Panpel Mubes FKWI Umumkan Pelaksanaan Mubes Pemilihan Calon Ketua

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Panitia pelaksana Musyawarah Besar (Mubes) Forum Komunikasi Wartawan Inhil (FKWI) menggelar Konfrensi Pers mengumumkan tentang pelaksanaan pemilihan calon ketua FKWI periode 2022-2025, di kantor FKWI Jalan Baharudin Jusuf Tembilahan, Selasa (18/10/22) sore.

Ketua Panitia pelaksana Mubes FKWI Loly Andriawan mengatakan bahwa setelah melalui proses verifikasi yang cukup panjang, pihaknya hari ini secara langsung mengumumkan jadwal pelaksanaan Mubes FKWI tersebut.

“Kami dari panitia penyelenggara mengucapkan terimakasih kepada seluruh komponen yang tidak bisa disebutkan satu persatu yang telah mendukung berjalan lancarnya kegiatan ini, kemudian kami memohon maaf atas segala kekurangan dalam penyelenggaraan ini dari awal hingga sekarang,” kata Loly.

Ia menambahkan, memulai kegiatan konfrensi pers hari ini, pihaknya dari panitia penyelenggara mengumumkan beberapa item terkait persiapan pelaksanaan mubes FKWI.

  1. Daftar Pemilih Sementara (DPS)
    DPS yang masuk melalui data online berjumlah 99 jiwa yang terdiri dari 4 organisasi wartawan yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Online (IWO), (FKWI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Kemudian, ada juga organisasi wartawan yang belum terdaftar dalam peserta rekomendasi Mubes seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI D), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), dan lain sebagainya.

Selanjutnya ada organisasi media yang kemudian pihaknya masukkan semua tersebut ke dalam gabungan organisasi dan ada juga mereka temukan data doble (dua kali mengisi) jadi kami buat warna hitam.

“Adapun datanya sebagai berikut :

IWO = 22
,
PWI = 29
,
AJI = 1
,
FKWI = 14
,
Gabungan = 29,
Data Ganda = 4
,
Total = 99 – 4 = 95
,” jelasnya.

Data tersebut nanti akan diverifikasi menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan nanti surat rekoemndasi oleh 4 organisasi yang diputuskan oleh Mubes Tahun 2019 yakni FKWI, PWI, AJI, dan IWO.

  1. Dengan pengumuman ini, DPS yang telah dilaksanakan melalui registrasi online dianggap sudah selesai, dan kemudian panitia akan membuka registrasi manual yang akan dilaksanakan di sekretariat FKWI Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan tepatnya di samping Gedung Olahraga (GOR) Tasik Gemilang (Jadwal Terlampir) selama dua hari kedepan. Pemilih wajib hadir langsung untuk mengisi formulir.
  2. Jadwal dan Tahapan
  3. 12/10/2022 Registrasi Online Daring Pelaksanaan 7 hari.
  4. 18/10/2022 Pengumuman DPS Sekretariat FKWI 1 hari.
  5. 19/10/2022 registrasi manual sekretariat FKWI pelaksanaan 1 hari.
  6. 19/10/2022 Permintaan data ke Organisasi melalui surat sesuaikan pelaksana 2 hari.
  7. 20/10/2022 Verifikasi Faktual Pemilih sesuaikan pelaksanaan 2 hari.
  8. 21/10/2022 Verifikasi Faktual Pemilih sesuaikan –
  9. 23/10/2022 pengumuman DPT sesuaikan pelaksanaan 1 hari.
  10. 24/10/2022 MUBES Engku Kelana Pelaksanaan 1 hari.

Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi Mubes FKWI Maryanto, S.H., MH mengatakan bahwa, FKWI adalah organisasi tertua di Kabupaten Inhil sebelum adanya organisasi lain seperti Aji, PWI, IWO, JMSI, SMSI, IJTI, PJID, dan PWDPI, yang mempunyai garis hirarki sampai ke pusat.

