Satpol PP Siak Sita 198 Botol Miras Dari Warung Warga di Bungaraya

ARB INdonesia, SIAK – Guna menindak lanjuti laporan Warga terkait adanya toko harian yang diduga menjual minuman keras di wilayah Kampung Jaya Pura, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau. Didampingi personel TNI PPNS Satpol PP Kabupaten Siak langsung menurunkan beberapa anggotanya untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima dari masyarakat tersebut, Kamis (12/03/2020) sekira pukul 16:30 WIB petang hari.


“Hasil pantauan kita di lokasi memang ada toko harian milik warga yang menjual minuman keras yang dilaporkan oleh warga tersebut,” ungkap Kasat Pol PP Kabupaten Siak Kaharuddin S.Sos M.Si, melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Siak Subandi, S.Sos M.Si kepada Wartawan. Kamis (12/03/2020) malam.


Dijelaskan Subandi, dalam operasi ini pihaknya menurunkan sebanyak 25 orang anggota Satpol PP untuk melakukan Operasi Pekat dengan target Operasi toko harian milik warga di kampung Jaya Pura Kecamatan Bungaraya tersebut, “198 botol miras berbagai merek berhasil diamankan dalam operasi pekat ini,” ujar Subandi.


Dalam razia tersebut lanjut dia, tidak ada perlawanan dari pemilik toko. Namun, demi menegakkan perda, petugas terus melakukan penertiban miras. Subandi juga menjelaskan, sebelum adanya penertiban, terlebih dahulu pihaknya sudah melakukan penyelidikan di warung dimaksud yang terindikasi menjual minuman keras.


“Pemilik Miras yang sudah kita amankan dalam waktu dekat ini akan dipanggil dan diperiksa oleh PPNS di kantor Satpol-PP Kanupaten Siak dan barang bukti miras sudah kita amankan di Mako Satpol PP Kabupaten Siak,” ucapnya.


Dalam hal ini, taklupa, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi atas temuan miras yang ada di wilayah kabupaten Siak ini. “Semoga kerjasama dari masyarakat ini bisa minimalisir peredaran miras di Kabupaten Siak ini,” pungkas Subandi.


Sumber : KARIMUNTODAY.COM




Pria Ini Nekat Selundupkan Sabu untuk Tahanan di Mapolresta Pekanbaru, Begini Modusnya

ARB INdonesia, PEKANBARU – Entah apa yang ada di benak Yulirian Yusraf. Ia nekat membawa sabu ke kantor polisi untuk diselundupkan buat salah seorang tahanan yang ditahan di Mapolresta Pekanbaru.


Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia mengatakan, sabu tersebut ditemukan petugas piket SPKT Polresta Pekanbaru pada Selasa, (10/3/2020) pukul 13.00 WIB.


“Tersangka membawa narkoba jenis sabu pada saat jam besuk tahanan dengan modus memasukkan ke dalam pasta gigi,” kata Budhia, Jumat (13/3/2020).


Barang haram itu dibungkus lakban warna krem dengan berat kotor sabu 4,84 gram sebanyak 1 paket.


“Sabu tersebut dipesan tahanan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru atas nama Edi Susanto. Setelah dilakukan penggeledahan di Rutan Polresta Pekanbaru, ditemukan 1 unit HP yang digunakan oleh tersangka Edi untuk memesan sabu tersebut,” jelasnya.


Setelah diinterogasi, tersangka menjelaskan bahwa sabu di beli dari tiga orang bernama Uwak, Ayah dan Abang. Kini ketiganya DPO.


Yulirian diamankan di Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Sumber : Cakaplah.com




Terjaring Razia di Tempat Hiburan di Palas, 7 PSK Ini Ikuti Pembinaan Sosial di Mapolsek Barteng

ARB INdonesia.com, PADANG – Sebanyak tujuh wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) mengikuti pembinaan sosial yang digelar pihak Polres Padang Lawas (Palas) melalui Polsek Barumun Tengah (Barteng) di ruang terbuka Mepolsek setempat, Kamis (12/03/2020).


Kapolsek Barumun Tengah, Iptu. Syawaluddin H, SH mengatakan, ketujuh PSK yang mengikuti pembinaan sosial itu, terjaring razia, pada Rabu (11/03/2020) malam, di sejumlah lokasi tempat hiburan malam atau kafe remang-remang, di wilayah hukum Polsek Barteng, sekitar Kec. Aek Nabara Barumun.


Disebutkannya, ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial, RS, YT, SI, JH, LS ES, dan DNPS.


“Semua PSK yang mengikuti kegiatan pembinaan sosial tadi, terjaring razia kami bersama pak Kasat Reskrim Polres Palas, Iptu. Aman Putra, kemarin malam,” tutur Syawaluddin, kepada suluhsumatera, Kamis (12/03/2020) malam.


Usai pembinaan tersebut sambung Kapolsek, ketujuh PSK itu diserahkan ke Dinas Sosial Palas untuk menjalani proses lanjutan.


Sebelumnya, Kanit Reskirm Polsek Barteng, Bripka. Wildan Hasibuan menyampaikan, kegiatan ini turut dihadiri Ketua MUI Kec. Barumun Tengah H. Fahri Harahap, Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Palas Indra Fahri Siregar, Serda Abdul Mutolib Harahap mewakili Danramil 10 Barumun, dan Leman Tanjung SSos mewakili Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Palas.


