Waspada Corona, Polda Metro Jaya Kurangi Jam dan Hari Besuk Tahanan

ARB INdonesia.com – Polda Metro Jaya melakukan antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19. Salah satunya dengan memperketat jam besuk tahanan yang berada di rumah tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.


Direktur Tahti Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas, mengatakan kebijakan pembatasan jam besuk sudah mulai diterapkan. Biasanya, para pembesuk tahanan bisa menjenguk pada hari Senin hingga Kamis.


“Tadinya (waktu besuk) hari Senin sampai dengan Kamis, menjadi hari Senin dan Kamis saja,” kata Barnabas saat dikonfirmasi, Selasa (17/3).


Tak hanya mengurangi hari untuk membesuk para tahanan saja, pihaknya juga memotong waktu besuk. Para pembesuk hanya diberikan waktu maksimal 30 menit.


“Ada pembatasan waktu kunjung yaitu maksimal 30 menit,” sebutnya.


Selain itu, untuk memastikan para pengunjung tidak membawa virus apapun dari luar, diterapkan tes suhu tubuh. Pihaknya juga menyiapkan sejumlah alat kesehatan untuk membersihkan tangan seperti hand sanitizer.


“Selain cek suhu, kita siapkan hand sanitizer di penjagaan,” jelas dia. 


Sumber : Merdeka.com
https://m.merdeka.com/peristiwa/waspada-corona-polda-metro-jaya-kurangi-jam-dan-hari-besuk-tahanan.html




Polisi Tangkap 3 Pedagang Satwa Dilindungi Bernilai Ratusan Juta

ARB INdonesia.com, JAKARTA – Subdit Bin Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya menangkap sindikat perdagangan satwa dilindungi. Satwa tersebut diduga memiliki nilai hingga ratusan juta rupiah.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menangkap sebanyak tiga orang pelaku. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan berbagai macam jenis satwa.


“Tiga pelaku berhasil dibekuk beserta barang bukti sebanyak 27 ekor satwa yang dilindungi dengan berbagai jenis,” kata Yusri, Jakarta, Selasa (17/3).


Ia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan adanya informasi terkait perdagangan satwa yang dilindungi melalui kapal penumpang KM, Dobon Solo.


“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar bahwa di kapal tersebut sering dijadikan tempat untuk membawa satwa yang dilindungi,” jelasnya.


Tiga orang pelaku yang sudah diamankan oleh polisi yakni atas nama inisial ISA (32), MAN (21) dan OP (31) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.


“Akibat perbuatannya para pelaku diduga melanggar Pasal 40 (2) jo pasal 21 (2) huruf a dan c uu no 5 th 1990 tentang KSDAE dan pasal 88 huruf a, b, c uu no 21 th 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” pungkasnya.


Untuk satwa yang telah diamankan dalam penangkapan ini yakni Kakatua Raja Hitam 2 pasang atau 4 ekor, Kasuari 5 ekor, Anakan Triton atau Kakatua Putih 4 ekor, Cendrawasih 1 pasang atau 2 ekor, Nuri 2 ekor dan Kasturi 10 ekor. 


Sumber : Merdeka.com
https://m.merdeka.com/jakarta/polisi-tangkap-3-pedagang-satwa-dilindungi-bernilai-ratusan-juta.html




Ruko di Kawasan Tanah Abang Terbakar

ARB INdonesia.com, JAKARTA – Sebuah ruko di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, terbakar pagi tadi. Dinas Pemadam Kebakaran mengerahkan 11 mobil damkar untuk memadamkan api di lokasi.


“Betul ada kebakaran di ruko kawasan Tanah Abang, bukan di pasarnya,” ujar petugas call center Damkar Jakarta Pusat, Deki saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).


Deki mengatakan saat ini sudah petugas sudah selesai memadamkan api. Kebakaran itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kebon Kacang 1 No 29 Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang, Jakpus. Belum diketahui apa yang menyebabkan ruko itu terbakar.


Deki mengatakan dalam peristiwa ini tidak ada korban. Sementara petugas kepolisian masih mencari tahu penyebab dari kebakaran ini terjadi.


“Korban nihil,” katanya.


Sumber : Detik.com
https://m.detik.com/news/berita/d-4942167/ruko-di-kawasan-tanah-abang-terbakar?tag_from=wpm_nhl_2




Akibat Kelelahan, Driver Ojol Ini Ditemukan Warga Tak Bergerak di Atas Motor

ARB INdonesia.com – Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan sebuah video viral yang menayangkan seorang driver ojek online (Ojol) tak bergerak sama sekali di atas motornya.


Dilihat dari video yang beredar, Senin, 16 Maret 2020, driver ojol tersebut tampak tak bergerak sama sekali dan hanya berdiam diri sambil duduk di atas motornya dengan mengenakan helm.


Warga dan pengguna jalan sekitar yang melihat kejadian itu, kemudian menghampiri sang ojol itu.


Mereka mencoba memanggil-manggil si ojol. Namun, sang ojol ini tak juga bergerak.


Beberapa warga pun mengira pria tersebut mengalami stroke dan tak sadarkan diri.


Tak berselang lama, seorang warga membuka helm sang ojol dan mengecek apakah ia masih bernapas atau tidak.


“Tidak bergerak. Coba cek (napas sang ojol). Masih bernapas,” kata pria yang merekam kejadian tersebut.


Warga pun kemudian membopong pria tersebut dan memindahkan ke tempat lebih aman.


Setelah beberapa lama kemudian, sang ojol tersebut ternyata diketahui hanya ketiduran karena kelelahan.


Menurut informasi yang beredar, peristiwa dalam video itu terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).


