Diduga Lahan Konsesi PT IGJA Terbakar Seluas 3 Ha, ini Kata Kasat Reskrim Polres Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing memberikan klarifikasi terkait kebakaran lahan perkebunan seluas 3 hektare (Ha) di lokasi yang diduga masuk konsesi PT IndoGreen Jaya Abadi (IGJA), di Parit 10 Merusi, Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra), Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.


Menurut Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, kebakaran lahan perkebunan yang berdasarkan dugaan masuk ke kawasan konsesi milik PT IGJA itu, untuk sementara masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.


“Dugaan sementara kebakaran lahan itu terjadi di kawasan konsesi milik PT IGJA. Namun, ini masih dugaan. Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk kebenarannya,” tukas Kasat Reskrim melalui keterangan tertulis, Rabu (12/2/2020) malam.


Lebih lanjut, AKP Indra mengungkapkan adanya kesimpangsiuran informasi yang beredar sebelumnya terkait luasan lahan yang terbakar di lokasi yang diduga konsesi PT IGJA hingga mencapai 400 Hektare. Namun, informasi tersebut ditepis oleh AKP Indra yang menyatakan bahwa lahan yang terbakar luasannya hanya berkisar sekitar 3 hektare.


“Setelah kita lakukan crosscheck di lapangan, riil-nya sekitar 3 (tiga) Ha. Jadi, info yang menyebut 400 Ha itu tidak benar,” tutur AKP Indra.


Saat ini, kebakaran yang melanda lahan perkebunan yang diduga milik PT IGJA telah berhasil dipadamkan. AKP Indra mengatakan, sejumlah personel kepolisian bekerja sama dengan pihak perusahaan dalam upaya pemadaman kebakaran lahan perkebunan di lokasi konsesi yang diduga milik PT IGJA.


“Sudah padam sekarang. Kemarin, kami bersama pihak perusahaan menerjunkan sekitar 10 orang totalnya untuk pemadaman sekaligus pendinginan di lokasi,” tutur AKP Indra seraya mengatakan, pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran lahan tersebut.


Selanjutnya, AKP Indra juga memberikan imbauan kepada segenap masyarakat Kabupaten Inhil, khususnya bagi yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan atau yang memiliki lahan untuk tidak lagi membuka dan membersihkan lahan dengan cara membakar.


“Sengaja maupun tidak sengaja, ada sanksi tegas, yakni sanksi pidana untuk tindakan pembakaran lahan sebagaimana yang diatur dalam UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan ataupun KUHP,” pungkas AKP Indra. (rls)




Tiga Warga Dumai Diamankan Tim Gabungan, Satu Koper Sabu Diamankan

ARB INdonesia, DUMAI – Tim gabungan Bareskrim Mabes Polri, Kepolisian Resort Dumai dan Kantor Pengawas dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan 14 kg diduga narkotika jenis sabu-sabu, Senin (10/2/2020).

Dalam pengungkapan kasus itu tim gabungan berhasil mengamankan tiga pelaku yang merupakan warga Kota Dumai masing-masing berinisial TJ, OR dan RM. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya 30 kg sabu di Kabupaten Rohil.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Kepala KPPBC Dumai, Fuad Fauzi dalam press realese, Selasa (11/2/2020) menjelaskan, penangkapan belasan kilogram diduga narkotika jenis sabu ini merupakan pengembangan atas pengungkapan kasus narkoba sebanyak 30 kg di Jalan Simpang Bangko, Kabupaten Rohil awal Februari lalu.

“Berdasarkan penangkapan itu kita mendapatkan informasi bahwa jaringan mereka masuk ke Kota Dumai dan kita berhasil mengamankan 3 pelaku dengan jumlah barang bukti sekitar 14 kg diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah koper warna hitam,” ujar Kapolres.

Dijelaskan AKBP Andri, untuk peranan ketiga pelaku masing-masing berperan sebagai kurir, dimana TJ dan RM menjemput dan menyerahkan barang haram tersebut kepada OR. “TJ dan RM terlebih dahulu amankan, saat dilakukan pengembangan petugas berhasil mengamankan OR. Menurut keterangan para pelaku barang itu akan dikirim ke Kota Medan,” terangnya.