“Artinya ini kaitannya dengan organisasi profesi wartawan adalah profesi yang diatur oleh undang-undang, artinya organisasi ini dalam setiap langkah mereka harus mengacu pada aturan yang berlaku, karena ini organisasi selevel dengan organisasi lainnya, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), inikan organisasi profesi dan UU nya pun jelas, UU no 40 tahun 1999 tentang pers itu jelas,” kata Mariyanto yang didampingi oleh Ketua Panpel Mubes FKWI dan SC.

Ketua SMSI Inhil itu juga menegaskan bahwa, yang mengaku wartawan harus tunduk kepada institusi tertinggi mereka yaitu undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Dimana, dalam mubes FKWI kali ini kita itu harus taat asas, harus taat hukum, harus taat administrasi supaya organisasi ini benar-benar organisasi yang mempunyai marwah dan harkat sebagai organisasi profesi yang sama dengan organisasi profesi lainnya, artinya kalau mengacu pada UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, di pasal 1 jelas dinyatakan, pasal 1 poin 4 disebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Selain dari pada itu bukan wartawan. Ini tidak bisa di bantah, undang-undang 40 tahun 1999 mengatakan bahwa yang dikatakan wartawan itu orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, mereka secar teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik baru bisa dikatakan wartawan,” tegasnya.

Terakhir Maryanto menyebutkan, di pasal berikutnya Bab III tentang wartawan pasal 7 mengatakan, ayat satunya menyebutkan, wartawan bebas memilih organisasi wartawan, itu jelas. Artinya bisa memilih di FKWI, mereka bergabung di AJI, PWI, JMSI, IJTI.

“Ke dua, ini yang paling penting, wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik setiap mereka yang menyatakan bahwa, melabelkan mereka sebagai wartawan, mereka harus taat dengan Kode Etik Jurnalistik,” pungkasnya. (rls)




Semua Kecamatan di Inhil Dapat BKK Dari Pemprov Riau Senilai Rp 100 Juta

ARB INdonesia, PEKANBARU – Tahun anggaran 2022, sebanyak 20 pemerintah kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendapat Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Riau.

Bantuan dengan nilai Rp 100 juta yang diperuntukan bagi pemerintah kecamatan tersebut telah dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) beberapa waktu lalu di BPKAD Provinsi Riau.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inhil, Nurrahman menyampaikan bahwa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kecamatan Pemprov Riau telah dilakukan proses pencairannya.

“Sudah dicairkan dan sudah kita salurkan ke semua pemerintah kecamatan yang ada di Kabupaten Inhil. Masing-masing 100 juta per kecamatan,” tutur Kepala BPKAD Inhil kepada awak media, Selasa (18/10/2022).

Untuk diketahui, Pemprov Riau tahun 2022 telah mengalokasikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp100 juta untuk 169 kecamatan yang ada di Riau.

BKK Kecamatan tersebut pada tahun ini lebih difokuskan untuk peningkatan Kamtibmas, seperti pencegahan radikalisme dan narkoba oleh forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) saat turun lapangan. Termasuk untuk pemantauan dana desa di masing-masing kecamatan.

Hingga saat ini diketahui baru dua kabupaten yang telah mencairkan BKK Pemprov Riau untuk kecamatan tersbeut, yakni Kabupaten Indragiri Hilir dan Kampar. (Arbain)




Mengenang Masa Gubernur Riau dan Dirjen Pernah Panen Raya Padi di Desa Kuala Sebatu

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Masyarakat masih mengenang momentum Gubernur Riau tahun 2003 – 2013, Rusli Zainal dan Direktur Jenderal Bina Produksi Tanaman Pangan, Mohammad Jafar Hafsah melakukan panen raya di desa Kuala Sebatu, kecamatan Batang Tuaka, kabupaten Indragiri Hilir.

