PC PMII Inhil: Menyambut Hari Jadi ke-61 Harus Menjadi Titik Refleksi, Bukan Hanya Perayaan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Memperingati Hari Jadi Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ke-61, Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Indragiri Hilir mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk menjadikan momentum ini sebagai titik refleksi bersama, bukan sekadar seremoni tahunan.

Ketua PC PMII Inhil, Zulfikar, menyampaikan bahwa usia 61 tahun merupakan perjalanan panjang yang seharusnya menjadi bahan evaluasi terhadap capaian pembangunan daerah, sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih dirasakan masyarakat hingga saat ini.

Menurutnya, semangat peringatan hari jadi daerah tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial dan euforia perayaan semata. Lebih dari itu, momentum ini harus menjadi ruang untuk melihat sejauh mana pembangunan telah memberikan manfaat yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Hari Jadi Inhil ke-61 harus menjadi titik refleksi bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Kita patut mengapresiasi berbagai capaian yang telah diraih, namun kita juga tidak boleh menutup mata terhadap berbagai persoalan yang masih terjadi di tengah masyarakat,” ujar Zulfikar.

PC PMII Inhil menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian serius, mulai dari pemerataan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga penataan ketertiban umum yang lebih baik.

Selain itu, PMII juga menyoroti berbagai fenomena sosial yang belakangan menjadi perhatian publik, seperti keberadaan juru parkir yang tidak memiliki legalitas yang jelas, maraknya anak-anak yang turun ke jalan menjadi pengamen atau badut, serta perlunya pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan agar tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam momentum refleksi Hari Jadi ke-61 ini, PC PMII Inhil turut menyoroti persoalan kapal Ro-Ro Tembilahan yang hingga saat ini belum memberikan kejelasan kepada masyarakat. Padahal, keberadaan kapal tersebut sejak awal diproyeksikan sebagai solusi untuk meningkatkan konektivitas daerah, memperlancar distribusi barang, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Menurut Zulfikar, masyarakat sudah terlalu lama menunggu realisasi operasional kapal Ro-Ro tersebut. Berbagai pernyataan dan janji yang disampaikan selama ini belum mampu menjawab harapan masyarakat yang menginginkan kepastian.

“Kapal Ro-Ro Tembilahan seharusnya menjadi simbol kemajuan transportasi dan ekonomi daerah. Namun sampai hari ini masyarakat masih bertanya-tanya, kapan benar-benar beroperasi dan memberikan manfaat nyata. Jangan sampai masyarakat hanya terus diberi harapan tanpa realisasi yang jelas,” tegasnya.

Zulfikar juga mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menuntaskan persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang terbuka mengenai kendala yang dihadapi serta langkah konkret yang sedang ditempuh.

“Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat hari ini sangat sederhana, apakah kapal Ro-Ro ini benar-benar akan diwujudkan sebagai program pembangunan daerah atau hanya akan menjadi janji politik yang terus diulang tanpa kepastian? Pemerintah perlu menjawab keraguan ini dengan tindakan nyata, bukan sekadar narasi dan wacana,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa refleksi Hari Jadi Inhil harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi berbagai program yang hingga kini belum memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

“Refleksi bukan hanya soal merayakan usia daerah, tetapi juga keberanian untuk mengevaluasi janji-janji pembangunan yang belum terealisasi. Masyarakat membutuhkan bukti, bukan sekadar janji. Termasuk dalam persoalan kapal Ro-Ro yang sudah lama menjadi harapan masyarakat Inhil,” tambah Zulfikar.

Meski demikian, PC PMII Inhil menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kemajuan daerah, bukan upaya menjatuhkan pemerintah.

“Kami ingin Hari Jadi Inhil ke-61 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun daerah. Mahasiswa memiliki tugas untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk mendengar dan menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” katanya.

PC PMII Inhil berharap peringatan Hari Jadi Kabupaten Indragiri Hilir ke-61 dapat melahirkan semangat baru dalam mewujudkan pembangunan yang lebih adil, merata, dan berkelanjutan. Dengan semangat refleksi tersebut, berbagai persoalan yang masih menjadi keluhan masyarakat dapat diselesaikan secara serius dan bertanggung jawab.

“Enam puluh satu tahun bukanlah usia yang singkat. Sudah saatnya momentum hari jadi ini kita jadikan sebagai cermin untuk melihat apa yang telah berhasil dicapai dan apa yang masih perlu diperbaiki. Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan adalah kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” tutup Zulfikar. *




Hentikan Aktivitas Sejenak! Camat Tembilahan Ari Syuria Serukan Gerakan Jum’at Bersih Serentak Besok Pagi

ARBindonesia.com, TEMBILAHAN – Menindaklanjuti arahan Bupati Indragiri Hilir melalui Surat Keputusan Nomor: Kpts.197/III/HK-2026 tentang pelaksanaan Gerakan Jum’at Bersih, Pemerintah Kecamatan Tembilahan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam aksi gotong royong serentak yang akan dilaksanakan pada Jum’at, 12 Juni 2026.

