Sidang ke 2 Usman atas Dugaan Pelanggaran UU ITE, Tim Penasehat Hukum Nilai Kasus ini Terkesan Dipaksakan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pengadilan Negeri Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sidang kedua terhadap terdakwa Usman atas kasus dugaan ujaran kebencian yang ditujukannya kepada Presiden Jokowi, melalui akun Facebooknya pada tahun lalu.


Sidang kedua ini digelar di Jalan Prof M. Yamin, Tembilahan, Selasa (21/01/2020) sekitar  pukul 14.15. Adapun agendanya  pembacaan Eksepsi oleh Penasehat Hukum Terdakwa.


Dari pantauan langsung oleh arbindonesia.com dalam persidangan, pembacaan Eksepsi oleh Penasehat Hukum berjalan lancar tanpa ada sanggahan langsung dari Jaksa Penuntut Umum. Melainkan, Jaksa Penuntut Umum akan memberikan sanggahan di sidang selanjutnya pada Selasa mendatang.



Lima orang Penasehat Hukum yang hadir mendampingi Usman hari ini, melalui Yudhia Perdana Sikumbang, SH,.CPL,  saat diwawancarai mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana ITE yang menimpa kliennya merupakan kasus yang dinilai terkesan dipaksakan oleh pihak penyidik.


Pasalnya, berdasarkan cuitan Usman di akun Facebook ‘Warga Langit’ yang berbunyi (Selamat  atas pelantikan presiden, semoga beliau secepatnya di panggil yang maha kuasa’.. Amin).


Cuitan tersebut menurut Penasihat Hukum, Dakwaan atas kasus Usman tersebut bukan tindak pidana.


“Seharusnya penyidik tidak serta merta menaikan semua kasus ke pengadilan. Penyidik itu punya kewenangan penyelesaian yang diduga tindak pidana di luar pengadilan, karnakan penjara itu cara terakhir,” kata Yudhia.


Selain itu, Yudhia juga menilai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas kasus tindak pidana ITE ini juga terdapat  ‘cacat’ materil.


“Ada perbedaan yang signifikan antara BAP dengan Dakwaan”, ungkapnya.


Reporter Arbain




Bobol Mesin ATM di Minimarket Gunakan Las, Empat Pria Diciduk Polisi

Pelaku pembobolan minimarket di Tangerang Selatan. ©2020 Merdeka.com/Kirom







ARB INdonesia, TANGERANG – Aksi empat lelaki berinisial IE, RA, AM dan R, akhirnya terhenti setelah dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang Selatan. Mereka digiring polisi setelah tujuh kali melakukan bobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang berada di minimarket.


Tujuh kali aksi bobol ATM di minimarket itu dilakukan para pelaku dalam kurun November hingga Desember 2019.


“Artinya setiap minggu para pelaku ini melancarkan aksinya,” terang Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Mapolresta Tangsel Senin (20/1).


Dari pengakuan para pelaku, ketujuh kali aksinya itu dilakukan di 7 tempat berbeda di wilayah kecamatan Setu, Ciputat, Cisauk dan Pondok Aren.


“Terakhir, para pelaku berhasil menggasak uang senilai Rp600 juta dari mesin ATM di TKP minimarket Pondok Aren,” terang Kapolres.



Dari keterangan para pelaku lanjut Kapolres, aksi pembobolan mesin ATM di dalam mini market itu, empat pelaku memiliki tugas dan peran berbeda.


“Ada yang sebagai joki, penunjuk TKP, pembobol mini market dan pembobol mesin ATM dengan alat las,” terang Ferdy.


Terhadap keempat pelaku, Polisi menyangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.


“Pelaku merupakan jaringan asal Palembang, mereka mengontrak terpisah dan berkumpul setiap kali beraksi di wilayah Jati Asih,” ucap Kapolres.  (*)


loading…




Sumber merdeka.com
https://m.merdeka.com/peristiwa/bobol-mesin-atm-di-minimarket-gunakan-las-empat-pria-diciduk-polisi.html




Bermodal Rompi SWAT, Polisi Gadungan Peras Pengendara di Makassar

Ilustrasi Polisi Gadungan. ©2015 Merdeka.com







ARB INdonesia, MAKASSAR – Residivis bernama Lufti Tajuddin (31) warga Kecamatan Manggala yang mengaku-ngaku sebagai polisi diringkus polisi dari unit Jatanras Polrestabes Makassar, Jumat malam (17/1) pukul 21.00 Wita. Lutfi merupakan pelaku kriminal dengan 14 Laporan Polisi (LP) terhitung sejak Oktober 2019 hingga Januari 2020 ini.


