Dua Hekter Kebun Kelapa yang Terbakar di Sungai Luar Berhasil Dipadamkan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kebakaran melanda areal perkebunan kelapa milik warga di Dusun Sungai Cakah, Desa Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sudah berhasil dipadamkan. Luasan lahan perkebunan milik warga yang terbakar tersebut diperkirakan mencapai dua hektar lebih.

“Sudah padam kemarin sore menjelang magrib. Diperkirakan luasan lahan terbakar dua hektar,” kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Inhil, Junaidy, Senin (14/9/26).

Di areal perkebunan yang terbakar, tak hanya menghanguskan tanaman kelapa dan pohon pinang sebagai tumpang sari, petugas juga menemukan bangkai ular di bongkahan akar kelapa yang sudah tumbang, diperkirakan sepanjang tiga meteran. Persis di dekat bangkai ular ada sejumlah telur dalam kondisi gosong.

“Ya petugas kita menemukan bangkai ular, di lokasi bekas lahan terbakar, ada juga telurnya. Kita duga memang telurnya karena berdekatan dengan bangkai ular itu” ungkap Junaidy.

Terkait upaya pemadaman menurut Junaidy, pemadaman dilakukan secara bersama-sama oleh tim gabungan. Petugas yang diterjunkan terdiri dari DPKP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI-Polri serta tim pemadam dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Menurutnya, proses pemadaman tidak mudah. Selain kondisi lahan gambut yang kering dan mudah terbakar, petugas juga menghadapi kendala minimnya sumber air di sekitar lokasi.

“Petugas harus bekerja keras karena sumber air cukup minim. Kondisi lahan gambut yang kering juga membuat api dengan cepat menjalar dan melahap areal perkebunan kelapa milik warga,” ujar Junaidy.

Upaya pemadaman mendapat kemudahan setelah air mulai pasang sekitar pukul 16.00 WIB. Kondisi tersebut dimanfaatkan petugas sebagai sumber air untuk mengisi armada pemadam.

Namun, sumber air dari aliran pasang tersebut berada cukup jauh dari lokasi kebakaran. Akibatnya, dua armada pemadam kebakaran harus bekerja secara bergantian dan bolak-balik mengambil air untuk menyuplai proses pemadaman.

Di sisi lain, tim BPBD bersama personel TNI-Polri turut menerobos ke dalam areal perkebunan yang terbakar. Mereka menggunakan peralatan pemadam portable untuk menjangkau titik-titik api yang sulit dicapai kendaraan pemadam.

Setelah berjibaku dengan kobaran api, petugas akhirnya berhasil menjinakkan kebakaran sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelum meninggalkan lokasi, tim gabungan terlebih dahulu melakukan proses pendinginan guna memastikan tidak ada lagi bara api yang berpotensi memicu kebakaran susulan. (MC Riau)




Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 12,85 Gram Diamankan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial (S alias U) (21) diamankan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tunas Muda Ujung, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.

Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H. memimpin langsung tim Opsnal Polsek Kateman dalam pengungkapan tersebut.

Awalnya, personel Polsek Kateman melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah yang diduga menerima barang hasil pencurian. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang berada di dalam kamar.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah televisi yang diduga merupakan barang hasil pencurian. Namun, penggeledahan kemudian mengungkap temuan lain yang lebih serius, yakni narkotika jenis sabu.

Petugas menemukan sejumlah paket sabu di lantai kamar tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke seluruh bagian kamar dan rumah dengan didampingi para saksi.

Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan tiga bungkus sabu yang disimpan di atas plafon kamar.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 12,85 gram, terdiri dari sembilan paket kecil seberat 1,31 gram, dua paket besar seberat 10,01 gram, dan satu paket sedang seberat 1,49 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain timbangan digital, sendok pipet, plastik pembungkus, gunting, dua unit telepon seluler, dompet, uang tunai Rp541 ribu, serta barang bukti lainnya.

Saat dilakukan interogasi di hadapan saksi, tersangka mengakui bahwa narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kateman untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf … UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Polsek Kateman menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Indragiri Hilir dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Kateman.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kateman.

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan maupun menyalahgunakan narkotika di wilayah hukum Polsek Kateman,” tegas Kompol Bachtiar.

Ia mengapresiasi kerja keras personel Opsnal Polsek Kateman yang berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kotor 12,85 gram.

Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Peredaran narkotika tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga dapat memicu berbagai tindak pidana lainnya. Karena itu, penindakan akan terus kami lakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kompol Bachtiar juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan ragu melapor kepada kepolisian. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.*




Bupati Inhil Tinjau Pengerjaan Proyek Rekonstruksi Jalan Suhada II

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, turun langsung ke lapangan untuk meninjau progres pengerjaan proyek rekonstruksi Jalan Suhada II yang berlokasi di Kecamatan Tembilahan Hulu, Minggu (13/9/2026).

