BREAKING NEWS: Pembunuhan Sadis di Gowa, Kepala Korban Terpisah dari Tubuhnya

Foto Tribunnews. Tangkapan layar korban pembunuhan di Desa Taring, Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa. (Foto beredar di media sosial Facebook) – Facebook

ARB INdonesia, SUNGGUMINASA – Seorang warga dilaporkan menjadi korban pembunuhan sadis di Kabupaten Gowa, Senin (11/11/2019) pagi.

Korban dilaporkan bernama Daeng Sampara, warga Dusun Batueja, Kelurahan Tonrorita, Kecamatan Biringbulu.

Dalam sebuah foto yang beredar di media sosial, kondisi korban tampak sangat mengenaskan. Kepalanya terpisah dari badannya.

Foto itu menampilkan korban tergeletak di tanah yang berbatuan. Kepala dan lehernya dipenuhi bercak darah.

Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Senin (11/11/2019) pagi hari tadi.

Tempat kejadian perkara di perkampungan baru Sonra Dusun Pangangpusang, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

Camat Biringbulu Yamin Basri yang dikonfirmasi membenarkan hal ini. Ia kini sedang turun ke lokasi usai menerima laporan dari aparatnya.

“Iya betul ada. Saya sedang ke lapangan ini untuk mengecek,” kata Yamin saat dihubungi melalui telepon.

Belum diketahui bagaimana kronologis, motif, ataupun pelaku pembunuhan ini.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan Tribun masih terus mengonfirmasi Polsek Biringbulu dan Polres Gowa.

Pesta Ballo, Mertua Bunuh Menantu

Sebelumnya kasus pembunuhan sadis terjadi di Jeneponto tepatnya di Dusun Parang-parang, Desa Mangepong, Kecamatan Turatea, Kamis (7/11/2019) dini hari.

Jufri (30) tewas dalam perjalanan ke Puskesmas usai ditikam Karim (50) yang tak lain mertuanya sendiri.

loading…



Berselang beberapa jam usai menikam Jufri, pria 50 tahun itu langsung ditangkap tim Pegasus Sat Reskrim Polres.

Saat diinterogasi, Karim mengaku tak ada persoalan lain selain cekcok saat minum ballo.

Bahkan warga Dusun Parang-parang itu mengaku dipukul lebih dulu sebelum menikam korban.

“Tidak ada masalah ku selain itu malam saat minum ballo,” katanya, Kamis (7/11/2019) siang.

“Dia pukul saya duluan bagian belakang jadi saya langsung cabut badik dan menikamnya,” jelas pria 50 tahun itu.

Akibat tikaman tersebut menunjukkan tiga luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan membuatnya meninggal dunia.

Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul mengatakan awalnya korban dan pelaku sama-sama minum minuman keras jenis Ballo.

Usai minum Ballo, keduanya terlibat cekcok dan berkelahi kemudian Karim (50) menikam Jufri dengan badik.

“Berdasarkan keterangan pelaku bahwa awal mulanya korban dengan pelaku masih bersama sama minum ballo,” kata AKP Syahrul.

“Kemudian di lokasi terjadi selisih paham akhirnya berujung konflik, akibat kejadian tersebut korban dianiaya hingga meninggal dunia dalam perjalanan ke Puskesmas,” tuturnya.

Mantan Kapolsek Tamalatea itu menjelaskan antara korban dan pelaku masih hubungan keluarga.

“Korban ditemukan dalam keadaan terbaring dan bersimbah darah di bawah got tepatnya di depan rumah Irma.

Kemudian korban langsung di larikan ke Puskesmas Bululoe, untuk mendapat pertolongan namum dalam perjalanan korban meninggal dunia,” tuturnya

“Korban di bawah ke rumah sakit umum Lanto Dg Pasewang Jeneponto untuk di lakukan pemeriksaan Visum Et revertum,”pungkasnya

Motif dari kejadian ini masih didalami namun diduga dipicu kesalahpahaman.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku pembunuhan, Karim (50) diancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman saat dikonfirmasi wartawan Tribun, Kamis (7/11/2019) malam.

