Polsek Tapung Hulu Ringkus Komplotan Pencuri Truk Muatan Sawit

ARBindonesia.com, KAMPAR – Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian truk pengangkut sawit yang terjadi pada Jumat (24/4/2020) lalu di areal Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT RKSS di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.


Berkat kesigapan Unit Reskrim dan Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu, 5 orang pelaku yang terlibat berhasil ditangkap pada 2 lokasi berbeda beberapa jam setelah kejadian.


5 orang pelaku yang ditangkap adalah DS (35) warga Labuhan Selatan Sumut, RI (30) warga Talang Danto Tapung Hulu, SA (23) warga Labuhan Batu Sumut, AG (38) warga Stabat Sumut dan BY (29) warga Talang Danto Tapung Hulu, Kab. Kampar.


Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 Unit Truck Colt Diesel BM-8362-FC warna kuning, 1 unit mobil Avanza Veloz putih Nopol B-1902-POE yang digunakan pelaku, 1 buah Cat Pilox warna Hitam, sebuah palu, 4 buah tas sandang dan 1 unit tempat kunci kontak truk dalam keadaan di rusak.


Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid, S.I.K, melalui Kapolsek Tapung Hulu Try Widyanto Fauzal, S.I.K mengatakan kejadian ini berawal pada Kamis malam (23/4/2020) Sekira pukul 23.00 Wib, saat itu korban Kristian Silaban membawa truk Colt Diesel BM-8362-FC bermuatan buah kelapa sawit untuk dibongkar di PKS PT. RKSS Desa Sukaramai.


Sesampai di PKS sekitar pukul 23.00 Wib, korban langsung memarkirkan mobil tersebut dan meninggalkannya di areal PKS lalu pulang kerumah bersama rekannya yang sudah ada disana.


“Keesokan harinya, Jumat (24/4/2020) sekira pukul 06.30 Wib, pelapor berangkat dari rumah menuju PKS tempat truk yang diparkirkannya. Sesampai di PKS ternyata truk tersebut sudah tidak ada lagi di tempat,” tutur Kapolsek.


Lanjutnya, kemudian korban menghubungi bosnya selaku pemilik truk untuk memberitahukan kejadian tersebut.


“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 422 juta lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya,” imbuh Try Widyanto Fauzal, S.I.K.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Jumat pagi (24/4/2030) Kapolsek Tapung Hulu Iptu Try Widyanto Fauzal SIK, MSi memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Irwandy H. Turnip bersama Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.


Berdasarkan keterangan saksi-saksi didapat informasi bahwa Truck yang hilang tersebut terlihat melewati di jalan lintas Suram dengan bergandengan dengan mobil Avanza Putih berstiker Hello Kitty warna pink pada pukul 06.30 wib yang menuju arah Petapahan Kecamatan Tapung.


Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tapung tentang kejadian tersebut, kemudian sekitar pukul 10.00 wib Tim menemukan mobil Avanza Veloz warna putih berstiker Hello Kitty Nopol B-1902-POE sesuai informasi yang didapat, sedang berhenti di Simpang Petapahan.


Saat tim mendekati mobil avanza putih tersebut yang mesinnya menyala, tiba-tiba mobil tersebut langsung kabur dengan kencang ke arah Topaz, setelah dilakukan pengejaran oleh petugas mobil tersebut berhasil dihentikan.


Setelah berhenti pengemudinya keluar mobil dan langsung kabur namun petugas berhasil melumpuhkan dan menangkapnya, setelah diinterogasi salah satu pelaku yang ditangkap ini adalah DS (35) yang beralamat di Labuhan Selatan Sumut.


DS mengakui bahwa ia bersama 4 anggota komplotannya baru saja mencuri Truck bermuatan buah sawit di PKS PT. RKSS dengan cara mencongkel pintu truk dan masuk ke dalamnya lalu merusak dashboard serta stop kontak truck dan berhasil menghidupkan mesin mobil truck tersebut.


