Terima Suap Pengurusan Tanah, Oknum Mantan Kades di Pelalawan Divonis 13 Bulan Penjara

Mantan Kades Sering, M Yunus, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.(Dodi Ferdian)





ARB INdonesia, PELALAWAN – M Yunus dinyatakan bersalah dalam dugaan suap pengurusan surat tanah di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, tahun 2014. Untuk itu, M Yunus dihukum 13 bulan penjara.

Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (18/12). Adapun agenda sidang adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.

M Yunus yang duduk di kursi pesakitan tampak seksama mendengarkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Pratama Aldrin, dan tim penasehat hukum terdakwa.





Menurut hakim, perbuatan M Yunus telah terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua JPU. Yaitu, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 1 bulan,” ujar Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu dalam amar putusannya.

Selain itu, M Yunus juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 3 bulan.

Atas vonis tersebut, M Yunus menyatakan menerima. Hal itu dilakukan setelah dirinya berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. “Menerima, yang mulia,” ujar M Yunus lirih.





Berbeda dengannya, JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, menerima atau menolak putusan tersebut. “Pikir-pikir,” singkat Jaksa Andre dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Dimana Jaksa menuntut mantan Kades Sering itu dengan pidana penjara selama 19 bulan penjara.

“Tuntutan kita, 1 tahun dan 7 bulan, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Andre Antonius, saat dihubungi terpisah.

Diketahui, perkara yang menjerat M Yunus itu bermula dari laporan seorang warga yang bernama Jefridin pada tahun 2014 lalu. Saat itu, warga tersebut ingin mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahannya kepada Yunus yang saat itu menjabat sebagai Kades Sering. Namun oleh Yunus, pengurusan itu dipersulit.

Jefridin kemudian menemui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan bernama Edi Arifin untuk menjembatani pengurusan SKGR tersebut. Ahirnya Yunus mau menerbitkan SKGR milik pelapor tersebut.





Namun M Yunus membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp2 juta untuk satu persil, sedangkan SKGR yang diurus sebanyak 100 persil. Artinya Jefridin harus membayar Rp200 juta agar seluruh surat tanah itu diterbitkan tersangka.

Warga tersebut menyangupinya dan menyerahkan 50 persen atau Rp100 juta kepada M Yunus sebagai uang administrasi. Setelah ditunggu-tunggu ternyata SKGR yang dimaksud tak kunjung selesai. Dia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan.

Polisi menyita satu lembar kwitansi serah terima uang, surat kesepakatan, 100 rangkap SKGR dan dokumen lainnya.





Sumber Haluanriau.co
https://haluanriau.co/2019/12/18/terima-suap-pengurusan-tanah-oknum-mantan-kades-di-pelalawan-divonis-13-bulan-penjara/




Diduga Tak Terima Pacarnya Diganggu, Kekasih Tikam Seorang Pemuda Inhil Hingga Tewas

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Seorang pemuda yang bernama AG (20) terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit setelah ditikam oleh RK (18) di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (17/12/2019).

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun reporter medialokal.co dilapangan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 17:00 wib.

“Pada Pukul 17.00 Wib AG sedang jalan-jalan ke Bandara dengan menggunakan kendraan roda dua, dan setibanya disana, datang RK untuk mencegat dan memanggil AG,” ungkap Sumber media ini.





Setelah itu, RK pun langsung menanyakan kenapa menganggu pacarnya. AG pun tidak terima kaerna di tuduh menggangu kekasih RK dan pada saat itu langsung ribut mulut.

“Tidak lama setelah ribut mulut RK langsung mengeluarkan pisau dan langsung menusuk agus kearah dada perut dan paha AG”

“Korban telah dilarikan ke rumah sakit dan kasus ini telah ditangani Polsek Tempuling,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak medialokal.co belum mendapatkan keterangan resmi atas peristiwa ini dari pihak Kepolisian, dan Informasi terakhir yang diperoleh, bahwa AG telah meninggal dunia. (Arb)




Polisi Gerebek 6 Remaja Dalam Satu Kamar, Satu Orang Bawa Ekstasi

DIGEREBEK: Tim Opsnal Polsek Bukit Raya saat menggerebek enam remaja yang menginap dalam satu kamar di Hotel S di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, baru-baru ini. (polsek Bukit Raya for riau pos)





ARB INdonesia, PEKANBARU – Menjelang Natal dan tahun baru, kepolisian gencar melakukan giat cipta kondisi (cipkon) baik di jalanan, kafe, hotel dan lainnya. Hal itu guna antisipasi kriminalitas dan meningkatkan kamtibmas serta jual beli barang haram maupun minuman beralkohol.

