Begini Kronologis Upaya Penyeludupan Sabu-sabu ke Lapas Klas II A Tembilahan

ARB INdonesia, Indragiri Hilir – Melalui petugas Lapas bagian pengawas dapur, Kepala Lapas Klas II A Tembilahan Agus Pritiatno, Bc.IP, SH, MH berhasil menggagalkan upaya penyeludupan barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. 

Terungkapnya upaya penyeludupan tersebut berawal dari seorang petugas Lapas bagian pengawas dapur bernama Andrian Suganda. 

Saat itu, Andrian sedang melakukan pengawasan terhadap tahanan pendamping (Tamping) bagian dapur yang tengah bertugas mengangkat bahan makanan untuk kebutuhan warga binaan Lapas kelas II A Tembilahan, Kamis (24/10/2019) pagi pukul 08.10 wib.

Foto: Halaman tempat membongkar bahan makanan sebelum dibawa kedapur melalui pintu dua Lapas Tembilahan. 

Diawal prosesnya, saat hendak mengangkat bahan makanan yang dilakukan oleh Tamping, Andrian Suganda mengaku melihat seseorang dari seberang jalan mendakat kearah Tamping yang berinisial SP.

Foto: Dinding pagar bagian samping kanan Lapas. Pelaku dari sebarang jalan menuju dinding pagar. 

Terang Andrian, sesampainya di halaman luar yang berdinding pagar, orang tersebut menyerahkan kantong plastik dari luar pagar kepada SP yang saat itu tengah mengangkat bahan makanan dengan posisi berada disamping pagar bagian dalam. 

Foto: Tempat bongkar bahan makanan sebelum dibawa ke dapur. SP berada tak jauh dari dinding pagar. 

“Setelah menyerahkan kantong pelastik, orangnya langsung pergi,” ujarnya petugas pengawas dapur Andrian Suganda. 

Merasa aneh dengan hal itu, Andrian Suganda pun memeriksa isi yang ada didalam plastik berwarna hitam tersebut. Dalam pemeriksaanya, Andrian menemukan satu kantong pelastik berisi pakian lusuh dibungkus plastik dan buah lengkeng. 

“Dalam kantong  ada pakaian dibungkus plastik dan ada buah lengkeng. Dalam kantong buah itu saya menemukan bingkisan yang dibalut, warnanya mirip dengan buah lengkeng,” terangnya kepada suarafakta.com.

Atas penemuan barang yang mencurigakan, Andrian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kalapas Klas II A Tembilahan. 

Mengetahui temuan tersebut, Kepala Lapas Klas II A Tembilahan, Agus Pritiatno, Bc.IP, SH, MH langsung menghubungi Kasat Narkoba Polres Inhil untuk melaporkan penemuan bingkisan yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu tersebut. 

“Setelah dilakukan interogasi, pengakuan SP barang tersebut akan diserahkan kepada FJ yang menempati kamar Mahoni dan nantinya akan diberikan upah uang 3 Juta Rupiah setelah barang terebut sampai,” terang Kalapas Agus Pritiatno, Kamis (24/10/2019). 

Terakhir Kalapas mengatakan, dua orang warga binaan yakni SP dan FJ diserahkan kepada Sat. Narkoba Polres Inhil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, beserta barang bukti berupa satu paket sedang dan besar yang diduga sabu-sabu, dua buah handphone dan satu pasang pakaian.

“Sementara orang yang membawa barang tersebut masih dilakukan pencarian oleh ke Polisian,” tutup Agus Pritiatno.

Sumber Suarafaktacom




Datang – datang Minta Uang Rokok, Pria Bersebo Tewas Dipukul Pakai Besi di Parit 4 Tembilahan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Merasa terancam setelah ditodong dengan senjata api oleh pelaku bersebo, Jaini adik kandung Abdul warga jalan provinsi parit 02 Kelurahan Tembilahan Barat hantam kepala pelaku dengan besi hingga pelaku terkapar. 

Kejadian ini Senin 21 Oktober 2019 sekira pukul 05.30 Wib saat Abdul bersama adiknya Jaini sedang duduk diatas pompong (perahu kayu) miliknya di pelabuhan semen padang tepatnya di Gudang Semen SCG parit 04 Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Tidak berapa lama datang dua orang menggunakan pompong kecil yang tidak di kenal menggunakan sebo dan masker menghampiri mereka. Setelah itu para pelaku meminta uang rokok. Namun Abdul menjawab tidak memiliki uang.

