Tiga Anggota Polres Inhil Diberhentikan, 2 Diantaranya Kasus Narkotika

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Tiga anggota Polres Inhil Polda Riau diberhentikan dengan tidak hormat, dan 2 diantaranya tersanding kasus Narkotika.

Pemberhentian terhadap 3 anggota Polres Inhil yang diantaranya berpangkat AIPTU, BRIPKA dan BBRIGPOL tersebut ditandai dengan dilaksanakannya upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolres Inhil, Senin (29/1/2024).

Adapun tiga oknum yang mencoreng wajah Institusi Polri itu diantaranya Aiptu Suryandi, ia telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Bripka Nanda Kurniawan, melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (A) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, karena telah dipidana penjara bersasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

Sementara Brigpol Rendy Hertama. , melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (A) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, juga dipidana penjara bersasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan Pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

Atas hal itu, Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan mengaku sedih karena harus melaksanakan upacara PTDH kepada 3 (tiga) orang anggotanya

“Pada hari ini kami semua merasa sedih karena harus melaksanakan Upacara PTDH kepada 3 orang rekan kita, hal ini tentunya sangat disayangkan namun karena pelanggaran yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan, maka upacara ini harus dilakukan,” kata Kapolres Inhil saat memimpin upacara.

Ia kembali berpesan kepada anggotanya untuk menjauhi pelanggaran baik disiplin, kode etik, apalagi tindak pidana.

“Laksanakan tugas dan dinas dengan baik, sayangi diri sendiri untuk keluarga, dan Institusi Polri ini yang telah mendukung kita untuk menjadi anggota Polri,” tegasnya.

Dengan dilaksanakannya upacara PTDH ini semoga rekan-rekan yang masih berdinas dapat menjadikan pembelajaran agar tidak melakukan pelanggaran serupa ataupun pelanggaran lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan merugikan Institusi Polri.

Untuk diketahui, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan pada 08 Desember 2021 lalu, Bripka Nanda Kurniawan dan Brigpol Rendy Hertama dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Selain itu, keduanya juga dijatuhkan pidana pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. (Arbain)




Polda Riau Amankan 2 Pelaku Pengoplos Beras Bulog Jadi Premium di Pekanbaru dan Kampar

ARB INdonesia, PEKANBARU – Dua pelaku pengoplos beras Bulog menjadi beras Premium diamankan Tim Subdit I Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, di dua tempat yakni di Pekanbaru dan Kampar.

RS (31) diamankan di sebuah toko di Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Satu pelaku lainnya AI diamankan disebuah toko di Jalan Pandau Permai, Kabupaten Kampar.

Keduanya diketahui memindahkan beras Bulog SPHP 5 kg ke dalam kemasan beras premium ukuran 10 kg dan 20 kg.

Keuntungan dari pengemasan kembali beras Bulog yang sudah dilakukan selama 4 bulan berjumlah 88 juta rupiah. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakt, dan negara dirugikan 284 juta lebih dari kegiatan ilegal ini.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pengungkapan ini dilakukan pada 15 November 2023, setelah mendapat informasi dari masyarakat dan langsung dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas melihat sebuah truk yang dikemudikan YP sedang berhenti di sebuah toko milik RS di Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.

“Hasil pengecekan langsung ke lokasi, RS terlihat sedang membongkar 4 karung beras Bulog SPHP 5 Kg dari sebuah truk,” jelas Kapolda.

Menurut pengakuan RS, beras Bulog itu ia dapatkan dari MI yang berdomisili di Sumatera Barat. Sedangkan, YP supir truk mengaku akan mengantarkan beras Bulog SPHP 5 Kg ke sebuah toko di Jalan Pandau Permai, Kabupaten Kampar.

“Di lokasi kedua berhasil diamankan AI seroang penjaga toko,” ujar Kapolda.

Hasil pengembangan keterangan keduanya, pengoplosan beras Bulog ini dilakukan pelaku bertujuan untuk memperoleh keuntungan.

Sementara itu, untuk mendapatkan kemasan karung beras premium pelaku mendapatkannya dari pengepul karung bekas di Pekanbaru.

“RS ini mengaku sudah empat kali memesan beras Bulog SPHP ukuran 5 kg dari Provinsi Sumatera Barat. Totalnya 1.600 karung atau 8.000 Kg. Sedangkan AI sudah mengoplos 1000 kg ditotal keseluruhan keduanya mengoplos 18 ton beras Bulog dikemas ke karung beras premium,” jelas Kapolda.

Untuk harga jual beras premium yang dioplos kedua pelaku dijual kembali dengan harga Rp14 ribu hingga Rp15 ribu. “Keduanya mengaku penjualan beras oplosan ini sudah dilakukan beberapa bulan, yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan negara,” tegas Kapolda.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Pelanggaran pasal ini diancam kurungan penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling Rp2 miliar,” tegas Irjen Iqbal.