Camat Tembilahan, Ari Syuria, SE, M.Si, menegaskan bahwa menjaga kebersihan lingkungan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan merupakan kewajiban bersama seluruh lapisan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada instansi vertikal di luar Pemerintah Daerah, para pelaku usaha seperti restoran, kafe dan pertokoan, serta seluruh perangkat RT/RW dan masyarakat agar menghentikan aktivitas sejenak pada Jum’at pagi untukku bersama-sama membersihkan lingkungan. Kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Ari Syuria.

Gerakan Jum’at Bersih akan dilaksanakan secara serentak setelah apel pagi di masing-masing instansi. Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Waktu Pelaksanaan
Jum’at, 12 Juni 2026, dimulai setelah apel pagi di instansi masing-masing.

Jeda Aktivitas Sementara
Pelaku usaha, perkantoran, serta berbagai elemen masyarakat diimbau menghentikan aktivitas sejenak guna melaksanakan kegiatan pembersihan di lingkungan sekitar tempat usaha, kantor, maupun permukiman.

Perlengkapan
Peserta diharapkan mengenakan pakaian olahraga serta membawa peralatan kebersihan yang diperlukan.

Peran RT/RW
Ketua RT dan RW diminta berperan aktif menggerakkan masyarakat di wilayahnya masing-masing agar pelaksanaan gotong royong berlangsung merata di seluruh Kecamatan Tembilahan.

Melalui gerakan yang dilaksanakan berdasarkan instruksi Bupati Indragiri Hilir ini, Pemerintah Kecamatan Tembilahan berharap tercipta lingkungan yang lebih bersih, asri, sehat, dan bebas dari sampah. Partisipasi masyarakat dalam menyisihkan waktu dan tenaga demi kepentingan bersama menjadi wujud nyata kepedulian terhadap daerah.

“Mari kita luangkan waktu dan tenaga sejenak untuk Tembilahan yang lebih bersih dan nyaman. Lingkungan yang bersih adalah cerminan masyarakat yang sehat dan peduli terhadap masa depan daerahnya,” tutup Camat Tembilahan.

Mari sukseskan Gerakan Jum’at Bersih. Hentikan aktivitas sejenak, bergerak bersama, dan wujudkan Tembilahan yang bersih, sehat, serta nyaman untuk kita semua. *




Klarifikasi Soal Rehabilitasi Mangrove, Kades Tanjung Pasir Bantah Dugaan Peran Ketua Kelompok Tani Diambil Alih oleh Dirinya

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Harapan besar untuk memulihkan ekosistem pesisir melalui program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) Tahun 2026 di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, kini diwarnai polemik.

Program yang digarap Kelompok Tani Hutan (KTH) Cipta Gemilang disebut-sebut tidak sepenuhnya berjalan sesuai mekanisme, bahkan muncul dugaan dominasi peran Kepala Desa Tanjung Pasir, Amron, dalam pelaksanaannya, mulai dari pekerjaan lapangan, pengadaan bibit hingga pengelolaan keuangan kegiatan.

Isu ini mencuat di tengah dugaan keterlambatan penyediaan bibit mangrove yang hingga pertengahan Juni 2026 belum memadai. Padahal, kontrak pekerjaan telah berjalan sejak April dan masa pelaksanaan akan berakhir pada akhir Juni. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa target rehabilitasi tidak akan tercapai.

Lebih jauh, dugaan adanya pemaksaan penanaman bibit yang kualitasnya belum memenuhi standar teknis memperbesar risiko kegagalan program. Jika benar terjadi, maka tujuan utama M4CR untuk memulihkan ekosistem pesisir secara berkelanjutan bisa melenceng jauh.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Desa Tanjung Pasir, Amron, membantah dugaan bahwa dirinya mengambil alih peran Ketua KTH Cipta Gemilang. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program tetap berada di bawah kendali kelompok tani, sementara pemerintah desa hanya berperan mendukung agar kegiatan berjalan sesuai target.

“Tidak benar kalau saya disebut mengambil alih peran Ketua Kelompok Tani. Semua kegiatan tetap dilaksanakan oleh KTH Cipta Gemilang. Pemerintah desa hanya membantu agar program ini bisa berjalan sesuai target,” ujar Amron membantah pemeberitan sebelumnya, Rabu (10/6).

Selain itu kata Amron, dari perannya yang juga sebagai pembina pada KTH Cipta Gemilang, dari pantauannya bahwa progres penanaman bibit mangrove terus berjalan, bahkan ia memastikan bahwa program tersebut akan rampung hingga batas waktu yang tertuang dalam kontrak.

