Investasi Bodong Merajalela, Salah OJK atau Masyarakat?

Barang bukti investasi ilegal aplikasi MeMiles. ©2020 Merdeka.com/Erwin Yohanes


ARB INdonesia, JAWA TIMUR – Polda Jawa Timur belum lama ini berhasil mengorek kasus investasi bodong beromzet Rp 750 miliar yang dilakukan PT Kam and Kam lewat aplikasi bernama MeMiles. Polisi pun telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.


Kasus investasi bodong merupakan hal yang sudah sering terulang dari waktu ke waktu namun belum dapat terpecahkan. Lantas siapa yang harus bertanggung jawab, apakah pihak regulator atau masyarakat yang bebal tak mau mendengar segala himbauan?


Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa tanggung jawab terkait masalah investasi bodong ini tak bisa dijatuhkan hanya kepada salah sepihak saja.


“Kasus semacam ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong. Masing-masing pihak tentu memiliki kontribusi sehingga kasus terus muncul,” jelas Sekretaris Harian YLKI Agus Suyatno kepada Liputan6.com, Sa btu (18/1).


Agus beranggapan, proses penyelesaian idealnya dijalankan oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki mekanisme kontrol di lapangan. Dengan begitu, pemerintah dapat dengan sigap memblomir atau setidaknya memberikan warning kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap model investasi yang tidak memiliki izin.


Terkait upaya pemblokiran, ia pun menganggap hal tersebut bukan hanya dikenakan pada perusahaannya saja, tapi juga pihak pemodal atau tokoh dibalik layar.


“Dalam menutup atau blokir dan memasukan nama perusahaan dalam blacklist idealnya bukan hanya nama perusahaan, tetapi juga pemodal, siapa yang ada dibalik perusahaan tersebut. Ini untuk antisipasi jika dikemudian hari (yang bersangkutan) mendirikan perusahaan sejenis dengan nama lain,” imbuhnya.


Di satu sisi, Agus menambahkan, masyarakat juga jangan gampang terbujuk rayu dengan investasi yang belum jelas izinnya. Penipuan investasi bodong dianggapnya sering terjadi lantaran diperparah dengan minimnya literasi masyarakat tentang investasi.


“Masyarakat bisa cek legalitas investasi tersebut melalui OJK, apakah sudah terdaftar atau tidak. Iming-iming hasil yang berlipat ganda dengan risiko yang kecil juga menjadi daya tarik masyarakat. Secara logika, investasi dengan keuntungan besar tentu akan memiliki risiko yang besar,” pungkasnya.



Ciri-Ciri Investasi Bodong


Perencana keuangan Ruisa khoiriyah, memaparkan bahwa investasi bodong atau tipuan berbungkus investasi, ciri-cirinya sebenarnya mudah dikenali.


Pertama, dia menawarkan sesuatu yang too good to be true. Dalam kasus Memiles, dia menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal.


“Misalnya, bila nasabah top up Rp 300.000 dia bisa mendapatkan iming-iming keuntungan hingga ratusan juta rupiah,” kata Ruisa kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (18/1).


Kedua, perizinannya tidak jelas. Sebuah perusahaan investasi harus mengantongi izin dari OJK, tidak cukup dengan izin sebagai PT.


Menurutnya dalam kasus MeMiles, dia hanya berizin dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM sebagai perusahaan advertising.


Ketiga, model bisnisnya tidak jelas. Skema investasi yang masuk akal bisa menjelaskan model bisnisnya seperti apa, dari mana pengelola mendapat untung, bagaimana nasabah bisa mendapatkan untung dan sebagainya.


“Tapi dalam tipuan investasi, nasabah sulit menerka bagaimana bisnis tersebut dijalankan. Nasabah hanya diminta untuk top up dan top up, ini ciri utama skema Ponzi di mana keuntungan nasabah dibayarkan oleh uang dia sendiri atau dari setoran nasabah baru,” ungkapnya.


Keempat, tidak ada penjelasan tentang risiko. Setiap investasi pasti memiliki risiko, para penipu investasi jarang yang berterus terang, tentang risiko yang mungkin terjadi. Mereka umumnya hanya bicara untung, dan memanfaatkan hasrat calon korban mereka.


Selanjutnya, ia pun memberikan tips cara menghindari penipuan investasi ilegal, yakni jangan pernah mau berinvestasi dengan ciri-ciri mencurigakan yang sudah dijelaskan di atas.


