (25/1/2019)

Idris Laena mebantah telah melakukan pelanggaran aturan Pemilu.

“Tidak ada penggunaan fasilitas Negara. Kegiatan 4 Pilar saya laksanakan sebagai kegiatan pribadi,” Bantah Idris Laena dalam wawancara door stop oleh detikriau.org dipintu gerbang keluar Kantor Bawaslu Inhil, Jum’at (25/1)

Dibenarkan oleh ouwner Laenaco Group ini, kebetulan ditempat yang sama setelah pelaksanaan sosialisasi 4 pilar, Jamil Laena juga mengadakan kegiatan kampanye.

“jadi saat itu ada dua kegiatan yang berbeda. Kegiatan saya pribadi dan ada kegiatan kampanye oleh Pak Jamil. Buktinya Surat pemberitahuan kegiatan kepada pihak kepolisian juga ada dua,”Ujarnya kembali berusaha menegaskan.

“jadi sekali lagi tidak ada menggunakan fasilitas Negara seperti yang didugakan kepada saya. Apalagi saat itukan masa libur.” Tegaskan putra daerah Pulau Kijang, Inhil ini mengakhiri.

Laporan: Faisal




Banjir Rob Kembali Genangi Kota Tembilahan

Banjir pasang menggenangi ruas jalan Jendral Sudirman ujung Kecamatan Tembilahan

 

detikriau.org – Banjir pasang atau yang lazim disebut banjir rob kembali mengenangi kota Tembilahan. Naiknya permukaan air laut ini menjadi sesuatu yang lazim terjadi setiap tahunnya di Kabupaten Indragiri Hilir.

Sebagai daerah pasang surut, meluapnya air laut hingga ke darat tidak berlangsung lama, hanya sekira 2 – 3 jam. Saat pasang surut airpun kembali menyusut.

Sejumlah pelajar Sekolah Dasar (SD) Negeri 003 Tembilahan asik bermain air yang menggenangi  halaman ssekolah mereka.

Biasanya meluap tingginya permukaan air ini hanya terjadi selama 3 – 4 hari.

Dititik-titik lokasi tertentu, khususnya didaerah pesisir pantai di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu, permukaan air tertinggi mencapai lutut orang dewasa.

Reporter: Amrul




Ustad Abdul Somad Ajak Umat Pilih Wakil Rakyat Yang Bela Kepentingan Islam

“Umat Islam juga dipesankan untuk menolak money politic. SEKALI HARAM TETAP HARAM

Tembilahan, detikriau.org – Ulama kondang, Ustad Abdul Somad pesankan kepada seluruh umat islam untuk perkuat persatuan. Umat islam menurutnya jangan hanya kuat di pengajian tapi juga harus kuat secara politik dan ekonomi.

“pemilu 17 april mendatang, pilih wakil rakyat yang memperjuangkan kepentingan islam. Jangan sampai Golput,” Pesan Ustad Abdul Somad disela penyampaian tausyiah di kegiatan Haul Syech Abdul Qadir AL Jailani dilapangan Gadjah Mada Tembilahan 4 Januari 2019 yang lalu.

Ia juga mengibaratkan agar kekuatan umat islam jangan seperti buih dilautan, jangan seperti pasir dipantai yang sangat mudah tersapu oleh hantaman ombak.

Ulama lulusan maroko ini juga berpesan agar umat islam menolak adanya money politic.

“jika terpaksa juga, ambil uangnya jangan pilih orangnya. Uangnya serahkan ke pondok pesantren, fakir miskin, dan anak yatim,” Ujar Somad

Uang dari money politic, kalau sampai dibawa kerumah, dibelikan beras, beras ditanak menjadi nasi, nasi disuapkan ke mulut, “Kau sudah makan haram,” Ingatkannya.

Sekali haram menurut Somad, tetaplah haram. Nasi akan berubah menjadi darah, darah selanjutnya dipompa jantung dan naik ke otak, otak anak menjadi hitam gara-gara makan haram.

“bukan makanannya yang haram tetapi dibeli dengan uang yang didapat secara haram.” Tegaskan Ustad Abdul Somad Lc MA kembali mengingatkan.[red]

 




Bawaslu Inhil Kembali Ingatkan Peserta Pemilu Untuk Tolak Money Politic

“Masyarakat diingatkan untuk ketahui batasan waktu pelaporan”

Foto: Internet

Tembilahan, detikriau.org – Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir, M Dong imbau peserta Pemilu 2019 untuk menolak melakukan tindakan “money politic”. Sanksi yang menyertai atas perbuatan ini berupa pidana dengan ancaman kurungan penjara.

