Polsek Kritang Tangkap Suami yang Aniyaya Istri Hingga Tewas

Foto Reka ulang kejadian





ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus Husaini (44), pelaku penganiayaan keji terhadap istrinya sendiri sehingga mengakibatkan sang istri yang tengah hamil 5 bulan tewas. Penangkapan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh Polsek Keritang ini tidak memerlukan waktu yang lama.

Aparat kepolisian dari Polsek Keritang hanya memerlukan waktu beberapa jam untuk membekuk pelaku yang mengaku terbakar ‘api’ cemburu kepada sang istri bernama Marwia (22).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penganiayaan yang dilakukan oleh Husaini terjadi pada Rabu 11 Desember 2019 pukul 04.30 WIB. Pihak Polsek Keritang berhasil meringkus pelaku sekitar pukul 11.00 WIB. Sementara, laporan kejadian dari keluarga korban baru diterima Polsek Keritang pada pukul 08.00 WIB.





Menurut keterangan Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman melalui Kasat Reskrim, AKP Indra Lamhot Sihombing, korban Marwia diketahui telah meninggal dunia setelah pelapor yang tidak lain adalah ayah korban, Baharudin (50) mendatangi rumah korban.

“Ayah korban diberitahukan oleh saudara Sahak bahwa anaknya telah meninggal dunia. Sesaat setelah nendapat laporan, Baharudin pun bergegas menuju rumah sang anak. Benar saja, sesampainya di sana Baharudin melihat anaknya telah terbujur kaku tak bernyawa,” terang Indra Lamhot, Kamis (12/12/2019).

Indra Lamhot menuturkan, usai melihat sang anak meninggal dunia, Baharudin segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Mendapati laporan adanya korban meninggal dunia, diungkapkan Indra Lamhot, Kapolsek Keritang, AKP Martunus pun langsung memerintahkan unit Reskrim Polsek Keritang untuk menangkap terduga pelaku.

“Di bawah pimpinan Kanit Reskrim, Ipda Delni Atma Saputra berhasil menangkap pelaku di Jalan Simpang Keritang, Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang,” jelas Indra Lamhot.





Dari hasil interogasi, pelaku mengaku cemburu dengan korban karena sempat memperoleh informasi bahwa korban selingkuh.

Kejadian memilukan itu diawali dengan pertengkaran antara pelaku dengan korban. Pelaku terlebih dahulu menyiramkan seember air kepada korban yang tengah tertidur.

Pelaku yang tak bisa menahan emosi pun lantas melayangkan pukulan ke arah wajah korban dan kembali memukul korban berulang kali menggunakan gantungan baju yang terbuat dari kawat besi.

“Kawat besi itu dipukulkan pelaku ke tubuh korban. Seolah tidak puas, pelaku mengambil sebongkah kayu dan kembali menghantamkannya ke arah pantat korban. Korban pun terbaring. Melihat istrinya tidak bergerak lagi, pelaku lantas memberitahukan hal tersebut kepada tetangga dan pelaku lari ke kebun belakang rumahnya” papar Indra Lamhot.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Keritang dengan sejumlah barang bukti yang salah satunya sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Pihak Polsek Keritang juga telah melaksanakan reka adegan penganiyaan pelaku yang mengakibatkan korbannya menghembuskan nafas terakhir.





Terima Kasih Polsek Keritang

Agustamin, Kakak Korban yang mewakili pihak keluarga mengucapkan terima kasih atas reaksi cepat dari pihak Polsek Keritang dalam memburu dan menangkap pelaku, Husaini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Keritang yang dalam waktu singkat berhasil menangkap pelaku yang telah menghilangkan nyawa adik Saya,” kata Agustamin seraya mengungkapkan harapannya agar pelaku dapat dihukum mati.





Ucapan terima kasih kepada Polsek Keritang juga disampaikan oleh Ketua KKSS Kecamatan Keritang, Harianto. Dia mengapresiasi kerja cepat Polsek Keritang dalam menindak pelaku penganiayaan.

“Mudah-mudahan hukum dapat ditegakkan sebagaimana yang diharapkan oleh keluarga korban. Karena Saya lihat terlampau tragis, sampai menghilangkan dua nyawa,” tukas Harianto. (rl)




Ini 3 Tempat Hiburan Malam di Jakarta yang Terancam Ditutup karena Peredaran Narkoba

ilustrasi diskotik. © Standard.co.uk





ARB INdonesia, JAKARTA – Peredaran narkoba di Jakarta semakin memprihatinkan. Untuk menekannya, razia gabungan dari Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pemprov DKI Jakarta di tempat hiburan malam atau diskotek dan hotel gencar dilakukan.

Razia yang dilakukan pun membuahkan hasil. Terbukti BNNP DKI menemukan barang haram tersebut di tiga diskotek atau tempat hiburan malam. BNNP DKI Jakarta merekomendasikan tiga tempat hiburan malam tersebut untuk segera diberi sanksi karena diduga jadi tempat peredaran narkoba.

