Miliki Sabu, Petani di Siak Diamankan

ARBIndonesia – Seorang petani di Bungaraya Kabupaten Siak diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, karena kedapatan menguasai dan mengedarkan diduga Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Siak.


“Ya benar pada hari Rabu (11/3) dini hari sekira pukul 02:30 WIB, anggota kita berhasil mengamankan seorang warga Dusun Sri Mersing Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak inisial P als Pay (40) yang merupakan seorang petani, ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK melalui Kasat Narkoba AKP Jailani SH .


“P (40) Alias Pay , merupakan seorang petani di Kecamatan Bungaraya dan memilih kerja sambilan jadi pengedar Sabu , Karna alasan ekonomi petani tersebut nekat menjadi pengedar sabu sebut, Jailani ” .


Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sudah resah atas aktifitas pelaku sebagai pengedar sabu di Kecamatan Bungaraya .


Petani asal Sumatra utara itu diamankan Polisi dirumahnya Dusun Sri mersing Kp Jati baru Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak melakukan penggeledahan Dirumah pelaku yang disaksikan ketua RT setempat .


Dalam penggeledahan tersebut Polisi berhasil menemukan diduga Narkotika Jenis Sabu sebanyak lima paket dengan berat 8,28 gram , yang disimpan pelaku ditumpukan pakaian kotor , dan pelaku mengakui kalau barang haram tersebut didapatnya dari rekan nya bernama Edo di kota Pekanbaru.


“Saat ini Edo yang merupakan pemasok barang haram tersebut sedang kita lakukan pengejaran dan sudah kita tetapkan sebagai DPO Polres Siak. Sementara Pelaku dan barang bukti sebanyak 5 paket seberat 8,28 gram diduga sabu sudah kita amankan di Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasat.


Sumber : Haluanriau.co




Simpan Sabu-sabu di Pembalut, Wanita Paruh Baya Ditangkap

ARBIndonesia.com – Na alias Ani (55), warga Dusun Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah harus berurusan dengan hukum. Wanita paruh baya yang berprofesi sebagai pelayan warung di Dusun Simpang Pujud ini ditangkap setelah ketahuan menyimpan sabu-sabu di dalam pembalut miliknya.


“Selain sebagai Pelayan warung, tersangka ini juga diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba” kata Kapolsek Bagan Sinembah AKBP.Panangian SH MSi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK, Kamis (12/3/2020).


Dijelaskan Nur Rahim, penangkapan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Bripka Sobarudin saat ia sedang melakukan kegiatan sambang warga di Dusun Simpang Pujud, tepatnya di salah satu rumah kontrakan warga sekitar, Rabu (11/3/2020), sekitar pukul 14.30 WIB.


Ketika itu ada seorang laki-laki yang sedang teriak-teriak sambil masuk kesalah satu rumah kontrakan. Melihat hal itu Bripka Sobaruddin menemui laki laki tersebut sembari bertanya apa yang terjadi, namun laki-laki tersebut menjawab tidak terjadi apa-apa dan saat pria tersebut diajak keluar oleh Bripka Sobar terdengar suara perempuan dari dalam rumah. 


“Mendengar hal itu, Bripka Sobar kembali masuk ke rumah tersebut dan mendapati seorang wanita paruh baya yang sedang memegang bungkusan pembalut wanita dengan gelagat wajah cemas dan ketakutan.” jelas Baim


Karena merasa curiga, selanjutnya Bripka Sobar meminta wanita paruh baya untuk membuka isi bungkusan pembalut tersebut. Awalnya, wanita itu tidak bersedia dan setelah didesak kemudian tersangka mau mengeluarkannya. Ternyata di dalam pembalut tersebut berisikan satu bungkus plastik bening klip merah yang terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,68 gram.


Selain barang bukti sabu-sabu, juga ditemukan satu bungkus rokok merk Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat satu buah mancis tanpa batu dan tanpa tutup kepala, satu buah pipa plastik bening ukuran kecil (pipet), satu buah mata jarum suntik, satu buah alat hisab sabu (bong) terbuat dari botol lasegar berikut pipa-pipa plastik bening berukuran kecil (pipet) yang terhubung dengan bong.


“Mengetahui isi bungkusan tersebut Bripka Sobaruddin langsung mengamankan tersangka dan menghubungi Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah beserta aparat desa. Dan, kemudian tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” ungkas Baim.


