Sopir Ngaku Bawa Makanan Ringan, Ternyata Truk Fuso Ini Berisi Ratusan Dus Rokok Ilegal

Truk Fuso berisi ratusan dus rokok ilegal


ARBindonesia.com, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 344 dus rokok ilegal. Rokok merek Luffman tanpa cukai itu akan diedarkan ke masyarakat.


Pengungkapan rokok ilegal itu dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Hal ini berawal dari informasi ada peredaran narkoba di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.


Mendapat informasi itu, tim langsung menuju Perawang. Bukannya mendapatkan narkoba, tim justru menemukan ratusan dus rokok yang diangkut dengan truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BB 9024 LF.


Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, penangkapan dilakukan di Simpang Perawang, Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.


Selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. “Sudah dilimpahkan ke Ditreskrimsus,” kata Suhirman.


Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, mengatakan, ada 344 dus rokok merek Luffman yang disita. Terdiri dari 228 dus rokok warna merah dan dan 116 dus rokok warna abu-abu.


Rokok itu dibawa menggunakan truk Mitsubishi Fuso BB 9024 LF dengan sopir berinisial AS (33), warga Jalan Pinggir, Pasar Perdus, Kabupaten Serdang Begadai, Provinsi Sumatera Utara. Pengangkutan rokok diawasi oleh S (30), warga Kabupaten Kuala Tungkal, Jambi.


“Dua pelaku telah kami amankan beserta barang bukti truk dan 344 dua rokok merek Luffman. AS merupakan sopir serep atau cadangan sedangkan S sebagai pengawas,” jelas Andri, Rabu (6/5/2020) malam.


Dia menjelaskan, tidak ada dokumen pengangkutan rokok. Untuk mengelabui aparat, truk itu disebut membawa makanan ringan. “Surat jalan barang yang diangkut tertulis berisi makanan ringan berupa ciki-ciki,” kata Andri.


Kedua pelaku masih diperiksa intensif untuk pengembangan penyidikan. Pelaku diisangkakan melanggar Pasal 199 ayat (1) Jo Pasal 114, Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.


Selanjutnya, Permenkes RI Nomor 28 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes RI Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i.


Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
(*)


Sumber cakaplah.com




Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Bengkalis, Polda Riau Sita 2 Kg Sabu

Barang bukti yang diamankan Polda Riau dari bandar narkoba berinisial M.


ARBindonesia.com, BENGKALIS – Tim Alpha Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang bandar narkoba berinisial M. Bersama pria berusia 48 tahun itu polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2 kilogram (Kg).


M ditangkap Tim Alpha setelah menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis pada 1 Mei 2020 lalu. Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Dit Narkoba AKBP Hardian Pratama langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.


“Tim melakukan penyelidikan dan profiling terhadap tersangka. Setelah cukup bukti, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, di Pekanbaru, Kamis (7/5/2020).


M digerebek di rumahnya di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada Ahad (3/5/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Mengetahui kedatangan polisi, M kaget dan tak berkutik.


Setelah diinterogasi, mengakui memiliki sabu. Tim langsung melakukan penggeledahan di rumah M dan menemukan 2 kilogram sabu.


Sabu itu dikemas dalam dua bungkusan masing-masing seberat 1 kilogram. Satu kilogram dibungkus plastik bening dan satu kilogram lagi dikemas dengan plastik warna hijau bertulisan huruf Cina.


Selanjutnya, M digiring ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di Jalan Prambanan, Kota Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut. Selain sabu, tim juga menyita dompet berisi kartu ATM dan handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan bisnis narkobanya.


“Tersangka berperan sebagai bandar narkoba. Tim masih melakukan pengembangan terkait kasus ini,” tutur Suhirman. (*)


Sumber cakaplah.com




Pelaku Pembunuhan di Desa Belantak Raya Tertangkap

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pelaku pembunuhan terhadap korban MS (27 th) warga Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah berhasil dibekuk polisi di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) – Riau, Rabu (6/5/2020) sekira pukul 03.00 Wib dini hari.


Pelaku AS (32th), warga Desa Belantaraya Kecamatan Gaung ini diketahui telah menghilangkan nyawa korban MS, Selasa tanggal 5 Mei 2020 sekira Pukul 11.30 WIB di Pelantaran Pasar Ikan Desa Belantaraya.


Sebelumnya sempat terjadi perkelahian antara pelaku dan korban.


Dari hasil olah TKP dan VER oleh Tim Medis Puskesmas Simpang Gaung korban meninggal dunia akibat dua luka tusukan dibagian dada sebelah kanan dengan menggunakan pisau belati oleh pelaku AS.


“Sekira Pukul 02.30 Wib tersangka AS berhasil diamankan. Dari hasil introgasi AS mengakui membunuh dengan cara menusuk korban pada bagian dada sebelah kiri dan kanan dengan menggunakan Sajam berupa sebilah pisau belati. Luka tusukan itu yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, melalui Kasubag Humas Polres AKP Warno, Rabu (6/5/2020).


Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Gaung berikut sebilah pisau belati yang terdapat bercak darah yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.


“Kapolsek Gaung akan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Inhil guna proses sidik lebih lanjut,” imbuhnya. (Rls/Ind)




Saat Dirazia, Tiga Napi di Lapas Bangkinang Kedapatan Miliki Puluhan Pil Ekstasi

ARBindonesia.com, KAMPAR – Tiga orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Bangkinang kedapatan miliki 34 butir pil ekstasi, dalam razia rutin yang diadakan Sipir Lapas pada pada Kamis pagi (30/4/2020).


