Polda Riau Amankan Pemilik Puluhan Kilo Sisik Trenggiling

ARB INdonesia, INDRAGIRI HHILIR – Penyelundupan 41 kilogram sisik trenggiling dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara berhasil di gagalkan Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, hal ini terungkap dalam Press release yg di lakukan Polda Riau pada Senin (25/9/23) di Halaman Belakang Mapolda Riau.

Seorang Tersangka pemilik Sisik trenggiling tersebut telah diamankan berinisial MS (54) di jalan Paus Ujung Kelurahan Tangkerang Barat Kec. Marpoyan damai Pekanbaru.

Hewan dilindungi ini banyak diburu oleh oknum penyelundup untuk diambil sisiknya sebagai bahan baku kosmetik, souvenir bahkan digunakan sebagai bahan pencampur narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono menjelaskan Seluruh kulit trenggiling itu disita dari tersangka Makmun Simamora alias MS (54 tahun) di Jalan Paus Ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Jumat (15/9/2023).

“Tersangka warga Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara. Peran tersangka sebagai pemilik sisik satwa trenggiling,” kata Kabid.

Dijelaskan, berkat kerjasama Polda Riau dan BKSDA Riau, kasus penyelundupan ini bisa terungkap. Dalam kasus ini, dari MS disita barang bukti dua karung sisik hewan Trenggiling yang masing-masing karung berisi 21 Kg dan 20 Kg.

“Harga 1 Kg sisik Trenggiling di Kota Pekanbaru seharga Rp 3-5 juta, sementara 1 Kg sisik Trenggiling di luar negeri mencapai Rp 40 juta per kilogram,” jelas Hery.

Berdasarkan keterangan tersangka, sisik trenggiling dikumpulkan dari warga-warga di Padang Sidempuan dengan harga murah.

“Sisik itu akan dijual Pekanbaru karena harganya lebih tinggi,” tambahnya.

“Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta,” pungkas Kabid humas (***)




Polda Riau Ungkap Kasus Judi Online Dengan Omset Miliyaran Rupiah

ARB INdonesia, PEKANBARU – Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau, berhasil mengungkap kasus judi online dengan omset miliaran rupiah yang sudah beroperasi sejak 2016 silam, di jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Jumat (15/09/2023) lalu.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AG serta berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer rakitan, 1 unit rumah mewah, 2 kos-kosan, 1 unit ruko, 2 sepeda motor serta 5 unit mobil mewah dengan total aset sebanyak Rp,57 Miliar lebih.

Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung mengatakan, tersangka telah beroperasi selama 7 tahun dengan omset perminggunya mencapai sebesar Rp.100 juta.

“Tersangka ini telah beroperasi selama 7 tahun dengan omset perminggunya sebesar Rp.100 juta dengan modus operandi menggunakan kode Referal yang terhubung ke 2 situs judi online milik tersangka,” kata AKBP Iwan, saat menggelar konferensi pers di depan gedung Tahti Mapolda Riau, Jumat (22/09/2023).

Dimana setiap aksinya tersangka meminta kepada para pemain menggunakan kode Referal miliknya tersebut untuk melakukan top up dan dari situlah tersangka mendapat keuntungan.

“Jadi dalam setiap aksinya tersangka ini meminta kepada para pemain untuk menggunakan kode Referal miliknya dan dari situlah ia mendapat keuntungan,” kata AKBP Iwan.

Wadir manambahkan, 2 situs judi online milik tersangka tersebut terhubung langsung ke salah satu bandar besar yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Dalam operasinya tersangka ini menggunakan 2 situs judi online yang terhubung ke salah satu bandar besar yang saat ini masih kita selidiki,” katanya.

Wadir menjelaskan, pengungkapan tersebut berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh tim subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau dan ditemukan sebuah Ip Addres milik tersangka.

“Kemudian tim melakukan Profiling terhadap Ip tersebut ternyata Ip addres tersebut merupakan halaman situs yang dikaitkan dengan Referal salah satu situs judi online,” kata Wadir.

Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pemilik dari Ip tersebut ternyata pemilik dari ip tersebut adalah tersangka AG.

“Kemudian Pada hari Selasa tgl 19 September 2023 sekira pukul 17.30 Wib Tim Subdit 5 Siber Polda Riau yang di pimpin Oleh Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri, melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumah nya yang berada di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu,” kata Wadir.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan Pasal 303 KUHPidana jo UU No. 7 Tahun 1974 , UU ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Wadir Krimsus Polda Riau. (rls/arb)




Hendak Ngantar Sabu, Pria Ini Malah Keciduk Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Hendak mengantarkan Narkotika jenis Sabu ke Arah Kaiti, Pria asal Huta Raja Tinggi Kab Padang Lawas Provinsi Sumatra Utara, diciduk Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul).