Tetaplah berpikiran rasional, dan tidak terjebak keserakahan. Pilih produk investasi yang sudah jelas identitasnya, rekam jejak dan legalitasnya. Yang terakhir sesuaikan pilihan investasi dengan rencana dan tujuan keuangan Anda. (*)


loading…




Sumber merdeka.comliputan6.com
https://m.merdeka.com/uang/investasi-bodong-merajalela-salah-ojk-atau-masyarakat.html




Pendukung Anies Baswedan dalam Aksi Demo di Balai Kota Akhirnya Dipolisikan, Pasal Makar

Perwakilan Tim Advokat Peduli Perdamaian (APP), C Suhadi yang mempolisikan pendukung Anies Baswedan saat demo di Balai Kota DKI ke Polda Metro Jaya dengan pasal makar. Foto: Firdausi/PojokSatu,id


ARB INdonesia, JAKARTA – Tim Advokat Peduli Perdamaian (APP) melaporkan sejumlah pendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya.


Tak tanggung-tanggung, para pendukung Anies yang menggelar aksi di Balai Kota DKI beberapa waktu lalu itu dipolisikan dengan pasal makar.


Alasannya, dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk dan poster tuntutan pelengseran Presiden Jokowi.


“Yang kita laporkan itu adalah berkaitan dengan rencana makar dengan mengatakan presiden dan lain sebagainya,” kata perwakilan Tim APP, C. Suhadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).


Mereka yang dipolisikan adalah sejumlah perempuan yang kedapatan membentangkan poster tuntutan pelengseran Jokowi.


Massa Bang Japar di Balai Kota DKI dukung Anies Baswedan. Foto Indopos


“Tapi di sini ada perempuan yang sudah tergambar, terpotret dengan baik itu dia yang akan kita laporkan,” ujarnya.


Menurut Suhadi, demo para pendukung Anies yang digelar pada Selasa kemarin sudah keluar dari konteksnya.


Sebab, dalam aksi itu massa pro Anies membawa-bawa nama Presiden Jokowi.


Padahal aksi tersebut terkait penanganan banjir kepada Gubernur DKI Jakarta.


“Demo kemarin itu adalah demo pro Anies Baswedan, tidak ada urusannya dengan masalah presiden karena presiden itu sudah terpilih,” katanya.


Karena itu, Suhadi menilai apa yang dilakukan para perempuan saat aksi itu sudah menjadi bentuk pelecehan terhadap simbol negara.


Pasalnya, mereka mengatasnamakan warga Indonesia yang hendak menurunkan Presiden Jokowi dari kursi jabatannya.


“Tujuan besarnya adalah kita mau kasih pesan kepada siapapun bahwa pemilu sudah selesai. Simbol-simbol negara itu tidak boleh lagi dibawa-bawa. Itu yang mau kita tegaskan,” terang Suhadi.


Tak hanya itu, pasal yang akan digunakan Tim APP dalam laporannya terhadap para wanita yang mengatasnamakan “Ema Ema” itu yakni pasal 107, 169, dan UU ITE 28 ayat (2) dan juga pasal makar.


“Sementara pasal yang akan kita gunakan adalah 107dan 169 dan ITE 28 ayat 2. Kita sudah ada bukti flashdisk, berisi video dan juga tripping dari koran juga kita masukkan,” pungkasnya.


Massa Bang Japar di Balai Kota DKI dukung Anies Baswedan. Foto Indopos


Untuk diketahui, Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (14/1) lalu didatangi dua kelompok massa yang berbeda. Yakni massa pro dan kontra Anies.


Massa kontra yang digawangi politisi PDIP dan pegiat medsos Abu Janda menuntut tanggungjawab Anies atas banjir Jakarta.


Mereka juga menuntut ganti rugi atas banjir yang terjadi di hari pertama tahun 2020 itu.


Sementara, massa pro Anies datang dari ormas milik anggota DPD RI Fahira Idris, Bang Japar dan sejumlah ormas Betawi.


Mereka datang bertujuan untuk ‘memagari’ Balai Kota dan Anies Baswedan yang mereka nilai telah didzalimi.


Suasana bahkan sempat memanas. Sehingga polisi mengarahkan massa kotra Anies ke kawasan Patung Kuda, Silang Monas. (*)


loading…




Sumber Pojoksatu.id
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/01/17/pendukung-anies-baswedan-dalam-aksi-demo-di-balai-kota-akhirnya-dipolisikan-pasal-makar/3/




Cabuli Anak Tiri, AF Digelandang ke Polsek Tambang

ARB INdonesia, KAMPAR – Seorang pria paruh baya digelandang ke Polsek Tambang Kabupaten Kampar diduga kuat telah mencabuli anak tirinya M (Pr) yang baru berusia 9 tahun.