Tim Opsnal Polsek Bukitraya saat mendatangi Hotel S di Jalan Tuanku Tambusai terkait adanya remaja yang menginap di hotel. Hasilnya pun sesuai ekspektasi. Terbukti, terdapat enam orang dalam ruang kamar tepatnya di kamar 204.

Enam anak itu dijelaskan Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar melalui Kanit anit Reskrim Iptu Aspikar yaitu P (30) alamat Jalan Riau tidak bekerja, RA (17) pelajar SMA di Kampar, TH (16) dari Lipat Kain, Kampar sebagai buruh sawit, AE (20) dari Desa Ranah, Kampar, sebagai wiraswasta, CF (18) dari Singingi Hilir dan DKA (15) tinggal di Jalan Kaharuddin Nasution. 

“Usai dilakukan penangkapan kepada enam orang itu, kami bawa ke polsek untuk diinterogasi lebih lanjut,” sebut Aspikar, Senin (16/12).





Masih kata Aspikar, satu dari enam orang itu terbukti membawa ekstasi dan akan dijual. “Satu orang itu atas nama P yang kedapatan membawa empat butir ekstasi warna cokelat dan dua butir logo spongebob. Selain pengedar, P juga sebagai pemakai,” jelasnya.

Kepada P langsung dilakukan penahanan dan pengembangan. Dari hasil pengembangan didapatlah satu rekannya bernama SS (21) yang beralamat di Labuh Baru Barat, Payung Sekaki.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari SS lima narkoba jenis ekstasi warna hijau dengan logo Spongebob dan dua butir pil ekstasi berwarna biru dengan logo Superman,” terangnya.





Kepada P dan SS dijerat pasal 114 atau pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Keduanya pun mendekam di jeruji besi Mapolsek Bukitraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aspikar melanjutkan, untuk lima anak itu diberi edukasi oleh LPAI Kota Pekanbaru, Widiono. “Jadi kami bekerja sama melindungi dan membela hak anak serta mengedukasi mana yang sebaiknya dilakukan dan tidak boleh dilakukan,” sebut Widiono secara terpisah.

Dikisahkan Widi, Sabtu (14/12) bersama tim ke Polsek Bukitraya melakukan assassment kepada lima anak itu. Setelah itu, orangtua dari empat anak RA, TH, AE dan CF dipanggil ke Pekanbaru lalu keempat anak itu dipulangkan ke orangtuanya.

Di hari yang sama, untuk DKA diserahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Penanganan Khusus (BRSAMPK) Rumbai di Jalan Khayangan, Rumbai Pesisir. “DKA yang masih terlalu dini itu lari dari Temanggung, Jawa Tengah. Yang bersangkutan kami antar ke BRSAMPK untuk ditangani lebih lanjut sebab selain pernah mengonsumsi dan lebih diedukasi,” ucapnya.

Tak hanya itu, kabarnya baik DKA maupun CF sudah menjadi janda. DKA ke Pekanbaru kabur dari rumah, dikatakan Widi karena harus nikah sirih. Sementara di Pekanbaru sudah satu bulan dan luntang lantung. 





Sumber riaupos.co
http://m.riaupos.co/217419-berita-satu-orang-bawa-ekstasi%C2%A0.html




Pria di Kampar Kiri Diamankan Aparat Lantaran Ancam Orang Pakai Sajam

ARB INdonesia, KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan seorang pria karena diduga kuat telah melakukan pengancaman kepada seseorang dengan menggunakan senjata tajam.

Pelaku berinisial MW (30) warga Suka Menanti Kelurahan Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri, MW diamankan petugas pada Sabtu (14/12) setelah dilakukan pemerikasaan terhadapnya serta beberapa saksi hingga didapatkan bukti permulaan yang cukup.

Pelapor yang sekaligus sebagai korban pengancaman ini adalah Mariyus Meldi (33) warga Kayu Mas Kelurahan Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.





Penetapan MW sebagai tersangka hingga proses penangkapannya ini telah melalui proses gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik, hal ini dijelaskan oleh Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos, MSi saat dikonfirmasi terkait masalah ini.

Berdasarkan informasi dari Tim Penyidik Polsek Kampar Kiri, bahwa kejadian pengancaman ini terjadi pada hari Minggu (27/10/2019) sekira pukul 13.00 wib.

Saat itu korban mendatangi Idai (mertua pelaku) yang sedang menebas semak-semak di kebun karet yang berada di Dusun Napan Desa Lipat Kain Selatan Kec. Kampar Kiri, kemudian korban menegur Idai kenapa dia membersihkan lahan milik korban tersebut.





