Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Polres Inhil Akan Serahkan Sepeda Motor Kepada Pemilik

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sejumlah Sepeda Motor hasil dari pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), akan segera diserahkan kepada pemiliknya setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor oleh Pihak Kepolisian.

Hal itu diungkapankan Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan SIK, dalam agenda Press Release di Mapolres Inhil, Tembilahan, Selasa (31/12/2019) pagi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, seperti pemeriksaan nomor mesin dan nomor rangka akan kita infokan dan akan diserahkan ke pemilik kendaraan bermotor tersebut,” ujar Kapolres.

lanjut Kapolres, setelah diinfokan tentang kepemilikan kendaraan bermotor tersebut, bagi masyarakat yang menjadi korban pencurian nantinya harus membawa bukti kepemilikan terhadap kendaraan bermotor, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Koordinasi dengan Satlantas Polres Inhil terkait kepemilikan. Tunjukkan bukti kepemilikan dan kita akan kembalikan kendaraan tersebut kepada pemiliknya,” tukas AKBP Indra Duaman Siahaan SIK.

Selain perihal Curanmor, pihak Polres Inhil juga mengungkap pelaku penjambretan terhadap seorang wanita di wilayah Tembilahan Hulu yang terjadi beberapa waktu lalu.

Mengingat seringnya kejadian penjambretan, Kapolres Inhil menghimbau kepada masyarakat khususnya terhadap kaum ibu-ibu, agat tidak membawa barang perhiasan yang berlebihan disaat hendak bepergian.

“Jika bepergian keluar rumah, Tidak perlu menggunakan perhiasan seperti ‘toko berjalan’, dikhawatirkan hal itu yang akan mengundang pelaku kejahatan,” tutur Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan, SIK. (Arbain)




Besok Bebas, Ahmad Dhani Sebut Dirinya Tahanan Politik

Ari Lasso dan Andra Ramadhan bersama Ahmad Dhani/instagram Ari Lasso. ©2019 Merdeka.com





ARB INdonesia, JAKARTA – Terpidana kasus ujaran kebencian yang akan bebas Senin (29/12), Ahmad Dhani Prasetyo mengaku dirinya sebagai tahanan politik. Hal itu dikatakannya dalam sebuah video yang dikirimkan oleh sahabat Dhani, Lieus Sungkharisma.

“Ahmad Dhani tahanan politik bebas 30 Desember jam 10 pagi,” ucap Dhani yang dalam video mengenakan kaos oblong warna hitam itu.

Video yang kata Lieus direkam dalam LP Cipinang itu ditujukan Dhani kepada Baladewa, yakni sebutan bagi mereka penggemar grup band Dewa 19.

“Baladewa seluruh Indonesia saya bebas,” ucap Dhani.





Dengan raut senyum di wajahnya, Dhani menutup video tersebut dengan ucapan “Merdeka!”.

Di belakang Dhani berdiri seorang pria sembari mengangkat sebuah dengan tulisan Dewa 19 lengkap dengan lambang Laskar Cinta. Tidak diketahui siapa yang bersama Dhani tersebut.

Ahmad Dhani dipastikan pada Senin esok (30/12), akan menghirup udara bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur.





Hal ini dibenarkan Kuasa Hukum Dhani, Hendarsam Marantoko saat dikonfirmasi Liputan.com, Minggu (29/12). “Iya (bebas). Pukul 9.00 WIB,” kata Hendarsam.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga akan merayakan kebebasan Dhani dengan perayaan yang sekaligus merayakan pergantian tahun.

“Persiapan keluarga sebenarnya untuk merayakan tahun baru bersama-sama dengan Mas Dhani,” ungkapnya.

Dhani sendiri merupakan terpidana kasus ujaran kebencian yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya satu tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran ‘idiot’.





Sumber merdeka.com
https://m.merdeka.com/peristiwa/besok-bebas-ahmad-dhani-sebut-dirinya-tahanan-politik.html




Pria 55 Tahun Kepergok Setubuhi Anak di Bawah Umur

Ilsutrasi pria menyetubuhi anak di bawah umur. Foto pojoksatu.id





ARB INdonesia, AMBON – Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang pria berusia 55 tahun berinisial JK yang menjadi tersangka menyetubuhi anak di bawah umur.

“JK dijerat melanggar pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, seperti dilansir Antara, Minggu (29/12).





Tersangka JK saat ini telah ditahan di rutan Polresta Pulau Ambon guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 1 Desember 2019 sekitar pukul 18:00 WIT, bertempat di rumah pelaku di Desa Hatu, kecamatan Leihitu Barat, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah.

Menurut Julkisno, kronologis kejadian berawal ketika tersangka memegang tangan korban dan menariknya dengan paksa masuk ke dalam kamar mandi di rumah pelaku. Setelah berada di dalam kamar mandi, pelaku langsung melakukan persetubuhan dengan korban.





Kepergok Adik Korban

Kasus tersebut terungkap setelah saksi yang merupakan adik kandung korban melihat pelaku dan korban sedang bersama-sama di dalam kamar mandi.

“Perkara tersebut sudah berada pada tahap penyidikan dan polisi telah memeriksa tiga orang saksi (termasuk korban) maupun pelaku,” katanya.





Sumber merdeka.com
https://m.merdeka.com/peristiwa/pria-55-tahun-kepergok-setubuhi-anak-di-bawah-umur.html




Kronologi Tewasnya Seorang Pria Usai Lerai Pertengkaran 2 Wanita

Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua dan jajaran Polsek Pangkalan Kerinci mengadakan konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi di warung tuak di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (27/12/2019). Foto Dok Polres Pelalawan.





ARB INdonesia, PELALAWAN – Niat baik M alias Pakde yang ingin melerai pertengkaran antara AT alias Nisa dan Devi di sebuah warung tuak berujung maut.