Terkuak pencabulan ini berawal dari istri pelaku AF alias BO (51) yang beralamat di Perawang Kecamatan Tualang Kabupatan Siak, lantaran sakit hati ulah becat sang suami.

Akhirnya pelaku ditangkap pada Kamis malam (16/1) sekira pukul 23.00 WIB, saat berada di daerah Panam Kota Pekanbaru. Pria bejat ini kemudian dibawa ke Polsek Tambang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Terungkapnya kejadian ini berawal pada Kamis (2/1/2020) sekira pukul 08.30 Wib, saat itu pelapor selaku ibu korban sedang mencuci pakaian anaknya M dan melihat celana dalam anaknya ada bercak darah, pelapor curiga bahwa anak perempuannya itu telah mengalami kejadian yang tidak wajar.


Berdasarkan keterangan pelapor bahwa sebelumnya pada tanggal (17/8/2019) sekira pukul 05.00 WIB, ia terbangun dan bermaksud sholat subuh, saat itu dirinya melihat AF alias BO (suaminya) sedang meraba-raba kemaluan anak tirinya yang sedang tidur.


Lebih lanjut diceritakan bahwa kejadian seperti itu bukan hanya sekali tetapi sudah beberapa kali. Pelapor pernah memergoki suaminya itu melakukan perbuatan serupa terhadap anak tirinya, bahkan pelapor juga pernah melihat ada rekaman video anaknya itu sedang mandi pada Hp suaminya (pelaku).


Selanjutnya pada hari Rabu (15/1/2020) sekira pukul 19.30 WIB, pelapor membawa korban untuk pemeriksaan ke RS Bhayangkara Polda Riau, dari keterangan dokter ditemukan ada bekas luka pada kemaluan korban.


Mendapati kenyataan itu pelapor langsung menanyai anaknya, korban mengaku sering diremas pantat dan disentuh kemaluannya oleh ayah tirinya saat sedang tidur bersama ayah tirinya itu.


Selain itu korban juga menyampaikan kalau dirinya sering merasa sakit pada kemaluannya saat buang air kecil, atas kejadian itu pelapor selaku ibu kandung korban tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang.


Selanjutnya pada Kamis (16/1/2020) sekitar pukul 23.00 Wib, Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH perintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota Opsnal Polsek melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.


Kemudian didapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di wilayah Panam Kota Pekanbaru, Tim langsung memburunya dan berhasil mengamankan, lalu membawanya ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa tersangka AF alias BO telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (rls)




Jajaran Polda Riau Komit Cegah dan Tangani Karhutla 2020

ARB INdonesia, PEKANBARU – Menghadapi musim kemarau di tahun 2020 ini, jajaran Polda Riau menegaskan pihaknya tetap komit untuk mencegah dan menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).


Baik langkah teknis serta pelibatan dan bersinergi bersama semua pemangku kebijakan serta mendorong partisipasi seluruh elemen masyarakat.


Pencegahan secara dini ini didukung teknologi alat pemantau titik api, selain itu juga upaya kampanye kepada masyarakat luas untuk secara aktif turut mencegah karhutla, serta melakukan upaya penegakan hukum.
Dan langkah itu sudah dilakukan sejak awal memasuki tahun 2020 oleh jajaran Polda Riau.


Hal itu diungkapkan oleh Kombes Pol Sunarto, Kabid Humas Polda Riau, Kamis sore (16/1/2020) kepada wartawan. “Karena karhutla merupakan ancaman yang serius bagi kita. Kerugian yang ditimbulkan akibat karhutla merugikan seluruh sektor kehidupan diantaranya di sektor ekonomi, transportasi, kesehatan, pariwisata, pendidikan, hubungan dengan luar negeri terutama negara tetangga” papar Narto panggilan akrabnya.


Berangkat dari kejadian dan faktor-faktor tersebut tegas Narto maka perlu dibangun komitmen bersama harapannya Riau bebas asap dapat terwujud.


“Penanganan kebakaran hutan dilakukan secara komprehensif melalui upaya pencegahan, yakni dengan cara mendeteksi secara dini kerawanan timbulnya kebakaran, kita harus mampu memprediksi situasi berdasarkan pantauan cuaca atau musim. Demikian juga menumbuhkan kesadaran dan peran serta masyarakat untuk andil secara aktif dan proaktif dalam melakukan pencegahan karhutla” ungkap Narto.


