Pemburu Harimau di Riau Dibekuk Polisi, Empat Janin Disita

Ilustrasi perburuan harimau. (Antara Foto/Riki Rahmansyah)





ARB INdonesia, RIAU – Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera bersama dengan kepolisian menangkap lima pemburu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Riau, Sabtu (7/12).

Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Eduward Hutapea di Pekanbaru mengatakan dari penangkapan yang dilakukan pada Sabtu pagi tersebut, petugas gabungan menyita empat janin harimau serta organ kulit harimau dewasa.

“Ada empat janin harimau yang disimpan dalam toples serta satu lembar kulit harimau dewasa,” kata Eduward seperti dilansir Antara.





Eduward menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam terkait informasi perburuan harimau sumatera di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau. Informasi yang diperoleh dari masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti KLHK yang bersinergi dengan Polri melalui pengumpulan informasi dan pemetaan.

Hasilnya, pada Sabtu pukul 06.00 WIB, petugas bergerak ke Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap tiga tersangka MY, SS dan E (istri MY).

“Empat janin bayi itu ditemukan dari tiga pelaku tersebut,” ujarnya.





Dari penangkapan tiga pelaku itu, petugas kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, dua pelaku lainnya berhasil dibekuk. Dua pelaku terakhir adalah SS dan TS. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Timur, Pelalawan.

“Kemudian dari dua pelaku itu disita satu lembar kulit harimau dewasa,” ujarnya.

Eduward menerangkan petugas masih belum memberikan keterangan secara rinci bagaimana aksi perburuan itu dilakukan para pelaku dan modus operandi mereka. Para pelaku dan barang bukti sendiri saat ini masih berada di Pelalawan serta tengah menuju ke Kantor Balai Gakkum KSDA Riau.

Eduward mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan secara rinci terkait pengungkapan tersebut.

Para pelaku terancam dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.





Sumber CNNIndonesia.com
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20191208015343-12-455091/pemburu-harimau-di-riau-dibekuk-polisi-empat-janin-disita




Wanita yang Ditinggal Suami Karena Bayinya Cacat Dapat Bantuan Hukum

Dina Oktavia (kiri)//Foto: Amir Baihaqi





ARB INdonesia, SURABAYA – Berbagai bantuan terus mengalir kepada Dina Oktavia (21), wanita yang ditinggal suaminya karena melahirkan bayi cacat. Kali ini bantuan datang dari para pengacara yang menawarkan pendampingan hukum.

Bantuan hukum itu datang dari DPC Peradi Surabaya saat bersilaturahmi ke rumah Dina yang saat ini tinggal di Rusunawa Gunungsari. Mereka siap memberikan bantuan hukum kapan saja kepada Dina dan bayinya jika dibutuhkan.

“Kita datang ke sini untuk silaturahmi dan menawarkan bantuan hukum jika memang diperlukan. Ini juga sebagai bentuk empati kami,” kata Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto kepada detikcom saat berkunjung di Rusunawa Gunungsari, Rabu (4/12).





Hariyanto mengimbau, Dina tidak takut untuk memproses hukum, jika ada persoalan di kemudian hari dengan sang suami. Namun, ia juga berpesan agar tidak melarang sang suami jika nantinya ingin menjenguk sang anak.

“Kita siapkan para pengacara nanti dari Peradi untuk mendampingi Mbak Dina. Namun pesan saya, jangan melarang atau menghalangi jika nanti suami ingin menjenguk anaknya ya,” imbuhnya.

Sebelumnya, seolah kehabisan kesabaran, Dina Oktavia (21) akhirnya menggugat cerai sang suami. Ia kehilangan harapan setelah sang suami juga tidak menerima bayinya yang terlahir cacat. Sama seperti keluarga dari pihak suami.





Dina dan suaminya Muhammad Abdul Azis (23) menikah pada 2018. Ia sempat tinggal bersama di rumah orang tua suami. Namun itu tidak berlangsung lama. Sebab keluarga Muhammad kemudian menolak kehadiran Dina.

