Diduga Tak Terima Pacarnya Diganggu, Kekasih Tikam Seorang Pemuda Inhil Hingga Tewas

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Seorang pemuda yang bernama AG (20) terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit setelah ditikam oleh RK (18) di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (17/12/2019).

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun reporter medialokal.co dilapangan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 17:00 wib.

“Pada Pukul 17.00 Wib AG sedang jalan-jalan ke Bandara dengan menggunakan kendraan roda dua, dan setibanya disana, datang RK untuk mencegat dan memanggil AG,” ungkap Sumber media ini.





Setelah itu, RK pun langsung menanyakan kenapa menganggu pacarnya. AG pun tidak terima kaerna di tuduh menggangu kekasih RK dan pada saat itu langsung ribut mulut.

“Tidak lama setelah ribut mulut RK langsung mengeluarkan pisau dan langsung menusuk agus kearah dada perut dan paha AG”

“Korban telah dilarikan ke rumah sakit dan kasus ini telah ditangani Polsek Tempuling,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak medialokal.co belum mendapatkan keterangan resmi atas peristiwa ini dari pihak Kepolisian, dan Informasi terakhir yang diperoleh, bahwa AG telah meninggal dunia. (Arb)




Polisi Gerebek 6 Remaja Dalam Satu Kamar, Satu Orang Bawa Ekstasi

DIGEREBEK: Tim Opsnal Polsek Bukit Raya saat menggerebek enam remaja yang menginap dalam satu kamar di Hotel S di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, baru-baru ini. (polsek Bukit Raya for riau pos)





ARB INdonesia, PEKANBARU – Menjelang Natal dan tahun baru, kepolisian gencar melakukan giat cipta kondisi (cipkon) baik di jalanan, kafe, hotel dan lainnya. Hal itu guna antisipasi kriminalitas dan meningkatkan kamtibmas serta jual beli barang haram maupun minuman beralkohol.

Tim Opsnal Polsek Bukitraya saat mendatangi Hotel S di Jalan Tuanku Tambusai terkait adanya remaja yang menginap di hotel. Hasilnya pun sesuai ekspektasi. Terbukti, terdapat enam orang dalam ruang kamar tepatnya di kamar 204.

Enam anak itu dijelaskan Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar melalui Kanit anit Reskrim Iptu Aspikar yaitu P (30) alamat Jalan Riau tidak bekerja, RA (17) pelajar SMA di Kampar, TH (16) dari Lipat Kain, Kampar sebagai buruh sawit, AE (20) dari Desa Ranah, Kampar, sebagai wiraswasta, CF (18) dari Singingi Hilir dan DKA (15) tinggal di Jalan Kaharuddin Nasution. 

“Usai dilakukan penangkapan kepada enam orang itu, kami bawa ke polsek untuk diinterogasi lebih lanjut,” sebut Aspikar, Senin (16/12).





Masih kata Aspikar, satu dari enam orang itu terbukti membawa ekstasi dan akan dijual. “Satu orang itu atas nama P yang kedapatan membawa empat butir ekstasi warna cokelat dan dua butir logo spongebob. Selain pengedar, P juga sebagai pemakai,” jelasnya.

Kepada P langsung dilakukan penahanan dan pengembangan. Dari hasil pengembangan didapatlah satu rekannya bernama SS (21) yang beralamat di Labuh Baru Barat, Payung Sekaki.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari SS lima narkoba jenis ekstasi warna hijau dengan logo Spongebob dan dua butir pil ekstasi berwarna biru dengan logo Superman,” terangnya.





Kepada P dan SS dijerat pasal 114 atau pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Keduanya pun mendekam di jeruji besi Mapolsek Bukitraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aspikar melanjutkan, untuk lima anak itu diberi edukasi oleh LPAI Kota Pekanbaru, Widiono. “Jadi kami bekerja sama melindungi dan membela hak anak serta mengedukasi mana yang sebaiknya dilakukan dan tidak boleh dilakukan,” sebut Widiono secara terpisah.

Dikisahkan Widi, Sabtu (14/12) bersama tim ke Polsek Bukitraya melakukan assassment kepada lima anak itu. Setelah itu, orangtua dari empat anak RA, TH, AE dan CF dipanggil ke Pekanbaru lalu keempat anak itu dipulangkan ke orangtuanya.

Di hari yang sama, untuk DKA diserahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Penanganan Khusus (BRSAMPK) Rumbai di Jalan Khayangan, Rumbai Pesisir. “DKA yang masih terlalu dini itu lari dari Temanggung, Jawa Tengah. Yang bersangkutan kami antar ke BRSAMPK untuk ditangani lebih lanjut sebab selain pernah mengonsumsi dan lebih diedukasi,” ucapnya.

Tak hanya itu, kabarnya baik DKA maupun CF sudah menjadi janda. DKA ke Pekanbaru kabur dari rumah, dikatakan Widi karena harus nikah sirih. Sementara di Pekanbaru sudah satu bulan dan luntang lantung. 