Sumber : Datariau.com




Ungkapan Usman, Tidak ada Niat Mengajak Anggota Grub FB untuk Membeci Presiden

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sudah berjalan 10 kali, sidang terdakwa Usman warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) atas dugaan kasus tindak pidana ujaran kebencian masih terus berlanjut.


Pada sidang yang ke 10 ini, persidangan baru dimulai sekitar pukul 18.31 wib, dalam agenda mendengarkan keterangan terdakwa Usman, Senin (9/3/2020).


Dari pantauan langsung dalam persidangan, untuk menggali keterangan sesungguhnya dari terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Nurmala Sinurait, SH.,MH menyapaikan berbabgai pertanyaan kepada terdakwa Usman.


“Kapan dan dimana postingan tersebut dibuat oleh terdakwa?,” tanya Ketua MH.


“Saya buat pada tanggal 20 oktober 2019 sekitar jam 08.00 wib bertepatan pada hari pelantikan Presiden Jokowi,” jawab Usman.


Lanjut Ketua MH, kenapa postingan tersebut dihapus?


“Dikarenakan saya merasa bersalah, lalu juga ada yang menginboxs saya untuk menghapus postingan tersebut, ada juga yang mengancam saya akan menciduk saya,” jawabnya lagi.







Selain itu, Nurmala Sinurait, SH.,MH juga mempertanyakan maksud dan tujuan terdakwa membuat postingan tersebut.


Menjawab hal itu, Usman mengaku postingan tersebut dibuat secara spontanitas, dengan maksud hanya meluapkan rasa kekesalan dan kekecewaan terhadap presiden. Sebab munurut Usman yang berlatar belakang pedagang, bahwa saat itu perekonomian yang ia rasakan pada  pemerintahan Presiden Jokowi terasa sulit.


“Banyak rekan-rekan saya yang gulung tikar pada kepemimpinan Presiden Jokowi,” katanya dalam persidangan.


Selain itu juga, dengan tegas Jaksa Penuntut Umum ‘melemparkan’ pertanyaan terhadap terdakwa, apakah saudara pada waktu itu adalah pendukung Jokowi atau Prabowo?


“Tidak pak, saya bukan pendukung keduanya. Justru pada tahun 2014 saya memilih jokowi, karena saya merasa tidak ada perubahan atas janji-janjinya kepada rakyat, makanya saya kecewa,” jawab Usman.







Sementara itu, Tim Penasehat Hukum mempertegaskan kepada terdakwa melalui pertanyaan, adakah niatan saudara membuat postingan tersebut untuk mengajak orang dan anggota grub Facebook Kabupaten Indragiri Hilir tersebut untuk membenci Presiden Joko Widodo?, “Tolong jawab iya atau tidak”, ujar Yudhia Perdana Sikumbang.


Dengan tegas terdakwa Usman menjawab “TIDAK”, atas hal itu penasihat hukum langsung menyatakan cukup kepada Ketua Majelis Hakim.


Untuk diketahui, mengawali persidangan tersebut, terlebih dahulu tim Penasehat Hukum terdakwa Usman yang berjumlah 7 Pengacara mengajukan 7 Alat Bukti Surat (ABS) kepada Majelis Hakim, guna untuk meringankan dakwaan terhadap Usman.


Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 12 Maret 2020 dengan agenda mendengar tuntutan JPU kepada terdakwa Usman.


Reporter Arbain




Dua Pemuda Pembawa Sabu Dalam Ransel Diciduk Warga Pelangiran

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dua orang pemuda yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu tersimpan di dalam ransel di tangkap warga Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) – Riau, Sabtu (7/3/2020) sekira pukul 22.30 WIB.


Kedua pelaku berinisial F (18) dan R (19), warga Desa Rotan Semelur ini ditangkap oleh warga setempat karena gerak gerik kedua pelaku mencurigakan.


Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubbag Humas, AKP Warno Akman membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku ditangkap warga akibat gelagat kedua pemuda tersebut mencurigakan.


“Awalnya kedua pelaku mondar-mandir di sekitar perumahan karyawan KM 15 Divisi 3 PT BNS Desa Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran,” kata Warno







Akibat kecurigaan tersebut, Sunarto bersama  masyarakat sekitar langsung mempertanyakan kegiatan pelaku di lokasi tersebut. Selanjutnya pelapor dan masyarakat sekitar memeriksa isi tas yang dibawa kedua pelaku.