Tercatat, Rusli Zainal sempat dua kali melakukan lawatan kunjungan panen raya di desa Kuala Sebatu. Momen pertama kali dilakukan ketika beliau masih menjabat Bupati Inhil pada tahun 2002, kemudian momen ke dua pada saat awal-awal dia menjadi Gubernur Riau di tahun 2004, pada pelaksanaan ke dua ini Direktur Jenderal Bina Produksi Tanaman Pangan, Mohammad Jafar Hafsah juga berkesempatan hadir menyapa masyarakat dan berdiskusi tentang pertanian.

Menurut Mantan Kepala Desa Kuala Sebatu, M Yunus pelaksanaan dua kali panen raya padi yang sempat dihadiri oleh sang visioner Riau dan Dirjen tersebut adalah kegiatan terakbar yang pernah dilakukan di desa Kuala Sebatu.

Belum ada lagi kegiatan yang bisa melibatkan petinggi kabupaten dan provinsi serta Dirjen Kementerian di desa Kuala Sebatu setelah pelaksanaan tersebut.

“Pertama kali kita mengadakan panen pada tahun 2002, waktu itu pak Rusli Zainal masih Bupati Inhil, kemudian dilanjutkan pada tahun 2004 dengan pelaksanaan lebih besar lagi, pak Rusli sudah menjadi Gubernur, beliau hadir bersama Dirjen menggunakan helikopter. Betapa bahagianya petani desa Kuala Sebatu karena merasa diperhatikan oleh pemerintah,” ucapnya, Sabtu (15/10/2022).

Saat mengenang masa tersebut, desa Kuala Sebatu bukanlah desa yang terbuang dari perhatian tentang pertanian. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, lahan pertanian di desa Kuala Sebatu perlahan terancam punah karena adanya Banjir yang mengendap di lahan masyarakat.

M Yunus mengungkapkan ketika mengulik masa-masa tersebut, menjadikan dirinya terharu melihat kejayaan yang sudah berlalu. Melihat kondisi sekarang, ia hanya bisa menjadikan cerita itu sebagai motivasi untuk bangkitnya kembali di saat posisi sekarang lahan pertanian padi terancam mati.

“Untuk kembali ke posisi kejayaan pertanian seperti dulu memang agak sulit, mengingat dahulu tanah kita begitu subur sekali dan air banjirnya juga bisa diprediksi waktunya, namun demikian, meskipun kita tidak bisa kembali seperti dahulu tapi setidaknya kita bisa mempertahankan efektivitas fungsi lahan kita sebagai lahan pertanian dan Kuala Sebatu masih sebagai pemasok stok beras untuk kabupaten Indragiri Hilir,” paparnya.

Adapun dugaan penyebab fenomena banjir yang terjadi di Kuala Sebatu, menurut M Yunus yakni dangkalnya sungai Batang Tuaka yang dahulu merupakan akses jalan keluarnya air dari lahan, kemudian ditambah lagi dugaan suplai air dari kanal perusahaan yang terus mengairi sungai.

“Dugaan penyebab banjir di desa Kuala Sebatu yakni sungai Batang Tuaka yang sudah dangkal sehingga air tidak dapat keluar dan tetap mengendap di lahan, kemudian ditambah lagi dugaan air perusahaan yang terus mengalir ke sungai yang membuat debit air terus bertambah,” tukasnya.

Kendati demikian, M Yunus berharap permasalahan banjir yang terjadi di desa Kuala Sebatu tepatnya di dusun Panglima dan dusun Tasik Pilang bisa segera diatasi oleh pemerintah daerah kabupaten sinergi dengan pemerintah provinsi dan juga dipantau oleh Dirjen kementerian.

“Semoga pemerintah kita yang sekarang sepemikiran dengan pak Rusli Zainal dan Pak Mohammad Jafar Hafsah yang selalu memperhatikan pertanian padi sebagai sumber utama makan pokok masyarakat,” imbuhnya. (rls)




Peserta Seleksi Calon Pengawas Kecamatan Kecewa Atas Aturan Pokja Bawaslu Kabupaten

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Peserta seleksi penerimaan calon petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengaku kecewa terhadap penerapan aturan yang disampaikan oleh panitia Kelompok Kerja (Pokja) yang ditunjuk Bawaslu Kabupaten.

