Terjaring Razia di Tempat Hiburan di Palas, 7 PSK Ini Ikuti Pembinaan Sosial di Mapolsek Barteng

ARB INdonesia.com, PADANG – Sebanyak tujuh wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) mengikuti pembinaan sosial yang digelar pihak Polres Padang Lawas (Palas) melalui Polsek Barumun Tengah (Barteng) di ruang terbuka Mepolsek setempat, Kamis (12/03/2020).


Kapolsek Barumun Tengah, Iptu. Syawaluddin H, SH mengatakan, ketujuh PSK yang mengikuti pembinaan sosial itu, terjaring razia, pada Rabu (11/03/2020) malam, di sejumlah lokasi tempat hiburan malam atau kafe remang-remang, di wilayah hukum Polsek Barteng, sekitar Kec. Aek Nabara Barumun.


Disebutkannya, ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial, RS, YT, SI, JH, LS ES, dan DNPS.


“Semua PSK yang mengikuti kegiatan pembinaan sosial tadi, terjaring razia kami bersama pak Kasat Reskrim Polres Palas, Iptu. Aman Putra, kemarin malam,” tutur Syawaluddin, kepada suluhsumatera, Kamis (12/03/2020) malam.


Usai pembinaan tersebut sambung Kapolsek, ketujuh PSK itu diserahkan ke Dinas Sosial Palas untuk menjalani proses lanjutan.


Sebelumnya, Kanit Reskirm Polsek Barteng, Bripka. Wildan Hasibuan menyampaikan, kegiatan ini turut dihadiri Ketua MUI Kec. Barumun Tengah H. Fahri Harahap, Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Palas Indra Fahri Siregar, Serda Abdul Mutolib Harahap mewakili Danramil 10 Barumun, dan Leman Tanjung SSos mewakili Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Palas.


Sumber : Suluhsumatera.co.id




Bandar Sabu Sukodono Diringkus Satnarkoba Polres Sidoarjo Ketika Layani Pembeli di Kos

ARB INdonesia.com, SIDOARJO – MasduQi Zakariyah (26) warga Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, ditangkap petugas Satnarkoba Polres Sidoarjo, ketika hendak melayani pembeli narkoba jenis sabu ditempat kos yang dihuninya.


“Setelah mendapatkan informasi tentang tersangka yang akan bertransaksi narkoba, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib, Jumat (13/03/2020) tadi.


Dari penyergapan tersangka di kamar kosnya kata Indra, anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu dalam yanh tersimpan dalam tas cangklong yang di simpan dalam bagasi sepeda motornya.


“Tersangka beserta barang bukti langsung di bawa ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Indra kepada wartawan.


Dikatakan Indra lebih jauh, hasil penyelidikan bahwa kesehariannya tersangka bekerja di pabrik percetakan di daerah kletek ini. Dan tersangka mengakui bahwa barang itu memang miliknya yang di beli dari inisial Plat.


,” Sabu ini awal dibelinya kepada Plat seberat 5 gram yang di pecah menjadi 18 paket hemat dan sebagian sudah laku terjual,” kata Indra.


Dan kini tersangka bersama barang bukti berupa sabu sudah kita amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut ,” Tersangka di jerat dengan pasal 114 dan 112 UU RI no.35 tentangnarkotika,” pungkas Indra.


Sumber : Suaraaktual.CO




Dianiaya Pacar, Wanita Ini Alami Luka Kepala dan Tangan

ARB INdonesia , PEKANBARU-Seorang perempuan inisial B harus mendapat perawatan medis di salah satu Klinik yang berada di Jalan Paus. Wanita yang berumur 37 tahun ini diduga mendapat penganiayaan dari sang kekasih.


Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi didalam mobil pada Selasa (10/3) sekitar pukul 23.00 WIB, sang kekasih tega melukai menggunakan tangan dan juga senjata tajam.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar Jumat (13/3), mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pencarian terhadap pelaku penganiayaan tersebut.


“Kemarin (Rabu, red), pihak dari kakak korban telah membuat laporan penganiayaan terhadap adik nya. Dan kita masih mencari keberadaan pelaku nya,” jawab Bainar.


Peristiwa ini, jelas Bainar, diketahui pihak keluarga setelah mendapat informasi bahwa adik nya sedang dirawat di salah satu klinik yang berada di Jalan Paus Kecamatan Bukit Raya.


Pihak keluarga pun langsung menyelidiki keberadaan informasi tersebut. Ternyata benar, ditemukan adik nya dalam keadaan mendapatkan luka di bagian kepala dan jari tangan.


“Korban ditemukan keluarga nya tengah dirawat, dan keadaan korban sudah diperban di bagian kening dan juga jari tangan. Itu seperti luka benda tajam lah,” beber nya.


Namun, pihak kepolisian masih belum bisa memberikan keterangan motif dibalik peristiwa penganiayaan tersebut, korban belum bisa dimintai keterangan sebab masih dalam tahap perawatan.


“Motif nya belum bisa ketahui, korban belum pulih untuk kita mintai keterangan. Dan untuk pelaku sudah kita kantongi identitas nya, kita tetapkan sebagai DPO,” sambung nya menutup.


Sumber : Haluanriau.co




Seret Ibu Hamil di Depan Rumah, Residivis Dibikin Pengkor saat Balik ke Bui

ARB INdonesia, MEDAN – Polisi meringkus seorang lelaki bernama Josep Harianto Simamora (26) lantaran merampok terhadap Tiara Dwi Pratama, ibu hamil.