Peninjauan ini dilakukan guna memastikan bahwa pengerjaan proyek fisik tersebut berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis dan target waktu yang telah ditetapkan, sehingga dapat segera dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat setempat.

Di sela-sela peninjauannya, H. Herman menyampaikan bahwa pembangunan Jalan Suhada II dilaksanakan secara bertahap. Kebijakan ini harus diambil oleh Pemerintah Inhil mengingat adanya keterbatasan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak memadamkan komitmen pemerintah daerah untuk terus membenahi infrastruktur dasar di wilayah Inhil secara berkelanjutan.

“Pembangunan jalan ini memang kita lakukan secara bertahap karena menyesuaikan dengan kondisi APBD kita. Namun, kita akan terus mengupayakan agar pembangunan Jalan Suhada II ini tetap berlanjut hingga tuntas. Tidak hanya di sini, pola pembangunan dan pembenahan akses jalan serupa juga terus kita dorong di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir,” ujar H. Herman.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembangunan jalan ini memiliki nilai strategis dalam jangka panjang. Akses Jalan Suhada II nantinya akan dikoneksikan secara langsung dengan jalur yang ada di area Kantor Camat Tembilahan Hulu. Langkah integrasi jalur ini difungsikan sebagai skenario mitigasi dan antisipasi jika terjadi kondisi darurat di wilayah tersebut.

“Kawasan kita memiliki titik-titik yang cukup rawan bencana alam, terutama tanah longsor. Jika sewaktu-waktu akses jalan utama terputus akibat longsor, maka Jalan Suhada II ini dapat langsung difungsikan sebagai jalan alternatif. Dengan begitu, arus mobilitas warga, distribusi barang, dan aktivitas perekonomian masyarakat tidak akan lumpuh,” jelasnya.

Guna menjaga kelangsungan fungsi infrastruktur yang tengah dibangun, Bupati juga memberikan pesan khusus mengenai pentingnya rasa memiliki dari seluruh lapisan masyarakat.

Ia menekankan bahwa daya tahan dan usia pakai jalan tidak semata-mata menjadi beban pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif warga dalam menjaga dan mengawasinya. Salah satu poin krusial yang ditegaskan adalah kepatuhan terhadap tonase kendaraan yang melintas.

“Agar usia pakai jalan ini bisa bertahan lama dan tidak cepat rusak, masyarakat harus ikut mengawasi. Jika ketahanan jalan ini didesain maksimal untuk daya angkut 8 ton, maka batas maksimal kendaraan yang lewat benar-benar harus 8 ton, tidak boleh lebih. Kedisiplinan dalam mematuhi aturan tonase ini sangat penting demi kepentingan bersama,” tegas Bupati.

Mengakhiri peninjauannya, H. Herman berharap seluruh proses pengerjaan rekonstruksi Jalan Suhada II dapat terus berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Ia menaruh harapan besar agar rampungnya proyek ini kelak mampu memberikan dampak signifikan terhadap kelancaran transportasi, peningkatan keselamatan berkendara, serta mampu mendongkrak roda perekonomian masyarakat di Kecamatan Tembilahan Hulu dan sekitarnya. (Arb)




DPRD Inhil Apresiasi Sikap Tegas DKUPP dalam Penegakan Aturan dan Mengurangi Kebocoran Retribusi

ARBindonesia.com, TEMBILAHAN — Carut-marut dan lemahnya tata kelola pasar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) selama ini mendapat sorotan tajam dari kalangan legislatif. Lemahnya pengawasan dan pendataan di masa lalu dinilai menjadi akar penyebab bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta suburnya konflik horizontal di kalangan pedagang.

Namun, langkah berani dan respons cepat yang diambil Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Inhil di bawah kepemimpinan Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, dalam menata relokasi Pasar Jalan Yos Sudarso mendapat apresiasi dari Anggota komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil.

Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Yusuf Said. SE, secara tegas mengkritisi manajemen perpasaran selama ini yang terkesan melakukan pembiaran, sehingga legalitas pedagang terabaikan tanpa Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sehingga retribusi Daerah tidak terpungut dengaik bahkan yang terpungutpun bahkan tidak tersetorkan.

“Selama ini pengelolaan pasar di Inhil sangat lemah dan terkesan ada pembiaran dari oknum-oknum dinas terdahulu. Akibatnya apa? PAD kita jebol, jadi temuan BPK-RI, dan pedagang kecil tidak mendapat kepastian hukum. Itu kelalaian masa lalu yang tidak boleh diulangi!” tegas Anggota DPRD Inhil tersebut saat diwawancarai media, Kamis (10/09/2026).

