Berkumpul Kumpul ditengah Pandemi Covid19, puluhan warga Kandis Diamankan Polisi

ARBindonesia.com, Siak – Polres Siak mengamankan 77 orang yang kedapatan masih berkumpul di area publik walau ada imbauan untuk jaga jarak dengan sesama ditengah pandemi Covid – 19 saat ini.


Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya,SH, SIk, MIk mengatakan, 77 orang ini diamankan lantaran tidak mengindahkan seruan jaga jarak atau social distancing, Sabtu (18/4/2020) malam.


AKBP Doddy menambahkan, 77 orang tersebut diamanakan dalam razia yang dilakukan Polres Siak pada hari Jumat Sabtu dari pukul 21.50 – 23.00 WIB. Sebanyak 84 personel gabungan TNI Polri dan Satpol PP dikerahkan dalam razia yang meliputi wilayah Kandis tersebut.


“Sesuai informasi yang kami terima masih banyak anak-anak muda dan orang dewasa yang saat ini masih berkumpul-kumpul pada malam hari. Untuk kali ini kami hanya mendata dan memberikan pengarahan bahwasanya tidak diperbolehkan lagi berkumpul kumpul, sebagai upaya untuk memutus mata rantai virus corona. Dan kami dari jajaran TNI dan Polri akan terus melakukan himbauan serta penindakan apabila masih ada ditemukan warga yang masih berkumpul kumpul. ” ucap AKBP Doddy.


Lebih lanjut dia menyampaikan, lokasi patroli dilakukan disepanjang jalan lintas Pekanbaru-Duri, mulai dari Km 71 hingga ke Km 79 kelurahan Kandis Kota. Jumlah kendaraan yang diamankan sebanyak 11 unit kendaran roda dua. Dan jumlah warga yang dibawa ke Polsek Kandis sebanyak 74 pria dan 3 orang wanita.


Dalam kesempatan itu Bupati Siak Alfedri mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh jajaran Polres Siak, sebagai upaya untuk memutus mata rantai sekaligus bentuk rasa sayang pemerintah kabupaten Siak kepada masyarakat akan bahayanya dan agresifnya virus corona tersebut.


“Kegiatan ini kami lakukan karena kami sayang kepada seluruh masyarakat kabupaten Siak, oleh karena itu kami harapkan adik-adik semua mengikuti imbauan dan sosialiasi dari pemerintah” sebut Alfedri.


Alfedri menerangkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menimbulkan kesadaran masyarakat agar membatasi aktivitasnya sampai puluk 21.00 WIB dan menghindari keramaian-keramaian serta social distancing.


“Kita tidak menjadikan petugas kesehatan menjadi garda terdepan melainkan masyarakatlah yang menjadi yang terdepan untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini. Sehingga penyebarannya bisa diatasi dan mudah-mudahan tidak ada lagi korban-korban berjatuhan”.tegas Alfedri


“Kami berharap kepada adik-adik semua juga ikut membantu dan menyampaikan pesan ini kepada keluarga dan teman-teman lainnya.” tutupnya. (rls/Humas Polres Siak)




Polairud Polda Riau Amankan 96 Rakit Kayu Hasil Ilegal Loging

ARBindonesia.com, MERANTI – Tim  Offensive Dit Polairud Polda Riau berhasil tangkap 1 unit pompong (perahu kayu) menarik kurang lebih  96 rakit kayu hasil illegal logging (ilog), Jumat (17/4).


Penangkapan tersebut di wilayah di Perairan Pulau Dedap Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (17/4) sekira pukul 22.50 WIB. Pompong Tanpa Nama yang dinakhodai M Jalal sedang membawa hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.


“Kayu sebanyak lebih kurang 96 rakit dan ditarik dengan pompong, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” Kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Sabtu (18/4).


Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tentang akan adanya kegiatan menarik kayu illegal dari perairan sungai Dedap dengan menggunakan pompong.