“Saya tidak ada uang sedangkan saya membawakan barang orang,” tutur Abdul kepada Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas, Iptu Warno Akman.

Lalu terlapor terus memaksa dan berkata ” jangan bohong jujur aja”. Namun Jaini berkata “Saya punya uang cuma 10.000, itupun sisa belanja”.

Lalu terlapor terus mendesak meminta uang, tidak lama kemudian teman terlapor berkata sambil menodongkan senjata api ke arah korban “Jangan macam macam ini senjata api nanti kami tembak dan kumpulkan barang barang kalian,”.

Merasa terancam Jaini langsung reflek memukul kearah kepala terlapor bernama Abdul Samsul menggunakan satu bilah besi dengan panjang kurang lebih 1 meter dan teman terlapor bersebo langsung melarikan diri dengan melompat dari atas pompong ke dalam air dan selanjutnya pelapor meninggalkan tempat tersebut. 

Pada Senin 21 Oktober 2019 sekira pukul 05.45 Wib, pelaku ditemukan warga tergeletak diatas sampan kecil (perahu kecil) dan mengalami luka di bagian kepala yang cukup dalam. Korban sempat melambaikan tangan meminta tolong. Sesampainya Sampan yang digunakan korban di pelabuhan tersebut, masyarakat langsung menolong korban dan melihat kondisi korban sudah dalam keadaan luka robek parah di bagian kepala.

Atas informasi temuan tersebut, Kapolsek Tembilahan Hulu, Akp Rhino Handoyo bersama personil mendatangi TKP dan melakukan evakuasi Syamsul (46) warga jalan Prof M Yamin RT 001 RW 009 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan. Syamsul langsung dilarikan ke Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan yang awal mulanya korban merupakan pelaku curas (pencurian dan kekerasan) terhadap korban Abdul.

“Korban ditemukan dalam keadaan luka robek parah di kepala yang cukup parah berlumuran darah, kondisi sampan pada saat itu hampir dipenuhi oleh air,” tutur Warno.

Setelah dicek oleh personil Polsek, ditemukan sepucuk senjata rakitan yang berisikan 2 butir peluru, serta senjata tajam yang berada didekat korban tersebut.

Dan sekira pada pukul 07.15 Wib selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan dengan menggunakan mobil Patroli Polsek Tembilahan Hulu untuk dilakukan tindakan Medis lebih lanjut. 

“Setelah dilakukan observasi oleh tim dokter sekira pukul 07.50 Wib korban tidak bisa diselamatkan lagi atau meninggal dunia,” terangnya. (***)

(Rls Polres Inhil)




Ajukan Praperadilan, Begini Kondisi 6 Tersangka Pengibar Bintang Kejora

Tim pengacara 6 tersangka pengibar bendera bintang kejora (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)

ARB INdonesia, JAKARTA – Enam tersangka pengibar bendera bintang kejora saat aksi di depan Istana mengajukan praperadilan. Para tersangka itu disebutkan mengalami kondisi kesehatan berbeda-beda setelah sebelumnya dikabarkan sakit.

Para tersangka itu atas nama Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere. Untuk Surya Anta yang sebelumnya disampaikan mengalami sakit di bagian telinga, saat ini kondisinya membaik.

“Terakhir, Surya Anta masih dalam pemulihan,” ucap Michael Himan sebagai pengacara dari Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).

Michael menyebut Surya sebelumnya dibawa penyidik Polda Metro Jaya berobat ke RS Polri. Selain Surya, tersangka lainnya yaitu Ambrosius disebut tengah mengalami sakit gigi.

Kemudian untuk tersangka Dano disebut Michael mengalami benjolan. Lalu Ariana disebut mulai mengalami gangguan halusinasi

“Kemudian Ariana Elopere secara psikis karena ruangan terpisah dari kawan-kawan 5 orang ini tersendiri di ruangan besar. Terus ada yang gangguan-gangguan halusinasi, dia mengalami hal itu. Kalau kelamaan dia sendiri tanpa dia ada temannya ngobrol itu bisa gangguan jiwa juga secara psikis dan psikologis,” kata Michael.