Kendati demikian, dirinya merasa bangga dan memberikan apresiasi tinggi atas reformasi total yang sedang digencarkan oleh Kepala DKUPP Inhil saat ini dengan harapan penataan pedagang dapat dilakukan dengan baik, pengunjung juga dapat merasa tenang ketika berbelanja di pasar, selain itu kedepan Yusuf Said berharap semua pasar khususnya dikota Tembilahan seperti pasar Kayu Jati dan Pasar Pagi, umumnya pasar pasar di kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir dapat ditata dengan baik sebagaimana yang dilakukan di Pasar Yos Sudarso .

“Apa yang dilakukan Pak Trio Beni dan timnya saat ini adalah sejarah baru bagi penataan pasar di Tembilahan. Beliau berani mengambil risiko, meluruskan aturan , melakukan pendataan super ketat by name by address sesuai arahan Pak Herman Bupati Indragiri Hilir serta mengoptimalkan retribusi tahun berjalan maupun mengejar piutang masa lalu sesuai Perda No. 4 Tahun 2024. Ini bukan pungli, ini adalah penegakan hukum demi menyelamatkan uang negara!”,

Yusuf Said berharap semua pihak melihat capaian ini secara objektif keberhasilan DKUPP yang berhasil mendongkrak PAD sektor pasar dari target Penerimaan Retribusi Pasar tahun 2026 sebesar Rp. 335.720.000, per 31 Agusutus 2026 penerimaannya tercapai sebesar Rp. 726.336.000,- atau 215 persen dalam waktu singkat melalui kerja sama solid bersama para Pedagang Pasar.

Legislatif juga meminta program e-Retribusi kedepan sudah dapat segera dijalankan, jangka panjang DKUPP harus terus dikawal agar terwujudnya pasar Inhil modern, bersih, dan bebas dari korupsi serta pedagang juga dapat melakukan aktifitas berdagang dengan tenang, menjelang terbangunnya pasar yang baru.

Dukungan serupa mengalir dari salah satu pedagang senior sekaligus perwakilan pelaku usaha dipasar Arfan (busu) menurutnya, transparansi DKUPP yang menggunakan Sistem Aplikasi Digital dan dokumen SSRD adalah bukti nyata bahwa dinas ingin melindungi pedagang dari cengkeraman calo dan oknum pungli lapangan.

“Kami masyarakat pasar sangat mendukung. Dulu pasar kita sembarangan dan tidak jelas administrasinya. Sekarang lewat DKUPP, lapak di TPS baru dijamin 100 persen gratis. Verifikasi pedagang dan pembayaran utang retribusi diatur secara resmi lewat aplikasi digital, bahkan diberikan juga kelonggaran mencicil bagi pedagang yang belum bisa melunasi hutang retribusi. Kalau ada pihak luar yang mencoba menjegal gerakan bersih ini, mereka patut dipertanyakan kepentingannya membela siapa,” ujarnya mengakhiri. *




Pengajuan HGU PT Oscar Investama Berpolemik, Kuasa Hukum Anggota Koperasi Pertanyakan Wewenang Pengurus

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Polemik pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan anggota Koperasi Produsen Sejahtera Bersama kepada PT. Oscar Investama terus bergulir.

Kuasa Hukum perwakilan anggota koperasi, Ali Akbar Almukti, SH., MH., mempertanyakan secara tegas dasar kewenangan pengurus koperasi yang disebut telah memberikan persetujuan kepada perusahaan untuk meng-HGU-kan lahan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ali Akbar sebagai tanggapan atas pernyataan Ketua Koperasi Produsen Sejahtera Bersama, Herman Mahat dalam sebuah pemberitaan di Detikriau.id, yang menyebutkan bahwa pengurus koperasi telah memberikan persetujuan kepada PT. Oscar Investama untuk mengajukan HGU atas lahan-lahan anggota yang diikutsertakan dalam program pembangunan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan.

Dalam pernyataan tertulis, Ali Akbar menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan internal koperasi semata. Sebab, objek yang dipersoalkan adalah tanah milik masyarakat yang memiliki kepentingan dan hak secara individual atas tanah tersebut.

“Pertanyaan kami sederhana: siapa yang memberikan kuasa kepada pengurus koperasi untuk menyetujui HGU atas tanah anggota? Kalau tanah tersebut merupakan tanah milik anggota secara individual, maka harus jelas dari mana kewenangan pengurus koperasi untuk mengambil keputusan yang berdampak langsung terhadap hak atas tanah tersebut,” tegas Ali Akbar.

