Kapal Bermuatan Rokok Ilegal Kembali Diamankan Polres Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Personil Unit Reskrim Polsek Keritang berjibaku dengan Polsek Reteh berhasil melakukan penangkapan terhadap ‘Kapal Dua Putra’ yang bermuatan barang berupa rokok ilegal.

Peristiwa penangkapan tersebut terjadi di pinggir Sungai Parit 3, Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil, Minggu (22/12/19) sekira pukul 18:30 WIB.






Adapun pemilik barang tersebut adalah saudara SRP, Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil. Untuk diketahui, jumlah barang berdasarkan keterangan Nakhoda Kapal Dua Putra, berjumlah kurang lebih 319 kotak merk Luffman. Personil Polsek Reteh dipimpin oleh Kapolsek Reteh, Iptu Muhammad Rafi melakukan back up dan pengamanan disekitar area barang tersebut.

“Peristiwa penangkapan tersebut berawal dari perintah lisan Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan S.I.K kepada Kanit Reskrim Polsek Keritang, Ipda Delni Atma Saputra, SH., untuk melakukan patroli di wilayah perairan Sungai Batang Gangsal,” ungkap Kasubag Humas Polres Inhil, IPTU Warno, Selasa (23/12/19) malam.

Dikatakannya lagi, Kemudian, sekira pukul 17.00 WIB, Personil Unit Reskrim Polsek Keritang melihat 1 (satu) Kapal Motor yg dicurigai sehingga Tim mendekati Kapal tersebut dan melakukan pengecekan.






“Setelah dilakukan pengecekan terhadap kapal tersebut, diduga kapal tersebut mengangkut Rokok Illegal yang berasal dari Batam. Setelah mengamankan kapal bermuatan diduga rokok tersebut, Kanit Reskrim Polsek Keritang, Ipda Delni Atma Saputra, SH., menghubungi Kapolsek Reteh, Iptu Muhammad Rafi untuk meminta back up dari personil Polsek Reteh,” Ujarnya

Lebih jauh dikatakannya, Kapal bermuatan barang berupa rokok illegal tersebut diamankan di dermaga Markas Unit Pol Air Polda Riau yang melibatkan 6 personil Pengamanan (5 pers  Polsek Reteh dan 1 pers Pol Air Polres Inhil), sedangkan terhadap pemilik Kapal dilakukan introgasi.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 sekira pukul 07.30 WIB telah dilakukan pengecekan barang hasil tangkapan berupa rokok illegal oleh Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan SIK.






Turut hadir dalam kegiatan tersebut pengecekkan tersebut Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing S.I.K, Kasat Pol Air Polres Inhil, AKP H Awaludin  Munthe.

Kedatangan Kapolres Inhil beserta rombongan disambut oleh baik oleh Kapolsek Reteh, Iptu Muhammad Rafi., Ps  Kanit Reskrim Polsek Reteh, Aiptu Herry Indrawan., Ps Kanit Intelkam Polsek Reteh, Bripka Ahmad Siregar S.IP., Ba Sium Polsek Reteh, Brigadir Kusuma Nusantara., Banit Sabhara Polsek Reteh, dan Brigadir Ade Putra.

Sekira pukul 08.15 WIB kegiatan pengecekan selesai dilaksanakan, dan selanjutnya Kapolres Inhil dan rombongan beserta barang bukti berupa Rokok Illegal dan Kapal Motor dibawa ke Tembilahan guna proses lebih lanjut. (arb)




Gerebek Rumah Warga, Polisi Amankan Pasangan Tanpa Ikatan Nikah

Polisi saat menggerebek sebuah rumah yang dihuni pasangan tanpa ikatan pernikahan yang dilaporkan oleh warga Kelurahan Samata Kabupaten Gowa. Foto: Istimewa






ARB INdonesia, SUNGGUMINASA – Bhabinkamtibmas Kelurahan Samata Polsek Somba Opu Gowa, Brigpol Basir bersama pemerintah setempat melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang dijadikan tempat berkumpul sepasang pria wanita tanpa ikatan nikah.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, penggerebekan dilakukan pasca menerima informasi via SMS/WA dari salah satu warga bahwa disalah satu rumah diduga sering ditemukan pasangan tidak resmi.






“Warga sudah pernah menegur pria dan wanita tersebut untuk tidak tinggal bersama namun, himbauan warga tidak dihiraukan. Makanya digerebek Sabtu (21/12/2019) kemarin,” ungkapnya, Minggu (22/12/2019)

Karena imbauan tidak diindahkan lalu, polis dan pemerintah setempat serta komunitas peduli kamtibmas bergerak cepat menanggapi laporan warga tersebut.

Alhasil, didapati sepasang lelaki dan wanita berada dalam satu kamar perempuan berinisial AM dan laki-laki DN.






