Sebabkan 1,5 Ha Lahan Terbakar, Satu Warga di Pulau Burung Berurusan Dengan Hukum

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Seorang warga Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Warga tersebut berinisial SH (46). Ia diduga melakukan pembakaran lahan pertanian dan mengakibatkan lahan yang terbakar tersebut merembet ke lahan sempadan milik warga lainnya.

Berdasarkan informasi kepolisian, kurang lebih 1,5 Ha lahan terbakar di parit 2 Km 2.5 Desa Pulau Burung, (20/7/2024) sore.

Pada Rabu (24/7/2024), aparat setempat (Polsek Pulau Burung) mendapat informasi telah terjadi Kebakaran lahan milik SH yang membesar dan merembet ke lahan milik warga lainnya.

Tim sampai harus melakukan pemadaman dan pendinginan api di lokasi yang saat itu pemilik lahan juga berada di lokasi.

“Saat diinterogasi pemilik lahan mengakui telah melakukan pembakaran dilahan tersebut pada Jumat 20 Juli 2024 lalu. Setelah dibakar SH meninggalkan lahan miliknya dan datang kembali pada hari Selasa (23/7), namun api sudah membesar dan merambat ke lahan sempadan,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan.

Di lokasi juga ditemukan tumpukan kayu bekas pembakaran Parang panjang dan sebuah mancis milik SH.

“Bahwa pemilik mencincang dan menumpukkan kayu-kayu kering dan membakar agar cepat bersih. Sehingga pemilik lahan dikenai Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 huruf h Undang – Undang No 32 tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang atau Pasal 188 KUHpirana,” tulisnya.

Ia menambahkan, pemilik lahan dengan terpaksa dibawa Kepolsek Pulau Burung untuk diminta keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Sekali lagi kami imbau masyarakat di wilayah hukum Polres Inhil, jangan sampai melakukan tindakan atau perbuatan melakukan pembakaran hutan atau lahan, apapun alasan kepentingannya. Dampaknya akan sangat merugikan semua orang, merusak lingkungan, merusak nama baik bangsa dan akan ada konsekuensi hukum serta denda yang tidak ringan bagi pelaku Karhutla,” terang Kapolres. ***




Tersangka Kasus Percobaan Begal yang Jadi Tahanan Polsek Tembilahan Hulu Menikahi Kekasihnya

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Seorang tersangka kasus percobaan begal harus menikahi gadis pujaannya di Polsek Tembilahan Hulu karena dalam masa penahanan pihak kepolisian.

Jeruji besi tidak menghalangi AE untuk menikahi wanita pujaan hatinya NM, dimana AE adalah tahanan Polsek Tembilahan Hulu.

Pernikahan AE dengan kekasihnya NM itu diselenggarakan secara sederhana pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 13.30 di Aula Polsek Tembilahan Hulu.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Ricky Marzuki menjelaskan meski ditahan bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap punya hak untuk menikah tanpa pengecualian.

“Pernikahan yang dilakukan tahanan memang tidak dilarang sepanjang tidak menggangu proses penyidikan,” ujar AKP Ricky.

Ditambahkan, sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor Polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk keamanan, seperti mencegah tahanan kabur.

“Pernikahan seorang tahanan di Polsek Tembilahan Hulu hanya dihadiri KUA, keluarga dan kerabat dengan jumlah terbatas,” pungkasnya. ***




Dugaan Pembegalan di Tembilahan Hulu, Polres Inhil Gelar Press Rilis

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau mengungkap kasus menonjol dugaan pembegalan yang terjadi di Kelurahan Tembilahan Hulu, wilayah Polsek Tembilahan Hulu dalam Press Realese, pada Selasa (16/4/2024).

Press rilis menghadirkan 4 terduga pelaku dari 2 perkara yang sama beserta barang bukti di hadapan pewarta.

Kapolres Inhil AKBP Budi, Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Ricky Marzuki dan Kasi Humas Polres Inhil Iptu Bambang hadir langsung pada press rilis tersebut.

Pengungkapan dan penangkapan dugaan pembegalan ini berawal dari postingan status netizen yang menjadi viral di media sosial Facebook, beberapa hari yang lalu.

Postingan di media sosial itu mengimbau masyarakat Tembilahan untuk berhati-hati jika berkendara di wilayah Tembilahan Hulu pada malam hari, sebab marak aksi percobaan pembegalan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda.

Sekelompok pemuda ini dikabarkan memakai senjata tajam dan mengendarai sepeda motor jenis “vario putih” tanpa plat nomor polisi ketika melancarkan aksinya.

“Ada laporan warga di media sosial dan viral mengenai percobaan pembegalan dengan senjata tajam di dua lokasi yang meresahkan, ciri cirinya memakai vario putih. Akhirnya dilakukan penindakan, 4 pelaku berhasil diamankan,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan.

TKP pertama pelaku berjumlah 3 orang inisial M (22), BC (24) dan AE (21). TKP kedua diamankan 1 pelaku inisial RB (19). Keempat pelaku dan 3 diantaranya adalah residivis yang baru keluar sehari sebelum lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Tiga pelaku diamankan di Jalan Suhada Tembilahan Hulu, satu pelaku lagi diamankan di Jalan Lingkar Tembilahan. Dari hasil penyidikan ternyata 3 pelaku adalah residivis kasus penganiayaan, dan 1 pelaku kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas),” paparnya.