Setelah dilakukan pengecekan di dalam mobil Avanza putih tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 kaleng Cat Pilox warna Hitam, sebuah palu, 4 buah tas sandang dan 1 unit tempat kunci kontak mobil dalam keadaan di rusak.


Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan rekan pelaku lainnya berjumlah 4 orang, sedang menumpang mobil lainnya yang mengangkut buah sawit hasil curian dari komplotan ini di Desa Petapahan Kampung.


Usai mengamankan 4 rekan pelaku ini petugas juga berhasil menemukan Truk curian ini yang disembunyikan diareal kebun kelapa sawit milik warga di daerah Desa Pantai Cermin Kec. Tapung Kab. Kampar dengan kondisi Truk sudah dilepas stiker “Mutiara” pada kaca depan dan stiker “07” di pintu kanan kiri truk tersebut.


Plat nomor truk tersebut juga sudah di cat pilox warna hitam dan bemper mobil dicat warna hitam untuk merubah bentuk semula dengan tujuan agar tidak diketahui oleh korban dan petugas.


Selanjutnya ke-5 tersangka dan barang bukti digelandang ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


“Paraa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek Tapung Hulu.


Reporter Yusrizal
Editor Arb




Razia di Perbatasan, Polda Riau Tidak Beri Celah Bagi Pemudik

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) tidak memberi kesempatan bagi masyarakat yang hendak mudik. Karena itu petugas kepolisian akan terus berjaga selama 24 jam di pos perbatasan Sumatera Barat (Sumbar).


“Kami membuat posko perbatasan di Sumbar tepatnya Polsek 13 Koto Kampar, untuk menghentikan pengendara kendaraan yang hendak mudik,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Ahad (26/4/2020).


Petugas akan terus melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang lewat, jika pengendara kendaraan berasumsi untuk mudik, maka akan disuruh berputar balik ke arah asalnya.


“Petugas akan selalu menanyakan tujuan pengendara, kalau mereka ingin mudik, maka akan disuruh putar balik ke mana arah asal pertamanya. Ini sesuai dengan peraturan Permenhub nomor 25 tahun 2020,” tuturnya.

Selain itu, bagi travel atau angkutan antar kota/provinsi juga dilarang untuk memasuki maupun keluar dari wilayah Provinsi Riau. Hanya kendaraan pengangkut sembako yang diperbolehkan untuk lewat.


“Travel akan disuruh berputar balik ke arah asalnya. Kendaraan yang bukan pengangkut sembako juga disuruh mutar balik. Kendaraan yang diperbolehkan masuk atau keluar dari wilayah Riau hanya kendaraan pengangkut sembako,” pungkasnya.


Operasi Ketupat Lancang Kuning 2020 digelar mulai tanggal 24 April lalu. Operasi ini menitikberatkan pada langkah Kepolisian di dalam menjamin terlaksananya larangan mudik sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.


Atas dasar aturan Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan mudik sesuai aturan Permenhub.


Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa bukan hanya Jakarta saja, wilayah Provinsi Riau juga menerapkan aturan yang berlaku.

“Kami juga menggelar pengecekan di perbatasan Sumatera Barat yaitu di Polsek 13 Koto Kampar menggelar Operasi dengan melakukan razia terhadap setiap kendaraan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan Permenhub 25 Tahun 2020,” kata Agung.


Polda Riau selama pelaksanaan Operasi Ketupat telah mendirikan 60 Pos pengamanan termasuk 4 Pos Check Point di wilayah Perbatasan di Kampar, Kuansing, Rohil, dan Inhil.


Hal ini juga berlaku bagi penutupan kegiatan penerbangan di bandara dan pelabuhan laut resmi yang ada di seluruh wilayah Provinsi Riau. Polda Riau sudah melakukan koordinasi ke Dinas Perhubungan untuk sementara menghentikan penjualan tiket.


“Semua upaya tersebut adalah komitmen Polda Riau untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menegakkan aturan Permenhub nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik guna memutus penyebaran Covid-19,” pungkasnya.


