Bejat, ABG Cabuli Bocah di Kamar Mandi Masjid

ARB INdonesia.com – Akibat terlalu sering menonton video porno, remaja 16 tahun, S nekat mencabuli gadis di bawah umur RA yang berusia 8 tahun di Masjid, kawasan Cengkareng Jakarta Barat. Dari pemeriksaan, ternyata pelaku tidak melakukan kepada satu korban namun ketiga orang lainnya.


Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri mengatakan, pelaku melancarkan aksi dengan mengancam akan memukul korban. Khoiri menjelaskan, kejadian pencabulan tersebut terjadi saat korban RA datang ke masjid untuk melakukan ibadah selawatan dan salat magrib.


“Kemudian pelaku memanggil korban dari dalam masjid, korban pun disuruh ke kamar mandi dan setelah di kamar mandi korban di suruh membuka celananya.” ujar Khoiri dikonfirmasi, Selasa 17 Maret 2020.


Lanjut Khoiri, korban saat itu tidak mau lalu pelaku mengancam akan memukul korban jika tidak menuruti apa perintahnya. “Kemudian korban membuka celananya dan pelaku pun ikut membuka celananya,” ujar Khoiri.


Dalam pemeriksaan polisi diketahui pelaku memasukan  kemaluannya ke dubur korban hingga korban merasa sakit, aksi pelaku melakukan hal tidak senonoh tersebut berlangsung selama 30 menit.


“Setelah selesai pelaku menarik kemaluannya dan korban membersihkan diri dan memakai celana.” ujarnya.


Korban yang merasakan sakit, kemudian melapor ke orang tuanya yang kemudian di teruskan dengan membuat laporan polisi.


Polisi yang bergerak pun langsung mengamankan pelaku yang saat itu berada tidak jauh dari rumahnya, pelaku pun langsung diamankan ke Mapolsek Cengkareng Jakarta Barat.


“Dalam pemeriksaan pelaku, ternyata ada tiga orang lainnya yang menjadi korban, usia para korban rata rata masih di bawah usia 10 tahun.” ujarnya.


Sumber : Vivanews.com https://www.vivanews.com/kriminal/jabodetabek/40805-bejat-abg-cabuli-bocah-di-kamar-mandi-masjid?medium=autonext




Penasehat Hukum Usman Sampaikan 6 Point Pembelaan dalam Sidang Dugaan Ujaran Kebencian

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sidang terdakwa Usman warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)  atas perkara dugaan kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo mulai memasuki tahap akhir. Pada sidang ke12 hari ini, masuk pada agenda pembacaan Peledoi (pembelaan) oleh Penasehat Hukum terdakwa Usman, Senin (16/3/2020).


Dalam pembacaan Peledoi, terlihat Penasehat Hukum yang berjumlah 7 secara bergantian membacakan pembelaan tersebut.


Berikut point pembelaannya :
1. Menyatakan Terdakwa Usman Bin Asril tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana menurut Hukum melakukan tindak Pidana yang didakwakan kepadanya didalam dakwaan.


2.Membebaskan Terdakwa Usman bin Asril dari Dakwaan (vrijpraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) Kuhap.


3. Atau setidak tidaknya melepaskanUsman Bin Asril dari semia tuntutan Hukum (onslag alle rechstvolging) sesuai dengan Pasam 191 ayat (2) Kuhap.


4. Menyatakan barang bukti berupa 3 lembar screen shoot konten ujaran kebencian yg diposting oleh akun facebook atas namawarga langit dirampas untuk dimusnahkan dan 1 buah handphone merk vibo 1603 warna gold  dikembalikan kepada terdakwa.


5. Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa usman bin asril kdalam kedudukan semula.


6. Membebankan ongkos perkara Usman bin asril kepada negara.


Terdakwa Usman Menyampaikan Pembelaan Secara Lisan


Dalam persidangan tersebut, terdakwa Usman juga menyampaikan pembelaannya secara lisan kepada majelis Hakim.


“Saya hanya manusia yang tidak luput dari kesalahan dan khilaf,
Dalam hal ini apa yang telah didakwakan kepada saya oleh Jaksa penuntut umum, saya tidak merasa bersalah,” tutur Usman Dalam persidangan.