“Seharusnya bulan kemarin saya urusnya ke pengadilan agama. Tapi karena ada jadwal anak saya operasi dan kontrol, jadi saya tunda dulu mungkin sebulan ke depan lagi,” kata Dina, Selasa (3/12). 





Sumber detik.com
https://m.detik.com/news/berita-jawa-timur/d-4810313/wanita-yang-ditinggal-suami-karena-bayinya-cacat-dapat-bantuan-hukum/2#detailfoto




Hasil Operasi Antik Muara Takus Polres Inhil, 532 gram Sabu dan 126 Butir Ektasi di Blender

Foto : Pemusnahan Barang Bukti hasil tangkapan Operasi Antik Muara Takus di Polres Inhil





ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kepolisan Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan pemusnahan Barang Bukti hasil tangkapan dari Operasi Antik Muara Takus yang dilaksanakan selama 22 hari, Selasa (03/12/19) pagi.

Selama Operasi berjalan, 16 kasus berhasil dibongkar oleh Satres Narkoba Polres Inhil dengan mengamankan 22 orang tersangka, termasuk diantaranya seorang ASN dan Anggota Polri.

Berdasarkan data  yang dihimpun dari pemusnahan ini, sebanyak 532,45 gram sabu serta 126 butir ekstasi dengan berat 40,04 gram di lebur menggunakan mesin blender serta dicampur dengan cairan berupa air keras.

Pemusnahan itu disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Inhil H Syamsudin Uti, Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal, Kajari Inhil Susilo, Kepala Pengadilan Negeri Tembilahan Nurmala Sinuraat, Kasat Narkoba Inhil AKP Bachtiar, Kepala KPLP Tembilahan dan Organisasi Penggiat Narkoba serta para awak Media.





Melalui kegiatan yang dilaksakan di halaman Polres Inhil tersebut, Wakil Bupati Inhil H Samsyudin Uti menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Polres Inhil yang mampu membongkar jaringan-jaringan narkoba di Kabupaten Inhil dalam waktu singkat.

“Tidak ada ampun untuk pelaku, pemakai dan pengedar, dari dulu hingga masa yang akan datang kami Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir akan terus memerangi Narkortika dalam bentuk apapun,” tegasnya.





Sementara itu, Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman mengingatkan serta menghimbau kepada masyarakat Inhil, terutama para remaja agar waspada serta menjauhi barang haram tersebut.

“Narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa. Kesehatan diri dan mental hancur akibat penyalahgunaan narkoba.” imbuhnya.

Untuk diketahui, setelah dilaksanakan pemusanahan barang haram dengan cara di blender, kemudian BB yang berubah menjadi cairan tersebut dibuang dilubang kloset WC.

Reporter Arbain

https://youtu.be/zp1sdrUo1l8
Vidio Pemusnahan



Sedang Hamil, Terimakasih Tewas dengan Luka Tusukan dan Sayatan

Foto : Terimakasih Laila tewas secara mengenaskan. riaumandiri.co





ARB INdonesia, NIAS – Warga Dusun Khou-Khou, Desa Hiliwaebu, Kecamatan Susua, Nias, Sumatra Utara digegerkan dengan penemuan mayat seorang gadis remaja yang tewas secara mengenaskan.

Mayat tersebut diketahui bernama Terimakasih Laila (19) dan masih berstatus pelajar di SMA Negeri 3 Susua, Nias Selatan.

Saat kali pertama ditemukan, Senin (2/12/2019), Terimakasih tewas dalam kondisi hamil. Ditemukan sejumlah luka di tubuh korban. 

“Korban ditemukan tak jauh dari rumahnya, Jumat (29/11/2019),” kata Kasubbag Humas Polres Nias Selatan, Brigadir Dian Octo P Tobing, Senin (2/12/2019).