Sumber cakaplah.com




Ditengah Kesibukan Ngurus Covid-19, Polsek Tapung Kembali Bekuk Pengedar Shabu

ARBindonesia.com, KAMPAR – Walaupun tengah disibukkan dengan masalah Covid-19, Jajaran Polsek Tapung Polres Kampar ungkap kasus narkoba dan menangkap seorang pengedar shabu pada Jumat sore (24/4/2020) di wilayah Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung.


Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AS alias AM (38) yang beralamat di Pasar Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.


Dari tersangka AM ditemukan barang bukti 1 paket sedang Narkotika jenis shabu seberat 2,73 gram, 1 unit Hp Nokia warna biru, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam tanpa nopol dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.


Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (24/4/2020) sekira pukul 15.00 wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan bertransaksi narkoba di wilayah Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung.


Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Panit I Reskrim Ipda Aulia Rahman beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.


Setiba dilokasi Tim melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion sesuai ciri-ciri yang didapat, selanjutnya Tim menghentikan target namun yang bersangkutan berupaya melarikan diri.


Petugas berupaya mencegat hingga pelaku terjatuh dari motornya namun kembali kabur dan membuang narkotika yang dibawanya, Tim akhirnya berhasil menangkap pelaku dan kemudian dilakukan pencarian terhadap barang bukti yang baru dibuang olehnya.


Tim berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket dengan berat 2,73 gram disembunyikan dalam kotak rokok Dunhill yang dibuang oleh pelaku.


Petugas kemudian memperlihatkan kepada pelaku barang bukti yang ditemukan ini yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang sempat dibuang saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.


Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Sumarno bahwa dari hasil interograsi, pelaku mengaku membeli narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya, narkotika itu merupakan pesanan dari S yang telah ditetapkan sebagai DPO.


Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Sumarno. (Humas Polres Kampar)


Laporan Yusrizal




Pemain Kabur, 4 Meja Gelper Diangkut

Pemain Kabur, Meja Gelper di Tengah Kebun Sawit Diangkut Satpol PP Dumai

ARBindonesia.com, DUMAI – Tim Patroli Gabungan yang dipimpin camat Bukit Kapur mengamankan empat meja Gelper yang sedang beroperasi di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kamis (23/4/2020) malam.


Keempat meja tersebut diangkat dari dapur salah satu rumah di diperkebunan sawit serta di sebuah ruko. Meja tersebut sedang digunakan, sementara pemainnya melarikan diri.


“Pengungkapan ini sesuai laporan ketua RT dan LPMK Se-Kelurahan Kampung Baru,” ucap Camat Bukit Kapur Agus Gunawan.


Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Kecamatan Bukit Kapur dan Satpol PP, Polres Dumai, Kodim dan Polisi Meliter turun menindaklanjuti laporan tersebut.

Tim operasi tersebut langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.


“Setiba di tempat, tim menemukan meja Gelper ikan-ikan sedang beroperasi yang ditinggalkan pemainnya,” ujar Agus.


Petugas mengamankan empat meja gelper dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk mengetahui siapa saja pemiliknya.


Kakansatpol Dumai Bambang Wardoyo SH melalui Kasi Pengawasan Eka saat dikonfirmasi menjelaskan, meja judi permainan ikan-ikan (Gelper) tersebut sudah diamankan. Pihaknya akan memproses dan menindaklanjutinya.

Sumber cakaplah.com




Lima Bulan Buron, Ahirnya Polsek Tambang Ringkus Pencuri di Kedai Barang Harian

ARBindonesia.com, KAMPAR – Kanit Reskrim Polsek Tambang berhasil menangkap salahsatu pelaku pencurian yang terjadi sebuah kedai barang harian, pada bulan November 2019 lalu di Pasar Danau Bingkuang Kecamatan Tambang.


Salahsatu tersangka kasus pencurian yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambang ini adalah NS alias NW (26) warga Dusun III Desa Sungai Pinang Kec. Tambang, NW ditangkap pada hari Rabu (15/2/2020) saat berada dirumahnya


Berdasarkan keterangan korban sdr. Yuslizar (50), bahwa kedai barang harian miliknya yang berlokasi di Pasar Danau Bingkuang telah dibobol maling pada 26 November 2019 lalu.


