Anak Bupati Rohil Ditahan karena Diduga Melakukan Penganiayaan, Ini Kata Sang Ayah

ARB INdonesia, ROKAN HILIR – Arie Sumarna alias AR (33) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jumat (28/2/2020).

Putra Bupati Rokan Hilir (Rohil) itu dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya karena tersangkut kasus dugaan pemukulan terhadap salah seorang warga Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Terkait kasus yang menimpa AS, anaknya, Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Suyatno secara pribadi sangat menyesalkan apa yang terjadi. Tak hanya itu, pihak keluarga mengupayakan damai dengan menjumpai pihak keluarga korban untuk meminta maaf.

Pada kesempatan tersebut Bupati H Suyatno melalui perwakilan keluarga menyampaikan permohonan maaf atas apa yang terjadi kepada keluarga korban dan menambahkan bahwa proses hukum biarlah berjalan sebagaimana mestinya.

Meski pada saat itu, pihak keluarga korban menerima permohonan maaf bahkan telah bersepakat untuk melakukan perdamaian kedua belah pihak, masing-masing pihak juga sepakat untuk tidak menganggu konsentrasi pihak kepolisian dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

Bupati H Suyatno yang didampingi Kasubbag DokPim Hasnul Yamin SE menyampaikan permohonan maaf terkhusus kepada korban dan semua pihak terutama masyarakat umum atas kejadian yang tidak mengenakkan ini.

“Kita tak perlu mencari pembenaran bahkan mengkambinghitamkan sesuatu akan apa yang terjadi, proses hukum tetap berjalan tanpa intervensi. Saya ingin mengambil hikmah dari kejadian ini dan mudahan apa yang terjadi kepada saya saat ini menjadi pembelajaran buat semuanya,” kata Bupati Rohil melalui rilis yang disampaikan Kasubbag DokPim Hasnul Yamin SE, Jumat (29/2/2020) malam.

Bupati juga telah memerintahkan BKPSDM untuk memberhentikan RA dari jabatan yang diemban agar yang bersangkutan bisa konsentrasi pada masalah yang menimpa.

“Kepada pihak kepolisian resort kota pekanbaru saya memberikan apresiasi untuk penanganan kasus ini dengan sangat tanggap dan cepat. Biarlah proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya dan sebagai orang tua kami tetap mendoakan agar kedepan semuanya bisa lebih baik,” pungkasnya. (*)







Editor Arb
Sumber cakaplah.com
https://www.cakaplah.com/berita/baca/2020/02/28/anaknya-ditahan-karena-diduga-melakukan-penganiayaan-ini-kata-bupati-rohil/#sthash.oWIW9QGR.dpbs




Kamarek di Sel Sementara Pemilik Lahan Masih DPO, ini Kata Kasat Reskrim Polres Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kamarek yang berusia 60 tahun sebelumnya telah di vonis 6 tahun penjara dengan denda 3 Milyar dan di subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) – Riau, pada 10 Februari 2020 lalu.


Dalam hal itu, Majelis Hakim menilai bahwa Kamarek terbukti bersalah telah turut serta membuka lahan dengan cara membakar. 


Baca Juga : Masyarakat Kecil Diduga Dikriminalisasi untuk Menutupi Kejahatan Korporasi, ini Kata Kapolres Inhil







Dalam fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa Kamarek adalah anak buah yang bekerja dibawah perintah HP (inisial) . yang seharusnya yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut adalah HP.


Sementra HP hingga saat ini masih dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Saat diwawancarai oleh awak media, terkait tindak lanjut DPO yang ditangani pihak kepolisian, Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing menyatakan bahwa saat ini dari tim kusus yang menangani kasus tersebut masih melakukan penyelidikan terhadap DPO.


“Untuk gambaran keberdaan DPO sudah ada, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa tertangkap.” tutur Kasat Reskrim saat diwawancarai usai Gempar menggelar aksi damai, Kamis (27/2/2020).