Tak hanya itu, Kades Tanjung Pasir ini juga menyampaikan bahwa sejauh ini tidak ditemukan adanya penanaman bibit mangrove yang kualitasnya belum memenuhi standar teknis.

“Kami sudah mengingatkan kepada KTH Cipta Gemilang dalam pelaksanaan rehabilitasi mangrove ini. Tapi sejauh ini kami tidak menemukan adanya penanaman bibit mangrove oleh KTH yang kualitasnya tidak memenuhi standar teknis,” ungkap Amron.

Untuk diketahui, Program rehabilitasi mangrove melalui M4CR bukan sekadar proyek penanaman, melainkan investasi lingkungan yang menggunakan anggaran negara.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar program benar-benar memberi manfaat bagi ekosistem pesisir dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari laut. (Redaksi)




Terancam Gagal Target, Pengelolaan Program Rehabilitasi Mangrove di Desa Tanjung Pasir Diduga Bermasalah

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pelaksanaan program rehabilitasi mangrove melalui Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) Tahun 2026 yang dikerjakan Kelompok Tani Hutan (KTH) Cipta Gemilang di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, mulai memunculkan permasalahan serius.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, bahwa pelaksana kegiatan M4CR diduga kuat tidak sepenuhnya berada di tangan kelompok tani, melainkan peran itu dominan dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Pasir, Amron. Mulai dari pekerjaan lapangan, pengadaan bibit hingga pengelolaan keuangan kegiatan.

Jika hal itu benar terjadi, tentunya akan menimbulkan tanda tanya besar mengenai posisi dan fungsi kelompok tani sebagai pelaksana program. Sebab secara administratif maupun teknis, kelompok penerima manfaat semestinya menjadi pihak yang memahami dan mengendalikan seluruh rangkaian kegiatan yang dibiayai negara tersebut.

Selain permasalahan tersebut, persoalan terhadap kesiapan bibit mangrove pada kelompok tersebut masih jauh dari memadai. Kondisi itu dinilai janggal mengingat kontrak pekerjaan telah berjalan sejak April 2026 dan masa pelaksanaan akan berakhir pada akhir Juni 2026.

Dengan sisa waktu yang semakin sempit, keterlambatan penyediaan bibit berpotensi mengancam pencapaian target rehabilitasi mangrove yang telah ditetapkan dalam program.

Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya upaya memaksakan penanaman bibit yang kualitas maupun spesifikasinya belum memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan.

Jika dugaan tersebut juga benar, maka kualitas hasil rehabilitasi mangrove berisiko jauh dari tujuan utama program yang sejatinya dirancang untuk memulihkan ekosistem pesisir secara berkelanjutan.

Sejumlah pihak menilai keterlambatan progres pekerjaan yang terjadi saat ini tidak terlepas dari lemahnya perencanaan dan pengelolaan kegiatan di tingkat pelaksana. Bahkan, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah orientasi program masih berfokus pada keberhasilan rehabilitasi mangrove atau justru telah bergeser pada kepentingan lain yang lebih bernilai ekonomis.

Situasi ini patut menjadi perhatian serius pihak pendamping program, maupun aparat pengawasan terkait. Sebab program rehabilitasi mangrove bukan sekadar proyek penanaman, melainkan investasi lingkungan yang menggunakan anggaran negara dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KTH Cipta Gemilang di Desa Tanjung Pasir, Hendra belum merespon upaya konfirmasi awak media sejak hari Selasa (9/6). Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Pasir Amron juga belum menanggapi upaya konfirmasi awak media.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berupaya meminta keterangan langsung dari Ketua KTH Cipta Gemilang, dan Kepala Desa Tanjung Pasir. (Red)




Hadi Irawan Tak Terselamatkan, Isu Minim Penanganan Medis di Lapas Tembilahan Dibantah

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Suasana duka menyelimuti Lapas Klas IIA Tembilahan. Seorang narapidana kasus narkoba, Hadi Irawan (26), menghembuskan napas terakhir setelah mengalami sakit berulang di dalam tahanan.

Kepergiannya bukan hanya meninggalkan tanda tanya, tetapi juga menyisakan luka mendalam bagi keluarga serta sesama warga binaan.

Pemuda asal Kelurahan Teluk Pinang ini diketahui telah menjalani lebih dari empat tahun masa hukuman dari vonis 12 tahun 6 bulan, dan memiliki riwayat penyakit hipertensi.

Menurut informasi yang beredar, sebelum meninggal dunia pada Kamis (4/6/2026), Hadi sempat mengeluhkan sakit kepala. Rekan sekamarnya berulang kali meminta bantuan kepada petugas agar segera diberikan obat atau pemeriksaan medis.

