Tahun Ini Pemkab Inhil Programkan Pembangunan TPS Pedagang Pasar Terapung

Sejumlah los pedagang di pasar terapung jalan Yos Sudaraso kembali ambruk pada senin (28/1/2019) kemaren. sebelumnya pada rabu (27/4/2016) yang lalu 20 unit lapak pedagang dipasar ini juga terjun kesungai Indragiri.

Tembilahan, detikriau.org – Pemkab Inhil melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan programkan pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi pedagang Pasar Rakyat di Jalan Yos Sudarso Tembilahan.

Program yang diluncurkan pada Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 1 miliar lebih itu disegerakan mengingat kondisi bangunan pasar yang dinamai pasar terapung itu sudah sangat tidak layak.

“Kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan, khususnya bangunan los pasar ikan. Baru dalam beberapa hari yang lalu, sejumlah lapak pedagang kembali runtuh,” Sampaikan  Sekretaris Disperindag Inhil Dhoan Dwi Anggara S.STP, MH dikomfirmasi detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, rabu

Untuk saat ini dilanjutkan Dhoan, atas perintah Bupati Inhil HM Wardan, pihak Disperindag sudah membentuk tim. Tim itu sendiri nantinya akan mempersiapkan sejumlah rencana teknis, misal satunya mengenai teknis pemindahan pedagang serta sejumlah hal lainnya yang dianggap penting.

“Tahun ini kita bangun dulu TPS-nya. Lokasi pembangunannya belum ditetapkan, tapi rencananya masih disekitar jalan Yos Sudarso karena pedagang menolak jika harus dipindah jauh dari lokasi pasar dimana selama ini mereka berdagang,” Ujarnya

Untuk membangun pasar terapung secara menyeluruh menurut Dhoan membutuhkan dana yang sangat besar dan tidak bisa diselesaikan dalam waktu yang cepat. Sementara kondisi bangunan sendiri sudah sangat rapuh dan dikhawatirkan akan membahayakan, baik bagi pedagang sendiri maupun pembeli.

“Makanya kita prioritaskan dulu untuk memindahkan sementara aktifitas jual belinya, baru memikirkan solusi untuk membangun secara utuh pasar rakyat yang memang sudah berusia tua itu,” Tekankan Dhoan

Dijelaskan Dhoan, Pemkab Inhil selama ini tentu tidak berdiam diri mellihat kondisi bangunan pasar rakyat dalam kondisi seperti itu. Berbagai upaya telah coba dilakukan pemerintah untuk memprioritaskan pembangunannya.

Memang dulu menurut Dhoan sempat ada rencana penganggaran pembangunan baru pasar terapung oleh pihak Provinsi Riau. Tetapi karena sesuatu hal, rencana itu belum bisa terealisasi.

Dhoan juga mengakui, Pemkab Inhil saat ini kembali melakukan sejumlah upaya untuk membangun ulang secara total bangunan pasar yang menjadi salah satu Ikon Kota Tembilahan itu

“Sekarang kita sedang mencari pola pembangunannya sendiri seperti apa. Itu sedang kita pelajari. Apakah boleh atau tidak kita membangun ditempat yang sama. Karena tentu ada kajian terkait hal itu,” Katanya lagi

Dhoan juga sebutkan sedang agendakan untuk berangkat ke Jakarta dalam rangka melakukan koordinasi, salah satunya mengenai masalah pembiayaan.termasuk koordinasi mengenai bagaimana pola pelaksanaan pembangunanya. Akhiri Doan. [red]




Masyarakat Tiga Desa di Reteh Ancam Keluar Dari Riau, Ketua Komisi I DPRD Inhil Tanggapi Seperti Ini

Ketua Komisi I DPRD Inhil HM Yusuf Said. Foto: Ist

Tembilahan, detikriau.org – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, HM Yusuf Said  meminta semua pihak untuk arif dan bijak dalam menyikapi pernyataan sejumlah masyarakat di Kecamatan Reteh yang berkeinginan untuk bergabung dengan Provinsi Jambi.

Alasan yang dialibikan dengan kurangnya perhatian Pemerintah Provinsi Riau atas sumber penghidupan “perkebuan kelapa” dinilai politisi Partai Golkar Inhil ini kurang tepat.

