DPRD Inhil Akan Lakukan Kajian Mendalam Soal Rencana Pinjaman Daerah Rp200 Miliar, ini Rincian Pembiayaannya!

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan akan melakukan kajian mendalam terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Inhil untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar.

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan tidak membebani keuangan daerah di masa mendatang.

Ketua DPRD Inhil, Iwan Taruna, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam memberikan persetujuan atas rencana pinjaman tersebut.

“Kami akan melakukan kajian lebih mendalam, hingga mengundang para ahli, baik dari kalangan akademisi, praktisi keuangan daerah, maupun lembaga independen, untuk memberikan pandangan objektif terkait urgensi dan dampak jangka panjang dari pinjaman ini,” ujarnya dalam Konfrensi pers, Selasa (2/12/2025).

Lebih jauh Ketua DPRD Inhil memaparkan, rencana pinjaman daerah senilai 200 miliar lebih tersebut direncanakan untuk membiayai sejumlah proyek strategis infrastruktur diantaranya:

Pembangunan Islamic Canter Rp 38.8 miliar
Rehabilitas Pasar Terapung Tembilahan Rp 21.9 miliar
Pembangunan Kantor Camat Rp 18 miliar (Tanah Merah, Kateman, Reteh dan Kuindra).

Rehap Kantor Bupati Rp5 miliar
Peningkatan Jalan Menuju Batalion Pangan Rp5 miliar
Pembangunan Pelengsengan Pelabuhan Parit 21 Rp 15.8 miliar
Rekonstruksi Jalan Kotabaru- Sanglar Rp15 miliar
Peningkatan Jalan Sungai Luar-Simpang Tiga-Rambaian Rp 7.5 miliar.

Swakelola Jalan Rp20 miliar
Pengadaan Meubeler Sekolah Rp5 miliar
Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik Rp5 miliar
Rekonstruksi Jalan Simpang Beringin Rp20 miliar
Pembangunan Jembatan Sungai Junjangan Rp11.6 miliar
Rekonstruksi Jalan Suhada II Tembilahan Hulu Rp16 miliar.

“Kita (DPRD-red) belum bisa memutuskan setuju atau tidak setuju terkait rencana pinjaman daerah tersebut. Yang pasti harus dilakukan kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Hasil kajian akan menjadi dasar pengambilan keputusan DPRD dalam menyetujui atau menolak rencana pinjaman tersebut,” tegas Iwan Taruna.

*Pandangan dan Analisa Penulis*
Selama pinjaman tersebut berpihak pada kepentingan rakyat dan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka tidak ada alasan rasional untuk menolaknya.

Pinjaman daerah bukanlah hal tabu dalam tata kelola keuangan, asalkan digunakan secara produktif dan terukur. Jika dana pinjaman itu diarahkan untuk membangun infrastruktur dasar, membuka akses ekonomi, dan memperkuat layanan publik, maka manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat.

Lebih jauh, proyek-proyek strategis yang dibiayai dari pinjaman berpotensi menciptakan efek ganda (multiplier effect) terhadap pertumbuhan ekonomi lokal serta akan mendorong peningkatan PAD melalui pajak dan retribusi.

Dari sisi pengawasan, DPRD memiliki peran penting untuk memastikan bahwa pinjaman tidak disalahgunakan dan tetap dalam koridor kepentingan publik. Transparansi, akuntabilitas, serta pelibatan publik dalam proses perencanaan menjadi kunci agar pinjaman ini tidak menjadi beban, melainkan investasi jangka panjang.

Menolak pinjaman hanya karena kekhawatiran politis tanpa melihat substansi dan manfaatnya justru bisa menghambat laju pembangunan. Yang dibutuhkan adalah pengawasan ketat, bukan penolakan tanpa dasar.

Dengan demikian, jika pinjaman ini benar-benar dirancang untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat kemandirian fiskal daerah, maka mendukungnya adalah langkah logis dan berpihak pada rakyat. (Arbain)




Ketua BAPERA Inhil Yakin Pemerintah Punya Perhitungan MatangSoal Pinjaman Daerah Rp200 Miliar

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Polemik rencana Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Ketua Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Inhil menyatakan keyakinannya bahwa langkah tersebut telah melalui perhitungan yang matang dan strategis.

Menurut Ketua BAPERA Inhil, H Ardiansyah, keputusan pemerintah daerah untuk mengajukan pinjaman bukanlah tindakan gegabah, melainkan bagian dari upaya menjaga kesinambungan pembangunan daerah, khususnya dalam menghadapi tantangan fiskal tahun 2026.