Kejahatan yang dilakukannya mulai dari pencurian, penipuan dan pemerasan. Dari tangan Lutfi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sejumlah ponsel dan sepeda motor.


Kemudian satu lembar rompi hitam bertuliskan SWAT (Special Weapons And Tactics). Rompi tersebut digunakan Lutfi saat menjadi polisi gadungan untuk memeras pengendara yang tidak lengkap surat-surat kendaraannya.


Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono saat dikonfirmasi Minggu (19/1) menjelaskan Lutfi sebelumnya residivis kasus pencurian sepeda motor di Polsek Manggala, penggelapan sepeda motor di Polsek Mamajang dan penggelapan alat elektronik di Polsek Panakkukang.







“Ada tujuh tindak pidana pencurian, penipuan dan pemerasan yang dilakukan tersangka dengan cara menyamar sebagai polisi dengan menggunakan rompi hitam bertuliskan SWAT. Modusnya dengan menahan pengguna jalan di pinggir jalan dan memeriksa kelengkapan surat-suratnya. Jika tidak lengkap, dia minta uang tebusan dengan nilai beragam mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu,”kata Yudhiawan.


“Pernah juga di sebuah warung mengaku anggota Resmob, pinjam ponsel pengunjung. Saat pemilik lengah, tersangka lalu bawa kabur ponsel itu,” sambungnya.



Selain mengaku sebagai polisi, Lutfi juga pernah mencuri di indekos putri, rumah bernyanyi atau tempat karaoke dan rumah sakit. Modusnya antara lain pura-pura jadi sales dan membawa kabur barang incaran saat perawat di rumah sakit tertidur.


“Saat pengembangan, tersangka berusaha melarikan diri dan mencoba lompat dari kendaraan petugas dengan mendorong dan membenturkan kepalanya ke arah wajah anggota kemudian melarikan diri. Tapi anggota mengejar dan berhasil mengamankannya setelah kaki kanannya ditembak lantaran mengabaikan tiga kali tembakan peringatan,” pungkas Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono. (*)


loading…




Sumber merdeka.com
https://m.merdeka.com/peristiwa/bermodal-rompi-swat-polisi-gadungan-peras-pengendara-di-makassar.html




Dua Pelaku Diduga Pembakar Lahan Diamankan, Polresta Pekanbaru Lakukan Olah TKP

ARB INdonesia, PEKANBARU – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK, MH, melakukan peninjauan lokasi karhutla yang terjadi Jalan Wonosari RT 02 / RW 05, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru. Sabtu (18/1/2020) sekira pukul 10.30 Wib.


Turut hadir mendampingi dalam peninjauan karhutla tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaludin Syam, SIK, M.M, Kapolsek Payung Sekaki Iptu Akhmad Rivandy N., S.I.K, Kanit Res Ekonomi Polresta Iptu Aris Gunadi S.IK, Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Iptu Suleman, Kanit Binmas Polsek Payung Sekaki Ipda Hasriyal, Anggota Reskrim Polresta Pekanbaru, dan seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Payung sekaki serta Kalakar BPBD Zarman Chandra S. TTP, ketua RW. 05 Suheri.



Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya kepada wartawan dilokasi mengatakan bahwa kegiatan peninjauan ini guna melakukan olah TKP.


“Kita (Rombongan, red) disini meninjau lokasi lahan yang terbakar sembari melakukan Olah TKP dengan menghadirkan 2 orang warga yang diduga pelaku pembakaran lahan.” Jelas Kapolresta Pekanbaru.


Lanjutnya, dari 2 tersangka berinisial IST dan SS ini diperkirakan luas lahan yang terbakar sekitar kurang lebih 1 Hektare, turut juga diamankan barang bukti (BB) cangkul dan parang.