Pasalnya, Panitia Pokja seleksi Panwascam Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten dinilai tidak konsisten dalam menerapkan peraturannya. Ada dua aturan berbeda yang beredar dalam waktu yang berlainan.

Seperti diungkapkan seorang peserta seleksi atas nama Afdhal Dinilhaq dari Kecamatan Tembilahan Hulu, dirinya mengaku disuruh pulang dari lokasi seleksi dengan alasan telah melanggar tertib Panitia Pokja.

“Saya kecewa terhadap panitia, masa iya disuruh pulang dan dianggap gugur dengan alasan terlambat dan melewati batas waktu hadir seperti didalam aturan tata tertib yang baru disampaikan hari ini juga. pada tata tertib yang diedarkan sebelumnya tidak ada disampaikan hal itu kepada peserta, hanya dianggap gugur jika tidak hadir sama sekali, ini kok bisa berubah dan baru di sosialisasikan sekarang sama peserta, aneh” ujar Afdal Via telpon aplikasi what’s app dengan nada kecewa.

Afdal juga menuturkan bahwa aturan terbaru yang disampaikan panitia Pokja padaa saat dirinya terlambat berbeda dengan yang diedarkan kepada peserta sebelumnya.

“Panitia tidak konsisten, harusnya segera disosialisasikan jika ada aturan baru soal peserta yang akan digugurkan setelah terlambat dari batas waktu hadir, disosialisasikan dari jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan seleksi, kenapa baru hari ini disampaikan ke peserta bahwa ada perubahan tata tertib, kan bisa disebarkan via group wa peserta sebelum hari H,” Tuturnya.

“Pada tata tertib yang diedarkan pertama kali, tidak masalah terkait keterlambatan tersebut, masih bisa ikut tes tertulis sebab waktu pengerjaan masih ada sekitar 1 jam 20 menit, kecuali tidak hadir atau datang sama sekali,” Tambah Afdal.

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Inhil, Muhammad Dong, menyebutkan bahwa peserta atas nama Afdal terlambat hadir sekitar 46 menit.

“Info dari pokja, yang tidak bisa mengikuti tes tadi terlambat 46 menit,” Jawabnya singkat via pesan WhatsApp terkait ada peserta seleksi tes tertulis yang disuruh pulang.

Berdasarkan aturan tertib yang juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Indragiri Hilir (Inhil) Muhammad Dong, via tangkapan layar di aplikasi WA kepada awak media, pada poin ke enam (6) bahwa peserta yang terlambat hadir 30 menit sebelum tes tertulis dimulai tidak lagi diberi kesempatan untuk mengikuti tahapan seleksi.

Namun, ada perbedaan tata tertib yang disampaikan oleh peserta atas nama Afdal tersebut. Tidak tertulis ada aturan mengenai batas waktu terlambat 30 menit disuruh pulang dan gugur, hanya saja yang terlambat akan dikurangi durasi pelaksanaan tes tertulis pada peserta yang terlambat tersebut.

Seperti yang tertuang pada ketentuan dan tata tertib peserta mengikuti tes tertulis (CAT) Calon Panwaslu Kecamatan tahun 2022, tepatnya di poin II tata tertib peserta nomor 9. Pesert yang terlambat tidak diberikan penambahan waktu tes dan 10. peserta tidak hadir dinyatakan gugur. (Tata tertib yang diedarkan sebelum pelaksanaan).

Atas dasar perbedaan tersebutlah Afdal yang jug merupakan aktivis mahasiswa merasa dirugikan oleh Panitia Pokja yang ditunjuk oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir. Dirinya meminta agar kedepannya pihak panitia lebih konsisten dalam hal membuat sebuah aturan.

