Sedang Hamil, Terimakasih Tewas dengan Luka Tusukan dan Sayatan

Foto : Terimakasih Laila tewas secara mengenaskan. riaumandiri.co





ARB INdonesia, NIAS – Warga Dusun Khou-Khou, Desa Hiliwaebu, Kecamatan Susua, Nias, Sumatra Utara digegerkan dengan penemuan mayat seorang gadis remaja yang tewas secara mengenaskan.

Mayat tersebut diketahui bernama Terimakasih Laila (19) dan masih berstatus pelajar di SMA Negeri 3 Susua, Nias Selatan.

Saat kali pertama ditemukan, Senin (2/12/2019), Terimakasih tewas dalam kondisi hamil. Ditemukan sejumlah luka di tubuh korban. 

“Korban ditemukan tak jauh dari rumahnya, Jumat (29/11/2019),” kata Kasubbag Humas Polres Nias Selatan, Brigadir Dian Octo P Tobing, Senin (2/12/2019).





Dian mengungkapkan, luka-luka yang ditemukan di tubuh korban seperti bekas tusukan dan sayatan di wajah, tangan dan dada.

Dari hasil pemeriksaan di rumah sakit, kata Dian, jasad perempuan itu meninggal dengan kondisi sedang hamil.

“Dari pemeriksaan itu dokter menemukan adanya tanda kehamilan pada korban dengan usia kandungan 4-5 bulan,” kata dia.

Dalam kasus ini, polisi masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk keluarga korban.





Sumber riaumandiri.co – batamnews.co.id
https://www.riaumandiri.id/read/detail/77891/sedang-hamil-terimakasih-tewas-dengan-luka-tusukan-dan-sayatan




Bola Kasti Dilempar ke Dalam Lapas Tembilahan, Ternyata Ada Paket Sabu di Dalamnya

Foto : Upaya penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu di Lapas Kelas II A Tembilahan





ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan kembali menggagalkan upaya percobaan penyeludupan barang haram narkotika jenis sabu-sabu kedalam Lapas dengan menggunakan Bola Kasti, Minggu sore (1/12/2019).

Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan, Agus Pritiatno SH MH melalui Ka KPLP Armaita SH membenarkan adanya upaya peneyeludupan Narkoba yang diduga berjenis sabu-sabu ke dalam Lapas.

Kejadian itu awalnya di ketahui oleh seorang petugas Blok Mahoni, Renaldo Daeli dan petugas Blok Ramin (Tahanan) Riky Safdy. Pada pukul 18.30 wib, saat itu ia mendengar sesuatu bunyi lemparan dari atas atap klinik Lapas.

“Setelah diperhatikan ada Tamping (Warga Binaan) yang diduga menunggu benda tersebut, kemudian petugas tersebut mengejar Tamping itu,” terangnya.





Lebih lanjut disampaikan Armaita, saat dirampas dari tangan Tamping (EK), ternyata barang itu adalah Bola Kasti,  dan yang mengejutkan lagi di dalam bola tersebut berisikan benda yang diduga sabu-sabu.

Atas temuan tersebut Renaldo Daeli melapor pada Komandan jaga dan seterus nya dilaporkan lagi pada Ka KPLP Armaita SH.

Saat dimintai keterangan Ka KPLP, tamping EK mengaku disuruh seseorang tahanan Blok Mahoni (H), yang nantinya akan diberi upah jika sudah mengambil bola tersebut.

“Ada 4 paket sedang Narkoba jenis sabu-sabu didalamnya, jika dinilai kurang lebih 10 juta an. Kita menduga ada oknum dari luar pagar Lapas yang melempar kedalam untuk ditujukan ke oknum warga binaan,” ungkap Armaita.





Guna pemeriksaan lebih lanjut, Ka KPLP menghubungi kasat Narkoba Polres Inhil untuk memberitahukan adanya penemuan tersebut. Kemudian Kasat Narkoba melalui kanit menuju ke Lapas Kelas II A Tembilahan, guna serah terima pelaku tindak pidana Narkoba.

Selain itu, Ka KPLP Armaita SH juga menyampaikan pada media, sesuai dengan perintah Dirjend bahwa Lapas seluruh Indonesia untuk terus mengawasi baik dari dalam maupun dari luar terkait hal yang berbau Narkoba.

“Sesuai janji, kita akan berikan reward kepada petugas yang telah menggagalkan Narkoba masuk kedalam Lapas. Berupa Piagam Penghargaan dan uang saku, Itu kita berikan sebagai tanda usaha kerja keras petugas,” tutup nya.