“Terduga pelaki dikenai Pasal 338 kuhp dengan amcaman hukuman 15 tahun penjaran,” kata Boby.

Diketahui Karim (30) berhasil ditangkap tim Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aipda Abd Rasyad usai menikam menantunya sendiri hingga tewas.

Peristiwa, pembunuhan sadis itu terjadi sekitar 7 kilometer dari kota Jeneponto (Bontosunggu) tepatnya di Dusun Parang-parang, Desa Mangepong, Kecamatan Turatea, Kamis (7/11/2019) dini hari.

Jufri (30) tewas dalam perjalanan ke Puskesmas usai ditikam Karim (50) yang tak lain mertua sendiri.

Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul mengatakan awalnya korban dan pelaku sama-sama minum minuman keras jenis Ballo.

Usai minum Ballo, keduanya terlibat cekcok dan berkelahi kemudian Karim (50) menikam Jufri dengan badik.

“Berdasarkan keterangan pelaku bahwa awal mulanya korban dengan pelaku masih bersama sama minum ballo,” kata AKP Syahrul.

“Kemudian di lokasi terjadi selisih paham akhirnya berujung konflik, akibat kejadian tersebut korban dianiaya hingga meninggal dunia dalam perjalanan ke Puskesmas,” tuturnya.

Mantan Kapolsek Tamalatea itu menjelaskan antara korban dan pelaku masih hubungan keluarga.

“Korban ditemukan dalam keadaan terbaring dan bersimbah darah di bawah got tepatnya di depan rumah Irma yang kemudian korban langsung di larikan ke Puskesmas Bululoe, untuk mendapat pertolongan namum dalam perjalanan korban meninggal dunia,” ujarnya.

“Korban di bawah ke rumah sakit umum Lanto Dg Pasewang Jeneponto untuk di lakukan pemeriksaan Visum Et revertum,” jelasnya.

Hasil visum menunjukkan tiga luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan membuatnya meninggal dunia.

Rumah Karim Dirusak Keluarga Korban

Hanya gara-gara cekcok saat menenggak miras tradisional jenis ballo, Karim (50) tikam menantunya, Jufri (30) hingga tewas.

Keluarga Jufri yang tak terima lantas melampiaskan amarahnya ke rumah pelaku yang masih bertetangga dengan korban di Dusun Parang-parang, Desa Mangepong, Kecamatan Turatea, Jeneponto, Sulsel.

Atau sekitar tujuh kilometer dari kantor bupati Jeneponto di Kecamatan Binamu.

Menurut salah seorang warga Firman, tangga rumah pelaku yang terbuat dari kayu dicopot masyarakat.

Bahkan ada masyarakat yang kesal melempari batu rumah pria 50 tahun itu.

“Rumahnya sekarang tak ada orang tinggal, tidak tahu semua kemana, tapi menurut informasi isteri pelaku menumpang di rumah keluarganya,” kata warga Desa Mangepong itu.

“Rumah pelaku jadi sasaran kekecewaan masyarakat, saya lihat diatas barang pecah belah itu berantakan, kaca jendela rusak dan tangganya dicopot,” ujarnya.

Kini pelaku penikaman Karim (50) telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Jeneponto Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Jeneponto.

Sumber Tribunnews com

  • https://www.tribunnews.com/regional/2019/11/11/breaking-news-pembunuhan-sadis-di-gowa-kepala-korban-terpisah-dari-tubuhnya



Ini Modus Guru Bejat Ajak Muridnya Berhubungan Intim di Bali

Ilustrasi treesome di Bali./Dok SINDOnews

loading…



ARB INdonesia, DENPASAR – Polisi terus mendalami kasus threesome Ni Made Sri Novi Darmaningsih alias Novi (29) oknum guru dan pacarnya AA Putu Wartayasa alias Putu (36) pegawai honorer Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) terhadap VI (16) murid pelaku di Buleleng, Bali. Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, ada unsur paksaan para pelaku untuk melakukan threesome.