Namun Idai mengatakan kalau lahan tersebut adalah miliknya, lalu tersangka MW yang saat itu ada bersama dengan Idai mertuanya langsung melakukan pengancaman dengan cara mengayunkan sebilah parang kearah badan korban sambil berkata “Aku Tebas Kau Nanti”.

Atas pengancaman yang dialaminya itu korban langsung meninggalkan lokasi kejadian dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan ini, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos. MSi perintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan atas perkara ini.





Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta hasil proses gelar perkara dan didapatkan alat bukti yang cukup terhadap perkara tersebut, sehingga ditingkatkan ke proses penyidikan.

Kemudian dilakukan pemanggilan secara resmi kepada tersangka dan dilakukan pemeriksaan terhadapnya, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka untuk diproses secara hukum yang berlaku, demikian penjelasan Kapolsek Kampar Kiri.





Sumber gagasanriau.com
https://gagasanriau.com/news/detail/42084/pria-di-kampar-kiri-diamankan-aparat-lantaran-ancam-orang-pakai-sajam




Dua Bandar Narkoba di Duri Dibekuk Polisi

ARB INdonesia, BENGKALIS – Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau berhasil membekuk dua orang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku polisi menyita uang tunai dan narkotika jenis sabu.

Penangkapan itu, dikatakan Paur Humas Polres Bengkalis, Iptu Buha Purba dilakukan pada pada Minggu 15 Desember 2019 sekitar pukul 21.00 Wib, di Jalan Gajah Mada Km. 08 Sebanga Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau.

“Pelaku, berinisial BS, laki-laki berusia 21 tahun, tidak bekerja, warga Jalan Gajah Mada Km. 08 Sebanga Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Dan VB laki-laki berusia 19 tahun tidak bekerja, dan alamat yang sama” terang Buha pada Senin pagi, (16/12/2019). 





Aparatnya kata Buha, berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 4 paket diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor 7,56.Gram, uang tunai, diduga hasil penjualan Narkotika jenis Shabu Rp. 1.150.000.

Kemudian turut disita bukti lainnya berupa 1 unit Timbangan digital warna silver, 1 buah alat hisap sabu bong, 1 buah sedotan untuk menakar Narkotika jenis Sabu-Sabu, 2 buah korek api jenis Mancis, 1 bungkus plastik Pack, 1 buah gunting.





Dan 2 unit telepon genggam merek Oppo A7 warna hitam dan merk Xiaomi Note 4X warna hitam.

“Pada Minggu 15 Desember 2019, sekira pukul 20.00 Wib, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan jaringan Narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.

“Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan kedua pelaku, dan saat itu dturut disita BB di TKP” ungkap Buha. Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut” tutupnya.





Sumber gagasanriau.com
https://gagasanriau.com/news/detail/42091/dua-bandar-narkoba-di-duri-dibekuk-polisi




Polisi Tangkap Pemilik 54 Bungkus Sabu di Pekanbaru

Syamsudin alias Udin (46) saat diamankan Opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya Pekanbaru





ARB INdonesia, PEKANBARU – Pria kelahiran Nusa Tenggara Barat dibekuk tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Rabu (11/12). Lantaran memiliki 54 bungkus yang diduga Narkotika jenis sabu.

Adalah Syamsudin alias Udin (46) warga Jalan Tanjung Kelurahan Tangkerang Labuai, Bukit Raya. Pada saat penangkapan, tim menemukan 6 bungkus kecil Narkotika jenis sabu di badan nya.

“TKP nya di Jalan Tanjung, Labuai,” Jawab Kapolsek Bukit Raya, Kompol Bainar, Sabtu (14/12).

Usai penggeledahan, kata Bainar, tim menelusuri kediaman tersangka kelahiran tahun 1973 itu. “Anggota opsnal beranjak ke rumah tersangka dan kemudian di temukan narkotika jenis Shabu sebanyak 48 paket kecil yang di bungkus dengan plastik bening,” Singkat Bainar.





Alhasil, barang bukti berhasilkah diamankan, total 54 bungkusan plastik kecil bening (48 di rumah) dengan les merah yang di duga narkotika jenis Shabu, 1 helai celana pendek jeans warna biru merk giornado, 1 unit hp merk Nokia warna hitam, 1 botol plastik bening dan sebuah pipet warna putih.

Pria dengan nama samaran Lombok itu dikenakan pasal 114 dan 112 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Sumber Haluanriau.co
https://haluanriau.co/2019/12/14/polisi-tangkap-pemilik-54-bungkus-sabu-di-pekanbaru/