“Identitas Pria yang diamankan RI alias KA (29),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH.

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kihajar Dewantara arah Kaiti Kelurahan Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 05.45  Wib.

“Bersama Tersangka, adapun Barang Bukti berupa Satu Paket  diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Tas warna Hitam, Satu Unit Handphone merk Vivo warna Dongker dengan SIM Card 08124372xxxx dan Satu Unit Sepeda Motor Mega Pro warna Putih dengan Nomor Polisi BM 5488 UM,” jelas Kasat.

AKP Riza Effyandi SH MH menjelaskan, penangkapan Tersangka, Ketika Kamis  17 Agustus 2023, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang yang sering mengantarkan Narkotika jenis Sabu ke Kaiti.

Menanggapi informasi tersebut, AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada, Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 05.45 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, dipimpin Aipda Hendri Rikardo melakukan penangkapan terhadap Terlapor  yang berinisial RI di Jalan Kihajar Dewantara Arah Kaiti K Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.

Dari penggeledahan Badan ditemukan Satu Paket  diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna Putih Bening, Satu Tas warna Hitam, Satu Unit Hand Phone merk Vivo warna Dongker dengan SIM Card 08124372xxxx, Satu Unit Sepeda Motor Mega Pro warna Putih dengan Nomor Polisi BM 5488 UM.

Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Sabu  tersebut miliknya yang didapati dari A yang beralamat di Padang Lawas Sumatra Utara selanjutnya dilakukan Pengejaran terhadapnya, namun tidak diketemukan.

“Sekarang Tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” tutup AKP Riza Effyandi SH MH mengakahiri. ***




Tertangkap! Pelaku Pembunuhan di Tembilahan Usianya Masih Belasan Tahun

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Polres Inhil berhasil menangkap 3 orang pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan seorang warga meninggal dunia, Rabu (9/8/2023).

Korban berinisial MY (41), jenis kelamin laki-laki, warga Concong Luar, Kecamatan Concong. Waktu pengeroyokan pada hari pukul 02:00 wib, di Jalan Jenderal Sudirman Tembilahan Kota.

Atas peristiwa ini Tim Resmob Polres Inhil melakukan penyelidikan pelaku pengeroyokan tersebut.

“Dari hasil pengelidikan kami, para pelaku pengeroyokan berjumlah 3 orang berinisial R (19), MR (15) dan MG (14),” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah.

Dengan cepat, para pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing.

“Ketiga pelaku mengakui perbuatannya yang menyebabkan meninggal MY. Menurut keterangan pelaku, korban menatap sinis sehingga para pelaku emosi dan terjadilah perkelahian dan pengeroyokan, tapi masih kami dalami motifnya,” papar Anggi.

Ketiga pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Mereka dikenai pasal 170 ayat 3 KUHPidana yang menyebabkan meninggalnya seseorang, dan terancam pidana 12 tahun penjara,”

Turut diamankan barang bukti pakaian korban yang berlumuran darah, sebilah pisau dan dua buah kayu. ***




M Nasir Temukan Dugaan Penyalahgunaan Minyak Bersubsidi di SPBB Tembilahan, Polres Inhil Lakukan Pemeriksaan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – M Nasir anggota DPR RI Komisi VII menemukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang diduga melakukan penyalahgunaan minyak bersubsidi dengan melakukan penjualan minyak tanpa menggunakan nozzle atau mesin pompa digital (pencatatan elektronik).

Terungkapnya hal itu diketahui saat M Nasir melakukan kunjungan kerja ke negeri yang berjuluk ‘Hamparan Kelapa Dunia’ dan hendak melakukan perjalanan ke wilayah pesisir Inhil menggunakan tranportasi air pada Jum’at (04/8/2023).

Dalam temuannya dilokasi SPBB yang diketahui menjadi satu-satunya penjualan minyak yang beroperasi diatas air, anggota DPR RI dari partai Demokrat itu menemukan cara penjualan yang aneh dengan sistem penjualan kaleng, selain itu ditemukan juga banyaknya timbunan minyak di dalam tengki, drum dan kaleng di tempat penjualan yang berlokasi di parit 13 Tembilahan Kota, tepatnya didekat pelabuhan Rumah Sakit Umum (RSUD) Puri Husada Tembilahan.

