Sidang Lanjutan Kasus UU ITE di Tembilahan, Saksi Tidak Tahu Siapa yang Dirugikan Terkait Cuitan Usman di Facebook

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sidang lanjutan terdakwa Usman warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) atas dugaan kasus tindak pidana ujaran kebencian masuk pada tahap keterengan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, Senin (24/02/2020).


Saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum merupakan saksi pertama, yang dalam keterengannya adalah berkapasitas melakukan partoli siber serta memberikan laporan atas penemuan dugaan tindak pidana ujaran kebencian  pada cuitan Usman beberapa bulan lalu melalui akun Facebook ‘Warga Langit’  (Selamat  atas pelantikan presiden, semoga beliau secepatnya di panggil yang maha kuasa.. Amin).


Dari pantauan langsung pada persidangan tersebut, Reza Caesario dicecer berbagai pertanyaan mulai dari Majelis Hakim, JPU,  dan Penasehat Hukum terdakwa yang berjumlah 7 orang.


Salah satu pertanyaan yang mucul dari Tim Penasehat Hukum terdakwa, “siapa yang dirugikan secara pribadi maupun golongan atas postingan terdakwa Usman?”.







Menjawab hal tersebut, saksi mengaku tidak mengetahui siapa yang dirugikan atas status yang dibuat Usman melalui akun Facebooknya tersebut.


“Soal itu kita tidak tahu” ucap Reza Caesario dengan ‘Delay‘ saat menjawab pertanyaan dari salah satu Penasehat Hukum terdakwa dalam persidangan.


Selain itu, ditanyai soal gejolak yang timbul atas postingan terdakwa Usman, saksi juga mengatakan tidak mengetahui terkait gejolak yang timbul atas postingan tersebut.


Menanggapi hal tersebut, salah satu Penasehat  Hukum terdakwa saat di wawancarai usai persidangan selesai digelar, Zainuddin alias  Acang mengatakan, dalam hal itu saksi tidak bisa menjelaskan secara pasti terkait dampak yang ditimbulkan atas postingan terdakwa.


“Kami tim Penasehat Hukum melihat, unsur-unsur dakwaan itu sangat lemah, bahkan masih sangat ‘prematur’ bagi dakwaan Jaksa terkait persoalan itu,” tutur pengacara kondang, Acang.


Selain itu, Yudhia Perdana Sikumbang menambahkan, dalam persidangan Jaksa tidak bisa menampilkan link postingan tersebut secara utuh,  karena di pasal 6 UU ITE  barang bukti harus bisa di akses dan ditampilkan serta harus dijamin keutuhannya.


“Lalu diberkas perkara juga Jaksa tidak bisa menunjukan terkait dengan digital forensik. Karena perkara ITE ini juga sama dengan perkara narkoba, kalau di perkara narkoba ada laporan forensik dan di ITE digital forensik namanya,” imbuh Yudhia.


Reporter Arbain




Ketahuan Mencuri Sarang Burung Walet, Dua Orang Diamankan Polisi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Ahmad salah seorang warga Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaporkan JN dan FK  kepada pihak berwajib atas dugaan pencurian sarang burung walet milik Sugianto.


Dari keterangan resmi Polres Inhil, peristiwa pecurian terjadi pada Rabu (19/2/2020). Bermula ketika Ahmad yang menempati ruko tersebut, terbangun karena mendengar suara berisik di samping ruko walet, kemudian ia mengambil senter lalu memeriksa keluar ruko.


Setelah tiba diluar ruko, Ahmad melihat pelaku pencurian berdiri di samping ruko walet tersebut. Kemudian Ahmad berteriak “maling”.


Merasa aksinya telah diketahui oleh pemiliknya, pelaku melarikan diri ke arah belakang ruko walet.


Setelah pelaku kabur, Ahmad  menemukan tali nilon yang masih tergandung samping ruko walet. Diduga digunakan oleh pelaku untuk memanjat.


Selain itu juga ditemukan satu karung beras yang berisi sarang burung walet.


“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.8.000.000.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian,” terang Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasubag Humas AKP Warno, Kamis (20/2/2020).


Editor Arb




Suami Sibuk Kerja, Istri Pesta Sabu di Hotel Bareng Duda

ARB INdonesia, LAMPUNG – Perbuatan ibu muda berinisial RN (28) tak layak ditiru. Perempuan asal Natar, Lampung Selatan ini pesta sabu bareng duda saat suaminya sibuk bekerja mencari nafkah.

RN tertangkap basah pesta sabu dengan duda berinisial AW (37) di salah satu hotel di Metro Barat, Kota Metro, Lampung.

Pasangan selingkuh ini tak berkutik saat dibekuk personil Polres Metro di kamar hotel.

“Baru pertama mas saya pakai sabu, karena saya pengen coba aja, saya penasaran,” ujar RN.