Narto memaparkan langkah-langkah untuk mencegah itu diantaranya dengan melokalisir titik api dengan mengkonsolidasikan kekuatan yang dimiliki. Kemudian melakukan analisa dan evaluasi metode supaya lebih efektif dan efisien dalam melokalisir titik api.


“Kemudian menjalin sinergitas dan kerjasama dengan semua stake holder dan semua elemen masyarakat. Dengan menggunakan aplikasi teknologi sebagaimana yang disampaikan bapak Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSI telah membuat satu terobosan yakni “Dashboard Lancang Kuning” untuk mendeteksi dan menentukan titik api” urainya.


Menurut Narto, dengan adanya aplikasi ini akan memudahkan petugas terdekat mengambil langkah pemadaman sehingga api segera tertangani oleh petugas di lapangan.


Selain cara tersebut, Polda Riau juga kata Narto tetap komitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dengan mengkolaborasikan sistem, sumber daya manusia dan juga pemanfaatan tehnologi.


“Kegiatan pencegahan yang sudah dilakukan oleh jajaran Polda Riau dan ini akan terus kita lakukan diantaranya adalah pembuatan sekat kanal non permanen yang saat ini sudah berjumlah 813 buah. Kemudian papar Narto, pembuatan embung sebanyak 996 buah” terang Narto.


Selain itu, untuk menumbuhkan kesadaran bersama tentang pencegahan Karhutla ini dengan cara melakukan Focus Gruop Discussion (FGD) sebanyak  65 kali. Juga tambah Narto disertai dengan kegitan penyuluhan sebanyak 529.557 kali.


Tidak hanya itu tambah Narto, Polda Riau juga menyebarkan 89.568 lembar maklumat Kapolda Riau disertai dengan pemasangan 5.847 buah spanduk.


Polda Riau juga menyiapkan pembuatan 28 buah pompa portable menggunakan tenaga mesin sepeda motor. Juga dilakukan 22.834 kali kegiatan patroli darat dan 43 kali patroli udara.


Selain itu pihaknya secara rutin melakukan apel siaga seluruh jajaran yang sudah dilakukan sebanyak 875 kali.


“Kemudian melakukan kegiatan pembagian masker sebanyak 54.292 buah, dan 19 kali melakukan layanan kesehatan serta kegiatan pelatihan aplikasi GPS bagi petugas” tukas Narto.


Narto kembali menegaskan bahwa Polda Riau telah mempersiapkan dengan matang langkah-langkah penanganan karhutla terutama dalam menghadapi prediksi cuaca panas yang lebih panjang di tahun 2020 ini.


Dengan meningkatkan pembuatan sekat kanal, embung dan mempersiapkan secara terukur terkait dengan sarana prasarana yang dibutuhkan dalam penanganan karhutla.


“Serta mengajak seluruh instansi terkait dan juga masyarakat secara bersama sama dalam melakukan tindakan nyata penanganan karhutla ini” ujarnya.


Dalam penegakan hukum saja, kata Narto sejak awal tahun 2020 jajaran Polda Riau telah melakukan penyidikan sebanyak 7 kasus dengan jumlah tersangka diamankan 9 orang, luas lahan terbakar mencapai 79,515 Ha.


Rincian penanganan kasusnya, urai Narto pertama di Polres Inhu 1 kasus dengan 3 TSK, luas lahan 3,5 Ha.
Kedua Polres Bengkalis 2 kasus dengan 2 TSK luas 70 Ha.
Ketiga Polres Siak 1 kasus dengan 1 TSK luas 1 Ha.
Keempat Polres Dumai 1 kasus dengan 1 TSK luas lahan 5 Ha.
Kelima Polresta Pekanbaru 1 kasus dengan 1 TSK 0.015 Ha.


“Inisial para TSK, HT, SY, SR, JR, RU, ER, SU, FW dan PS. Status kasus saat ini dalam tahap penyidikan” terang Narto. (rls)




Suami Perkosa Gadis ABG di Kebun, Istri Bantu Telanjangi Korban

Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)


ARB INdonesia, JAMBI – Warga di Desa Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII, Sarolangun, Jambi digemparkan dengan aksi pemerkosaan yang dilakukan RP dan NR, pasangan suami istri terhadap gadis remaja berinisial DM (16).


Dilansir Jambiseru.com–jaringan Suara.com, aksi rudapaksa terhadap ABG itu terjadi pada awal tahun 2020 tepatnya pada Kamis (2/1/2020) lalu.


Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto mengakui telah menerima laporan terkait aksi pemerkosaan yang dilakukan pasutri terhadap DM.


Menurutnya, pasutri yang terlibat aksi pemerkosaan itu masih di bawah umur, yakni RP berusia 17 tahun dan NR berusia 16 tahun.


