Detik-detik Bripka BA Polisi Bantaeng Kepergok Berzina dengan 'Ibu Kantin', Padahal Hamil Besar

Detik-detik Bripka BA Polisi Bantaeng Kepergok Berzina dengan ‘Ibu Kantin’, Padahal Hamil Besar – Tribunnews







ARB INdonesia, BANTAENG – Beginilah detik-detik Bripka BA polisi Bantaeng Kepergok Berzina dengan ‘ Ibu Kantin’ Polsek Pajujukang Bantaeng, Padahal Hamil Besar. 


Perbuatan keduanya didapati langsung Suami si Ibu Kantin. 


Kejadian tersebut gempar dan masalah sudah sampai ke ranah yang berwajib. 


Bagaimana mereka ketahuan, berikut Kronologi dan detik-detik keduanya kepergok bercinta di kamar dekat kantor polisi: 







Kronologi


Nasib naas polisi anggota Polsek Pajukukang inisial Bripka BA (42) dilaporkan terpergok saat sedang Berhubungan Badan Istri orang berinsial JU, Jumat (24/1/2020) lalu.


Mereka melakukan perzinahan di dalam kamar di sebuah rumah di Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulsel.


Lokasinya, tak jauh dari Mapolsek Pajukukang.


Perbuatan tak senonoh itu terungkap saat SA, suami JU mempergoki istrinya berduaan dengan Bripka BA di dalam kamar.


Sebelum perzinahan ini terbongkar, ketiganya ternyata akrab.


Sehari-hari, JU dan SA jualan di kantin Mapolsek Pajukukang.


Namun, diam-diam JU atau dijuluki “ibu kantin” dengan Bripka BA menjalin hubungan asmara hingga nekat melakukan hubungan intim.


Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2020), menyampaikan jika benar anak buahnya terpergok selingkuh dengan istri orang lain.







Dilapor Polisi


Peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada Propam Polres Bantaeng dan Bripka BA sedang diproses hukum.


AKBP Wawan Sumantri meminta kasus ini tidak dibesar-besarkan.


Pasalnya, JU sedang hamil dan usia kandungannya memasuki 7 bulan.


“Kita harap ini tidak dibesar-besarkan karena JU sedang hamil 7 bulan. Nanti dia stres dan nekat bunuh diri dan lain-lain,” kata AKBP Wawan Sumantri. (*)


loading…




Sumber Tribunnews.com
https://makassar.tribunnews.com/amp/2020/01/28/detik-detik-bripka-ba-polisi-bantaeng-kepergok-berzina-dengan-ibu-kantin-padahal-hamil-besar?page=3





Bisnis Prostitusi Anak di Bawah Umur di Kalibata City Kembali Terkuak

Ilustrasi, foto apahabar.com


ARB INdonesia, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan kembali membongkar bisnis prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Kali ini binsis haram itu berada di Tower Jasmine. Bisnis prostitusi ini melibatkak anak di bawah umur.


Terdapat tiga pelaku yang ditangkap, yakni MTG alias F, NA, dan AS. Sementara satu pelaku lainnya yaitu P, saat ini masih buron. “Ada praktik prostitusi di lokasi tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama, Rabu (29/1/2020).


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP M Irwan Santosa menambahkan, bisnis prostitusi anak di bawah umur ini terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan terkait adanya dua orang yang hilang pada 22 Januri 2020 lalu. Laporan itu diberikan Polres Metro Kota Depok. 







Setelah menindaklanjuti laporan itu, orang hilang yang dimaksud ditemukan di lantai 10 kamar nomor 10 AV, Tower Jasmine Apartemen Kalibata City. “Didapat praktik prostitusi dengan menggunakan aplikasi Michat dengan korban anak yaitu JO, AS, NA,” jelasnya.


Setelah didalami, para korban selain dijual juga sempat dianiaya. Penganiayaan itu semisal disundut rokok, ditampar, hingga diikat oleh para pelaku. 



“Korban disundut rokok, ditampar, digigit, ditonjok hidung, ditendang kaki, didorong dengan lutut dengan posisi tangan diikat,” tukasnya.


Adapun ketiga pelaku kini berada di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Mereka masih diperiksa intensif atas perbuatannya. (*)


loading…




Sumber Sindonews.com
https://metro.sindonews.com/read/1510513/170/bisnis-prostitusi-anak-di-bawah-umur-di-kalibata-




Tolak Ganti Nama, Anak Bunuh Ibu Kandung

Polres Sragen gelar rekonstruksi kasus anak bunuh ibu kandung di Sragen. (Foto Ahmad Khairuddin/Radar Solo)


ARB INdonesia, SRAGEN – Kasus anak bunuh ibu kandung kembali terjadi. Kali ini kejadiannya di Sragen Jawa Tengah.


Hendriyatno (36) warga Dusun Barong, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen menganiaya ibu kandungnya, Daliyem (50) hingga tewas.


Hendriyatno menghabisi ibu kandungnya karena permintaannya untuk ganti nama ditolak sang ibu.