“Saat diperiksa, dari dalam tas tersebut ditemukan barang-barang berupa 1 bungkus paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah botol kaca, 1 buah kaca pirek, 1 buah sendok plastik sabu, dan 1 buah mancis,” terangnya


Selanjutnya warga langsung melaporkan kejadian tersebut kepala Pos Security NPE PT BNS, Gunadi, yang kemudian langsung melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas Desa Rotan Semelur BRIPKA Rakhmad Hidayat dan Babinsa Rotan Semelur KOPTU Candra Bastian.


“Bhabinkamtibmas Desa Rotan Semelur BRIPKA Rakhmad Hidayat langsung ke TKP dan langsung membawa kedua pelaku ke Polsek Pelangiran guna pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.


Reporter ARB




Masih Perkara UU ITE di Inhil, Postingan Usman Bukan Membuat Ajakan Membenci Presiden Tapi…

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sidang lanjutan terdakwa Usman warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) atas dugaan kasus tindak pidana ujaran kebencian, Tim Penasihat Hukum menghadirkan Ahli Pidana dan Ahli Bahasa, Kamis (05/02/2020).


Adapun Ahli Pidana yang dihadirkan adalah Dr.Erdianto Effendi, S.H.Mhum dari Universitas Riau, dan Ahli Bahasa Dr. Nursalim,M.Pd dari UIN Suska Riau.


Dalam persidangan, saksi Ahli Pidana Dr. Erdianto Effendi, S.H. Mhum menerangkan bahwa Informasi yang dilarang untuk disampaikan adalah informasi yang diperkirakan dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Bukan informasi yang menunjukkan permusuhan atau kebencian.


“Informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan, dengan informasi yang menunjukkan permusuhan atau kebencian merupakan dua hal yang berbeda,” jelasnya.


Informasi yang bersifat menunjukkan kebencian atau permusuhan misalnya, ‘saya membenci si A’.


Sedangkan informasi bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan misalnya,  ‘si A pencuri dan perusak rumah tangga orang’. 


“Jadi yang dimaksud dengan ujaran kebencian adalah ujaran yang dapat menimbulkan kebencian. Jika dikaitkan dengan tulisan terdakwa Usman pada postingannya, bukan ujaran yang dapat menimbulkan kebencian,” tegas Dr.Erdianto Effendi, S.H.Mhum.


(Kata kunci : Menunjukan dan Menimbulkan)


Sementara itu, Ahli Bahasa Dr. Nursalim, M.Pd menyampaikan bahwa terkait postingan terdakwa menurutnya hanyalah sebatas rasa tidak suka dan bukan rasa untuk mengajak orang kepada kebencian terhadap Presiden.


Hal yang paling penting adalah, bahwa postingan terdakwa Usman tidak berdampak kepada orang banyak. Sebab, terdakwa bukanlah seorang publik figur, tokoh dan bukan pula orang yang berkedudukan.


“Ucapan seseorang atau nasehat seseorang kuat kaitannya dengan siapa dan apa kedudukan orang tersebut, karena kebiasaan orang mendengarkan atau terpengaruh dengan siapa yang mengucapkan ucapan tersebut. Karena faktor kedudukan seseorang berpengaruh untuk didengar orang lain,” terang Ahli Bahasa.


Terakhir Dr. Nursalim menyampaikan, postingan terdakwa Usman hanya sebatas menyampaikan informasi agar orang tau, dan bukan membuat ajakan membenci Presiden.


(Kata kunci : Faktor Kedudukan Seseorang Berpengaruh Untuk Didengar Orang Lain)


Atas hal tersebut, salah satu Penasehat  Hukum terdakwa saat di wawancarai usai persidangan digelar, Yudhia Perdana Sikumbang  mengatakan, mengaku sangat puas dengan keterang yang Ahli sampaikan dalam persidangan.


“Kami Tim penasihat Hukum berharap Majelis Hakim mempertimbangkan pendapat Ahli tersebut sebagai referensi dalam mengambil keputusan nantinya,” tutur Yudhia.


Selaku Tim Penasihat Hukum, lanjutna, Kami yakin dan percaya Majelis Hakim dalam perkara ini akan objektif dalam memberi penilaian.


