Kantongi Shabu-shabu Polisi Amankan Dua Warga Kateman

img-20170119-wa0001Kateman, detikriau.org – dua pria warga kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman diamankan petugas Kepolisian, rabu (18/1/2017) malam

Kedua pria tersebut berinisial H (27) dan H (41) yang keduanya diamankan dipelabuhan STI Desa Air Tawar, sedangkan tsk A diamankan saat berada di pangkalan ojek jalan Yos Sudarso Kel Tagaraja Kec Kateman.

Dari tangan H polusi menyita 1 paket kecil serbuk bening dibungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu. Dari tangan A disita 3 paket kecil serbuk bening dibungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu serta uang tunai Rp. 2.467.000.

Kapolres inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kateman Kompol Bainar menerangkan bahwa pada rabu (18/1) sekitar pukul 20.00 wib diterima informasi dari masyarakat ada seseorang yang akan membawa narkotika ke Pulau Sambu Desa Air Tawar.

Mendapat informasi petugas segera melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku dengan ciri-ciri yang sudah diinformasikan.

“Sekitar pukul 21.00 wib tsk H ditemui dan langsung ditangkao. Satu jam berikutnya tsk A berhasil diamankan” Terang Kapolsek.

Hasil introgasi H mengaku memperoleh shabu-shabu dari tsk A seharga Rp 300 ribu.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolsek Kateman untuk penyelidikan lebih lanjut,” Tuntasnya./ mirwan




Tipu Toke Sawit, Warga Pelangiran Ini Diciduk Polisi

PELANGIRAN (detikriau.org) – EM (18) diamankan polisi, Senin (16/1/2017). Pasalnya, warga KM 24 Simpang Kanan Desa Tanjung Simpang ini terlibat tindak pidana penipuan.

Korbannya adalah seorang Wiraswasta, H Hasbi (57) warga perumahan Pabrik Nyato PT THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Pelangiran, IPTU M Raffi mengatakan, kejadian tersebut bermula pada hari Minggu (8/1/2017) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Saat itu, pelaku datang ke rumah korban untuk menyerahkan nota pembelian sawit, sebagai tanda bahwa pelaku sudah menyerahkan buah sawit kepada korban sebanyak 4 ton 8 kg, kemudian tanpa memeriksa lagi, korban membayar nota tersebut dengan harga Rp 1.000/kg serta membayarkan uang sebanyak Rp. 4.008.000.

Pada hari berikutnya, korban menanyakan jumlah sawit yang sudah dimuat kepada Nakhoda KM Walabuana yang bernama Bakri dan dijawab, bahwa jumlah sawit korban sebanyak 5 ton 166 Kg.

“Mendengar jawaban tersebut, korban merasa heran karena merasa sudah membayar pembelian buah sawit sebanyak 2 nota seberat 9 ton 174 kg dan kemudian setelah dicek, ternyata pelaku tidak pernah menyerahkan sawit yang sudah dibayar kepada korban sebanyak 4 ton 8 kg,” kata Kapolsek.

Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Pelangiran pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 pukul 17.00 WIB.

Setelah mendapat laporan dari korban, kepolisian setempat langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan pukul 20.00 WIB pelaku berhasil diamankan dirumahnya tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku dapat diamankan sisa uang sebanyak Rp. 2.800.000 dan sepasang baju dan celana yang dibeli pelaku dari uang hasil penipuan tersebut.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Pelangiran guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya./Mirwan




Motor Butut Ungkap Pelaku Tindak Pidana Curas di Kateman

KATEMAN (detikriau.org) – Petugas kepolisian membekuk seorang tertuda kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman, Sabtu (14/1/2017).

Warga Desa Gembaran Kecamatan Teluk Belengkong berinisial MP (24) ini diduga sebagai pelaku tindak pidana Curas terhadap seorang ibu rumah tangga Wati (41 tahun) warga Jalan Beringin Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman, Jum’at (13/1) kemarin.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kateman KOMPOL Bainar SH MH menceritakan, tindak pidana curas terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, bertepat saat umat islam sedang melaksanakan Shalat Jumat.

Kala itu, korban yang sedang berjualan di warung sekaligus menjadi rumah korban di TKP didatangi pelaku yang saat itu berpura-pura hendak belanja keperluan mandi.

Ketika korban membelakang mengambilkan pesanan, tiba-tiba pelaku memukul korban dengan sepotong besi yang mengenai pundak korban dan langsung menarik gelang emas seberat 3 mayam yang melingkar di tangan kiri korban.

“Setelah berhasil mendapatkan gelang tersebut, pelaku meninggalkan korban dengan luka memar di pundak dan luka lecet di tangan kiri,” kata Kapolsek.

Mendapat laporan kepolisian setempat langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Dari olah TKP dan keterangan saksi, didapat keterangan bahwa pelaku diketahui mengendarai sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam tanpa nomor polisi dan dalam kondisi trondol.

Kemudian, penyelidikan lebih lanjut dapat diketahui pelaku tindakan tersebut. Alhasil, sekitar pukul 11.15 WIB, terduga pelaku dapat diamankan di Parit 5 Kelurahan Bandar Sri Gemilang Kateman tanpa melakukan perlawanan.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kateman untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya./Mirwan




Terekam CCTv, Polisi Bekuk ABG Pencuri Kendaraan Bermotor di Kateman

Gambar ilustrasi: net
Gambar ilustrasi: net

Kateman, detikriau.org – Tim opsnal polsek Kateman mengamankan Sai (17) dan Riz (14) warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua milik Ind (35), selasa (27/12/2016)

Keterangan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kateman, Kompol Bainar,  tindak pidana pencurian dilakukan Tsk pada Senin, tanggal 26 Desember 2016.