Motif pelaku melancarkan aksinya untuk mencari uang dari barang-barang yang dibawa oleh calon korban, lalu dibelikan minuman alkohol. Ia menegaskan bahwa perkara ini akan terus dinaikkan hingga tahap selanjutnya.

“Tidak ada restorative justice, pekara ini akan tetap kita lanjutkan ketahap selanjutnya,” tegasnya.




Terungkap! Dari 4 Pelaku Begal di Tembilahan, 3 Diantaranya Sudah Pernah Masuk Penjara

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Menggunakan motor vario putih, aksi begal membawa golok dan pisau yang sempat viral dimedia sosial Facebook akhirnya terungkap siapa pelaku yang membuat keresahan bagi pengendara yang melintas di wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau.

Ternyata, 4 pemuda warga Inhil yang manjadi pelaku begal ini masih berusia 24 tahun kebawah, dan 3 diantaranya adalah residivis alias sudah pernah merasakan masuk jeruji besi (Penjara) dengan kasus yang berbeda.

Mirisnya lagi diantara pelaku begal, ada yang baru saja menghirup udara bebas setalah 2 hari sebelum lebaran idul fitri 2024 bebas dari tahanan.

Selain itujuga dari semua pelaku, 2 diantaranya ada yang telah memiliki istri dan 1 orang telah memiliki anak.

Namun apalah daya, ke 4 pelaku harus mempertanggung jawabkan semua tindakan yang dilakukan, dengan kembali mendekap di jeruji besi.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan mengungkapkan, modus pelaku melakukan aksinya tersebut bertujuan untuk memeras uang target yang akan digunakan membeli minuman keras.

“Sejauh ini belum ada korban yang berhasil diperas dari aksi para pelaku,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan dalam press rilis di Mapolsek Tembilahan Hulu, Selasa (16/4/2024).

Sementara itu, Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Ricky Marzuki menegaskan bahwa perkara ini akan terus dinaikkan hingga tahap selanjutnya.

“Tidak ada restorative justice, pekara ini akan tetap kita lanjutkan ketahap selanjutnya,” tegas AKP Ricky Marzuki. (Arbain)




Di Tembilahan Hulu, 3 Pemuda Bergolok Diringkus Polisi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga pemuda yang dianggap meresahkan masyarakat dan pengguna jalan, Senin (15/4/2024) dini hari tadi, di Jalan Suhada Tembilahan Hulu.

Ketiga pelaku bernisial BC, M dan AE yang diamankan petugas beserta barang bukti senjata tajam (sajam) jenis parang panjang dan 2 unit sepeda motor.

“Kami menerima berbagai laporan dari masyarakat via telepon, whatsapp apalagi media sosial Facebook, ada sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor sering meresahkan pengguna jalan, diduga ingin melakukan pembegalan dengan senjata tajam,” kata Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Ricky Marzuki.

Usai menerima laporan tersebut, kata Kapolsek, anggota langsung merespon dan bergerak menuju beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Awalnya kami melakukan patroli keliling sekitar wilayah Tembilahan Hulu sambil melihat situasi di beberapa titik yang menjadi atensi dari laporan warga. Pada akhirnya kami mengamankan 3 pemuda yang membawa sajam,” imbuhnya.

Selanjutnya para pelaku langsung diamankan Ke Mapolsek Tembilahan Hulu tanpa melakukan perlawanan.

Kapolsek juga meyakini akan melakukan patroli pengamanan Kamtibmas untuk mencegah adanya premanisme dan begal.

“Kami akan terus melakukan patroli mencegah bentuk-bentuk kriminalitas seperti pembegalan,” pungkasnya. ***




Sopir Bus di Inhil Cabuli Dua Anak Sekolah Saat Tertidur

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Supir bus sekolah milik PT Indrawan Perkasa, inisial DP (26) diamankan Polsek Keritang, Polres Indragiri Hilir (Inhil) akibat melakukan pencabulan terhadap 2 orang anak dibawah umur.

Peristiwa ini terjadi di dalam bus sekolah PT Indrawan Perkasa Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, Senin (4/3/2024) lalu.

“Korbannya anak dibawah umur, masih berusia 9 dan 11 tahun. Pelaku seperti biasa, tugasnya menjemput anak sekolah. Saat kedua korban tengah tertidur dalam bus, pelaku meraba dan memegang payudara serta alat kelamin korban,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah.

Aksi pelaku diketahui salah satu korban.

“Salah satu korban dengan cepat memegang dan memukul tangan pelaku. Hingga akhirnya menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya,” sebut AKP Anggi.

Tak terima dengan ulah pelaku, orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Keritang.

“Polsek Keritang telah mengamankan terduga pelaku pada Kamis 28 Maret 2024. Pelaku juga mengakui perbuatannya. Ia dan barang bukti dibawa ke Polsek Keritang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Pelaku dikenai pasal telah melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana rumusan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E undang – undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas undang – undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (HPI/***)