Atas informasi itu, Tim Offensive Dit Polairud Polda Riau berangkat dari Tanjung Buton menuju perairan pulau Dedap Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan menggunakan Speedboat.


“Sampai di perairan Pulau Dedap tepatnya sekitar pukul 22.00 Wib, Tim melakukan penyelidikan dengan cara mengapung disekitar perairan pulau Dedap,” terangnya


Lalu sekitar pukul 22.30 Wib, paparnya, Tim Offensivej mendengarkan suara pompong yang keluar dari Sungai Dedap dan sedang menarik rakitan hasil hutan kayu.


Kemudian sekitar pulul 22.50 Wib, Tim melakukan pengejaran dan menemukan 1 (satu) unit Pompong tanpa nama yang dinakhodai Jalal bersama-sama dengan saudara Supriyanto.


“Saat diinterogasi, kayu rakitan tersebut hasil hutan, tidak ada dilengkapi dengan dokumen yang sah,” sambung Sunarto


Saat ini barang bukti 1 unit pompong, kayu olahan jenis meranti campuran sebanyak lebih kurang 96 rakit atau 50 ton hasil illegal logging dikawal ke Pos Polairud Bandul Res Kepulauan Meranti.


Pelaku mengaku kayu tersebut dari Pulau  Padang Kabupatan Meranti dan akan di bawa ke Ketam Putih Bengkalis.


“Terhadap tersangka sudah ditahan di Mako Polairud Polda Riau,” terangnya


Pelaku dikenakkan Pasal 323 ayat (1) UU RI No 17/2008 tentang Pelayaran dan pasal 83 UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. (rls/Dd)




Gelapkan Sepeda Motor, Polsek Tambang Amankan Seorang Mahasiswa

ARBindonesia.com, KAMPAR – Tim Opsnal Polsek Tambang amankan seorang pemuda sebagai tersangka penggelapan sepeda motor, pelakunya inisial DK alias J (20) yang berstatus sebagai mahasiswa, dan warga Perumahan Graha Payung Sekaki Desa Kualu , Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.


DK alias J ditangkap pada Sabtu malam (11/4/2020) diwilayah Desa Kualu Kecamatan Tambang dan penangkapan tersangka tersebut atas laporan korbannya Sherli (pemilik motor) karena tersangka membawa kabur motor Honda Beat yang dipinjamnya lewat adik korban pada Kamis (9/4/2020) lalu.


Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (10/4/2020)sekira pukul 07.00 Wib, saat itu adik pelapor Andriani tidak pulang kerumah dimana pada malam harinya adik pelapor itu memakai sepeda motornya.


Setelah dihubungi lewat telepon, Andriani adik pelapor mengatakan kalau sepeda motor milik kakaknya itu dipinjam oleh temannya DK alias J namun hingga saat itu tidak kunjung dipulangkan dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.


Kemudian pada Sabtu malam (11/4/2020) pelapor melihat pelaku berada di Jalan Desa Kualu lalu serta melaporkannya ke Polsek Tambang dan atas laporan itu Kapolsek Tambang , Iptu Jurfredi, SH perintahkan Kanit Reskrim, Ipda Albert Sitompul, SH bersama Tim Opsnal Polsek untuk menyelidiki keberadaan pelaku.


Tidak berapa lama Tim berhasil mengamankan tersangka DK alias J dan setelah diintrogasi tersangka mengaku bahwa sepeda motor yang digelapkannya sudah dijual kepada temannya.


Kapolsek Tambang, Iptu Jurfredi ,SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan disampaikan Jurfredi bahwa tersangka DK alias J telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Ditambahkan Jurfredi bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor yang digelapkan tersangka ini, jelasnya. (Rls/Humas Polres Kampar/Yus)




Tindak Kejahatan Ditengah Pandemi Covid-19, Kasat Reskrim Himbau Masyarakat Waspada

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Resor Kriminal (Reskrim), AKP Indra Lamhot Sihombing, S.IK menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir untuk selalu waspada dalam situasi apapun di tengah pandemi Covid-19.