Hal itu terungkap saat Polres Sragen melakukan rekonstruksi di rumah Daliyem, Selasa (28/1). Terdapat 22 adegan yang diperagakan tersangka maupun saksi.







Penjabat sementara (Pjs) Kasubbag Humas Polres Sragen AKP Harno menjelaskan, tersangka nekat menghabisi ibu kandungnya dengan alasan minta ganti nama tapi tak dituruti.


“Korban menolak menuruti kemauan tersangka untuk mengganti nama, sehingga membuat (Hendriyatno) marah yang kemudian melakukan pemukulan ke beberapa bagian tubuh korban dengan tangan kosong. Korban meninggal dunia akibat pendarahan pada otak,” terangnya mewakili Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo.


Awalnya, ada dugaan tersangka memiliki riwayat ganguan jiwa. Sebab, Hendriyatno pernah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta beberapa tahun lalu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, kondisi kejiwaanya sehat.


“Hasil pemeriksaan rumah sakit jiwa, yang bersangkutan itu mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dapat dilakukan upaya proses hukum,” terang Harno.







“Kadang-kadang tersangka ini sehat. Kadang-kadang jiwanya sedikit terganggu karena pernah putus cinta,” jelasnya.


Akibat perbuatannya, Hendriyatno akan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Ketua RT 06 Dusun Barong Sutrisno mengaku terkejut atas kejadian tersebut. Selama menjabat sebagai ketua RT, keamanan lingkungan selalu kondusif.


“Tidak menyangka tersangka tega membunuh ibunya sendiri karena cuma minta ganti nama,” jelasnya.


Selama ini, Daliyem dikenal sebagai warga yang baik. Selain menjadi ibu rumah tangga, almarhumah pada hari-hari tertentu berdagang makanan di objek wisata Gunung Kemukus, sedangkan Hendriyatno, pernah bekerja di pabrik di kawasan Kalioso, Karanganyar.







Sekadar informasi, penganiayaan tersebut terjadi Rabu (1/12) sekitar pukul 21.00. Sebelumnya, terjadi keributan antara tersnagka dengan Daliyem di dalam kamar. Hendriyatno ngotot minta kepada ibunya untuk mengganti namanya. Namun, saat itu sang ibu tidak menggubris.


Merasa diabaikan, tersangka gelap mata dan menghajar sang ibu. Mendengar teriakan Daliyem, sang suami, Sadiyo tidak berani mendekat.


Baru beberapa saat setelah Hendriyatno berhenti menghajar Daliyem, Sadiyo (60) masuk ke kamar mengecek kondisi istrinya.



Saat itu, Daliyem sudah bersimbah darah. Pria ini pun lantas berteriak kepada tetangga sekitar minta tolong membantu menolong istrinya.


Rumah Sakit Yaksi Gemolong. Namun karena luka yang dialami Daliyem cukup parah, nyawanya tidak tertolong.


Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, sprei dengan bekas darah, gigi palsu milik korban, dan dokumen surat keterangan berobat dan hasil periksa dari RSJD Surakarta. (*)


loading…




Sumber Pojoksatu.id
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/01/29/tolak-ganti-nama-anak-bunuh-ibu-kandung/




Sidang Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi, Jaksa Penuntut Umum Nilai Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Keliru

Sidang ke 4 atas dugaan kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, foto Arbindonesia.com







ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pengadilan Negeri Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menggelar sidang ke-4 Terdakwa Usman atas dugaan kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, Selasa (28/01/20).


Sidang tersebut mengagendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi atau Nota Keberatan yang disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa pada sidang ke-3, Selasa 21 Januari 2020 lalu.


Dalam berjalan nya persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Juniarti SH menyampaikan, keberatan atas Eksepsi yang disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa Usman itu dinilai keliru dan harus dikesampingkan.


“Kami mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat, supaya keberatan yang disampaikan Penasihat Hukum terdakwa agar dikesampingkan, karena  tidak sah dan tidak mempunyai nilai hukum,” kata JPU dalam persidangan.







Menurut Juniarti SH, Eksepsi yang disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa pada Selasa lalu hanya merupakan tangkisan yang tidak berdasar.


Sebab, Kalimat yang tuliskan Terdakwa (Usman) melalui postingan diakun Facebook ‘Warga Langit’ merupakan hasutan yang dilakukan melalui media sosial, sehingga sifatnya terbuka dan bisa di akses dan dibaca oleh semua orang.


“Sehingga perbuatan tersebut bisa berakibat timbulnya kerugian dan berpotensi besar dapat menimbulkan konflik seperti kerusuhan, pembantaian, pembakaran, pengusiran atau pemusnahan terhadap kompok tertentu yang menjadi sasaran ujaran kebencian,” tuturnya dalam persidangan.


Atas Tanggapan yang disampaikan, Juniarti SH meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak keberatan yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa.







Untuk diketahui, dalam Eksepsi yang disampaikan Terdakwa Usman melalui Penasehat Hukum pada sidang sebelumnya, bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima dengan alasan perkara yang didakwakan bukanlah tindak pidana. Dikarenakan tidak adanya unsur unsur pidana apakah kejahatan, pelanggran ataupun tindakan melawan hukum.