Sumber riaupos.co
http://m.riaupos.co/217419-berita-satu-orang-bawa-ekstasi%C2%A0.html




Pria di Kampar Kiri Diamankan Aparat Lantaran Ancam Orang Pakai Sajam

ARB INdonesia, KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan seorang pria karena diduga kuat telah melakukan pengancaman kepada seseorang dengan menggunakan senjata tajam.

Pelaku berinisial MW (30) warga Suka Menanti Kelurahan Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri, MW diamankan petugas pada Sabtu (14/12) setelah dilakukan pemerikasaan terhadapnya serta beberapa saksi hingga didapatkan bukti permulaan yang cukup.

Pelapor yang sekaligus sebagai korban pengancaman ini adalah Mariyus Meldi (33) warga Kayu Mas Kelurahan Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.





Penetapan MW sebagai tersangka hingga proses penangkapannya ini telah melalui proses gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik, hal ini dijelaskan oleh Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos, MSi saat dikonfirmasi terkait masalah ini.

Berdasarkan informasi dari Tim Penyidik Polsek Kampar Kiri, bahwa kejadian pengancaman ini terjadi pada hari Minggu (27/10/2019) sekira pukul 13.00 wib.

Saat itu korban mendatangi Idai (mertua pelaku) yang sedang menebas semak-semak di kebun karet yang berada di Dusun Napan Desa Lipat Kain Selatan Kec. Kampar Kiri, kemudian korban menegur Idai kenapa dia membersihkan lahan milik korban tersebut.





Namun Idai mengatakan kalau lahan tersebut adalah miliknya, lalu tersangka MW yang saat itu ada bersama dengan Idai mertuanya langsung melakukan pengancaman dengan cara mengayunkan sebilah parang kearah badan korban sambil berkata “Aku Tebas Kau Nanti”.

Atas pengancaman yang dialaminya itu korban langsung meninggalkan lokasi kejadian dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan ini, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos. MSi perintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan atas perkara ini.





Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta hasil proses gelar perkara dan didapatkan alat bukti yang cukup terhadap perkara tersebut, sehingga ditingkatkan ke proses penyidikan.

Kemudian dilakukan pemanggilan secara resmi kepada tersangka dan dilakukan pemeriksaan terhadapnya, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka untuk diproses secara hukum yang berlaku, demikian penjelasan Kapolsek Kampar Kiri.





Sumber gagasanriau.com
https://gagasanriau.com/news/detail/42084/pria-di-kampar-kiri-diamankan-aparat-lantaran-ancam-orang-pakai-sajam




Dua Bandar Narkoba di Duri Dibekuk Polisi

ARB INdonesia, BENGKALIS – Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau berhasil membekuk dua orang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku polisi menyita uang tunai dan narkotika jenis sabu.

Penangkapan itu, dikatakan Paur Humas Polres Bengkalis, Iptu Buha Purba dilakukan pada pada Minggu 15 Desember 2019 sekitar pukul 21.00 Wib, di Jalan Gajah Mada Km. 08 Sebanga Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau.

“Pelaku, berinisial BS, laki-laki berusia 21 tahun, tidak bekerja, warga Jalan Gajah Mada Km. 08 Sebanga Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Dan VB laki-laki berusia 19 tahun tidak bekerja, dan alamat yang sama” terang Buha pada Senin pagi, (16/12/2019). 





Aparatnya kata Buha, berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 4 paket diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor 7,56.Gram, uang tunai, diduga hasil penjualan Narkotika jenis Shabu Rp. 1.150.000.

Kemudian turut disita bukti lainnya berupa 1 unit Timbangan digital warna silver, 1 buah alat hisap sabu bong, 1 buah sedotan untuk menakar Narkotika jenis Sabu-Sabu, 2 buah korek api jenis Mancis, 1 bungkus plastik Pack, 1 buah gunting.





Dan 2 unit telepon genggam merek Oppo A7 warna hitam dan merk Xiaomi Note 4X warna hitam.

“Pada Minggu 15 Desember 2019, sekira pukul 20.00 Wib, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan jaringan Narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.

“Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan kedua pelaku, dan saat itu dturut disita BB di TKP” ungkap Buha. Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut” tutupnya.





Sumber gagasanriau.com
https://gagasanriau.com/news/detail/42091/dua-bandar-narkoba-di-duri-dibekuk-polisi




Polisi Tangkap Pemilik 54 Bungkus Sabu di Pekanbaru

Syamsudin alias Udin (46) saat diamankan Opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya Pekanbaru





ARB INdonesia, PEKANBARU – Pria kelahiran Nusa Tenggara Barat dibekuk tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Rabu (11/12). Lantaran memiliki 54 bungkus yang diduga Narkotika jenis sabu.

Adalah Syamsudin alias Udin (46) warga Jalan Tanjung Kelurahan Tangkerang Labuai, Bukit Raya. Pada saat penangkapan, tim menemukan 6 bungkus kecil Narkotika jenis sabu di badan nya.

“TKP nya di Jalan Tanjung, Labuai,” Jawab Kapolsek Bukit Raya, Kompol Bainar, Sabtu (14/12).