Bahkan, menurut keterangan para pelaku dengan peran sebagai kurir mereka mendapatkan upah dengan total sebesar Rp 10 juta untuk tugas menjemput dan mengirimkan 14 kg sabu yang dibungkus dalam 14 pekat dengan berat lebih kurang 1 kg setiap paketnya.
“Mereka (pelaku, red) juga mengakui bahwa baru pertama kalinya menjadi kurir dalam menyeludupkan diduga narkotika jenis sabu tersebur,” sebut Kapolres.

Ia juga menambahkan, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Dumai guna penyidikan lebih lanjut guna mengungkap peredaran narkotikan di Kota Dumai. (*)


loading…




Sumber Pojoksatu.id
https://www.cakaplah.com/berita/baca/2020/02/11/tiga-warga-dumai-diamankan-tim-gabungan-satu-koper-sabu-diamankan/#sthash.n6LdEzo8.dpbs




Komisi Yudisial Riau Turun ke Inhil Pantau Sidang ke IV Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Presiden

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Komisi Yudisial (KY) Provinsi Riau turun langsung ke Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk memantau jalannya persidangan Usman terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.


Penasihat Hukum Usman yang di Ketuai langsung oleh Muhsin, SH.,MH, beserta Tim mengapresiasi atas kedatangan KY Riau untuk memantau jalannya persidangan.


“Kedatangan Komisi Yudisial (KY)  Riau ke Inhil  merupakan permintaan dari masyarakat untuk memantau langsung sidang yang  ke IV, dengan agenda pembacaan putusan atas eksepsi atau keberatan penasihat hukum atas dakwaan Penuntut Umum,” tuturnya.


Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatan yang disampaikan Penasihat Hukum atas dakwaan Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.


“Kita berharap Majelis Hakim yang menangani kasus ini tetap pada konteksnya sesuai kode etik hakim, yakni hakim bersikap adil,” imbuhnya.


Lebih Lanjut Muhsin mengatakan, ketika eksepsi ditolak, kita akan fokus dalam agenda pembuktian dan pemeriksaan. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dalam agenda mendengar keterangan saksi Penuntut umum.


“Kita tetap mengikuti secara normatif persidangannya yang akan dilanjutkan kembali pada Rabu 19 Februari 2020 mendatang,” ujar Penasehat Hukum Terdakwa.


Untuk diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan pada sidang ke IV terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurmala Sinurat, SH.


Editor Arb




Lagi-lagi Seorang Pria di Inhil Diciduk Karena Narkoba

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Seorang terduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu berhasil ditangkap. Pelaku berinisial LS (44) ditangkap oleh Polsek Pelangiran Cafe 24 Simpang Kiri Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran, Sabtu (7/2/2020).

Dari tangan terduga pelaku, ditemukan 1 (satu) paket narkoba jenis sabu, selembar uang Rp 50.000,- dan 1 (satu) unit handphone.

Menurut Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas Polres Inhil, AKP Warno, LS ditangkap bermula dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang tentang adanya titipan paket dalam kotak kardus kecil yang mencurigakan yang dititipkan oleh Saudara HD yang saat ini masih dalam penyelidikan kepada pelaku LS melalui speedboad dari Tembilahan ke Simpang Kiri Desa Tanjung Simpang.

“Selanjutnya, setelah menerima informasi tersebut, personil Polsek Pelangiran langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Personil Polsek Pelangiran mengintoregasi saksi GN dan saksi YY ketika mengambil titipan atau paket tersebut kepada saksi FR yang merupakan ABK speedboat di PMKS Nyato Simpang Kiri Desa Tanjung Simpang,” pungkas Kapolres.

Dari hasil pengumpulan bahan keterangan terhadap saksi GN dan saksi YY diketahui bahwa keduanya dimintai tolong oleh terduga pelaku LS untuk mengambil paket barang yang dititipkan melalui Speedboad. Lantas, dikatakan Kapolres, personil Polsek Pelangiran langsung bergerak  mengamankan pelaku LS di Cafe 24 Simpang Kiri Desa Tanjung Simpang.

“Terhadap para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pelangiran guna penyidikan lebih lanjut. Untuk selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Inhil,” tutur Kapolres.


Editor Arb




Polres Inhil Tangkap 3 Pelaku TP Narkotika

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Satres Narkoba Polres Inhil pengamanan 3 orang laki-laki  di duga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu, Minggu (09/2/2020) sekira pukul 08:00 Wib.

Pelakunya adalah RP (37) Warga Kelurahan Sungai Beringin  Kec. Tembilahan, RA, (21) dan MD, (20), keduanya merupakan warga Jambi.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 11 paket kecil shabu, 1 (satu) set bong, mancis dan handpone.