“Tersangka perempuan (Novi) memegangi tangan korban, sedangkan tersangka pria yang juga kekasihnya memegangi kaki dan melucuti pakaian korban,” kata AKP Vicky Tri Haryanto di Mapolres Buleleng, Jumat (8/11/2019).

Dari hasil pemeriksaan, Novi dan pacarnya telah merencanakan aksi bejatnya itu pada 26 Oktober lalu. Begitu Novi dan korban masuk ke kos-kosan Putu di Jalan Sahadewa Singaraja, pintu kamar langsung dikunci. Novi dan Putu lalu berciuman dan dilanjutkan dengan melakukan persetubuhan. Tujuannya, untuk merangsang birahi korban yang saat itu duduk di tepi kasur.

Guru honorer SMK di Singaraja itu, bertanya kepada siswinya yang duduk di kelas XI soal hubungan imtim mereka, korba menjawab, “Nggak apa-apa Bu, hajar saja, sikat saja,”. Mendapat jawaban itu, Putu lalu menyeret korban ke kasur. Novi kemudian memegangi kedua tangan korban, sedangkan Putu memegangi kaki sambil melucuti pakaian korban lalu menyetubuhinya.

Menurut Vicky, awalnya korban menolak, tapi dipaksa dan diiming-imingi akan dibelikan baju kebaya. “Tersangka perempuan lantas menciumi payudara korban, dan pelaku pria menciumi leher hingga akhirnya korban menyerah,” ungkapnya.

Vicky menjelaskan, kasus itu baru dilaporkan orangtua korban pada Rabu (6/11/2019). Hari itu juga polisi menangkap kedua tersangka.

Sumber Sindonews com




Modus Gandakan Uang Miliar Rupiah, Pengusaha Ketipu Dukun Gadungan

Ilustrasi. (Foto: ist)

loading…



ARB INdonesia,  JAWA TIMUR – Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur sedang menelisik kasus penggandaan uang yang diduga melibatkan dukun. Dalam kasus ini, diduga korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Blitar AKP Heri Sugiono mengemukakan kasus itu berawal dari korban H, warga Kota Blitar yang bertemu dengan seorang yang mengaku warga Kalimantan.

“Awal mulainya korban kenal dengan terlapor 1,5 bulan lalu dan dijanjikan bahwa yang bersangkutan bisa menggandakan uang, sehingga diperoleh kesepakatan antara korban dan terlapor di salah satu hotel Kota Blitar dan menginap,” katanya seperti dikutip Antara, Kamis (7/11/2019).

Di tempat penginapan itu, didilakukan ritual dan uang korban sekitar Rp 750 juta disimpan di kamar. Pelaku dan korban menggunakan dua kamar di hotel tersebut untuk melakukan ritual. Saat itu, korban H menyerahkan uang ke pelaku dan dari kejadian itu penipuan terjadi.

“Proses ritual dilakukan. Uang korban dibungkus kain hitam. Lalu mereka pindah ke kamar lain dan kembali melakukan ritual lalu muncul kain hitam dengan tumpukan uang yang tinggi,” katanya.

Namun, saat bungkusan dengan kain berwarna hitam tersebut dibuka ternyata hanya berisi potongan kertas dengan ukuran seperti uang asli. Diduga, pelaku mengelabuhi korban saat di kamar dan saat korban membuka bungkusan hitam pelaku melarikan diri.

Heri mengatakan korban tergiur dengan janji bahwa uang yang diserahkan bisa menjadi dua kali lipat, sehingga menjadi Rp 1,5 miliar. Namun, korban justru tertipu dan uang miliknya justru hilang.

“Uang korban Rp 750 juta disimpan di kamar dan dilakukan ritual dan setelah kembali isinya kertas. Dijanjikan dua kali lipat menjadi Rp 1,5 miliar,” kata dia.

Pelaku, kata dia, saat ini masih dalam pengejaran. Pelaku merupakan warga Kalimantan. Polisi kini terus berupaya keras mencari yang bersangkutan, sehingga kasus penggandaan uang ini bisa terungkap.