Diketahui, pelaksanaan tes tertulis pada peserta calon petugas Panwascam dilakukan dari tanggal 14-16 Oktober 2022 di SMAN 1 Tembilahan Hulu. (rls)




KNPI Inhil Priode 2022-2025 Lakukan Persiapkan Persiapan Pelantikan

ARB INdonesia, TEMBILAHAN – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Periode 2022-2025 menggelar pertemuan di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Inhil, Jumat (14/10/2022).

Pertemuan tersebut dalam rangka membahas persiapan pelantikan pengurus dan pemaparan struktur organisasi. Hadir di kegiatan itu Ketua Terpilih  DPD KNPI Inhil, Mahmudin, Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Inhil, Roby Cahyadi.

Ketua DPD KNPI Terpilih, Mahmudin, SPi mengatakan, selain membahas persiapan pelantikan pengurus. Pertemuan ini juga bertujuan untuk perkenalan sesama pengurus serta rencana program kerja selama tiga tahun kedepan.

Sementara itu, Roby Cahyadi selaku Ketua MPI KNPI Inhil berharap pelantikan ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses hingga selesainya acara.

“Kita semua harus berkerja extra untuk pelantikan ini, pesan saya terus jaga kekompakan sesama pengurus,” pesannya

Senada dengan itu, Ketua Panitia pelantikan KNPI Inhil, Nurwahid mengatakan kegiatan ini selain akan dihadiri Ketua DPD KNPI Provinsi juga akan dihadiri forkopimda, sejumlah tokoh, ormas, OKP, DPD II KNPI Se-Kabupaten Inhil.

“Persiapan pelaksanaan kegiatan menjelang pelantikan sudah hampir rampung. Sekarang sudah hampir mencapai 90 persen. Itu berkat kerja keras, kolektif, solidaritas teman-teman pengurus dan panitia pelaksana” tegas Nurwahid.

Dikatakannya lagi, target untuk pelantikan pengurus KNPI ini di targetkan pada tanggal 20 Oktober mendatang.

“Saya mengajak seluruh pemuda Inhil khususnya panitia agar bersama-sama mensukseskan kegiatan demi kembalinya rumah Pemuda Inhil ini agar dapat berjalan bermanfaat untuk masyarakat Inhil,” harapnya (*)




Data DPS Belum Rampung, Panitia Mubes Kembali Tunda Pemilihan Calon Ketua FKWI

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Forum Komunikasi Wartawan Inhil (FKWI) tahun 2022 terpaksa harus mengalami penundaan keembali.

Meski sebelumnya juga sempat ditunda karena masalah tempat pelaksanaan Mubes, dan kali ini panitia menunda pelaksanaan terkait adanya penambahan sistem data Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Hal tersebut diutarakan ketua Panitia Pelaksana Mubes FKWI Tahun 2022, Loly Andriawan saat dihubungi media, Jum’at (14/10/2022).

“Dulu kita tunda karena tempat, dan kali ini kita tunda/undur lagi karena kita ada tambahan sistem terkait data DPS yang coba kita sesuaikan dengan format online kemudian ada juga data dari rekomendasi organisasi yang nantinya akan kita verifikasi administrasi serta faktual sehingga pemilih kita betul-betul valid,” ujar Loly.

Ia juga menambahkan, pihaknya belum bisa menetapkan jadwal pelaksanaan Mubes mengingat pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual masih dalam proses dikerjakan.

“Kami fokus ke verifikasi administrasi dan faktual dulu, jika sudah selesai proses verifikasi baru kami umumkan jadwal pelaksanaan. Intinya kami ingin jadwal yang ditetapkan tidak tertunda lagi, maka dari itu kami harus matangkan sematang-matangnya,” jelasnya.

Kendati demikian, Loly berharap semua rekan-rekan tetap bersabar karena semua tahapan yang dilakukan ini demi kebaikan FKWI ke depan.

“Tetap tenang dan sabar, setiap kegiatan ada proses dan tentunya kita ingin pelaksanaan kita lebih berkualitas dari sebelum-sebelumnya,” imbuhnya. ***