Untuk diketahui, penggagalan upaya penyeludupan barang haram di Lapas di Kelas II A Tembilahan ini sudah 3 kali terjadi dengan modus yang berbeda. Pertama di Buah lengkeng , kedua dalam pempers bayi, dan ketiga ini didalam Bola Kasti. (Arbain)




Cinta Terlarang Janda Muda dan Anak SMA Berakhir Tragis, Hamil 6 Bulan Minta Tanggung Jawab

Cinta terlarang janda muda dan anak SMA berakhir tragis, hamil 6 bulan minta tanggung jawab – Kolase foto Surya/M Sudarsono-Facebook Yuni Rusmini





ARB INdonesia, BOJONEGORO – Tragedi memilukan cinta terlarang janda muda dan pelajar SMA di Bojonegoro berujung pembunuhan di pinggir waduk di Desa Sumodikaran, Senin (25/11/2019).

Kisah cinta janda muda, Aidatul Izah (20) dengan pelajar SLTA berinisial AN ST (19) sudah berlangsung sekitar 5 bulan.

Namun, hubungan asmara pasangan muda berakhir tragis. Aidatul Izah yang sudah memiliki satu anak ini tewas mengenaskan di pinggir waduk.





Dari hasil penyidikan kepolisian, sebelum pembunuhan terjadi, AN ST dan janda muda itu diajak jalan-jalan dengan sepeda motor lalu berteduh di pinggir waduk Desa Sumodikaran.

Di sekitar waduk itulah, AN ST pesta arak Tuban dengan Aidatul Izah.

Mereka kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri.

Tak lama kemudian, aksi pembunuhan pun berlangsung.

Berikut 6 fakta cinta terlarang janda muda dan pelajar SMA itu berakhir tragis yang berhasil dikumpulkan oleh reporter SURYA.co.id : 





1. Warga geger setelah penemuan mayat janda muda hamil 6 bulan

Warga setempat menemukan mayat janda muda, Aidatul Izah hanya mengenakan kaos dan celana dalam.

Nyawa janda muda itu dihabisi di sekitar embung atau waduk yang ada di Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Senin (25/11/2019).

Dari hasil visum yang dilakukan pihak medis, ternyata janda muda hamil 6 bulan.

Usia kehamilan diperkirakan sudah 24 minggu atau 6 bulan.

“Hasil visum korban hamil enam bulan atau 24 minggu,” kata Kapolres Bojonegoto, AKBP M Budi Hendrawan, Jumat (29/11/2019).

Ia menjelaskan, selain fakta korban dalam kondisi mengandung saat dihabisi, ternyata janda muda satu anak dijerat lehernya pakai tali tampar warna biru saat dibunuh.

Bahkan lebih sadis lagi, pelaku tak tanggung-tanggung memukul bagian wajah dan kepala hingga mengalami kerusakan atau luka berat, hanya untuk memastikan agar korban benar-benar meninggal.

“Setelah dijerat lehernya, lalu korban dihajar bagian wajah dan kepalanya hingga rusak,” katanya.





2. Hubungan asmara dari kenal di Facebook

Budi Hendrawan menjelaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, ternyata pembunuh mengaku punya hubungan asmara dengan korban.

Jadi keduanya sudah saling mengenal.

Pelaku sudah mengenal korban sejak Juli 2019, awal kenalannya melalui jejaring Facebook lalu hingga akhirnya keduanya memiliki hubungan khusus.

“Sudah saling kenal, punya hubungan khusus antara pelaku yang masih pelajar dan korban yang statusnya janda satu anak itu,” terangnya.

Ditambahkan perwira berpangkat dua melati di pundak tersebut, dari data yang dikembangkan pelaku kerap diminta pertanggungjawaban atas kehamilan korban.

Bahkan, pelaku mengaku kerap dimintai uang oleh korban.

“Dari keterangan, pelaku diminta bertanggungjawab atas kehamilan korban yang sudah usia 24 minggu atau enam bulan, tapi tidak tahu buah dari siapa.

Kita baru sebatas mendalami kasus pembunuhannya,” katanya.





3. Sudah direncanakan

Budi Hendrawan mengatakan, dari pengembangan penyidikan, ditemukan ada unsur perencanaan pembunuhan.

Sebab, pelaku sudah membawa tali tampar yang ditaruh di dalam saku celananya.

Tali itu kemudian yang digunakan untuk menjerat leher korban.

“Ada unsur perencanaan, karena sudah bawa tali untuk menjerat leher korban,” ujar Kapolres.

ia menjelaskan, sebelum pembunuhan terjadi, korban sudah janjian dengan pelaku.

Korban lalu menjemput pelaku kemudian jalan-jalan bersama menggunakan motornya.

Pelaku yang mengendarai motor lalu mengambil sebotol arak yang sudah disimpan di semak-semak.





Kemudian menuju waduk selanjutnya bercinta.

Seusai bercinta, korban lalu curhat atas kehamilannya yang sudah usia 6 bulan.