Dian mengungkapkan, luka-luka yang ditemukan di tubuh korban seperti bekas tusukan dan sayatan di wajah, tangan dan dada.

Dari hasil pemeriksaan di rumah sakit, kata Dian, jasad perempuan itu meninggal dengan kondisi sedang hamil.

“Dari pemeriksaan itu dokter menemukan adanya tanda kehamilan pada korban dengan usia kandungan 4-5 bulan,” kata dia.

Dalam kasus ini, polisi masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk keluarga korban.





Sumber riaumandiri.co – batamnews.co.id
https://www.riaumandiri.id/read/detail/77891/sedang-hamil-terimakasih-tewas-dengan-luka-tusukan-dan-sayatan




Bola Kasti Dilempar ke Dalam Lapas Tembilahan, Ternyata Ada Paket Sabu di Dalamnya

Foto : Upaya penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu di Lapas Kelas II A Tembilahan





ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan kembali menggagalkan upaya percobaan penyeludupan barang haram narkotika jenis sabu-sabu kedalam Lapas dengan menggunakan Bola Kasti, Minggu sore (1/12/2019).

Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan, Agus Pritiatno SH MH melalui Ka KPLP Armaita SH membenarkan adanya upaya peneyeludupan Narkoba yang diduga berjenis sabu-sabu ke dalam Lapas.

Kejadian itu awalnya di ketahui oleh seorang petugas Blok Mahoni, Renaldo Daeli dan petugas Blok Ramin (Tahanan) Riky Safdy. Pada pukul 18.30 wib, saat itu ia mendengar sesuatu bunyi lemparan dari atas atap klinik Lapas.

“Setelah diperhatikan ada Tamping (Warga Binaan) yang diduga menunggu benda tersebut, kemudian petugas tersebut mengejar Tamping itu,” terangnya.





Lebih lanjut disampaikan Armaita, saat dirampas dari tangan Tamping (EK), ternyata barang itu adalah Bola Kasti,  dan yang mengejutkan lagi di dalam bola tersebut berisikan benda yang diduga sabu-sabu.

Atas temuan tersebut Renaldo Daeli melapor pada Komandan jaga dan seterus nya dilaporkan lagi pada Ka KPLP Armaita SH.

Saat dimintai keterangan Ka KPLP, tamping EK mengaku disuruh seseorang tahanan Blok Mahoni (H), yang nantinya akan diberi upah jika sudah mengambil bola tersebut.

“Ada 4 paket sedang Narkoba jenis sabu-sabu didalamnya, jika dinilai kurang lebih 10 juta an. Kita menduga ada oknum dari luar pagar Lapas yang melempar kedalam untuk ditujukan ke oknum warga binaan,” ungkap Armaita.





Guna pemeriksaan lebih lanjut, Ka KPLP menghubungi kasat Narkoba Polres Inhil untuk memberitahukan adanya penemuan tersebut. Kemudian Kasat Narkoba melalui kanit menuju ke Lapas Kelas II A Tembilahan, guna serah terima pelaku tindak pidana Narkoba.

Selain itu, Ka KPLP Armaita SH juga menyampaikan pada media, sesuai dengan perintah Dirjend bahwa Lapas seluruh Indonesia untuk terus mengawasi baik dari dalam maupun dari luar terkait hal yang berbau Narkoba.

“Sesuai janji, kita akan berikan reward kepada petugas yang telah menggagalkan Narkoba masuk kedalam Lapas. Berupa Piagam Penghargaan dan uang saku, Itu kita berikan sebagai tanda usaha kerja keras petugas,” tutup nya.