“Saya percaya pemerintah daerah telah melakukan kajian mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan fiskal dan prioritas pembangunan,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

Di sisi lain, Ketua BAPERA Inhil menilai bahwa pembangunan daerah tidak bisa hanya mengandalkan dana rutin APBD, terlebih untuk proyek strategis yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Pinjaman inikan digunakan untuk proyek-proyek strategis yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti infrastruktur jalan, irigasi, dan pelayanan publik, maka itu adalah investasi jangka panjang,” jelas H Ardiansyah.

Tokoh yang akrab disapa H Iyan ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah, sembari tetap mengedepankan fungsi kontrol dan transparansi.

“Kritik itu penting, tapi mari kita juga beri ruang bagi pemerintah untuk bekerja. Yang terpenting, semua proses harus terbuka dan akuntabel,” tambahnya.

Ketua BAPERA Sambut Baik Kebijakan Bupati Inhil

Disamping keyakinannya terhadap Pemda Inhil atas perhitungan yang matang dalam rencana pinjaman daerah, Ketua BAPERA juga mengaku menyambut baik kebijakan Bupati Inhil, H Herman tersebut.

Menurut H Iyan, kebijakan itu juga merupakan langkah strategis untuk memastikan pembangunan daerah tidak tersendat di tengah pengetatan fiskal nasional. Sedangkan kebutuhan pembangunan skala prioritas di Inhil sudah mendesak untuk kepentingan masyarakat.

“Setelah mencermati keuangan daerah (APBD_red), saya secara pribadi sangat mendukung kebijakan Bupati untuk merealisasikan pembangunan prioritas,” katanya.

Ia jua menegaskan bahwa kebijakan Bupati Inhil harus didukung semua kalangan, karena ketersediaan APBD sangat minim, ditambah lagi ruang fiskal daerah kian terbatas akibat penurunan Transfer ke Daerah (TKD) atas kebijakan pemerintah pusat. Menilik dari ketersediaan anggaran tersebut, sulit pembangunan bisa terealisasi maksimal.

“Ini adalah pilihan dan resiko yang diambil oleh Bupati untuk kepentingan pembangunan yang berkelanjutan. Karena pembangunan tidak boleh terhenti ditengah tekanan fiskal,” tutup H Iyan. (Arbain)




Dukung Rencana Pinjaman Rp200 Miliar oleh Pemda Inhil, Ketua IWO Riau: Pembangunan Inhil Tak Boleh Terhenti

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Rencana Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) untuk menopang APBD 2026 memperoleh dukungan dari Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan pembangunan daerah tidak tersendat di tengah pengetatan fiskal nasional.

Muridi mengatakan dukungan itu ia sampaikan setelah berdiskusi dengan sejumlah tokoh masyarakat serta mencermati kondisi keuangan daerah. Menurutnya, kebutuhan pembangunan di Inhil sudah mendesak dan tidak dapat terus menunggu, sementara ruang fiskal daerah kian terbatas akibat penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

“Pembangunan tidak boleh terhenti. Inhil harus terus bergerak maju, dan pemerintah daerah membutuhkan dukungan penuh dari semua elemen, termasuk kalangan pers,” ujar Muridi, Minggu (30/11/2025).

Muridi menegaskan, pinjaman daerah merupakan instrumen yang sah dan dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab selama dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia menilai langkah Pemkab Inhil menunjukkan keberanian mengambil keputusan yang tidak populer namun penting bagi keberlanjutan pembangunan.

“Masyarakat harus memahami bahwa pinjaman bukan berarti pemerintah gagal mengelola keuangan. Ini justru bentuk ikhtiar agar program strategis tidak mandek. Namun, pemerintah juga wajib membuka seluruh informasi secara transparan agar publik dapat menilai bahwa dana tersebut dimanfaatkan dengan tepat,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa sektor pers memiliki peran sentral dalam mengawal proses tersebut. “Dukungan tidak menghilangkan fungsi kontrol. Pers tetap harus menjalankan fungsi pengawasan agar pinjaman daerah digunakan sesuai kebutuhan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Inhil H. Herman menjelaskan bahwa pengajuan pinjaman dilakukan untuk mengantisipasi penurunan TKD sebesar 21,7 persen pada 2026. Penurunan itu dikhawatirkan membuat sejumlah program prioritas terhambat apabila daerah tidak mencari alternatif pembiayaan.

“Jika pusat memangkas TKD, daerah harus mencari solusi yang sah dan terukur. Pembangunan tidak boleh berhenti hanya karena fiskal menyempit,” kata Herman di Rumah Dinas Bupati, Sabtu malam (29/11).