“Polres Inhil berhasil menangkap setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa  ada seorang laki-laki yang bernama UCOK sering melalukan transaksi Narkoba di Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan,” ujar Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas IPTU Warno.

Kemudian, tambah Warno, setelah  melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, akhirnya Anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap UCOK Dkk.

“Setelah diaman kan Anggota Sat Res narkoba Polres Inhil langsung memanggil saksi Ketua RT dan Rw setempat dan dilakukan penggeledahan temukan barang bukti seperti yang tercantum diatas. Kemudian barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.


Editor Arb




Karyawan Hotel Dianiaya Ketum Ormas, ini Pengakuan Korban

Foto: Ketum Kiwal terekam CCTV saat tampar karyawan Hotel The Rinra


ARB INdonesia, MAKASSAR – Salah seorang karyawan Hotel The Rinra, Stepanus Sipulung (24) mengaku dianiaya oleh oknum diduga Ketum Kompi Pengawal (KIWAL) Garuda Hitam Makassar yang dikenal Ormas bodyguard pengawalan.


Pelaku inisial EN tersebut menampar Stepanus berkali-kali terekam Closed Circuit Television (CCTV) hotel, Senin lalu (3/2/2020), sekira pukul 07.00 WIB, di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.


Korban, Stepanus, mengungkapkan kejadian tersebut berawal pelaku check-out dari hotel dan menuju restaurant untuk sarapan pagi bersama istri dan anaknya.


Setelah sarapan, istri dan anaknya akan meninggalkan restauran, karyawan hotel membawakan bill tagihan yang diterima oleh istri EN, dan pelayan mengkonfirmasi mengenai penambahan sarapan pagi.


Baca Juga : Ketua Ormas ini Pukul Karyawan Hotel di Makassar


Merasa keberatan dengan tagihan penambahan sarapan pagi, istri pelaku menghubungi suaminya, EN. Dan berbicara dengan pelayan restauran.


“Pertama yang berbicara dengan tersangka ialah pelayan penerima tamu, saya tidak tahu apa pembicaraan dari pelayan ke tersangak dan kemudian pelayan memberikan telepon ke saya dan saya berbicara dengan pelaku untuk mengkonfirmasi kronologi penambahan sarapan pagi. Dan saat itu tersangka tidak terima dengan penambahan sarapan pagi dengan nada kasar dan berbicara kotor,” ungkap Stepanus


Kemudian pelaku mengatakan akan kembali ke restauran dengan nada kasar. Setelah tersangka tersebut naik ke restauran. Saat pelaku datang ke kasir, disambut oleh Stepanus dengan mengucapkan selamat pagi ke pelaku. Setelah itu tersangka langsung menampar telinga kiri korban dengan mengunakan tangan kanan pelaku.


“Saya ditampar, dan saat itu saya terlempar dan tersangka menampar saya untuk kedua kalinya dan saya langsung lari ke area kasir,” tutur korban


Tidak sampai disitu, saat anak pelaku menunjuk korban, pelaku kembali mendatangi korban dan kembali menampar ketiga kalinya.


Bukan hanya Stepanus mendapatkan perlakuan arogan tersebut, pelaku merasa tidak puas, kembali ke area kasir dan menampar duty manager hingga terpental.


“Saya saat itu mencoba meminta maaf kepada tersangka dan akan mengkonfirmasi penambahan sarapan pagi ke pihak management hotel. Setelah itu pelaku meninggalkan area restauran,” paparnya.


Akibat pemukulan tersebut, korban Stepanus Sipulung mengalami lebam di bagian wajah dan pangkal telinga. Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan visum.


Stepanus dan Keluarga merasa keberatan dengan adanya tindakan kekerasa tersebut melaporkan EN ke Mapolrestabes Makassar, dengan nomor register : STBL/65/K/II/2020/Polda Sulsel/Restabes Makassar.


Keluarga korban, Andis Pratama meminta agar EN segera ditahan. Polisi diminta bertindak tegas untuk memproses pelaku secara hukum akibat kekerasan yang dilakukan pelaku di depan umum.


“Saya berharap kepada pihak penyidiknya agar EN ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku” tutur Andis


Penyidik Polrestabes Makassar diminta untuk segera menahan Ketua Umum Ormas tersebut. Dan segera proses agar kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri Makassar.


Editor Arb