Dari dua lokasi ini petugas mengamankan barang bukti 8 Karung Beras Premium merek Belida ukuran 20 kg yang merupakan hasil pengemasan, 2 karung Beras Premium merk topi koki ukuran 10 kg hasil pengemasan, 200 karung (ukuran 5k g) Beras SPHP Bulog.

Lalu, 10 Ton beras Bulog SPHP kemasan 5 kg didalam mobil truk,15 gulung (750 karung kosong merk SPHP), 50 karung kosong merk topi koki ukuran @ 10 Kg, 80 karung kosong merk Belida ukuran @10kg. Kemudian, 50 karung kosong merk Belida ukuran @20kg, 1 unit mesin jahit, 1 unit timbangan, 2 buah handphone, 1 mobil Colt Diesel merk Mitsubishi Nomor Polisi BA 8904 MA.

Dari lokasi kedua, tim juga berhasil mengamankan 4 karung Beras Premium Merek Belida @10 kg hasil pengemasan, 724 lembar karung kosong merk SPHP Bulig ukuran 5kg. Lalu, 108 lembar karung kosong merk beras Belida ukuran 10kg dan 20 kg, 31 karung kosong merk Topi Koki ukuran 10kg, sebuah mesin jahit, 1 buah handphon, dua bundel bukti transfer Bank BRI dengan nomor rekening 5451 0101 7612 531 atas nama MI. (MC Riau)




Dituduh Curi HP, Pemuda di Tembilahan ini Tikam Kawan Sendiri

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Seorang pria di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), inisial FJ (20) menikam temannya sendiri gegara dituduh telah mencuri handphone.

Penikaman yang menyebabkan korban Riyanda Syahputra meninggal ini terjadi pada Selasa (19/12/2023) pukul 10.00 Wib lalu, di sebuah rumah Jalan Batang Tuaka RT 003 RW 005 Kelurahan Pekan Arba, Tembilahan.

Dikatakan Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diyansyah mengatakan pelaku marah saat menerima sebuah pesan whatsapp dari adik korban yang menuliskan “pelaku telah mencuri handphone”.

“Dalam keadaan marah, pelaku lalu mendatangi rumah korban di Jalan Batang Tuaka Kelurahan Pekan Arba, yang mana saat itu korban sedang tidur,” kata Kasat Reskrim.

Dalam suasana gelapnya kamar, pelaku mencekik leher korban dan berkata “mengapa kau tuduh aku yang mencuri handphone”.

“Pelaku juga menikam dada korban dengan sebuah pisau lipat bergagang besi hingga mengeluarkan banyak darah. Adik korban yang saat itu menyadari abangnya telah ditikam, menarik pelaku keluar dari rumah menuju sebuah kontrakan dan merampas pisau dari tangan pelaku,” jelasnya.

Adik korban juga melaporkan peristiwa itu kepada orang tua dan saudaranya yang lain.

“Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit 3M, namun korban dinyatakan meninggal dunia. Sementara pelaku kami amankan bersama barang bukti,” pungkasnya. **




Dua Dari 6 Pelaku Pencabulan di Inhil Diamankan Polisi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dua orang pelaku pencabulan anak dibawah umur inisial M (31) dan RS (21) diamankan pihak kepolisian di dua lokasi. Pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada 3 Desember 2023 lalu, di dua lokasi berbeda.

“Korban FN (14) dicabuli pada tanggal 3 Desember 2023, di taman wisata Desa Sungai Ara Kecamatan Kempas pada pukul 20:30 wib dan di Bandara Tempuling Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling pada pukul 23:30 wib,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir.

Ia menjelaskan, di Sungai Ara korban dicabuli oleh 6 orang, sementara di Bandara Tempuling kembali dicabuli 2 orang, RS dan M.

“Yang mana dua orang ini berhasil kami amankan. Pelaku lainnya masih kami selidiki bekerja sama dengan Polsek Kempas,” jelasnya.

Kasus pencabulan baru diketahui orang tua korban pada Senin (4/12), saat korban mengaku disetubuhi.

“Korban awalnya meminta izin kepada orang tuanya dengan alasan hendak membayar hutang minyak dengan menggunakan sepeda motor. Hingga keesokan harinya orang tuanya baru bertemu korban. Saat ditanya darimana saja, korban hanya diam,” terangnya.

Korban lalu dibawa pulang ke rumah. Di rumah korban baru mengaku bahwa telah disetubuhi oleh 6 orang laki-laki di taman wisata desa Sungai Ara dan dilakukan kembali di Bandara Tempuling olah RS dan M.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit di bagian kelamin,” tuturnya.

