Satu Malam, Polisi Narkoba Siak Ringkus 2 Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda

ARB INDonesia, SIAK – Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali berhasil menangkap diduga pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu sabu di dua lokasi berbeda di daerah Kabupaten Siak.


Dalam satu malam dan kurang dari 6 jam Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak berhasil meringkus 2 tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu sabu pertama berinisial SH alias Ala (25) di daerah di Kecamatan Sabak Auh pada Selasa (10/3/2020) sekira pukul 21.30 WIB.


Sementara penangkapan diduga tersangka pengedar narkotika jenis sabu sabu kedua berinisial PM alias Pay (41) di daerah Sri Mersing Kecamatan Bungaraya pada Rabu (11/3/2020) sekira pukul 02.30 WIB.


Dari penangkapan tersangka SH alias Ala tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 6 paket dengan berat 1,43 gram beserta barang bukti lainnya.


Berikutnya atas penangkapan tersangka kedua berinisial PM alias Pay (41) diduga pengedar ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak mengamankan barang bukti sebanyak 5 paket diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 8,28 gram.


“Kedua pelaku diduga sebagai pengedar ini kita tangkap di dua kecamatan yang berbeda dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dari tangan para pengedar. Sabu sabu ini didapat pelaku dari seseorang di Pekanbaru,” kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH kemarin.


Setelah mengamankan para tersangka beserta barang bukti yang berhasil di dapati selanjutnya dibawa dan di amankan ke Mapolres Siak guna proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.(Eman)


Sumber: Datariau.com




Lanal Dumai Gagalkan Penyeludupan Ratusan Unit Handphone Ilegal

ARBIndonesia, Dumai – Tim F1QR TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan ratusan handphone asal Kota Batam yang akan diseludupkan ke Kabupaten Bengkalis, Selasa (10/03) sekira pukul 13.30 WIB di Pelabuhan Bandara Sri Laksamana.


Ratusan unit HP illegal tersebut berhasil diamankan oleh tim F1QR Lanal Dumai setelah mendapat informasi dari agen di lapangan, bahwa akan ada penyeludupan Handphone illegal dari Batam  menuju Bengkalis melalui Sarana Transportasi Laut Kapal Ferry MV Dumai Line 03. 


“Sedikitnya tim kita dilapangan mengamankan 100 unit HP dan 2 orang tersangka dengan inisial KT (32) dan SI (37) saat akan menyeludupkan barang tersebut ke Kabupaten Bengkalis” ujar Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto dalam perss realasenya, Kamis (12/03/2020).


Diterangkan Danlanan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat akan adanya upaya penyeludupan Handphone ke Bengkalis.


Setelah tim dilapangan melakukan penyelidikan kata Danlanal, Selasa (10/3) sekira pukul13.20 WIB. Tim F1QR Lanal Dumai mendeteksi ada 2 orang yang masing-masing membawa Tas Gendong dan 1 dus kecil berwarna coklat yang turun dari kapal Ferry MV Dumai Line 03.


Menemukan keduanya kemudian Tim F1QR melaksanakan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap tersangka  KT sementara tersangka SI berhasil melarikan diri.


“Dari penangkapan tersangka KT petugas mengamankan tas gendong tersangka berisikan 110 unit Hand Phone merek Apple, 7 unit merek Xiaomi dan 5 unit merek G,” ujar Danlanal.


Sementara tersangka SI yang sebelumnya sempat kabur dalam pengerebekan tersebut kembali berhasil diamankan di pelabuhan saat akan kabur menuju ke Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.


“Tersangka SI kita amankan di Pelabuhan saat hendak kabur ke Selat Panjang namun tas yang dibawanya berisikan HP sudah tidak ada lagi yang menurut pengakuan tersangka SI sudah diserahkan kepada penerima yang juga sudah kabur,” jelas Danlanal.


Dari keterangan kedua tersangka mereka sudah dua kali berhasil menyeludupkan HP asal Batam tersebut.