“Sampai hari ini, pemerintah, khususnya Pemkab Inhil telah meluncurkan berbagai program sebagai upaya perbaikan taraf hidup masyarakat petani kelapa, termasuk untuk Kecamatan Reteh sendiri. Namun hasilnya tentulah tidak serta merta seperti halnya membalik telapak tangan,” Ujar Yusuf dikomfirmasi detikriau.org melalui sambungan selularnya, rabu.

Persoalan kerusakan perkebunan kelapa masyarakat menurut Yusuf seharusnya sudah dilakukan upaya perbaikan  sejak 15 atau 20 tahun yang lalu. Perhatian serius Pemkab Inhil dalam lima tahun terakhir pastilah menurutnya belum cukup memberikan hasil yang maksimal.

Apalagi saat ini, ditambahkan Yusuf, ketinggian permukaan air laut semakin tahun semakin meninggi yang  tentunya memberi dampak semakin rentanya terjadi kerusakan perkebunan kelapa disebabkan intrusi air laut. “Ini fenomena alam yang tidak bisa kita pungkiri,” ditegaskannya

Apa yang disampaikan masyarakat itu diyakini Yusuf semacam ungkapan perasaan kekecewaan semata, bukan dalam artian sebenarnya untuk memisahkan diri.

“Kita tentu masih ingat gaung Riau Merdeka beberapa waktu yang lalu. Keinginan itukan juga berlatarbelakang rasa kekecewaan sebagian masyarakat Riau kepada Pemerintah Pusat. Kasus ini hampir serupa dengan ungkapan yang dilontarkan masyarakat di Reteh,” Kata Yusuf juga

“Tak perlulah terlalu dibesarkan. Anggap saja persoalan ini seperti halnya persoalan antara anak dan Bapak,” Ujarnya memberikan pengistilahan.

Kasus ini sebelumnya juga mendapat tanggapan dari Sekdaprov Provinsi Riau, Ahmad Hijazi.

Dikutip melalui cakaplah.com, Ahmad Hijazi mengatakan sejauh ini pelayanan Pemprov Riau tidak ada membeda-beda daerah.

“Fungsi pelayanan kita selama ini kan sama. Persoalannya tidak semudah yang kita bayangkan. Kadang ada urusannya yang merupakan kewenangan kabupaten, mungkin kabupaten ada skala prioritas, tatkala dilempar ke provinsi, kita juga punya skala prioritas,” ujarnya.

Meski kondisi itu tidak ada kewenangan provinsi, Sekdaprov Riau tidak mempersoalkan kalau masyarakat meminta bantuan provinsi, dan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Inhil untuk memperjelas persoalan kelapa yang dikeluhkan masyarakat.

Khususnya untuk persoalan peningkatan harga kelapa, menurut Hijazi, di Inhil sebenarnya ada sarana prasarana ekspor yakni pelabuhan. Karena itu pihaknya sudah mencoba mengundang Pemkab Inhil untuk membahas persoalan tersebut.

“Kita sudah undang rapat Pemkab Inhil, kemarin ke sana (Inhil) saya tawarkan untuk rapat di sana, tapi pejabat Inhil banyak tak di tempat. Jadi mereka minta diundur lagi rapatnya,” ujarnya.

Bahkan Ahmad Hijazi mengaku sudah duduk dengan Bea Cukai setempat, bahwa ada surat edaran Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang menegaskan  tidak ada larangan ekspor bagi komoditas kelapa.

“Kalau di daerah itu berlaku hambatan-hambatan ekspor itu yang harus kita bereskan. Mungkin Pemkab Inhil bisa mengawasi, kalau ada yang menghambat ekspor siapa saja yang hambat. Kabarnya kalau ada yang bawa kelapa ada yang coba-coba tangkap, itu kan tak benar. Betul tidak isu itu, tolong Pemkab Inhil klarifikasi soal itu,” pintanya.

Disinggung murahnya harga kelapa di Inhil karena ada permainan mafia, Ahmad Hijazi menyatakan bisa
saja itu terjadi, makanya sekarang harus dibuka pasar seluas-luasnya.

“Jangan ada hambatan ekspor. Saya kira kalau kita buka pasar, monopoli akan hilang by sistem,” cakapnya.