Di tempat yang sama, Okky Wiratama selaku pengacara 6 tersangka itu menyebut sakit yang diderita para tersangka bukanlah akibat kekerasan yang dialami selama pemeriksaan. Okky memastikan selalu mendampingi para tersangka saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

“Pada saat diperiksa tidak ada terjadi kekerasan karena waktu itu kami juga mendampingi. Tapi karena konteksnya tersangka makar sesuai KUHAP Pasal 115 pengacara tidak bisa mendampingi langsung samping-sampingan tapi hanya bisa melihat dari kejauhan, tapi sepanjang sepengetahuan kami pada saat diperiksa tidak ada kekerasan,” kata Okky.

Okky menyebut para tersangka itu ditempatkan di rutan yang berisi 1 orang tiap selnya di Mako Brimob. Mereka sebelumnya dijerat tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus pengibaran bendera bintang kejora pada saat aksi di Jalan Medan Merdeka Barat, depan Istana, Rabu (28/8).

Sebelumnya mereka mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya. Alasannya, mereka keberatan dengan status tersangkanya. Mereka mengajukan praperadilan karena menduga penetapan tersangka, penyitaan hingga penangkapannya dilakukan tidak sesuai prosedur, serta penggeledahan yang diduga tidak memakai izin dari pengadilan.

Sumber Detikcom




Suami Bakar Istri di Surabaya Dipicu Cekcok Hebat Sebelumnya

foto : Rumah kos tempat istri dibakar suami (Deny Prastyo Utomo/detikcom)

ARB INdonesia, SURABAYA – Peristiwa suami yang tega membakar istrinya di Surabaya ini dilakukan seusai cekcok. Akibat aksi kejam di D’Kost Ketintang itu, sang istri mengalami luka bakar.

Rumah kos tersebut berada di Jalan Ketintang Baru 2A No 3A, Surabaya. Sang suami bernama Purwanto (45), sedangkan istrinya bernama Putri (25).

Salah seorang saksi Heri Suhandoyo (46) membenarkan Purwanto sengaja membakar istrinya di kamar kos tersebut. Si suami diduga telah membakar istrinya di atas kasur.

“Iya benar. Pasangan suami-istri ini juga baru saja menikah. Tidak pernah mendengar mereka berkelahi. Dengar cekcok hebat ya baru tadi ini,” ujar Heri saat dimintai konfirmasi detikcom di lokasi, Selasa (15/10/2019).

Heri menambahkan si istri mengalami luka bakar dan menjalani perawatan di RSI Surabaya, Jalan Wonokromo.

Wakapolsek memastikan Putri mengalami luka bakar. Namun ia belum bisa memastikan apakah korban dibakar oleh suaminya atau tidak. Pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Sementara masih dalam penyelidikan. Korbannya, si Putri, saat ini dirujuk ke rumah sakit,” pungkasnya.

“Iya, tadi kelihatan ada luka bakar di bagian tangan istri. Istrinya sudah dilarikan di RSI Wonokromo,” terangnya.

Heri juga mengatakan Purwanto merupakan warga asli Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sementara itu, Wakapolsek Gayungan AKP Widiantoro mengatakan untuk sementara motif masih didalami.

“Yang terjadi diduga kebakaran. Motif dan lainnya masih didalami,” kata Widiantoro.

Sumber Detik. com




KSAD Copot Jabatan 7 Anggota TNI Terkait Medsos soal Wiranto

Foto: Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang baru Jenderal TNI Andika Perkasa. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

ARB INdonesia, JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah mencopot jabatan tujuh orang anggota TNI terkait unggahan di media sosial soal insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto.

Selain mencopot jabatannya, Andika menyebut tujuh anggota TNI itu juga menerima hukuman disiplin militer.

“Sampai dengan hari ini angkatan darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota TNI angkatan darat. Dua anggota, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses,” kata Andika di Mabes AD, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).

Andika menjelaskan dari 6 anggota yang mendapat sanksi karena anggota keluarga masing-masing yang mengunggah sindiran terkait insiden penusukan Wiranto. Sedangkan seorang lainnya merupakan anggota TNI itu sendiri yang menurut Andika menyalahgunakan penggunaan media sosial. Oleh karena itu, hukuman disiplin yang diterima seorang anggota TNI itu berbeda.

