Pemilik 51 Paket Shabu Siap Edar Diamankan Polsek Tambang

ARB INdonesia, KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Tambang, Kabupaten Kampar lakukan penanangkap terhadap seorang pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Hidup Baru Dusun IV Penataan Desa Kampar Kecamatan Kampar, Kamis (6/2/2020).


Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SH alias S (42) warga Jalan Hidup Baru Dusun IV Penataan Desa Kampar Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.


Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 paket sedang dan 50 paket kecil shabu terbungkus plastik bening, sebuah kantong plastik hitam, 1 unit Hp androit merk Xiaomi dan beberapa peralatan penggunaan shabu.







Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis dinihari (6/2/2020), saat itu Jajaran Polsek Tambang mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di wilayah Dusun IV Penataan Desa Kampar Kecamatan Kampa.


Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH perintahkan Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap target.


Setiba dilokasi anggota Unit Reskrim Polsek Tambang ini melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung mengamankannya.


Kemudian dilakukan penggeladahan badan serta pemeriksaan disekitar TKP dan ditemukan 1 paket sedang dan 50 paket kecil narkotika jenis shabu dan beberapa peralatan penggunaan shabu.







Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (rls/eky)


Editor Arb




Rokok Seludupan Dengan Jumlah Fantastis Diamankan Tim Opensif Dit Polairud Polda Riau di Perairan Indragiri

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dua unit speedboat ditemukan diduga bermuatan rokok ilegal dengan jumlah fantastis diselundupkan melalui perairan Indragiri Hilir, Riau.


Kedua speedboat tersebut telah diamankan oleh Tim Opensif Dit Polairud Polda Riau Tim I wilayah Tembilahan dan Meranti pada Jumat (31/2/2020), sekira pukul 00.30 WIB.


“Tim Opensif Dit Polairud Polda Riau mengamankan dua speedboat bermuatan rokok luffman di perairan Terusan Mas Kecamatan Tembilahan,” sebut Sunarto, Rabu (5/2/2020).







Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, mengatakan penangkapan tersebut atas laporan beredar dari masyarakat adanya penyelundupan rokok tanpa cukai yang sedang marak masuk di perairan Indragiri Hilir sebagai jalur tikus.


“Kita mendapatkan laporan adanya pengangkutan rokok tanpa dilengkapi dokumen di wilayah perairan Indragiri,” sebutnya


Setelah dilakukan penyelidikan di perairan Indragiri, kata Sunarto, petugas menemukan dua unit speedboat dari Sungai Guntung tujuan Tembilahan bermuatan rokok tanpa cukai tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari pihak Syahbandar, maupun terhadap dokumen speedboat dan dokumen muatan.







“Tim lidik dipimpin Kompol Syamsuddin menemukan dan memeriksa speedboat Putra Sriwijaya yang dinahkodai Juarsa bermuatan rokok luffman,” terangnya


Selanjutnya tim lidik kembali menemukan dan memeriksa speedboat Daya Jaya dinahkodai Mulyadi yang sedang berlayar dari Sungai Guntung tujuan Tembilahan, juga diduga membawa rokok luffman, serta tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari pihak Syahbandar.


Atas penangkapan tersebut, kedua nahkoda beserta barang bukti speedboat Putra Sriwijaya bermuatan 25 tiem rokok merk luffman, dan speedboat Daya Jaya bermuatan 25 tiem rokok luffman dikawal Dermaga Satpolairud Polres Inhil guna proses lebih lanjut,.


Terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 323 (1) UU RI No.17/2008 tentang Pelayaran JO Pasal 480 (1) KUH Pidana. (Rls)


Editor Arb




Oknum Jaksa Negeri Kampar Diduga Lakukan Pemerasan, Kejati Riau Akan Lakukan Pengusutan

ARB INdonesia, KAMPAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau akan lakukan pengusutan atas Isu tentang dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kampar.


Oknum yang berinisial D tersebut diisukan telah melakukan pemerasan terhadap Sri mufridawati yang merukana istri dari seorang tersangka kasus narkoba.


Hal itu disampaikan Kepala Kejari Kampar Suhendri, SH, melalui Kasi Intel Kejari Kampar Sifanus Manulang, SH, kepada sejumlah awak media, Selasa (04/02/2020).







“Kejati Riau telah memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Kampar untuk dimintai keterangan mengenai dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa tersebut,” kata Silfanus.


Selain itu, Silfanus juga mengatakan, agar tidak menjadi isu hangat ditengah masyarakat, Kejati Riau khususnya bagian pengawasan mempunyai atensi untuk mengusut sampai tuntas atas adanya dugaan tersebut.


“Untuk itu beliau meminta untuk bersabar menunggu Kejati Riau khusus bagian pengawasan bekerja untuk membuktikan benar atau tidaknya Isu tersebut,” tuturnya.