Pinjaman Rp200 miliar tersebut rencananya dialokasikan untuk proyek strategis, seperti perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, serta penyelesaian pembangunan yang tertunda. Herman menegaskan dana pinjaman tidak akan dipergunakan untuk belanja rutin.

Ia juga memastikan akan hadir dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil guna menjelaskan detail mekanisme dan urgensi pinjaman daerah itu. “Semua akan dijelaskan secara terbuka. Ini menyangkut masa depan pembangunan Inhil, jadi transparansi itu wajib,” tegasnya.

Meski demikian, Herman mengakui pinjaman daerah memiliki risiko dan harus dikelola secara cermat agar tidak membebani APBD di masa mendatang.

Di Provinsi Riau, pinjaman daerah bukan hal baru. Kabupaten Siak, misalnya, baru menuntaskan hampir Rp200 miliar utang dan tunda bayar pada 2025. Kota Dumai pun sempat merencanakan pinjaman daerah dalam R-APBD 2022 untuk menjaga kesinambungan belanja pembangunan.

“Selama kemampuan fiskal daerah memadai dan tata kelolanya baik, pinjaman daerah sah dan dapat mempercepat pembangunan,” ujar Herman.

Rencana pinjaman Rp200 miliar ini diperkirakan menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan APBD 2026. Pemerintah daerah berharap dukungan publik serta pengawasan berbagai pihak dapat memastikan kebijakan tersebut benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Inhil. *




Semarak Sumpah Pemuda: SDN 020 Tembilahan Gelar Upacara, Pawai, dan Lomba Menggambar

ARB INdonesia, TEMBILAHAN – Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di SD Negeri 020 Tembilahan berlangsung dengan khidmat dan meriah. Bertempat di lapangan sekolah, Jln. Pangeran Hidayat Prt 14, seluruh siswa dan majelis guru menggelar upacara bendera yang dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan untuk menanamkan semangat kebangsaan, Selasa (28/10/2025).

Upacara bendera dimulai tepat pukul 08.30 WIB. Bertindak sebagai Pembina Upacara adalah Kepala Sekolah SD Negeri 020 Tembilahan Zainab.Am, S.Ag.,M.Pd.I dan Aldisman, S.Pd.SD bertugas sebagai Pemimpin Upacara. Seluruh rangkaian upacara, mulai dari pengibaran bendera Merah Putih hingga pembacaan ikrar Sumpah Pemuda, berjalan dengan tertib dan lancar.

Dalam amanatnya, Zainab. Am,S.Ag.,M.Pd.I, menekankan pentingnya bagi generasi muda untuk meneladani semangat persatuan dan perjuangan para pemuda/pemudi di tahun 1928.

“Sumpah Pemuda adalah bukti bahwa perbedaan bukanlah halangan untuk bersatu demi cita-cita besar bangsa. Hari ini, tugas kita sebagai pelajar adalah mengisi kemerdekaan dengan belajar giat, berprestasi, dan menghargai jasa para pahlawan,” ujar Zainab.Am dalam amanatnya.

Tema Hari Sumpah Pemuda tahun ini adalah “Pemuda-Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”. bermakna ajakan yang kuat bagi kita untuk bangkit dan beraksi, Bergerak berarti Proaktif, dalam Menghadapi setiap Tantangan Zaman. Bersatu berarti Mengesampingkan segala perbedaan, baik Suku, Ras, Agama maupun pandangan Politik, demi tujuan bersama yaitu kemajuan bangsa, lanjutNya.

Zainab.Am juga Menyampaikan : ada 3 Hal yang harus di wujudkan dalam peringatan Sumpah Pemuda kali ini.
1. Menjaga persatuan dan tolenransi.
2. mengembangkan potensi diri.
3. memperkuat cinta tanah air.

Keramian tidak berhenti di lapangan upacara. Selesai upacara, para siswa yang telah mengenakan beragam pakaian adat dan atribut merah-putih langsung berbaris rapi untuk mengikuti Pawai Jalan di sekitar lingkungan sekolah. Dengan penuh antusias, siswa-siswa membawa poster dan bendera kecil, menyuarakan semangat Sumpah Pemuda kepada masyarakat sekitar.

Sebagai puncak acara, pihak sekolah juga mengadakan Lomba Menggambar Bagi siswa kelas III sampai VI dan Lomba Mewarnai bagi Siswa kelas I dan III, Lomba ini mengusung tema yang sangat menyentuh, yaitu “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”.

Kepala Sekolah SDN 020 Tembilahan Zainab.Am S.Ag.,M.Pd.I, Menjelaskan bahwa tema ini sengaja dipilih bertepatan dengan semangat Sumpah Pemuda untuk mengingatkan siswa akan jasa para guru.