“kita sudah sosialisaikan hal ini, salah satu bentuknya dengan pemasangan baliho di 20 Kecamatan di Inhil,” Sampaikan M Dong menjawab komfirmasi detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, senin (21/1/2019)

Disampaikan M Dong, jika masyarakat mendapati atau mengetahui adanya dugaan tindak money politic, baik itu berupa pemberian uang maupun barang, diimbau untuk menyampaikannya kepada Bawaslu.

Diperjelas M Dong, untuk melaporkan hal itu, ada syarat formil dan materil yang harus terpenuhi termasuk batasan waktu pelaporan yang dihitung saat pertama kali terjadi tidak melebihi tujuh hari kerja.

Nantinya, dilanjutkan mantan Komisioner KPU Inhil ini, berdasarkan laporan masyarakat, Bawaslu selanjutnya akan melakukan kajijan awal. Jika memang laporan itu memenuhi syarat formil dan materil maka akan dilanjutkan ke pembahasan di Gakumdu yang keanggotaannya terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu sendiri.

Gakumdu selanjutnya akan melakukan klarifikasi, terhadap pelapor, terlapor, termasuk saksi lainnya yang mendukung.

Proses selanjutnya akan bergulir ke penyidikan di kepolisian.

“seperti biasa, dari kepolisian selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan dan akan diputuskan melalui sidang di pengadilan,” Akhiri Dong

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Inhil Andang Yudiantoro membenarkan bahwa sosialiasi terhadap pelanggaran pemilu, khususnya money politic sudah dilakukan pihaknya sejak jauh-jauh hari.

Selain melalui pemasangan baliho di 20 Kecamatan, sosialisasi juga dilakukan melalui tatap muka langsung dengan beberapa elemen masyarakat, seperti organisasi mahasiswa, organisasi keagamaan, kepemudaan, paguyuban, sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.

“ Termasuk juga kepada Parpol peserta pemilunya.” Tegaskan Andang

Pada prinsifnya, ditambahkan mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Inhil ini, demi terciptakan pemilu yang bersih, jujur dan tidak diciderai dengan perbuatan-perbuatan curang, Bawaslu sangat mengharapkan peran serta secara aktif dari masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan.

Terkait prosedur pelaporan masyarakat ke Bawaslu, Andang sedikit memberikan tambahan penjelasan.

Syarat formil dan meteril itu dicontohkannya seperti yang melapor adalah orang yang memiliki hak pilih dan yang dilaporkan adalah peserta pemilu, tim kampanye, warga masyarakat, ASN, Kades dan lainnya.

“apa bentuknya? Apakah pembagian berupa barang atau uang, buktinya apa?,termasuk bukti pendukung seperti foto maupun berupa gambar rekaman video”

“Kita harapkan jika memang ada peristiwa, maka pelapor harus membawa dua orang saksi yang memang benar mengetahui adanya kejadian pelanggaran pemilu.” Tekankannya.

Andang juga mengingatkan terkait batasan waktu.

Menurutnya jika batasan waktu telah melewati tujuh hari sejak pertamakali diketahui tindakan pelanggaran pemilu, selengkap apapun bukti dan memang dinyatakan benar terjadi, maka dianggap kadaluarsa.

“jadi batasan waktu itu tolong benar-benar diingat,” pesannya mengakhiri.

reporter; Amrul




Foto: Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti dan Ketua DPRD Inhil H Dani M Nursalam

 

detikriau.org – Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti duduk berdampingi dengan Ketua DPRD Inhil H Dani M Nursalam disela kegiatan penandatangan Nota Kesepahaman Rancangan Awal RPJMD Inhil tahun 2018-2023 di Gedung Kantor DPRD Inhil Jalan HR Subrantas Tembilahan kemaren.

Turut mendampingi, Wakil Ketua DPRD Inhil H Sahrudin (kanan) dan Kepala Bappeda Inhil, Tengku Johari (kiri)./ Foto: Istimewa




Foto: Wabup Inhil Serahkan Bantuan Mobil Jenazah di Tempuling

Wabup menyerahkan bantuan bagi imam masjid dan gharim di kec Tempuling

Detikriau.org – Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti serahkan mobil jenazah bantuan dari Pemkab Inhil sekaligus penyerahan bantuan bagi imam masjid dan gharim di Kecamatan Tempuling, pekan lalu