Sebab, tidak menutup kemungkinan para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya ditengah merebaknya virus corona.


Dengan keadaan lingkungan yang sepi, justru menjadi sasaran pelaku kejahatan.


Sebagai contoh, pada hari ini, Sabtu (11/04/2020) sekitar pukul 04:00 WIB, telah terjadi tindak pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga Parit 1, Jalan Gerilya, Kecamatan Tembilahan Hulu.







Ia mengalami luka-luka setelah sempat bergulat dengan 3 orang yang melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan salah satu diantara pelaku melakukan aksinya dengan senjata tajam berjenis pisau yang mengakibatkan korban mendapat 17 jahitan di bagian kepala dan di lengannya.


Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing, S.IK bersama Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu dan rekan-rekan melakukan olah TKP kejadian tersebut.


“Kita sudah mendapat petunjuk dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para tersangka yang beraksi melakukan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ini segera terungkap,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (11/04/2020) sekitar pukul 16:00 WIB.


Maka dari itu, Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat di tengah wabah Covid-19 agar tetap di rumah dan waspada.


“Kita tidak boleh lengah, terus waspada terhadap lingkungan sekitar, aktifkan kembali kegiatan ronda sebagai upaya antisipasi dan mengurangi terjadinya tindak kriminalitas di lingkungan masyarakat,” tandasnya. (MLC/MSG)


Editor Arb




Akibat Dendam dan Cemburu, IRT di Lubuklinggau Siram Air Keras ke Wajah Mantan Suami

Ilustrasi aktual


ARBindonesia.com, SUMSEL – Seorang ibu rumah tangga berinisial LM (34) menyiram wajah dan tubuh mantan suaminya menggunakan air keras. Aksi itu dilakukan pelaku diduga karena cemburu dan kesal terhadap istri korban.


Peristiwa itu terjadi saat pelaku mendatangi rumah korban, Mashuri (43) di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Rabu (8/4). Pelaku bermaksud menemui istri korban yang diakuinya memiliki masalah dengannya.


Setiba di TKP, orang yang dituju pelaku tak ada di rumah karena sedang pergi ke warung. Pelaku lantas pergi menemui istri mantan suaminya itu. Namun dihalangi korban dan dimintanya pulang untuk menghindari keributan.







Pelaku menolak dan mengancam korban melukainya jika tetap menghalangi. Tak takut dengan ancaman itu, korban ngotot menyuruh pelaku pulang dengan agak memaksa.


Tiba-tiba, pelaku menyiramkan air keras yang sudah disimpannya dalam mangkok ke arah korban. Cairan itu mengenai wajah, lengan dan tubuh korban yang membuatnya berteriak minta tolong.


Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Alex Adriyan, mengungkapkan tersangka ditangkap sehari usai dilaporkan.


Sementara korban tengah menjalani perawatan di rumah sakit.


“Motif penganiayaan itu diduga karena tersangka menaruh dendam dan cemburu terhadap istri korban. Dia ingin melukai istri korban, tetapi korban yang kena karena menghalangi aksinya,” ungkap Alex, Jumat (10/4).


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara. Barang bukti telah diamankan dan tersangka telah ditahan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.


Sumber merdeka.com




Ditengah Pandemi Covid-19, Polda Riau Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Perdagangan orang dengan cara menyelundupkan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia tetap berlangsung di tengah maraknya penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19). Tak hanya TKI, para pelaku juga selundupkan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal India ke negeri jiran tersebut. Padahal, Malaysia sudah menerapkan kebijakan lockdown guna mencegah penyebaran Covid-19.


Penangkapan pelaku perdagangan manusia tersebut oleh Polda Riau saat 15 TKI dan 2 TKA asal India, sudah duduk di atas speedboat bersiap-siap hendak berangkat ke Malaysia di Desa Sungai Cingam, Rupat, Bengkalis, akhir Maret 2020 silam.