“Kita jatuhi hukuman disiplin militer kepada selain, kepada 1 orang adalah berupa penahanan ringan maksimal 12 hari. Tapi kepada 1 orang karena yang bersangkutan sendiri yang menyalahgunakan sosial media kita jatuh tetap hukuman disiplin militer tapi penahanan berat maksimal 21 hari,” jelas Andika.

Terkait identitas 7 anggota TNI itu, Andika menyebut sejumlah komando resor militer (korem) dan komando distrik militer (kodim). Jabatannya pun beragam mulai dari prajurit kepala, sersan hingga kopral.

“Jadi yang di korem Padang adalah prajurit kepala itu tamtama, kemudian yang di kodim Wonosobo itu kopral dua tamtama juga, kemudian yang di korem Palangkaraya itu sersan dua bintara, Kodim Banyumas ada sersan dua, dan di kodim Muko-Muko di Jambi itu adalah kapten,” tuturnya.

Andika menegaskan pihaknya tidak memecat para anggota TNI, hanya mencopot dari jabatan yang semula dipegang dan memberikan hukuman sebagai bentuk penerapan disiplin dan pembinaan. Menurutnya hukuman yang diberikan pun termasuk hukuman ringan.

Mantan Pangkostrad itu juga menyebut sebenarnya TNI telah mengingatkan prajuritnya terkait penggunaan media sosial sejak tahun lalu. Ia meminta agar prajuritnya tidak menyebarkan info provokatif dan yang menimbulkan kebencian. Namun, kejadian serupa terus berulang hingga saat insiden penusukan Wiranto, maka Andika mengatakan pihaknya perlu mengeluarkan perintah kembali terkait penggunaan media sosial itu.

“Hukuman disiplin ini sebetulnya adalah pembinaan karena sebetulnya opsi yang kami punya itu ada beberapa, ada hukuman disiplin militer itu yang paling ringan, kemudian ada hukum pidana militer. Konsekuensi lebih berat dan sangat sering terjadi , hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak debgan hormat dari dinas keprajuritan, dan ada opsi ketiga langsung ke pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan,” terangnya.

Sebelumnya, Kolonel HS dan Sersan Dua J menerima hukuman disiplin militer yakni dicopot dari jabatannya. Hukuman itu dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Keduanya dijatuhi hukuman lantaran masing-masing istrinya yakni IPDN dan LZ diduga melanggar UU ITE. Mereka berkomentar dan melontarkan sindiran terkait kejadian penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang.

Selain menerima hukuman dicopot dari jabatannya, HS juga diganjar sanksi militer berupa penahanan ruangan selama 14 hari.

Selain HS dan LZ, seorang bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Sersan Dua J, dihukum 14 hari penahanan fisik akibat komentar istrinya, L, di media sosial yang juga menyindir insiden penusukan tersebut.

Kepala Penerangan Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Letnan Kolonel Kavaleri Christian Rambu, sebelumnya menjelaskan hukuman penahanan fisik itu dijatuhkan karena J dinilai tidak memerhatikan etika penggunaan media sosial di lingkungan TNI AD walau itu dilakukan istrinya, yang merupakan anggota “korps” Keluarga Besar TNI. Maka J dianggap aturan dinas TNI AD perlu bertanggung jawab atas aktivitas istrinya tentang yang terjadi pada Wiranto.

“Karena keluarga, suami harus tanggung jawab atas apa yang diperbuat istrinya,” kata dia.

Sumber CNNIndonesia. com




Gesek-gesek Kelamin ke Penumpang ABG di KRL, Seorang Pria Ditangkap

Foto : Ilustrasi (Dok. detikcom)

ARB INdonesia, JAKARTA – Seorang pria bernama HN (24) ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual di atas KRL. Pelaku menggesek-gesekkan kelaminnya ke penumpang ABG perempuan di atas kereta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan Hilman tersebut.

“Iya betul, yang bersangkutan masih diproses di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” jelas Kombes Argo saat dihubungi, Selasa (15/10/2019).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/10) sore. Saat itu, korban berusia 13 tahun bersama ibunya naik KRL dari Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Korban waktu itu sama ibunya, dia naik dari Tanah Abang mau ke Depok,” jelas Argo.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/10) sore. Saat itu, korban berusia 13 tahun bersama ibunya naik KRL dari Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Korban waktu itu sama ibunya, dia naik dari Tanah Abang mau ke Depok,” jelas Argo.

Sumber Detik. com