Polri Sebut Sudah 27 Napi Asimilasi Kemenkum HAM Kembali Lakukan Kejahatan

ARBindonesia.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sudah melepas 38 ribu narapidana dan anak terkait program asimilasi menyikapi dampak Covid-19. Sebanyak 27 napi asimilasi kembali ditangkap karena berulah.


“Dari jumlah data napi yang dibebaskan sebesar 38.822 napi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan,” tutur Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit, saat dikonfirmasi, Selasa (21/4).


Menurut Listyo, para mantan narapidana itu berulah dengan berbagai tindak pidana. Mencakup kejahatan jalanan hingga pelecehan seksual.


“Curat, curanmor dan curas, serta satu pelecehan seksual,” jelas Listyo.


Sebelumnya, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pembebasan 37.563 narapidana melalui program asimilasi berpotensi menimbulkan masalah baru.


“Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah COVID-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan,” tutur Agus dalam keterangannya, Senin 20 April 2020.


Sebab itu, Agus menyatakan perlunya langkah cepat dan tegas sebagai antisipasi pembebasan puluhan ribu narapidana tersebut. Polri pun menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020.


Isinya dimaksudkan kepada Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam upaya menekan angka kejahatan.


“Khususnya kejahatan jalanan,” jelas dia.


Surat Telegram itu ditandatangani langsung oleh Agus yang juga Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020.


Adapun poin yang ditekankan dalam menangani eks narapidana yang bebas lewat program asimilasi Kemenkum HAM adalah sebagai berikut.


1. Melakukan kerja sama dengan Lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap para napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan


2. Melakukan kerja sama dengan Pemda sampai tingkat RT dan RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap para napi yang mendapatkan asimilasi keluar atau dibebaskan


3. Melakukan kerja sama dengan pihak Pemda dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pembinaan kepada para Napi yang mendapat asimilasi keluar atau dibebaskan agar lebih produktif dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup yaitu memberikan pelatihan membuat masker dengan menggunakan sarana Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa


4. Melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya


5. Melakukan pengamanan dan penjagaan di lokasi rawan serta meningkatkan pelaksanaan patroli guna mengantisipasi tindak pidana khususnya tindak pidana jalanan (street crime) untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah masing-masing


6. Meningkatkan kegiatan operasi atau razia di semua sektor khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda guna mencegah terjadinya kejahatan


7. Mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan apabila pulang malam maka sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman


8. Menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat.


Sumber merdeka.com




Menolak Disuruh Berhenti Menelphone, Suami Tebas Leher Istri

Foto Ilustrasi, merdeka.com


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Karena menolak disuruh berhenti untuk menelpon, MT (45 th) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan menebaskan  senjata tajam pada bagian leher.


Peristiwa pembunuhan terhadap seorang perempuan yang dilakukan oleh suaminya ini terjadi di Parit 5, Sungai Dendan, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) – Riau. Sekitar pukul 19.30 WIB, Senin (20/4/2020).


Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Sik melalui Kasubag Humas AKP Warno membenarkan adanya peristiwa pembunuhan tersebut.


Kejaidian itu bermula saat tersangka MT yang dalam keadaan demam tengah duduk di dapur, lalu tersangka mendengar suara istrinya tengah menelepon seseorang di dalam kamar.


Merasa tidak nyaman mendengar sang istri (Lamiah) menelepon seseorang di dalam kamar, lantas MT menegurnya.
 
“Sudahlah, gak usah telephonan lagi,” kata AKP Warno menirukan ucapan tersangka.


Ketika ditegur oleh tersangka MT, sang istri malah menolak dengan menjawab teguran itu menggunakan bahasa yang kurang mengenakan tersangaka.


“Sudahlah diam sajalah kau,” kata AKP Warno kembali menirukan ucapan Lamiah.


Atas hal itu, terjadilah pertengkaran mulut yang membuat MT emosi lalu mengambil sebilah parang dan langsung diayunkannya ke leher bagian belakang korban, hingga hampir putus kebagian rahang.


“Akibat tebasan itu, Samiah mengalami luka berat yang membuat korban meninggal dunia di tempat kejadian,” tutur AKP Warno.


Lanjutnya, setelah peristiwa itu terjadi, anggota Polsek Kateman yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Kateman Ipda Hendra Gunawan mendatangi TKP.


“Pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Warno. (Humas Polres Inhil)


Editor Arb




Berkumpul Kumpul ditengah Pandemi Covid19, puluhan warga Kandis Diamankan Polisi

ARBindonesia.com, Siak – Polres Siak mengamankan 77 orang yang kedapatan masih berkumpul di area publik walau ada imbauan untuk jaga jarak dengan sesama ditengah pandemi Covid – 19 saat ini.


Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya,SH, SIk, MIk mengatakan, 77 orang ini diamankan lantaran tidak mengindahkan seruan jaga jarak atau social distancing, Sabtu (18/4/2020) malam.


AKBP Doddy menambahkan, 77 orang tersebut diamanakan dalam razia yang dilakukan Polres Siak pada hari Jumat Sabtu dari pukul 21.50 – 23.00 WIB. Sebanyak 84 personel gabungan TNI Polri dan Satpol PP dikerahkan dalam razia yang meliputi wilayah Kandis tersebut.


“Sesuai informasi yang kami terima masih banyak anak-anak muda dan orang dewasa yang saat ini masih berkumpul-kumpul pada malam hari. Untuk kali ini kami hanya mendata dan memberikan pengarahan bahwasanya tidak diperbolehkan lagi berkumpul kumpul, sebagai upaya untuk memutus mata rantai virus corona. Dan kami dari jajaran TNI dan Polri akan terus melakukan himbauan serta penindakan apabila masih ada ditemukan warga yang masih berkumpul kumpul. ” ucap AKBP Doddy.


Lebih lanjut dia menyampaikan, lokasi patroli dilakukan disepanjang jalan lintas Pekanbaru-Duri, mulai dari Km 71 hingga ke Km 79 kelurahan Kandis Kota. Jumlah kendaraan yang diamankan sebanyak 11 unit kendaran roda dua. Dan jumlah warga yang dibawa ke Polsek Kandis sebanyak 74 pria dan 3 orang wanita.


Dalam kesempatan itu Bupati Siak Alfedri mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh jajaran Polres Siak, sebagai upaya untuk memutus mata rantai sekaligus bentuk rasa sayang pemerintah kabupaten Siak kepada masyarakat akan bahayanya dan agresifnya virus corona tersebut.


“Kegiatan ini kami lakukan karena kami sayang kepada seluruh masyarakat kabupaten Siak, oleh karena itu kami harapkan adik-adik semua mengikuti imbauan dan sosialiasi dari pemerintah” sebut Alfedri.


Alfedri menerangkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menimbulkan kesadaran masyarakat agar membatasi aktivitasnya sampai puluk 21.00 WIB dan menghindari keramaian-keramaian serta social distancing.


“Kita tidak menjadikan petugas kesehatan menjadi garda terdepan melainkan masyarakatlah yang menjadi yang terdepan untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini. Sehingga penyebarannya bisa diatasi dan mudah-mudahan tidak ada lagi korban-korban berjatuhan”.tegas Alfedri


“Kami berharap kepada adik-adik semua juga ikut membantu dan menyampaikan pesan ini kepada keluarga dan teman-teman lainnya.” tutupnya. (rls/Humas Polres Siak)




Polairud Polda Riau Amankan 96 Rakit Kayu Hasil Ilegal Loging

ARBindonesia.com, MERANTI – Tim  Offensive Dit Polairud Polda Riau berhasil tangkap 1 unit pompong (perahu kayu) menarik kurang lebih  96 rakit kayu hasil illegal logging (ilog), Jumat (17/4).


Penangkapan tersebut di wilayah di Perairan Pulau Dedap Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (17/4) sekira pukul 22.50 WIB. Pompong Tanpa Nama yang dinakhodai M Jalal sedang membawa hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.


“Kayu sebanyak lebih kurang 96 rakit dan ditarik dengan pompong, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” Kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Sabtu (18/4).


Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tentang akan adanya kegiatan menarik kayu illegal dari perairan sungai Dedap dengan menggunakan pompong.


Atas informasi itu, Tim Offensive Dit Polairud Polda Riau berangkat dari Tanjung Buton menuju perairan pulau Dedap Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan menggunakan Speedboat.


“Sampai di perairan Pulau Dedap tepatnya sekitar pukul 22.00 Wib, Tim melakukan penyelidikan dengan cara mengapung disekitar perairan pulau Dedap,” terangnya


Lalu sekitar pukul 22.30 Wib, paparnya, Tim Offensivej mendengarkan suara pompong yang keluar dari Sungai Dedap dan sedang menarik rakitan hasil hutan kayu.


Kemudian sekitar pulul 22.50 Wib, Tim melakukan pengejaran dan menemukan 1 (satu) unit Pompong tanpa nama yang dinakhodai Jalal bersama-sama dengan saudara Supriyanto.