Sumber : Terkini.id
https://makassar.terkini.id/akibat-kelelahan-driver-ojol-ini-ditemukan-warga-tak-bergerak-di-atas-motor/?utm_source=web&utm_medium=terkiniid




Bejat, ABG Cabuli Bocah di Kamar Mandi Masjid

ARB INdonesia.com – Akibat terlalu sering menonton video porno, remaja 16 tahun, S nekat mencabuli gadis di bawah umur RA yang berusia 8 tahun di Masjid, kawasan Cengkareng Jakarta Barat. Dari pemeriksaan, ternyata pelaku tidak melakukan kepada satu korban namun ketiga orang lainnya.


Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri mengatakan, pelaku melancarkan aksi dengan mengancam akan memukul korban. Khoiri menjelaskan, kejadian pencabulan tersebut terjadi saat korban RA datang ke masjid untuk melakukan ibadah selawatan dan salat magrib.


“Kemudian pelaku memanggil korban dari dalam masjid, korban pun disuruh ke kamar mandi dan setelah di kamar mandi korban di suruh membuka celananya.” ujar Khoiri dikonfirmasi, Selasa 17 Maret 2020.


Lanjut Khoiri, korban saat itu tidak mau lalu pelaku mengancam akan memukul korban jika tidak menuruti apa perintahnya. “Kemudian korban membuka celananya dan pelaku pun ikut membuka celananya,” ujar Khoiri.


Dalam pemeriksaan polisi diketahui pelaku memasukan  kemaluannya ke dubur korban hingga korban merasa sakit, aksi pelaku melakukan hal tidak senonoh tersebut berlangsung selama 30 menit.


“Setelah selesai pelaku menarik kemaluannya dan korban membersihkan diri dan memakai celana.” ujarnya.


Korban yang merasakan sakit, kemudian melapor ke orang tuanya yang kemudian di teruskan dengan membuat laporan polisi.


Polisi yang bergerak pun langsung mengamankan pelaku yang saat itu berada tidak jauh dari rumahnya, pelaku pun langsung diamankan ke Mapolsek Cengkareng Jakarta Barat.


“Dalam pemeriksaan pelaku, ternyata ada tiga orang lainnya yang menjadi korban, usia para korban rata rata masih di bawah usia 10 tahun.” ujarnya.


Sumber : Vivanews.com https://www.vivanews.com/kriminal/jabodetabek/40805-bejat-abg-cabuli-bocah-di-kamar-mandi-masjid?medium=autonext




Penasehat Hukum Usman Sampaikan 6 Point Pembelaan dalam Sidang Dugaan Ujaran Kebencian

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sidang terdakwa Usman warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)  atas perkara dugaan kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo mulai memasuki tahap akhir. Pada sidang ke12 hari ini, masuk pada agenda pembacaan Peledoi (pembelaan) oleh Penasehat Hukum terdakwa Usman, Senin (16/3/2020).


Dalam pembacaan Peledoi, terlihat Penasehat Hukum yang berjumlah 7 secara bergantian membacakan pembelaan tersebut.


Berikut point pembelaannya :
1. Menyatakan Terdakwa Usman Bin Asril tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana menurut Hukum melakukan tindak Pidana yang didakwakan kepadanya didalam dakwaan.


2.Membebaskan Terdakwa Usman bin Asril dari Dakwaan (vrijpraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) Kuhap.


3. Atau setidak tidaknya melepaskanUsman Bin Asril dari semia tuntutan Hukum (onslag alle rechstvolging) sesuai dengan Pasam 191 ayat (2) Kuhap.


4. Menyatakan barang bukti berupa 3 lembar screen shoot konten ujaran kebencian yg diposting oleh akun facebook atas namawarga langit dirampas untuk dimusnahkan dan 1 buah handphone merk vibo 1603 warna gold  dikembalikan kepada terdakwa.


5. Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa usman bin asril kdalam kedudukan semula.


6. Membebankan ongkos perkara Usman bin asril kepada negara.


Terdakwa Usman Menyampaikan Pembelaan Secara Lisan


Dalam persidangan tersebut, terdakwa Usman juga menyampaikan pembelaannya secara lisan kepada majelis Hakim.


“Saya hanya manusia yang tidak luput dari kesalahan dan khilaf,
Dalam hal ini apa yang telah didakwakan kepada saya oleh Jaksa penuntut umum, saya tidak merasa bersalah,” tutur Usman Dalam persidangan.


Dalam perkara ini, Usman juga memohonkan kepada Majelis Hakim agar membebaskannya, dan jika majelis berpendapat lain mohon hukumannya seringan-ringannya dibawah dari tuntuntan jaksa penuntut umum.


“Dikarenakan saya masih mempunyai Anak yg masih kecil, dan masih butuh kasih sayang seorang ayah. Keluarga kecil saya yang ditinggalkan juga terluntang lantung, untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari, karena saya adalah kepala keluarga dan tulang punggung keluarga,” imbuh Usman.


“Apalagi bulan depan sudah menghadapi bulan puasa dan lebaran, siapa yang akan mengurus keluarga saya untuk membayar zakat fitrahnya,” ucap Usman dalam pembelaan yang disampaikan secara pribadi agar MH membebaskannya dalam perkara ini.


Sementara itu, usai Usman menyampaikan pembelaannya secara lisan,  Ketua Majelis Hakim Nurmala Sinurait, SH.,MH menyampaikan pertanyaan kepada terdakwa.


“Saudara harus jelas, ingin meminta seringan-ringannya atau bebas, harus konsisten jangan setengah-setengah ?,” tanya Ketua MH.


Jawab Usman, “Saya ingin bebas yang mulia”.


Untuk diketahui, mengenai peledoi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum, Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan secara tertulis pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 20 Maret mendatang.


Editor Arbain