Komisioner KPU Minta Rp 900 Juta untuk Muluskan Pengurusan PAW Caleg PDIP

KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Suap. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia







ARB INdonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW), anggota DPR.


Selain Wahyu, KPK juga menjerat mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang juga orang kepercayaan Wahyu, kemudian Politikus PDIP Harun Masiku (HAR), dan Saeful (SAE) selaku pihak swasta. Namun Harun hingga kini masih buron.


Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu menerima suap Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024.







“Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF,” ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (9/1).


Lili mengatakan, saat penerimaan uang Rp 400 juta dalam bentuk Singapura Dollar itulah kemudian tim penindakan mengamankan Wahyu.


“Pada Rabu, 8 Januari 2020, WSE meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh ATF. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada ditangan ATF dalam bentuk Dollar Singapura,” kata Lili.


Sebelum menerima Rp 400 juta, Wahyu telah lebih dahulu menerima uang Rp 200 juta. Wahyu menerima uang tersebut pada pertengahan Desember 2019.


“WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan (pada pertengahan Desember 2019),” kata Lili.







Lili mengatakan, sejatinya Wahyu meminta uang Rp 900 juta untuk memuluskan Harun menjadi anggota DPR 2019-2024.


“Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR Pengganti Antar-Waktu (PAW), WSE meminta dana operasional Rp 900 juta,” kata Lili.


Permintaan ini bermula saat KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas.



“SAE menghubungi ATF dan melakukan lobi untuk mengabulkan HAR sebagai PAW,” kata Lili.


Kemudian, Agustiani berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan untuk membantu proses penetapan Harun Masiku.


“WSE menyanggupi membantu dengan membalas ‘Siap, Mainkan’,” kata Lili. (*)


loading…




Sumber merdeka.com
https://m.merdeka.com/peristiwa/komisioner-kpu-minta-rp-900-juta-untuk-muluskan-pengurusan-paw-caleg-pdip.html




Komisioner Wahyu Setiawan Jadi Tersangka, Ketua KPU Minta Maaf

KPU sahkan hasil rekapitulasi Papua. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho







ARB INdonesia, JAKARTA – Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan permintaan maaf terhadap masyarakat Indonesia setelah salah satu komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka. KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) caleg PDIP.


“Kami prihatin, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Saya sudah memerintahkan kepada jajaran KPU baik di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar mawas diri, menjaga integritas dan profesional. Karena tahun 2020 kami punya momentum pilkada serentak di 270 kabupaten kota,” kata Arief.


Arief hadir dalam jumpa pers di Gedung KPK bersama wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis (9/1). 4 Orang tersangka dalam kasus ini adalah Wahyu Setiawan (WSE) dan Agustiani Tio Fridelina (ATF) sebagai pihak penerima.



Sedangkan pihak pemberi adalah Harun Masiku, caleg PDIP dari Dapil Sumsel I dan Saeful dari pihak swasta. Lili juga mengungkapkan, komitmen pemberian uang dalam kasus ini sebesar Rp 950 juta dan yang berhasil diamankan penyidik dari ATF sebesar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura.


Arief menyatakan, KPU akan bekerjasama penuh dengan KPU untuk mengusut kasus ini. Termasuk memberikan keterangan dan data-data yang dibutuhkan penyidik KPK.


“Kami ingin sampaikan, kami sangat bersedia bekerjasama dengan KPK untuk mempercepat, memperjelas, agar proses ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya. (*)


loading…




Sumber merdeka.com
https://m.merdeka.com/peristiwa/komisioner-wahyu-setiawan-jadi-tersangka-ketua-kpu-minta-maaf.html




Kena OTT, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Pernah ke KPK Bahas Eks Napi Nyaleg

Komisioner KPU Wahyu Setiawan, foto Sindonews.com







ARB INdonesia, JAKARTA – Komisioner KPU Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait transaksi suap. Wahyu pernah cukup vokal mengenai mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada.


Momen itu terekam pada 7 November 2018. Saat itu Wahyu mengaku diundang pimpinan KPK untuk membahas sejumlah persoalan terkait pemilu.


“Kami hadir ke sini dalam rangka memenuhi undangan diskusi dari Pak Alex (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) terkait dengan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang mantan narapidana korupsi,” kata Wahyu saat itu.


Dia mengaku KPK menyarankan KPU mengumumkan kepada publik soal 40 eks narapidana korupsi yang jadi caleg. Menurutnya, usul tersebut segera dibahas KPU.







“Hasil diskusi memberikan saran kepada KPU untuk mengumumkan kepada publik 40 orang mantan narapidana korupsi yang sekarang menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kami akan segera bahas dalam rapat pleno KPU dan kemungkinan kami akan mengumumkan 40 orang calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang pernah dijatuhi sanksi pidana karena kasus korupsi,” ujarnya.