Baca Juga : Sedang Berlangsung, GEMPAR Gelar Aksi Damai di Depan PN Tembilahan


Reporter Arbain




Masyarakat Kecil Diduga Dikriminalisasi untuk Menutupi Kejahatan Korporasi, ini Kata Kapolres Inhil


ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR –  Kebakaran hutan dan lahan menjadi atensi dari pemerintah secara Nasional bahkan sampai kekancah Internasional. Atas hal itu, seluruh penegak hukum diinstruksikan untuk menindaklanjuti kejahatan lingkungan pembakaran lahan.


Karhutala di Negeri Hamparan Kelapa Dunia akhirnya menyeret petani kecil atas nama Kamarek yang berusia 60 tahun. Diusia senjanya ia malah terseret keranah hukum hingga divonis 6 tahun penjara dengan denda 3 Miliyar.


Atas hal tersebut, Gerakan Peduli Kamarek (GEMPAR) menggelar unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) – Riau, Kamis (27/2/2020).


Dengan ratusan pengunjuk rasa yang hadir saat itu, masa aksi menuntut Kamarek untuk segera di bebaskan. Sebab menurut penilaian massa aksi putusan PN Tembilahan dinilai cacat hukum.







Hal itu dibuktikan dengan pernyataan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saat persidangan memberikan kesaksian bahwa yang membakar lahan itu bukan Kamarek, dan Kamarek bukan pemilik tanah, melainkan ia hanya pekerja sebagai anak buah H Pewa.


“Tapi kenapa kamarek yang ditangkap. Ini adalah bentuk kriminalisasi petani yang merupakan masyarakat lemah,” tegas Korlap Gempar, Anawawik saat berorasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan.


Dikataknnya juga, sampai hari ini tidak satupun korporasi atau perusahaan yang beroperasi di Inhil dipersangkakan dan dipidanakan atas dugaan pembakaran lahan.


“Hari ini masyarakat kecil di pidanakan, sementara kakek kamarek berada dilingkungan perusahan. Kenapa tidak perusahan yang ditindak,” sebut Anawawik.


Menanggapi hal tersebut, Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan saat ditanyai soal dugaan masyarakat kecil yang dikriminalisasi untuk menutupi kejahatan lingkungan korporasi.


AKBP Indra Duaman Siahaan menepis akan hal tersebut. Sebab sejauh ini dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dibeberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terjadi, belum ada lahan korporasi yang ditemukan terbakar.


“Oh itu tidak ada, selama ini dari beberapa TKP yang kita datangi dan kita lakukan penyelidikan disana, memang tersangkanya masih ada masyarakat. Untuk lahan korporasi yang terbakar belum ada terbukti,” Tutur Kapolres saat diwawancarai usai Gempar menggelar aksi damai, Kamis (27/2/2020).


Reporter Arbain




Dari 3 Saksi yang Dihadirkan JPU pada Perkara UU ITE, Satu Diantarnya Mengaku Dirugikan Secara Politik

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sidang lanjutan terdakwa Usman warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) atas dugaan kasus tindak pidana ujaran kebencian masih pada tahap keterengan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, kamis (27/02/2020).


Saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya hanya berjumlah satu orang, namun hari ini saksi yang dihadirkan berjumlah 3 orang, diantaranya Rio Aidul Putra, Sandi dan Wiwin.


Kapasitas Saksi


Saksi Rio Aidul Putra  yang dalam keterengannya adalah berkapasitas melakukan partoli siber yang diperintahkan secara lisan oleh pimpinanan.


Saksi Wiwin, yang mana ia merasa dirugikan selaku Kader PDIP Inhil yang notabenenya adalah pengusung Presiden Joko Widodo.


Saksi Sandi merupakan saksi teman usman  yang melihat postingan usman.


Dalam Persidangan


Dalam persidangan tersebut, Ketiga Saksi dicecar berbagai pertanyaan mulai dari Majelis Hakim, JPU,  dan Penasehat Hukum terdakwa yang berjumlah 7 orang.