“Saat diinterogasi, kayu rakitan tersebut hasil hutan, tidak ada dilengkapi dengan dokumen yang sah,” sambung Sunarto


Saat ini barang bukti 1 unit pompong, kayu olahan jenis meranti campuran sebanyak lebih kurang 96 rakit atau 50 ton hasil illegal logging dikawal ke Pos Polairud Bandul Res Kepulauan Meranti.


Pelaku mengaku kayu tersebut dari Pulau  Padang Kabupatan Meranti dan akan di bawa ke Ketam Putih Bengkalis.


“Terhadap tersangka sudah ditahan di Mako Polairud Polda Riau,” terangnya


Pelaku dikenakkan Pasal 323 ayat (1) UU RI No 17/2008 tentang Pelayaran dan pasal 83 UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. (rls/Dd)




Gelapkan Sepeda Motor, Polsek Tambang Amankan Seorang Mahasiswa

ARBindonesia.com, KAMPAR – Tim Opsnal Polsek Tambang amankan seorang pemuda sebagai tersangka penggelapan sepeda motor, pelakunya inisial DK alias J (20) yang berstatus sebagai mahasiswa, dan warga Perumahan Graha Payung Sekaki Desa Kualu , Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.


DK alias J ditangkap pada Sabtu malam (11/4/2020) diwilayah Desa Kualu Kecamatan Tambang dan penangkapan tersangka tersebut atas laporan korbannya Sherli (pemilik motor) karena tersangka membawa kabur motor Honda Beat yang dipinjamnya lewat adik korban pada Kamis (9/4/2020) lalu.


Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (10/4/2020)sekira pukul 07.00 Wib, saat itu adik pelapor Andriani tidak pulang kerumah dimana pada malam harinya adik pelapor itu memakai sepeda motornya.


Setelah dihubungi lewat telepon, Andriani adik pelapor mengatakan kalau sepeda motor milik kakaknya itu dipinjam oleh temannya DK alias J namun hingga saat itu tidak kunjung dipulangkan dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.


Kemudian pada Sabtu malam (11/4/2020) pelapor melihat pelaku berada di Jalan Desa Kualu lalu serta melaporkannya ke Polsek Tambang dan atas laporan itu Kapolsek Tambang , Iptu Jurfredi, SH perintahkan Kanit Reskrim, Ipda Albert Sitompul, SH bersama Tim Opsnal Polsek untuk menyelidiki keberadaan pelaku.


Tidak berapa lama Tim berhasil mengamankan tersangka DK alias J dan setelah diintrogasi tersangka mengaku bahwa sepeda motor yang digelapkannya sudah dijual kepada temannya.


Kapolsek Tambang, Iptu Jurfredi ,SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan disampaikan Jurfredi bahwa tersangka DK alias J telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Ditambahkan Jurfredi bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor yang digelapkan tersangka ini, jelasnya. (Rls/Humas Polres Kampar/Yus)




Tindak Kejahatan Ditengah Pandemi Covid-19, Kasat Reskrim Himbau Masyarakat Waspada

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Resor Kriminal (Reskrim), AKP Indra Lamhot Sihombing, S.IK menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir untuk selalu waspada dalam situasi apapun di tengah pandemi Covid-19.


Sebab, tidak menutup kemungkinan para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya ditengah merebaknya virus corona.


Dengan keadaan lingkungan yang sepi, justru menjadi sasaran pelaku kejahatan.


Sebagai contoh, pada hari ini, Sabtu (11/04/2020) sekitar pukul 04:00 WIB, telah terjadi tindak pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga Parit 1, Jalan Gerilya, Kecamatan Tembilahan Hulu.







Ia mengalami luka-luka setelah sempat bergulat dengan 3 orang yang melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan salah satu diantara pelaku melakukan aksinya dengan senjata tajam berjenis pisau yang mengakibatkan korban mendapat 17 jahitan di bagian kepala dan di lengannya.


Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing, S.IK bersama Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu dan rekan-rekan melakukan olah TKP kejadian tersebut.


“Kita sudah mendapat petunjuk dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para tersangka yang beraksi melakukan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ini segera terungkap,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (11/04/2020) sekitar pukul 16:00 WIB.


Maka dari itu, Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat di tengah wabah Covid-19 agar tetap di rumah dan waspada.


“Kita tidak boleh lengah, terus waspada terhadap lingkungan sekitar, aktifkan kembali kegiatan ronda sebagai upaya antisipasi dan mengurangi terjadinya tindak kriminalitas di lingkungan masyarakat,” tandasnya. (MLC/MSG)


Editor Arb