Dalam perkara ini, Usman juga memohonkan kepada Majelis Hakim agar membebaskannya, dan jika majelis berpendapat lain mohon hukumannya seringan-ringannya dibawah dari tuntuntan jaksa penuntut umum.


“Dikarenakan saya masih mempunyai Anak yg masih kecil, dan masih butuh kasih sayang seorang ayah. Keluarga kecil saya yang ditinggalkan juga terluntang lantung, untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari, karena saya adalah kepala keluarga dan tulang punggung keluarga,” imbuh Usman.


“Apalagi bulan depan sudah menghadapi bulan puasa dan lebaran, siapa yang akan mengurus keluarga saya untuk membayar zakat fitrahnya,” ucap Usman dalam pembelaan yang disampaikan secara pribadi agar MH membebaskannya dalam perkara ini.


Sementara itu, usai Usman menyampaikan pembelaannya secara lisan,  Ketua Majelis Hakim Nurmala Sinurait, SH.,MH menyampaikan pertanyaan kepada terdakwa.


“Saudara harus jelas, ingin meminta seringan-ringannya atau bebas, harus konsisten jangan setengah-setengah ?,” tanya Ketua MH.


Jawab Usman, “Saya ingin bebas yang mulia”.


Untuk diketahui, mengenai peledoi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum, Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan secara tertulis pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 20 Maret mendatang.


Editor Arbain




Dua Pencuri Sound System di Gereja Ditangkap Polisi

ARB INdonesia.com, OKUT – Polsek Belitang II menangkap dua pencuri alat pengeras suara gereja di Kemuning Jaya Jaya, Belitang II, OKU Timur. Keduanya bernama Ro (18) dan Rd (33) yang dilakukan Desember lalu.


Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya melalui Kapolsek Belitang II AKP Jhonson mengatakan, awalnya ditangkap Rd dalam kasus senjata api rakitan.


Setelah dilakukan pemeriksaan pengembangan, diketahui tersangka terkait pencurian di rumah ibadah bersama Ro (18) yang ditangkap kemudian.


“Rd dalam kasus kepemilikan senpi ditangkap dan dilakukan pengembangan sehingga berhasil membekuk Ro,” ujarnya, Senin (16/3/2020).


Dalam pencurian di gereja, keduanya menggasak sound system kotak warna silver Amplifier UHF Merk Bismarck dan mikropon milik gereja GKSBS AGF di Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II, OKU Timur.


Pencurian ini dilaporkan pelapor Alexander (44) warga Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II, OKU Timur. “Kedua pelaku warga Desa Raman Jaya Kecamatan Belitang II,” katanya.


Saat itu, pelapor hendak bersih – bersih di gereja, namun dikagetkan dengan melihat jendela samping gereja sebelah kanan terbuka. Kemudian korban mengecek sejumlah peralatan di dalam gereja hilang.


Sumber : Sindonews.com https://sumsel.sindonews.com/read/8128/1/dua-pencuri-sound-system-di-gereja-ditangkap-polisi-1584335026




Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau, Kejari Bakal Koordinasi dengan Kejati

ARB INdonesia.com – PEKANBARU – Dua institusi Kejaksaan diketahui tengah mengusut dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Siapa yang nanti yang akan melanjutkan penanganan perkara, tergantung hasil koordinasi yang dilakukan antara kedua belah pihak.


Institusi dimaksud adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sementara institusi lainnya adalah bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.


Khusus institusi yang disebutkan terakhir, diketahui telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlid) yang ditandatangani oleh Andi Suharlis selaku Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru. Surat itu diketahui bernomor : Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020 tertanggal 10 Maret 2020.


Menindaklanjuti surat tersebut, Korps Adhyaksa Pekanbaru itu dikabarkan telah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Salah satunya adalah Leli Kurniati selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska Riau. Dia diminta hadir ke Kantor Kejari Pekanbaru untuk dimintai keterangan sekaligus membawa dokumen terkait dugaan korupsi yang dilakukan beberapa pejabat struktural UIN Suska Riau, pada Jumat (13/3) kemarin.


Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni saat dikonfirmasi tidak menampik hal tersebut. “Iya, benar (sprinlid dugaan korupsi di UIN Suska Riau),” ujar Yuriza kepada Haluan Riau –jaringan Haluan Media Group–, Minggu (15/3/2020).


Mengingat perkara itu masih dalam pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), Yuriza belum bersedia memaparkan kronologis perkara yang tengah diusut pihaknya itu. Apalagi, kata dia, pihak Kejati Riau juga dikabarkan tengah mengusut perkara yang sama.


Bagaimana nanti kelanjutan penanganan perkaranya, dia menegaskan itu tergantung hasil koordinasi yang akan dilakukan pihaknya dengan Kejati Riau.


“Besok (hari ini,red), akan saya sampaikan ke Pimpinan (Kajari Pekanbaru,red). Tentunya akan ada koordinasi dengan Kejati,” pungkas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) itu.


Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan informasi adanya perintah Rektor UIN Suska Riau dengan mengatasnamakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar sejumlah pegawai perguruan tinggi itu merapikan Buku Kas Umum (BKU) Tahun Anggaran (TA) 2019.


Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani oleh sang rektor Ahmad Mujahidin.


Ada lima orang pegawai UIN yang diduga sebagai penerima surat tersebut. Mereka, sebut surat tersebut, diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya.


Untuk itu, mereka diminta hadir ke Gedung Rektorat UIN pada Minggu (23/2) kemarin, dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.


Masih berdasarkan surat itu, pemanggilan sejumlah pegawai itu atas dasar temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau. Temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.


Dari informasi yang dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir diperuntukkan untuk urusan pribadi dan keluarga sang rektor. Misalnya, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.


Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada bulan Juli 2019. Bahkan ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.


Bahkan, Akhmad Mujahidin selaku rektor pun pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019.


Tidak itu saja, ada proyek di UIN Suska Riau yang dimenangkan oleh keluarga rektor. Parahnya, proyek tersebut pun bermasalah.


Sumber : Riaumandiri.id https://www.riaumandiri.id/read/detail/82179/dugaan-korupsi-di-uin-suska-riau-kejari-bakal-koordinasi-dengan-kejati




Jalan Lintas Soekarno Hatta Angker ” Rawan Laka Lantas Korban Berjatuhan dan Kejadian Sebuah pelintas Terlindas truck tangki CPO

ARB INdonesia.com, Dumai – Dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini mulai dari januari sampai februari 2020, peristiwa korban Laka Lantas yang membawa maut sering terjadi di lintas Jalan Soekarno Hatta Dumai.


Hal tersebut diduga faktor kondisi karena banyak nya armada pengguna jalan raya tersebut, sementara pengemudi barang kali kurang ke Hati – hatian. Kejadian tabrakan antar sesama kendaraan roda empat selalu terjadi bahkan sama halnya juga warga yang mengendarai sepeda motor sering ketabrak dan terlindas oleh roda armada Truck Tanki pengangkut minya CPO.


Pada bulan januari hingga februari 2020 ada empat kali kejadian antara sesame kendaraan roda empat bertabrakan memakan korban bahkan ada pula yang menabrak pohon sehingga pengemudi terkapar. Seperti pada bulan februari 2020 salah seorang warga gurun panjang berinisial Saragih tewas terlindas roda truck tanki pengangkut minyak CPO.


Dimana tempat lokasi kejadian tepatnya didaerah kawasan kuburan marga sarana tidak jauh dari simpang masuk lokasi ampang ampang.


Korban yang mengendarai sepeda motor terlindas roda bagian belakang truck tangki sehingga terkapar tewas di tempat. Pada kejadian ini tabrakan beruntun dan lima kendaraan roda empat jadi korban ringsek.


Kejadian yang memakan korban kecelakaan maut juga menyusul kembali tepat nya akhir februari 2020 di jalan Lintas Soekarno Hatta tidak jauh dari pintu masuk pabrik TKP di kelurahan kayu kapur kecamatan bukit kapur. Korban ketika itu mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion saat melintasi jalan di pintu masuk kawasan pabrik TKP satu unit truck gerobak pengangkut batu sertu menabrak korban dan tewas di tempat.