Saat ini, pelaku pembakar lahan di wilayah Kecamatan Payung Sekaki tersebut diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Pekanbaru.  (rls)


Editor arb




Kesal Istri Digoda, Suami Sewa Orang untuk Bacok Pria Hidung Belang

Seorang suami menyewa sejumlah orang untuk membacok pria hidung belang yang sering menggoda istrinya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews


ARB INdonesia, MOJOKERTO – Seorang pria bernama Ahmad Ali Mustofa (31) ditangkap polisi lantaran dianggap sebagai dalang pengeroyokan pemuda, Muhammad Syahrul Hafid (19). Warga Kota Mojokerto, Jatim ini diketahui menyewa sejumlah orang untuk membacok Hafid yang diduga sering menggoda istri pelaku.


Hafid nyaris tewas dengan luka sabetan pedang di pipi sebelah kanan dan punggung sebelah kanan.


Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung, menjelaskan pengeroyokan yang dilakukan orang suruhan Ahmad Ali bermula saat pelaku mengetahui sang istri sering digoda Hafid. Pemuda tersebut sering mengirim pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp.


Ahmad Ali yang mengetahui hal itu lantas menyewa lima orang untuk memberi pelajaran kepada Hafid. “Pelaku membayar orang sebesar Rp1 juta untuk menganiaya korban,” terang perwira menengah polri yang pernah menjabat Kapolres Lamongan ini.


Akibat perbuatannya itu, Ahmad Ali harus mendekam di dalam sel tahanan. Ia diamankan polisi beserta empat orang yang disewa untuk menganiaya Hafid. “Motif pengeroyokan dilatarbelakangi dari rasa cemburu tersangka,” terangnya.


Sedangkan dua orang pelaku lainnya masih buron, polisi pun masih berusaha mencari keberadaan keduanya. “Dua pelaku lainnya masih buron, satu pelaku perempuan berinisial Y dan satu pelaku laki-laki berinisial T,” sambung Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Prima Andre Rinaldo Azhar.


Andre menambahkan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (*)


loading…




Sumber Sindonews.com
https://makassar.sindonews.com/read/41194/1/kesal-istri-digoda-suami-sewa-orang-untuk-bacok-pria-hidung-belang-1579341666




Delapan Pelaku Cekoki Lem Cap Kambing, Bocah di Perawang Disetubuhi

Kapolsek Tualang Kompol Pribadi konferensi pers kasus persetubuhan anak di bawah umur di Mapolsek Tualang, Sabtu (18/1/2020).(foto wiwiek widaningsih/riaupos)


ARB INdonesia, SIAK – Delapan tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur (14) diamankan Polsek Tualang. Dari delapan tersangka, empat diantara masih berstatus pelajar di Kecamatan Tualang, yakni An (21), Ra (18), Ha (20), Am (18), Fa (15), Do (17), Zu (17), dan RI (14).


“Delapan pelaku melakukan persetubuhan anak di bawah umur telah kita amankan, setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban,” ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kapolsek Tualang Kompol Pribadi pada konferensi pers di Mapolsek Tualang, Sabtu (18/1/2020).


Kapolsek menjelaskan penangkapan tanggal 14 Januari 2020 ,selanjutnya dilakukan pengembangan kasus. Para tersangka melakukan aksinya di Gedung Olahraga (Gor) Perawang Kecamatan Tualang 10 Januari 2020.


“Kita melakukan pengembangan setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban tanggal 14 Januari 2020,” jelasnya.


Kronologis kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekitar pukul 18.00, korban yang masih berstatus pelajar bermain di Gor Tualang Km 10.


Dalam melakukan aksinya para pelaku mencekoki korban dengan lem cap kambing. Setelah mabuk, korban baru disetubuhi. 


Ibu korban menanyakan kenapa sering main ke Gor Tualang setelah korban baru pulang kerumah selama 2 hari tidak balik.


Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibunya. Dimana para pelaku  telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya  Setelah mendengar cerita anaknya, ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek. (*)


loading…




Sumber riaupos.co
http://m.riaupos.co/220883-berita-delapan-pelaku-cekoki-lem-cap-kambing-bocah-di-perawang-disetubuhi-.html