“Melalui lomba menggambar ini, kami ingin siswa tidak hanya kreatif, tetapi juga dapat merefleksikan dan menghargai perjuangan para guru yang telah membimbing mereka. Ini adalah pahlawan terdekat yang mereka temui setiap hari,” jelasnya.

Rangkaian kegiatan ini diharapkan dapat memupuk rasa cinta tanah air, menumbuhkan kreativitas, serta mempererat persaudaraan di antara seluruh warga SDN 020 Tembilahan. *




Camat Concong dan Batang Tuaka Jadi Pengurus Inti di Koperasi, 427 Hektar Lahan yang Digarap

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Dua orang pejabat publik kembali menjadi sorotan setelah diketahui merangkap jabatan sebagai Ketua dan Sekretaris Koperasi Harapan Makmur yang mengelola lahan seluas 427 hektar di wilayah Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Camat Concong, Ahmad Bahrin merangkap sebagai Ketua Koperasi Harapan Makmur, dan Suhaimi yang saat ini menjabat Camat Batang Tuaka juga merangkap sebagai Sekretaris Koperasi.

Fenomena pejabat merangkap jabatan dalam lembaga ekonomi bukan hal baru, namun tetap menimbulkan dilema etis. Dalam sistem pemerintahan yang menjunjung akuntabilitas, jabatan publik seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan bisnis, apalagi jika menyangkut pengelolaan sumber daya dalam skala besar.

Menanggapi hal tersebut, Camat Concong, Ahmad Bahrin saat dikonfirmasi tak membantah mengenai dirinya merangkap jabatan sebagai Ketua Koperasi Harapan Makmur yang telah tercatat dalam akta notaris.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk membantu masyarakat dalam mensukseskan pengelolaan lahan perkebunan milik masyarakat yang sebelumnya tidak tidak produktif.

“Ceritanya panjang! karena Ketua sebelumnya meninggal dunia, jadi dalam rapat pengurus (setahun lebih-red) saya diminta untuk mejadi ketua dengan harapan dapat mensukseskan pengelolaan lahan yang hingga saat ini penghasilan perkebunannya masih minus. Saya sempat menolak saat itu, namun pengurus tetap meminta saya untuk menjadi ketua, mungkin karena mengingat saya juga sebagai orang Concong asli,” ungkapnya, Jum’at (24/10/2025).

Selain itu kata Camat Concong, seluas 427.80 hektar lahan yang dikelola Koperasi saat ini telah dikerjasamakan kepihak perusahaan untuk dilakukan perbaikan. Dari luasan itu, terdapat 95.56 hektar lahan yang belum dilakukan penanaman.

“Kesepakan kerjasama dari lahan itu, pihak PT akan rampung memperbaiki kebun hingga Desember 2025. Setelah kebun bagus, baru diambil alih oleh koperasi, untuk sementara manajemen dikelola oleh pihak PT bukan koperasi,” ungkapnya.

Terakhir, Ahmad Bahrin juga menyatakan bahwa didirinya telah berencana akan mengundurkan diri sebagai Ketua Koperasi Harapan Makmur pada bulan Desember 2025 mendatangkan.

“Saya telah sepakat untuk mengundurkan diri dari kepengurusan, hal itu akan kami bahas dalam forum Rapat Anggota Khusus (RAK) di awal Januari 2026,” ujarnya.

Suhaimi, Camat Batang Tuaka belum bisa dikonfirmasi. Namun dari keterangan Camat Concong menegaskan bahwa dirinya bersama-sama telah lama berencana mengundurkan diri, namun masyarakat tetap meminta untuk membantu hingga kerjasama perbaikan kebun dengan perusahaan rampung pada Desember 2025.

“Saya sama Camat Batang Tuaka telah sepakat untuk mengundurkan diri dan meminta dinonaktifkan sebagai ketua dan sekretaris Koperasi dalam forum RAK di Januari mendatang, dan akan membentuk kepengurusan baru serta akta notaris baru,” tutupnya. (Arbain)




Asuransi dalam Kredit Motor di FIF Grub, Perlindungan atau Beban Sepihak?

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dibalik kemudahan memiliki sepeda motor melalui kredit di PT Federal International Finance (FIF) Grub, terselip praktik yang menjadi sorotan mengenai kewajiban asuransi yang justru dinilai lebih menguntungkan pihak leasing daripada konsumen.

Banyak warga mengaku tidak memahami detail perlindungan yang mereka bayar setiap bulan, sementara manfaatnya juga jarang dirasakan.

