Tegak Miras, Pelajar di P Burung Meregang Nyawa

PULAU BURUNG (detikriau.org) – Nasib buruk menimpa A (17). Bagaimana tidak, pelajar asal Kecamatan Pulau Burung ini meregang nyawa setelah mengkonsumsi minuman beralkohol tinggi, Selasa (21/2/2017) kemarin.

Dimana, remaja ini nekad menelan minuman beralkohol tersebut hingga 70 persen dan ditambah lagi dengan oplosan minuman berenergi merk Kuku Bima.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Pulau Burung, IPTU Junaidi menerangkan, kejadian itu bermula sekitar pukul 11.00 WIB. Waktu itu, korban terbangun dari tidur dan berjalan dengan penuh keluhan tidak bisa melihat dan sulit bernafas.

Dan saat itu juga, korban langsung dibawa ke Puskesmas setempat untuk diperiksa. Setelah dilakukan pertolongan, kondisi malah semakin memburuk, hingga akhirnya ia meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB.

“Tim medis menyatakan bahwa korban diduga telah mengkonsumsi alkohol 70 yang mengakibatkan korban mengalami serangan jantung, sirosis hati, gangguan syaraf dan kebutaan dan menjadi penyebab kematian korban,” kata Kapolsek, Rabu (22/2/2017).

Dari informasi itu, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan dinyatakan benar bahwa korban telah mengkonsumsi Miras tersebut./mirwan

 

 




Berkekuatan 13 Anggota, Kalaksa BPBD Inhil Padamkan Karhutla di Kateman

KATEMAN, detikriau.org –  Langkah sigap Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berhasil mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Jum’at (17/2/17).

Menurut Kalaksa BPBD Inhil H Yuspik, pihaknya menurunkan 13 orang anggota yang dilengkapi 4 unit mesin pemadam apung kelokasi kejadian. Saat itu api membakar lahan kosong di belakang Rumah Sakit Raja Musa Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman

“Kami segera menurunkan tim yang terdiri dari 13 personel dan diback up 4 unit mesin pemadam apung menuju lokasi Karhutla setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,” ungkap Kalaksa BPBD Inhil H Yuspik SH, Sabtu (18/2/17).

Dalam kesempatan ini Yusfik juga menghimbau kepada masyarakat yang melihat dan mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan untuk segera menghubungi pihak desa/ kelurahan atau masyarakat peduli api (MPA) setempat sehingga dapat diteruskan kepada pihaknya agar segera dapat dilakukan tindakan.

Bupati Inhil H Muhammad Wardan mengapresiasi atas gerak cepat pihak BPBD Inhil memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Kateman tersebut.

“Saya tentu saja mengapresiasi gerak cepat personel BPBD yang melakukan pemadaman Karhutla di Kateman,” sebutnya.

Diingatkan, petugas BPBD harus terus standby dalam upaya pencegahan dan penanggulangan adanya Karhutla di kawasan Inhil. /Mirwan




Ini Daftar Nama Korban Kebakaran Pasar Sambu Guntung

img-20170126-wa0003Kateman, detikriau.org – 113 Kuis pasar sambu guntung ludes dalam sekejab. Amykan jago merah ini menimbulkan kerugian terhadap 79 orang pedagang.

Berikut Ini Daftar Nama Korban

 

1. Marbun.

2. Zulker.

3. Fatimah.

4. Dilawati.

5. Harianto.

6. Nisesmi

7. Harpan.

8. Koperasi PT.

9. Ali Armi.

10. Maswandi.

11. Purwanto

12. Supar.

13. Saily.

14. Fahmi.

15. Mukhtar.

16. Asmawati.

17. Suprihadi.

18. Samsani.

19. Khoirudin.

20. Khairunnas.

21. Aldi C.

22. Usman E.

23. Aldi C.

24. H. Thaha.

25. Rosdiana.

26. PT. AAA.

27. Andri.

28. Suryani.

29. Manakak Sitorus.

30. Radio.

31. Sri Widodo.

32. Ngatimin.

33. Untung.

34. Fahmi.

35. Khairudin Amika.

36. Wakijo.

37. Khairin.

38. H. Thaha.

39. Juwanto.

40. Parlin Purba

41. Zaenal Arifin.

42. Ibnu.

43. Sri Komsatun.

44. Muktar STI.

45. Bagus Hariadi.

46. Zardini.

47. Fahmi.

48. Ari Lesmana.

49. Bahrudin.

50. Edis Siswanto.

51. Pujiono.

52. Witomo.

53. Witomo.

54. Suko Aminoto.

55. Nur Komariah.

56. Munadi.

57. Kahar.

58. Sukoharjo.

59. Samsudin.

60. Ismail

61. Aprianto.

62. Harun.

63. Nurul Hidayah.

64. Irdawati.

65. Mahindra.

66. Daniel.

67. Amransyah.

68. Nuraini.

69. Yena Mariana.

70. Yati.

71. Daniel.

72. Abduk Rahman.

73. Supartriyanto.

74. Edis Siswanto

75. Rusdin Situmorang.

76. Mandala.

77. Winardi / Ma Ririn

78. Abdullah.

79. Sunrando./mirwan

 

 

 




Mesin Pompa Damkar Macet, 113 Petak Kios Jadi Arang

img-20170126-wa0007KATEMAN (detikriau.org) – Sebanyak 113 petak kios di Pasar PT. Pulau Sambu Guntung (PSG) Kecamatan Kateman ludes terbakar, Kamis (26/1/2017).

