Kasus Suap Komisioner KPU, Ini Anggota DPR yang Mau di-PAW PDIP

Komisioner KPU Wahyu Setiawan. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia







ARB INdonesia, JAKARTA – Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Wahyu disebut menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku.


Tujuannya untuk membantu Harun menjadi Anggota DPR PAW menggantikan caleg DPR terpilih Fraksi PDIP dari dapil Sumatera Selatan I yaitu Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.


KPU dalam dua kali rapat pleno menetapkan caleg PDIP Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. Sebab, Riezky merupakan caleg terpilih yang mendapat suara terbanyak kedua di bawah Nazarudin, bukan Harun. PDIP sendiri menghendaki Riezky digantikan dengan Harun karena dinilai sosok bersih.


Setelah menjadi Anggota DPR, Riezky mengaku tidak tahu ingin digantikan Harun melalui mekanisme PAW oleh PDIP. Saat ini, Riezky duduk di Komisi IV DPR.


“Saya tidak tahu masalah PAW, karena saya dari Desember lalu reses dan baru kembali kemarin. Dan terkait mekanisme ada lembaga yang lebih berhak menjelaskan,” kata Riezky saat dikonfirmasi, Jumat (10/1).







Dia mengatakan hanya fokus menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dan mengikuti arahan PDIP. “Karena sudah dilantik, jadi laksanakan tugas sesuai dengan amanat yang diberikan oleh rakyat dan sesuai arahan partai,” ujarnya.


Ditanya apakah dia bersedia jika PDIP menggantinya dengan Harun, Riezky kembali menegaskan mengikuti apapun perintah partai.


“Dan saya hanya kerja sesuai perintah partai. Saya kader partai dan saya ikuti arahan dan perintah partai,” ungkapnya.


Dia meyakini PDIP akan menindaklanjuti persoalan ini secara profesional dengan memperhatikan asas demokrasi. “Saya sebagai kader partai meyakini PDI Perjuangan adalah partai yang profesional dalam mekanisme demokrasi hari ini,” tandas Riezky.


Kasus ini bermula ketika almarhum Nazarudin Kiemas di Dapil Sumsel I menang sebagai anggota DPR. Karena sudah meninggal, suara kedua terbanyak yakni Riezky Aprilia yang dilantik jadi anggota legislatif oleh KPU. Nah, dari sini ‘mengakali’ proses demokrasi hendak dilakukan Wahyu dan Harun.


“Persekongkolan antara oknum penyelenggara pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah dan biaya yang sangat mahal,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di KPK, Kamis (9/1).







Awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP yang masih misterius, memerintahkan Doni (DON), seorang pengacara, mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Nazarudin Kiemas pada Maret 2019 (satu bulan sebelum pencoblosan).


Gugatan Doni kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antarwaktu (PAW). Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.


Namun, 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, bukan Harun seperti keinginan PDIP.







Selanjutnya, 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat kepada KPU berisi penetapan caleg. Saeful (SAE) yang ditulis sebagai pihak swasta oleh KPK, menghubungi Agustiani Tio Fridelina (ATF), orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan Caleg PDIP dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun sebagai PAW.



Selanjutnya, Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun.


“WSE menyanggupi membantu dengan membalas ‘Siap, mainkan!” lanjut Lili menjelaskan kronologi kasus ini.


Doni dan Saeful merupakan dua staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Namun, KPK tidak menjelaskan secara rinci. Termasuk saat ditanya, apakah ada instruksi dari Hasto dari kasus ini, KPK tak mau gamblang membuka. “Itu nanti di penyidikan,” singkat Lili. (*)


loading…




Sumber merdeka.com
https://m.merdeka.com/politik/kasus-suap-komisioner-kpu-ini-anggota-dpr-yang-mau-di-paw-pdip.html




ICW Desak KPK Selidiki Keterlibatan PDIP Terkait OTT Wahyu Setiawan

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie







ARB INdonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dalam sebuah operasi tangkap tangan atau OTT. Pada Kamis (9/1) malam, Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.


Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK untuk mengembangkan dugaan keterlibatan aktor-aktor lainnya dalam perkara ini. Termasuk dugaan keterlibatan oknum dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.


“Jika disimak dengan baik pernyataan pimpinan KPK dalam pernyataan pers sebelumnya, terdapat sejumlah fakta, yakni adanya perintah salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara,” jelas Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan melalui keterangan tertulisnya, Jum’at (10/1).







Kurnia juga menyebutkan, indikasi lainnya adalah PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal.


“Proses ini menunjukkan adanya peran partai untuk turut mendorong proses PAW (pergantian antar waktu anggota DPR) ini,” tegasnya.


Padahal menurut Kurnia ketentuan penggantian calon terpilih telah jelas diatur dalam Pasal 426 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi bahwa “Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.”