“Di tengah kondisi sekarang ini, ancaman penyebaran Covid-19, komplotan jaringan internasional masih mengirimkan orang secara ilegal dari Indonesia menuju Malaysia, dan sebaliknya,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi, melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (7/4/2020).


Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini, tutur Kombes Sunarto, merupakan jaringan internasional melibatkan warga dari tiga negara, India, Malaysia dan Indonesia. Jaringan ini menjadikan Pulau Rupat, Bengkalis, sebagai tempat penyeberangan manusia ke Malaysia Karena Jarak lebih dekat, ditempuh 30 menit saja menggunakan speedboat bermesin tenaga 160 PK.







Komplotan ini, jelasnya, membujuk calon korbannya dengan meyakinkan bisa memberangkatkan ke Malaysia secara resmi (legal) dan dipekerjakan dengan gaji besar. Namun pada kenyataannya, mereka diberangkatkan lewat jalur ilegal melalui perairan Selat Morong, Pulau Rupat, Bengkalis. Perairan ini sangat membahayakan bagi jiwa calon tenaga kerja.


Dalam melakukan aksinya, kata SUnarto, jaringan ini mematok dua “hidung mancung” asal India Rp 8-10 juta per orang dan TKI Rp 2,5 hingga Rp 3 juta per orang.


“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dilakukan Polda Riau pasca-tenggelamnya kapal speedboat membawa TKI ilegal dari Indonesia ke Malaysia, akhir Januari 2020 silam mengakibatkan 10 orang tewas, di Tanjung Medang, perairan Pulau Rupat, Bengkalis,” jelas Sunarto.


Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan, untuk mengungkap jaringan internasional perlu waktu cukup lama serta kesabaran dengan melakukan penyamaran di tengah Laut.


Dit Reskrimum Polda Riau berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku di TKP bertugas sebagai tekong dan awak kapal atas nama AM alias Ahmad, AR alias Abdul dan KH alias Irul. Tidak lama kemudian Polisi menangkap 2 pelaku lainnya sebagai agen perekrut atas nama HL alias Lina dan SP alias Pian otak utama (koordinator) perdagangan orang via Pulau Rupat.


“Pelaku yang menyeberangkan tenaga kerja ilegal tersebut diduga penduduk asli Pulau Rupat, bertempat tinggal di Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat. Pelaku menyelundupkan korban gunakan speedboat kecepatan tinggi melalui Selat Morong menuju Malaysia,” kata Kombes Zain Dwi Nugroho.


Mantan Kapolresta Sidoarjo, Jawa Timur ini menjelaskan, pelaku utama perdagangan manusia ini adalah SP alias Pian. Ia bertugas sebagai bos dan koordinator menyediakan penampungan sementara bagi calon korban. Tak hanya itu, pelaku juga menyiapkan transportasi angkutan menjemput calon korban dari Dumai.


“SP juga menyediakan speed boat membawa korban ke Malaysia, serta penanggung jawab memberangkatkan korban dari Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam ke Malaysia dan sebaliknya,” jelas Zain.


Seorang perempuan, HL, ujar Direskrimum, bertugas merekrut dan membujuk rayu calon korban. Wanita ini juga menarik uang dari calon korban, kemudian membawanya ke penampungan milik SP. Kini, Polda Riau tengah mengejar 21 pelaku lainnya sebagian di antaranya WNA.


Zain Dwi Nugroho menjelaskan, sekali memberangkatkan manusia dari Rupat ke Malaysia, pelaku menargetkan harus ada minimal 15 orang. Jika belum sampai target tersebut, para calon korban ditaruh di penampungan milik SP.


“Pelaku dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun. Mereka melanggar Pasal 2 atau Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 5 Jo pasal 68 Jo pasal 83 UU RO Nomor 18 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” jelas Zain.


Direskrimum Polda Riau berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan segala bentuk bujuk rayu terkait pekerjaan ke luar negeri tanpa adanya kelengkapan dokumen asli dan jalur resmi yang ditetapkan Pemerintah. (Rls/PoldaRiau).


Editor Arb


loading…