Pindah Lapas ke Cipinang, Setya Novanto Mengaku Sakit Bintik Merah di Punggung, Gatel-gatel?

Setya Novanto. Foto Jawa Pos





ARB INdonesia, BANDUNG – Terpidana korupsi KTP elektronik, Setya Novanto dipindahkan sementara dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Cipinang selama menjalani pengobatan di Rumah sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

Kepala Lapas Sukamiskin, Abdul Karim mengatakan Novanto telah dipindahkan ke Lapas Cipinang sejak Kamis (26/12) pukul 05.00 WIB.

“Sampai kapannya tergantung dokter RSPAD. Untuk pengawasannya langsung dari Lapas Cipinang. Dia rawat jalan,” kata Karim di Bandung, Jumat





Menurutnya, pemindahan Novanto tersebut berdasarkan rujukan dari dokter Lapas dan pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Berdasarkan rujukan tersebut, menurut Karim, pihak Lapas Sukamiskin menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Alhasil, Novanto kemudian disetujui untuk dirujuk ke RSPAD.

“Rujukannya dari dokter lapas ke RSHS Bandung. Lalu dari RSHS Bandung dirujuk ke Jakarta (RSPAD). Rujukannya dari dokter spesialis syaraf pada 27 November 2019,” kata Karim.





Karim menyebut, mantan Ketua DPR RI itu mengeluhkan sakit dan ada bintik merah di bagian punggungnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Abdul Aris mengatakan Novanto juga berobat atas penyakit yang selama ini dideritanya

“Sakit yang lama. Jantung, prostat, diabetes,” kata Aris.





Sumber Pojoksatu.id
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2019/12/27/sakit-bintik-merah-di-punggung-setnov-pindah-lapas-ke-cipinang/




Sudah Ditangkap, Ternyata Pelaku Penyiraman Novel Diduga Berpangkat Brigadir

Foto Novel Baswedan





ARB INdonesia, JAKARTA Polri akhirnya mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Pelaku diketahui dua orang.

Dari informasi yang didapat,  pelaku merupakan anggota kepolisian dengan pangkat Brigadir.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut pelaku penyiraman Novel Baswedan memang merupakan anggota polisi.

Informasi itu didapat, kata Neta, dari internal Polri.

“Berita heboh di akhir tahun 2019. Akhirnya si Brigadir menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya,” ungkap dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/12).





Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut.

Namun, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu belum bisa menjelaskan secara rinci prihal identitas pelaku.

“Iya (sudah ditangkap) nanti saja ya. Nanti saja menunggu Pak Kabareskrim mau konpers di Polda ya,” ungkap Argo.

Diketahui, Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 lalu. Saat itu, Novel baru saja menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah

Sketsa pelaku penyiraman sudah disebar oleh polisi.





Sumber Pojoksatu.id
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2019/12/27/sudah-ditangkap-ternyata-pelaku-penyiraman-novel-diduga-berpangkat-brigadir/




Asyik Pesta Sabu, Lima Orang Diamankan Polda Jambi

Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki





ARB INdonesia, JAMBI – Lima orang pria yang diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu diamankan Jajaran tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi. Mereka ditangkap saat tengah asyik pesta sabu di Jalan Lagemba, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

“Pada saat ditangkap mereka lagi pesta sabu dan tanpa perlawanan, sehingga mereka menyerahkan diri,” kata Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta seperti dilansir dari Antara, Kamis (26/12).

Terungkapnya kasus tersebut, bermula pada Sabtu (21/12) sekira pukul 14.00 WIB, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ketapang, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat sering terjadi transaksi sabu.





Mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (24/12) sekitar pukul 08.00 WIB petugas menangkap seorang laki-laki bernama Monda.

Pengembangan pun dilakukan petugas dari hasil pemeriksaan di handphone milik Monda tersebut, diketahui bahwa dia ada melakukan komunikasi dengan seseorang atas nama Johan.

Petugas menduga mereka akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Mereka berencana akan bertemu orang suruhan dari nama Johan, yakni bernama Ilham.

Beruntung, dalam penyelidikannya petugas berhasil mengamankan Ilham saat berada di kawasan warnet di Jalan Nelayan, Tungkal IV Kota, Tungkal Ilir.





Dari hasil interogasi Ilham, diketahui bahwa Johan sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Lagemba, Tungkal IV Kota, Tungkal Ilir dan tidak ingin buruannya kabur, petugas langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Benar saja, saat dilakukan penggrebekan, Johan beserta dua orang rekannya sedang berada di rumahnya.

“Ketika kita grebek, ketiganya sedang pesta sabu di dalam kamar dan mereka, adalah Johan, Bullah dan Ari,” kata Eka seperti dilansir dari Antara.

Tidak hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan. Tidak lama berlangsung, petugas menemukan alat bukti, yakni 1 buah alat hisab sabu (bong) dari botol lasegar. Untuk pemeriksaan selanjutnya, para tersangka yang merupakan warga Kualatungkal dan barang bukti sudah diamankan ke Polda Jambi,” tutupnya.





Sumber merdeka.com
https://m.merdeka.com/peristiwa/asik-pesta-sabu-lima-orang-diamankan-polda-jambi.html




Ahmad Dhani Bebas 30 Desember, Ribuan Orang ‘Serbu’ Cipinang, Dikoordinir Lieus Sungkarisma

Foto Ahmad Dhani





ARB INdonesia, JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani akan menghirup udara bebas pada 30 Desember nanti.