Untuk diketahui, penggagalan upaya penyeludupan barang haram di Lapas di Kelas II A Tembilahan ini sudah 3 kali terjadi dengan modus yang berbeda. Pertama di Buah lengkeng , kedua dalam pempers bayi, dan ketiga ini didalam Bola Kasti. (Arbain)




Cinta Terlarang Janda Muda dan Anak SMA Berakhir Tragis, Hamil 6 Bulan Minta Tanggung Jawab

Cinta terlarang janda muda dan anak SMA berakhir tragis, hamil 6 bulan minta tanggung jawab – Kolase foto Surya/M Sudarsono-Facebook Yuni Rusmini





ARB INdonesia, BOJONEGORO – Tragedi memilukan cinta terlarang janda muda dan pelajar SMA di Bojonegoro berujung pembunuhan di pinggir waduk di Desa Sumodikaran, Senin (25/11/2019).

Kisah cinta janda muda, Aidatul Izah (20) dengan pelajar SLTA berinisial AN ST (19) sudah berlangsung sekitar 5 bulan.

Namun, hubungan asmara pasangan muda berakhir tragis. Aidatul Izah yang sudah memiliki satu anak ini tewas mengenaskan di pinggir waduk.





Dari hasil penyidikan kepolisian, sebelum pembunuhan terjadi, AN ST dan janda muda itu diajak jalan-jalan dengan sepeda motor lalu berteduh di pinggir waduk Desa Sumodikaran.

Di sekitar waduk itulah, AN ST pesta arak Tuban dengan Aidatul Izah.

Mereka kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri.

Tak lama kemudian, aksi pembunuhan pun berlangsung.

Berikut 6 fakta cinta terlarang janda muda dan pelajar SMA itu berakhir tragis yang berhasil dikumpulkan oleh reporter SURYA.co.id : 





1. Warga geger setelah penemuan mayat janda muda hamil 6 bulan

Warga setempat menemukan mayat janda muda, Aidatul Izah hanya mengenakan kaos dan celana dalam.

Nyawa janda muda itu dihabisi di sekitar embung atau waduk yang ada di Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Senin (25/11/2019).

Dari hasil visum yang dilakukan pihak medis, ternyata janda muda hamil 6 bulan.

Usia kehamilan diperkirakan sudah 24 minggu atau 6 bulan.

“Hasil visum korban hamil enam bulan atau 24 minggu,” kata Kapolres Bojonegoto, AKBP M Budi Hendrawan, Jumat (29/11/2019).

Ia menjelaskan, selain fakta korban dalam kondisi mengandung saat dihabisi, ternyata janda muda satu anak dijerat lehernya pakai tali tampar warna biru saat dibunuh.

Bahkan lebih sadis lagi, pelaku tak tanggung-tanggung memukul bagian wajah dan kepala hingga mengalami kerusakan atau luka berat, hanya untuk memastikan agar korban benar-benar meninggal.

“Setelah dijerat lehernya, lalu korban dihajar bagian wajah dan kepalanya hingga rusak,” katanya.





2. Hubungan asmara dari kenal di Facebook

Budi Hendrawan menjelaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, ternyata pembunuh mengaku punya hubungan asmara dengan korban.

Jadi keduanya sudah saling mengenal.

Pelaku sudah mengenal korban sejak Juli 2019, awal kenalannya melalui jejaring Facebook lalu hingga akhirnya keduanya memiliki hubungan khusus.

“Sudah saling kenal, punya hubungan khusus antara pelaku yang masih pelajar dan korban yang statusnya janda satu anak itu,” terangnya.

Ditambahkan perwira berpangkat dua melati di pundak tersebut, dari data yang dikembangkan pelaku kerap diminta pertanggungjawaban atas kehamilan korban.

Bahkan, pelaku mengaku kerap dimintai uang oleh korban.

“Dari keterangan, pelaku diminta bertanggungjawab atas kehamilan korban yang sudah usia 24 minggu atau enam bulan, tapi tidak tahu buah dari siapa.

Kita baru sebatas mendalami kasus pembunuhannya,” katanya.





3. Sudah direncanakan

Budi Hendrawan mengatakan, dari pengembangan penyidikan, ditemukan ada unsur perencanaan pembunuhan.

