Terekam CCTV Berbuat Mesum di Masjid, 2 Remaja Ditangkap Polisi

ARB INdonesia, PROBOLINGGO – M (17) dan N (16) yang merupakan pasangan remaja, ketahuan berbuat mesum di Masjid Al-Hidayah Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Perbuatan asusila yang dilakukan keduanya terekam kamera pengawas (CCTV).

Berdasarkan laporan warga, pasangan remaja itu kemudian ditangkap polisi.

Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Imam Pauji mengatakan, keduanya merupakan warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.





Polisi membawa mereka dari rumah masing-masing.

“Rekaman CCTV yang merekam perbuatan mereka menyebar. Warga geram. Mereka kami amankan kemarin lusa,” kata Pauji saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2019).

Namun, pada akhirnya polisi melepas kedua remaja tersebut.

Alasannya, pelapor bernama Diya’uddin (46) selaku Ketua Takmir Masjid Al Ikhlas sudah mencabut laporannya.

Pelapor mempertimbangkan status kedua pelaku yang masih pelajar.





“Kami membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk meringkus kedua remaja tersebut. Keduanya berhasil ditemukan setelah petugas meminta keterangan berbagai saksi dan melihat serta menganalisis rekaman CCTV,“ kata Pauji.

Adapun, barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor dan beberapa pakaian yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan perbuatan mesum.

Menurut Pauji, M dan N melanggar Pasal 281 ayat 1 KUHP, dengan ancaman dipenjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Kedua pelaku masuk ke teras masjid karena kelelahan setelah berjalan-jalan di Kota Probolinggo. Mereka hendak ke rumah temannya, namun tidak ditemukan. Kedua pelaku sudah meminta maaf dan telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” kata Pauji.

Para pelaku juga diharapkan menyadari kesalahan dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

“Kami harap ini menjadi pelajaran bagi remaja lainnya,” ujar Diya’uddin.





Sumber Kompas.com
https://regional.kompas.com/read/2019/12/20/17043541/terekam-cctv-berbuat-mesum-di-masjid-2-remaja-ditangkap-polisi?page=2




Wow.. Ratusan Botol Miras Dimusnahkan Polres Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Polres Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan 469 botol miras 2.175 Liter minuman tradisional jenis tuak. Hal itu dilakukan dalam rangka pengamanan natal 2019 dan menjaga kondusifitas menjelang tahun baru 2020.

Pemusnahan barang bukti Hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bertempat di Lapangan Apel Mapolres Inhil, Kamis (19/12), sekira pukul 08.27 WIB, dipimpin Waka Polres Kompol R Furdaus. 





Dalam kegiatan pemusnahan dihadir para pejabat Forkopimda, Wabup Syamsuddin Uti, Dandim 0314/Inhil, diwakili oleh Kasdim, Mayor Inf Untung Kusmanto, Kepala Dinas Perhubungan, Kasat Pol PP TM Syaifullah, Kepala Dinas Damkar, Kepala Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan, Para Pejabat Utama Polres Inhil, Para Kapolsek Jajaran, Tokoh Agama serta Tokoh Adat.  

Kapolres AKBP Indra Duaman melalui Waka Polres, Kompol R Furdaus menuturkan, barang bukti yang dimusnakankan tersebut hasil penindakan dari tanggal 09 Desember 2019 sampai dengan 18 Desember 2019 dalam rangka Operasi Lilin Muara Takus 2019 Polres. (Arb/rl)




Berdalih Demi Hidupi Dua Anaknya, Janda di Garut Usaha Jastip Sabu

Ilustrasi borgol. shutterstock





ARB INdonesia, GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan seorang ibu rumah tangga yang berstatus janda berinisial MM (43) bersama dua orang temannya YM (44) dan FS (40). Sang janda bersama dua temannya ditangkap karena diketahui menggunakan dan menjual narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Cepi Hermawan menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, MM diketahui telah lebih dari satu kali menjual dan menggunakan narkoba jenis sabu. “Jadi MM ini membuka jasa penitipan pembelian narkoba jenis sabu untuk teman-temannya. Dia mengambil keuntungan dari sana,” ujarnya, Kamis (19/12).





Sebagian sabu yang dibeli dari seorang penjual yang saat ini masih diburu pihaknya, diketahui dikonsumsi oleh MM. Ia kemudian akhirnya berhasil ditangkap setelah pihaknya menerima laporan warga yang curiga akan aktivitasnya yang dianggap mencurigakan.