Korban di ketahui berinisial AM dan juga bekerja sebagai kenek truck tanki. Dari beberapa kejadian Laka Lantas sejak januari hingga februari 2020 yang terjadi di jalan Lintas Soekarno Hatta yang namanya bertabrakan semua tewas di tempat.


Menurut keterangan dihimpun awak media dilapangan dan juga informasi dirangkum bahwa kawasan bilangan jalan Soekarno Hatta mulai dari Bukit Batrem Dumai sampai Duri tiga belas tergolong rawan kecelakaan.


Hal tersebut tidak bisa dipungkiri karena jalan raya ini yang merupakan pintu keluar masuk ke kota Dumai cukup padat kendaraan yang melintasi jalan Soekarno Hatta siang dan malam hari.


Selain itu dari pengalaman selama ini menurut beberapa anggota warga setempat dalam setiap tahun nya sering terjadi kecelakaan yang memakan korban Maut akibat Laka Lantas di bilangan jalan Soekarno Hatta. Diterima atau tidak informasi ini bahwa jalan lintas Soekarno Hatta disebut-sebut “tergolong jalan yang angker alias banyak hantu nya atau makhluk astral” karena itu untuk warga pengguna jalan raya lintas Soekarno Hatta Dumai perlu Extra waspada dan hati-hati apa lagi para pengemudi kendaraan untuk bisa terhindar dari ancaman maut akibat Laka Lantas.


Sumber : ( IndonesiaViral24News )




Mahar Tak Bisa Dipenuhi, Lamaran Ditolak, Wanita Ini Tewas Ditangan Pacar Sendiri

ARB INdonesia.com – Polisi menangkap Amiruddin (42), pria yang nekat membunuh Sitti Umrah (31) di Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku adalah kekasih korban sendiri.


Pelaku menghabisi nyawa korban karena dendam atas perkataan korban yang mengaku telah memiliki pria lain sebagai kekasih. Polisi juga menyebut pelaku marah karena lamarannya ditolak korban dan keluarganya. Alhasil, pelaku yang sakit hati merencanakan pembunuhan.


“Motif pembunuhan ini adalah sakit hati. Dia merasa sakit hati karena perempuan ini mengaku memiliki pacar (lain) yang lebih bisa dipilih daripada (pelaku),” ujar Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Didik Agung Wirahardjo kepada wartawan dalam konferensi pers di Posko Resmob Polda Sulsel, Makassar, pada Jumat (13/3/2020) malam.


Sementara itu, Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji mengatakan, sebelum pengakuan korban memiliki pria lain, pelaku pernah melamar korban tapi lamaran itu ditolak.


“Lamaran tersangka ditolak korban dan pihak keluarga korban dikarenakan mahar uang panai yang diminta oleh pihak keluarga korban tidak bisa dipenuhi oleh tersangka,” ujar Ibrahim Aji.


Runtutan masalah tersebut membuat pelaku datang ke ruko milik korban di Pasar Bonto-bonto, Kecamatan Ma’rang, Pangkep, sekitar pukul 21.00 Wita, Kamis (12/3).


“Hingga akhirnya tadi pagi kan sekitar pukul 06.00 Wita ada pihak pasar melapor ke polsek karena menemukan ceceran darah. Kemudian polsek datang, kami polres datang, dan Inafis Polda, sehingga kami laksanakan olah TKP,” ujar Ibrahim Aji.


Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan keterangan sejumlah saksi serta adanya baju tersangka, polisi kemudian menyimpulkan Amiruddin sebagai pelaku pembunuhan.


“Pelaku diamankan di rumahnya, itu cuma 15 kilometer dari lokasi pembunuhan,” katanya.


Sebelumnya diberitakan, warga di sekitar kejadian dihebohkan oleh penemuan mayat bersimbah darah di dalam ruko. Awalnya, peristiwa itu diduga perampokan. Namun, karena tidak ada pintu yang rusak, kuat dugaan pelaku adalah orang dekat korban.


“Ditemukan pagi tadi oleh petugas keamanan pasar. Iya, dugaannya begitu (pembunuhan). Dia pemilik ruko dan menjual bahan campuran di pasar ini,” kata Kapolsek Ma’rang Iptu Sofyan.


Sumber : Cakapkita.com