Selain itu, dakwaan Penuntut Umum terdapat perdedaan delik antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidikan.


Untuk diketahui, dalam persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Nurmala Sinurat, SH, Hakim Anggota Arif indrianto, S.H.,MH dan Andy Graha, SH.


Reporter Arbain




Dilaporkan Hilang, Remaja Putri Ternyata Dijadikan Pekerja Seks Komersial

Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok







ARB INdonesia, DEPOK – Remaja putri AP (16) berhasil diselamatkan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Depok. AP awalnya dilaporkan hilang oleh orangtuanya.


Setelah ditelusuri ternyata AP dijadikan pekerja seks komersial (PSK). AP diselamatkan pada Sabtu (25/1/2020) di sebuah apartemen di Depok.


Kasubbag Humas Polrestro Depok AKP Firdaus mengatakan, pihaknya menerimalaporan anak hilang pada Rabu (2/1). Yang melaporkan adalah N (36), ibu korban.


Informasi yang didapat terakhir kali korban berada di Kp Taman Induk, Kecamatan Cipayung, Depok. Kemudian polisi melakukan pendalaman atas laporan tersebut.







“Informasi yang diperoleh bahwa korban kenal dengan seorang laki-laki melalui Facebook,” ujarnya, Senin (27/1/2020).


Korban dan pria itu janjian bertemu di salah satu apartemen. Sejak saat itu korban tidak kembali ke rumah. Sampai akhirnya orang tua korban mendapat informasi bahwa nomor handphone korban digunakan dalam aplikasi dengan menawarkan jasa.



“Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui korban berada di kamar 28K salah satu apartemen,” katanya.


Petugas kemudian berkoordinasi dengan penjaga apartemen untuk mengamankan korban. Saat itu korban bersama seorang pria. Sedangkan teman lainnya yaitu AIR, BS, dan JFM diamankan di lantai 30F. “Disita juga alat kontrasepsi (kondom),” tambahnya. (*)


loading…




Sumber Sindonews.com
https://sumut.sindonews.com/read/10477/1/dilaporkan-hilang-remaja-putri-ternyata-dijadikan-pekerja-seks-komersial-1580104877




Dua Penampung dan Penyalur TKI Ilegal di Bengkalis Jadi Tersangka

ARB INdonesia, BENGKALIS – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan dua penampung dan penyalur TKI ilegal sebagai tersangka, pasca karamnya kapal di Perairan Pulau Rupat. Kedua tersangka berinisial MZ (39) dan SY (52), warga Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat.


“Polres Bengkalis sudah menetapkan dua tersangka terkait kecelakaan laut di wilayah Bengkalis. Kami ingin proses hukumnya berjalan dengan baik,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat silaturahmi dengan wartawan di Pekanbaru, Sabtu (25/1/2020).


Kedua tersangka berperan mencari tenaga kerja dari beberapa daerah. Tidak hanya di Riau, mereka merekrut tenaga kerja dari Medan, Provinsi Sumatera Utara dan Jawa untuk dikirim ke Malaysia.







Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, para tenaga kerja ditampung di rumah tersangka di Pulau Rupat selama satu malam. Setelah itu mereka dibawa ke Malaysia menggunakan kapal pompong. “Tersangka sudah ditahan,” kata Agung.


Agung mengimbau, masyarakat yang ingin menjadi TKI hendaknya melalui mekanisme dan jalur resmi agar keberangkatan dan pengembalian dijamin. Bila ada masalah di tempat bekerja bisa diselesaikan.


Kapal berangkat dari Sungai Pakalan Buah Rupat Selatan mengangkut 18 orang TKI ilegal dan 2 tekong, Selasa (21/1/2020) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Dua jam kemudian, kapan karam karena dihantam ombak besar.







Sebanyak 10 orang penumpang berhasil diselamatkan, terdiri dari 7 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Sementara 10 penumpang lainnya hilang.


Satu penumpang perempuan ditemukan mengapung di lautan dalam kondisi sudah meninggal, Kamis (23/1/2020) sore. Hingga hari keempat pencarian, selain satu korban meninggal juga ditemukan 7 life jaket dan 1 tas mengapung di lautan.



Kepala Basarnas Pekanbaru , Ishak, menyebutkan, 7 life jaket ditemukan dalam keadaan utuh. Begitu juga satu tas warna coklat. “Diduga tas itu milik korban kapal yang tenggelam,” kata Ishak.


Tim SAR gabungan masih melakukan pencarian. Selain penyisiran di laut, pencarian juga dilakukan dari udara dengan menggunakan helikopter Super Puma milik TNI AU. (*)


loading…




Sumber cakaplah.com
https://www.cakaplah.com/berita/baca/2020/01/25/dua-penampung-dan-penyalur-tki-ilegal-di-bengkalis-jadi-tersangka/#sthash.f5t7xy6o.dpbs