Ditengah Kesibukan Ngurus Covid-19, Polsek Tapung Kembali Bekuk Pengedar Shabu

ARBindonesia.com, KAMPAR – Walaupun tengah disibukkan dengan masalah Covid-19, Jajaran Polsek Tapung Polres Kampar ungkap kasus narkoba dan menangkap seorang pengedar shabu pada Jumat sore (24/4/2020) di wilayah Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung.


Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AS alias AM (38) yang beralamat di Pasar Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.


Dari tersangka AM ditemukan barang bukti 1 paket sedang Narkotika jenis shabu seberat 2,73 gram, 1 unit Hp Nokia warna biru, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam tanpa nopol dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.


Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (24/4/2020) sekira pukul 15.00 wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan bertransaksi narkoba di wilayah Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung.


Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Panit I Reskrim Ipda Aulia Rahman beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.


Setiba dilokasi Tim melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion sesuai ciri-ciri yang didapat, selanjutnya Tim menghentikan target namun yang bersangkutan berupaya melarikan diri.


Petugas berupaya mencegat hingga pelaku terjatuh dari motornya namun kembali kabur dan membuang narkotika yang dibawanya, Tim akhirnya berhasil menangkap pelaku dan kemudian dilakukan pencarian terhadap barang bukti yang baru dibuang olehnya.


Tim berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket dengan berat 2,73 gram disembunyikan dalam kotak rokok Dunhill yang dibuang oleh pelaku.


Petugas kemudian memperlihatkan kepada pelaku barang bukti yang ditemukan ini yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang sempat dibuang saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.


Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Sumarno bahwa dari hasil interograsi, pelaku mengaku membeli narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya, narkotika itu merupakan pesanan dari S yang telah ditetapkan sebagai DPO.


Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Sumarno. (Humas Polres Kampar)


Laporan Yusrizal




Pemain Kabur, 4 Meja Gelper Diangkut

Pemain Kabur, Meja Gelper di Tengah Kebun Sawit Diangkut Satpol PP Dumai

ARBindonesia.com, DUMAI – Tim Patroli Gabungan yang dipimpin camat Bukit Kapur mengamankan empat meja Gelper yang sedang beroperasi di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kamis (23/4/2020) malam.


Keempat meja tersebut diangkat dari dapur salah satu rumah di diperkebunan sawit serta di sebuah ruko. Meja tersebut sedang digunakan, sementara pemainnya melarikan diri.


“Pengungkapan ini sesuai laporan ketua RT dan LPMK Se-Kelurahan Kampung Baru,” ucap Camat Bukit Kapur Agus Gunawan.


Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Kecamatan Bukit Kapur dan Satpol PP, Polres Dumai, Kodim dan Polisi Meliter turun menindaklanjuti laporan tersebut.

Tim operasi tersebut langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.


“Setiba di tempat, tim menemukan meja Gelper ikan-ikan sedang beroperasi yang ditinggalkan pemainnya,” ujar Agus.


Petugas mengamankan empat meja gelper dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk mengetahui siapa saja pemiliknya.


Kakansatpol Dumai Bambang Wardoyo SH melalui Kasi Pengawasan Eka saat dikonfirmasi menjelaskan, meja judi permainan ikan-ikan (Gelper) tersebut sudah diamankan. Pihaknya akan memproses dan menindaklanjutinya.

Sumber cakaplah.com




Lima Bulan Buron, Ahirnya Polsek Tambang Ringkus Pencuri di Kedai Barang Harian

ARBindonesia.com, KAMPAR – Kanit Reskrim Polsek Tambang berhasil menangkap salahsatu pelaku pencurian yang terjadi sebuah kedai barang harian, pada bulan November 2019 lalu di Pasar Danau Bingkuang Kecamatan Tambang.


Salahsatu tersangka kasus pencurian yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambang ini adalah NS alias NW (26) warga Dusun III Desa Sungai Pinang Kec. Tambang, NW ditangkap pada hari Rabu (15/2/2020) saat berada dirumahnya


Berdasarkan keterangan korban sdr. Yuslizar (50), bahwa kedai barang harian miliknya yang berlokasi di Pasar Danau Bingkuang telah dibobol maling pada 26 November 2019 lalu.


