Drone Spraying Khusus Dikerahkan Polda Riau Untuk Penyemprotan Pemukiman Warga

ARB INdonesia.com, Pekanbaru – Ratusan warga yang bermukim di dalam gang-gang sepanjang Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Pekanbaru, berlomba-lomba meminta kepada pilot drone agar rumah mereka disemprot dengan cairan disinfektan.


Penyemprotan menggunakan drone spraying DJI Agras T-16 dilakukan Polda Riau guna memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19), Rabu, 25 Maret 2020.


“Alhamdulillah, antusias warga ini bentuk keyakinan kita, jika bersama-sama, kita mampu memutus penyebaran Covid-19, dan jadi pemenang. Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Riau karena rumah warga disemprot dengan cairan disinfektan,” kata Ketua RT/RW 003/006, Tanah Datar, Pekanbaru Kota, Syafir, Rabu, 25 Maret 2020.


Penyemprotan menggunakan drone selain menyasar ratusan rumah sepanjang Jalan Pangeran Hidayat, Polda Riau juga lakukan hal serupa di Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai serta Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Rumbai Pesisir.


Saat penyemprotan cairan disinfektan gunakan drone semprot, Polda Riau juga mengerahkan drone lainnya jenis DJI Mavic 2Enterprise Dual Camera dilengkapi dengan wiriless speaker digunakan agar warga membuka pintu dan jendela. Selain itu, juga diturunkan drone DJI Matrice 210 V2.


“Cairan disinfektan kita gunakan ini berbahan dasar air, aman bagi makhluk hidup, termasuk manusia. Cairan ini larut atau hancur sebagai penghancur lemak. Jika menempel di peralatan rumah tangga, bisa dilap, hancur virusnya,” kata Kasubbid Dokpol Polda Riau, AKBP drg Agung H. Wijanarko, Sp.BM.


Ia menjelaskan, cairan disinfektan dibuat oleh Biddokes Polda Riau terdiri dari Hydrogen Peroksida, Natrium Hipoklorit, dan air.


Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SIK, SH, MSi melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto mengatakan, sekali terbang drone penyemprot mampu membawa 15 liter cairan disinfektan.


Dari 15 liter tersebut, tuturnya, menjangkau luasan areal semprot 1 Hektare (Ha). Dengan demikian, untuk di Jalan Pangeran, Polda Riau siapkan 90 liter cairan disinfektan. Jumlah yang sama juga di Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir.


“Polda Riau selalu berinovasi guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, apalagi masyarakat kecil. Dalam penanganan Covid-19 ini, kita harus memprioritaskan dan mendahulukan kemanusian, keselamatan masyarakat lebih utama dibandingkan lainnya,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Sunarto.


Penyemprotan disinfektan menggunakan drone, tuturnya, merupakan bagian dari Operasi Aman Nusa II dalam penanganan penyebaran Covid-19. Dan penggunaan Drone Spraying untuk kegiatan disinfektan ini merupakan hal yang pertama dilakukan. Selain drone, Polda Riau juga mengerahkan 1.200 personel lengkap dengan peralatan sesuai protokol penanganan Virus Corona.


Selain Pekanbaru, penyemprotan disinfektan menggunakan drone juga dilakukan di Kota Dumai, Kabupaten Siak dan Kampar.


“Untuk di Dumai, kita sasar pusat keramaian, dan pelabuhan penyeberangan. Sedangkan di Kampar dan Siak perkampungan warga,” ungkap Sunarto.


Editor : Arbain




Pengakuan Pacar yang Perkosa Siswi SMA di Solok, Sudah Rencanakan Aksi Jauh-jauh Hari

ARB INdonesia.com, PADANG – Tersangka pemerkosa siswi SMA di Kabupaten Solok, Sumatera Barat mengaku sudah merencanakan pemerkosaan ke korban jauh-jauh hari sebelumnya.