RN mengaku sengaja datang ke Metro untuk bertemu AW yang telah menjalin hubungan spesial dengan dirinya.

“Ya pacaran mas,” ucap wanita yang mengenakan gabis merah itu.

Dirinya pun mengaku datang ke Metro saat suaminya tengah kerja di Bandarlampung.

“Suami saya lagi kerja, dia karja di Karang mas, saya kenal lewat media sosial,” terangnya.

Begitu pula dengan AW, dirinya mengaku memiliki hubungan spesial dengan RN dengan status pacaran.

“Saya duda mas, dian (RN) pacar saya, kami kenalan di sosmed, sudah cukup lama pacaran,” ucap pria itu.

Terpisah Kasat Narkoba Polres Metro AKP Junaidi membenarkan mengenai penangkap tersebut, pihaknya pun tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya benar ada di ruangan sekarang lagi diperiksa,” terangnya.

Terpantau, barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berupa alat hisap sabu (bong), korek api, ponsel, kotak rokok, dan lainnya.

Keduanya pun dibawa ke Setresnarkoba Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Sumber Pojoksatu.id

https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/02/20/suami-sibuk-kerja-istri-pesta-sabu-di-hotel-bareng-duda/




JPU Batal Hadirkan Saksi, Sidang Terdakwa Usman atas Dugaan Ujaran Kebencian Ditunda

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sidang lanjutan terdakwa Usman atas dugaan kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo hari ini terpaksa ditunda, Rabu (19/02/2020).


Pasalnya, Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang seharusnya pada sidang lanjutan hari ini menghadirkan saksi, namum dikarenakan saksi tidak dapat hadir dengan alasan tertentu, maka dari Majelis Hakim terpaksa menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada Senin (24/2/2020) mendatang.


Atas penundaan sidang, Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan menerima alasan-alasan yang disampaikan oleh JPU atas ketidak hadiran saksi dalam persidangan tersebut.


“Terkait ketidak hadiran saksi, alasan-alasanya dapat kita terima,” kata Muhsin, SH, MH, salah satu Penasehat Hukum terdakwa Usaman kepada media.


Selain itu, Muhsin juga menyampaikan bahwa sidang yang ditunda akan dilanjutkan pada 24 Februari mendatang, dan jadwalnya akan lebih didahulukan.


“Atas penundaan ini, biasanya sidang ini dilaksanakan jam 14:00, tapi di sidang yang akan datang dilaksanakan pagi sekitar pukul 10:00 wib,”  tuturnya.


Untuk diketahui, pada sidang lanjutan yang tertunda ini, Terdakwa Usman didampingi oleh 7 sekaligus Penasehat Hukum.


Reporter ARB




Oknum Polisi Diduga Penyeludup 10 Kg Sabu

Foto Fuad Fauzi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR –Penyeludupan narkoba terus terjadi di Kota Dumai. Kali ini Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim Bea dan Cukai (BC) Dumai berhasil mengungkap penyeludupan 10 kg sabu dan 30.000 butir pil ekstasi. Empat pelaku diamankan pada operasi yang dilakukan, Senin (17/2) malam di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan.

Selain barang bukti, petugas BNN dan BC Dumai juga mengamankan empat pelaku. Masing-masing berinisial RI, RA, PU dan HE.  Mereka diduga jaringan narkoba internasional dari Malaysia. Salah satu pelaku berinisial RA diduga kuat merupakan oknum polisi yang bertugas di jajaran Polres Bengkalis. Berpangkat brigadir polisi.

“Jumlah barang bukti yang berhasil kami amankan 10 kg narkotika jenis sabu (methamphetamine) yang disembunyikan dalam kemasan teh cina warna hijau,” ujar Kepala BC Dumai Fuad Fauzi melalui Kasi Pusat Layanan Informasi (PLI) BC Dumai, Gatot Kuncoro, Selasa (18/2).

Ia mengatakan untuk barang bukti ekstasi disimpan dalam enam bungkus masing-masing berisi 5.000 butir. “Semuanya laki-laki, mereka berperan sebagai kurir dan mobil warna silver gelap BM 1601 JQ dan mobil merah BM 1402 RX,” tuturnya.

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini atas dasar laporan dari masyarakat yang diterima pihaknya Sabtu (15/2)  lalu dan berhasil diungkap pada Senin malam (17/2) sekitar pukul 20.30 di salah satu swalayan yang ada di daerah Bukit Timah. 


“Sabu (methamphetamine) dan ekstasi (MDMA) diduga berasal dari Malaysia dikirim melalui Pulau Rupat dengan tujuan akhir diduga ke Medan,” jelasnya.