Apa saja tiga diskotek atau tempat hiburan malam yang dimaksud? Berikut ulasannya:





Olympic

Pertama BNNP DKI Jakarta berhasil membongkar peredaran narkoba di Hotel Olympic, Tamansari, Jakarta Barat. Dalam operasi gabungan BNNP DKI dan Garnisun Tetap 1 Jakarta berhasil menjaring lima anggota TNI.

Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga mengatakan penangkapan tersebut berawal ketika anggotanya menerima informasi pengiriman ekstasi ke Jakarta Barat, dan penerimanya akan mencicipi barang haram tersebut sebelum mengedarkan.

“Jadi pada Senin itu anggota mendapat informasi semuanya berkumpul di satu kamar hotel, dan akan datang barang baru sekalian tester untuk barang ini bagus atau tidak,” tutur Tagam, Kamis (5/9), dikutip dari Antara.

Berdasarkan laporan tersebut, BNNP DKI bergerak untuk melakukan pengintaian dan penangkapan di kamar 301 Hotel Olympic, Tamansari, Jakarta Barat pukul 23.40 WIB. Dari dalam kamar hotel tersebut pihaknya menangkap tiga petugas keamanan dan empat anggota TNI yang terlibat peredaran narkoba dengan barang bukti 2.274 butir ekstasi.





Paragon

Kemudian BNNP juga merekomendasikan Paragon Hotel, Jakarta Barat untuk diberi sanksi karena menjadi tempat peredaran narkoba. Pada tahun 2016 silam, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat pernah mengancam agar Grand Paragon Hotel di Jakarta Barat ditutup.

“Pastilah ditutup. Ini kita evaluasi yang Grand Paragon Hotel. Di sana bukan hanya orangnya saja positif narkoba, tapi ada barang bukti juga di situ,” kata Djarot, pada Kamis(25/2/2016) silam.





Diskotek 1001 Jakarta

Pada Minggu (8/9/2019), petugas merazia pengunjung di Diskotek 1001, Jakarta Barat. Dalam razia tersebut BNN DKI Jakarta mengamankan 33 pengunjung yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan tes urine.

“34 pengunjung positif narkoba. 19 laki laki dan 15 perempuan,” kata Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga seperti dilansir dari Antara.





Sumber merdeka.com
https://m.merdeka.com/jakarta/ini-3-tempat-hiburan-malam-di-jakarta-yang-terancam-ditutup-karena-peredaran-narkoba.html




Mekanik Mobil di Sulsel Diciduk karena Cabuli Anak Kandung

Foto: Pelaku pencabulan ditangkap di Parepare (dok ist)





ARB INdonesia, PAREPARE – Seorang pria berinisial RH (39) ditangkap Kepolisian Polres Parepare, Sulawesi Selatan. Pria tersebut diciduk karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.

Pria tersebut diamankan di tempat kerjanya di sebuah Bengkel mobil, tempatnya bekerja di Parepare atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya, Sabtu (7/12) malam. Dari informasi yang dihimpun, pelaku dilaporkan oleh tetangganya.

“Pelaku sudah diamankan, masih kita dalami dan lakukan penyelidikan terkait kasus ini,” terang Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto, saat dihubungi, Minggu (8/12/2019).

Meski begitu, Budi belum mau merunut kronologis kasus dugaan pencabulan tersebut. Diduga peristiwa pencabulan ini bukan sekali saja dilakukan pelaku.

“Nanti ya, sementara kita dalami,”tutupnya.





Sumber detik.com
https://m.detik.com/news/berita/d-4814241/mekanik-mobil-di-sulsel-diciduk-karena-cabuli-anak-kandung?tag_from=wpm_nhl_4




Pemburu Harimau di Riau Dibekuk Polisi, Empat Janin Disita

Ilustrasi perburuan harimau. (Antara Foto/Riki Rahmansyah)





ARB INdonesia, RIAU – Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera bersama dengan kepolisian menangkap lima pemburu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Riau, Sabtu (7/12).

Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Eduward Hutapea di Pekanbaru mengatakan dari penangkapan yang dilakukan pada Sabtu pagi tersebut, petugas gabungan menyita empat janin harimau serta organ kulit harimau dewasa.

“Ada empat janin harimau yang disimpan dalam toples serta satu lembar kulit harimau dewasa,” kata Eduward seperti dilansir Antara.





Eduward menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam terkait informasi perburuan harimau sumatera di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau. Informasi yang diperoleh dari masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti KLHK yang bersinergi dengan Polri melalui pengumpulan informasi dan pemetaan.

Hasilnya, pada Sabtu pukul 06.00 WIB, petugas bergerak ke Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap tiga tersangka MY, SS dan E (istri MY).

“Empat janin bayi itu ditemukan dari tiga pelaku tersebut,” ujarnya.





Dari penangkapan tiga pelaku itu, petugas kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, dua pelaku lainnya berhasil dibekuk. Dua pelaku terakhir adalah SS dan TS. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Timur, Pelalawan.

“Kemudian dari dua pelaku itu disita satu lembar kulit harimau dewasa,” ujarnya.

Eduward menerangkan petugas masih belum memberikan keterangan secara rinci bagaimana aksi perburuan itu dilakukan para pelaku dan modus operandi mereka. Para pelaku dan barang bukti sendiri saat ini masih berada di Pelalawan serta tengah menuju ke Kantor Balai Gakkum KSDA Riau.