Berdasarkan kesaksian Rio Aidul Putra, menyatakan dimuka persidangan bahwa ia mengaku tidak ikut melakukan penangkapan kepada terdakwa Usaman, melainkan yang menangkap Usman adalah rekannya Arif Setiawan.


Hal itu lantas dibantah oleh terdakwa Usaman, bahwa saksi Rio AP tersebut ikut menangkapnya bersama-sama dengan Arif Setiawan.


Sementara dari kesaksian Sandi saat menjawab pertanyaan, ia lebih dominan tidak banyak bisa menjawab dengan alasan lupa.


Lalu untuk saksi Wiwin, dalam kesaksiannya ia sempat ingin melaporkan terdakwa pada waktu itu namun keduluan diproses oleh pihak Kepolisian.


Ketika ditanya Penasihat Hukum terdakwa soal kerugian yang muncul atas postingan Usman, Wiwin tidak bisa menggambarkan kerugian apa yang dideritanya, lebih jauh dampak dari postingan tersebut, dan saksi pun tidak pernah berkordinasi kepada PDIP pusat terkait postingan terdakwa Usman.


Tetapi Wiwin dalam hal itu, ia merasa dirugikan secara politik, sebab ia adalah selaku kader PDIP Inhil yang notabenennya adalah pengusung Presiden Joko Widodo.


Menanggapi hal tersebut, salah satu Penasehat  Hukum terdakwa saat di wawancarai usai persidangan selesai digelar, Zainuddin alias  Acang mengatakan, dalam sidagang lanjutan dengan menghadirkan 3 saksi dari JPU ini, lagi-lagi saksi tidak bisa menjelaskan secara pasti terkait dampak yang ditimbulkan atas postingan terdakwa.


“Kita belum mendapat jawaban yang memuaskan dari masing-masing saksi yang didatangkan,” tutur Acang pengacara senior.


Lanjutnya, sidang akan dilanjutkan kembali pada senin tanggal 2 Maret 2020 jam 10.00 wib.


“Dengan agenda mendengar keterangan saksi tambahan dan Saksi Ahli dari JPU,” imbuhnya.


Reporter ARB




Ditpolair Polda Riau Amankan 20 Ton Kayu Ilegal

ARB INdonesia, PEKANBARU – Petugas Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Riau menangkap tiga orang pelaku illegal logging atau pembalakan liar. Satu unit kapal berisi 20 ton kayu ilegal diamankan.

Direktur Polair Polda Riau, Kombes Badarudin, mengatakan, kayu itu dibawa dari daerah Kepulauan Meranti oleh tersangka Irwandi, Slamet dan Haidir. Kayu sudah diolah dan siap untuk dijualnya.

“Kayu hasil pembalakan liar dari hutan di Meranti,” ujar Badarudin didampingi Kasubdit Gakkum, AKBP Wawan Setiawan, saat ekpos penangkapan pelaku illegal logging di Kantor Ditpolair, Selasa (25/2/2020).

Badarudin menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap pada Kamis (20/2/2020) sekitar pukul 22.30 WIB. Diawali dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada praktik illegal logging di Sungai Dedap, Tasik Putri Puyuh.

Tim patroli dipimpin AKP Aswanto langsung melakukan penyisiran dengan Kapal 4201. “Tim mengintai ke wilayah Sungai Dedap, menunggu kapal keluar bawa kayu,” kata Badarudin.

Badarudin menyebutkan, tim sengaja menunggu di pinggir sungai karena lokasi sangat sulit. Mereka sudah berada di lokasi sejak pukul 20.30 WIB, sampai akhirnya kapal pompong pengangkut kayu melintas.