“Sebelum dibunuh berhubungan badan dulu, lalu minum alkohol bersama,” terangnya.

Ditambahkan Budi, usai minum arak kemudian pelaku merasa pusing karena diminta pertanggungjawaban atas kehamilan korban.

Bahkan pelaku juga mengaku sering dimintai uang oleh korban.

Akhirnya pelajar tersebut langsung menjerat leher korban dengan tali tampar hingga meninggal.

Bahkan untuk memastikan meninggal, pelajar tersebut memukul muka dan kepala korban hingga rusak atau luka berat.

“Jadi setelah korban dijerat lehernya, kemudian dipukuli hingga tewas. Barang bukti yang terkait pembunuhan sudah kita amankan,” ucapnya.





4. Ditangkap di rumah

Setelah membunuh Aidatul, pelaku kabur membawa motor dan handphone korban.

Lalu meminta jemput temannya di suatu tempat. Motor korban ditinggal di lokasi penjemputan.

Setelah dijemput, pelaku minta diantarkan pulang.

Petugas yang melakukan penyelidikan lalu mendatangi rumah dan menangkap pelaku.

Polisi juga memeriksa Handphone korban yang dibawa pelaku, dan ditemukan chatingan yang menguatkan pelajar tersebut adalah pelaku pembunuhan.

“Usai membunuh lalu meminta jemput temannya, dihubungi melalui rekaman pesan WhatsApp, temannya sudah kita periksa juga sebagai saksi,” bebernya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti atas kejadian tersebut, di antaranya motor beat milik korban, handphone dan pakaian korban.

Kemudian ada juga barang tersangka yang turut diamankan, yaitu motor vixion, handphone, pakaian, tali tampar yang digunakan untuk menjerat korban, lalu botol plastik bekas arak.





5. Menyesal 

Saat ditanya petugas, AN ST menundukkan kepala dan mengaku menyesali perbuatan yang dilakukan.

“Menyesal atas pembunuhan yang saya lakukan kepada Aidatul Izah,” katanya sambil menjawab lontaran pertanyaan awak media.

Pelajar tersebut juga tak menyangka bisa melakukan hal itu kepada janda yang tak lain merupakan tetangga desanya tersebut.

Namun dia mengungkapkan kerap diminta pertanggungjawaban atas kehamilan Aidatul Izah, yang berdasarkan hasil visum sudah usia 24 minggu atau 6 bulan.

Atas sejumlah desakan itulah pelaku tega menghabisi nyawa janda di sekitar saluran irigasi.

“Saya diminta tanggung jawab atas kehamilan dan sering dimintai uang juga,” bebernya sambil digiring petugas ke tahanan. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 6 FAKTA Cinta Terlarang Janda Muda & Pelajar SLTA di Bojonegoro, Pesta Arak, Bercinta lalu Dibunuh





Sumber Tribunnews.com
https://wartakota.tribunnews.com/amp/2019/11/30/cinta-terlarang-janda-muda-dan-anak-sma-berakhir-tragis-hamil-6-bulan-minta-tanggung-jawab?page=4




KPK Geledah Rumah di Pekanbaru Terkait Kasus Suap Proyek Jalan Bengkalis

Lokasi penggeledahan KPK di Pekanbaru. (Chaidir Anwar/detikcom)





ARB INdonesia, RIAU – KPK menggeledah sebuah rumah di Pekanbaru, Riau. Penggeledahan tersebut terkait kasus suap proyek pembangunan jalan di Bengkalis yang menyeret Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

“Bahwa ada tim KPK di Pekanbaru hari ini melakukan penggeledahan untuk Kasus apa, untuk kasus TPK terkait dengan pengadaan jalan di Bengkalis,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).





Febri mengatakan saat ini tim masih berada di lapangan untuk memeriksa barang-barang terkait kasus tersebut. Febri belum menjelaskan terkait identitas pemilik rumah tersebut.

KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.

Proyek jalan itu terdiri atas 6 paket pekerjaan pada 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar. Amril diduga sempat menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.





Amril diduga kembali menerima Rp 3,1 miliar pada 2017 dalam bentuk dolar Singapura. Duit itu diduga diserahkan oleh PT CGA.

Baru-baru ini juga KPK kembali menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan, tersangka dugaan suap proyek pembangunan jalan di Bengkalis. Makmur diduga melakukan perbuatan itu bersama M Nasir (eks Kadis PU Bengkalis) dan Hobby Siregar (Pengusaha) yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.