HZ (24) bahkan sengaja mengajak kawan-kawannya untuk memuluskan aksinya untuk memperkosa dengan menunggu di kawasan lapangan sepakbola, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung.


“Aksi itu sudah direncanakan oleh HZ jauh-jauh hari dan mengajak rekannya,” kata Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho yang dihubungi Kompas.com, Rabu (25/3/2020).


Azhar menyebutkan tersangka mengenal korban VD (17) melalui media sosial.


Setelah kenal, mereka bertemu dan akhirnya pada Sabtu (21/3/2020) HZ mengajak VD keluar pergi malam minggu.


“Kemudian tersangka mengulur-ulur waktu hingga dini hari dan cuaca hujan,” kata Azhar.


Kemudian, tersangka mengajak ke kawasan lapangan sepakbola yang lima rekannya sudah menunggu.


Karena tidak mau akhirnya HZ melakukan pemerkosaan dengan dibantu empat rekannya, ZF (18), RR (20), SJ (20) dan AR (19) yang memegang kaki dan tangan korban.


Sementara satu rekan lainnya, GML (16) tidak ikut dan hanya menyaksikan saja.


Setelah HZ selesai, empat rekannya lainnya secara bergiliran memperkosa korban.


Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, VD (17) diduga diperkosa secara bergiliran oleh pacar dan empat orang temannya.


Korban diajak pacarnya HZ (24) pergi ke kawasan sepak bola di Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Minggu (22/3/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.


Di sana korban diperkosa pacar dan empat rekannya lainnya.


Kelima tersangka ditangkap Senin (23/3/2020) setelah keluarga korban melapor ke polisi.


Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


“Karena korban masih di bawah umur, maka tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak,” kata Azhar.


Sumber : Kompas.com
https://regional.kompas.com/read/2020/03/25/13312621/pengakuan-pacar-yang-perkosa-siswi-sma-di-solok-sudah-rencanakan-aksi-jauh?page=2




Pelanggar Jam Malam Terkait Corona

ARB INdonesia.com – Aparat Yordania menahan lebih dari 1.600 orang pelanggar aturan jam malam yang diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.


Seorang petugas keamanan mengatakan kepada AFP bahwa 1.657 orang tersebut ditahan di berbagai penjuru Yordania sejak jam malam diberlakukan pada akhir pekan lalu.


Dengan aturan tersebut, pemerintah memberikan kewenangan bagi tentara untuk menangkap warga yang melanggar jam malam.


Pemerintah mengancam bakal dikarantina selama 14 hari dan dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga satu tahun.


Yordania menerapkan aturan jam malam ini karena warga di negara tersebut tak mengindahkan imbauan pemerintah agar tidak meninggalkan rumah kecuali ada keperluan darurat.


Setelah mengeluarkan imbauan tersebut, pemerintah langsung mengirimkan 190 bus yang membawa roti untuk diantarkan langsung ke rumah-rumah warga.


Sementara itu, distributor farmasi dan air juga diberikan izin untuk mengantarkan barang dagangan mereka langsung ke rumah pemesan.


Selain itu, pemerintah Yordania juga melarang semua perjalanan antar-provinsi di negara itu, serta menangguhkan seluruh transportasi publik hingga penerbangan menuju dari dan menuju Amman.


Sumber : Cakaplah.com
https://www.cakaplah.com/berita/baca/51501/2020/03/25/pelanggar-jam-malam-terkait-corona/




Selangkah Menuju Sidang Putusan Perkara UU ITE di Inhil, Apakah Usman Bebas ?

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sidang  terdakwa Usman seorang warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang tersandung kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo selangkah lagi masuk pada tahap akhir atau putusan dari Majelis Hakim.


Apakah Usman bebas ?, Jelang sidang putusan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan pada Kamis (26/3/2020) mendatang, tim Penasihat Hukum Usman pada sidang hari ini (Senin, 23/03/2020) membacakan Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) .