Mangatas menatakan, awalnya pasangan tersebut tidak mau membuka pintu namun, setelah menunggu kurang lebih 30 menit DN keluar dari kamar tanpa menggunakan baju.

Hasil interogasi lanjut Tambunan, mereka mengakui telah memadu kasih sejak SMA dan telah melakukan hal-hal yang tak pantas dilakukan oleh pria dan wanita tanpa ikatan nikah.

Untuk mencegah hal tersebut, sang Bhabin dan pemerintah setempat bersama tokoh masyarakat sepakat membawa keduanya ke rumah Imam Kelurahan Samata untuk dilakukan pembinaan dan menyampaikan pesan kepada kedua orang tua pasangan tersebut untuk dinikahkan.

“Saya berharap bentuk antisipasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Samata ini dapat terus dilakukan dan berharap para tokoh masyarakat disetiap Kelurahan maupun Desa dapat membantu anggota kami dilapangan,” tandasnya.






Sumber Sindonews.com
https://makassar.sindonews.com/read/37390/4/gerebek-rumah-warga-polisi-amankan-pasangan-tanpa-ikatan-nikah-1576977142




Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru

Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman memimpin pengungkapan rokok Luffman ilegal di Pekanbaru.(Istimewa)






ARB INdonesia, PEKANBARU – Pihak kepolisian membongkar gudang berisi 331.900 bungkus rokok ilegal merek Luffman di Perumahan Gesa Residence Blok Gardenia, Jalan Akasia, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan itu, 5 orang pelaku diamankan.

“Awalnya kita terima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada penyalahgunaan narkoba dengan jumlah orang yang banyak di sana,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, mengisahkan muasal pengungkapan tersebut, Sabtu (21/12).






Atas informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian. Hasilnya, petugas menemukan 2 orang yang dicurigai, dan kemudian membututinya.

“Tibalah di suatu rumah di dalamnya kita temukan rokok merek Luffman ilegal atau tanpa pita cukai. Pengungkapan itu dilakukan pada Jumat (6/12) lalu,” sebut mantan Dirresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel) itu.

Dari keterangan dua tersangka, diketahui ada satu gudang lagi yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal. Kemudian petugas menuju ke lokasi dimaksud dan menemukan satu gudang rokok serupa dengan penemuan awal.






“Ternyata mereka sengaja menyewa rumah hanya untuk dijadikan gudang tempat penyimpanan rokok ilegal itu,” kata dia.

“Jadi semua total rokok ilegal yang kita sita sebanyak 331.900 bungkus. Itu jumlah yang banyak untuk pengungkapan rokok ilegal. Selanjutnya barang bukti rokok kita serahkan ke Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus,red) Polda Riau untuk dilakukan pendalaman,” sambungnya.

Dirincikannya, dari 331.900 bungkus rokok Luffman ilegal, di antaranya Luffman Young Mild sebanyak 78.400 bungkus, Luffman Light 86.000 bungkus, dan Luffman Flavor 167.500 bungkus. Selain barang bukti, petugas turut mengamankan lima orang tersangka.

“Tersangka masing-masing berinisial N, FS, A, AG dan K. Adapun peran kelima tersangka itu sebagai penjaga gudang, juru muat, pengawal barang dari gudang ke tempat tujuan, dan pembeli,” imbuh Kombes Pol Suhirman.






Sumber Haluanriau.co
https://haluanriau.co/2019/12/21/polisi-bongkar-gudang-rokok-ilegal-di-pekanbaru/




Kenalan Lewat WhatsApp, Gadis Belia Diperkosa Pengangguran

Foto ilustrasi kekerasan seksual






ARB INdonesia, JATENG – Seorang gadis di bawah umur, disetubuhi pacarnya yang baru dikenalnya melalui group Whatsapp (WA) se-bulan terakhir.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak dua kali kepada Bunga yang masih duduk dibangku SMA kelas 2 di daerah Pemalang.






Mula-mula tersangka menjemput korban dan selanjutnya mengajaknya ke Kabupaten Pemalang.

“Tersangka membawa kabur korban selama tiga hari ke Kabupaten Pemalang, tanpa izin kepada orangtua korban,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto dan Kanit PPA Aiptu Nikmatun, Sabtu (21/12).

Persetubuhan dilakukan oleh tersangka karena sering melihat film porno. Gadis yang masih polos itu pun menuruti ajakan AG di sebuah rumah saudara tersangka di daerah Pemalang.






Peristiwa dugaan persetubuhan itu terbongkar setelah orang tua Bunga curiga dan menanyakannya kepada putrinya setelah pulang ke rumah.

Mendapati jawaban yang menyakitkan, karena perbuatan tak senonoh tersangka kepada putrinya, selanjutnya orang tua melaporkan ke pihak polisi yang berujung pada penangkapan tersangka.