“Kita tangkap MM bersama dua temannya berinisial YM dan FS di wilayah Kecamatan Garut Kota setelah sebelumnya kita melakukan penyelidikan. Dalam proses penangkapan juga kita mengamankan sejumlah barang bukti, mulai sabu yang siap dijual dan alat komunikasi untuk memesan narkoba,” katanya.





Cepi menyebut bahwa MM diketahui memiliki dua orang anak. Kepada petugas, aksinya membuka jasa titip pembelian sabu karena didorong faktor ekonomi.

“Kepada kita dia mengaku tidak memiliki pekerjaan sehingga melakukan hal tersebut untuk menghidupi kedua anaknya,” ucapnya.

Meski demikian, Cepi menegaskan bahwa aksi yang dilakukan MM tidak dapat dibenarkan. “Kita kenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman palinh singkat 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar,” tutupnya.





Sumber merdeka.com
https://m.merdeka.com/peristiwa/berdalih-demi-hidupi-dua-anaknya-janda-di-garut-usaha-jastip-sabu.html




Ditahan Karena Doakan Jokowi di Facebook ‘Semoga Cepat Dipanggil Maha Kuasa’, IPMI Berikan Bantuan Hukum Kepada Usman

Foto Kuasa Hukum IPMI

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Ikatan Pemuda Minang Inhil (IPMI) hari ini kembali memberikan bantuan hukum kepada Usman pemilik akun Facebook ‘Warga Langit’ yang ditahan di Polres Inhil akibat dugaan melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui status facebook  yang di tujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Oktober 2019, terdapat beberapa advokat yang terdiri dari beberapa Kantor Advokat diantaranya YPS Law Office & Kantor Advokat/ Pengacara HIR, telah resmi ditunjuk sebagai Penasihat Hukum akun ‘Warga Langit’ alias Usman. Yang mana beberapa bulan lalu sempat viral karena diduga membuat postingan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi di akun Facebook.





Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., CPL menyampaikan, kami Tim Penasihat Hukum Usman akan mendampingi proses Tahap II di kejaksaan, karena berkas terkait perkaranya sudah P21 artinya berkas sudah lengkap dan tidak lama lagi sidang akan digelar hari ini Kamis (19/12/2019) sekitar pukuk 11.00 Wib.

“Sebagai catatan, IPMI melalui Ketuanya juga akan menyiapkan lagi beberapa orang Advokat untuk bergabung membantu Usman pemilik akun facebook ‘Warga Langit’ ini secara Probono demi menunaikan hak-haknya di persidangan,” ungkapnya.





Berdasarkan Siaran Pers Ikatan Pemuda Minang Inhil (IPMI) Nomor : 26/IPMI/IPMI/XII/2019, diketahui sebelum dilakukan penahana oleh kepolisian Indragiri Hilir, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2019 sekira pukul 18.00  Team Siber Polres Inhil melakukan Patroli Siber di jejaringan Media Sosial.

Saat itu team Siber Polres Inhil menemukan postingan yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang diposting oleh akun Facebook ‘Warga Langit’ di Grup Facebook KABUPATEN INDRAGIRI HILIR <TEMBILAHAN> RIAU yang berbunyi “Selamat atas pelantikan presiden, semoga beliau secepat nya di panggil oleh yg maha kuasa.. Aamiin”





Atas temuan tersebut,  usman dilaporkan oleh team Patroli Siber kepada Kasat Reskrim Polres Inhil. Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Inhil memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun Facebook atas nama ‘Warga Langit’ serta mengumpulkan barang bukti dalam dugaan Ujaran Kebencian.

Setelah ditemukannya bukti-bukti yang cukup, kemudian Kasat Reskrim membuat laporan Polisi untuk diproses lebih lanjut dan pada tanggal 28 Oktober 2019 berdasarkan Sprinhan nomor : SP.han/72/x/2019/reskrim yang bersangkutan ditahan hingga kini di Polres Inhil.
(ARB)




Dua Warga Hong Kong Selundupkan 7 Kg Sabu ke Bali

Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap 2 warga negara Hong Kong yang menyelundupkan 7,32 Kg sabu ke Bali. Diduga sabu itu untuk pesta perayaan tahun baru 2020. Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna





ARB INdonesia, DENPASAR – Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap dua warga negara Hong Kong saat berupaya menyelundupkan 7,32 kilogram sabu ke Bali. Diduga sabu itu untuk pasokan perayaan tahun baru 2020.