Sekira pukul 19.00 WIB, korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah tinggalnya di Jalan H. Abdul Manaf, Kelurahan Tagaraja, Kec. Kateman. Kemudian sekira pukul 20.30 Wib saat korban hendak memasukkan kendaraannya kedalam rumah, namun sepeda motor itu sudah tidak ada lagi ditempat diparkirkan semula. Atas kejadian ini korban kemudian melaporkan ke Polsek Kateman

Mendapat laporan, Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kateman melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV yang terpasang dirumah korban. Dari rekaman CCTV didapat petunjuk dugaan terhadap pelaku pencurian tersebut

Tim Opsnal Polsek Kateman kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang diduga bernama Sai dan sekira pukul 01.20 WIB bertempat di Jalan H. Abdul Manaf akhirnya pelaku dapat diamankan

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan pelaku menyimpan sepeda motor curiannya di rumah kost Riz di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tagaraja

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Putih Hitam No.Pol BM 6307 GX dalam kondisi sudah dipreteli

“Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut,” Pungkas Kapolsek./Am




Curi Ranmor Karyawan PT GIN, Polsek Pelangiran Amankan As dan Im

Pelangiran, detikriau.org – Petugas Kepolisian Polsek Pelangiran mengamankan Ad (18) dan Im (16) atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua milik karyawan PT. Guntung Idaman Nusa, Ahmad (29). Sabtu (24/12/2016)

Tindakan pencurian yang dilakukan Ad warga Desa Tanjung Simpang, Kec.Pelangiran  dan Im warga Parit Petaling Jaya Desa Penjuru Kec.Kateman terjadi di TKP Perumahan PT. Guntung Idaman Nusa KM 00 Desa Tanjung Simpang, Kec. Pelangiran, Kab. Indragiri Hilir pada rabu (21/12/2016) yang lalu.

Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung Sik melalui Kapolsek Pelangiran, pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 21.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya Merk Suzuki FU 150 SCD Warna Biru Hitam dengan Nopol BM 5765 GM diteras rumahya dan selanjutnya korban masuk untuk beristirahat.

Esok harinya, Kamis tanggal 22 Desember 2016 sekira pukul 06.30 WIB saat terjaga dari tidur, korban baru mengetahui kendaraan miliknya sudah tidak lagi berada ditempat sebelumnya diparkirkan.

Korban kemudian berusaha mencari dan menceritakan kejadian tersebut kepada Riki yang merupakan Komandan Pos Security PT. Guntung Idaman Nusa. Riki menyarankan korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada petugas piket security PT. Guntung Idaman Nusa

Selain melapor ke piket security, korban juga menyebarluaskan kejadian tersebut kepada teman – teman sekerjanya dengan harapan ada yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23  Desember 2016 sekira pukul 22.00 WIB, Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Briptu Erwin menerima informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang mencurigakan menginap dirumah seorang Warga  Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran.

Selanjutnya Briptu Erwin bersama dengan aparat Desa setempat mendatangi rumah tersebut untuk mengecek kebenaran informasi yang diterima

Saat berada dirumah yang dimaksud, Bhabinkamtibmas dan aparat Desa Tanjung Simpang menanyakan identitas orang itu yang mengaku bernama Im.

Ditempat itu juga ditemukan sebuah Sepeda Motor Jenis Suzuki FU 140 SCD yang awalnya diakui Im adalah miliknya. Namun ketika diminta surat – surat kendaraan, Im tidak dapat memperlihatkan.

Briptu Erwin yang sebelumnya telah mendapat informasi tentang adanya kejadian curanmor, langsung menghubungi korban dan memintanya untuk membawa bukti kepemilikan sepeda motor miliknya yang hilang tersebut.

Setelah dicocokan nomor mesin serta nomor rangka yang tertera pada sepeda motor tersebut identik dengan yang tertera pada BPKB dan STNK milik korban.

Setelah diinterogasi, pelaku barulah mengakui. Menurut Im dirinya melakukan pencurian bersama dengan Ad.

Briptu Erwin dibantu dengan Perangkat Desa Tanjung Simpang langsung bergerak dan mengamankan pelaku Ai di Pasar Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Pelangiran

“Saat ini kedua pelaku  beserta barang bukti sepeda motor merk Suzuki FU sudah diamankan di Polsek Pelangiran untuk penyidikan lebih lanjut,” diterangkan Kapolsek./Am




Kebakaran, 1 Unit Rumah Beserta Isinya Ludes Jadi Abu

TELUK BELENGKONG (detikriau.org) – Satu unit rumah warga Desa Saka Rotan Kecamatan Teluk Belengkong ludes dilalap api, Kamis (15/12/2016) malam.

Kebakaran tersebut menimpa rumah Sarman (30) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, kondisi rumah sedang ditinggal pergi ke rumah tetangga.

“Satu unit rumah terbakar, walaupun tidak sampai memakan korban tetapi barang-barang dalam rumah itu satupun tak sempat diselamatkan,” ujar salah seorang warga setempat, Mahyubi kepada detikriau.org.

Menurutnya, kemungkinan besar penyebab peristiwa itu dikarenakan api lampu pelita. Pasalnya, sejauh pengetahuan warga, lampu pelita atau colok ini sedang dalam keadaan hidup.

“Kasian korban ini semua harta di rumahnya habis, semoga ada bantuanlah dari semua pihak, terutama perhatian dari pemerintah,” imbuhnya./mirwan