Pembunuh Hakim Jamaluddin Ternyata Istri dan Kekasih Gelap

Hakim Jamaluddin dan istrinya Zuraida Hanum







ARB INdonesia, MEDAN – Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polrestabes Medan akhirnya mengungkap identitas pembunuh hakim Jamaluddin.


Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu ternyata dihabisi oleh selingkuhan istrinya.


Polisi telah mengamankan tiga terduga pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin. Salah satunya Zuraida Hanum (ZH), istri Jamaluddin.


Selain ZH, dua terduga pelaku lain adalah JP dan RN. Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono, dua orang tersebut merupakan suruhan ZH.


“Artinya, istrinya (istri Jamaluddin) yang menjadi otak pembunuhan,” ungkap dia di gedung PTIK/STIK Kebayoran Baru, Jakarta.







Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombespol Andi Rian kepada Sumut Pos menuturkan, tim gabungan mengamankan pelaku secara terpisah.


”Diamankan di lokasi berbeda-beda oleh tim gabungan,” katanya.


Menurut dia, pembunuhan tersebut telah direncanakan. Saat ini Polda Sumut dan Polrestabes Medan tengah melakukan pendalaman untuk menangkap pelaku lainnya.


Polisi juga melakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk menambah barang bukti dan melakukan prarekonstruksi.


Informasi yang diperoleh Sumut Pos, pelaku berinisial RN diduga sebagai kekasih gelap aatau selingkuhan istri Jamaluddin.


Adapun JP berperan sebagai eksekutor pembunuhan. Saat ini diduga masih ada lima terduga pelaku lagi yang masih diburu polisi.


Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut AKBP M.P. Nainggolan yang dihubungi wartawan belum bisa memastikan pengembangan penyidikan tersebut.


”Sabar dulu, pasti nanti akan diberi tahu,” ujarnya singkat.







Di bagian lain, Onan Purba selaku kuasa hukum ZH mengatakan bahwa kliennya kembali diperiksa penyidik sejak Senin (6/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, perihal informasi yang menyebutkan ZH ditetapkan sebagai tersangka, dia belum bisa berkomentar.


”Sampai sekarang saya belum tahu. Terakhir kami dampingi di polresta sampai pagi (kemarin, Red) belum ada indikasi ke sana,” ungkapnya.


”Kalau memang jadi tersangka, kalau memang begitu penemuan polisi, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Sebagai pembela, kami menegakkan hukum,” sambungnya.


Sementara itu, Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno bersyukur serta mengapresiasi kepolisian atas terungkapnya kasus pembunuhan koleganya tersebut.



Meski begitu, dia mengaku belum mengetahui secara detail seputar pelaku pembunuhan. Pihaknya menunggu laporan resmi.


”Saya baru tahu, Mabes Polri juga sudah melakukan pemaparan tentang pengungkapan misteri kematian hakim Jamal,” jelasnya.


Humas PN Medan Erintuah Damanik menambahkan, pihaknya akan mengedepankan fakta dalam persidangan.


”Kami tidak ada dasar sentimen atau dasar segala macem untuk mengadili orang. Tetap, kami berdasarkan fakta dan bukti di persidangan,” tegasnya.


Sebagaimana diberitakan, Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado hitam bernopol BK 77 HD di area kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, 29 November 2019.


Jasad korban ditemukan warga sekitar yang kemudian memberi tahu ke polisi. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tangan terikat di sela kursi penumpang. Juga, terdapat luka memar di bagian leher. (*)


loading…




Sumber Pojoksatu.id
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/01/09/pembunuh-hakim-jamaluddin-ternyata-istri-dan-kekasih-gelap/




Polisi Amankan Truk Bermuatan 250 Kg Ganja, Seorang Pelaku Ditembak

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya bersama anggota berhasil mengamankan truk bermuatan 250 Kg daun ganja, Rabu (8/1/2020). (Foto: SINDONews/Ziaulhaq)







ARB INdonesia, PADANG SIDIMPUAN – Petugas Timsus Polres Kota Padangsidimpuan berhasil mengamankan truk dengan nopol B 9806 TYT bermuatan 7 karung daun ganja seberat 250 Kg. Dalam penyergapan Rabu (8/1/2020) malam, polisi menangkap dua pelakunya satu diantaranya Adi Syahputra (25) ditembak karena mencoba melakukan perlawanan.


Untuk penyelidikan, Adi Syahputra bersama rekannya Pandapotan Rangkuti (43), keduanya warga Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digelandang ke Mapolres Kota Padangsidimpuan berikut truk bermuatan daun ganja yang gagal diedarkan di Padangsidimpuan.


