Aniaya Teman Serumah, Buruh PT PSG di Polisikan

Kateman, detikriau.org – Egon (24) Buruh PT Pulau Sambu Group (PSG) Desa Air Tawar, Kec. Kateman, Kab. Inhil melaporkan tindak pidana penganiayaan atas dirinya yang dilakukan oleh teman serumahnya, Mojo (28) pada minggu (4/12/2016) sekira pukul 08.00 wib ke Polsek Kateman.

Diterangkan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kateman Kompol Bainar, Kronologis kejadian dipicu oleh pertengkaran mulut dengan istri pelaku, Ratih.

Istri pelaku menurut Egon menuduh pelapor dan Iyus (istri pelapor) berniat akan membunuhnya

Mendengar pertengkaran tersebut, pelaku yang sedang berada dalam kamarnya marah dan langsung keluar dari kamar sambil membawa sebilah pisau yang ia genggam dengan menggunakan tangan kanan

Kemudian pelaku menghampiri pelapor dan langsung mencekik bagian lehernya menggunakan tangan kirinya, sementara tangan kanannya yang menggenggam pisau langsung menghujamkan sajamnya ke dada pelapor.

Namun tusukan sajam tidak berhasil karena dihalangi istri pelapor dan langsung menangkap pisau tersebut dengan cara menggenggamnya menggunakan tangan kirinya yang mengakibatkan telapak tangan kirinya mengalami luka sayat

Karena dihalangi selanjutnya pelaku berlari ke dapur dan mengambil batu dengan niat ingin melemparkan batu tersebut ke tubuh pelapor tapi Iyus kembali menghalangi perbuatan pelaku dan menyuruh pelapor masuk ke dalam kamar dengan tujuan agar pelaku tidak dapat kembali menyerang atau menyakiti pelapor

“Akibat peristiwa tersebut pelapor mengalami luka gores pada leher akibat cekikan pelaku dan Iyus mengalami luka sayat / robek pada telapak tangan kiri dan mendapat 4 jahitan.  Merasa tidak senang atas perbuatan pelaku,  Egon melapor ke Polsek Kateman pada hari Senin tanggal 5 Desember 2016 pukul 10.00 WIB,” Ujar Kapolsek, selasa (6/12)

Mendapat laporan, Kapolsek segera memerintahkan Personel Unit Reskrim Polsek Kateman untuk menangkap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan

Saat ini pelaku berikut barang bukti sebilah pisau dapur sudah diamankan di Polsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut./ Am




Bikin Onar Acara Penyuluhan Narkoba, Polsek Pelangiran Amankan Warga Desa Baung Rejo jaya

Pelangiran, detikriau.org – Petugas kepolisian Polsek Pelangiran terpaksa melakukan penahanan terhadap  Hen (20). Warga Desa Baung Rejo jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir ini diringkus setelah membuat keonaran saat dilakukan acara penyuluhan tentang bahaya narkoba. Selasa (22/11/2016)

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Pelangiran Iptu M Rafi kronologis penahanan terhadap Hen berawal sekira pukul 15.00 Wib. Saat itu Kapolsek Pelangiran bersama Brigadir Hotler Parulian dan Brigadir Perbriansyah SH sedang melakukan penyuluhan di Balai Desa Baung Rejo Jaya.

Saat sedang berlansung penyuluhan tiba-tiba pelaku datang dan duduk dibagian belakang pada deretan peserta penyuluhan.

Tidak berselang lama entah apa sebabnya, pelaku mengangkat dan membawa kursi ke bagian depan sambil membuat keributan dengan berceloteh tidak karuan.

Karena tingkahnya tersebut, Kepala Desa Baung Rejo Jaya NURDIN berusaha menenangkan pelaku namun tidak membuahkan hasil. Karena mengganggu jalannya kegiatan,  Kepala Desa meminta pelaku untuk keluar namun juga tidak digubris oleh pelaku.

Karena sudah sangat menganggu, selanjutnya pelaku dibawa oleh Personel Polsek Pelangiran keluar dari ruang pertemuan dan membawa pelaku ke Kantor Desa Baung Rejo Jaya Kec.Pelangiran Kab.Inhil-Riau

Terhadap diri pelaku saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah Badik dengan panjang 20 Cm yang diselipkan pada bagian pinggang sebelah kiri.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti satu bilah badik diamankan di Polsek Pelangiran dan kasus tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Pelangiran untuk pengusutan lebih lanjut,” Sampaikan Kapolsek. Rabu (23/11/2016)./Am




Jadi Tahanan, Pasangan Ini Nikah Dalam Pengawalan Polisi

PULAU BURUNG (detikriau.org) – Pasangan pengantin, Nur dan Mar (22) melangsungkan prosesi akad nikah dalam pengawalan kepolisian di Mapolsek Pulau Burung, Selasa (22/11/2016) kemarin.