Namun untuk membuka pasar itu, tambah Ahmad Hijazi, terlebih dahulu harus disiapkan sarana dan prasarana ekspor supaya bisa ekspor langsung.

“Kalau kita mengandalkan industri sendiri ternyata tidak berpihak kepada rakyat, harga yang kita saksikan sekarang tak maksimal (murah). Mungkin dalam waktu dekat kita undang Pemkab Inhil membahas persoalan kelapa ini,” tukasnya.

Heboh terkait ancaman ancaman masyarakat tiga Desa di Kecamatan Reteh Kabupatan Inhil  yang ingin pindah ke Provinsi Jambi ini sebelumnya dilontarkan oleh Anggota DPRD Riau Dapil Inhil M Arfah.

Menurut penuturan Arfah, mayoritas masyarakat Inhil berprofesi sebagai pekebun kelapa. Tapi kini kondisi perkebunan mereka tenggelam akibat intrusi air laut.

“Sudahlah harga kelapa murah, kebunnya rusak pula akibat air asin,” kata M Arpah dalam rapat paripurna di DPRD Riau, Senin (28/01/19) kemaren

Dengan kondisi seperti itu Arfah mengabarkan adanya ancaman masyarakat untuk  pindah ke Provinsi Jambi karena menilai tidak adanya perhatian Pemprov Riau yang dinilai berbanding terbalik dengan perhatian pemerintah Provinsi Jambi terhadap masyarakatnya.

Dalam kesempatan paripurna saat itu, Arfah meminta Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi yang kebetulan hadir dalam paripurna untuk segera mencarikan solusinya.

Reporter: Amrul     Editor: Faisal




Diguyur Hujan Semalam Suntuk, Kota Tembilahan “Bak Lautan”

Ruas jalan di Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan digeangi air. Foto: arsip detikriau.org/Mul

Tembilahan, detikriau.org – Hujan lebat yang mengguyur kota Tembilahan ba’da magrib hingga dinihari, rabu (30/1) menjadikan sebagian kawasan Ibu Kota Kabupaten Indragiri Hilir dibanjiri air. 

Dampaknya, puluhan kendaraan roda dua kesulitan melintas dan macet, termasuk sejumlah pemukiman penduduk juga digenangi air dan bahkan  menyebabkan salah satu Sekolah Dasar di Jalan Tanjung Harapan terpaksa harus meliburkan siswanya.

Ruas jalan yang digenangi air menyebabkan lubang di badan jalan tertutup air dan menjebak pengendara yang melintas. Akibatnya banyak kendaarn yang terendam dan macet.. Foto: kiriman foto warga di akun FB

“Hujan semalam suntuk bang. apalagi drainase kita tidak berfungsi dengan baik, jadi wajar kota Tembilahan kebanjiran,” Pendapat salah seorang warga, rabu

Hujan lebat yang disertai petir dan angin cukup kencang itu tidak hanya menyebabkan terjadinya luapan air, sejumlah pohon pelindung juga tumbang.

“dua pohon tumbang dijalan Baharuddin Jusuf. tadi malam saya terpaksa harus memutar karena tidak bisa melintas,” Sebut Kapeh, salah seorang ASN kepada detikriau.org

 

 

Sekda Inhil H Said Syarifuddin meninjau langsung salah satu bangunan sekolah dasar di Jalan Tanjung Harapan yang terpaksa harus meliburkan siswanya karena bangunan sekolah terendam banjir./ Foto: Ist

 




Ini Aturan Pemasangan APK Pemilu 2019 Menurut KPU Inhil

Ketua KPU Inhil, Nahrowi. Foto: WhatsApp

Tembilahan, detikriau.org –  KPU Kabupaten Indragiri Hilir membenarkan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus mentaati sejumlah aturan. Jika tidak mematuhi, memang tugasnya Bawaslu untuk melakukan penertiban.

“Ada aturan yang harus dipatuhi. Kita sudah sosialisasikan, termasuk kepada peserta pemilu. Jika melanggar, memang tugasnya Bawaslu untuk lakukan penertiban,” Ujar Ketua KPU Inhil Nahrowi  didampingi sejumlah komisioner saat dikomfirmasi detikriau.org di Kantor KPU Inhil, selasa

Diterangkan Nahrowi, untuk lokasi pemasangan APK diwilayah Kabupaten Indragiri Hilir, diatur melalui Keputusan KPU Inhil Nomor: 70/HK.03.1-Kpt/1404/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam pelaksanaan pemilihan umum 2019.