Kabar kebebasan ini disampaikan pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko.

“Iya benar (tanggal 30 bebas),” kata Hendrasam Marantoko saat dihubungi Rabu (25/12).

Sejumlah mantan relawan, teman-teman, keluarga besar, akan menyambut kebebasan pentolan band Dewa. Disebut, jumlahnya akan mencapai ribuan yang akan hadir di Rutan Cipinang.





“Iya dari teman, dari ACTA saja sudah ratusan kan ya, teman-teman ACTA ada ratusan, teman-teman Partai Gerindra juga dari relawan,” lanjutnya lagi.

Hendrasam mengatakan sudah membentuk panitia penjemputan. “Kita sudah bentuk panitia untuk jemput dia. Mungkin nanti ada ribuan orang. Salah satunya teman artis dan fansnya akan datang buat menyambut Dhani,” ungkap Hendrasam yang menyebut teman di partai politik juga akan hadir menyambut Ahmad Dhani.

Bahkan untuk mengantisipasi ribuan orang yang akan menyambut Ahmad Dhani, kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang serta pihak kepolisian.

“Sudah, sudah, sudah untuk koordinasinya Koh Lieus, nanti yang ngatur, Lieus Sungkarisma,” kata Hendarsam.

Diketahui Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan di twitter oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.





Sumber Pojoksatu.id
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2019/12/26/ahmad-dhani-bebas-30-desember-ribuan-orang-serbu-cipinang-dikoordinir-lieus-sungkarisma/




Kasus Temuan 7 Karung Narkoba, Polisi Periksa Sopir Kargo

Ilustrasi sabu-sabu





ARB INdonesia, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan masih mengembangkan temuan tujuh karung yang diduga berisi paketan narkoba di wilayah hukum setempat, Selasa (24/12).

“Masih pengembangan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung saat dimintai keterangan oleh wartawan di Jakarta.

Puluhan paket yang diduga berisi narkoba itu tersimpan di dalam tujuh karung yang diangkut menggunakan satu unit truk kargo dari hasil pengungkapan di wilayah Manggarai dan Tanah Kusir.





Sopir truk kargo yang terlibat dalam proses pengangkutan barang bukti itu mengatakan karung tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta dalam waktu dekat.

“Barang datang malam tadi dari Aceh. Mau diedarkan di Jakarta. Ini sekitar 200 Kg,” ujar supir kargo kepada wartawan.

Tujuh karung itu kemudian dikirim menuju Mapolrestro Jakarta Selatan menuju ruangan Satuan Resnarkoba di lantai empat.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap isi dari karung tersebut, di dalamnya terdapat paket yang dibungkus menggunakan lakban yang ditutup potongan kain dan pakaian.

Salah satu petugas kepolisian juga terlihat membawa seorang pria yang diduga tersangka.





Sumber Pojoksatu.id
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2019/12/25/kasus-temuan-7-karung-narkoba-polisi-periksa-sopir-kargo/




Peredaran 10 Kg Sabu untuk Malam Tahun Baru di Sumut Berhasil Digagalkan, Satu Tersangka Tewas Didor

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin memaparkan kasus 10 Kg sabu, Selasa (24/12/2019).






ARB INdonesia, MEDAN Direktorat Narkoba Polda Sumut ungkap jaringan sabu-sabu 10 kg yang akan disebarkan untuk perayaan Natal dan Tahun Baru 2020. Pengungkapan tersebut, petugas berhasil bekuk dua tersangka dalam keadaan hidup dan satu tersangka tewas.

“Ditnarkoba Polda Sumut telah berhasil gagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 10 kg. Pengakuan para tersangka, sabu-sabu ini akan disebarkan untuk malam Natal dan Tahun Baru,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar di RS Bhayangkara Medan Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Selasa (24/12/2019).






Didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwiyanto, Direktur Ditnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung dan para pejabat utama Polda Sumut, Martuani menjelaskan, Pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya tersangka, IIL (Ilyas Ishak Lubis) di Jalan Sei Besitang Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, 18 Desember 2019 sekitar pukul 10.10 WIB. Dari tangannya, petugas menyita lebih 5 Kg sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merk Guanyinwang.

Pengembangan dilakukan dan menangkap tersangka lainnya, IF (Ibnu Fajar) di rumahnya Jalan Kapten Sumarsono No 42 Kecamatan Helvetia Timur Kota Medan, pada 21 Desember 2019. Pengembangan ini, petugas kembali amankan 5 Kg sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merk Guanyinwang dan merk Qing Shan.






Puncaknya, terungkap pemasok barang haram tersebut kepada keduanya. Yakni, S (Suhaimi), yang ditangkap di kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada 22 Desember 2019. Namun, petugas terpaksa menembak S karena berusaha melarikan diri dan ia tewas dalam perjalanan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

“Pengungkapan kasus ini ditetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua ditangkap dalam keadaan hidup dan satu tersangka lainnya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.






Sumber Pojoksatu.id
https://sumut.pojoksatu.id/baca/peredaran-10-kg-sabu-untuk-malam-tahun-baru-di-sumut-berhasil-digagalkan-satu-tersangka-tewas-didor