Editor Arb






Tak Terbukti Bakar Lahan, Syafrudin Menangis Divonis Bebas

ARB INdonesia, PEKANBARU – Kebahagiaan tak mampu ditahan Syafrudin ketika mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduhnya telah melakukan pembakaran lahan.

Tidak tahu apa yang akan dihadapinya, Syafrudin berdiri sambil berjalan ke penasehat hukumnya, ketika majelis hakim yang dipimpin Sorta Ria Neva menanyakan apakah pria berusia 68 tahun itu menerima hukuman.

Setelah dijelaskan oleh penasehat hukum kalau dia dibebaskan, Syafrudin kembali ke tempat duduknya. “Pak Syaf tidak tahu apa-apa beliau, menerima putusan majelis hakim,” ujar penasehat hukum, Andi Wijaya.







Dalam putusannya, Sorta Ria menyatakan Syafudin tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 98 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


“Dakwaan penuntut umum tidak bisa dibuktikan,” kata Sorta, Selasa (4/2/2020).

Sorta menyebutkan, JPU tidak mampu menghadirkan saksi ahli ke persidangan untuk membuktikan perbuatan terdakwa apakah melampaui baku mutu udara, ambien dan baku mutu kerusakan lingkungan. Hakim juga menyatakan, tindakan terdakwa tidak membakar bukan untuk membuka lahan.

“Terdakwa sudah mengolah lahan itu sejak tahun 1993. Lahan ditanami palawija. Terdakwa juga sudah membuat sekat agar api tidak menyebar,” jelas Sorta.

Kebakaran itu juga tidak sampai 2 hektare tapi hanya 20×20 meter. “Bukan suatu tindakan pidana sebagaimana mana pasal yang didakwakan penuntut umum karena tidak capai 2 hektare,” tutur Sorta.







Selain menyatakan Syafrudin tidak bersalah, majelis hakim memerintahkan JPU membebaskan terdakwa dari tahanan.


“Memulihkan harkat dan martabat terdakwa,” kata Sorta.
Atas vonis itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Nuraini, menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi. “Kami akan lakukan upaya hukum,” tegas Nuraini yang disoraki pengunjung sidang.

Sebelumnya, JPU menuntut Syafrudin dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan.
PU mendakwa Syafrudin melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 huruf h dan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tuntutan JPU ragu-ragu dan tidak memperhatikan fakta di persidangan.

Syafrudin merupakan petani, warga Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru. Dia ditangkap tanggal 17 Maret 2019 oleh Polresta Pekanbaru. (*)



loading…




Sumber cakaplah.com
https://www.cakaplah.com/berita/baca/2020/02/04/tak-terbukti-bakar-lahan-syafrudin-menangis-divonis-bebas/#sthash.j511XkJW.dpbs




Soal Eksekusi Lahan PT PSJ, Azlaini Agus SH MH : Putusan MA Dihormati, Perusahaan Jangan Korbankan Masyarakat

ARB INdonesia, PEKANBARU – Mahkamah Agung RI melalui putusannya No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 terhadap PT Peputra Supra Jaya, memvonis perusahaan telah melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan.


Berdasarkan putusan MA itulah, eksekusi lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ), yang berada di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, dilakukan hingga kini.


Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan bahwa lahan seluas 3.323 hektare yang dikelola oleh PT PSJ harus dieksekusi, karena masuk dalam kawasan hutan , di mana dari 3.323 hektare lahan yang dieksekusi, sebagian di antaranya merupakan lahan milik petani yang dikelola oleh PT PSJ secara menurut skema KKPA.







Menanggapi kondisi ini Tokoh Masyarakat Melayu Riau, Azlaini Agus SH MH berpendapat Putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 terhadap PT Peputra Supra Jaya, harus dihormati bersama.


Menurut mantan anggota DPR RI ini, jika ada masyarakat petani yang tergabung dalam KUD merasa dirugikan bisa saja menuntut ganti rugi dari PT PSJ.


Namun lanjutnya, tentu tergantung perjajian antara KUD selaku Plasma dengan PT PSJ selaku Inti.


Yang pastinya, kata Azlaini Agus, IUP tidak bisa diberikan di kawasan hutan, apalagi memang tidak memiliki SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri LHK RI.


Wanita yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman RI ini mengatakan, salah satu klausul di dalam IUP, harus nya ada ketentuan yang diketahui PT PSJ yang harus segera mengurus Izin Pelepasan Kawasan Hutan. 


“Sekarang ini kita amati kebun sawit PT PSJ yang dieksekusi sesuai Putusan MA itu, luasnya 3.323 Ha, karena lahan  tersebut yang menjadi objek perkara yang sudah in- krach. Jadi, kebun sawit itu memang illegal, dan harus dilaksanakan putusan hukum itu, ” jelasnya.