Pelaku diserahkan kepada tim BNN. Keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan baik oleh tim BNN dan BC Dumai dengan melakukan analisa data dan informasi secara bersama-sama. “Saat ini barang bukti dan tersangka dibawa ke BNN Pusat. Sudah kami serah terimakan,” tuturnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau Brigjen Pol Untung Subagyo mengakui, adanya pengungkapan penyeludupan narkoba dalam jumlah besar di Dumai. Namun, penangkapan ini bukan dilakukan pihaknya, melainkan BNN Pusat. “Informasinya begitu (pengungkapan penyelundupan narkoba, red). Yang nangkap itu BNN Pusat, kami hanya mem-back up saja,” ungkap Untung kepada Riau Pos, Selasa (18/2).

Riau Pos berusaha melakukan penelusuran di TKP untuk mencari data terkait penangkapan pelaku. Ternyata sebelum ditangkap petugas salah satu pelaku sempat membeli air mineral di salah satu retail dekat TKP. “Ada satu pelaku sedang belanja di sini Bang. Saat rekannya diamankan dia tetap tenang menunggu antrean membayar belanjaannya, namun belum sempat bayar dia di suruh keluar,” ujar karyawan toko retail yang mengaku bernama Ima (25).

Ima sama sekali tidak menyangka salah satu dari pelaku sedang berbelanja di toko tempat dia bekerja. Bahkan ia berhadapan langsung dengan salah satu pelaku yang diduga kurir narkoba 30 ribu butir pil ekstasi dan 10 kg sabu. 

“Saya sempat kaget, karena ada terdengar suara tembakan,” tuturnya. Saat dilihat ternyata, di depan toko ramai orang dan ada beberapa petugas menggunakan rompi BNN. Ia mengaku tidak berani keluar dari toko karena memang dilarang petugas. “Awalnya kami tidak tahu, kalau itu narkoba, tapi setelah ramai orang bilang ada pelaku narkoba diamankan,” sebutnya.

Sementara, warga lainnya, Regar mengatakan penangkapan pelaku narkoba memang jadi perhatian masyarakat. “Kami tahu saat sudah ramai,” tuturnya.

Di depan toko tersebut sudah banyak petugas yang menggunakan baju sipil  dan BNN. “Salah satu pelaku kami lihat ada menggunakan baju kaos warna cokelat bertuliskan polisi, tapi tidak lama diganti dengan baju hijau,” sebutnya.

Anggota Polres Ikut Ditahan

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuyanto SIK mengakui satu di antara empat orang diamankan BNN di Kota Dumai membawa 10 kg sabu dan ribuan ekstasi anggota polisi yang bertugas di Polsek Rupat. Menurut Sigit, anggota Polsek Rupat yang diamankan ini berpangkat brigadir dengan inisial RA. Saat ini dia masih berada di tangan BNN.

“Kami sudah tahu itu. Satu yang diamankan merupakan anggota kami, sementara sekarang masih di tangan BNN. Masa penangkapan kasus narkoba ini selama enam hari dan bisa ditambah beberapa hari lagi sebelum mengumumkan status yang diamankan,” jelasnya. Sigit mengatakan, sampai saat ini status anggotanya yang ditangkap ini belum diketahui apakah tersangka atau saksi. (*)


loading…




Sumber riaupos.co
https://m.riaupos.co/224287-berita-oknum-polisi-diduga-penyeludup-10-kg-sabu.html




Coba Kabur saat Diminta Tunjukkan Barang Bukti, Begal Ini Ditembak

ARB INdonesia, MAKASSAR – Andika, tersangka pelaku begal di Makassar amruk usai dilumpuhkan dengan timah panas oleh pihak kepolisian, karena mencoba kabur saat hendak dilakukan pengembangan.

Ia berusaha kabur saat pencarian barang bukti dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), namun aparat menghadiahkan timah panas di kedua kakinya.

“Dia diamankan, namun berusaha kabur saat diiminta tunjukkan bukti,” kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Ramli JR, Selasa (18/2/2020).







Andika yang merupakan warga Jalan Tamalate, Makassar merupakan begal yang cukup licin. Dia sudah beraksi di banyak tempat namun susah ditangkap.

“Memang sudah sering beraksi tapi baru tertangkap,” kata Ramli.

Tersangka terkahir kali terpantau melakukan pencurian pada Januari 2020. Dia mencuri motor milik mahasiswa.

“Memang selalu menggunakan kunci T,” kata Ramli.

Tersangka kini mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk diambil proyektil di kakinya.

Usai menjalani proses pengangkatan peluru di kaki pelaku, pelaku digirin ke Polsek Tamalate. Selanjutnya mengamankan barang bukti motor yang diucuri. (*)


loading…




Sumber Sindonews.com
https://makassar.sindonews.com/read/45631/1/coba-kabur-saat-diminta-tunjukkan-barang-bukti-begal-ini-ditembak-1582002130