Pasalnya, pengantin laki-laki Nur berstatus tahanan karena sedang tersandung kasus tindak pidana.

Saat itu, bertindak sebagai Wali Nikah adalah Mus, orang tua kandung mempelai wanita dan dibimbing langsung oleh Kepala KUA Pulau Burung PAUZI, S.Ag.

Sedangkan bertindak sebagai saksi adalah Kapolsek Pulau Burung IPTU Junaidi D dan Kepala Dusun Tanjung Harapan Desa Pulau Burung, Riswan Kadir.

Seperti biasa, rangkaian pernikahan diawali dengan penyampaian nasehat pernikahan oleh Kepala KUA, arahan dan bimbingan ijab kabul, pengucapan ijab kabul, pembacaan Sighat Taklik dan penandatangan BA pernikahan oleh Kedua mempelai.

Setelah sah menjadi suami-istri, mempelai laki-laki kemudian dikembalikan lagi ke dalam Rutan Polsek Pulau Burung.

“Walaupun berstatus tahanan, Polri tidak menghalangi haknya untuk melangsungkan pernikahan, walaupun disebabkan statusnya itu,” kata Kapolres Inhil melalui Kapolsek Pulau Burung, IPTU Junaidi D.

Namun disamping itu, kebahagiaan hidup berumah tangga bersama sang pujaan hati, harus ditunda karena terlebih dahulu harus mempertanggung jawabkan kesalahan yang yang telah diperbuat./Mirwan

 




Dibantu Camat, Masyarakat Kateman Goro Bangun Infrastruktur Jalan

KATEMAN (detikriau.org) – Masyarakat RT 3 RW 5 Parit 8 Timur Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman bergotong-royong membangun infrastruktur jalan menuju Desa Suak Jangkang.

Gotong-gorong pembangunan jalan sepanjang 1.200 meter tersebut sudah berlangsung sejak tanggal 23 Oktober 2016 yang lalu.

Tidak dari pihak tertentu, anggaran pembangunan murni dari iuran bersama masyarakat setempat dan dibantu oleh Camat Kateman berupa semen sebanyak 100 sak.

“Dari 1.200 meter, masyarakat sudah menyelesaikan pekerjaan sepanjang 300 meter. Artinya masih bersisa untuk dikerjakan sepanjang 700 meter,” kata Camat Kateman, Marlis Syarif, Minggu (20/11/2016).

Tuntasnya pekerjaan pembangunan jalan tersebut menurut Camat sangat penting untuk mempermudah para pelajar melintas serta masyarakat umum dalam menjalankan  aktifitas kesehariannya.

Dimana, ruas jalan tersebut merupanan jalan penghubung di dua Kelurahan yakni Kelurahan Tagaraja dan Kelurahan Amal Bhakti.

“Kalau dilihat kondisi awal, jalan tersebut sangat tidak layak untuk dilewati karena kondiisnya sangat buruk dan berlumpur. Untuk itu saya sangat mensuport atas swadaya ini,” imbuhnya./Mirwan

Keterangan foto: Camat Kateman, Marlis Syarif saat meninjau langsung proses gotong-gorong masyarakat setempat dalam membangun jalan, Minggu (20/11).

 




Gasak Kendaraan Roda Dua, Polisi Bekuk Seorang Buruh di Pulau Burung

Pulau Burung, detikriau.org – Jajaran Kepolisian Polsek Pulau Burung meringkus Nur (22) warga Parit 2 atas Kilo 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir, sabtu (19/11/2016) sekira pukul 09.30 Wib.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini ditangkap dirumah kediamannya akibat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Pulau Burung Iptu Junaidi D, dihari yang sama, sekira pukul 08.00 Wib seorang laki-laki yang bernama Yun (28) melaporkan telah kehilangan 1 unit kendaraan bermotor roda dua Merk Honda Supra 125 Nomor Polisi BP 3930 D, Warna hitam Putih yang diparkirkan korban di depan teras rumah tetangganya, tepatnya di Parit Baru Desa Pulau Burung Kec. Pulau Burung. Hilangnya kendaraan milik pelapor diperkirakan sekitar pukul 07.00 Wib.