Dalam banyak kasus, konsumen diwajibkan melakukan pembayaran berkala (premi) asuransi kendaraan selama masa kredit, tanpa pilihan atau penjelasan rinci. Premi ini langsung dimasukkan ke dalam cicilan, bahkan konsumen juga tidak diberi salinan polis atau informasi tentang klaim asuransi.

Ketika terjadi kerusakan atau kehilangan, proses klaim kerap berbelit dan memakan waktu hingga 2 bulan, dan konsumen harus tetap membayar cicilan sampai klaim asuransi dikeluarkan.

Manfaat Minim, Risiko Tetap di Konsumen

Alih-alih melindungi konsumen, asuransi kredit motor di FIF Grub justru dinilai lebih berfungsi sebagai jaminan bagi leasing agar tetap menerima pembayaran. Jika motor hilang atau rusak parah, konsumen tetap diwajibkan melunasi cicilan, sementara klaim asuransi jika cair langsung masuk ke pihak leasing bukan ke pemilik kendaraan.

Pernyataan FIF Grub dan Asuransi Astra Buana Terkait Klaim Asuransi

PT Federal International Finance (FIF) Grub cabang Tembilahan melalui Kepala Penagihan, Yohan Marbun mengatakan bahwa klaim asuransi dapat dilakukan ketika terjadi kehilangan, pemilik meniggal dunia atau kecelakaan hingga mengalami cacat atau luka berat, dan motor mengalami kerusakan.

“Jika terjadi kehilangan, unit rusak akibat kecelakaan, dan pemilik meninggal dunia, klaim dapat dilakukan melalui kantor FIF Grub Tembilahan dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan. Setelah persyaratan lengkap kami akan mengajukan ke pihak asuransi yang berkantor di Rengat (Inhu-red),” tutur Yohan kepada ARB INdonesia, Rabu (22/10/2025).

Dalam proses pengajuan klaim asuransi lanjutnya, konsumen tetap melakukan pembayaran cicilan hingga klaim asuransi telah dikeluarkan.

“Jika asuransi telah keluar, dananya masuk ke perusahaan (FIF). Lalu kami akan menghitung berapa sisa tunggakan pelunasan dari pembayaran yang telah dilakukan, dikurangi dengan jumlah nominal asuransi yang cair. Jika masih ada kelebihan, maka sisanya akan diberikan ke konsumen. Namun jika masih kurang, konsumen tidak perlu lagi membayar sisa kekurangannya.” jelas Yohan.

Sementara itu, pihak asuransi Astra Buana yang bekerjasama dengan FIF Grub menerangkan bahwa peran asuransi Astra Buana lebih kepada perlindungan tanggung jawab konsumen atau pelunasan hutang.

“Jadi, konsumen yang melakukan kredit motor secara langsung mereka akan mendapatkan perlindungan dari asuransi berupa jaminan kehilangan dan kerusakan unit motor serta jaminan asuransi jiwa,” tutur Arif, Kepala Bagian Asuransi Astra Buana, Kamis (23/10/2025).

Untuk kehilangan, pihak asuransi akan mengeluarkan 100% dari harga motor baru jika kehilangan tersebut di waktu 6 bulan pertama. Jika kehilangan pada waktu tahun pertama, pihak asuransi akan mengeluarkan 95% dan di tahun kedua sebesar 85% dari harga baru. Tidak ada pergantian unit baru.

“Sedangkan untuk kerusakan yang diakibatkan kecelakaan, klaim asurasi dapat dilakukan jika kerusakan pada unit kendaraan diangka 75%. Namun, jika asuransi tersebut keluar, maka unit kendaraan akan di tarik oleh pihak leasing,” ujarnya.

Sedangkan untuk asuransi jiwa kata Arif, pemilik kendaraan jika meninggal dunia, pihak asuransi juga akan membayarkan sisa tunggakan berdasarkan klaim asurasi, dan pihak asuransi juga akan memberikan 1 juta rupiah kepada ahli waris.

“Unit tidak ditarik, tetapi menjadi milik ahli waris (lunas-red),” tegasnya kepada ARB INdonesia.

Sementara itu, untuk biaya yang dikeluarkan oleh konsumen dalam asuransi kendaraan sekitar 4% dari nilai harga kendaraan. Sedangkan untuk asuransi jiwa, kosumen membayar sekitar 10 ribu rupiah dari setiap kali pembayaran cicilan.

“Asuransi kendaraan sifatnya wajib demi melindungi tanggung jawab konsumen kepada pihak FIF. Sedangkan untuk asuransi jiwa, boleh ikut dan boleh tidak,” tutupnya. (Arbain)