Sumber detik.com – https://news.detik.com/berita/d-4802504/kpk-geledah-rumah-di-pekanbaru-terkait-kasus-suap-proyek-jalan-bengkalis




Gugatan Mahasiswa soal UU KPK Tak Diterima MK, KPK Tunggu Ini

Foto: Rachman Haryanto /detik.com





ARB INdonesia, Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Undang-undang KPK yang diajukan oleh mahasiswa. KPK masih menunggu hasil judicial review (JR) yang diajukan tiga pimpinan KPK dan masyarakat koalisi sipil.

“Kalau yang kami baca informasi sidang tadi ya itu sebenarnya bukan ditolak tapi dinyatakan tidak diterima, karena obyeknya keliru. Jadi sebenarnya MK belum menguji, dan masih pada pokok perkaranya, jadi belum menguji apakah substansi dari undang-undang nomor 19 tahun 2019 ini bertentangan dengan konstitusi atau tidak,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).





Febri mengatakan saat ini KPK masih akan melihat sejauhmana proses gugatan UU KPK di MK, karena menurut Febri yang menggugat UU KPK tidak sedikit. Selain itu, kata Febri, yang terpenting adalah putusan MK atas gugatan tiga pimpinan KPK nanti.

“Publik termasuk KPK tentu saja ya itu cukup menunggu bagaimana pendapat konstitusional undang-undang tersebut oleh Mahkamah Konstitusi, dan persidangannya juga terbuka untuk umum jadi publik bisa menyimak itu. Termasuk judicial review yang pemohonnya ada tiga unsur pimpinan KPK sebelumnya,” ujar Febri.

“Untuk tiga unsur pimpinan KPK prosesnya masih panjang ya, ada baru dimasukkan permohonan ada nanti proses perbaikan, ada sidang panel, pleno dan kemudian ada proses pembuktian juga di persidangan nanti kita simak saja bersama-sama,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam persidangan siang tadi tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang KPK yang diajukan oleh mahasiswa. Alasannya, permohonan itu dianggap salah konteks atau error of objectum.





“Permohonan para pemohon mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah salah objek, permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacanya putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” sambung Anwar.





sumber detik.com

https://news.detik.com/berita/d-4802508/gugatan-mahasiswa-soal-uu-kpk-tak-diterima-mk-kpk-tunggu-ini?tag_from=wp_hl_judul&_ga=2.137899760.1546929624.1574949420-2029160871.1568370215




Digrebek, Pabrik Ekstasi di Tengah Kebun Karet

Bandar narkoba menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan aksi mereka. Di Pekanbaru, Riau, mereka membangun pabrik ekstasi di tengah pabrik karet. Foto/Okezone/Banda HT





ARB INdonesia, PEKANBARU – Bandar narkoba menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan aksinya. Di Pekanbaru, Riau, mereka membangun pabrik ekstasi di tengah pabrik karet.

Meski sudah disamarkan, namun pabrik ekstasi yang lokasinya berada di Jalan Angsa Putih, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru ini terbongkar.

Polda Riau melakukan penggerebekan sebuah rumah yang menjadi tempat pembuatan (home industry) jenis pil ektasi.





Dalam operasi penggebekan tersebut, polisi menyita barang bukti jenis pil jenis happy five. Kemudian ditemukan sebanyak serbuk berwarna hijau yang merupakan bahan pembuat esktasi dan ekstasi 18 butir.

“Kita temukan sebanyak 2,5 Kg diduga kuat bahan pembuat ekstasi. Kita juga temukan 18 butir pil ekstasi dan 800 butir pil happy five,” kata Kapolda Riau, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi Rabu (27/11/2019).

Lokasi rumah yang digerebek berada di tengah perkebunan karet. Rumah yang dipakai untuk percetakan ekstasi itu kondisinya permanen dan agak jauh dari rumah penduduk.





Dalam operasi ini polisi mengamankan dua tersangka yakni berinsial E dan S. Tersangka E ditangkap saat sedang di dalam rumah pembuatan sabu jenis sabu dan ekstasi. Sedangkan E ditangkap lokasi yang berbeda.

Polisi menyita barang bukti sebanyak 1,1 Kg sabu. Kemudian narkoba jenis pil happy five. Kemudian ditemukan sebanyak serbuk berwarna hijau yang merupakan bahan pembuat esktasi dan ekstasi 18 butir.

“Dari lokasi juga ditemukan barang bukti dua mesin pencertak pil ektasi, timbangan alat pres, alat pengering dan berbagai alat lainnya untuk pembuatan ekstasi,” tambah Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.

Pengungkapan kasus ini berawal saat polisi berhasil membekuk E saat akan mengedarkan narkoba. E pun mengaku kalau barang haram itu berasal dari S.

“Kami juga menyita berbagai buku tabungan milik tersangka. Kita akan terus perangi narkoba,” imbuhny.





Sumber sindonews.com

https://sumsel.sindonews.com/read/2279/1/digrebek-pabrik-ekstasi-di-tengah-kebun-karet-1574914271