Lebih lanjut disampaikan Yullizar bahwa pelaku masuk ke kedainya dengan cara merusak kunci gembok pada Rolling Door kedainya, saat itu sejumlah barang berhasil disikat pelaku berupa barang-barang harian dengan nilai kerugian sekitar Rp 5 juta.


Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tambang pada tanggal (15/4/2020), diketahui salahsatu pelakunya adalah NS alias NW warga Dusun III Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang.


Selanjutnya Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Albert Sitompul SH bersama Tim Opsnal Polsek untuk mencari tersangka, Tim berhasil mengamankan tersangka NS alias NW ini saat berada dirumahnya.


Dari hasil interogasi diketahui bahwa NW melakukan pencurian bersama rekannya Iwan Kopiak yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Bangkinang dalam kasus pencurian lainnya, seorang pelaku lainnya inisial W masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO.


Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Jurfredi bahwa tersangka NS alias NW telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Humas Polres Kampar)


Laporan Yusrizal




Polsek Tambang Ringkus Pelaku Curanmor di Desa Tarai Bangun

ARBindonesia.com, KAMPAR – Tim Opsnal Polsek Tambang Polres Kampar berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), pelaku ditangkap pada Selasa siang (21/4/2020) di Jalan Suka Karya Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.


Tersangka kasus curanmor yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah RA alias RF (24 th) yang beralamat di Perumahan Mawadah III Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.


RF ditangkap atas laporan korbannya Ismedi yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol BM-3676-FP miliknya, pada Senin pagi (20/4) dari halaman rumahnya di Dusun Karya Abadi Blok E Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.


Peristiwa ini berawal pada Senin (20/4) sekira pukul 07.00 Wib, saat itu istri pelapor sdri. Neti mengeluarkan sepeda motor Honda Beat miliknya dan memarkir diteras rumahnya untuk dipanaskan.


Istri pelapor tidak jadi memanaskan motor tersebut karena buru-buru kedapur untuk menyiapkan sarapan anaknya dan meninggalkan motor tersebut diteras rumahnya.


Ketika istri pelapor berada di dapur lalu datang tetangganya sdr. Risnawati memanggil istri pelapor sambil menanyakan siapa yang meminjam sepeda motor mereka, lalu istri mengatakan bahwa dia tidak meminjamkan sepeda motor kepada orang lain, bahkan kunci kontak motornya masih ada sama saya ungkap istri pelapor.


Mendengar hal tersebut, pelapor yang sedang berada di kamar langsung keluar rumah dan mencoba mengejar pelaku pencurian sepeda motor miliknya, namun pelaku berhasil kabur membawa sepeda motor milik korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.17 juta lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.


Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan bersama dengan pelapor, didapat informasi bahwa sepeda motor tersebut akan dijual yang ditawarkan oleh seseorang melalui Facebook di akun Jual Beli Online.


Atas informasi tersebut Kapolsek tambang Iptu Jurfredi SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Albert Sitompul SH bersama Tim Opsnal Polsek untuk menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.


Kemudian tim berhasil mengamankan sepeda motor berikut beserta STNK sepeda motor tersebut dari seseorang bernama Yudha, dari hasil interogasi terhadap Yudha diketahui bahwa sepeda motor tersebut diminta tolong jualkan oleh tersangka RF kepada Yudha yang tidak tahu bahwa motor tersebut adalah barang curian.


Dari keterangan korban bahwa STNK motor tersebut berada di dalam Jok motor tersebut saat kendaraan tersebut dicuri, hal inilah yang memudahkan pelaku menjual motor curian tersebut karena memiliki STNK-nya.


Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tambang langsung memburu tersangka RA alias RF, petugas berhasil menangkapnya pada Selasa siang (21/4) saat berada di depan rumahnya di Perumahan Mawadah III Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.


Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Jurfredi bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Humas Polres Kampar)


Laporan Yusrizal