“Kedua pelaku diduga melanggaran Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, serta Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan J, Juncto UU No. 8 Th. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Bea dan Cukai terhadap penangkapan ini,” pungkas Danlanal.


Sumber : Xnewss.com




Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba, 1,5 Kilogram Sabu Disita

ARBIndonesia, SURABAYA – Aparat kepolisian menembak mati seorang pria yang diduga bandar 1,5 kilogram sabu-sabu.


Pelaku diketahui R (30), warga Madura. Ia ditangkap di kawasan Sidoarjo, setelah sempat menjadi buruan polisi pada dua hari terakhir. Namun sayang, saat dilakukan penangkapan, tersangka melawan hingga terpaksa ditembak mati polisi.


“Pelaku diketahui berada di Sidoarjo saat itu. Kami lalu berkoordinasi dengan Polres Sidoarjo untuk memburu pelaku. Saat ditangkap, ia malah melawan, sehingga terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Kamis (12/3).


Saat melawan, pelaku diketahui menggunakan senjata tajam. Selain itu, ia juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.


Memo menambahkan, untuk kronologis lengkapnya, akan disampaikannya saat rilis besok oleh Kapolrestabes. Demikian juga terkait dengan identitas pelaku.


“Terkait identitas nanti akan disampaikan atasan,” ujarnya.


Hingga awal tahun 2020, Satresnarkoba Polrestabes telah menembak mati 3 tersangka peredaran narkoba. Sebelumnya dua kurir yang ditembak mati itu diantaranya, Rizal Wahyu Putra (29), warga Jalan Petemon Kuburan 68, Surabaya ditembak mati pada Kamis (2/1). Kurir itu pembawa 1,5 kilogram sabu dan 950 butir pil ineks.


Kedua, bandar narkoba bernama Mustofa Ali Al Faris (24), asal Pasuruan. Jumat (14/2). Dari tangan Mustofa disergap saat membawa narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dan 1.000 butir pil ekstasi. 


(sumber:merdeka.com)




Butuh Uang untuk Mengurus Perceraian, Ibu Ini Nekat Curi Uang Saat Bertamu

ARBIndonesia, Jawa Timur – Seorang perempuan asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur diciduk anggota Unit Reskrim Polsek Puri. Pelaku yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mencuri uang sebesar Rp 6,5 juta milik temannya saat bertamu.


Aksi pencurian tersebut dilakukan pada, Kamis (5/3/2020) sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu pelaku bertamu ke rumah korban, Bram Wiratama Putra (30) di Dusun Ngerayung, Desa Berayung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.


Kapolsek Puri, Iptu Sri Mulyani mengatakan, saat pelaku bertamu melihat istri korban bersama temannya sedang menghitung uang.


“Korban tidak curiga, uang sebesar Rp 6,5 juta tersebut ditaruh di atas tempat tidurnya dan ditinggal korban bersama temannya keluar,” ujar Sri seperti diberitakan Beritajatim.com – jaringan Suara.com, Jumat (13/3/2020).


Kepada polisi, Sri mengaku sedang butuh uang untuk bayar utang dan mengurus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto.


Sri mengatakan modus yang dilakukan pelaku dengan pura-pura bersih-bersih di rumah korban dan saat dirasa aman, uang di atas tempat tidur tersebut diambil.


“Menyapu ini menjadi salah satu modus agar pelaku bisa bebas masuk ke dalam rumah. Pencurian ini baru diketahui sekitar pukul 19.00 WIB, saat istri korban pulang. Korban terkejut setelah melihat uang di dalam kamarnya lenyap. Korban langsung mencurigai pelaku dan mendatangi rumahnya, namun pelaku tidak ada,” ujarnya.


Korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Puri untuk proses penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada, Senin (9/3/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.


Pelaku mengakui aksi pencurian tersebut dilakukannya seorang diri.


“Pelaku mengakuinya jika yang mengambil uang adalah dirinya dan uang yang dicuri sebesar Rp 6,5 juta habis buat membayar utang dan mengurus perceraian di PA Mojokerto. Barang bukti yang diamankan sepeda motor Viar dan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya.