Dalam hal kasus ini, lanjut Kurnia, menurut KPU yang seharusnya menjadi pengganti adalah Riezky Aprilia berdasarkan UU Pemilu. Akan tetapi partai justru tetap mendorong Harun Masiku untuk dilantik menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.


“Oleh karena itu, ICW mendorong KPK untuk menggali adakah oknum PDIP yang berperan atau terlibat dalam proses PAW tersebut yang berujung terjadinya praktik suap,” pintanya.


Pihaknya juga mendesak partai pemenang Pemilu 2029 itu untuk bersikap mendukung dan kooperatif terhadap segala langkah hukum pro-justicia yang dilakukan oleh KPK. (*)


loading…




Sumber merdeka.comliputan6.com
https://m.merdeka.com/peristiwa/icw-desak-kpk-selidiki-keterlibatan-pdip-terkait-ott-wahyu-setiawan.html




Komisioner KPU Minta Rp 900 Juta untuk Muluskan Pengurusan PAW Caleg PDIP

KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Suap. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia







ARB INdonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW), anggota DPR.


Selain Wahyu, KPK juga menjerat mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang juga orang kepercayaan Wahyu, kemudian Politikus PDIP Harun Masiku (HAR), dan Saeful (SAE) selaku pihak swasta. Namun Harun hingga kini masih buron.


Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu menerima suap Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024.







“Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF,” ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (9/1).


Lili mengatakan, saat penerimaan uang Rp 400 juta dalam bentuk Singapura Dollar itulah kemudian tim penindakan mengamankan Wahyu.


“Pada Rabu, 8 Januari 2020, WSE meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh ATF. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada ditangan ATF dalam bentuk Dollar Singapura,” kata Lili.


Sebelum menerima Rp 400 juta, Wahyu telah lebih dahulu menerima uang Rp 200 juta. Wahyu menerima uang tersebut pada pertengahan Desember 2019.


“WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan (pada pertengahan Desember 2019),” kata Lili.







Lili mengatakan, sejatinya Wahyu meminta uang Rp 900 juta untuk memuluskan Harun menjadi anggota DPR 2019-2024.


“Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR Pengganti Antar-Waktu (PAW), WSE meminta dana operasional Rp 900 juta,” kata Lili.


Permintaan ini bermula saat KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas.



“SAE menghubungi ATF dan melakukan lobi untuk mengabulkan HAR sebagai PAW,” kata Lili.


Kemudian, Agustiani berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan untuk membantu proses penetapan Harun Masiku.


“WSE menyanggupi membantu dengan membalas ‘Siap, Mainkan’,” kata Lili. (*)


loading…




Sumber merdeka.com
https://m.merdeka.com/peristiwa/komisioner-kpu-minta-rp-900-juta-untuk-muluskan-pengurusan-paw-caleg-pdip.html




Komisioner Wahyu Setiawan Jadi Tersangka, Ketua KPU Minta Maaf

KPU sahkan hasil rekapitulasi Papua. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho







ARB INdonesia, JAKARTA – Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan permintaan maaf terhadap masyarakat Indonesia setelah salah satu komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka. KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) caleg PDIP.


“Kami prihatin, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Saya sudah memerintahkan kepada jajaran KPU baik di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar mawas diri, menjaga integritas dan profesional. Karena tahun 2020 kami punya momentum pilkada serentak di 270 kabupaten kota,” kata Arief.


Arief hadir dalam jumpa pers di Gedung KPK bersama wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis (9/1). 4 Orang tersangka dalam kasus ini adalah Wahyu Setiawan (WSE) dan Agustiani Tio Fridelina (ATF) sebagai pihak penerima.



Sedangkan pihak pemberi adalah Harun Masiku, caleg PDIP dari Dapil Sumsel I dan Saeful dari pihak swasta. Lili juga mengungkapkan, komitmen pemberian uang dalam kasus ini sebesar Rp 950 juta dan yang berhasil diamankan penyidik dari ATF sebesar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura.


Arief menyatakan, KPU akan bekerjasama penuh dengan KPU untuk mengusut kasus ini. Termasuk memberikan keterangan dan data-data yang dibutuhkan penyidik KPK.


“Kami ingin sampaikan, kami sangat bersedia bekerjasama dengan KPK untuk mempercepat, memperjelas, agar proses ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya. (*)


loading…




Sumber merdeka.com
https://m.merdeka.com/peristiwa/komisioner-wahyu-setiawan-jadi-tersangka-ketua-kpu-minta-maaf.html




Kena OTT, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Pernah ke KPK Bahas Eks Napi Nyaleg

Komisioner KPU Wahyu Setiawan, foto Sindonews.com







ARB INdonesia, JAKARTA – Komisioner KPU Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait transaksi suap. Wahyu pernah cukup vokal mengenai mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada.