Pakde meninggal setelah mengalami pendarahan akibat luka robek di leher terkena lemparan pecahan botol.

Kejadian itu bermula saat tersangka AT bertengkar dengan temannya bernama Devi sekitar 01.30 WIB di sebuah warung tuak di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (26/12/2019).

Melihat pertengkaran itu, M alias Pakde berniat untuk melerai.





“Korban melerai pertengkaran hingga situasi sempat mereda,” kata Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua, Jumat (27/12/2019).

Namun, tak lama kemudian keributan antar keduanya kembali terjadi.

AT yang gelap mata kemudian mengambil botol bekas minuman beralkohol, lalu dipecahkan ke tiang warung.

Tersangka yang naik pitam kemudian naik ke atas meja dan berusaha melemparkan pecahan botol tersebut kepada Devi.

Baca Juga : Pria Ini Tewas Usai Melerai Pertengkaran 2 Wanita di Warung Tuak

Korban yang berusaha melerai pertengkaran itu justru terkena pecahan botol yang dilemparkan oleh AT.

“Lemparan pecahan botol justru mengenai korban yang menyebabkan luka robek di leher sebelah kiri. Sehingga korban mengalami pendarahan,” kata Hasyim.

Melihat kejadian itu, AT dan pengunjung berusaha menolong korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pelalawan.





Namun, karena luka yang dialami korban pada leher itu cukup serius membuat banyak mengeluarkan darah.

Korban dinyatakan telah meninggal dunia setibanya di RS.

Mengetahui kondisi itu, tersangka sempat panik dan berusaha melarikan diri ke rumah temannya.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

“Tersangka ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci beberapa jam setelah melakukan aksinya kemarin, Kamis (26/12/2019), dini hari pukul 01.30 WIB,” ungkap Hasyim.

Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.





Sumber Kompas.com
https://regional.kompas.com/read/2019/12/28/16180931/kronologi-tewasnya-seorang-pria-usai-lerai-pertengkaran-2-wanita?page=all#page2.




Pria Ini Tewas Usai Melerai Pertengkaran 2 Wanita di Warung Tuak

Ilustrasi pria tewas usai melerai pertengkaran, foto murianews.com





ARB INdonesia, PELALAWAN – M alias Pakde, tewas usai merelai pertengkaran dia wanita di sebuah warung tuak di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua mengatakan, tersangka masih gadis belia berusia 18 tahun berinisial AT alias Nisa (18).

“Tersangka ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci beberapa jam setelah melakukan aksinya kemarin, Kamis (26/12/2019), dini hari pukul 01.30 WIB,” ungkap Hasyim pada wartawan di Polres Pelalawan, Jumat (27/12/2019).





Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban melihat tersangka beradu mulut dengan temannya bernama Devi.

“Korban melerai pertengkaran hingga situasi sempat mereda,” sebut Hasyim.

Akan tetapi, lanjut dia, tak lama berselang pertengkaran tersangka dengan temannya kembali berlanjut.

Tersangka kemudian mengambil sebuah botol bekas minuman beralkohol lalu dipecahkan ke tiang warung tuak.

Setelah itu, tersangka mengambil pecahan botol dan naik ke atas meja ingin melemparkan ke arah temannya.





Namun, korban yang berusaha melerai terkena lemparan pecahan botol dari tersangka tersebut.

“Lemparan pecahan botol justru mengenai korban yang menyebabkan luka robek di leher sebelah kiri. Sehingga korban mengalami pendarahan,” kata Hasyim.

Tersangka dan pengunjung warung tuak lainnya sempat menolong korban untuk dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pelalawan.

Namun, setibanya di rumah sakit korban akhirnya meninggal dunia karena terlalu banyak mengeluarkan darah.





“Melihat korban meninggal dunia, tersangka langsung melarikan diri ke rumah temannya,” kata Hasyim.

Petugas Polsek Pangkalan Kerinci yang mendapat laporan menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, petugas terlebih dahulu mengamankan sejumlah bukti dan meminta keterangan saksi hingga menangkap pelaku di rumah sahabatnya tak jauh dari lokasi peleraian.

Hasyim menambahkan, tersangka saat ini diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani proses penyidikan.

Atas perbuatannya, Nisa dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan hukuman penjara tujuh tahun.





Sumber Kompas.com
https://regional.kompas.com/read/2019/12/27/20002901/pria-ini-tewas-usai-melerai-pertengkaran-2-wanita-di-warung-tuak?page=2




Tragis, Ibu Sakit Jiwa Bunuh Anak yang Cacat Mental

Foto Ilustrasi republika.co.id





ARB INdonesia, KEDIRI – Seorang ibu bernama Lasi (63) di Kediri, Jawa Timur tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri, Putri Wulandari (18). Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat 27 Desember 2019 sore, di Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kediri, Jawa Timur.

Aksi sadis ibu kandung tersebut diduga karena pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan kesal setelah lelah mengurus korban yang mengalami cacat mental dan fisik sejak lahir.





Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar menjelaskan, kejadian berlangsung saat korban sedang tidur di kamarnya. ”Pelaku langsung membunuh korban dengan menusukkan pisau dapur di bagian lehernya,” ucapnya, Jumat, 27 Desember 2019.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kata dia, pelaku selama ini memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya kartu berobat kejiwaan milik pelaku di sebuah rumah sakit di Kediri.

”Usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri, pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Lawang, sedangkan jenazah korban kini berada di Rs Bhayangkara Kediri untuk diotopsi,” ucapnya.





Sumber Sindonews.com
https://sumut.sindonews.com/read/7822/1/tragis-ibu-sakit-jiwa-bunuh-anak-yang-cacat-mental-1577495563