Informasi yang dihimpun SINDONews, gagalnya peredaran ganja ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Hilman Wijaya. Berdasarkan data-data yang didapat, truk yang dicurigai melintas di Jalan Sutan Soripada, tepatnya di belakang Bukit Simarsayang.








Tanpa buang waktu, kendaraan dengan nopol B 9806 TYT dihampang petugas. Namun truk yang dikendarai kedua pelaku tidak berhenti sehingga dilakukan pengejaran. Upaya petugas berhasil, namun seorang pelaku Adi Syahputra mencoba turun dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan dihadiahi timah panas.


“Pelaku Adi Syahputra terpaksa ditindak tegas karena mencoba melawan dan melarikan diri,” tegas Kapolres AKBP Hilman Wijaya.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 7 karung daun ganja kering seberat 250 Kg yang berhasil kita gagalkan masuk Kota Padangsidimpuan. Untuk penyelidikan, kedua pelaku masih kita ambil keterangan untuk mengungkap pemasok dan pembeli dibalik kasus ini. (*)


loading…




Sumber Sindonews.com
https://sumut.sindonews.com/read/8665/1/polisi-amankan-truk-bermuatan-250-kg-ganja-seorang-pelaku-ditembak-1578531664




Seorang Anggota Polda Sumut Ketahuan Intip dan Merekam Polwan Mandi

Ilustrasi Polisi. ©2015 Merdeka.com







ARB INdonesia, MEDAN – Dua polisi berinisial Iptu AY, Panit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Bripka RA, bertugas di Subag Pelayanan Pengaduan Bidprom Polda Sumut akan diberikan tindakan disiplin karena melakukan pelanggaran.


Kasubid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pelanggaran yang mereka lakukan, yakni Iptu AY saat dilakukan tes urine positif mengonsumsi sabu, sedangkan Bripka RA mengintip sambil merekam video seorang Polwan yang sedang mandi di kompleks asrama Samapta Polda Sumut Jalan Gatot Subroto Medan.


Pengajuan tindakan disiplin tersebut, kata dia, juga merupakan wewenang dari kedua atasan yang berhak menghukum (ankum).



“Jadi tindakan disiplin terhadap dua personel Polri itu adalah kewenangan ankum untuk mengajukannya,” ucap dia kepada wartawan, Selasa kemarin. Dikutip dari Antara.


Nainggolan mengatakan hukuman yang dapat dikenakan kepada kedua personel itu bisa saja penundaan kenaikan pangkat dan penundaan gaji berkala, serta pemindahan tugas ke suatu daerah yang cukup jauh.


Sebelumnya, kedua personel tersebut telah diberikan hukuman mengelilingi Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang mereka lakukan.


“Saat ini kedua personel Polri itu masih dilakukan penahanan di Propam Polda Sumut untuk dilakukan pembinaan,” kata mantan Kapolres Nias Selatan itu. (*)


loading…




Sumber merdeka.com
https://m.merdeka.com/peristiwa/seorang-anggota-polda-sumut-ketahuan-intip-dan-merekam-polwan-mandi.html




Gigolo Pembunuh SPG Cantik di Bali Divonis 11 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 11 tahun kepada gigolo Bagus Putu Wijaya (32), Senin (6/1/2020). Foto: SINDOnews/Chusna







ARB INdonesia, DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 11 tahun kepada gigolo Bagus Putu Wijaya (32), Senin (6/1/2020). Dia terbukti membunuh pasangan kencannya seorang sales promotion girl (SPG).


Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara. “Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” kata ketua majelis hakim Heriyanti.


Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur pasal 338 KUHP.


Menurut hakim, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang bisa menghapus kesalahan terdakwa. Sehingga terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya.


Kasus itu bermula saat terdakwa kenal dengan korban, NPY, melalui aplikasi Michat. Saat itu terdakwa sedang mengajukan kredit mobil.



Terdakwa lalu bertemu korban untuk menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta, pada 5 Agustus 2019. Dalam pertemuan itu, korban bercerita sedang pisah ranjang. Terdakwa lalu menawarkan dirinya sebagai gigolo dengan tarif Rp500 ribu.


Korban menyambut tawaran itu. Bahkan memberikan hadiah handphone kepada terdakwa. Keduanya lalu mencari tempat untuk berkencan di penginapan Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar.


Usai berhubungan badan, korban yang bekerja di sebuah dealer mobil ini mengatakan tidak puas. Dia kemudian mandi dan setelah itu kembali mengajak terdakwa berhubungan intim.


Namun korban lagi-lagi tidak puas dan marah-marah lalu menampar terdakwa. Bagus tersulut emosinya. Dia memiting leher korban dengan tangan kanannya sampai korban tidak bergerak lagi.


Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir untuk banding. (*)


loading…




Sumber Sindonews.com
https://daerah.sindonews.com/read/1489150/174/gigolo-pembunuh-spg-cantik-di-bali-divonis-11-tahun-penjara-1578328735




Pelaku yang Aniaya ZA Hingga Tewas di Desa Sungai Bintang, Tertangkap

Foto : Tersangka diamankan di Jalan Lingkar Barat, tepatnya Agen Bus Damri Jambi Kecamatan Kotabaru – Jambi


ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan  Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap pemuda di Kecamatan Reteh yang tewas waktu menghadiri pesta pernikahan pada Rabu (1/1/2020) lalu.


Kapolsek Keritang, AKP Martinus  mengungkapkan, penangkapan itu berawal setelah unit Reskrim Polsek Keritang melakukan serangkaian penyelidikan atas peristiwa itu.


Dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku tindak pidana tersebut adalah SH alias Cerik.


“Kemudian pada hari ini, Jumat tanggal 03 Januari 2020 sekira pukul 02.00 wib dini hari, didapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Provinsi JAMBI,” tutur Kapolsek, Jum’at (3/1/2020)


Baca juga : Seorang Pemuda Di Inhil Tewas Ditikam OTK, Pelaku Dalam Pengejaran Polisi


Selanjutnya,Kapolsek Keritang, AKP Martinus langsung memerintahkan unit Reskrim Polsek Keritang untuk melakukan penangkapan.


Dibawah pimpinan  Kanit Reskrim IPDA Delni  Atma Saputra, SH
bersama dengan AIPTU Heri Indrawan, Brigadir Tri Widodo serta BRIPTU ABD Gapur, langsung menuju ke Provinsi JAMBI.


“Sekitar pukul 10.00 Wib tersangka Cerik berhasil diamankan di Jalan Lingkar Barat, tepatnya Agen Bus Damri Jambi Kecamatan Kotabaru – Jambi,” ujar AKP Martinus.


Dikatakannya, dari hasil introgasi yang dilakukan pihak kepolisian, Cerik mengakui perbuatannya, bahwa ia telah melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban dengan menggunakan Sajam.


“Saat ini tersangka masih dalam perjalanan dari Provinsi Jambi menuju Polres Inhil,” imbuhnya.


Hingga berita ini diterbitkan,  motif tersangka melakukan penganiayaan terbut belum diketahui.
(Arbain)




Kasus TP Narkotika Jenis Sabu-sabu di Inhil Meningkat Ditahun 2019, Ganja dan Ekstasi Menurun

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memaparkan sejumlah hasil dan capaian kinerja Polres Inhil sepanjang tahun 2019.

Pemaparan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, S.IK, Kasat Narkoba AKP Bachtiar, SH dan Kassubbag Humas Ipda Warno, dalam agenda Press Release di Mapolres Inhil, Jalan Gajah Mada Tembilahan, Selasa (31/12/2019) pagi.

Dalam pemaparannya Kapolres membeberkan meningkatnya kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada 2019 dari tahun sebelumnya. 

“Barang Bukti (BB) jenis sabu–sabu pada 2019 yang berhasil diungkap sebanyak 5.982 gram, meningkat dibandingkan dengan tahun 2018 dengan jumlah 2.027 gram,” ungkap AKBP Indra Duaman Siahaan SIK.





Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja dan Ektasi  Alami Penurunan

Selain itu, Kapolres Inhil juga memaparkan kasus-kasus narkotika yang terjadi selama tahun 2019 diantaranya kasus narkotika jenis ganja dan ekstasi yang mengalami penurunan dibanding tahun 2018.

“Jumlah BB tindak pidana narkotika jenis ekstasi pada tahun 2018 sebanyak 1.307 butir, sementara tahun 2019 sebanyak 245 butir.
Begitu juga jenis ganja, tahun 2018 sebanyak 2.697 gram, sementara tahun 2019 sebanyak 101 gram,” beber Kapolres.

Lanjutnya, sepanjang tahun 2019 ini, pelaku narkotika yang berhasil di amankan total sebanyak 103 orang, diantaranya dewasa 101 orang, residivis 17 orang, dengan bidang pekerjaan yang beragam.

Untuk Tindak pidana juga mengalami penurunan, pada tahun 2019 terjadi sebanyak 202 kasus dengan jumlah penyelesaian tindak pidana 162 kasus dengan persentase 80%.

“Semntara pada tahun 2018 sebanyak 293 kasus dengan jumlah penyelesaian 190 kasus dan persentase 64%,”tutur Kapolres.
(Arbain)