Berdasarkan informasi dari kepolisian, musibah tersebut mulai berlangsung sekitar pukul 3.40 WIB. Saat itu, di lokasi ada 3 orang penjaga malam Pasar PT. PSG sedang melaksanakan tugas jaga malam menjaga keamanan.

“Disaat sedang patroli keliling pasar, mereka melihat api yang sudah membesar di sebuah kios di Petak B. 10 Pasar Sungai Guntung,” Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kateman Kompol Bainar.

Karena melihat api tersebut, para penjaga ini langsung berteriak minta tolong dan kemudian secara bersama-sama masyarakat dan Security PT. PSG berusaha untuk memadamkan api.

Namun akibat air dan mobil damkar PT. PSG sedang macet, api sulit dikendalikan yang mengakibatkan seluruh petak kios Pasar PT. PSG yang terbuat dari kayu habis terbakar.

Dari 113 petak kios, yang disewa sebanyak 79 orang pedagang.

Dari peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa, namun kerugian materil cukup tinggi berupa barang dagangan sembako, kelontong dan barang harian lainnya dan sampai saat ini belum dapat ditaksir.

“Diperkirakan kerugian mencapai milyaran rupiah. Saat ini api telah berhasil dikendalikan, situasi aman dan terkendali,” pungkasnya. /mirwan

 

/




Api Merahkan Pasar Pulau Sambu Guntung

KATEMAN (detikriau.org) – Peristiwa kebakaran terjadi di Pasar Pulau Sambu Sungai Guntung, Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (26/1/2017).

Peristiwa tersebut dikabarkan berlangsung menjelang pukul 04.00 WIB dinihari.

“Allahuakbar Allahuakbar Allahuakbar, si jago merah datang lagi di pasar sambu guntung, semoga tidak ada korban korban yg lain,” tulis salah seorang pengguna Medsos, Siti Sundhary melalui aku FB nya.

Hingga berita ini dirilis detikriau.org belum mendapatkan konfirmasi resmi terkait peristiwa kebakaran ini./Mirwan




Sebelum Digagahi, Pasangan Dua Pelajar Ini Terlebih Dahulu Dipaksa Mesum

KATEMAN (detikriau.org) – Sepasang kekasih, sebut saja Bujang (17) dan Bunga (16) menjadi korban pemaksaan perbuatan mesum, layaknya hubungan suami-istri.

Keduanya masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Kateman. Peristiwa pemaksaan tersebut dilakukan oleh 2 orang pria berinisial H (40) dan U (44) dan kedua pelaku ini adalah warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Kateman KOMPOL Bainar menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (17/1/2017) malam, sekitar pukul 21.00 WIB yang lalu

Lokasinya, di semak-semak pinggiran jalan dalam kelurahan Tagaraja. Saat itu, kedua korban sedang bersepeda motor menuju rumah Bunga dan sesampainya di TKP, kondisi jalan licin akibat hujan, Bunga pun turun dari sepeda motor.

“Tapi tiba-tiba datang kedua pelaku dan langsung menuduh kedua korban tersebut telah berbuat asusila. Bunga dan Bujang sempat membantah, namun kedua pelaku tidak mempercayainya bahkan memaksa korban untuk berhubungan badan,” kata Kapolsek, Minggu (22/1/2017).

Karena takut, lanjutnya, kedua korban terpaksa melakukan yang diperintahkan kedua pelaku tersebut. Setelah selesai, pelaku H menyuruh pelaku U dan Bujang untuk pergi mengambil sepeda motornya dan meninggalkan Bunga berdua dengan Pelaku H.

Saat mereka tinggal berdua, pelaku H memaksa Bunga untuk melayani nafsunya yakni berhubungan badan. Karena korban menolak, pelaku kemudian menjatuhkan korban dan menyetubuhinya secara paksa.

Setelah perbuatan tersebut selesai, pelaku H mengajak Bunga keluar dari semak dan berjumpa dengan pelaku U dan Bujang, selanjutnya kedua pelaku langsung meninggalkan kedua korban di TKP

Akhirnya, korban mengadu pada orang tuanya dan selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Kateman. Mendapat laporan tersebut, kepolisian segera melakukan penangkapan dan penyelidikan atas lebih lanjut.

“Terhadap kedua pelaku diancam dengan pasal 76D dan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014, perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliyar,” pungkasnya./mirwan