Terkait tentang  sisa lahan PT PSJ seluas 4.500 hektare, Azlaini menyatakan, sepanjang tidak punya izin sebagaimana diatur oleh peraturan per- undangan, maka itu termasuk kategori kebun sawit Illegal.


“Kalau ada izin dan tidak berada di kawasan hutan, maka lahan tersebut legall,” ujarnya, Sabtu (1/2/2020).


Azlaini Agus yang juga dijuluki ‘Singa Riau” ini menyebutkan, sebagaimana diketahui, berdasarkan kajian Pansus DPRD Riau tahun 2017  terdapat 1,8 juta hektare kebun sawit Illegal.


Sedangkan menurut kajian KPK, sambungnya, 1,2 Juta hektare, kebun sawit itu berada di dalam kawasan hutan, yang menurut ketentuan tidak dapat diperuntukkan untuk kebun sawit.


Dalam peristiwa yang terjadi di Kabupaten Pelalalawan diakui Azlaini Agus, memang secara kemanusiaan warga masyarakat Anggota KKPA PT PSJ, akhirnya menjadi korban.







“Saya sendiri belum membaca Perjanjian Kepesertaan Masyarakat dalam KKPA dengan PT PSJ.  Menurut saya dampak Putusan MA tersebut juga akan bisa berdampak ke pihak Perbankan yang memberikan kredit KKPA, ” ungkapnya.


Disisi lain, dalam Permentan No. 26/2007 Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat, sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun perusahaan, dengan catatan kebun yang dibangun oleh perusahaan perkebunan tidak diperkenankan dibangun dalam kawasan hutan, baik kebun inti maupun kebun plasma.


Ditanyakan apakah wajib PT PSJ mentaati Permentan No. 26/2007 Pasal 11 ayat 1 tersebut, Azlaini Agus menjelaskan, dari segi hukum positif, seharusnya PT PSJ tidak melibatkan masyarakat dalam pembangunan perkebunan yang sudah jelas melanggar peraturan. Karena berada di dalam kawasan hutan seperti Putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 terhadap PT Peputra Supra Jaya.







Kemudian, dari perspektif perdata, tentu harus dilihat dari isi perjanjian kerjasama KKPA antara PT PSJ dengan masyarakat/KUD.      


“Kasus Gondai ini harus menjadi pelajaran berharga bagi para Bupati, agar tidak seenak perut mengeluarkan IUP, tanpa melihat apakah perusahan tersebut benar -benar memiliki lahan,” tegasnya.


Kemudian, tegasnya lagi, perlu diperhatikan apakah lahan tersebut ada di dalam kawasan hutan, atau kawasan lain yang dilarang utk membangun perkebunan, seperti hutan lindung, TMS, atau tanah ulayat masyarakat adat sepanjang memang ada.


“Seharusnya sebelum menerbitkan IUP, para Bupati harus melakukan kajian secara seksama, ” pungkasnya.  (rls)




Gara-gara Sarapan, Suami Aniaya Istri yang Hamil 7 Bulan hingga Tewas

Foto Ilustrasi (Fuad Hashim/detikcom)







ARB INdonesia, NUSA TENGGARA BARAT – SA (22), warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega menganiaya istrinya berinisial SH (22) hingga tewas. Korban tewas sedang dalam kondisi hamil 7 bulan


Korban tewas setelah dipukul suaminya di bagian kepala hingga jatuh tak sadarkan diri. Penganiayaan ini terjadi di Desa Rupe, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Jumat (31/1).


“Mereka terlibat cekcok soal makan (sarapan). Pelaku membangunkan istrinya dengan tujuan untuk menyuruh sarapan pagi. Korban tidak mau dan pelaku marah. Lalu pelaku menganiaya korban,” kata Kasubag Humas Polres Bima Kota AKP Hasnun kepada wartawan, Sabtu (1/2/2020)


Menurut AKP Hasnun, suami-istri ini juga sempat cekcok sehari sebelum penganiayaan. Pelaku dalam pemeriksaan mengaku kesal terhadap istrinya karena menolak makan meski tengah hamil.


“Pelaku menyuruh istrinya yang sedang hamil untuk sarapan pagi, namun istri menolak tidak mau sarapan, karena selama kehamilan istrinya jarang mau makan. Akibatnya, badan istrinya semakin kurus,” ujar AKP Hasnun.







Setelah dianiaya, korban langsung dibawa pelaku ke puskesmas. Namun, dari puskesmas, korban dirujuk ke RSUD Kota Bima dan meninggal dalam perjalanan.


“Saat ini pelaku sedang diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Hasnun. (*)



loading…




Sumber detik.com
https://m.detik.com/news/berita/d-4881728/gara-gara-sarapan-suami-aniaya-istri-yang-hamil-7-bulan-hingga-tewas?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=mobile