Sumber : Suara.com




Selain Bunuh Anak Angkat, Wanita Ini Juga Kerap Setubuhi Dua Putra Kandungnya

ARBIndonesia.com – Seorang wanita di Sukabumi, Sri Rahayu alias Yuyu, tega membunuh anak angkatnya, Nadia Putri, dan menyetubuhi dua putra kandungnya yang masih berusia di bawah umur.


Akibat perbuatannya, pelaku didakwa oleh Pengadilan Negeri Sukabumi dan divonis hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar.


Pada sidang vonis terdakwa yang digelar di PN Sukabumi pada Kamis 12 Maret 2020, vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Yuyu dipenjara selama 17 tahun.


“Jadi kalau tuntutannya itu 17 tahun denda Rp 1 miliar subsidar enam bulan penjara,” kata Humas PN Sukabumi Parulian Manik, seperti dilansir dari sukabumiupdate.com, Kamis, 12 Maret 2020.


Dalam sidang vonis tersebut, terdakwa Yuyu mengakui semua kesalahan dan perbuatannya kepada majelis hakim PN Sukabumi.







Hal itulah, kata Manik, yang menjadi menjadi pertimbangan majelis hakim memvonis Yuyu 13 tahun penjara lantaran terdakwa terbilang kooperatif dan mengakui kesalahannya.


Sekedar diketahui, Yuyu adalah otak pembunuhan terhadap putri angkatnya sendiri, Nadia Putri.


Pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa bersama dua anak kandungnya, RG dan RD di Jalan Kibitay Kampung Bojongloa Wetan, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi pada 22 September 2019 lalu.


Dari persidangan, terungkap bahwa sebelum Nadia dibunuh, korban juga sempat dicabuli oleh kedua anak kandung Yuyu, RG dan RD.


Selain itu, Yuyu juga ternyata kerap berhubungan intim dengan kedua putra kandungnya itu.


Dalam kasus pembunuhan sadis sekaligus hubungan inces ini, Yuyu divonis hukuman 13 tahun penjara.


Sementara putra kandungnya, RG divonis 7 tahun 6 bulan penjara ditambah pelatihan kerja selama sepuluh bulan karena masih di bawah umur.


Sedangkan, saudaranya RG yang juga masih di bawah umur divonis pelatihan kerja satu tahun di panti sosial rehabilitasi anak.


Sumber : Terkini.id




Tiga Orang Petugas Keamanan Pembunuh Siswi SMP di Asahan Terancam Hukuman Mati

ARBIndonesia.com – Tiga tersangka pembunuhan yang bekerja sebagai keamanan perusahaan perkebunan terhadap siswi SMP dijerat hukuman mati.


“Mereka kita jerat dengan Pasal 340, hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” jelas Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat menggelar konferensi pers, Kamis (12/3/2020) di polres setempat.


Kapolres menjelaskan pelaku yang terdiri dari RS (44), warga Dusun III Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, DA  (38), warga Dusun II Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat dan inisial SH (54) bekerja di PT CSIL sakit hati kepada korban, karena sudah dilarang untuk tidak mengambilnya brondolan sawit, namun korban tetap melakukannya.







Sehingga pelaku menghabisi nyawa korban yang masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP), Ita (14) dengan mencekik, memukul dengan batu dan pelepah sawit. 


“Awalnya tersangka tidak mengaku, namun karena kejelian kita dan keterangan saksi-saksi, mereka berhasil kita ringkus,” tutur Kapolres,.dikutip dari laman antaracom.


Mantan Kapolres Natuna yang didampingi Waka Polres, Kompol M.Ikhwan , Kasat Reskrim AKP Andrian Risky Lubis juga menyatakan bahwa korban meninggal murni karena tindak kekerasan yang dilakukan pelaku. Dan hasil otopsi tidak ada kekerasan seksual.


Sumber : Suaraaktual.co