Pompong yang dinakhodai Slamet itu membawa rakit berisi kayu. “Setelah diperiksa, jumlah kayu yang dibawa sebanyak 30 meter kubik atau 20 ton. Kayu akan dibawa ke Bengkalis, ” kata Badarudin.
Slamet mengaku, kapal pompong miliknya disewa oleh Irwandi untuk mengangkut kayu. Untuk membantu mengambil kayu, Slamet meminta bantuan Haidir.

“Pompong itu milik Slamet. Biasanya memang disewakan untuk bawa barang. Kali ini diorder untuk bawa kayu,” kata Badarudin.

Sementara, Slamet mengaku baru satu kali mendapat sewa membawa kayu dan dia mendapat upah Rp 800 ribu. “Tapi uangnya belum terima. Sudah sampai baru terima,” kata Slamet.

Menurut Slamet, kayu berbagai jenis itu diambil dari kawasan hutan dekat Sungai Dedap. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengetahui toke pembalakan liar itu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Asal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar. (*)


loading…




Sumber cakaplah.com
https://www.cakaplah.com/berita/baca/2020/02/25/ditpolair-polda-riau-amankan-20-ton-kayu-ilegal/#sthash.P5hV5I8n.dpbs




Sidang Lanjutan Kasus UU ITE di Tembilahan, Saksi Tidak Tahu Siapa yang Dirugikan Terkait Cuitan Usman di Facebook

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sidang lanjutan terdakwa Usman warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) atas dugaan kasus tindak pidana ujaran kebencian masuk pada tahap keterengan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, Senin (24/02/2020).


Saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum merupakan saksi pertama, yang dalam keterengannya adalah berkapasitas melakukan partoli siber serta memberikan laporan atas penemuan dugaan tindak pidana ujaran kebencian  pada cuitan Usman beberapa bulan lalu melalui akun Facebook ‘Warga Langit’  (Selamat  atas pelantikan presiden, semoga beliau secepatnya di panggil yang maha kuasa.. Amin).


Dari pantauan langsung pada persidangan tersebut, Reza Caesario dicecer berbagai pertanyaan mulai dari Majelis Hakim, JPU,  dan Penasehat Hukum terdakwa yang berjumlah 7 orang.


Salah satu pertanyaan yang mucul dari Tim Penasehat Hukum terdakwa, “siapa yang dirugikan secara pribadi maupun golongan atas postingan terdakwa Usman?”.







Menjawab hal tersebut, saksi mengaku tidak mengetahui siapa yang dirugikan atas status yang dibuat Usman melalui akun Facebooknya tersebut.


“Soal itu kita tidak tahu” ucap Reza Caesario dengan ‘Delay‘ saat menjawab pertanyaan dari salah satu Penasehat Hukum terdakwa dalam persidangan.


Selain itu, ditanyai soal gejolak yang timbul atas postingan terdakwa Usman, saksi juga mengatakan tidak mengetahui terkait gejolak yang timbul atas postingan tersebut.


Menanggapi hal tersebut, salah satu Penasehat  Hukum terdakwa saat di wawancarai usai persidangan selesai digelar, Zainuddin alias  Acang mengatakan, dalam hal itu saksi tidak bisa menjelaskan secara pasti terkait dampak yang ditimbulkan atas postingan terdakwa.


“Kami tim Penasehat Hukum melihat, unsur-unsur dakwaan itu sangat lemah, bahkan masih sangat ‘prematur’ bagi dakwaan Jaksa terkait persoalan itu,” tutur pengacara kondang, Acang.


Selain itu, Yudhia Perdana Sikumbang menambahkan, dalam persidangan Jaksa tidak bisa menampilkan link postingan tersebut secara utuh,  karena di pasal 6 UU ITE  barang bukti harus bisa di akses dan ditampilkan serta harus dijamin keutuhannya.


“Lalu diberkas perkara juga Jaksa tidak bisa menunjukan terkait dengan digital forensik. Karena perkara ITE ini juga sama dengan perkara narkoba, kalau di perkara narkoba ada laporan forensik dan di ITE digital forensik namanya,” imbuh Yudhia.


Reporter Arbain