“Berdasar LP/B-01/1/2020/SPKT/Res Sarolangun tanggal 02 Januari 2020 tentang persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Pelapor berstatus korban yang merupakan seorang gadis atas nama DM merupakan warga Sukasari Kecamatan Sarolangun, kemudian pelakunya, suami istri masih di bawah umur warga Simpang Bukit,” kata Deny.


Dari penyidikan sementara, pasutri itu awalnya mengajak korban berjalan-jalan saat awal tahun baru ke tempat wisata Ancol, Sarolangun. Setelah mengimingi korban bepergian ke kota, korban dibawa ke kebun kawasan Desa Dusun Dalam.


Tak beberapa lama, RP kemudian memaksa agar korban melayani nafsu berahinya. Bahkan, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika melawan.


“Tidak lama kemudian mereka jalan arah ke Bangko tepatnya di Desa Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII. Sesampai di tengah perjalanan yang sepi terjadilah perbuatan pemerkosaan. Korban sempat diancam akan dibunuh jika tidak menyerahkan mahkotanya (kegadisan), sehingga terjadilah perbuatan persetubuhan,” ujarnya.


Kasus ini terungkap setelah DM yang didampingi orang tuanya melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi.


Dari penelusuran aparat kepolisian, pasutri yang melakukan perbuatan amoral sempat terendus telah melarikan diri ke Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Kamis (9/1/2020) pekan lalu.


“Kemudian tanggal 12 Januari di perjalanan dengan menaiki bus ALS tepat pukul 21.00 WIB di depan Polsek Pelawan, Singkut, dilakukan pengadangan terhadap bis tersebut, saat itu kedua pelaku ini berada dalam bus dan diamankan oleh Satreskrim Polres Sarolangun. Saat ini pelaku sudah dimasukkan dalam tahanan,” katanya.


Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun bui.


Meski terlibat dalam kasus pemerkosaan ini, polisi tak melakukan penahanan kepada istri tersangka karena sedang mengandung anak.


“Tapi yang jelas istrinya tersangka juga karena membantu aksi suaminya. Bahkan peran istrinya ikut membantu membuka pakaian korban,” katanya.  (*)


loading…




Sumber suara.com
https://www.suara.com/news/2020/01/15/185526/suami-perkosa-gadis-abg-di-kebun-istri-bantu-telanjangi-korban




Opung Samirin Didakwa Curi Getah Karet 1,9 Kilogram Dituntut 10 Bulan Penjara

Opung Samirin dituntut 10 bulan penjara karena mencuri getah karet seberat 1,9 kg. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)







ARB INdonesia, SIMALUNGUN – Seorang opung di Simalungun dituntut hukuman penjara 10 bulan akibat dituduh mencuri getah karet seberat 1,9 kilogram.


Harga getah karet seberat itu bernilai Rp17.400. Samirin (69) yang sehari-hari menggemala sapi ini kini tengah mendekam di sel tahanan Pengadilan Negeri Simalungun, Sumut. Dia dituntut sebuah perusahaan penghasil getah karet karena kasus pencurian.


Dia mengaku tidak berniat untuk mencuri getah karet yang masih berada di cangkir yang tersangkut di pohon karet. Dia mengaku hanya memungut sisa getah pohon karet saat menggembala sapi.







Namun oleh perusahaan, kakek dengan 12 cucu ini dilaporkan ke polisi pada pertengahan tahun lalu. Akibatnya dia harus mendekam di penjara sejak november 2019 silam.


“Getahnya saya jual lalu dibelikan rokok. Dituntut kaya gini, saya pasrah,” katanya, Rabu (15/1/2020).


Rasida, anak Kakek Samirin mengatakan tuntutan yang dihadapi bapaknya tidak sesuai dengan kerugian yang diderita perusahaan. Dia berharap hakim bisa membebaskan Kakek Samirin dari tuntutan dan bisa kembali kepada keluarga untuk menghabiskan sisa hidup di rumah.



“Kami harap Bapak bebas dan bisa kumpul dengan anak cucu,” katanya.


Usai persidangan, keluarga Kakek Samirin bersama warga dan awak media mengumpulkan sejumlah koin senilai 17.400 rupiah untuk menganti kerugian perusahaan karet tersebut. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan mencari rasa keadilan terhadap kaum lemah yang harus menjalani hukuman. (*)


loading…




Sumber Sindonews.com
https://sumut.sindonews.com/read/9388/1/opung-samirin-didakwa-curi-getah-karet-19-kilogram-dituntut-10-bulan-penjara-1579154460