Sejak Awal Bukan untuk HGU

Menurut Ali Akbar, terdapat hal mendasar yang harus diluruskan kepada masyarakat.

Ketika anggota Koperasi Produsen Sejahtera Bersama menyerahkan lahan mereka untuk diikutsertakan dalam program pembangunan perkebunan kelapa sawit melalui PT. Oscar Investama, pemahaman yang disampaikan kepada pemilik lahan adalah pinjam pakai tanah selama 30 tahun.

Setelah jangka waktu tersebut berakhir, tanah seharusnya dikembalikan kepada pemilik lahan sesuai dengan kesepakatan yang menjadi dasar penyerahan tanah tersebut.

“Sejak awal yang kami pahami dan menjadi dasar masyarakat menyerahkan lahannya adalah pinjam pakai selama 30 tahun. Tidak ada pemahaman bahwa tanah tersebut kemudian akan dijadikan HGU atas nama PT. Oscar Investama,” ujar Ali Akbar.

Karena itu, menurutnya, apabila sekarang muncul rencana untuk menjadikan lahan tersebut sebagai objek HGU perusahaan, maka harus ada penjelasan secara terbuka mengenai kapan, bagaimana, dan berdasarkan persetujuan siapa perubahan skema tersebut dilakukan.

“Jangan sampai masyarakat menyerahkan tanah dengan pemahaman pinjam pakai 30 tahun, tetapi di tengah perjalanan muncul skema HGU atas nama perusahaan. Ini harus dijelaskan secara terang kepada pemilik tanah,” katanya.

Pengurus Koperasi Bukan Kuasa Otomatis Pemilik Tanah

Ali Akbar juga menyoroti sikap pengurus koperasi yang disebut telah menyetujui HGU PT. Oscar Investama.

Menurutnya, keanggotaan seseorang dalam koperasi tidak serta-merta berarti seluruh hak individual anggota atas tanah dapat diputuskan oleh pengurus koperasi tanpa mandat atau persetujuan yang jelas.

“Menjadi anggota koperasi bukan berarti hak individual atas tanah otomatis berpindah kepada pengurus koperasi. Pengurus koperasi memiliki kewenangan dalam kapasitasnya sebagai pengurus koperasi, tetapi itu harus dibedakan dengan kewenangan sebagai kuasa dari masing-masing pemilik tanah,” tegasnya.

Ali Akbar menyebut pihaknya juga mencermati penegasan dari Kanwil BPN Provinsi Riau bahwa pengurus koperasi yang bertindak untuk dan atas nama koperasi tidak serta-merta berkedudukan sebagai kuasa dari seluruh masyarakat pemilik lahan.

“Kalau memang pengurus merasa memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan HGU atas tanah anggota, maka kami minta ditunjukkan dasar kewenangannya. Mana surat kuasanya? Mana persetujuan masing-masing pemilik tanah? Mana dokumen yang memberikan kewenangan kepada pengurus untuk mengambil keputusan tersebut?” ujarnya.

Jangan Sampai Anggota Baru Menyesal Setelah HGU Terbit

Ali Akbar mengingatkan bahwa persoalan HGU bukan perkara sederhana karena menyangkut hubungan hukum atas tanah dan konsekuensi jangka panjang bagi pemilik lahan.

Menurutnya, masyarakat harus mengetahui secara utuh siapa yang menjadi pemegang HGU, berapa jangka waktunya, apa dasar pemberiannya, bagaimana hubungan HGU tersebut dengan hak atau penguasaan masyarakat sebelumnya, serta bagaimana mekanisme penyelesaian tanah ketika HGU berakhir.

“Jangan sampai masyarakat baru memahami konsekuensi hukumnya setelah HGU sudah terbit. Kalau tanah mereka akan masuk dalam HGU perusahaan, masyarakat harus mendapatkan penjelasan yang utuh terlebih dahulu,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak sedang mempersoalkan pembangunan perkebunan atau program kemitraan. Yang dipersoalkan adalah dasar hukum dan persetujuan pemilik lahan apabila tanah masyarakat hendak ditempatkan dalam skema HGU atas nama perusahaan.

“Kalau memang masyarakat setuju, silakan dibuktikan. Tetapi kalau masyarakat tidak pernah memberikan persetujuan untuk HGU, jangan kemudian persetujuan pengurus koperasi dianggap sebagai persetujuan seluruh pemilik tanah,” tegas Ali Akbar.

Minta Dokumen HGU Dibuka ke Anggota

Atas polemik tersebut, Ali Akbar meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan rencana HGU PT. Oscar Investama dibuka secara transparan kepada anggota koperasi dan pemilik lahan.