Kini Wahyu harus berurusan dengan KPK. Dia diduga terlibat dalam transaksi suap.



“Iya tadi siang KPK ada kegiatan OTT kepada yang diduga seorang Komisioner KPU berinisial WS,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron , Rabu (8/1/2020).


Untuk diketahui, satu-satunya Komisioner KPU berinisial WS adalah Wahyu Setiawan. Berikut ini nama-nama Komisioner KPU:


1. Pramono Ubaid Tanthowi
2. Wahyu Setiawan
3. Hasyim Asyari
4. Ilham Saputra
5. Viryan Azis
6. Evi Novida Ginting Manik
7. Arief Budiman


KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang terjaring OTT. Setelahnya KPK akan mengumumkan status hukum dari mereka. (*)


loading…




Sumber detik.com
https://m.detik.com/news/berita/d-4851711/kena-ott-komisioner-kpu-wahyu-setiawan-pernah-ke-kpk-bahas-eks-napi-nyaleg




Motif Asmara Pembunuhan Hakim Jalamuddin, Istri Merencanakan, Selingkuhan Eksekutor

Zuraida Hanum, istri hakim Jamaluddin







ARB INdonesia, MEDAN – Motif pembunuhan hakim Jamaluddin akhirnya terungkap. Otak pembunuh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu ternyata istrinya sendiri, Zuraida Hanum (41). Sedangkan eksekutornya adalah kekasih gelap Zuraida Hanum berinisial JF.


Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, motif pembunuhan hakim Jamaluddin yakni masalah keluarga.


“Penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan personel Polrestabes Medan, saat ini terus mengembangkan masalah rumah tangga korban Jamaluddin dengan isterinya ZH, dan kenapa terjadinya kasus pembunuhan tersebut,” ujar Martuani, dalam Konferensi Pers, di Mapolda Sumut, Rabu (9/1/2020).


Penyidik mendalami masalah rumah tangga korban karena terjadinya tindak pidana dan meninggalnya Hakim Jamaluddin.


“Kami ingin mengetahui secara jelas masalah rumah tangga korban dengan istrinya ZH yang telah ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka, dalam pembunuhan Jamaluddin,” ucap Martuani.







Ia menyebutkan, masalah rumah tangga yang dialami Jamaluddin dengan ZH, bisa saja terjadi cekcok, pertengkaran, karena sakit hati dan lainnya.


“Jadi, Polda Sumut masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus pembunuhan hakim tersebut,” kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu.


Polda Sumut bekerjasama dengan Polrestabes Medan telah mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka, yakni ZH (41), JF (42) dan RF (29) di lokasi berbeda, dan saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Sumut.


Dari tiga orang tersangka itu, salah seorang diantaranya adalah ZH, istri Jamaluddin. Ia adalah otak pelaku pembunuhan terhadap suaminya.


Tersangkan ZH merancang pembunuhan terhadap suaminya Jamaluddin. Sedangkan eksekutornya adalah kekasih gelap ZH berinisial JF.







Pembunuhan tersebut telah lama direncanakan oleh ZH. Namun, pelaksanaannya baru dilakukan pada tanggal 29 November 2019, di rumah korban Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No22 Kelurahan Gedung Johor Kota Medan.


Ketiga tersangka, ZH, JF dan RF itu membekap mulut dan hidung korban yang lagi sedang tidur di kamar dengan menggunakan kain/alas bantal hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.



Korban yang sudah tidak bernyawa dibawa dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD, dibuang ke lokasi Brastagi.


Sebelumnya, Jamaluddin Hakim PN Medan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11).


Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang. (*)


loading…




Sumber Pojoksatu.id
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/01/09/motif-asmara-pembunuhan-hakim-jalamuddin-istri-merencanakan-selingkuhan-eksekutor/2/




Pembunuh Hakim Jamaluddin Ternyata Istri dan Kekasih Gelap

Hakim Jamaluddin dan istrinya Zuraida Hanum







ARB INdonesia, MEDAN – Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polrestabes Medan akhirnya mengungkap identitas pembunuh hakim Jamaluddin.


Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu ternyata dihabisi oleh selingkuhan istrinya.


Polisi telah mengamankan tiga terduga pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin. Salah satunya Zuraida Hanum (ZH), istri Jamaluddin.


Selain ZH, dua terduga pelaku lain adalah JP dan RN. Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono, dua orang tersebut merupakan suruhan ZH.


“Artinya, istrinya (istri Jamaluddin) yang menjadi otak pembunuhan,” ungkap dia di gedung PTIK/STIK Kebayoran Baru, Jakarta.







Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombespol Andi Rian kepada Sumut Pos menuturkan, tim gabungan mengamankan pelaku secara terpisah.


”Diamankan di lokasi berbeda-beda oleh tim gabungan,” katanya.