Kedua tersangka yaitu PKH (43) dan MCK (19). “Diduga keduanya satu jaringan,” kata Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono kepada wartawan, Rabu (18/12/2019).

PKH ditangkap saat tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, 4 Desember 2019 jam 20.30 Wita. Dia tiba di Bali dengan penerbangan Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 dari Bangkok.





Awalnya, petugas curiga dengan koper hitam yang dibawa PKH. Saat dibongkar, petugas meemukan 13 paket berisikan butiran kristal putih dengan berat total 3.230 gram brutto yang disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi.

Sedangkan MCK (19) datang ke Bali dengan menumpang pesawat Malindo Air OD177 dari Kuala Lumpur, 12 Desember pukul 22.30 Wita.

Dari hasil dari pemeriksaan, ditemukan empat kemasan plastik makanan hewan bermerek HEALTH yang berlogo anjing yang berisikan sabu dengan berat masing-masing 1.030 gram brutto dengan total berat 4.120 gram brutto atau setara dengan 4000 gram netto.

Bungkusan-bungkusan tersebut disimpan dengan rapi dalam bungkusan kertas kado yang dihiasi dengan pita merah di dalam koper ungun yang bertuliskan Dunlop.

Menurut Himawan, kedua tersangka selanjutnya diserahkan ke Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.





Sumber Sindonews.com
https://daerah.sindonews.com/read/1473529/174/dua-warga-hong-kong-selundupkan-7-kg-sabu-ke-bali-1576660019




Terima Suap Pengurusan Tanah, Oknum Mantan Kades di Pelalawan Divonis 13 Bulan Penjara

Mantan Kades Sering, M Yunus, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.(Dodi Ferdian)





ARB INdonesia, PELALAWAN – M Yunus dinyatakan bersalah dalam dugaan suap pengurusan surat tanah di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, tahun 2014. Untuk itu, M Yunus dihukum 13 bulan penjara.

Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (18/12). Adapun agenda sidang adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.

M Yunus yang duduk di kursi pesakitan tampak seksama mendengarkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Pratama Aldrin, dan tim penasehat hukum terdakwa.





Menurut hakim, perbuatan M Yunus telah terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua JPU. Yaitu, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 1 bulan,” ujar Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu dalam amar putusannya.

Selain itu, M Yunus juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 3 bulan.

Atas vonis tersebut, M Yunus menyatakan menerima. Hal itu dilakukan setelah dirinya berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. “Menerima, yang mulia,” ujar M Yunus lirih.





Berbeda dengannya, JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, menerima atau menolak putusan tersebut. “Pikir-pikir,” singkat Jaksa Andre dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Dimana Jaksa menuntut mantan Kades Sering itu dengan pidana penjara selama 19 bulan penjara.

“Tuntutan kita, 1 tahun dan 7 bulan, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Andre Antonius, saat dihubungi terpisah.

Diketahui, perkara yang menjerat M Yunus itu bermula dari laporan seorang warga yang bernama Jefridin pada tahun 2014 lalu. Saat itu, warga tersebut ingin mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahannya kepada Yunus yang saat itu menjabat sebagai Kades Sering. Namun oleh Yunus, pengurusan itu dipersulit.

Jefridin kemudian menemui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan bernama Edi Arifin untuk menjembatani pengurusan SKGR tersebut. Ahirnya Yunus mau menerbitkan SKGR milik pelapor tersebut.





Namun M Yunus membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp2 juta untuk satu persil, sedangkan SKGR yang diurus sebanyak 100 persil. Artinya Jefridin harus membayar Rp200 juta agar seluruh surat tanah itu diterbitkan tersangka.

Warga tersebut menyangupinya dan menyerahkan 50 persen atau Rp100 juta kepada M Yunus sebagai uang administrasi. Setelah ditunggu-tunggu ternyata SKGR yang dimaksud tak kunjung selesai. Dia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan.

Polisi menyita satu lembar kwitansi serah terima uang, surat kesepakatan, 100 rangkap SKGR dan dokumen lainnya.





Sumber Haluanriau.co
https://haluanriau.co/2019/12/18/terima-suap-pengurusan-tanah-oknum-mantan-kades-di-pelalawan-divonis-13-bulan-penjara/