Sumber : Suluhsumatera.co.id




Bandar Sabu Sukodono Diringkus Satnarkoba Polres Sidoarjo Ketika Layani Pembeli di Kos

ARB INdonesia.com, SIDOARJO – MasduQi Zakariyah (26) warga Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, ditangkap petugas Satnarkoba Polres Sidoarjo, ketika hendak melayani pembeli narkoba jenis sabu ditempat kos yang dihuninya.


“Setelah mendapatkan informasi tentang tersangka yang akan bertransaksi narkoba, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib, Jumat (13/03/2020) tadi.


Dari penyergapan tersangka di kamar kosnya kata Indra, anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu dalam yanh tersimpan dalam tas cangklong yang di simpan dalam bagasi sepeda motornya.


“Tersangka beserta barang bukti langsung di bawa ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Indra kepada wartawan.


Dikatakan Indra lebih jauh, hasil penyelidikan bahwa kesehariannya tersangka bekerja di pabrik percetakan di daerah kletek ini. Dan tersangka mengakui bahwa barang itu memang miliknya yang di beli dari inisial Plat.


,” Sabu ini awal dibelinya kepada Plat seberat 5 gram yang di pecah menjadi 18 paket hemat dan sebagian sudah laku terjual,” kata Indra.


Dan kini tersangka bersama barang bukti berupa sabu sudah kita amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut ,” Tersangka di jerat dengan pasal 114 dan 112 UU RI no.35 tentangnarkotika,” pungkas Indra.


Sumber : Suaraaktual.CO




Dianiaya Pacar, Wanita Ini Alami Luka Kepala dan Tangan

ARB INdonesia , PEKANBARU-Seorang perempuan inisial B harus mendapat perawatan medis di salah satu Klinik yang berada di Jalan Paus. Wanita yang berumur 37 tahun ini diduga mendapat penganiayaan dari sang kekasih.


Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi didalam mobil pada Selasa (10/3) sekitar pukul 23.00 WIB, sang kekasih tega melukai menggunakan tangan dan juga senjata tajam.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar Jumat (13/3), mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pencarian terhadap pelaku penganiayaan tersebut.


“Kemarin (Rabu, red), pihak dari kakak korban telah membuat laporan penganiayaan terhadap adik nya. Dan kita masih mencari keberadaan pelaku nya,” jawab Bainar.


Peristiwa ini, jelas Bainar, diketahui pihak keluarga setelah mendapat informasi bahwa adik nya sedang dirawat di salah satu klinik yang berada di Jalan Paus Kecamatan Bukit Raya.


Pihak keluarga pun langsung menyelidiki keberadaan informasi tersebut. Ternyata benar, ditemukan adik nya dalam keadaan mendapatkan luka di bagian kepala dan jari tangan.


“Korban ditemukan keluarga nya tengah dirawat, dan keadaan korban sudah diperban di bagian kening dan juga jari tangan. Itu seperti luka benda tajam lah,” beber nya.


Namun, pihak kepolisian masih belum bisa memberikan keterangan motif dibalik peristiwa penganiayaan tersebut, korban belum bisa dimintai keterangan sebab masih dalam tahap perawatan.


“Motif nya belum bisa ketahui, korban belum pulih untuk kita mintai keterangan. Dan untuk pelaku sudah kita kantongi identitas nya, kita tetapkan sebagai DPO,” sambung nya menutup.


Sumber : Haluanriau.co




Seret Ibu Hamil di Depan Rumah, Residivis Dibikin Pengkor saat Balik ke Bui

ARB INdonesia, MEDAN – Polisi meringkus seorang lelaki bernama Josep Harianto Simamora (26) lantaran merampok terhadap Tiara Dwi Pratama, ibu hamil.


Josep ditangkap setelah buron selama 2 bulan. Polisi pun terpaksa menembak dua kaki pelaki lantaran dianggap melawan. Karena luka tembak itu, Josep terpaksa balik ke penjara dengan kondisi pincang. 


“Pelaku ditangkap saat kembali ke rumahnya setelah dua bulan bersembunyi pada Rabu (11/3),” kata Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago seperti dilansir Kabar Medan–jaringan Suara.com, kemarin.


Faidir mengatakan, peristiwa berawal saat Tiara baru saja pulang rumah selepas belanja pada akhir Januari 2020. Ternyata korban sudah dibuntuti kedua pelaku Josep dan RS (DPO) dengan mengendarai sepeda motor.


Saat korban di depan rumah, pelaku merampas kalung rantai emas 4 gram berliontin madu mata 22 karat. Korban terjatuh dan terseret karena kalung itu masih dipakainya saat dirampas.


Setelah berhasil merampas kalung korban, pelaku pun tancap gas melarikan diri. Namun, aksi pelaku terekam CCTV.


“Saat ditangkap pelaku berusaha melarikan diri. Petugas kami memberikan tindakan tegas dengan menembak kedua kaki pelaku,” kata dia.


Pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dan kekerasan.


“Pelaku sudah 19 kali melakukan aksinya. Untuk rekannya masih kami buru,” kata dia.


Dari penangkapa ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua celana panjang, baju, topi dan sandal.


“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara,” kata dia.


Sumber: kabarmedan.com