Menurut dia, pembunuhan tersebut telah direncanakan. Saat ini Polda Sumut dan Polrestabes Medan tengah melakukan pendalaman untuk menangkap pelaku lainnya.


Polisi juga melakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk menambah barang bukti dan melakukan prarekonstruksi.


Informasi yang diperoleh Sumut Pos, pelaku berinisial RN diduga sebagai kekasih gelap aatau selingkuhan istri Jamaluddin.


Adapun JP berperan sebagai eksekutor pembunuhan. Saat ini diduga masih ada lima terduga pelaku lagi yang masih diburu polisi.


Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut AKBP M.P. Nainggolan yang dihubungi wartawan belum bisa memastikan pengembangan penyidikan tersebut.


”Sabar dulu, pasti nanti akan diberi tahu,” ujarnya singkat.







Di bagian lain, Onan Purba selaku kuasa hukum ZH mengatakan bahwa kliennya kembali diperiksa penyidik sejak Senin (6/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, perihal informasi yang menyebutkan ZH ditetapkan sebagai tersangka, dia belum bisa berkomentar.


”Sampai sekarang saya belum tahu. Terakhir kami dampingi di polresta sampai pagi (kemarin, Red) belum ada indikasi ke sana,” ungkapnya.


”Kalau memang jadi tersangka, kalau memang begitu penemuan polisi, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Sebagai pembela, kami menegakkan hukum,” sambungnya.


Sementara itu, Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno bersyukur serta mengapresiasi kepolisian atas terungkapnya kasus pembunuhan koleganya tersebut.



Meski begitu, dia mengaku belum mengetahui secara detail seputar pelaku pembunuhan. Pihaknya menunggu laporan resmi.


”Saya baru tahu, Mabes Polri juga sudah melakukan pemaparan tentang pengungkapan misteri kematian hakim Jamal,” jelasnya.


Humas PN Medan Erintuah Damanik menambahkan, pihaknya akan mengedepankan fakta dalam persidangan.


”Kami tidak ada dasar sentimen atau dasar segala macem untuk mengadili orang. Tetap, kami berdasarkan fakta dan bukti di persidangan,” tegasnya.


Sebagaimana diberitakan, Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado hitam bernopol BK 77 HD di area kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, 29 November 2019.


Jasad korban ditemukan warga sekitar yang kemudian memberi tahu ke polisi. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tangan terikat di sela kursi penumpang. Juga, terdapat luka memar di bagian leher. (*)


loading…




Sumber Pojoksatu.id
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/01/09/pembunuh-hakim-jamaluddin-ternyata-istri-dan-kekasih-gelap/




Polisi Amankan Truk Bermuatan 250 Kg Ganja, Seorang Pelaku Ditembak

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya bersama anggota berhasil mengamankan truk bermuatan 250 Kg daun ganja, Rabu (8/1/2020). (Foto: SINDONews/Ziaulhaq)







ARB INdonesia, PADANG SIDIMPUAN – Petugas Timsus Polres Kota Padangsidimpuan berhasil mengamankan truk dengan nopol B 9806 TYT bermuatan 7 karung daun ganja seberat 250 Kg. Dalam penyergapan Rabu (8/1/2020) malam, polisi menangkap dua pelakunya satu diantaranya Adi Syahputra (25) ditembak karena mencoba melakukan perlawanan.


Untuk penyelidikan, Adi Syahputra bersama rekannya Pandapotan Rangkuti (43), keduanya warga Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digelandang ke Mapolres Kota Padangsidimpuan berikut truk bermuatan daun ganja yang gagal diedarkan di Padangsidimpuan.


Informasi yang dihimpun SINDONews, gagalnya peredaran ganja ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Hilman Wijaya. Berdasarkan data-data yang didapat, truk yang dicurigai melintas di Jalan Sutan Soripada, tepatnya di belakang Bukit Simarsayang.








Tanpa buang waktu, kendaraan dengan nopol B 9806 TYT dihampang petugas. Namun truk yang dikendarai kedua pelaku tidak berhenti sehingga dilakukan pengejaran. Upaya petugas berhasil, namun seorang pelaku Adi Syahputra mencoba turun dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan dihadiahi timah panas.


“Pelaku Adi Syahputra terpaksa ditindak tegas karena mencoba melawan dan melarikan diri,” tegas Kapolres AKBP Hilman Wijaya.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 7 karung daun ganja kering seberat 250 Kg yang berhasil kita gagalkan masuk Kota Padangsidimpuan. Untuk penyelidikan, kedua pelaku masih kita ambil keterangan untuk mengungkap pemasok dan pembeli dibalik kasus ini. (*)


loading…




Sumber Sindonews.com
https://sumut.sindonews.com/read/8665/1/polisi-amankan-truk-bermuatan-250-kg-ganja-seorang-pelaku-ditembak-1578531664