Eduward mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan secara rinci terkait pengungkapan tersebut.

Para pelaku terancam dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.





Sumber CNNIndonesia.com
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20191208015343-12-455091/pemburu-harimau-di-riau-dibekuk-polisi-empat-janin-disita




Wanita yang Ditinggal Suami Karena Bayinya Cacat Dapat Bantuan Hukum

Dina Oktavia (kiri)//Foto: Amir Baihaqi





ARB INdonesia, SURABAYA – Berbagai bantuan terus mengalir kepada Dina Oktavia (21), wanita yang ditinggal suaminya karena melahirkan bayi cacat. Kali ini bantuan datang dari para pengacara yang menawarkan pendampingan hukum.

Bantuan hukum itu datang dari DPC Peradi Surabaya saat bersilaturahmi ke rumah Dina yang saat ini tinggal di Rusunawa Gunungsari. Mereka siap memberikan bantuan hukum kapan saja kepada Dina dan bayinya jika dibutuhkan.

“Kita datang ke sini untuk silaturahmi dan menawarkan bantuan hukum jika memang diperlukan. Ini juga sebagai bentuk empati kami,” kata Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto kepada detikcom saat berkunjung di Rusunawa Gunungsari, Rabu (4/12).





Hariyanto mengimbau, Dina tidak takut untuk memproses hukum, jika ada persoalan di kemudian hari dengan sang suami. Namun, ia juga berpesan agar tidak melarang sang suami jika nantinya ingin menjenguk sang anak.

“Kita siapkan para pengacara nanti dari Peradi untuk mendampingi Mbak Dina. Namun pesan saya, jangan melarang atau menghalangi jika nanti suami ingin menjenguk anaknya ya,” imbuhnya.

Sebelumnya, seolah kehabisan kesabaran, Dina Oktavia (21) akhirnya menggugat cerai sang suami. Ia kehilangan harapan setelah sang suami juga tidak menerima bayinya yang terlahir cacat. Sama seperti keluarga dari pihak suami.





Dina dan suaminya Muhammad Abdul Azis (23) menikah pada 2018. Ia sempat tinggal bersama di rumah orang tua suami. Namun itu tidak berlangsung lama. Sebab keluarga Muhammad kemudian menolak kehadiran Dina.

“Seharusnya bulan kemarin saya urusnya ke pengadilan agama. Tapi karena ada jadwal anak saya operasi dan kontrol, jadi saya tunda dulu mungkin sebulan ke depan lagi,” kata Dina, Selasa (3/12). 





Sumber detik.com
https://m.detik.com/news/berita-jawa-timur/d-4810313/wanita-yang-ditinggal-suami-karena-bayinya-cacat-dapat-bantuan-hukum/2#detailfoto




Hasil Operasi Antik Muara Takus Polres Inhil, 532 gram Sabu dan 126 Butir Ektasi di Blender

Foto : Pemusnahan Barang Bukti hasil tangkapan Operasi Antik Muara Takus di Polres Inhil





ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kepolisan Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan pemusnahan Barang Bukti hasil tangkapan dari Operasi Antik Muara Takus yang dilaksanakan selama 22 hari, Selasa (03/12/19) pagi.

Selama Operasi berjalan, 16 kasus berhasil dibongkar oleh Satres Narkoba Polres Inhil dengan mengamankan 22 orang tersangka, termasuk diantaranya seorang ASN dan Anggota Polri.

Berdasarkan data  yang dihimpun dari pemusnahan ini, sebanyak 532,45 gram sabu serta 126 butir ekstasi dengan berat 40,04 gram di lebur menggunakan mesin blender serta dicampur dengan cairan berupa air keras.

Pemusnahan itu disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Inhil H Syamsudin Uti, Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal, Kajari Inhil Susilo, Kepala Pengadilan Negeri Tembilahan Nurmala Sinuraat, Kasat Narkoba Inhil AKP Bachtiar, Kepala KPLP Tembilahan dan Organisasi Penggiat Narkoba serta para awak Media.





Melalui kegiatan yang dilaksakan di halaman Polres Inhil tersebut, Wakil Bupati Inhil H Samsyudin Uti menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Polres Inhil yang mampu membongkar jaringan-jaringan narkoba di Kabupaten Inhil dalam waktu singkat.

“Tidak ada ampun untuk pelaku, pemakai dan pengedar, dari dulu hingga masa yang akan datang kami Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir akan terus memerangi Narkortika dalam bentuk apapun,” tegasnya.





Sementara itu, Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman mengingatkan serta menghimbau kepada masyarakat Inhil, terutama para remaja agar waspada serta menjauhi barang haram tersebut.

“Narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa. Kesehatan diri dan mental hancur akibat penyalahgunaan narkoba.” imbuhnya.

Untuk diketahui, setelah dilaksanakan pemusanahan barang haram dengan cara di blender, kemudian BB yang berubah menjadi cairan tersebut dibuang dilubang kloset WC.

Reporter Arbain

https://youtu.be/zp1sdrUo1l8
Vidio Pemusnahan