“lokasi pemasangannya sudah kita tetapkan untuk 20 Kecamatan di Inhil,” Tambahkannya

Kata Nahrowi, disamping penempatan pada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan, APK juga diwajibkan mentaati sejumlah aturan lainnya, seperti untuk ukuran baliho paling besar 4 m x 7 m dan spanduk 1,5 m x 7 m, berbahan Flexy (digital printing) dengan grematur 340-440 gram, serta dicetak satu muka serta finishing menggunakan kancing mata ayam (banner eyelet) dengan jumlah yang disesuaikan sesuai kebutuhan.

Pemasangan APK juga disampaikannya dilarang untuk dipasang pada tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)

Sedangkan untuk pemasangan APK ditempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus menyertakan izin secara tertulis dari pemilik lokasi.

“yang perlu diketahui, penempatannya juga harus mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan,” katanya juga mengakhiri.

 

Berikut Lokasi pemasangan APK untuk Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu;

KECAMATAN TEMBILAHAN

Lapangan Upacara Jl Gajah Mada Tembilahan, Taman Kota Jl Kapt Mukhtar Tembilahan (Belakang Dinas PUPR), Jl. Terusan mas (Parit 16 Sampai Parit 20 Sungai Beringin), Jl. Sungai Beringin (antara Parit 19 dan Parit 20 Sungai Beringin), Simpang Tiga Jembatan Getek-Sungai Luar, Tembilahan, Jl. Lingkar 3 (RT. O1/RW. 01 Pekan Arba), Jl. Panglima sulung/Lingkar 2 (RT’ 04/Rw’ o2 Pekan Arba), Dermaga Kampung Betuah (RT. O4/RW. 02 Seberang Tembilahan), Dermaga Lintas Enok (RT. 04/RW. 02 Seberang Tembilahan), RT. 02/RW. 03 Parit Hijrah Tebing, Seberang Tembilahan, Jl. Lintas Enok Kelurahan Seberang Tembilahan Selatan,  dan Jl. Lintas Kihong Sungai Perak’

 

TEMBILAHAN HULU

Jalan Provinsi / Utama Perumnas parit 3, Simpang Jalan Makam Pahlawan, Pasar Pagi Kayu Jati, Seberang Kantor Lurah Jl. Baharuddin Yusuf Parit 1O (Bekas Kuburan Kristen), Lapangan Pasar Desa Pekan Kamis, JI. Pematang Simpang 4 Pekan Kamis, Jl. Diponegoro, Lapangan Volley, Lapangan Pasar/ Kantin Sejarah Pulau Palas, Simpang 3 Pulau Palas, Simpang Jalan Depan Kokonako, Pekan Selasa Parit 12 Dusun Penyemahan, lapangan Pasar Desa Parit 4 Sialang Panjang, Simpang 4 Pramuka Desa Sialang Panjang, Simpang 4 JaJan Lancang Kuning Sialang Panjang, Pelabuhan Bongkar Muat Kelapa Parit 01 Jalan Mh Nafiah Dusun Benua langkar, Parit 05 Kuala Sampang, Parit 8 Jalan Aminullah Umar, Parit 10 Kuala Jalan Kangkar Dusun Resettlement, Sungai Cambi Dusun Gemilang, lapangan Bota Volley Sungai Intan, dan Pelabuhan Sungai Intan./ red

 




Bawaslu Inhil Pastikan APK yang Ditertibkan Langgar Aturan

karikatur ilustrasi: Internet

Tembilahan, detikriau.org – Ketua Bawaslu Inhil M Dong tegaskan bahwa seluruh alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan Bawaslu dipastikan melanggar ketentuan aturan yang ditetapkan pihak KPU.