Sementara itu, korban enggan untuk dikonfirmasi jurnalis. Saat melaporkan kejadian ini di Mapolresta Blitar, yang bersangkutan yang juga seorang pengusaha itu langsung masuk ke ruangan.

Sumber Suara com




Ngaku Polisi, Dua Oknum Debt Collector Rampas Truk di Jalan

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menginterogasi ketiga pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan saat gelar perkara di Mapolres Salatiga, Kamis (7/11/2019). Foto/SINDOnews/Angga Rosa.

ARB INdonesia, SALATIGA – Dua oknum debt collector dan seorang sopir dibekuk petugas Satreskrim Polres Salatiga lantaran merampas truk bernopol H 1338 JR milik salah seorang nasabah sebuah lembaga pembiayaan keuangan. Perampasan dilakukan para pelaku di trafic light Pertigaan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga pada 29 Agustus 2019 lalu.

Dalam melancarkan aksinya, mereka mengaku anggota Reserse Polres Salatiga. Para tersangka, yakni Muhammad Khatib Latif, warga Jati Dempel RT 01/RW 01 Kelurahan Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Kemudian Tampil (45), warga Sembungharja, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dan Badrun Prabowo (44), warga Ringinjajar, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, penangkapan para pelaku didasarkan laporan sopir truk, Ulil Albab (28), warga Kampung Tegal Kangkung RT 2/RW 3, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Selain menangkap tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa truk Izusu Giga nopol H 1338 JR beserta STNK atas nama Budi Cahyono warga RT 1/RW 5, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dan selembar kertas berupa berita acara penyerahan kendaraan sebagai jaminan piutang atas nama nasabah dari PT Artha Asia Finance.

“Pelaku perampasan truk ini sebenarnya berjumlah empat orang. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi,” kata Kapolres kepada wartawan saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Kamis (7/11/2019).

Dalam pemeriksaan, para pelaku terbukti melakukan perampasan kendaraan jenis truk di jalan raya. Alasan pelaku merampas truk tersebut, adalah pemilikinya menunggak membayar angsuran.

“Setelah truk dikuasai pelaku, kemudian dibawa ke garasi finance. Hanya saja setelah diselidiki pelaku ini tidak resmi dipekerjakan atau debt collector freelance,” tutur Kapolres.

Kapolres menyayangkan adanya penyitaan secara paksa kendaraan kredit di jalan. Sebaiknya sebelum dilakukan penyitaan kendaraan perusahaan penjamin diharapkan mengedepankan cara-cara lebih humanis.

“Bagaimana pun bentuk penyitaan di jalan secara paksa tidak dibenarkan apalagi menyaru sebagai polisi. Karena itu kepada tersangka kami kenakan Pasal 368 KUHAPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” katanya.

Sumber Sindonewscom




Pagi-pagi Nyelonong Masuk Rumah Warga, Pria Ini Coba Perkosa Penghuni

Pelaku percobaan pemerkosaan diamankan petugas. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan

loading…



ARB INdonesia, TANGERANG – Seorang pria diketahui bernama Fauzan, warga Pondok Pinang, Kebayoran, Jakarta Selatan (Jaksel), babak belur dipukuli massa di Kampung Sambi Doyong, Cipondoh Makmur, Kota Tangerang, setelah tepergok melakukan percobaan pemerkosaan di salah satu rumah warga. Aksi nekat pelaku terungkap karena korban melawan dan teriak minta tolong, hingga para tetangga berdatangan.

Adapun tempat kejadian berada persis di seberang kali depan rumah Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin. “Ya, kejadiannya di lingkungan RW 01. Kalau dari rumah saya agak jauh. Pas saya tiba, warga sudah ramai berkumpul, dan pelaku sudah diamankan warga,” ujar Ketua RW 01 Kampung Sambi Doyong, Aris, Kamis (7/11/2019) pagi.

Warga yang geram dengan tindakan pelaku banyak yang melampiaskan emosi, dengan melayangkan bogem dan tendangan ke wajah serta tubuh pelaku. Tidak lama berselang, polisi tiba ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku.