Kini kisah cintanya harus berakhir di balik jeruji besi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (*)






Sumber Pojoksatu.id
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2019/12/21/kenalan-lewat-whatsapp-gadis-belia-diperkosa-pengangguran/




Siswa Pembunuh Yasin Dendam Sejak SD, “Ibu Saya Diperkosa Pak”

Foto Maulud Riyanto






ARB INdonesia, PASUSURAN – Siswa SMK di Gempol Pasuruan, Maulud Riyanto (18) membunuh Yasin Fadilah (49), warga Dusun Kisik, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Maulud nekat menghabisi korban karena dendam kesumat yang dipendamnya sejak masih duduk di bangku SD.

Ia dendam lantaran mendengar kabar bahwa ibunya diperkosa saat dia masih kecil.

“Saya dengar saat saya masih SD, ibu saya diperkosa pak. Saat itu ada pak RT dan warga datang ke rumah dan minta damai. Saya dendam sampai saat ini,” ucap Maulud.






Setelah merasa mampu, pelaku melampiaskan dendamnya. Ia menusuk korban dengan menggunakan pisau pada Senin (16/12/2019) pukul 11.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan dugaan pemerkosaan korban terhadap ibu pelaku belum bisa dipastikan kebenarannya.

“Pelaku memang dendam karena mendengar ibunya dulu diperkosa. Tapi dia hanya mendengar, tidak melihat,” kata Adrian.

Sejak sebulan lalu, tersangka sudah menyiapkan pisau yang digunakan untuk menghabisi korban.

Hari eksekusi pun tiba. Awalnya, pelaku mengamati pergerakan korban dengan sepeda yang dipinjam dari temannya.






Setelah mengetahui posisi korban, pelaku pulang mengambil pisau yang disimpan di kamarnya.

“Dia mengecek si korban dulu, muter-muter. Terus dia pulang ambil pisau. Jadi sudah dia siapkan pisau itu,” tambahnya.

Saat bertemu dengan korban di jalan kampung, pelaku langsung menyerang. Ia menusuk perut bagian kiri korban.






Setelah itu, pelaku kabur meninggalkan pisau masih tertancap di tubuh korban. Sementara korban berteriak meminta tolong. Korban akhirnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit.

Polisi pun bergerak cepat mengungkap penusukan. Pelaku diringkus di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah pisau sepanjang 50 cm, sebuah celana jeans warna biru, kaus singlet warna merah, celana kain warna biru, serta jaket jeans masker.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Pasal ini berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”






Sumber Pojoksatu.id
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2019/12/21/siswa-pembunuh-yasin-dendam-sejak-sd-ibu-saya-diperkosa-pak/




Nekat! Ujian CPNS di Aula Yon Zipur, Pemuda Ini Bawa Sabu

Pemuda yang membawa sabu saat mengikuti ujian CPNS. Foto : istimewa





ARB INdonesia, MEDAN – Nyali RFP terbilang berani. Bagaimana tidak, saat menjalani tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemuda asal Kota Pematangsiantar itu membawa sabu.

Alhasil, semua impiannya menjadi PNS buyar seketika. RFP yang mendaftar sebaga petugas tahanan di Kemenkumham Sumut ini tak berkutik saat ditangkap prajurit Batalyon Zeni Tempur/Dhira Dharma (Yon Zipur/DD), Kamis (20/12/2019).

Humas Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Joshua Ginting mengatakan RFP kedapatan bawa barang haram ketika ada pemeriksaan tinggi badan di Aula Suganda Yon Zipur.





“Kita bekerjasama dengan Zipur, jadi ketika memasuki ruang ujian, semua perserta menjalani pemeriksaan badan oleh prajurit. Semua peserta harus mengeluarkan barang-barang yang bersifat logam. Saat itulah, atas kesigapan anggota TNI, ditemukan alat isap sabu di dalam bungkus rokok yang dibawa RFP,” jelas Joshua, Jumat (20/12/2019).

Saat diinterogasi, kata Josua, RFP sempat menampik sebagai pengguna sabu, padahal ada bekas pakai di barang bukti tersebut. Petugas pun melakukan tes urine saat itu juga. Hasilnya, RFP memang positif narkoba. Hal ini langsung membuat kepesertaan CPNSnya otomatis gugur.

Lewat interogasi mendalam, RFP mengakui kalau membeli sabu sebanyak Rp1 juta. “Kepesertaan CPNSnya langsung gugur. Kemudian dia dibawa ke Polsek Helvetia,” pungkasnya.





Sumber Pojoksatu.id
https://sumut.pojoksatu.id/baca/nekat-ujian-cpns-di-aula-yon-zipur-pemuda-ini-bawa-sabu