Lebih lanjut disampaikan Yullizar bahwa pelaku masuk ke kedainya dengan cara merusak kunci gembok pada Rolling Door kedainya, saat itu sejumlah barang berhasil disikat pelaku berupa barang-barang harian dengan nilai kerugian sekitar Rp 5 juta.


Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tambang pada tanggal (15/4/2020), diketahui salahsatu pelakunya adalah NS alias NW warga Dusun III Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang.


Selanjutnya Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Albert Sitompul SH bersama Tim Opsnal Polsek untuk mencari tersangka, Tim berhasil mengamankan tersangka NS alias NW ini saat berada dirumahnya.


Dari hasil interogasi diketahui bahwa NW melakukan pencurian bersama rekannya Iwan Kopiak yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Bangkinang dalam kasus pencurian lainnya, seorang pelaku lainnya inisial W masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO.


Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Jurfredi bahwa tersangka NS alias NW telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Humas Polres Kampar)


Laporan Yusrizal




Polsek Tambang Ringkus Pelaku Curanmor di Desa Tarai Bangun

ARBindonesia.com, KAMPAR – Tim Opsnal Polsek Tambang Polres Kampar berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), pelaku ditangkap pada Selasa siang (21/4/2020) di Jalan Suka Karya Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.


Tersangka kasus curanmor yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah RA alias RF (24 th) yang beralamat di Perumahan Mawadah III Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.


RF ditangkap atas laporan korbannya Ismedi yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol BM-3676-FP miliknya, pada Senin pagi (20/4) dari halaman rumahnya di Dusun Karya Abadi Blok E Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.


Peristiwa ini berawal pada Senin (20/4) sekira pukul 07.00 Wib, saat itu istri pelapor sdri. Neti mengeluarkan sepeda motor Honda Beat miliknya dan memarkir diteras rumahnya untuk dipanaskan.


Istri pelapor tidak jadi memanaskan motor tersebut karena buru-buru kedapur untuk menyiapkan sarapan anaknya dan meninggalkan motor tersebut diteras rumahnya.


Ketika istri pelapor berada di dapur lalu datang tetangganya sdr. Risnawati memanggil istri pelapor sambil menanyakan siapa yang meminjam sepeda motor mereka, lalu istri mengatakan bahwa dia tidak meminjamkan sepeda motor kepada orang lain, bahkan kunci kontak motornya masih ada sama saya ungkap istri pelapor.


Mendengar hal tersebut, pelapor yang sedang berada di kamar langsung keluar rumah dan mencoba mengejar pelaku pencurian sepeda motor miliknya, namun pelaku berhasil kabur membawa sepeda motor milik korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.17 juta lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.


Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan bersama dengan pelapor, didapat informasi bahwa sepeda motor tersebut akan dijual yang ditawarkan oleh seseorang melalui Facebook di akun Jual Beli Online.


Atas informasi tersebut Kapolsek tambang Iptu Jurfredi SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Albert Sitompul SH bersama Tim Opsnal Polsek untuk menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.


Kemudian tim berhasil mengamankan sepeda motor berikut beserta STNK sepeda motor tersebut dari seseorang bernama Yudha, dari hasil interogasi terhadap Yudha diketahui bahwa sepeda motor tersebut diminta tolong jualkan oleh tersangka RF kepada Yudha yang tidak tahu bahwa motor tersebut adalah barang curian.


Dari keterangan korban bahwa STNK motor tersebut berada di dalam Jok motor tersebut saat kendaraan tersebut dicuri, hal inilah yang memudahkan pelaku menjual motor curian tersebut karena memiliki STNK-nya.


Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tambang langsung memburu tersangka RA alias RF, petugas berhasil menangkapnya pada Selasa siang (21/4) saat berada di depan rumahnya di Perumahan Mawadah III Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.


Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Jurfredi bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Humas Polres Kampar)


Laporan Yusrizal




Polri Sebut Sudah 27 Napi Asimilasi Kemenkum HAM Kembali Lakukan Kejahatan

ARBindonesia.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sudah melepas 38 ribu narapidana dan anak terkait program asimilasi menyikapi dampak Covid-19. Sebanyak 27 napi asimilasi kembali ditangkap karena berulah.