“Kalau dari cerita korban, awalnya pelaku ke rumah itu mengaku sebagai teman bapaknya. Dia bicara pakai bahasa isyarat, karena diduga pelaku gagu. Saat itu, yang membuka pintu putrinya yang pertama,” ungkap Aris.

Pelaku datang sekitar pukul 05.00 WIB pagi tadi. Saat itu, di rumah hanya ada anggota keluarga yang perempuan semua. Karena kepala keluarga Endang, sedang tidak ada karena bekerja.

“Pelaku minta dibukain pintu dan langsung masuk begitu saja. Tiba-tiba, dia malah nyelonong masuk ke kamar salah satu putri Endang yang masih tertidur. Langsung buka baju dan BH korban,” paparnya.

Terkejut ada orang yang menindihnya, putri Endang langsung menendang dan teriak minta tolong. Pelaku yang juga sudah buka baju dan hanya pakai celana dalam panik.

“Sempat dibuka kaos sama BH-nya dan pelaku langsung telanjang. Si korban bangun dan langsung menendang,” jelasnya.

Aris dan warga sekitar mengaku bingung dari mana pria gagu itu datang. Sebab, pelaku tiba-tiba saja masuk ke rumah korban mengaku-ngaku teman ayah korban.

Saat ini korban dan ayahnya sudah diarahkan membuat laporan ke unit PPA Polrestro Tangerang. Sedang pelaku sudah dijebloskan ke dalam tahanan. Selanjutnya, kasus percobaan pemerkosaan ini ditangani unit PPA Polrestro Tangerang.

Sumber Sindonewscom




Selama 14 Hari Ops Zebra, 832 Surat Tilang Dikeluarkan Sat Lantas Polres Inhil

loading…



ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Selama 14 hari hari Ops Zebra di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), total sebanyak 832 surat tilang di keluarkan oleh Sat Lantas Polres Inhil.

Sebanyak 137 teguran juga di keluarkan oleh Sat Lantas Polres Inhil selama Ops Zebra yang digelar sejak tanggal 23 oktober hingga 5 november 2019.

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK melalui Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Rosna Meilani menjelaskan, pekerja swasta mendominasi profesi pelanggar sebanyak 283 kali, disusul pelajar 200 pelanggar, mahasiswa 92 pelanggar, buruh 73 pelanggar, PNS 41 pelanggar, supir  33 pelanggar serta lainnya 110 kali.

“Sepeda Motor 773 kali, Mobil barang 33 kali, Mobil penumpang 26 kali. SIM A 27 kali, SIM B1 8 kali, SIM B1.U 15 kali, SIM BII.U 6 kali, SIM C 91 kali, Tanpa SIM 685 kali,” ujar AKP Rosna, Rabu (6/11).

Lebih lanjut AKP Rosna membeberkan, usia remaja rata – rata 16 – 21 tahun menjadi pelanggar terbanyak, yaitu 219 kali, disusul 22 – 30 tahun menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah 190 kali, usia 31 – 40 sebanyak 145 kali, usia 0 – 15 sebanyak 144 kali, 41 – 50 sebanyak 106 kali, usia 51 ke atas 28 kali.

“Pendidikan pelanggar, SD 123 kali, SLTP 153 kali, SLTA  441 kali, mahasiswa 115 kali,” tuturnya.

Selanjutnya Kasat menjelaskan, pelanggaran yang banyak dilakukan oleh kendaraan roda 4 adalah kelengkapan KIR 33 kali, Sabuk sebanyak 16 kali, SIM sebanyak 6 kali, tidak bawa STNK 3 kali, kelengkapan lainnya 1 kali.

“Untuk Kelengkapan roda 2, tidak menggunakan Helm 123 kali, melawan arus 73 kali, Child restrain 234 kali, Surat-surat  246 kali, Kelengkapan lain 97 kali,” imbuhnya.

Terakhir Kasat mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas serta menjadi pelopor keselamatan lalu lintas. (Rls)