Namun, hingga tiga kali panggilan dilakukan, penanganan medis disebut tak kunjung datang. Kondisi Hadi pun semakin memburuk hingga akhirnya ia menghembuskan napas terakhir di kamar tahanan.

Pihak Lapas membantah kabar tersebut. Aldino, Humas Lapas Klas IIA Tembilahan, menegaskan bahwa penanganan medis terhadap Hadi telah dilakukan sesuai prosedur.

“Kami membantah isu yang beredar bahwa almarhum tidak mendapatkan pelayanan medis di Lapas serta meninggal di dalam tahanan. Semua itu tidak benar,” tegas Aldino, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, pada Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB, petugas menerima laporan bahwa Hadi mengalami tubuh lemas dan muntah-muntah. Hadi kemudian dibawa ke poliklinik Lapas, dan sempat menunjukkan perbaikan kondisi sebelum dikembalikan ke kamar tahanan.

“Memang saat diperiksa kesehatannya, almarhum saat itu tensinya agak tinggi, sekitar 140 lebih. Ia juga memiliki riwayat Hipertensi sejak Juli 2022 lalu,” ujar Aldino sembari menunjukkan rekam mediknya, Selasa (9/6/2026).

Pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, Hadi kembali mengalami keluhan serupa. Petugas kembali membawanya ke poliklinik dan kembali memberikan penanganan medis.

“Melihat kondisinya semakin memburuk, sekitar pukul 23.00 WIB Hadi dirujuk ke RSUD PH Tembilahan. Sayangnya, sekitar 20 menit setelah mendapat perawatan di ruang IGD, ia dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Aldino.

Usai kejadian, pihak Lapas langsung menghubungi keluarga dan menjelaskan kronologi sakit hingga meninggalnya Hadi. Jenazah kemudian diserahkan kepada keluarga dengan santunan serta bantuan pemulangan ke kampung halamannya di Teluk Pinang. (Arbain)




Jadi Percontohan! Desa se-Kecamatan Pulau Burung Sepakat Tuntaskan Pembuatan Tapal Batas

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Upaya penataan administrasi pemerintahan desa di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, patut diapresiasi. Seluruh proses kesepakatan tapal batas desa yang berbatasan dengan Kecamatan Kateman dan Kecamatan Belengkong telah rampung dan disepakati bersama dalam rapat yang digelar di Kantor Camat Pulau Burung.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Pulau burung, Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Indragiri Hilir yang diwakili oleh Indra Surya, SE, bersama anggota, Camat Kateman bersama dua kepala desa yang berbatasan, Camat Belengkong beserta lima kepala desa yang bersepadan, serta seluruh kepala desa se Kecamatan Pulau Burung.

Dalam kesempatan tersebut, Indra Surya menyampaikan apresiasi atas komitmen dan keseriusan para kepala desa dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah yang selama ini menjadi salah satu aspek penting dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Saya sangat mengapresiasi upaya dan kerja keras seluruh kepala desa atas keseriusan mereka dalam menyelesaikan kesepakatan tapal batas desa. Ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan serta menjadi dasar yang jelas dalam perencanaan dan arah pembangunan di masing-masing wilayah desa,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Pulau Burung Rajali. SE, menyebut keberhasilan tersebut sebagai prestasi besar yang patut dibanggakan oleh seluruh masyarakat dan pemerintah kecamatan.

“Alhamdulillah, hari ini kami mengadakan rapat kesepakatan tapal batas antar desa dan antar kecamatan. Ini adalah prestasi yang sangat membanggakan. Untuk Kabupaten Indragiri Hilir, kami menjadi satu-satunya kecamatan yang telah menyelesaikan kesepakatan tapal batas desa sekaligus membuat peta desa hingga peta poligon. Ini pencapaian yang sangat luar biasa,” ungkapnya.

Ia berharap keberhasilan Kecamatan Pulau Burung dapat menjadi contoh bagi kecamatan lain dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah secara musyawarah dan penuh kesepakatan.

“Saya berharap apa yang telah kami lakukan dapat menjadi contoh bagi kecamatan lain. Terima kasih kepada Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Indragiri Hilir serta PPWI Inhil yang telah memberikan dukungan dan pendampingan hingga seluruh tahapan dapat diselesaikan dengan baik,” tambahnya.

Dengan rampungnya kesepakatan tapal batas desa dan tersusunnya peta wilayah yang jelas, Tim kabupaten akan menindaklanjuti kesepakatan ini ke Tim Pusat.

Kecamatan Pulau Burung kini memiliki landasan administrasi yang kuat untuk mendukung pembangunan, pelayanan masyarakat, serta meminimalisir potensi sengketa batas wilayah di masa mendatang. *