Sebab, pelaku sudah membawa tali tampar yang ditaruh di dalam saku celananya.

Tali itu kemudian yang digunakan untuk menjerat leher korban.

“Ada unsur perencanaan, karena sudah bawa tali untuk menjerat leher korban,” ujar Kapolres.

ia menjelaskan, sebelum pembunuhan terjadi, korban sudah janjian dengan pelaku.

Korban lalu menjemput pelaku kemudian jalan-jalan bersama menggunakan motornya.

Pelaku yang mengendarai motor lalu mengambil sebotol arak yang sudah disimpan di semak-semak.





Kemudian menuju waduk selanjutnya bercinta.

Seusai bercinta, korban lalu curhat atas kehamilannya yang sudah usia 6 bulan.

“Sebelum dibunuh berhubungan badan dulu, lalu minum alkohol bersama,” terangnya.

Ditambahkan Budi, usai minum arak kemudian pelaku merasa pusing karena diminta pertanggungjawaban atas kehamilan korban.

Bahkan pelaku juga mengaku sering dimintai uang oleh korban.

Akhirnya pelajar tersebut langsung menjerat leher korban dengan tali tampar hingga meninggal.

Bahkan untuk memastikan meninggal, pelajar tersebut memukul muka dan kepala korban hingga rusak atau luka berat.

“Jadi setelah korban dijerat lehernya, kemudian dipukuli hingga tewas. Barang bukti yang terkait pembunuhan sudah kita amankan,” ucapnya.





4. Ditangkap di rumah

Setelah membunuh Aidatul, pelaku kabur membawa motor dan handphone korban.

Lalu meminta jemput temannya di suatu tempat. Motor korban ditinggal di lokasi penjemputan.

Setelah dijemput, pelaku minta diantarkan pulang.

Petugas yang melakukan penyelidikan lalu mendatangi rumah dan menangkap pelaku.

Polisi juga memeriksa Handphone korban yang dibawa pelaku, dan ditemukan chatingan yang menguatkan pelajar tersebut adalah pelaku pembunuhan.

“Usai membunuh lalu meminta jemput temannya, dihubungi melalui rekaman pesan WhatsApp, temannya sudah kita periksa juga sebagai saksi,” bebernya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti atas kejadian tersebut, di antaranya motor beat milik korban, handphone dan pakaian korban.

Kemudian ada juga barang tersangka yang turut diamankan, yaitu motor vixion, handphone, pakaian, tali tampar yang digunakan untuk menjerat korban, lalu botol plastik bekas arak.





5. Menyesal 

Saat ditanya petugas, AN ST menundukkan kepala dan mengaku menyesali perbuatan yang dilakukan.

“Menyesal atas pembunuhan yang saya lakukan kepada Aidatul Izah,” katanya sambil menjawab lontaran pertanyaan awak media.

Pelajar tersebut juga tak menyangka bisa melakukan hal itu kepada janda yang tak lain merupakan tetangga desanya tersebut.

Namun dia mengungkapkan kerap diminta pertanggungjawaban atas kehamilan Aidatul Izah, yang berdasarkan hasil visum sudah usia 24 minggu atau 6 bulan.

Atas sejumlah desakan itulah pelaku tega menghabisi nyawa janda di sekitar saluran irigasi.

“Saya diminta tanggung jawab atas kehamilan dan sering dimintai uang juga,” bebernya sambil digiring petugas ke tahanan. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 6 FAKTA Cinta Terlarang Janda Muda & Pelajar SLTA di Bojonegoro, Pesta Arak, Bercinta lalu Dibunuh





Sumber Tribunnews.com
https://wartakota.tribunnews.com/amp/2019/11/30/cinta-terlarang-janda-muda-dan-anak-sma-berakhir-tragis-hamil-6-bulan-minta-tanggung-jawab?page=4