“Dari jumlah data napi yang dibebaskan sebesar 38.822 napi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan,” tutur Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit, saat dikonfirmasi, Selasa (21/4).


Menurut Listyo, para mantan narapidana itu berulah dengan berbagai tindak pidana. Mencakup kejahatan jalanan hingga pelecehan seksual.


“Curat, curanmor dan curas, serta satu pelecehan seksual,” jelas Listyo.


Sebelumnya, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pembebasan 37.563 narapidana melalui program asimilasi berpotensi menimbulkan masalah baru.


“Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah COVID-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan,” tutur Agus dalam keterangannya, Senin 20 April 2020.


Sebab itu, Agus menyatakan perlunya langkah cepat dan tegas sebagai antisipasi pembebasan puluhan ribu narapidana tersebut. Polri pun menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020.


Isinya dimaksudkan kepada Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam upaya menekan angka kejahatan.


“Khususnya kejahatan jalanan,” jelas dia.


Surat Telegram itu ditandatangani langsung oleh Agus yang juga Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020.


Adapun poin yang ditekankan dalam menangani eks narapidana yang bebas lewat program asimilasi Kemenkum HAM adalah sebagai berikut.


1. Melakukan kerja sama dengan Lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap para napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan


2. Melakukan kerja sama dengan Pemda sampai tingkat RT dan RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap para napi yang mendapatkan asimilasi keluar atau dibebaskan


3. Melakukan kerja sama dengan pihak Pemda dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pembinaan kepada para Napi yang mendapat asimilasi keluar atau dibebaskan agar lebih produktif dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup yaitu memberikan pelatihan membuat masker dengan menggunakan sarana Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa


4. Melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya


5. Melakukan pengamanan dan penjagaan di lokasi rawan serta meningkatkan pelaksanaan patroli guna mengantisipasi tindak pidana khususnya tindak pidana jalanan (street crime) untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah masing-masing


6. Meningkatkan kegiatan operasi atau razia di semua sektor khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda guna mencegah terjadinya kejahatan


7. Mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan apabila pulang malam maka sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman


8. Menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat.


Sumber merdeka.com




Menolak Disuruh Berhenti Menelphone, Suami Tebas Leher Istri

Foto Ilustrasi, merdeka.com


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Karena menolak disuruh berhenti untuk menelpon, MT (45 th) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan menebaskan  senjata tajam pada bagian leher.


Peristiwa pembunuhan terhadap seorang perempuan yang dilakukan oleh suaminya ini terjadi di Parit 5, Sungai Dendan, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) – Riau. Sekitar pukul 19.30 WIB, Senin (20/4/2020).


Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Sik melalui Kasubag Humas AKP Warno membenarkan adanya peristiwa pembunuhan tersebut.


Kejaidian itu bermula saat tersangka MT yang dalam keadaan demam tengah duduk di dapur, lalu tersangka mendengar suara istrinya tengah menelepon seseorang di dalam kamar.


Merasa tidak nyaman mendengar sang istri (Lamiah) menelepon seseorang di dalam kamar, lantas MT menegurnya.
 
“Sudahlah, gak usah telephonan lagi,” kata AKP Warno menirukan ucapan tersangka.


Ketika ditegur oleh tersangka MT, sang istri malah menolak dengan menjawab teguran itu menggunakan bahasa yang kurang mengenakan tersangaka.


“Sudahlah diam sajalah kau,” kata AKP Warno kembali menirukan ucapan Lamiah.


Atas hal itu, terjadilah pertengkaran mulut yang membuat MT emosi lalu mengambil sebilah parang dan langsung diayunkannya ke leher bagian belakang korban, hingga hampir putus kebagian rahang.


“Akibat tebasan itu, Samiah mengalami luka berat yang membuat korban meninggal dunia di tempat kejadian,” tutur AKP Warno.


Lanjutnya, setelah peristiwa itu terjadi, anggota Polsek Kateman yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Kateman Ipda Hendra Gunawan mendatangi TKP.


“Pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Warno. (Humas Polres Inhil)


Editor Arb