Setelah dilakukan penyidikan, dengan adanya barang bukti dan hasil visum dua pelaku berhasil diamankan.

“Terhadap kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkasnya. ***




Merampok di 3 Lokasi Berbeda, Ternyata Pelakunya Warga Tembilahan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Polres Inhil berhasil mengamankan 2 orang pelaku perampokan yang beraksi di 3 TKP, pelaku berinisial BS (55) dan SD (61) warga Tembilahan dihadirkan saat Konferensi Pers, Rabu (29/11/2023).

Kapolres Inhil AKBP Norhayat menjelaskan, para pelaku berjumlah 5 orang, tiga diantaranya masih Dalam Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku berjumlah 5 orang, dua berhasil diamankan dan 3 masih DPO diantaranya SP, IS dan TN,” jelas Kapolres Inhil AKBP Norhayat didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Dyansah dan Kasi Humas AKP Liber Nainggolan.

Pihak kepolisian menyatakan, pelaku telah beraksi di tiga TKP yang selama ini meresahkan masyarakat dengan menggunakan senjata tajam.

“Pelaku merupakan orang yang sama yang telah beraksi di tiga TKP. Pertama pada 17 oktober 2023 di rumah korban yang terletak di Parit 9 Desa Sungai Rawa Kecamatan Batang Tuaka, kedua pada 4 November 2023 di Jalan Lintas Sungai Luar – Sungai Piring Desa Sungai Cakah, dan tanggal 28 November 2023 bertempat di rumah korban yang terletak di Parit Sungai Keli Desa Teluk Kabung Kecamatan Gaung,” kata Kapolres.

Korban pada TKP pertama sepasang suami istri mengalami luka sayatan pisau di bagian paha dan luka lebam dibagian muka, serta kerugian materi perhiasan emas 4,5 mayam dan 1 unit handphone.

Korban TKP kedua ibu dan anak mengalami luka pada bagian leher dan mengalami memar dan pada beberapa bagian tubuh, serta kerugian materi perhiasan emas 6,5 mayam, uang sejumlah Rp. 700 ribu.

Korban TKP ketiga, korban diancam dengan senjata api dan senjata tajam bahkan salah seorang pelaku menembakan senpi kearah dinding rumah korban sebanyak 1 kali, serta kerugian materi perhiasan emas 5 mayam.

“Setelah melakukan penyelidikan sejak bulan Oktober 2023, pelaku mengarah kepada BS dan SD merupakan residivis kasus yang sama. Kedua pelaku kami amankan pada 29 November 2023, di Tembilahan, dengan barang bukti 2 unit senjata api Rakitan berbentuk revolver 8 butir amunisi,” sebutnya.

Masing masing pelaku berperan sebagai eksekutor, penyimpan senjata api dan menjual hasil rampokan.

“BS, SP, IS dan TN sebagai eksekutor dan SD sebagai penyambung para eksekutor, menyimpan senjata api dan menjual perhiasan hasil rampokan. Dua unit senjata api milik BS didapat dengan cara dibeli dari RN yang merupakan warga Palembang seharga Rp. 2,5 juta perunit,” urainya.

Para pelaku dikenakan pasal Pasal 365 KUHP dan pasal 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.

“Para pelaku terancam 12 tahun penjara ditambah 20 tahun karena kepemilikan senjata rakitan,” pungkasnya. (R.Arb)




Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi di Inhil Tertangkap

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Polres Inhil berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Pengungkapan ini digelar dalam konferensi pers, pada Jum’at (24/11/2023), di Aula Rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan.

Kegiatan dihadiri oleh Wakapolres Kompol Indra Lukman Prabowo, Kasat Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, Kasihumas AKP Liber Nainggolan dan insan pers.

Dalam hal ini 2 pelaku berhasil diamankan, AS warga Keritang dan HR (38) warga Pematang Reba, Kabupaten Inhu.

Bermula pada 30 September 2023 lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS bertempat di rumahnya di Kecamatan Keritang.

“Pada penangkapan ini kami menemukan bukti berupa 40 butir pil ekstasi dan 11 paket sabu,” kata Wakapolres Inhil Kompol Indra.

Setelah dilakukan pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari HR. Kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan.

“Tanggal 23 November 2023, kami berhasil menangkap HR di rumahnya di Kelurahan Pematang Reba. Di kamar pelaku, kami juga menemukan barang bukti berupa 5 paket besar narkotika jenis sabu yang mana berat kotor masing – masing paket tersebut kurang lebih 100 gram dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu dan 41 butir pil ekstasi,” paparnya.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Inhil.

“Pelaku dikenai pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.