Josep ditangkap setelah buron selama 2 bulan. Polisi pun terpaksa menembak dua kaki pelaki lantaran dianggap melawan. Karena luka tembak itu, Josep terpaksa balik ke penjara dengan kondisi pincang. 


“Pelaku ditangkap saat kembali ke rumahnya setelah dua bulan bersembunyi pada Rabu (11/3),” kata Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago seperti dilansir Kabar Medan–jaringan Suara.com, kemarin.


Faidir mengatakan, peristiwa berawal saat Tiara baru saja pulang rumah selepas belanja pada akhir Januari 2020. Ternyata korban sudah dibuntuti kedua pelaku Josep dan RS (DPO) dengan mengendarai sepeda motor.


Saat korban di depan rumah, pelaku merampas kalung rantai emas 4 gram berliontin madu mata 22 karat. Korban terjatuh dan terseret karena kalung itu masih dipakainya saat dirampas.


Setelah berhasil merampas kalung korban, pelaku pun tancap gas melarikan diri. Namun, aksi pelaku terekam CCTV.


“Saat ditangkap pelaku berusaha melarikan diri. Petugas kami memberikan tindakan tegas dengan menembak kedua kaki pelaku,” kata dia.


Pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dan kekerasan.


“Pelaku sudah 19 kali melakukan aksinya. Untuk rekannya masih kami buru,” kata dia.


Dari penangkapa ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua celana panjang, baju, topi dan sandal.


“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara,” kata dia.


Sumber: kabarmedan.com




Satu Malam, Polisi Narkoba Siak Ringkus 2 Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda

ARB INDonesia, SIAK – Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali berhasil menangkap diduga pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu sabu di dua lokasi berbeda di daerah Kabupaten Siak.


Dalam satu malam dan kurang dari 6 jam Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak berhasil meringkus 2 tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu sabu pertama berinisial SH alias Ala (25) di daerah di Kecamatan Sabak Auh pada Selasa (10/3/2020) sekira pukul 21.30 WIB.


Sementara penangkapan diduga tersangka pengedar narkotika jenis sabu sabu kedua berinisial PM alias Pay (41) di daerah Sri Mersing Kecamatan Bungaraya pada Rabu (11/3/2020) sekira pukul 02.30 WIB.


Dari penangkapan tersangka SH alias Ala tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 6 paket dengan berat 1,43 gram beserta barang bukti lainnya.


Berikutnya atas penangkapan tersangka kedua berinisial PM alias Pay (41) diduga pengedar ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak mengamankan barang bukti sebanyak 5 paket diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 8,28 gram.


“Kedua pelaku diduga sebagai pengedar ini kita tangkap di dua kecamatan yang berbeda dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dari tangan para pengedar. Sabu sabu ini didapat pelaku dari seseorang di Pekanbaru,” kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH kemarin.


Setelah mengamankan para tersangka beserta barang bukti yang berhasil di dapati selanjutnya dibawa dan di amankan ke Mapolres Siak guna proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.(Eman)


Sumber: Datariau.com




Lanal Dumai Gagalkan Penyeludupan Ratusan Unit Handphone Ilegal

ARBIndonesia, Dumai – Tim F1QR TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan ratusan handphone asal Kota Batam yang akan diseludupkan ke Kabupaten Bengkalis, Selasa (10/03) sekira pukul 13.30 WIB di Pelabuhan Bandara Sri Laksamana.


Ratusan unit HP illegal tersebut berhasil diamankan oleh tim F1QR Lanal Dumai setelah mendapat informasi dari agen di lapangan, bahwa akan ada penyeludupan Handphone illegal dari Batam  menuju Bengkalis melalui Sarana Transportasi Laut Kapal Ferry MV Dumai Line 03. 


“Sedikitnya tim kita dilapangan mengamankan 100 unit HP dan 2 orang tersangka dengan inisial KT (32) dan SI (37) saat akan menyeludupkan barang tersebut ke Kabupaten Bengkalis” ujar Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto dalam perss realasenya, Kamis (12/03/2020).


Diterangkan Danlanan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat akan adanya upaya penyeludupan Handphone ke Bengkalis.


Setelah tim dilapangan melakukan penyelidikan kata Danlanal, Selasa (10/3) sekira pukul13.20 WIB. Tim F1QR Lanal Dumai mendeteksi ada 2 orang yang masing-masing membawa Tas Gendong dan 1 dus kecil berwarna coklat yang turun dari kapal Ferry MV Dumai Line 03.


Menemukan keduanya kemudian Tim F1QR melaksanakan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap tersangka  KT sementara tersangka SI berhasil melarikan diri.


“Dari penangkapan tersangka KT petugas mengamankan tas gendong tersangka berisikan 110 unit Hand Phone merek Apple, 7 unit merek Xiaomi dan 5 unit merek G,” ujar Danlanal.


Sementara tersangka SI yang sebelumnya sempat kabur dalam pengerebekan tersebut kembali berhasil diamankan di pelabuhan saat akan kabur menuju ke Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.


“Tersangka SI kita amankan di Pelabuhan saat hendak kabur ke Selat Panjang namun tas yang dibawanya berisikan HP sudah tidak ada lagi yang menurut pengakuan tersangka SI sudah diserahkan kepada penerima yang juga sudah kabur,” jelas Danlanal.


Dari keterangan kedua tersangka mereka sudah dua kali berhasil menyeludupkan HP asal Batam tersebut.


“Kedua pelaku diduga melanggaran Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, serta Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan J, Juncto UU No. 8 Th. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Bea dan Cukai terhadap penangkapan ini,” pungkas Danlanal.


Sumber : Xnewss.com