(Replik merupakan respon penggugat atas jawaban tergugat, sedangkan Duplik merupakan jawaban tergugat atas Replik dari penggugat)


Baca juga : Sidang Lanjutan Kasus UU ITE di Tembilahan, Saksi Tidak Tahu Siapa yang Dirugikan Terkait Cuitan Usman di Facebook


Dari keterangan yang disampaikan tim Penasehat Hukum kepada media, dalam pembacaan Duplik, Penasihat Hukum Usman menyinggung unsur pasal yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45 A ayat 2 UU NO 8 Tahun 2008 JO UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.


Menurut tim Penasihat Hukum, berdasarkan Analisis Yuridisnya bahwa Frasa untuk menimbulkan rasa kebencian, JPU harus bisa membuktikan bahwa postingan yang dibuat terdakwa Usman yang ditujukan kepada objek (presiden) apakah ada rasa kebencian dari pihak-pihak tertentu, baik individu ataupun kelompok dan golongan.


Baca juga : Perkara UU ITE, Saksi Ahli Sampaikan Tidak ada Nada Provokatif pada Postingan Terdakwa Usman


“Untuk menjawab dan membuktikan Frasa ini, harus punya pemahaman yang utuh mengenai makna rasa kebencian terkait pasal yang didakwakan oleh JPU,” kata Yudhia Perdana Sikumbang.


Lanjut Yudhia, dalam hal ini ada beberapa yang terpenting dan menjadi kunci mengenai makna rasa kebencian :


1. Makna rasa kebencian harus adanya perbuatan menyinggung, mengajak, menghasut dan menyebarkan.


2. Makna rasa kebencian berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong.


3. Bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas


“Semua tindakan itu memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindakan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan konflik sosial,” imbuh Yudhia.


Baca Juga : Ungkapan Usman, Tidak ada Niat Mengajak Anggota Grub FB untuk Membeci Presiden


(Arbain)




Ibu di Malaysia Jadi TKI, Tinggal Berdua Dengan Ayah Tiri, Anak Ini Dicabuli Berulang Kali

ARB INdonesia.com – Bejat dan bidadap pantas dilekatkan pada pria berinsial IS (43 thn). IS ditangkap polisi (18/3) karena mencabuli anak torinya berulang kali. Hal itu terungkap setelah warga merasa curiga dengan perubahan sikap gadis remaja sebut saja Bunga (nama samaran).


Informasi yang dihimpun, setelah ibu bunga pergi ke Malaysia menjadi TKI, IS melampiaskan nafsu bejatnya itu kepada anak tirinya tersebut.


Perbuatan itu dilakukan di kediaman mereka, salah satu kos-kosan di kawasan Jalan Dr Mansur, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Medan Selayang.


Cerita berawal ketika pemilik kos, SW (24), curiga melihat perubahan sikap Melati. Dia pun menanyai gadis yang masih berusia 15 tahun itu. Meski awalnya tak bersedia, namun etelah dibujuk, Melati akhirnya buka mulut, bahwa dirinya telah seringkali dicabuli ayah tirinya IS.


Mendengar pengakuan itu, SW memberitahu warga sekitar. Warga kemudian menunggu IS pulang dari bekerja dan langsung menginterogasinya, Rabu (18/3/2020) malam. Begitu IS sampai di rumah, warga setempat pun langsung mengamankannya. Saat diinterogasi warga, IS tak bisa berkelit lagi dan mengakui semua keterangan Melati.


Setelah mendengar pengakuan pria itu, warga langsung menghubungi Polsek Sunggal. Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal tiba di lokasi tak lama kemudian dan langsungmengamankan IS dari kerumunan warga.


“Korban tinggal bersama ayah tirinya di salah satu kos-kosan. Kesempatan itu terjadi setiap tersangka pulang bekerja,” ungkap Kasi Humas Polsek Sunggal, Aiptu Roni B Sembiring, Rabu (18/3/2020).


Ternyata kelamaan ditinggal istrinya, IS menjadi gelap mata dan tega mencabuli putri sambungnya itu.