Ke-3 orang Napi ini kemudian diserahkan kepada Tim Penyidik Satresnarkoba Polres Kampar untuk dilakukan pengusutan atas perbuatannya.


Para Napi yang diamankan ini adalah RR alias R (37), JU alias B (38) dan HE alias PD (52), kini ketiganya tengah menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kampar.


Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (30/4) sekira pukul 08.30 Wib, Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari Ka Lapas Kelas II A Bangkinang, bahwa telah diamankan 3 orang Warga Binaan yang diduga mengedarkan narkotika jenis Pil Ekstasi di dalam Lapas.


Atas informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi Lapas Kelas II A Bangkinang, sesampainya di Lapas para petugas ini langsung mengamankan ke-3 pelaku serta barang bukti berupa 34 butir pil ekstasi, sebuah tas kecil warna coklat dan 1 pak plastik bening.


Para pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kasatres Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Daren bahwa ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


“Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka RR mengakui bahwa 34 butir pil ekstasi tersebut adalah miliknya, sementara tersangka JU mengaku disuruh RR mengambil tas berisi narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut dan kemudian tersangka JU menyuruh tersangka HE mengambil tas tersebut dan membuangnya ke dalam pipa selokan air,” jelas Daren.




Pelaku Begal di Kampar Kiri Ditangkap Polisi

ARBindonesia.com, KAMPAR – Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri berhasil menangkap 1 pelaku tindak pidana pembegalan yang terjadi di Jalan Poros SP2 Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, Minggu (26/4/2020) sekira pukul 19.30 Wib.


Tersangka ditangkap adalah berinisial MJ alias J (19 tahun) warga Kecamatan Siak Hulu, MJ ditangkap pada Senin (27/4) sekira pukul 11.00 Wib di Desa Sungai Lipai, dan seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas berwenang.


Peristiwa bermula saat korban Siti Mulyani, warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, bersama adik sepupunya Lidya, pergi ke Jalan Poros SP2 dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli buah semangka.


Diperjalanan, sepeda motor milik korban dipepet oleh dua pria tak yang dikenal dengan mengunakan motor Vario warna putih. Pada saat dipepet, rekan pelaku yang dibonceng oleh pelaku yang membawa  motor langsung merampas HP korban dari tangan kanannya, sementara itu pelaku yang mengendarai motor tersebut sambil memegang stang motor milik korban.


Selanjutnya, terjadilah aksi tarik menarik HP antara korban dan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil merampas HP milik korban dan korbanpun terjatuh karna ditendang oleh pelaku. akibatnya korban mengalami luka pada tangan dan kepala, sementara itu pelaku langsung kabur ke arah Desa Kebun Durian.


Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan kehilangan Hp-nya yang dirampas oleh pelaku. Keesokan harinya korban melaporkan kejadian ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutan lebih lanjut.


Menindaklanjuti laporan dari korbab, Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Yulisman, perintahkan Panit Reskrim, IPTU Ferry Martianus F, bersama Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.


Dalam penyelidikan, tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang yang sedang dicurigai sebagai pelaku sedang mengalami kerusakan motor di wilayah Desa Sungai Lipai, atas informasi itu Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri langsung mendatangi lokasi.


Setiba dilokasi, seorang pelaku dengan inisial MJ ternyata berhasil diamankan oleh warga dan langsung diserahkan kepada petugas. Ketika diinterogasi MJ mengakui perbuatannya telah melakukan perampasan Hp terhadap korban di Jalan Poros SP2 Desa Suka Makmur, bersama temannya yang masih dalam pengejaran.


Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Yulisman, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.


“Tersangka MJ telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” Terangnya.


Selanjutnya Yulisman menambahkan, “Tim masih dalam melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lainnya, termasuk barang bukti sebuah Hp milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku ini,” tutupnya. (Humas Polres Kampar)


Laporan Yusrizal
Editor Arb




Polres Kampar Tangkapan 2 Pelaku Pengedar Narkotika

ARBindonesia.com, KAMPAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang masih mengedarkan narkotika ditengah merebaknya wabah Covid-19.


Keduanya ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota dan Kecamatan Bangkinang, Senin (27/4/2020) sore.


Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah ZL (32) warga Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang, dan AN (29) warga Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang.


Dari para pelaku petugas mendapatkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 52,91 gram, 1 unit timbangan digital, 2 unit Hp dan sejumlah peralatan penggunaan shabu.


Penangkapan pertama terhadap tersangka ZL sekira pukul 15.00 Wib, berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di salahsatu wisma yang berlokasi di Jalan Sei. Kampar, Kecamatan Bangkinang Kota.


Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka inisial ZL dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 4,25 gram.


Sementara itu, dari hasil interogasi terhadap tersangka ZL didapat informasi, bahwa ZL ini ada menitipkan narkotika jenis shabu kepada temannya AN yang beralamat di Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang.


Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, petugas berhasil menangkap AN saat berada di Jalan lingkar pasar SP2 Desa Suka Mulya. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu dalam kaleng minyak rambut yang disimpan pada kantong celana pelaku.


Dari hasil introgasi AN mengaku masih menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya di Desa Bukit Payung, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 paket narkotika jenis shabu yang disimpan di belakang rumahnya.


Total barang bukti narkotika yang ditemukan sebanyak 52,91 gram, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres Kampar, AKBP. Mohammad Kholid, S.I.K, melalui Kasatres Narkoba, AKP. Daren Maysar, S.H, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Daren, bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Humas Polres Kampar)


Laporan Yusrizal