Mendapat laporan, Kapolsek Pulau Burung memerintahkan kepda personilnya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku Curanmor tersebut.

Menerima perintah Kapolsek, Bripka SuryadiI beserta 2 Orang Anggota Polsek lainnya laangsung menuju ke TKP untuk mencari serta mengumpulkan informasi.

Sekira pukul 09.30 WIB, Tim memperoleh informasi terduga pelaku dan kendaraan yang dicuri diduga berada  Parit 2 atas Kilo 2 Desa Pulau Burung Kec. Pulau Burung

Tim Opsnal Polsek Pulau Burung langsung menuju ke rumah dimaksud,  dan benar sesampai di rumah tersebut terduga pelaku didapati dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan

“Saat ini Pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Burung untuk penyelidikan lebih Lanjut,” Sampaikan Kapolsek Iptu Junaidi D

Kapolsek Pulau Burung mengingatkan kepada para pemilik kendaraan terutama yang berada di Kecamatan Pulau Burung untuk berhati hati dalam memarkir kendaraannya.

Parkirlah ditempat yang bisa  diawasi dan lengkapi kendaraan dengan kunci pengaman ganda agar terhindar dari Tindak Pidana pencurian./ Am




Terlibat Curanmor, Polsek Kateman Ringkus 4 Orang Tsk

Kateman, detikriau.org – Tim opsnal Polsek Kateman meringkus 4 orang Tsk yang tergabung dalam sindikat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).  Rabu (16/11/2016)

Keempat Tsk Diki, Ijal, Cege, dan Igun diamankan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 15 November 2016 perihal tindak pidana Curanmor yang dilaporkan oleh Her, 46 tahun, warga Jl. Tunas Wijaya, Kel. Bandar Sri Gemilang, Kec. Kateman, Kab. Inhil, Prop. Riau.

Menurut penjelasan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kateman Kompol Bainar, kronologis penangkapan bermula pada selasa (15/11/2016). Her melaporkan terjadinya pencurian terhadap sepeda motor Yamaha Mio BM 2229 GR berwarna biru miliknya terjadi di Gang Komar Kelurahan Bandar Sri Gemilang Kecamatan Kateman pada senin (8/11/2016) sekira pukul 08.00 Wib.

Mendapat laporan tersebut Kapolsek segera memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kateman untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban itu diduga dipakai oleh DIKI, 21 tahun, warga Gang SMAN 1 Kateman Kelurahan Bandar Sri Gemilang, Kecamatan Kateman.

Sekira pukul 21.00 WIB Tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin langsung Kapolsek berhasil mengamankan DIKI di Parit 6 Kel. Bandar Sri Gemilang beserta barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor milik korban. Saat dilakukan penangkapan DIKI tidak melakukan perlawanan

Dalam pemeriksaan, Diki menerangkan bahwa sepeda motor itu dibelinya dari IJAL, 26 tahun, warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Tagaraja, Kec. Kateman

Rabu, tanggal 16 November 2016 sekira pukul 07.00 WIB, Ijal-pun diringkus.  Dimintakan keterangan, Ijal menyatakan bahwa ia hanya Ikut serta menjualkan sepeda motor itu kepada Diki seharga Rp. 2.500.000.- dan dia hanya menerima komisi sebesar Rp. 50.000.-

Menurut Ijal, pelaku dari pencurian tersebut adalah CEGE, 28 tahun, warga Jl. Tunas Mekar, Kel. Tagaraja, Kec. Kateman

Setelah mendapat informasi, Tim Opsnal Polsek Kateman kembali bergerak dan menangkap Cege di Jalan Tunas Mekar Kelurahan Tagaraja Kec. Kateman/

Saat diinterogasi, Cege mengakui aksinya itu dilakukan bersama Igun 20 tahun, warga Prt. 5 Kampung Nelayan, Kel. Bandar Sri Gemilang, Kec. Kateman

Tidak menunggu lama Tim Opsnal Polsek Kateman pada pukul 11.00 WIB di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman akhirnya berhasil diringkus.

“Saat ini 4 orang pelaku beserta 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna Biru BM 2229 GR, Nosin MH328D305AK269184, Noka 28D2270669, dan STNK motor tersebut An. korban telah diamankan di Mapolsek Kateman,” Pungkas Kapolsek./Am