Usai penggeledahan, kata Bainar, tim menelusuri kediaman tersangka kelahiran tahun 1973 itu. “Anggota opsnal beranjak ke rumah tersangka dan kemudian di temukan narkotika jenis Shabu sebanyak 48 paket kecil yang di bungkus dengan plastik bening,” Singkat Bainar.





Alhasil, barang bukti berhasilkah diamankan, total 54 bungkusan plastik kecil bening (48 di rumah) dengan les merah yang di duga narkotika jenis Shabu, 1 helai celana pendek jeans warna biru merk giornado, 1 unit hp merk Nokia warna hitam, 1 botol plastik bening dan sebuah pipet warna putih.

Pria dengan nama samaran Lombok itu dikenakan pasal 114 dan 112 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Sumber Haluanriau.co
https://haluanriau.co/2019/12/14/polisi-tangkap-pemilik-54-bungkus-sabu-di-pekanbaru/




Polsek Kritang Tangkap Suami yang Aniyaya Istri Hingga Tewas

Foto Reka ulang kejadian





ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus Husaini (44), pelaku penganiayaan keji terhadap istrinya sendiri sehingga mengakibatkan sang istri yang tengah hamil 5 bulan tewas. Penangkapan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh Polsek Keritang ini tidak memerlukan waktu yang lama.

Aparat kepolisian dari Polsek Keritang hanya memerlukan waktu beberapa jam untuk membekuk pelaku yang mengaku terbakar ‘api’ cemburu kepada sang istri bernama Marwia (22).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penganiayaan yang dilakukan oleh Husaini terjadi pada Rabu 11 Desember 2019 pukul 04.30 WIB. Pihak Polsek Keritang berhasil meringkus pelaku sekitar pukul 11.00 WIB. Sementara, laporan kejadian dari keluarga korban baru diterima Polsek Keritang pada pukul 08.00 WIB.





Menurut keterangan Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman melalui Kasat Reskrim, AKP Indra Lamhot Sihombing, korban Marwia diketahui telah meninggal dunia setelah pelapor yang tidak lain adalah ayah korban, Baharudin (50) mendatangi rumah korban.

“Ayah korban diberitahukan oleh saudara Sahak bahwa anaknya telah meninggal dunia. Sesaat setelah nendapat laporan, Baharudin pun bergegas menuju rumah sang anak. Benar saja, sesampainya di sana Baharudin melihat anaknya telah terbujur kaku tak bernyawa,” terang Indra Lamhot, Kamis (12/12/2019).

Indra Lamhot menuturkan, usai melihat sang anak meninggal dunia, Baharudin segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Mendapati laporan adanya korban meninggal dunia, diungkapkan Indra Lamhot, Kapolsek Keritang, AKP Martunus pun langsung memerintahkan unit Reskrim Polsek Keritang untuk menangkap terduga pelaku.

“Di bawah pimpinan Kanit Reskrim, Ipda Delni Atma Saputra berhasil menangkap pelaku di Jalan Simpang Keritang, Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang,” jelas Indra Lamhot.





Dari hasil interogasi, pelaku mengaku cemburu dengan korban karena sempat memperoleh informasi bahwa korban selingkuh.

Kejadian memilukan itu diawali dengan pertengkaran antara pelaku dengan korban. Pelaku terlebih dahulu menyiramkan seember air kepada korban yang tengah tertidur.

Pelaku yang tak bisa menahan emosi pun lantas melayangkan pukulan ke arah wajah korban dan kembali memukul korban berulang kali menggunakan gantungan baju yang terbuat dari kawat besi.

“Kawat besi itu dipukulkan pelaku ke tubuh korban. Seolah tidak puas, pelaku mengambil sebongkah kayu dan kembali menghantamkannya ke arah pantat korban. Korban pun terbaring. Melihat istrinya tidak bergerak lagi, pelaku lantas memberitahukan hal tersebut kepada tetangga dan pelaku lari ke kebun belakang rumahnya” papar Indra Lamhot.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Keritang dengan sejumlah barang bukti yang salah satunya sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Pihak Polsek Keritang juga telah melaksanakan reka adegan penganiyaan pelaku yang mengakibatkan korbannya menghembuskan nafas terakhir.





Terima Kasih Polsek Keritang

Agustamin, Kakak Korban yang mewakili pihak keluarga mengucapkan terima kasih atas reaksi cepat dari pihak Polsek Keritang dalam memburu dan menangkap pelaku, Husaini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Keritang yang dalam waktu singkat berhasil menangkap pelaku yang telah menghilangkan nyawa adik Saya,” kata Agustamin seraya mengungkapkan harapannya agar pelaku dapat dihukum mati.





Ucapan terima kasih kepada Polsek Keritang juga disampaikan oleh Ketua KKSS Kecamatan Keritang, Harianto. Dia mengapresiasi kerja cepat Polsek Keritang dalam menindak pelaku penganiayaan.

“Mudah-mudahan hukum dapat ditegakkan sebagaimana yang diharapkan oleh keluarga korban. Karena Saya lihat terlampau tragis, sampai menghilangkan dua nyawa,” tukas Harianto. (rl)