“Saya menemukan penjualannya dengan sistem penjualan kaleng, harusnya menggunakan nozzle atau mesin pompa digital (pencatatan elektronik) sebagai dasar perhitungan minyak subsidi, namun tidak digunakan,” ungkap Nasir dalam pemberitaan yang telah dimuat sebelumnya.

Padahal sangat jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, untuk meningkatkan akuntabilitas data penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh Badan Usaha Pelaksana sebagai dasar perhitungan subsidi.

“Mereka menggunakan ember (kaleng), harusnya menggunakan nozzle sesuai meteran kompa, ini salah satu meningkatkan pengawasan BBM besubsidi (minyak solar),” terangnya.

Tak hanya itu, M Nasir juga menduga kuat ada penyalahgunaan BBM bersubsidi, menurutnya pihak pengelola bisa saja diduga menjual ke pihak industri atau perushaan.

“Soalnya ditemukan banyak jerigen. Mau dibawa kemana jerigen itu,” tukasnya.

Nasir juga menegaskan, jika Badan Usaha Pelaksana itu menjual BBM tidak sesuai aturan dan regulasi, itu sebuah kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Pasalnya pemerintah telah mengeluarkan anggaran untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat.

“Jelas ini sebuah kejahatan merugikan masyarakat. Harga solar Rp10.000, padahal harga standarnya Rp 6.500. Berapa banyak anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk penyaluran BBM subsidi,” tegasnya.

Atas temuanya saat itu, M Nasir Nasir meminta kepada pertamina untuk melakukan pemberhentian proses penjualan BBM di SPBB milik Zainal tersebut. Ia juga meminta kepada pihak Pertamina melakukan audit, dan meminta kepada Polres Inhil melakukan penyelidikan dan pengusutan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Penemuan kejanggalan penjualan BBM di tongkang itu telah saya serahkan ke Polres untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Harus dilakukan tindak pidana tegas,” tegas M Nasir.

Atas laporan itu, pihak kepolisian dari Polres Inhil saat ini tengah melakukan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan minyak bersubsidi pada SPBB tersebut.

“Tengah pemeriksaan, nanti kita infokan kembali,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Anggi Rian Diansyah saat dikonfirmasi ARB INdonesia mengenai tindak lanjut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berlokasi di parit 13 Tembilahan Kota, tepatnya di dekat pelabuhan Rumah Sakit Umum (RSUD) Puri Husada Tembilahan, Minggu (6/8/2023).

Untuk ketahui, sejak adanya temuan dugaan penyalahgunaan minyak bersubsidi pada SPBB tersebut, segala aktivitas penjualan minyak hingga saat ini tengah dihentikan.

Atas hal itu, dampaknya langsung dirasakan bagi pelaku usaha jasa angkutan transportasi air dan pengguna transportasi air lainnya, dikarenakan sulitnya untuk mendapatkan bahan bakar melalui jalur air atau sungai dalam jumlah yang cukup.

Bahkan dalam pemberitaan yang telah dimuat beberapa media menyebutkan terdapat transportasi laut dengan rute Tembilahan-Batam tidak dapat beroperasi dikarenakan tidak mendapatkan BBM. (Redaksi-Arb)




Kejari Dumai Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Baznas

ARB INdonesia, DUMAI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Dr. Agustinus Herimulyanto melalui Jaksa penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan IS sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Kajari Menjelaskan, tersangka IS dilakukan penahanan di Rutan Dumai pada Jumat (04/08/2023). Penyidik telah memperoleh cukup bukti bahwa tersangka IS diduga keras sebagai pelaku tindak pidana korupsi dengan modus operandi.

“Modusnya antara lain dengan melakukan pemotongan uang kegiatan, membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1.420.405.500,00 (satu milyar empat ratus dua puluh juta empat ratus lima ribu lima ratus rupiah),” ungkap Agustinus.

Kajari juga menyebutkan, jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Dumai.

“IS disangka melakukan korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” lanjutnya.

Menurut pengakuan tersangka, hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, antara lain membeli mobil untuk di rentalkan atau disewa.

“Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui aset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan,” Kata Kajari.

Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh jaksa selaku penyidik selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai. Penyidikan efektif berlansung sejak akhir tahun 2022 lalu.

Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh Cassarolly Sinaga and Partner sebagai Penasihat Hukum yang ditunjuk berdasar Pasal 56 KUHAP.

Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka IS selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP.

“Yakni diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” tandas Agustinus.***

Sumber: Wahanariau.com