Momen itu terekam pada 7 November 2018. Saat itu Wahyu mengaku diundang pimpinan KPK untuk membahas sejumlah persoalan terkait pemilu.


“Kami hadir ke sini dalam rangka memenuhi undangan diskusi dari Pak Alex (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) terkait dengan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang mantan narapidana korupsi,” kata Wahyu saat itu.


Dia mengaku KPK menyarankan KPU mengumumkan kepada publik soal 40 eks narapidana korupsi yang jadi caleg. Menurutnya, usul tersebut segera dibahas KPU.







“Hasil diskusi memberikan saran kepada KPU untuk mengumumkan kepada publik 40 orang mantan narapidana korupsi yang sekarang menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kami akan segera bahas dalam rapat pleno KPU dan kemungkinan kami akan mengumumkan 40 orang calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang pernah dijatuhi sanksi pidana karena kasus korupsi,” ujarnya.


Kini Wahyu harus berurusan dengan KPK. Dia diduga terlibat dalam transaksi suap.



“Iya tadi siang KPK ada kegiatan OTT kepada yang diduga seorang Komisioner KPU berinisial WS,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron , Rabu (8/1/2020).


Untuk diketahui, satu-satunya Komisioner KPU berinisial WS adalah Wahyu Setiawan. Berikut ini nama-nama Komisioner KPU:


1. Pramono Ubaid Tanthowi
2. Wahyu Setiawan
3. Hasyim Asyari
4. Ilham Saputra
5. Viryan Azis
6. Evi Novida Ginting Manik
7. Arief Budiman


KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang terjaring OTT. Setelahnya KPK akan mengumumkan status hukum dari mereka. (*)


loading…




Sumber detik.com
https://m.detik.com/news/berita/d-4851711/kena-ott-komisioner-kpu-wahyu-setiawan-pernah-ke-kpk-bahas-eks-napi-nyaleg




Motif Asmara Pembunuhan Hakim Jalamuddin, Istri Merencanakan, Selingkuhan Eksekutor

Zuraida Hanum, istri hakim Jamaluddin







ARB INdonesia, MEDAN – Motif pembunuhan hakim Jamaluddin akhirnya terungkap. Otak pembunuh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu ternyata istrinya sendiri, Zuraida Hanum (41). Sedangkan eksekutornya adalah kekasih gelap Zuraida Hanum berinisial JF.


Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, motif pembunuhan hakim Jamaluddin yakni masalah keluarga.


“Penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan personel Polrestabes Medan, saat ini terus mengembangkan masalah rumah tangga korban Jamaluddin dengan isterinya ZH, dan kenapa terjadinya kasus pembunuhan tersebut,” ujar Martuani, dalam Konferensi Pers, di Mapolda Sumut, Rabu (9/1/2020).


Penyidik mendalami masalah rumah tangga korban karena terjadinya tindak pidana dan meninggalnya Hakim Jamaluddin.


“Kami ingin mengetahui secara jelas masalah rumah tangga korban dengan istrinya ZH yang telah ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka, dalam pembunuhan Jamaluddin,” ucap Martuani.







Ia menyebutkan, masalah rumah tangga yang dialami Jamaluddin dengan ZH, bisa saja terjadi cekcok, pertengkaran, karena sakit hati dan lainnya.


“Jadi, Polda Sumut masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus pembunuhan hakim tersebut,” kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu.


Polda Sumut bekerjasama dengan Polrestabes Medan telah mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka, yakni ZH (41), JF (42) dan RF (29) di lokasi berbeda, dan saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Sumut.


Dari tiga orang tersangka itu, salah seorang diantaranya adalah ZH, istri Jamaluddin. Ia adalah otak pelaku pembunuhan terhadap suaminya.


Tersangkan ZH merancang pembunuhan terhadap suaminya Jamaluddin. Sedangkan eksekutornya adalah kekasih gelap ZH berinisial JF.







Pembunuhan tersebut telah lama direncanakan oleh ZH. Namun, pelaksanaannya baru dilakukan pada tanggal 29 November 2019, di rumah korban Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No22 Kelurahan Gedung Johor Kota Medan.


Ketiga tersangka, ZH, JF dan RF itu membekap mulut dan hidung korban yang lagi sedang tidur di kamar dengan menggunakan kain/alas bantal hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.



Korban yang sudah tidak bernyawa dibawa dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD, dibuang ke lokasi Brastagi.


Sebelumnya, Jamaluddin Hakim PN Medan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11).


Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang. (*)


loading…




Sumber Pojoksatu.id
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/01/09/motif-asmara-pembunuhan-hakim-jalamuddin-istri-merencanakan-selingkuhan-eksekutor/2/