“Semoga majelis memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” harap Pengacara Muda, Yudhia.


Untuk diketahui, sidang akan dilanjutkan pada senin mendatang dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Usman.


Reporter Arbain




Perkara UU ITE, Saksi Ahli Sampaikan Tidak ada Nada Provokatif pada Postingan Terdakwa Usman

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sidang lanjutan terdakwa Usman warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) atas dugaan kasus tindak pidana ujaran kebencian, hari ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi sebagai Ahli Bahasa, kamis (02/03/2020).


Adapun Ahli yang dihadirkan adalah Dr. Dudung Burhanudin, M.Pd dari Universitas Riau, Pendidikan Bahasa Indonesia.


Dari pantauan pada persidangan tersebut, Ahli bahasa seperti biasa  dicecar berbagai pertanyaan mulai dari Majelis Hakim, JPU,  dan Penasehat Hukum terdakwa yang berjumlah 6 orang.


Dalam persidangan ahli memaparkan bahwa ujaran kebencian bukan hanya Tulisan tapi juga bisa melalui ucapan, dan ujaran kebencian adalah menyoal ‘rasa tidak suka’ akan sesuatu. Satu kata saja mengandung kata benci, bisa dikatakan kata tersebut sebagai kalimat ujaran kebencian.


“Untuk menemukan indikator suatu kalimat mengandung ujaran kebencian, bisa dilihat dari konteks percakapan atau kalimat tersebut,” terang Ahli dalam persidangan.







Saat itu, ketika ditanyai oleh Tim Penasihat Hukum, Yudhia Perdana Sikumbang bahwa Saksi Ahli dihadirkan disini untuk memberikan keterangan sesuai keilmuan ahli dan bukan sesuai subjektifitas ahli.


“Apakah didalam Penggalan Kalimat postingan terdakwa masuk dalam kategori ilokosi ? ,” tanya Yudhia kepada ahli.


Dalam komponen kalimat, ada tiga jenis komponen : Lokusi, Ilokusi dan perlokusi.


Menurut Ahli, postingan terdakwa Usman tergolong dalam komponen ‘Lokusi’. Sebab kata ‘beliau‘ didalam postingan terdakwa Usman menunjukkan rasa penghormatan, penghargaan kepada presiden.


“Namun karena di ujung kalimat ada kalimat lain, menjadikan kalimat tersebut menjadi negatif,” jawab Ahli.


Lanjut Yudhia , “menurut ahli apakah tulisan atau postingan terdakwa termasuk kedalam kategori ‘Satire’ atau ‘Sarkasme” ?


“saya tidak tau dengan istilah itu,” jawab Dr.Dudung Burhanudin, M.Pd.


Atas hal itu, spontan Penasihat Hukum langsung instrupsi kepada Majelis Hakim agar memerintahkan kepada Panitera pengganti
untuk mencatat persidangan bahwa ahli bahasa tersebut tidak menguasai.


Selain itu, Muhsin, SH,.MH juga tampak mengeluarkan pertanyaan pamungkas kepada Saksi Ahli Bahasa  tentang kalimat postingan terdakwa Usman.


“Apakah menurut Ahli, postingan terdakwa ada bernada provokatif dan unsur mengajak orang banyak untuk membenci ? ,” tanya Muhsin.


“Dari tulisan tersebut tidak ada nada provokatif dan ataupun ajakan untuk membenci,” kata Ahli menjawab pertanyaan Pengacara Kondang, Muhsin, SH,.MH.


Menanggapi hal tersebut, salah satu Penasehat  Hukum terdakwa saat di wawancarai usai persidangan selesai digelar, Zainuddin alias  Acang meragukan atas  keterangan Saksi Ahli.


Sebab Pengacara senior ini menilai keterangan yang saksi ahli berikan terkesan subjektif.


“Pertanyaannya.!! ahli disini dihadirkan untuk memberikan pendapat sesuai kailmuannya atau kesubkektifannya ? ,” Tutur Penasehat Hukum Terdakwa, Acang.


Untuk diektahui, Sidang akan dilanjutkan pada kamis tanggal 5 Maret 2020 jam 10.00 wib, dengan agenda mendengar keterangan ahli hukum ITE.


Reporter Arbain