“Terakhir kali korban dicabuli oleh tersangka, Rabu (11/3/2020) sekira pukul 19.00 WIB,” ungkap Roni.


“Terakhir kali korban dicabuli oleh tersangka, Rabu (11/3/2020) sekira pukul 19.00 WIB,” ungkap Roni.


Artikel Serupa  Sekolah Diliburkan, Sejumlah Pelajar Malah Coret-coret di Pantai


“Rabu (18/3/2020) dinihari, sekira pukul 00.15 Wib, kita amankan tersangka dari kediamannya,” lanjut Roni.


Selanjutnya, SW mendampingi Melati ke Polsek Sunggal untuk membuat pengaduan resmi.


“Tersangka kita persangkaan dengan pasal 82 ayat (2) Yo 76 E UU No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” ujarnya.


Sementara itu, informasi yang dihimpun di sekitar lokasi menyebutkan, aksi bejat tersebut pertama kali dilakukan IS ketika Melati sedang sakit.


Pria itu memberikan obat kepada anak tirinya itu, namun diduga telah dicampur obat perangsang. Ketika Melati setengah sadar, IS kemudian memanfaatkan situasi untuk melakukan perbuatan bejat tersebut.


Terkait hal itu, polisi belum bersedia memberikan penjelasan.


“Tersangka masih diperiksa, jadi kita belum mendapat keterangan jelasnya. Nanti lah kita kasi keterangan lengkapnya,” pungkasnya.


Sumber : Cakapkita.com https://cakapkita.com/ibu-di-malaysia-jadi-tki-tinggal-berdua-dengan-ayah-tiri-anak-ini-dicabuli-berulang-kali/#.XnRLbyAxeDY




Hendak Seludupkan 9 Kg Sabu, Seorang Pria Berhasil Dibekuk Polisi

ARB INdonesia.com, Dumai –  Setelah mengungkap peredaran narkotika yang melibatkan Lapas Gobah, Pekanbaru, Kepolisian Resor (Polres) Dumai kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9 kg, Senin (16/03/2020) kemarin.Bersama 9 kg sabu, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SB (40) warga Kota Dumai yang diduga berperan sebagai kurir yang diamankan di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.


“Pengungkapan perkara ini berawal sejak awal Maret 2020, dimana petugas dilapangan mendapatkan informasi bahwa pelaku diduga memiliki dan mengantongi narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Ryan Fajri dalam press reales, Kamis (19/03/2020) di halaman Polres Dumai.


Berdasarkan informasi itu lanjut Kapolres menjelaskan, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, namun belum berhasil. Namun, pada Senin, 16 Maret 2020, sekira pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan akan melakukan transaksi barang haram tersebut.


“Atas informasi itu kita langsung melakukan pengajaran terhadap pelaku. Setibanya di lokasi penangkapan petugas menemukan pelaku SB sedang berada diatas sepeda motor merk Yamaha MIO-GT dengan membawa 1 buah tas warna hitam merk celcius dan 1 buah tas warna biru merk Froston,” papar AKBP Andri.


Berhasil mengamankan pelaku, petugas dilapangan lalu melakukan pemeriksaan terhadap tas warna hitam merk Celcius dan ditemukan 5 paket besar diduga narkotika jenis sabu. Sementara tas warna biru merk Froston juga ditemukan 4 paket besar sabu-sabu.


“Dari tangan pelaku berhasil diamankan sebanyak 9 paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 9 kg. Untuk peran pelaku dugaan sementara sebagai kurir, dan diduga barang ini berasal dari Malaysia, namun kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Dumai.


Kapolres menambahkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Dumai bersama barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.


Sumber : xnewss.com https://xnewss.com/hukum-kriminal/Hendak-Seludupkan-9-Kg-Sabu–Seorang-Pria-Berhasil-Dibekuk-Polisi#.XnNVKhghj5U.facebook