“yang kita tertibkan pastilah yang dipasang ditempat-tempat yang memang dilarang. Untuk amannya, APK sebaiknya dipasang di lokasi property pribadi,” Ujar M Dong dikomfirmasi detikriau.org melalui sambungan selularnya, selasa

M Dong yang mengaku saat itu sedang berada di Pekanbaru dalam perjalannya menuju Jakarta membenarkan bahwa pihaknya, senin, telah melakukan penertiban sejumlan APK peserta Pemilu 2019 yang melanggar aturan dan terpaksa harus diturunkan.

Sebelumnya, Tim Kampanye salah satu Parpol di Inhil mengeluhkan penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu Inhil.

Mereka menilai Bawaslu bertindak tidak taat aturan. Pemasangan APK mereka menurutnya dilokasi property pribadi namun juga ikut ditertibkan.

“kita sudah sampaikan saat akan dilakukan penertiban, bahkan kita bersedia untuk perlihatkan hak kepemilikan property, tapi mereka juga tetap tertibkan,” Keluh Hery.

Hery mengaku petugas penertiban tidak memberikan penjelasan secara rinci apa pelanggaran yang mereka lakukan.

Terkait hal ini, dikomfirmasikan kembali oleh detikriau kepada Komisioner Bawaslu Inhil, Andang Yudiantoro, membenarkan bahwa amannya penempatan APK dilokasi property pribadi. Namun kata Andang bukan hanya penentuan lokasi, KPU juga mensyaratkan sejumlah aturan lainnya.

“Jadi kalau memang seperti itu, bisa saja syarat lainnya ada yang tidak terpenuhi,” Ujar Andang.

Namun Mantan Ketua PWI Inhil ini juga menyebutkan jika seluruh aturan yang ditetapkan KPU sudah terpenuhi dan juga ikut ditertibkan, mungkin saja benar ada kesalahan.

“Kita juga manusia. Mungkin saja ada kesalahan. Untuk yang seperti ini, silahkan saja datang ke Bawaslu.” Sampaikan Andang Yudiantoro.

Reporter: Amrul  Editor: Faisal




Tak Kunjung Diperbaiki, Sejumlah Lapak Pedagang di Pasar Terapung Kembali Ambruk

 

Tembilahan, detikriau.org – Sejumlah lapak pedagang di pasar terapung jalan Yos Sudarso Tembilahan kembali ambruk. Runtuhnya sejumlah lapak pedagang ini menurut pedagang terjadi sekra pukul 06.30 Wib, senin (28/1/2019).

“tadi pagi-pagi kabarnya pak, saya kurang tau pasti karena saat sampai ke pasar sekira pukul 07.00 Wib lapak  sudah ambruk,” ujar salah seorang pedagang dilokasi

Ia mengakui kondisi pasar ini memang sudah sangat rawan rubuh, namun karena memang ini sumber penghidupannya, mau tidak mau ia masih memaksakan diri untuk tetap berdagang.

“hari ini sepi, pelanggan takut mau belanja. Mungkin takut ambruk lagi,” tambahnya.

Baca Juga: Tak Terawat, Pasar Terapung Tembilahan Akhirnya Ambruk

Keterangan sejumlah pedagang. Saat runtuh, jatuhan bongkahan beton ke badan sungai Indragiri yang berada di bawahnya menimbulkan suara yang cukup nyaring. Hal itu sempat mengagetkan pedagang lainnya dan sontak berlarian berusaha menyelamatkan diri.

Pantauan lapangan detikriau.org, runtuhnya sejumlah lapak ini persis berhampiran dengan lokasi runtuhnya  20 an unit lapak pedagang pada kejadian rabu (27/4/2016) yang lalu.

Baca juga: Pasar Terapung Semakin Rawan Ambruk, Warga: Mungkin Tunggu Korban Jiwa Baru Diperbaiki

Namun pasca runtuhnya lapak hampir dua tahun yang lalu itu belum ada upaya perbaikan dari pihak pemerintah, dan lokasi bangunan pasar lainnya meski jelas sudah tampak rapuh tetap dimanfaatkan pedagang untuk menjalankan aktifitasnya seperti biasa.

Hari ini disekitar lokasi yang runtuh tampak sudah dibatasi bentangan pita plastik berwarna kuning yang bertuliskan dilarang melintas oleh Satpol PP Inhil.

Baca juga: Ini Pesan Ketua DPRD Inhil Terkait Ambruknya Pasar Terapung Tembilahan

Reporter: Amrul