Dokumen yang menurutnya perlu dijelaskan antara lain perjanjian kemitraan, dasar penyerahan lahan, dokumen persetujuan HGU, surat kuasa dari pemilik tanah, keputusan rapat anggota, serta dokumen pengajuan HGU kepada instansi pertanahan.

“Tidak cukup hanya mengatakan pengurus sudah setuju. Persoalannya adalah apakah pengurus mempunyai kewenangan untuk menyetujui HGU atas tanah milik anggota. Itu yang harus dijawab,” katanya.

Ali Akbar menilai keterbukaan dokumen merupakan langkah paling tepat untuk mengakhiri polemik.

“Kalau semuanya benar dan memang ada dasar hukumnya, buka dokumennya kepada anggota. Kalau memang ada persetujuan pemilik tanah, tunjukkan. Dengan begitu tidak ada lagi kecurigaan dan tidak ada lagi polemik,” ujarnya.

*Tanah Masyarakat Bukan Sekadar Angka dalam Proposal*

Ali Akbar menegaskan bahwa tanah masyarakat tidak boleh diperlakukan hanya sebagai objek administrasi atau sekadar angka luasan dalam sebuah proposal investasi.

“Di balik setiap hektare tanah itu ada pemilik, ada keluarga, ada kehidupan dan ada hak masyarakat. Karena itu, setiap keputusan yang menyangkut tanah tersebut harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan kewenangan yang sah,” tegasnya.

Ia pun meminta PT. Oscar Investama dan pengurus Koperasi Produsen Sejahtera Bersama memberikan penjelasan secara terbuka kepada seluruh pemilik lahan mengenai dasar dan konsekuensi hukum dari rencana HGU tersebut.

“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-kemitraan. Tetapi kami menolak jika hak masyarakat atas tanah diputuskan tanpa persetujuan yang jelas dari pemiliknya. Kalau benar masyarakat memberikan persetujuan HGU, mari kita buktikan bersama dengan dokumen. Kalau tidak ada, maka jangan dipaksakan seolah-olah seluruh anggota telah menyetujuinya,” pungkas Ali Akbar. red




Proyek Pembangunan Pasar Tembilahan Terancam Mundur ke 2027, Begini Kata Kadis PUTRPKP Inhil

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Proyek strategis pembangunan Pasar Tembilahan senilai Rp19,9 miliar yang dibiayai dari APBD 2026 resmi dinyatakan batal. Keputusan ini diambil Pokja Pemilihan VII setelah seluruh 54 peserta tender tidak ada yang lulus evaluasi penawaran.

Dalam dokumen resmi yang tertera di portal pengadaan elektronik, pembatalan tender dituangkan melalui Berita Acara Tender Gagal Nomor 01.14/POKMIL.VII-UPKPBJ/VIII/2026 serta diperkuat dengan surat tanggapan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pokja menilai waktu pelaksanaan pekerjaan tidak lagi mencukupi, sehingga paket tender harus dihentikan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUTRPKP) Inhil, Yusnaldi, mengaku pihaknya masih menunggu kepastian dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau UKPBJ terkait apakah paket tersebut akan kembali dilelang atau tidak.

“Kalau kita tentu kita pertanyakan kembali ke ULP, apakah mereka mau melelang kembali atau tidak,” ujarnya, Sabtu (12/9/2026).

Namun Yusnaldi menegaskan, bila melihat ketersediaan waktu yang tersisa, pelaksanaan pembangunan secara rasional lebih memungkinkan dilakukan pada tahun anggaran mendatang.

“Kalau berpikir rasional, mengingat waktu yang ada, sebaiknya pekerjaan dilaksanakan di tahun mendatang,” katanya.

Ia menambahkan, jika proyek tetap dipaksakan berjalan tahun ini, sejumlah tahapan teknis akan memakan waktu panjang, termasuk mobilisasi peralatan kerja ke lokasi proyek. “Sekadar untuk memobilisasi peralatan kerja saja membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Belum lagi proses pengerjaannya,” jelasnya.

Pembatalan tender ini menjadi pukulan bagi rencana pembangunan pasar yang digadang-gadang sebagai pusat perdagangan di ibu kota kabupaten. Dengan nilai pagu dan HPS mencapai Rp19,9 miliar, proyek ini semula ditargetkan menjadi salah satu pembangunan strategis daerah.

Kini, apakah proyek vital ini akan ditender ulang dalam tahun berjalan, atau bergeser ke tahun anggaran 2027. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah daerah maupun ULP mengenai langkah selanjutnya. (Red)